Penguatan Pend. Karakter & Praktek Di Sekolah - 2021 - Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mataram, Nomor Lampiran Perihal



: 045/2171.Keb/Dikbud : : Penguatan Pendidikan Karakter dan Praktek Baik di Sekolah



Yth.



30



Juli



2021



Kepada 1. Kepala KCD Dinas Dikbud NTB 2. Kepala UPT Dinas Dikbud NTB 3. Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se Provinsi Nusa Tenggara Barat di – Tempat



Bismillahirrahmaanirrahiim Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Memasuki Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter dan Praktek Baik di sekolah diantaranya : A. Program “Sabtu Budaya” dengan kegiatan, antara lain : 1. Gotong Royong, 6. Bersih Kelas dan Lingkungan 2. Senam Gemar Gatra, 7. Rapat Kerja, Bina OSIS, dll 3. Olahraga Tradisional, 8. Pendidikan Keluarga 4. Permainan Rakyat, 9. Penguatan Kompetensi Guru/Siswa 5. Literasi, 10. Aktivitas budaya lainnya. B. Memperdengarkan Lagu Wajib Nasional dan Lagu Daerah dengan ketentuan : 1. Memperdengarkan lagu wajib setiap hari Senin hingga hari Jum’at selama 30 menit di waktu pagi sebelum masuk kelas/ruangan kerja dan siang saat pelajaran sekolah berakhir / jam kerja berakhir. 2. Memperdengarkan Lagu Wajib dan Lagu Daerah selama jam istirahat pelajaran dan usai Sholat Zuhur. 3. Program Sabtu Budaya diawali dengan Senam Gemar Gatra dan selanjutnya memperdengarkan lagu wajib dan lagu daerah pada saat gotong royong berlangsung dan aktivitas budaya lainnya. 4. Semua lagu wajib dapat diunduh di laman https://dikbud.ntbprov.go.id/ dengan format file MP3. Sedangkan lagu daerah disesuaikan dengan daerah masing-masing. 5. Semua lagu diperdengarkan melalui pengeras suara di Sekolah/Cabang Dinas/UPT. 6. Kegiatan pada diktum B agar didokumentasikan melalui media rekam untuk dipublikasikan melalui saluran YouTube resmi sekolah kemudian disebarluaskan melalui media sosial resmi sekolah dengan mencantumkan tanda pagar; #dikbudntb; #budayasayantb; #sabtubudayantb serta tanda pagar milik masing-masing sekolah. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan sukses diminta kepada Saudara : 1. Kepala Kantor Cabang Dinas dan Kepala UPT a. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan Pengawas dan Kepala Sekolah b. Memastikan terlaksanya program tersebut dengan melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas melalui Bidang Kebudayaan c. KCD dan UPT (Taman Budaya, Museum Negeri dan STIPARK) melaksanakan kegiatan point B sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja.



2. Kepala Sekolah a. Melaksanakan program A dan kegiatan B secara berkelanjutan yang pengaturannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. b. Menyampaikan rancangan program A dan kegiatan B kepada Kepala Dinas Dikbud melalui Cabang Dinas Dikbud Kabupaten/Kota. 3. Pengawas Melaksanakan evaluasi dan monitoring kebijakan tersebut sebagai tugas kepengawasan melekat. Untuk konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Kebudayaan melalui narahubung Kasi Sejarah dan Tradisi / Baiq Ellyse Iswandari Mustarita, S.Sn., M.Sn, (0818548090), Kasi Kesenian & Tenaga Kebudayaan / Ardjunawan Mardjun, S.STP (081917939496) dan Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman / Azizuddin, S.Pd., M.Kes (081907260108). Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Kepala Dinas,



Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd Pembina Utama Muda NIP.19710124 1998011002 Tembusan yth. : 1. Gubernur Nusa Tenggara Barat, sebagai laporan 2. Mendikbud Ristek, sebagai laporan Cq. Dirjen Paud Dikdasmen Cq. Dirjen Kebudayaan 3. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat 4. Kepala Kesbangpoldagri Provinsi Nusa Tenggara Barat 5. Kepala LPMP Nusa Tenggara Barat 6. Arsip