10 0 99 KB
PENGKAJIAN AWAL PASIEN RAWAT JALAN GIGI No. Dokumen : ....../SOP…./KLINIK/......
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN
No. Revisi : 00
Halaman : 1 dari 2
Ditetapkan : PENANGGUNG JAWAB KLINIK PPK1 PT. PETROKIMIA GRESIK
Tanggal :
dr. KOES MAUREEN YOSHINAGA Pengkajian pasien poli gigi adalah proses pengumpulan informasi dan data mengenai riwayat perawatan gigi, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan klinis awal pasien, dan rencana perawatan gigi yang dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan berkompeten.
TUJUAN
Untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan pasien poli gigi.
KEBIJAKAN
Peraturan Penanggung Jawab Klinik PPK 1 PT.Petrokimia Gresik tentang kebijakan Pengkajian Pasien tahun 2019
REFERENSI PROSEDUR
1. Pengkajian awal rawat jalan
dilakukan sesuai dengan nomor antrian dari lobi
pendaftaran. 2. Pengkajian diberikan pada semua pasien rawat jalan yang mendapatkan pelayanan dan didokumentasikan dalam rekam medis. 3. Pengkajian awal keperawatan dilaksanakan oleh perawat yang kompeten dan berwenang yang telah ditunjuk oleh klinik. 4. Pengkajian awal medis dilaksanakan oleh dokter yang kompeten dan berwenang yang telah ditunjuk oleh klinik. 5. Ucapkan salam. 6. Mencuci tangan. 7. Melakukan identifikasi pasien. 8. Jelaskan kepada pasien atau keluarga pasien tentang prosedur yang akan dilakukan. 9. Perawat melakukan pengkajian awal keperawatan pasien rawat jalan, meliputi: a. Nama pasien,tanggal lahir dan nomor rekam medis. b. Tanggal dan jam kunjungan pasien. c. Pengkajian tanda vital. d. Pengkajian nutrisi, BB dan TB. e. Pengkajian fungsional dan resiko jatuh. f.
Pengkajian riwayat alergi makanan atau obat-obatan.
g. Pengkajian nyeri. h. Pengkajian kebutuhan komunikasi, kognisi, dan edukasi. Paraf Paraf
PENGKAJIAN AWAL PASIEN RAWAT JALAN GIGI No. Dokumen : ....../SOP…./KLINIK/......
No. Revisi : 00
i.
Pengkajian psikososial dan ekonomi.
j.
Pengkajian spiritual.
Halaman : 2 dari 2
10. Rekam medis diserahkan ke dokter gigi. 11.Pengkajian diberikan pada semua pasien poli gigi yang mendapatkan pelayanan dan didokumentasikan dalam rekam medis. 12.Pengkajian medis poli gigi dilaksanakan oleh dokter gigi yang kompeten dan berwenang yang telah ditunjuk oleh klinik. 13.Ucapkan salam. 14.Mencuci tangan. 15.Melakukan identifikasi pasien. 16.Jelaskan kepada pasien atau keluarga pasien tentang prosedur pemeriksaan gigi yang akan dilakukan. 17.Dokter melakukan pengkajian poli gigi, meliputi: a. Pengkajian riwayat perawatan pasien (riwayat perawatan gigi dan tindakan yang akan dilakukan). b. Pengkajian riwayat penyakit pasien. c. Pemeriksaan fisik (intra oral menggunakan odontogram, ekstra oral dan keluhan utama yang ditemukan) 18.Pengkajian poli gigi menghasilkan diagnosa utama (keluhan utama) dan rencana terapi/pengobatan. 19.Hasil dari pengkajian awal poli gigi didokumentasikan dalam rekam medis form Pengkajian Pasien Poli Gigi. 20.Tulis nama dan tanda tangan dokter yang melakukan pengkajian. Pengkajian poli gigi harus lengkap dalam waktu 1 jam setelah dilakukan pengkajian atau lebih cepat tergantung kondisi pasien. UNIT TERKAIT
Paraf Paraf
Poli Gigi Klinik PPK 1 PT. Petrokimia Gresik