Pengertian Rapat Anggota Tahunan Koperasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • RURO
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengertian Rapat Anggota Tahunan Koperasi Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan rapat anggota tahunan (RAT). Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Namun, aktivis koperasi indonesia seringkali keliru menterjemahkan pengertian rapat anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi indonesia memegang peranan sangat penting. Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu, ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi. Selanjutnya ada beberapa apresiasi yang diberikan oleh pengurus koperasi kepada para anggotanya atas partisipasinya dalam memajukan koperasi abdi praja ipdn serta doorprize yang secara rutin diberikan sebagai acara hiburan. Rapat anggota koperasi indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota. Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya: a) b) c) d)



Anggaran Dasar Kebijakan umum di bidang organisasi , manajemn dan usaha koperasi Pemilihan,Pengangkatan, Pemberhentian Pengurus dan Pengawas; Rencana kerja,Rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan



laporan keuangan; e) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f) Pembagian sisa hasil usaha; g) Penggabungan,Peleburan,Pembagian dan Pembubaran Koperasi Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.



Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan rapat anggota yang disebut rapat anggota istemewa. Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan : a) b) c) d) e) f) g)



Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi. Penilaian laporan pengawas Menetapkan pembagian shu Pemilihan pengurus dan pengawas Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya Masalah-masalah yang timbul