4 0 108 KB
PENGHAPUSAN OBAT DARI FORMULARIUM NO. DOKUMEN 06.05.02. PT – 80 TGL TERBIT: BRSU TABANAN
REVISI: 00
HALAMAN: 1/1 DITETAPKAN DIREKTUR
1 April 2013 SPO
Pengertian
Dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP. 19630222 198903 1 008 Penghapusan daftar obat dari formularium bagi obat-obat yang slow moving dan deadstok
Tujuan
1. Meringankan beban formularium 2. Memastikan produk yang tersedia adalah yang benar-benar dibutuhkan untuk pengobatan pasien
Kebijakan
1. Undang-Undang No.36 Tahun.2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang No.44 Tahun.2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusun Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi. 4. PerMenKes RI No. 755 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. 5. SK Direktur No. 106/SK/BRSU/2013 Tentang Pengelolaan Perbekalan Farmasi dan Supervisinya.
Prosedur
1. 2. 3. 4. 5.
Unit Terkait
1. Ka. Instalasi Farmasi, 2. PFT
Kepala instalasi membuat daftar obat yang slow moving dan deadstok. Kepala instalasi mengajukan daftar tersebut ke kepala PFT. PFT mengadakan rapat untuk membahas usulan tersebut. Setelah mengambil keputusan ,PFT mengeluarkan surat persetujuan. Dilakukan revisi formularium.