Pengumpulan Dan Pengolahan Data Fisik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA FISIK



i



Hak Cipta © Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Edisi Tahun 2018



Pusdiklat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional



Jl. Akses Tol Cimanggis, Ds. Cikeas Udik, Kab. Bogor, Jawa Barat Telp. (021) 8674586



PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA FISIK Modul Diklat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tk. I



Tim Pengarah Substansi: 1. Ir. Virgo Eresta Jaya, M.Eng.Sc. 2. Adiana Ratih Yuniati, S.H., SP1,MA Tim Penulis Modul: 1. Dony Erwan Brilianto 2. Tanjung Nugroho



Editor: Rinny Purnamasari, S.IP.



JAKARTA - KEMENTERIAN ATR/ BPN – 2018



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya modul yang menjadi pegangan bagi peserta Diklat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tk. I ini. Modul ini dapat terselesaikan karena kerjasama Tim Penyusun yang sudah dirangkum melalui beberapa kali workshop



dan



dukungan



dari



berbagai



pihak



di



lingkungan



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Untuk itu dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 2. Dirjen Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/ BPN; 3. Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan; 4. Tim Penyusun Modul; 5. Semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya penyusunan modul ini. Akhir kata, semoga modul ini dapat memberikan manfaat bagi peserta Pelatihan Bidang Survei dan Pemetaan dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah. Kritik dan saran dengan senang hati akan diterima untuk perbaikan modul ini.



Jakarta,



September 2018



Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian ATR/ BPN



i



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................... I DAFTAR ISI...................................................................................................................... II DAFTAR GAMBAR .......................................................................................................... IV DAFTAR TABEL ................................................................................................................ V PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL ................................................................................ VI BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................................7 A. B. C. D. E.



LATAR BELAKANG ......................................................................................................... 7 DESKRIPSI SINGKAT....................................................................................................... 9 MANFAAT MODUL ....................................................................................................... 9 TUJUAN PEMBELAJARAN.............................................................................................. 10 POKOK BAHASAN DAN SUB POKOK BAHASAN .................................................................. 12



BAB II PERSIAPAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH ............................. 15 A. B. C. D. E. F. G.



PENYIAPAN DAN ANALISA DATA BIDANG TANAH .............................................................. 15 PENYIAPAN PETA KERJA............................................................................................... 21 PENYIAPAN ALAT UKUR ............................................................................................... 24 LATIHAN ................................................................................................................... 26 RANGKUMAN ............................................................................................................ 27 EVALUASI ................................................................................................................. 27 UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT ............................................................................... 33



BAB III PELAKSANAAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH ....................... 35 A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L.



PEMASANGAN TANDA BATAS ....................................................................................... 36 PENUNJUKAN BATAS BIDANG TANAH DAN KONTRADIKTUR DELIMITASI ................................ 39 PENGAMBILAN DATA LAPANGAN................................................................................... 40 PENGOLAHAN DATA LAPANGAN.................................................................................... 51 INTEGRASI DAN VALIDASI DATA LAPANGAN ..................................................................... 53 PLOTING PETA PENDAFTARAN ...................................................................................... 57 PEMBUATAN PETA BIDANG .......................................................................................... 58 PENCETAKAN SURAT UKUR .......................................................................................... 59 LATIHAN ................................................................................................................... 60 RANGKUMAN ............................................................................................................ 60 EVALUASI ................................................................................................................. 62 UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT ............................................................................... 70



BAB IV INOVASI METODE PENGUMPULAN DATA FISIK DALAM PTSL ............................. 72 A.



GAMBAR UKUR DIGITAL .............................................................................................. 72



ii



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I B. C. D. E. F. M.



PARTISIPASI MASYARAKAT ........................................................................................... 74 PENGUMPUL DATA PERTANAHAN.................................................................................. 76 LATIHAN ................................................................................................................... 77 RANGKUMAN ............................................................................................................ 78 EVALUASI ................................................................................................................. 79 UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT .......................................................................... 82



BAB V PENUTUP ............................................................................................................ 84 A. G. H.



KESIMPULAN ............................................................................................................. 84 TINDAK LANJUT ......................................................................................................... 85 KUNCI JAWABAN ........................................................................................................ 85



DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 87



iii



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



DAFTAR GAMBAR



GAMBAR 1. PETA KONSEP MODUL .................................................................................... 14 GAMBAR 7. GAMBARAN PATOK ......................................................................................... 38 GAMBAR 9. ILUSTRASI PENGUKURAN GPS DENGAN RTK VIA RADIO MODEM ................ 43 GAMBAR 11. CONTOH FORMAT GU METODE TERISTRIS ................................................. 48 GAMBAR 12. CONTOH FORMAT GU METODE FOTOGRAMETRIS ...................................... 49 GAMBAR 13. CONTOH FOTO GEOTAGGING ...................................................................... 50 GAMBAR 17. TAHAPAN PEMBUATAN GAMBAR UKUR DIGITAL .......................................... 73 GAMBAR 18. TAHAPAN PENGUMPULAN DATA BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT ..... 75 GAMBAR 19. TUGAS DAN ANGGOTA PULDATAN ............................................................... 77



iv



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



DAFTAR TABEL TABEL 3. CONTOH INVENTARISASI DATA .......................................................................... 19



v



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL Anda dapat mempelajari keseluruhan modul ini dengan cara yang berurutan. Jangan memaksakan diri sebelum benar-benar menguasai bagian demi bagian dalam modul ini, karena masingmasing saling berkaitan. Di setiap akhir bagian kegiatan belajar terdapat evaluasi yang disediakan guna menguji tingkat pemahaman Anda setelah memperoleh pengajaran. Jawablah setiap pertanyaan dalam tes tersebut, dan nilai yang anda peroleh agar dijadikan sebagai umpan balik untuk menilai lagi apakah materi dalam kegiatan belajar sudah Anda kuasai dengan baik atau belum. Jika anda belum menguasai 75% dari setiap kegiatan, maka anda dapat mengulangi untuk mempelajari materi yang tersedia dalam modul ini. Guna memudahkan Anda dalam memahami materi dalam modul ini, Pengajar nantinya akan banyak melakukan simulasi atau latihan selama proses pembelajaran berlangsung. Apabila anda masih mengalami kesulitan memahami materi yang ada dalam modul ini, silahkan diskusikan dengan teman atau guru anda.



vi



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa untuk menjamin



kepastian



hukum



oleh



Pemerintah



diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.



Kementerian



Ruang/Badan



Pertanahan



Agraria



dan



Tata



Nasional



(ATR/BPN)



sebagai pelaksana Program Strategis Nasional di bidang Pertanahan, dalam menyiasati percepatan pendaftaran tanah telah melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik



Indonesia



dalam



satuan



wilayah



desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Kegiatan PTSL ini meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Di dalam kegiatan PTSL, salah satu kegiatan pendaftaran



tanah



adalah



pengumpulan



dan



pengolahan data fisik bidang tanah. Pengumpulan dan pengolahan data fisik merupakan pekerjaan yang



7



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



berkaitan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah beserta pengolahan data pengukuran tersebut dalam rangkaian proses pendaftaran tanah sehingga tercipta jaminan kepastian hukum atas bidang tanah. Tujuan pengumpulan data fisik adalah untuk memperoleh ukuran dan letak fisik bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali atau dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pengumpulan dan pemetaan data fisik bidang tanah mempunyai berbagai metode pengukuran baik dengan menggunakan alat ukur mekanis (analog) maupun



yang



sudah



elektronis



(digital).



Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan PTSL



akan



optimal



hasilnya



apabila



dalam



pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematik mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, di samping harus didukung oleh ketersediaan Peta Dasar Pendaftaran. Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data fisik ini tentu mengikuti Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap yang disusun oleh Direktorat Jenderal



Infrastruktur



Keagrariaan



Kementerian



Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.



8



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Modul Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik ini dimaksudkan untuk membantu peserta Diklat dalam memahami dan memberikan pengetahuan dasar mengenai pengukuran dan pemetaan yang digunakan dalam pengumpulan data fisik di dalam program PTSL. Diharapkan dengan adanya modul ini dapat membantu pemahaman peserta Diklat dan pelaksanaan program PTSL di Indonesia. B. Deskripsi Singkat Modul diklat ini membahas tentang rangkaian kegiatan penyiapan dan pelaksanaan pekerjaan pengumpulan data fisik beserta pengolahannya untuk mendapatkan data posisi dan dimensi bidang-bidang tanah, mengintegrasi dan memvalidasi data ukuran, ploting Peta Pendaftaran, pembuatan Peta Bidang Tanah, pembuatan Surat Ukur, membuat Gambar Ukur Digital, melaksanakan Partisipasi Masyarakat dalam PTSL, serta tugas dan fungsi Pengumpul Data Pertanahan . C. Manfaat Modul Modul diklat ini akan mempunyai nilai manfaat bagi peserta diklat, pengajar diklat, dan lembaga pendaftaran tanah sistematik lengkap. Bagi peserta diklat, modul ini akan menuntun dalam memahami



9



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data fisik dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap. Bagi pengajar diklat, modul ini akan bermanfaat



dalam



menyampaikan/menjelaskan



materi pengumpulan dan pengolahan data fisik. Bagi lembaga pengelola, modul ini akan menjadi acuan dalam mengarahkan para pengajar dan peserta diklat. D. Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran terkait modul ini yaitu: 1. Hasil belajar Setelah diharapkan



pembelajaran mampu



ini,



peserta



menjelaskan



dan



menerapkan rangkaian kegiatan penyiapan dan pelaksanaan



pekerjaan



pengumpulan



dan



pengolahan data fisik dalam rangka pendaftaran tanah sistematik lengkap. 2. Indikator hasil belajar Setelah



selesai



pembelajaran



ini,



diharapkan peserta diklat mampu: a. Menjelaskan dan menerapkan penyiapan bahan/peta dan analisa data bidang; b. Menjelaskan dan menerapkan penyiapan Peta Kerja;



10



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



c. Menjelaskan dan menerapkan penyiapan alat ukur; d. Menjelaskan penunjukan batas bidang tanah dan kontradiktur delimitasi; e. Menjelaskan cara pemasangan tanda batas; f. Menjelaskan



dan



menerapkan



cara



pengumpulan data fisik bidang tanah dalam rangka



pendaftaran



tanah



sistematik



lengkap; g. Menjelaskan



dan



menerapkan



cara



pengolahan data fisik bidang tanah dalam rangka



pendaftaran



tanah



sistematik



lengkap; h. Menjelaskan dan menerapkan cara integrasi dan validasi data lapangan; i.



Menjelaskan dan menerapkan cara plotting Peta Pendaftaran;



j.



Menjelaskan



dan



menerapkan



cara



pembuatan Peta Bidang; k. Menjelaskan dan menerapkan pencetakan Surat Ukur. l.



Menjelaskan Gambar Ukur Digital.



m. Menjelaskan Parsipipasi Masyarakat dalam PTSL.



11



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



n. Menjelaskan



fungsi



Pengumpul



Data



Pertanahan. E. Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan Materi Pokok dan Sub Materi Pokok Modul ini terdiri dari: 1. Persiapan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah a. Penyiapan dan Analisa Data Bidang Tanah b. Penyiapan Peta Kerja c. Penyiapan Alat Ukur 2. Pelaksanaan



Pengukuran



dan



Pemetaan



Bidang Tanah a. Pemasangan Tanda Batas b. Penunjukan Batas Bidang Tanah dan Kontradiktur Delimitasi c. Pengambilan Data Lapangan d. Pengolahan Data Lapangan e. Integrasi dan Validasi Data Lapangan f. Ploting Peta Pendaftaran g. Pembuatan Peta Bidang h. Pencetakan Surat Ukur 3. Inovasi Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah a. Pembuatan Gambar Ukur Digital



12



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



b. Partisipasi Masyarakat dalam PTSL c. Pengumpul Data Pertanahan (PULDATAN)



13



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Berikut ini disajikan peta konsep mengenai keseluruhan materi pada modul Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik.



Pembelajaran Modul



Persiapan



•Analisis Data Bidang Tanah •Penyiapan Peta Kerja •Penyiapan Alat Ukur



Pelaksanaan



•Persiapan Tanda Batas •Pengambilan Data Lapangan •Pengolahan Data Lapangan



Inovasi



Gambar 1. Peta Konsep Modul



14



•Gambar Ukur Digital •Partisipasi Masyarakat •Puldatan



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



BAB II



PERSIAPAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH Indikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab II ini peserta diharapkan mampu memahami dan melaksanakan Penyiapan dan Analisa Data Bidang Tanah, Penyiapan Peta Kerja dan Penyiapan Alat Ukur



Pelaksanaan pemetaan



kegiatan



bidang



tanah



pengukuran dalam



rangka



dan PTSL



dilakukan dalam dua mekanisme yaitu secara Swakelola dan Pihak Ketiga. Secara swakelola dilakukan



petugas



perorangan,



ukur



sedangkan



ASN



dan/atau



secara



Pihak



SKB Ketiga



dilaksanakan oleh KJSKB atau Perusahaan (Badan Hukum



Perseroan)



pemetaan



dan



di



bidang



informasi



industri



survei,



geospasial.



Untuk



pelaksanaanya diperlukan persiapan yang matang sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pengukuran, baik itu oleh ASN maupun Pihak Ketiga. A. Penyiapan dan Analisa Data Bidang



Tanah Sebelum dilaksanakan penyiapan dan analisa data bidang tanah, pelaksana kegiatan harus



15



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



melaksanakan



persiapan



administrasi



meliputi



pembuatan Surat Keputusan Penetapan Lokasi PTSL oleh Kepala Kantor, SK Panitia Ajudikasi PTSL oleh Kepala Kantor, Surat Perintah Kerja oleh Pejabat Pembuat



Komitmen



jika



pelaksanaan



kegiatan



pengukuran dan pemetaan dilakukan Pihak Ketiga, dan Surat Tugas Pengukuran dibuat oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL. Kegiatan selanjutnya adalah penyiapan dan analisa



bidang



tanah.



Pengukuran



dan/atau



pemetaan pada kegiatan PTSL yaitu pengukuran dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali dan pengambilan kelengkapan data informasi serta validasi kualitas data spasial bidang tanah yang sudah terdaftar (dikenal dengan nama bidang K4). Dalam rangka perencanaan kegiatan lapangan, Kantor Pertanahan menyiapkan data sebagai berikut:



16



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



1. Peta Sebaran Bidang Tanah Terdaftar hasil unduhan dari Aplikasi KKP pada lokasi rencana PTSL.



Gambar 2. Contoh Hasil Unduhan GeoKKP



2. Daftar Tanah, hasil unduhan dari Daftar Isian di Aplikasi KKP yaitu : NIB, Nomor Surat Ukur, luas, alamat, jenis dan Nomor Hak Tabel 1. Contoh Sebagian Hasil Unduhan Daftar Tanah dari GeoKKP NIB



Kab



Kec



Desa



Surat Ukur



Hak



Luas



242



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00107/2017



M.245



715,0



234



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00103/2015



M.243



131,0



233



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00102/2015



M.242



96,0



173



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00041/2014



M.161



110,0



214



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00082/2014



M.143



730,0



17



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



132



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00101/2014



M.240



1942,0



193



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00061/2014



M.218



646,0



227



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00095/2014



M.228



89,0



136



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00004/2014



M.193



1636,0



139



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00007/2014



M.216



477,0



140



Purwakarta



Kiarapedes



Taringgul Landeuh



SU.00008/2014



M.149



550,0



3. Daftar Kualitas Data Bidang Tanah (Daftar KW 1,2,3,4,5, dan 6) hasil unduhan dari Aplikasi KKP. Tabel 2. Contoh Daftar Kualitas Data Bidang Tanah NIB



Desa



Surat Ukur



Hak



Luas



KW



242



Taringgul Landeuh



SU.00107/2017



M.245



715,0



KW2



234



Taringgul Landeuh



SU.00103/2015



M.243



131,0



KW2



233



Taringgul Landeuh



SU.00102/2015



M.242



96,0



KW2



173



Taringgul Landeuh



SU.00041/2014



M.161



110,0



KW2



214



Taringgul Landeuh



SU.00082/2014



M.143



730,0



KW2



132



Taringgul Landeuh



SU.00101/2014



M.240



1942,0



KW1



193



Taringgul Landeuh



SU.00061/2014



M.218



646,0



KW2



227



Taringgul Landeuh



SU.00095/2014



M.228



89,0



KW1



136



Taringgul Landeuh



SU.00004/2014



M.193



1636,0



KW2



139



Taringgul Landeuh



SU.00007/2014



M.216



477,0



KW2



140



Taringgul Landeuh



SU.00008/2014



M.149



550,0



KW2



4. Fotokopi



Surat



Ukur



(sesuai



kondisi



dan



permintaan resmi). 5. Daftar data fisik Surat Ukur, Gambar Ukur, Gambar Situasi, Peta Gambar Situasi Khusus (jika ada). 6. Data lain, misalnya peta Batas Kawasan Hutan, peta Kawasan Konservasi, Peta PBB, peta batas



18



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



administrasi, peta LP2B atau data pendukung lainnya (jika ada). 7. Rencana aksi sebagai panduan melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada Inventarisasi Data untuk Penetapan Lokasi Tabel 1. Contoh Inventarisasi Data



Data nomor 1, 2, 3, 5, dan 6 diserahkan oleh Pejabat Struktural Kantor Pertanahan kepada Satgas Fisik sebagai bahan untuk analisa kesesuaian kuantitas dan kualitas data bidang tanah tekstual dan spasial. Data nomor 4 diperlukan jika tidak ditemukan data dari pemilik di lapangan. Data tersebut digunakan untuk pembuatan Peta Kerja yaitu mengoverlay-kan Peta Dasar dan Peta Sebaran Bidang Tanah Terdaftar (K4) dan peta-peta lain misalnya Peta Batas Administrasi, Peta Kawasan Hutan, Peta PBB, Peta LP2B. Peta Kerja digunakan untuk



19



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



identifikasi dan validasi akurasi posisi bidang tanah (K4) dan pengukuran bidang tanah belum terdaftar di lapangan.



- Peta Sebaran Bidang Tanah - Daftar Tanah - Daftar Kualitas Data Bidang - Daftar Data Fisik - Data Lain



Pejabat Struktural Kantor Pertanahan



Satgas Fisik



Identifikasi dan Validasi Akurasi Posisi Bidang (K4)



Pelaksanaan Pengukuran



Revisi Identifikasi dan Validasi



Gambar 3. Bagan Identifikasi dan Validasi Akurasi Posisi Bidang



Penyerahan data tersebut dilengkapi dengan Tanda Terima. Khusus untuk pekerjaan pengukuran dan



pemetaan



yang



dilaksanakan



oleh



SKB/KJSKB/Badan Hukum Perseroan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tidak Menyalahgunakan Data. Dalam kondisi tertentu apabila pemetaan dan identifikasi lapangan terhadap bidang-bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan memerlukan daftar nama



pemilik,



maka



Satgas



Fisik



(ASN/SKB/KJSKB/Badan Hukum Perseroan) dapat



20



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



mengajukan permintaan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan. Dari data yang diperoleh pada



tahap



persiapan



Analisa data bidang tanah bertujuan untuk mengidentifikasi lokasi PTSL dan sebagai dasar dari pembuatan rencana aksi



kemudian dilakukan analisa data tekstual dan data spasial bidang tanah terdaftar. Contoh hasil analisa data yang perlu



ditindaklanjuti antara lain: jika lokasi yang ditetapkan merupakan kecamatan



pemekaran lain,



dari



dilakukan



desa/kelurahan/ perubahan



nama



administrasi terlebih dulu oleh Kantor Pertanahan. Dari hasil analisa data digunakan untuk membuat Rencana



Aksi,



antara



lain



pembuatan



jadwal



pelaksanaan kegiatan pengukuran di lapangan dengan pertimbangan kemudahan akses, komunikasi dengan masyarakat, dan kemampuan kapasitas petugas lapangan. B. Penyiapan Peta Kerja Pengukuran



dan



pemetaan



bidang



tanah



sistematis lengkap dalam rangka pendaftaran tanah dilaksanakan dengan metode terestris, fotogrametris, pengamatan satelit, dan kombinasi dari ketiga metode tersebut. Pemilihan dan penentuan metode pengukuran dan pemetaan di lapangan sepenuhnya



21



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



menjadi tanggung jawab setiap Kantor Pertanahan. Sebelum pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah harus disediakan Peta Kerja.



Gambar 4. Contoh Peta Kerja



Peta Kerja adalah peta yang digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasi, mendeliniasi dan atau memetakan batas bidang tanah yang sudah terdaftar maupun bidang tanah yang belum terdaftar. Peta Kerja bersumber dari: a.



Peta Dasar Pendaftaran sesuai dengan standar yang berlaku (sesuai Peraturan Pemerintah No.



22



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997). Peta Dasar Pendaftaran berasal dari peta foto udara dari wahana pesawat udara berawak dengan kamera metrik. Peta Dasar Pendaftaran yang berusia maksimal 2 tahun dapat dipergunakan untuk pengukuran dan pemetaan



bidang



tanah



dengan



metode



fotogrametris. b.



Data mentah CSRT (raw data) dan/atau peta foto udara dari wahana pesawat udara nirawak (Unmanned Aerial Vehicle). Data mentah CSRT (raw data) dan/atau peta foto udara tersebut perlu dikoreksi secara geometrik terlebih dahulu, sehingga dapat digunakan untuk pengukuran dan pemetaan dengan metode fotogrametris sesuai dengan kondisi wilayah pada setiap Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah. Apabila tidak dilakukan koreksi geometri sebelumnya maka tidak dapat digunakan untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah dengan metode fotogrametris. Gambar 5. Skema Peta Kerja Sumber : http://seatle.davidjoel.co/gis-format/



23



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



C. Penyiapan Alat Ukur



Peta Dasar Peta Sebaran Bidang (K4) Peta Batas Administrasi Peta Kawasan Hutan Peta PBB Peta LP2B CRST / Foto Udara Peta Kerja



Persiapkan alat ukur yang akan digunakan sesuai dengan



metode pengukuran yang dipilih, hal ini



penting karena masing masing alat ukur memiliki spesifikasi teknis dan ketelitian yang berbeda.



24



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Analisis Topografi



Pemilihan Metode



Pemilihan Alat



Fotogrametris GPS RTK Total Station Pita Ukur



Gambar 6. Pemilihan Alat Ukur Sumber : https://pngtree.com/freepng/surveyorsurveyor_3265878.html



Kesalahan dalam pemilihan dan penyiapan alat yang digunakan



akan



mengakibatkan kegiatan



pengukuran dan pemetaan kurang efektif, kurang efisien dan dapat juga mengakibatkan kesalahan sistematis. Topografi lapangan (berbukit, datar, sawah,



dll)



dan



tujuan



kegiatan



pengukuran



(perapatan titik dasar teknik, kerangka pemetaan, detail) sangat mempengaruhi pilihan jenis alat ukur yang digunakan.



25



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Alat



ukur



yang



digunakan pemeriksaan,



akan



dilakukan apakah



masih



layak pakai. Alat ukur sebelum dipergunakan sebaiknya dicek terlebih dahulu tingkat ketelitian dan



akurasinya



Dengan pemilihan metode dan alat ukur yang tepat, pengukuran dan pemetaan akan lebih efektif dan efisien



dengan



pengecekan sederhana untuk mengukur jarak atau sudut. Jika alat ukur tidak memenuhi syarat teknis maka sebaiknya dikalibrasi terlebih dahulu. Periksa kelengkapan alat ukur sesuai dengan jenis alat ukur yang dipilih. Jika menggunakan Theodolit, Total Station atau peralatan GNSS maka periksalah catatan penggunaan alat tersebut, dapat dipakai atau tidak, baterai terisi, dan lain-lain. Jika menggunakan meetband (pita ukur) maka periksalah apakah bacaan titik nol masih baik, apakah terdapat sambungan, terputus dan lain-lain. D. Latihan Silahkan sampaikan jawaban anda untuk pertanyaan di bawah ini: 1. Bagaimana cara menyiapkan Peta Kerja? 2. Bagaimana cara menganalisis data K4? 3. Bagaimana cara pengukuran menggunakan pita ukur?



26



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



E. Rangkuman Untuk pelaksanaan kegiatan pengukuran PTSL diperlukan persiapan yang matang sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pengukuran, baik itu oleh ASN maupun Pihak Ketiga. Penyiapan data dan hasil analisanya sangat diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya (rencana aksi), antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan kegiatan pengukuran di lapangan dengan pertimbangan kemudahan akses, komunikasi dengan masyarakat, dan kemampuan kapasitas petugas lapangan. Penyiapan Peta Kerja dan penyiapan Alat Ukur adalah hal yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Kesalahan dalam pemilihan dan penyiapan alat yang digunakan akan mengakibatkan kegiatan pengukuran dan pemetaan kurang efektif, kurang efisien dan dapat



juga



mengakibatkan



kesalahan sistematis. Topografi lapangan (berbukit, datar, sawah, dll) sangat mempengaruhi pilihan jenis alat ukur yang digunakan. F. Evaluasi Setelah mempelajari BAB II pada modul ini, alangkah



baiknya



untuk



27



evaluasi



terkait



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



pembelajaran, silahkan kerjakan soal di bawah ini dengan memberikan tanda silang (X) jawaban yang paling tepat. 1.



Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka PTSL dilakukan dalam dua mekanisme yaitu: a. Swakelola dan Pihak Ketiga b. Swakelola dan Bantuan Pemerintah c. Pihak Ketiga dan KJSKB d. Swakelola saja



2.



Di bawah ini merupakan data yang perlu disiapkan



dalam



rangka



perencanaan



kegiatan lapangan, kecuali: a. Peta Sebaran Bidang Tanah Terdaftar hasil unduhan dari Aplikasi KKP b. Daftar Tanah c. Daftar Kualitas Data Bidang Tanah d. Daftar alamat rumah pemohon 3.



Alat yang dapat digunakan untuk mengukur bidang tanah dalam pekerjaan PTSL seperti di bawah ini, kecuali : a. Pita Ukur b. Total Station c. GPS Handheld d. GPS Geodetik



28



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



4.



Pengertian dari Peta Kerja adalah: a. peta yang digunakan sebagai acuan untuk



mengidentifikasi,



mendeliniasi



dan/atau memetakan batas bidang tanah yang sudah terdaftar maupun bidang tanah yang belum terdaftar b. Peta yang berisi gambar bidang hasil pengukuran lapangan. c. Peta yang memiliki skala besar dan detail serta memuat kontur dan informasi lain. d. Peta foto yang sudah ditegakkan. 5.



Data CSRT dapat digunakan sebagai Peta Kerja asalkan sudah dilakukan proses: a. Koreksi geometrik b. Mosaik c. Digitasi



29



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



d. Upload ke web GeoKKP



6. Data seperti contoh di atas dikeluarkan oleh: a. Kantor Pertanahan b. KJSKB c. Perusahaan Survei dan Pemetaan d. Kepala Desa setempat 7.



Salah satu sumber Peta Kerja selain data CSRT yaitu : a. Peta dasar pertanahan b. PBT c. Peta Situasi d. Peta Tematik



8.



Surat Perintah Mulai Kerja untuk Pihak Ketiga dibuat oleh: a. Kepala Kantor Pertanahan b. Pejabat Pembuat Komitmen



30



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



c. Ketua Satgas Fisik d. a,b,c benar 9. Di bawah ini yang bukan bagian dari persiapan administrasi



sebelum



dilaksanakan



penyiapan dan analisa data bidang tanah, adalah: a. Pembuatan Surat Keputusan Penetapan Lokasi PTSL oleh Kepala Kantor, b. SK Panitia Ajudikasi PTSL oleh Kepala Kantor, c. Surat



Perintah



Kerja



oleh



Pejabat



Pembuat Komitmen jika pelaksanaan kegiatan



pengukuran



dan



pemetaan



dilakukan Pihak Ketiga, d. Surat Tugas Pengukuran yang dibuat oleh Pihak Ketiga. 10. Peta Dasar Pendaftaran sesuai dengan standar yang berlaku (sesuai Peraturan Pemerintah



No.



24



Tahun



1997



dan



Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997) adalah: a. Peta Dasar Pendaftaran berasal dari peta foto udara dari wahana pesawat udara berawak dengan kamera analog. Peta



31



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Dasar



Pendaftaran



yang



berusia



maksimal 3 tahun dapat dipergunakan untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah dengan metode fotogrametris. b. Peta Dasar Pendaftaran berasal dari peta foto udara dari wahana pesawat udara berawak maupun drone dengan kamera metrik. Peta Dasar Pendaftaran yang berusia



maksimal



3



tahun



dapat



dipergunakan untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah dengan metode fotogrametris. c. Peta Dasar Pendaftaran berasal dari peta foto udara dari wahana pesawat udara berawak dengan kamera metrik. Peta Dasar



Pendaftaran



yang



berusia



maksimal 2 tahun dapat dipergunakan untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah dengan metode fotogrametris. d. Peta Dasar Pendaftaran berasal dari peta foto udara dari wahana pesawat udara berawak maupun drone dengan kamera analog. Peta Dasar Pendaftaran yang berusia



maksimal



2



tahun



dapat



dipergunakan untuk pengukuran dan



32



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



pemetaan bidang tanah dengan metode fotogrametris. G. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang



terdapat



pada



bagian



akhir



Modul



ini.



Perhitungkan persentase kebenaran jawaban Anda pada tiap soal, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi kegiatan belajar ini. Rumus: Jumlah jawaban yang benar Tingkat penguasaan = x 100% Jumlah soal



Arti tingkat penguasaan yang Anda peroleh adalah: 90 – 100%



= Baik Sekali ;



80 – 90%



= Baik ;



70 – 80%



= Cukup ; dan



≤ 70%



= Kurang.



Bila Anda memperoleh tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan kegiatan belajar (modul) selanjutnya. Sedangkan jika tingkat penguasaan Anda masih berada di bawah 80%, Anda



33



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



diwajibkan mengulangi kegiatan belajar (modul) ini, terutama bagian yang belum Anda kuasai secara baik



“Seseorang yang berhenti belajar adalah orang lanjut usia, meskipun umurnya masih remaja. Seseorang yang tidak pernah berhenti belajar akan selamanya menjadi pemuda” Henry Ford Selamat Anda tidak termasuk sebagai orang yang lanjut usia, karena Anda telah selesai belajar kompetensi perihal persiapan pengukuran dan pengolahan data fisik. Silahkan lanjutkan untuk belajar kompetensi selanjutnya agar Anda menjadi orang yang selalu muda



34



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



BAB III



PELAKSANAAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH Indikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab III ini peserta diharapkan mampu memahami dan melaksanakan: Pemasangan Tanda Batas, Penunjukan Batas Bidang Tanah dan Kontradiktur Delimitasi, Pengambilan Data Lapangan,



Pengolahan Data



Lapangan, Integrasi dan Validasi Data Lapangan, Ploting Peta Pendaftaran, Pembuatan Peta Bidang, Pencetakan Surat Ukur



Selamat Anda telah menguasai kompetensi mengenai persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Setelah kompetensi tersebut sudah berhasil Anda kuasai, selanjutnya kompetensi yang akan



dibahas



adalah



kompetensi



mengenai



pelaksaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Materi ini merupakan materi inti dari pengukuran dan pemetaan



bidang



tanah,



segala



hal



perihal



kompetensi mengenai persiapan akan tetap terkait dengan kompetensi ini. Prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak, batas dan luas di atas peta, serta dapat direkonstruksi batas-batasnya



35



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



di lapangan. Objek pengukuran dan pemetaan adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun telah terdaftar yang ada dalam satu atau bagian dari desa/ kelurahan secara lengkap sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Persiapan



data



lapangan



meliputi:



Hasil



Inventarisasi sebaran Titik Dasar Teknik (TDT) atau base station (jika menggunakan metode CORS) sebagai titik pengikatan, Hasil Inventarisasi bidang tanah terdaftar dan/atau belum terdaftar, Koordinasi dan sosialisasi dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat, Hasil Inventarisasi ketersediaan data pendukung, Penyiapan peralatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, DI 107 PTSL (Gambar Ukur), atau Peta Kerja berupa peta foto/citra yang berisi deliniasi dan identifikasi batas dan pemilik bidang



tanah



pada



Peta



Kerja



pada



proses



penyuluhan merupakan panduan untuk melakukan pengukuran lapangan. A. Pemasangan Tanda Batas Tanda batas dapat berupa titik/patok batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala



Badan



Pertanahan



Nasional



(PMNA/KaBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan



Pelaksanaan



36



Peraturan



Pemerintah



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau dapat berupa pematang sawah, pematang tambak atau tanda batas lainnya yang dapat diidentifikasi di lapangan dan di peta. Sebelum



pelaksanaan



pengukuran



bidang-



bidang tanah, terlebih dahulu dilakukan penetapan batas-batas bidang tanah dan pemasangan tandatanda batas sesuai ketentuan. Tanda batas tanah yang luasnya kurang dari 10 Ha yang sesuai dengan ketentuan adalah: 1.



Pipa besi atau batang besi, panjang sekurangkurangnya



100 cm dan bergaris tengah



sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam



tanah



sepanjang



80



cm,



sedang



selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. 2.



Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen), dll.



37



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



20 cm



Diameter 5 cm



100 cm



80 cm



TANAH Gambar 2. Gambaran Patok



Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas. Pemasangan dan atau penunjukkan tanda batas dilakukan oleh pemilik tanah atau perangkat desa/kelurahan/kampung atau ketua RT, RW, kepala dusun atau nama lainnya yang



38



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



memahami dan mengetahui batas-batas kepemilikan bidang di wilayah administrasinya. Dalam rangka percepatan, pemasangan tanda batas dilaksanakan sebelum pengukuran, misalnya dengan



pencanangan



Gerakan



Bersama



Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah. B. Penunjukan Batas Bidang Tanah dan



Kontradiktur Delimitasi Penunjukan tanda batas dilakukan oleh pemilik tanah atau perangkat desa/kelurahan/kampung atau Ketua RT, RW, kepala dusun atau nama lainnya yang memahami dan mengetahui batas-batas kepemilikan bidang di wilayah administrasinya. Pemegang atau pemilik tanah memiliki kewajiban memasang



dan



memelihara



tanda



batas



sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Kewajiban



tanah. memasang



atau memelihara tanda batas



yang



telah



ada



dimaksudkan menghindari terjadinya



perselisihan



atau sengketa mengenai batas tanah dengan para



39



Khusus kegiatan PTSL penunjukkan tanda batas dapat dilakukan oleh perangkat desa /kelurahan /kampung atau ketua RT, RW, kepala dusun atau yang memahami dan mengetahui batas-batas kepemilikan bidang di wilayah administrasinya



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



pemilik tanah yang berbatasan. Batas bidang tanah ditetapkan oleh panitia ajudikasi atau SKB atas penunjukan pemilik tanah/kuasanya. Adanya deliniasi batas bidang pada peta kerja yang dilakukan pada tahap sebelumnya diharapkan dapat mempermudah identifikasi di lapangan. C. Pengambilan Data Lapangan Kegiatan



yang



dilakukan



pada



tahapan



Nomor Berkas dan Nomor Urut Bidang



Pencatatan



Identitas Pemilik; Alas Hak (jika ada); Sertipikat/GU/S U



Penomoran



Terestris; Fotogrametri, Pengamatan Satelit; dan Kombinasi



Pengumpulan data



Pengukuran Batas



pengambilan data lapangan adalah: Perihal Informasi Bidang Tanah, Sesuai Format GU



Gambar 8. Tahapan Pengambilan Data Lapangan



1. Melakukan pengukuran batas bidang tanah yang sudah di sepakati oleh pemilik dan pihak-pihak lain yang berbatasan. Melaksanakan pengukuran menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi lapangan. Metode pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang yaitu terestris, fotogrametris,



pengamatan



kombinasi.



40



satelit,



atau



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



a) Metode Terestris Pengukuran bidang tanah dengan metode terestris



adalah



langsung



di



pengukuran



lapangan



secara



dengan



cara



mengambil data ukuran sudut dan jarak, yang



dikerjakan



pengambilan



dengan



data



teknik-teknik



trilaterasi



(jarak),



triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat: pita ukur, distometer, theodolit, dan/atau total station. b) Metode Fotogrametris Pengukuran bidang tanah dengan metode fotogrametris mengikuti ketentuan sebagai berikut: ▪



Pengukuran



dilakukan



dengan



cara



melakukan identifikasi batas bidangbidang tanah dengan menggunakan Peta Kerja



dari



pemotretan



peta



foto



wahana



udara



pesawat



hasil udara



berawak, nir-awak (UAV/drone) maupun CSRT



dengan



menarik



garis



ukur



(deliniasi) panjangan batas bidang tanah yang dapat diidentifikasi dan secara visual terlihat jelas di atas peta foto udara



41



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



dan/atau CSRT. Metode ini hanya dapat dilaksanakan



untuk



daerah



terbuka



dengan topografi relatif datar, nonpermukiman,



non-komersial,



non-



industri. Untuk garis batas bidang tanah yang tidak dapat diidentifikasi dilakukan dengan pengukuran lapangan (suplesi). ▪



Pengukuran



terestris



dilaksanakan



sebagai pengukuran suplesi dan/atau pengukuran panjangan sisi bidang tanah sebanyak: -



Minimal 1 (satu) sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja



paling



(misalnya



kecil



skala



skala 1:2.500,



1:2.500 skala



1:1.000, skala 1:500) -



Semua



sisi



bidang



tanah



untuk



pekerjaan dengan skala peta kerja paling besar skala 1:2.500 (misalnya skala 1:3.000, skala 1:5.000) ▪



Apabila dalam pengukuran bidang tanah ditemukan adanya bidang-bidang tanah yang



sudah



terdaftar



dan



belum



terpetakan, maka bidang-bidang tersebut



42



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



diukur posisi koordinatnya dan dipetakan pada Peta Dasar Pendaftaran. c) Metode Pengamatan Satelit Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan dengan



satelit



menggunakan



gelombang dipancarkan



adalah



pengukuran sinyal-sinyal



elektromagnetik dari



minimal



yang 4



satelit



menggunakan alat GPS/GNSS geodetik. Pengukuran



bidang



tanah



dengan



Gambar 3. Ilustrasi Pengukuran GPS dengan RTK via Radio Modem



GPS/GNSS dapat dilakukan dengan metode RealTime Kinematik (RTK), CORS, PostProcessing maupun Stop and Go. d) Metode kombinasi terestris, fotogrametris, dan pengamatan satelit pengukuran bidang



43



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



tanah



yang



merupakan perpaduan dari pengukuran terestris, fotogrametris



Metode pengukuran terbaik adalah metode pengukuran yang sesuai dengan kondisi lapangan dan ketersediaan peralatan



dan/atau pengamatan satelit. 2. Mengumpulkan data Selain pengumpulan data fisik, pelaksanaan PTSL juga melakukan pengumpulan data yuridis perihal bidang tanah, data tersebut antara lain: -



Fotokopi identitas pemilik misalnya KTP/KK;



-



Fotokopi alas hak (jika ada); dan/atau



-



Fotokopi sertipikat/GS/SU (jika ada) untuk bidang tanah terdaftar / bersertipikat. Jika tidak memungkinkan dalam bentuk fotokopi, data tersebut difoto.



3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dilakukan terhadap: -



Bidang tanah belum terdaftar



-



Bidang tanah sudah terdaftar yang belum dapat terpetakan



44



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



4. Memberi Nomor Berkas dan/atau Nomor Urut Bidang (NUB) pada bidang-bidang tanah terukur atau terpetakan. 5. Mencatat informasi bidang tanah: untuk bidang tanah belum terdaftar diisi sesuai format Gambar Ukur.



No



Jenis Informasi



1



Identitas pemilik/NIK



2 3 4 5 6



Alamat bidang tanah Toponimi Keadaan Tanah Tanda Batas Sket Lokasi Bidang Tanah Nama Wilayah Baru Lembar/Zone Peta



7 8



Keterangan NIK tercatat di GU dan entri di KKP Tercatat di GU & entri di KKP Tercatat di GU & Peta Tercatat di GU dan entri di KKP Tercatat di GU dan entri di KKP Tercatat di GU Jika terjadi pemekaran wilayah Bidang K4 yang berkoordinat lokal



Tabel 4. Jenis Data Informasi Bidang Tanah



6. Terhadap bidang tanah yang tidak diketahui subjeknya, maka dilakukan hal-hal sebagai berikut: a) Dipastikan kepemilikannya oleh tetangga, tokoh masyarakat atau aparat terkait. Diberi keterangan pada GU terkait keberadaan subjeknya.



45



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



b) Jika batasnya sementara / tidak permanen, pada GU diberi tanda garis putus-putus. c)



Untuk batas sempadan danau, sungai, jalan diukur berdasarkan ketentuan yang berlaku dan diberi tanda pada Gambar Ukur.



7. Ketentuan Gambar Ukur: a) Gambar ukur dapat memuat satu atau beberapa bidang tanah dalam



satu



formulir



Gambar



Ukur.



Catatan-catatan pada Gambar Ukur harus dapat



digunakan



sebagai



Gambar Ukur yang baik adalah Gambar Ukur yang dapat digunakan untuk merekonstruksi batas bidang tanah



data



rekonstruksi batas bidang tanah. b) Format Gambar Ukur adalah DI 107 PTSL, dengan ketentuan khusus untuk halaman 2 dapat berupa: -



Hasil cetakan (print out) Peta Kerja (peta foto) dengan ukuran A1, A2, A3 atau A4 yang dapat memuat beberapa bidang tanah. Lembar peta kerja ini dilampirkan pada Gambar Ukur menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.



46



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



-



Mencetak sebagian Peta Kerja dengan penampilan



menyesuaikan,



tidak



menyulitkan dalam penulisan maupun pembacaan (angka ukur, nomor-nomor titik-titik batas / ikatan, toponimi) di lapangan. c)



Informasi bidang tanah yang diperoleh dapat ditulis pada kolom yang tersedia di format GU halaman 4 atau berupa daftar pada



Gambar Ukur



Halaman 1 mencantumkan data administrasi penomoran, letak Halaman 2 dan sket lokasi mencantumkan bidang-bidang tanah terukur dan data dan informasi pengambilan data terpetakan dan keterangan tentang lapangan petugas pelaksana pengambilan data lapangan serta legalitasnya



Halaman 3 mencantumkan Halaman 4 hasil pengkartiran / mencantumkan penggambaran informasi (atribut) masing-masing data dan informasi bidang yang lapangan dari hasil perhitungan/kompu tergambar pada halaman 1. tasi software dan hardware



lembar tersendiri dan menjadi bagian dari GU Gambar 10. Bagian Gambar Ukur



47



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Gambar 4. Contoh Format GU Metode Teristris



.



48



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Gambar 5. Contoh Format GU Metode Fotogrametris



49



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



8. Foto Geo-tagging -



Foto geotagging dibuat minimal 1 (satu) foto untuk Gambar



setiap



lembar



Ukur



dan



diserahkan dalam format softcopy



pada



saat



Foto Geotagging adalah foto yang metadatanya telah diberikan informasi lokasi foto tersebut



proses kendali mutu. -



Penamaan file foto geotagging sama dengan Nomor Identifikasi Bidang.



Gambar 6. Contoh Foto Geotagging



50



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



D. Pengolahan Data Lapangan Data hasil lapangan diolah untuk dibuat kartiran dan dipetakan. Pengkartiran Gambar Ukur secara interaktif pada layar monitor komputer. Data lapangan dikartir secara langsung pada format peta digital, sehingga seluruh bidang tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya tergambar pada peta dasar digital. Penambahan data pada peta digital dilakukan secara up to date dan dimungkinkan penambahan data bidang tanah dari hasil pendaftaran tanah sistematis yang disisipkan (insert/append) pada file data peta digital yang ada dan yang sesuai. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengolahan data lapangan adalah: ▪



Kantor Pertanahan menyerahkan file data bidangbidang tanah (persil) yang terpetakan (pada GeoKKP) dalam bentuk file *.dwf yang bergeoreference.







Satgas



Fisik



melakukan



pengkartiran



hasil



pengukuran berdasarkan (layout) file tersebut. ▪



Pengkartiran menggunakan Aplikasi CAD.







Penggunaan



layer,



atribut,



dan



format



menggunakan standar pada GeoKKP. ▪



Cakupan



pengkartiran



ukuran lembar GU.



51



disesuaikan



dengan



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I







Informasi bidang tanah dientri data pada aplikasi KKP.







File kartir bidang tanah yang diserahkan untuk verifikasi



dalam



bentuk



file



*.dxf.



Untuk



memudahkan pencarian file, penamaan file menggunakan gabungan nama desa dan nomor GU. ▪



File kartir atau fotokopi GU halaman 2 atau sket letak bidang tanah diserahkan oleh Satgas Fisik kepada Satgas Yuridis sebagai pedoman dalam proses pencocokan data fisik dan alas/ berkas hak fisik (data fisik) sebagai data yuridis, yang di dalamnya sekurang-kurangnya mencantumkan informasi: a) Hasil pemetaan bidang-bidang tanah terukur; b) NIB atau nomor berkas atau nomor urut bidang per bidang tanah terukur/terpetakan; c)



Daftar obyek bidang tanah dengan informasi nomor urut;



d) Nomor Berkas dan/atau Nomor Urut Bidang (NUB), luas sementara (jika sudah dihitung), nama (sementara), informasi bidang tanah. Dengan catatan data tersebut belum ada NIB-nya, karena belum dilakukan Kendali Mutu



52



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I







Khusus untuk yang dilaksanakan oleh KJSKB atau Badan Hukum Perseroan, sebelum dikirim ke petugas ASN Kantor Pertanahan data tersebut di atas harus sudah melalui proses Kendali Mutu internal.







Yang dikirim ke petugas ASN Kantor Pertanahan dalam rangka verifikasi eksternal (Kendali Mutu): a) Upload data file draft PBT (dxf file) melalui Aplikasi KKP atau flashdisk. b) Gambar Ukur (DI 107). c)



Daftar Objek PTSL dan informasi bidang tanah.



d) Fotokopi Sertipikat dan/atau Surat Ukur yang diperoleh dari pemilik untuk bidang tanah bersertipikat (K4). e) Tanda terima elektronik dari KKP yang dicetak dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang menyerahkan dan yang menerima. E. Integrasi dan Validasi Data Lapangan Objek



pengukuran



dan/atau



pemetaan



pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun telah terdaftar yang ada dalam satu atau bagian dari desa/ kelurahan secara lengkap sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Hasil pengukuran dan



53



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



pemetaan yang dilakukan pada kegiatan ini perlu diintegrasikan agar menjadi satu kesatuan yang lengkap. Agar hasil pengukuran dapat diintegrasikan maka diperlukan validasi dan verifikasi hasil pengukuran dan pemetaan. Validasi meliputi: 1. Memastikan bahwa bidang tanah ter-plot dengan benar pada Aplikasi KKP. 2. Penerbitan NIB sebagai hasil plotting bidang tanah pada Aplikasi GeoKKP. 3. Memastikan NIB telah tercatat pada Gambar Ukur. 4. Memastikan bidang tanah sudah link dengan nomor berkas/ data tekstual pada KKP. Verifikasi merupakan salah satu tahap kegiatan Satgas Fisik yang akan memastikan bahwa output kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah memenuhi syarat teknis. Verifikasi meliputi: 1. Data bidang tanah dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. 2. Posisi bidang-bidang tanah terpetakan secara online,



baik



bidang-bidang



maupun yang sudah terdaftar.



54



belum



terdaftar



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



3. Informasi bidang tanah, antara lain: lokasi (desa/kelurahan), tanggal, nomor berkas, nama petugas lapangan, informasi bidang tanah. Bidang Terplot Benar Verifikasi



Penerbitan NIB Gambar Ukur ada NIB Bidang Tanah Terlink Data Bidang Tanah



Validasi



Posisi Bidang Tanah Informasi Bidang Tanah



Gambar 14. Skema Verifikasi dan Validasi



Setiap bidang yang disetujui (lolos Kendali Mutu) diberi tanda (checklist) pada Gambar Ukur. Sedangkan bidang yang tidak disetujui (tidak lolos verifikasi) diberikan catatan. Bidang yang lolos verifikasi dapat diterbitkan NIB. Paling lambat dua hari sejak penyerahan tanda terima hasil pengukuran (maksimal 200 bidang tanah / hari), petugas verifikasi (ASN Satgas Fisik)



harus



menyelesaikan



verifikasi



dan



menyerahkan kembali kepada Satgas Fisik (SKB) untuk diperbaiki atau diteruskan pada proses selanjutnya. Yang dikirim ke Satgas Fisik sebagai hasil verifikasi adalah:



55



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



1. Upload data file PBT hasil verifikasi melalui Aplikasi KKP. 2. Gambar Ukur (DI 107) yang sudah disetujui. 3. Daftar Objek PTSL dan informasi bidang tanah. 4. Fotokopi SU yang diperoleh dari pemilik untuk bidang tanah bersertipikat (K4). Tanda terima pengembalian elektronik dari KKP yang dicetak dan ditandatangani oleh pihakpihak yang menyerahkan dan menerima. Bidangbidang tanah yang lolos verifikasi diberikan NIB untuk keperluan pencetakan Peta Bidang Tanah.



Bidang Tanah



Verifikasi dan Validasi



Lolos Kendali Mutu



Bidang Terbit NIB



Tidak Lolos Kendali Mutu Dikembalikan Untuk direvisi



Gambar 15. Skema Verifikasi dan Validasi Bidang



56



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



F. Ploting Peta Pendaftaran Peta



Pendaftaran



adalah



peta



yang



menggambarkan bidang- bidang tanah yang batasbatasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan pendaftaran tanah. Peta Pendaftaran ini menginformasikan mengenai letak, bentuk, batas, dan luas serta nomor identifikasi bidang dari setiap bidang tanah. Proses pemetaan hasil ukuran memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini : 1) Jika peta pendaftaran yang berasal dari peta foto atau blow up foto, maka pemetaannya dilaksanakan dengan bidang



tanah



hasil



memplotkan batas kartiran



yang



telah



diidentifikasi serta telah diukur di lapangan. Pemetaan bidang tanah yang dimaksud harus telah mendapat koreksi dan adjustment posisi relatif antar bidang. 2) Jika tidak tersedia Peta Dasar Pendaftaran yang memuat kartiran hasil ukuran dari Gambar



Ukur,



maka



pembuatan



peta



pendaftarannya dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran bidang. Peta pendaftaran yang dimaksud berasal dari kartiran hasil ukuran yang tertuang pada gambar ukurnya.



57



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Setiap bidang tanah yang dipetakan



pada



pendaftaran



telah



Nomor



Identifikasi



Tanah



(NIB)



Satu bidang hanya memiliki satu NIB (Nomor Identifikasi Bidang)



peta memiliki Bidang



yang



unik/khusus



untuk



satu



peta



yang



desa/kelurahan. G. Pembuatan Peta Bidang Peta



Bidang



Tanah



adalah



menggambarkan satu bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik. Pencetakan PBT dilakukan dari Aplikasi KKP. Penandatanganan PBT oleh Satgas Fisik (ASN atau



Surveyor



Kadaster



Berlisensi).



Untuk



keperluan lampiran pengumuman, PBT yang sudah ditandatangani oleh Waki Ketua Satgas Fisik selanjutnya dicap, diparaf dan diberi tanggal sesuai tanggal diterima oleh Panitia Ajudikasi. Jika pelaksanaan secara swakelola penandatangan PBT adalah Wakil Ketua Satgas Fisik, sedangkan pelaksanaan oleh pihak ketiga adalah Surveyor Kadaster Berlisensi sebagai pelaksana dan Wakil Ketua Satgas Fisik.



58



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Gambar 16. Contoh Format Hasil Cetak Peta Bidang



H. Pencetakan Surat Ukur Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.



Surat



Ukur



dapat



merupakan



kutipan/salinan gambar bidang tanah dari Peta Pendaftaran atau dari Peta Bidang Tanah. Surat



Ukur



yang



dimaksud



menyajikan



informasi tekstual tentang lokasi bidang tanah dan informasi geografis tentang bidang tanah tersebut. Pembuatan Surat Ukur dilakukan secara digital



59



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



dengan



menggunakan



Aplikasi KKP. Pencetakan



Apabila memungkinkan Surat Ukur dapat juga dicetak dengan menumpang tindihkan dengan peta kerja/peta foto



dilakukan oleh Satgas Fisik (ASN). Surat Ukur ditanda tangani oleh Wakil Ketua Satgas Fisik atas nama Kasi Infrastruktur Pertanahan.



I. Latihan Silahkan sampaikan jawaban menurut Anda untuk pertanyaan di bawah ini: 1.



Buatlah contoh sketsa lapangan pada Gambar Ukur!



2.



Bagaimana cara melakukan pengukuran dengan metode fotogrametris?



J. Rangkuman Tanda batas dapat berupa titik/patok batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara



Agraria/



Kepala



Badan



Pertanahan



Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang



Ketentuan



Pelaksanaan



Peraturan



Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, atau dapat berupa pematang



60



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



sawah, pematang tambak, atau tanda batas lainnya yang dapat diidentifikasi di lapangan dan di peta. Data hasil lapangan diolah untuk dibuat kartiran dan pemetaan. Pengkartiran Gambar Ukur secara interaktif pada layar monitor komputer. Data lapangan dikartir secara langsung pada format peta digital, sehingga seluruh bidang tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya tergambar pada peta dasar digital. Verifikasi merupakan salah satu tahap kegiatan Satgas Fisik yang akan memastikan bahwa output kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah memenuhi syarat teknis. Bidang-bidang tanah yang lolos verifikasi diberikan NIB untuk keperluan pencetakan Peta Bidang Tanah. Setiap bidang tanah yang dipetakan pada Peta Pendaftaran telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) yang unik/khusus untuk satu desa/kelurahan. Peta



Bidang



Tanah



dicetak



dengan



menggunakan Aplikasi KKP dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Satgas Fisik. Untuk keperluan lampiran



pengumuman,



PBT



yang



sudah



ditandatangani oleh Wakil Ketua Satgas Fisik



61



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



selanjutnya dicap, diparaf dan diberi tanggal sesuai tanggal diterima oleh Panitia Ajudikasi. Pembuatan Surat Ukur dilakukan secara digital oleh Satgas



Fisik (ASN) dengan menggunakan



Aplikasi KKP dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Satgas



Fisik



atas



nama



Kasi



Infrastruktur



Pertanahan. K. Evaluasi Setelah mempelajari BAB III pada modul ini, alangkah



baiknya



untuk



evaluasi



terkait



pembelajaran, silahkan kerjakan soal di bawah ini dengan memberikan tanda silang (X) jawaban yang paling tepat 1. Prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan, hal ini dilakukan terkait: a. Bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak, batas dan luas di atas peta serta dapat direkonstruksi batas-batasnya di lapangan. b. Bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui keadaannya, batas



62



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



dan luas di atas peta serta dapat dibuktikan di lapangan. c. Bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak, pemilik dan keadaannya di atas peta serta dapat direkonstruksi



batas-batasnya



di



lapangan. d. Bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui koordinat, batas dan pemilik di atas peta serta dapat dibuktikan batas-batasnya di lapangan. 2. Tanda batas tanah yang luasnya kurang dari 10 Ha yang sesuai dengan ketentuan adalah… a. Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah



sekurang-kurangnya



5



cm,



dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. b. Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah



sekurang-kurangnya



5



cm,



dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80



63



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. c. Pipa Paralon yang disemen permanen. d. Pohon batas sudah cukup. 3. Pemegang



atau



pemilik



tanah



memiliki



kewajiban memasang dan memelihara tanda batas sebagaimana telah ditegaskan dalam … a. Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. b. Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. c. Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. d. Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 4. Pengukuran bidang tanah dengan metode terestris adalah: a. Pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data ukuran kemiringan dan jarak, yang dikerjakan dengan



teknik-teknik



pengambilan



keputusan dengan data trilaterasi (jarak), kemiringan atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita



64



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



ukur, distometer, theodolit, dan total station. b. Pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak),



triangulasi



(sudut)



atau



triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur, distometer, theodolit, dan total station. c. Pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil sampel data ukuran dan kepemilikan, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data kolektif yuridis, triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur, distometer, theodolit, dan total station. d. Pengukuran bidang tanah dengan metode terestris langsung



adalah di



pengukuran



lapangan



secara



dengan



cara



mengambil data ukuran sudut dan jarak, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan



data



trilaterasi



(jarak),



triangulasi (sudut) atau triangulaterasi



65



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



(sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur, distometer, theodolit, dan total station. 5. Terhadap bidang tanah yang tidak diketahui subjeknya, maka dilakukan hal-hal sebagai berikut kecuali: a. Dipastikan kepemilikannya oleh tetangga, tokoh masyarakat atau aparat terkait. Diberi



keterangan



pada



GU



terkait



keberadaan subjeknya. b. Jika



batasnya



sementara



(tidak



permanen), pada GU diberi tanda strip. c. Dijadikan bidang tanah milik desa dengan diberikan wewenang kepada aparat desa. d. Untuk batas sempadan danau, sungai, jalan diukur berdasarkan ketentuan yang berlaku dan diberi tanda strip Gambar Ukur. 6.



File kartir atau fotokopi GU halaman 2 atau sket letak bidang tanah diserahkan oleh Satgas Fisik kepada Satgas Yuridis sebagai pedoman dalam proses pencocokan data fisik dan alas/ berkas hak fisik (data fisik) sebagai data yuridis, yang di dalamnya sekurang-



66



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



kurangnya



mencantumkan



informasi



di



bawah ini, kecuali: a. Hasil



pemetaan



bidang-bidang



tanah



terukur dan daftar pemilik sah hingga ahli warisnya. b. NIB atau nomor berkas atau nomor urut bidang



per



bidang



tanah



terukur/terpetakan. c. Daftar



objek



bidang



tanah



dengan



informasi nomor urut. d. Nomor Berkas dan atau Nomor Urut Bidang (NUB), luas sementara (jika sudah dihitung), nama (sementara), informasi bidang tanah. 7. Agar hasil pengukuran dapat diintegrasikan maka diperlukan validasi dan verifikasi hasil pengukuran dan pemetaan. Yang bukan tahapan validasi tersebut adalah: a. Memastikan bahwa bidang tanah ter-plot dengan benar pada Aplikasi KKP. b. Penerbitan NIB dan status sebagai hasil plotting



bidang



tanah



pada



Aplikasi



AutoCAD. c. Memastikan NIB telah tercatat pada Gambar Ukur.



67



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



d. Memastikan bidang tanah sudah link dengan nomor berkas/ data tekstual pada KKP. 8. Jika peta pendaftaran yang berasal dari peta foto / blow up foto, maka pemetaannya dilaksanakan dengan:. a. Memplotkan batas bidang tanah hasil kartiran yang telah diidentifikasi serta telah diukur di lapangan. Pemetaan bidang tanah yang dimaksud harus telah mendapat koreksi dan adjustment posisi relatif antar bidang. b. Memplotkan batas bidang tanah hasil scan yang telah diidentifikasi serta telah diukur kebenarannya. Pemetaan bidang tanah



yang



dimaksud



harus



telah



mendapat koreksi dan adjustment posisi relatif antar bidang. c. Memplotkan batas bidang tanah hasil rektifikasi yang telah diidentifikasi pada peta dasar. Pemetaan bidang tanah yang dimaksud harus telah mendapat koreksi dan adjustment posisi relatif antar bidang. d. Memplotkan batas bidang tanah hasil ukur yang telah diidentifikasi dan dicatat



68



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



pada data Buku Tanah. Pemetaan bidang tanah



yang



dimaksud



harus



telah



mendapat koreksi dan adjustment posisi relatif yang tersedia. 9. Peta Bidang Tanah adalah peta yang menggambarkan: a. Satu bidang tanah atau lebih pada lembaran Peta Kerja dengan suatu skala tertentu



yang



batas-batasnya



telah



ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data yuridis. b. Satu bidang tanah atau lebih pada lembaran daftar kepemilikian dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah



ditetapkan



berwenang



oleh



dan



pejabat



digunakan



yang untuk



pengumuman data fisik dan yuridis. c. Satu bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu



yang



batas-batasnya



telah



ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.



69



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



d. Satu bidang tanah atau lebih pada lembaran gambar ukur digital dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah



ditetapkan



berwenang



oleh



dan



pejabat



digunakan



yang untuk



pengumuman data fisik. 10. Surat Ukur adalah dokumen yang memuat: a. Data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. b. Data yuridis suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. c. Data yuridis suatu bidang tanah dalam bentuk data digital dan uraian. d. Data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk digital. L. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang



terdapat



pada



bagian



akhir



Modul



ini.



Perhitungkan persentase kebenaran jawaban Anda pada tiap soal, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi kegiatan belajar ini.



Rumus: Jumlah jawaban yang benar



70



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Tingkat penguasaan = x 100% Jumlah soal Arti tingkat penguasaan yang Anda peroleh adalah: 90 – 100%



= Baik Sekali ;



80 – 90%



= Baik ;



70 – 80%



= Cukup ; dan



≤ 70%



= Kurang.



Bila Anda memperoleh tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan kegiatan belajar (modul) selanjutnya. Sedangkan jika tingkat penguasaan Anda masih berada di bawah 80%, Anda diwajibkan mengulangi kegiatan belajar (modul) ini, terutama bagian yang belum Anda kuasai secara baik



“Pembelajaran tidak didapat dari kebetulan semata. Ia harus dicari dengan semangat dan disimak dengan tekun” Abigail Adams



Selamat Anda termasuk orang yang memiliki semangat yang tinggi dan tekun, karena Anda telah menyelesaikan pembelajaran mengenai pelaksanaan pengukuran dan pengolahan data fisik. Tetap jaga semangat dan sifat tekun Anda untuk mempelajari modul-modul yang lain.



71



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



BAB IV



INOVASI METODE PENGUMPULAN DATA FISIK DALAM PTSL Indikator Keberhasilan : Setelah mempelajari Bab IV ini peserta diharapkan mampu memahami: pembuatan Gambar Ukur Digital, cara melibatkan masyarakat dalam pengumpulan data PTSL, dan mekanisme kerja Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan)



Dalam rangka percepatan PTSL pada umumnya, maupun pengumpulan dan pengolahan data fisik pada khususnya, dilakukan berbagai inovasi terkait hal tersebut. Inovasi tersebut antara lain pembuatan Gambar Ukur digital, pelibatan masyarakat dalam pengumpulan



data



PTSL,



dan



pembentukan



pengumpul data pertanahan (PULDATAN). Dengan berbagai inovasi tersebut, diharapkan menghasilkan output PTSL dalam waktu singkat dengan kualitas yang baik. A. Gambar Ukur Digital Fungsi Gambar Ukur adalah untuk mencatat pengukuran data lapangan dan memastikan bahwa asas



kontradiktur



delimitasi



dipenuhi,



hasil



pencatatan data ukuran tersebut harus dapat digunakan untuk memetakan bidang tanah dan merekonstruksi batas bidang tanah di kemudian hari apabila dibutuhkan. Gambar Ukur Digital yang



72



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



akan dikembangkan adalah Gambar Ukur yang menggunakan



Alat



Ukur



GNSS



yang



berkemampuan RTK atau CORS. Pembuatan Gambar



Ukur



digital



dilakukan



dengan



menggunakan alat bantu digital yang lain yaitu tablet dan biometric finger reader.



1



2



4



3



Gambar 7. Tahapan Pembuatan Gambar Ukur Digital



Pembuatan Gambar Ukur digital terdiri atas beberapa tahap utama. Berikut ini adalah berbagai tahapan dalam pembuatan gambar ukur digital: 1. Menyiapkan alat (tablet, GNSS, dan biometric finger reader). Peta Kerja yang digunakan sudah berbentuk digital dan telah diinput ke dalam tablet, sebagai controller alat. 2. Melakukan analisis terhadap pemilihan metode pengukuran



dengan



GNSS,



apakah



menggunakan CORS atau menggunakan RTK



73



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



3. Bersama penunjuk batas mendatangi bidang yang akan diukur, penunjukan batas dilakukan dokumentasi



dengan



menggunakan



foto



geotagging. Melaksanakan pengukuran bidang tanah



dan



menerapkan



azas



contradictuur



delimitasi. Dalam penerapan azas tersebut, tanda tangan pemilik bidang yang bersebelahan diganti dengan perekaman sidik jari menggunakan biometric finger reader. 4. Menyiapkan Gambar Ukur dengan format digital beserta dengan metadata pengukuran bidang tanah. Melakukan pencetakan Gambar Ukur serta melakukan konversi Gambar Ukur digital untuk diunggah ke KKP. B. Partisipasi Masyarakat Inovasi kegiatan pengumpulan data PTSL salah



satunya



adalah



dengan



pelibatan



masyarakat, atau disebut Pengumpulan Data PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat. Pengumpulan Data PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat adalah kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam proses pemetaan dan pengukuran batas bidang tanah. PTSL Partisipasi Masyarakat berawal dari konsep sederhana, yaitu masyarakat di lokasi yang dilakukan pemetaan cenderung tinggal lebih lama



74



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



di lokasi tersebut. Sehingga masyarakat setempat lebih mengenal lokasi tempat tinggalnya, dan lebih paham apa masalah yang ada pada lokasi tempat tinggalnya. Berdasarkan pemetaan



dan



konsep



sederhana



pengukuran



yang



tersebut, melibatkan



masyarakat setempat, diharapkan menghasilkan informasi yang lebih detil dan menyeluruh. Serta dengan pelibatan masyarakat diharapkan pula



1



3



2



4



Gambar 8. Tahapan Pengumpulan Data Berbasis Partisipasi Masyarakat



proses pemetaan dan pengukuran lebih efisien dari segi waktu dan biaya Gambar di atas merupakan tahapan dari pengumpulan data PTSL berbasis partisipasi masyarakat. Tahapan tersebut antara lain: 1. Peta Kerja ukuran besar disiapkan oleh pihak Kantor Pertanahan untuk dilakukan identifikasi batas bidang tanah. Identifikasi batas bidang tanah



dilakukan



bersama-sama



masyarakat lokasi tersebut.



75



dengan



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



2. Setelah dilakukan identifikasi batas bidang tanah, pengolahan



data



dilakukan



terhadap



hasil



identifikasi batas bidang tanah. 3. Pengukuran dan pengumpulan data dilakukan bersama-sama dengan penunjuk batas dan masyarakat setempat, dengan dibantu para surveyor. 4. Hasil pengukuran kemudian di Supervisi oleh Satgas Fisik dan diolah kembali sehingga menghasilkan Peta Bidang Tanah. C. Pengumpul Data Pertanahan Salah satu cara dalam percepatan PTSL adalah pelibatan masyarakat untuk menambah kapasitas sumberdaya manusia (SDM). Pelibatan masyarakat ini dilakukan dengan membentuk suatu tim yang diberi nama Puldatan (Pengumpul Data Pertanahan). Puldatan adalah anggota pembantu Satgas



Fisik



pengumpulan dibentuk



dan data



minimal



Satgas



Yuridis



lapangan.



Tim



untuk



76



setiap



dalam Puldatan



desa,



tetapi



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



dimungkinkan satu tim puldatan dapat bekerja untuk beberapa desa.



TUGAS a. Sosialisasi dan/atau pendampingan; b. Pemasangan dan/ atau penunjukan tanda batas; c. Identifikasi batas bidang tanah; d. Deliniasi batas bidang tanah hasil identifikasi; e. Verifikasi dan kesepakatan batas bidang tanah di lapangan; f. Untuk bidang-bidang tanah yang tidak dapat diidentifikasi batasnya secara visual, dilakukan pengukuran terestris sebagai suplesi; g. Pengukuran bidang tanah secara sederhana (memakai pita ukur untuk bidang tanah yang relatif datar); h. Pengumpulan data tambahan : Nilai tanah, penggunaan tanah, produktifitas lahan, dll (opsional); i. Pengumuman data fisik dan penandatanganan peta hasil pengumuman sebagai bentuk kesepakatan oleh para pemilik tanah dan tim Puldatan



Gambar 9. Tugas dan Anggota Puldatan



77



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



D. Latihan Silahkan sampaikan jawaban menurut Anda untuk pertanyaan di bawah ini: 1. Mengapa



partisipasi



diharapkan



dalam



masyarakat



pemetaan



sangat



bidang-bidang



tanah? 2. Bagaimana cara menarik minat masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan PTSL, jika anda berperan sebagai puldatan?



E. Rangkuman Inovasi metode pengumpulan data fisik PTSL adalah sebagai upaya guna efisiensi waktu. Inovasi ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain pembuatan



Gambar



masyarakat



dalam



Ukur



digital,



pengumpulan



pelibatan data,



dan



pembentukan Puldatan. Pembuatan Gambar Ukur digital menggunakan alat digital antara lain tablet dan GNSS sebagai media peta



kerja



dan



alat



ukur,



sedangkan



untuk



persetujuan batas menggunakan perekaman sidik jari dengan alat biometric finger reader. Pelibatan masyarakat dalam pengumpulan data fisik PTSL salah satunya dengan deliniasi Peta Kerja yang



78



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



dilakukan



secara



bersama-sama



dengan



masyarakat. Pembentukan Puldatan merupakan upaya menambah kapasitas sumberdaya manusia (SDM). F. Evaluasi Setelah mempelajari BAB III pada modul ini, alangkah



baiknya



dilakukan



evaluasi



terkait



pembelajaran. Silahkan kerjakan soal di bawah ini dengan memberikan tanda silang (X) jawaban yang paling tepat 1. Apa



tujuan



utama



dari



inovasi



metode



pengumpulan data fisik? a. Mengurangi pengeluaran b. Efisiensi waktu c. Efisiensi anggaran d. Menambah SDM 2. Berikut



ini



bentuk



inovasi



metode



pengumpulan data fisik, kecuali: a. Pengadaan alat ukur b. Pelibatan masyarakat c. Pembuatan Gambar Ukur digital d. Pembentukan Puldatan 3. Apa



saja



alat



yang



dibutuhkan



pembuatan Gambar Ukur digital?



79



dalam



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



e. Alat ukur GNSS, Tablet, dan biometric finger reader f. Alat ukur Pita Ukur, Tablet, dan biometric finger reader g. Alat ukur GNSS, Pita Ukur, dan biometric finger reader h. Alat ukur GNSS, Tablet, dan Gambar Ukur Manual 4. Apa yang dimaksud Gambar Ukur yang baik? a. Dapat dibaca dengan baik oleh pemilik tanah b. Dapat ditampilkan dalam KKP c. Dapat merekonstruksikan batas bidang tanah d. Dapat menjadi alas hak 5. Persetujuan batas bidang tanah pada Gambar Ukur digital dari yang semula tanda tangan diganti dengan apa? a. Cap jempol b. Foto Geotagging c. Perekaman sidik jari d. Pengukuran ulang 6. Mengapa masyarakat pada lokasi PTSL lebih paham mengenai permasalahan pada lokasi tersebut?



80



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



a. Lebih lama tinggal di lokasi b. Tingkat pendidikan tinggi c. Adanya koordinasi antar masyarakat d. Permasalahan lokasi tidak rumit 7. Peta apakah yang diidentifikasi bersama masyarakat? a. Peta Kerja b. Peta Dasar Pendaftaran c. Peta Pendaftaran d. Peta Bidang Tanah 8. Berapakah jumlah anggota Puldatan? a. 4 b. 5 c. 6 d. 7 9. Berapa jumlah desa maksimal yang dapat dikerjakan oleh satu tim Puldatan? a. 1 b. 2 c. 3 d. tidak terbatas 10. Berikut ini tugas Puldatan, kecuali: a. Pemasangan dan/atau penunjukan tanda batas



81



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



b. Verifikasi dan kesepakatan batas bidang tanah di lapangan c. Pengukuran



bidang



tanah



secara



sederhana d. Menentukan lokasi PTSL



M. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang



terdapat



pada



bagian



akhir



Modul



ini.



Perhitungkan persentase kebenaran jawaban Anda pada tiap soal, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi kegiatan belajar ini.



Rumus: Jumlah jawaban yang benar Tingkat penguasaan = x 100% Jumlah soal Arti tingkat penguasaan yang Anda peroleh adalah: 90 – 100%



= Baik Sekali ;



80 – 90%



= Baik ;



70 – 80%



= Cukup ; dan



≤ 70%



= Kurang.



82



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Bila Anda memperoleh tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan kegiatan belajar (modul) selanjutnya. Sedangkan jika tingkat penguasaan Anda masih berada di bawah 80%, Anda diwajibkan mengulangi kegiatan belajar (modul) ini, terutama bagian yang belum Anda kuasai secara baik



“Orang yang tak pernah membaca buku sama buruknya dengan mereka yang tak bisa membaca buku” Mark Twain Selamat Anda dipastikan dapat membaca buku karena telah membaca modul ini dan memahaminya. Semoga segala ilmu yang terkandung dalam modul ini dapat Anda pahami dengan baik.



83



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



BAB V



PENUTUP A. Kesimpulan Prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak, batas dan luas di atas peta serta dapat direkonstruksi batasbatasnya di lapangan. Target kegiatan pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL adalah terpetakannya bidang-bidang tanah baik bidang tanah yang belum terdaftar maupun bidang tanah yang sudah terdaftar, dalam satu wilayah desa/kelurahan/atau yang setingkat secara lengkap. Untuk menjamin kualitas produk data akhir PTSL, output setiap tahap kegiatan harus dapat dipastikan dilakukan sesuai aturan. Sehingga penyimpangan atau potensi penyimpangan yang akan timbul dapat diminimalkan, tidak hanya mementingkan kuantitas tetapi juga kualitas.



84



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



G. Tindak Lanjut Mengingat pentingnya kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, maka peserta pelatihan disarankan untuk: 1. Melaksanakan



langsung



kegiatan



pengumpulan dan pengolahan data fisik sehingga



mengetahui



berbagai



macam



hambatan di lapangan. 2. Menguasai berbagai macam pengetahuan terkait peraturan/ perundangan (UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Petunjuk Teknis) terkait kegiatan fisik. H. Kunci Jawaban Evaluasi bab II. 1. a 2. d 3. c 4. a 5. d 6. a 7. a 8. b 9. d 10. c



85



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



Evaluasi Bab IV.



Evaluasi Bab III. 1.



b



2.



a



3.



a



4.



c



5.



c



8. b



6.



a



9. d



7.



b



8.



a



9.



c



10.



a



1. a 2. b 3. d 4. b 5. c 6. a 7. a



10. d



86



Diklat Pendaftaran Teknis Sistematis Lengkap Tk. I



DAFTAR PUSTAKA



Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.



Peraturan Memteri Negara Aagraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.



Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengkap Nomor 01/JUKNIS-300/I/2018 tanggal 8 Januari 2018,



Direktorat



Jenderal



Infrastruktur



Keagrariaan



Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.



87