Pengertian Profesi Kesehatan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

a. Pengertian profesi Kesehatan Lingkungan



Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. Sanitarian juga merupakan Ahli Kesehatan Lingkungan, seorang tenaga professional yang bertanggung jawab untuk tujuan pemutusan mata rantai, dan pencegahan resiko penyakit, pencemaran dan kecelakaaan institusi, masyarakat dan bidang khusus dengan jenis  b.



LEGALITAS PROFESI SANITARIAN



UU NO.36/2009 tentang kesehatan PP No 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007



Permenkes no 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan



c. Strata pendidikan 1. 2. 3. 4. 5.



Program Studi Diploma 1 Program Studi Diploma 2 Program Studi Diploma 3 Program Studi Diploma 4 Program Studi Sarjana (S1)



d. Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan Ruang lingkup sanitarian/ahli kesehatan lingkungan meliputi memberikan perhatian terhadap kesehatan lingkungan air,tanah,udara,makanan dan vektor penyakit pada kawasan perumahan,tempat-tempat umum,tempat kerja industri,transportasi dan matra e. kode etik profesi kesehatan lingkungan Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia. Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien /masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya, dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri.



https://slideplayer.info/slide/2760937/ https://evinursyafitrisyamsul.blogspot.com/2015/03/makalah-etika-profesi-sanitarian.html



:/Users/Windows10/Downloads/keputusan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-no-373tahun-2007-standar-profesi-sanitarian.pdf