Pengertian Hak Kebendaan Dan Hak Perorangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Hak Kebendaan dan Hak Perorangan



Disusun oleh: Afandi Haris Raharjo B022202049



Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin Makassar 2020



1. Pengertian Hak Kebendaan dan Hak Perorangan Hak Kebendaan Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia (hal. 136), hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Setiap orang harus menghormati hak tersebut. Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 62) menyatakan bahwa suatu hak kebendaan adalah sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.   Hak kebendaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat dibedakan: pertama, hak kebendaan yang memberikan jaminan atau zakelijk zekenheidsrecht, contoh: gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia; Kedua, hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atau zakelijk genotsrecht, contoh: hak milik, bezit.   Hak Perorangan Sementara menurut Ronald Saija dan Roger F.X.V. Letsoin dalam Buku Ajar Hukum Perdata (hal. 45), pengertian hak perseorangan secara sederhana adalah suatu hak yang melekat pada seseorang. Hak seseorang sebenarnya merupakan kewajiban bagi pihak lainnya yang dalam hal ini hukum memainkan perannya agar menjamin bahwa kepentingan seseorang akan diperhatikan oleh pihak yang lainnya.   Dikutip dari Ronald Saija dan Roger F.X.V. Letsoin dalam buku yang sama, dalam hal ini, ketika seseorang melakukan hubungan hukum dengan pihak lain, maka timbullah suatu perikatan antara orang-orang tersebut dan ketika perikatan (Subekti, 1982:122) itu berkaitan dengan untuk memenuhi suatu prestasi (Pasal 1234 KUHPer) berupa melakukan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka di sinilah muncul hak perseorangan tersebut.   Subekti menjelaskan bahwa suatu hak kebendaan, memberikan kekuasaan atas suatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan (persoonlijkrecht) memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat dipertahankan sementara terhadap orang tertentu saja atau terhadap sesuatu pihak.   2. Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan Melihat penjelasan di atas, menurut kami secara esensi, hak kebendaan dan hak perorangan tidak memiliki kesamaan, sebab sifat, ciri-ciri dan cara dalam melaksanakan hak tersebut berbeda. Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Mencari Sistem Hukum Benda Nasional (hal. 30) menjelaskan perbedaan antara kedua hak tersebut yang mana tidak dapat disamakan, yaitu: 1. Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang, sedangkan hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu.



2.



Hak kebendaan jangka waktunya tidak terbatas, sedangkan hak perorangan jangka waktunya terbatas. 3. Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg), artinya mengikuti bendanya di manapun benda itu berada. Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas/droit de preference). Sedangkan pada hak perorangan mana lebih dulu terjadi tidak dipersoalkan, karena sama saja kekuatannya (asas kesamaan/asas pari passu/asas paritas creditorium) 4. Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri, sedangkan hak perorangan memberikan wewenang yang terbatas. Pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya. Hak ini hanya dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik.   Hal di atas ini yang dapat menjelaskan ketidaksamaan hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan lebih memiliki bentuk yang spesial dibandingkan hak perorangan, ditambah hak kebendaan ada pada suatu benda tersebut, sementara hak perorangan terbatas atas subjek hukum (orang tertentu saja atau terhadap sesuatu pihak). Hak kebendaan berkaitan erat dengan Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata), sedangkan hak perorangan berkaitan erat dengan Buku III KUH Perdata. Berikut ini adalah perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan:  1.  Hak kebendaan bersifat mutlak, artinya dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sedangkan hak perorangan hanya dapat dipertahankan kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian. 2. Hak kebendaan memiliki hak yang mengikuti (droit de suit). Ini berarti hak tersebut akan terus mengikut bendanya di tangan siapapun benda tersebut berada. Sedangkan pada hak perorangan, hak tersebut adalah terhadap seseorang. Dengan berpindahnya hak atas benda, maka hak perorangan menjadi berhenti. 3. Pada hak kebendaan, hak kebendaan yang terjadi lebih dulu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding hak kebendaan yang terjadi setelahnya. Sedangkan pada hak perorangan, hak perorangan yang lebih dulu maupun terjadi belakangan memiliki kedudukan yang sama. 4. Hak kebendaan mengenal hak untuk didahulukan (droit de preference), yaitu seseorang yang memiliki hak kebendaan berhak untuk memperoleh pemenuhan haknya lebih dahulu dibanding pihak lain. Sedangkan pada hak perorangan, pemenuhannya dilakukan secara proporsional. 5. Pada hak kebendaan, seseorang yang memiliki hak kebendaan berhak untuk mengajukan gugatan terhadap siapapun yang mengganggu haknya. Gugatan ini disebut gugat kebendaan. Sedangkan pada hak perorangan gugatan hanya dapat diajukan terhadap pihak lawannya. Gugatan ini disebut gugat perorangan. 6. Pada hak kebendaan, pemilik hak kebendaan bebas untuk memindahkan hak kebendaannya. Sedangkan pada hak perorangan upaya untuk memindahkan hak perorangan dibatasi.