Sop Pelayanan Poli Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN POLI GIGI



PEMERINTAH KOTA SEMARANG Ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas 1.



Pengertian



2.



Tujuan



3.



Kebijakan



4.



Referensi



5.



Prosedur



No.Dok No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman



: SOP/Ngesrep/KG/001 : 00 : 03 Januari 2022 : 1 dari 2



UPTD PUSKESMAS NGESREP dr. Julius Tjandra



NIP. 196806302002121002



Suatu kegiatan rutin di Unit Pengobatan Gigi Puskesmas Ngesrep oleh Perawat dan Dokter Gigi setelah pasien mendaftar di Unit Pendaftaran sampai pengobatan selesai dilakukan dan pasien pulang. Sebagai acuan kerja petugas di UP Gigi UPTD Puskesmas Ngesrep dalam memberikan pelayanan dan proses pelayanan berjalan lancar. Prosedur Kerja No. 445.4/7.4.1.1/2022 ini berlaku di UP Gigi UPTD Puskesmas Ngesrep Kepmenkes No.284/Menkes/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. 1. Petugas menerima rekam medis pelanggan dari Unit Pendaftaran. 2. Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomer urut antrian dengan ramah. 3. Petugas memastikan identitas pasien dengan menanyakan nama dan umur pasien. 4. Petugas mempersilakan pasien duduk di Dental Chair. 5. Petugas melakukan anamnesa. 6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik. 7. Petugas menegakkan diagnosa. 8. Petugas menentukan rencana perawatan. 9. Petugas melakukan pemeriksaan tekanan darah (bila diperlukan). 10. Petugas memberikan rujukan untuk pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan). 11. Petugas melakukan rujukan ke Unit Pengobatan Umum/ Lansia bila hasil laboratorium maupun pemeriksaan tekanan darah menunjukkan adanya penyakit sistemik yang harus ditangani terlebih dahulu. 12. Jika akan melakukan tindakan, petugas meminta pelanggan untuk mengisi blanko Informed Consent.



PELAYANAN POLI GIGI



PEMERINTAH KOTA SEMARANG



No.Dok No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman



: SOP/Ngesrep/KG/001 : 00 : 03 Januari 2022 : 2 dari 2



Ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas



UPTD PUSKESMAS NGESREP dr. Julius Tjandra



NIP. 196806302002121002



13. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan rencana perawatan. 14. Petugas memberikan resep kepada pelanggan. 15. Jika tidak dapat ditangani di Puskesmas, petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit. 16. Petugas



mencatat



semua



hasil



anamnesa,



pemeriksaan,



diagnosa, dan terapi pada rekam medis dan register harian UP Gigi. 17. Pelanggan mengambil obat di Unit Farmasi (bila mendapat resep). 18. Pelanggan pulang. 6.



7.



NO



Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Unit Pendaftaran Unit Labolatorium Unit Pengobatan Umum Unit Pengobatan Lansia Unit Pengobatan Gigi Unit Farmasi



Rekaman Historis Perubahan



Yang Dirubah



Isi perubahan



Tgl. Mulai Diberlakukan