Pengungkapan Dan Transparansi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGUNGKAPAN DAN TRANSPARANSI, PENGENDALIAN INTERNAL A.



Latar Belakang



Prinsip transparansi mengharuskan informasi tersedia dan dapat langsung diakses oleh pihakpihak yang berkepentingan dengan informasi tersebut. Prinsip pengungkapan dan transparansi menyatakan bahwa perusahaan harus mengungkapkan semua informasi material mengenai perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Beberapa informasi material tersebut antara lain kondisi keuangan, struktur kepemilikan, transaksi pihak berelasi, dan tata kelola perusahaan. Laporan keuangan perusahaan harus di audit oleh auditor eksternal yang independen dan kompeten, serta media komunikasi harus memberikan akses informasi yang relevan yang sama, tepat waktu, dan efisien dari sisi biaya untuk semua pemangku kepentingan. Aturan pengungkapan yang transparan akan mengurangi ketidakseimbangan informasi sehingga kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat merugikan perusahaan dapat diperkecil. Adanya praktik pengungkapan yang baik disuatu pasar modal dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi dan juga melindungi investor. Informasi yang disampaikan perusahaan kepada investor perlu disediakan secara reguler, dapat diandalkan, dan dapat dibandingkan dengan cukup rinci agar investor dapat menilai akuntabilitas manajemen, dan mengambil keputusan Terdapat dua jenis pengungkapan, yaitu pengungkapan wajib dan pengungkapan sukarela. Regulator mrnrtapkan pengungkapan wajib apa saja yang harus dilakukan perusahaan. Peraturan Bapepam- LK mengharuskan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan (X.K.2), serta menyampaikan laporan tahunan (X.K.6). Bursa efek indonesia juga mengatur kewajiban perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan keuangan interim ( Peraturan No I-E). Perusahaan secara sukarela juga dapat melakukan pengungkapan sukarela, melebihi pengungkapan wajib yang diharuskan regulator. Yang perlu diungkapkan adalah yang material yaitu informasi yang jika tidak diungkapkan atau disajikan secara tidak wajar akan mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomis oleh pengguna informasi.



B.



Kebijakan Pengungkapan



Menurut OECD (2004) pengungkapan harus termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi material terkait : 1.



Kinerja keuangan dan operasi perusahaan



2.



Tujuan perusahaan



3.



Kepemilikan dan hak suara utama



4.



Kebijakan remunerasi untuk anggota dewan komisaris dan direksi dan informasi



mengenai anggota dewan termasuk kualifikasinya, proses seleksi, jabatan direktur dan komisaris perusahaan yang lain dan apakah mereka independen 5.



Transaksi pihak berelasi



6.



Faktor- faktor resiko yang diketahui



7.



Isu terkait karyawan dan pemangku kepentingan lain



8.



Struktur dan kebijakan tata kelola, terutama kode atau kebijakan tata kelola yang ada



dan proses implementasinya.



Berdasarkan undang-undang PT No.40 tahun 2007 dan UU pasar modal, perusahaan terdaftar harus membuat dan menyerahkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Laporan keuangan tersebut terdiri dari laporan posisi keuangan ( neraca), Laporan laba rugi komperhensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Didalam laporan keuangan juga terdapat pengungkapan mengenai struktur kepemilikan perusahaan laporan keuangan auditan dapat diperoleh dari perusahaan dan diwebsite bursa efek indonesia. Penerapan standar pelaporan yang berkualitas dapat secara signifikan meningkatkan kemampuan investor untuk melakukan pengawasan atas perusahaan dengan membverikan pelaporan yang semakin meningkatkan keandalannya dan daya bandingnya dan juga memberikan informasi yang lebih baik mengenai kinerja perusahaan. Prinsip pengungkapan dan transparansi mendukung adanya pengembangan standar internasional yang berkualitas tinggi yang dapat berperan dalam transparansi dan daya banding alporan keuangan antar perusahaan dan juga antar negara. Standar tersebut harus dikembangkan dengan melibatkan



sektor privat dan pihak lain yang berkepentingan seperti asosiasi profesi dan ahli yang independen. Standar domestik yang berkualitas tinggi dapat dicapai dengan membuat standar domestik tersebut konsisten dengan standar akuntansi internasional tersebut. Indonesia telah melakukan konvergensi terhadap IFRS, yang resmi dicanangkan pada tahun 2008, dengan target pencapaian tahun 2012. Saat ini mayoritas PSAK sudah merupakan hasil konvergensi dengan IFRS, walaupun semuanya belum IFRS versi terakhir. Peraturan Bapepam-LK No X.K.6 mengenai kewajiban penyampaian laporan tahunan mengharuskan perusahaan terdaftar untuk menyampaikan laporan tahunan kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku berakhir. Laporan tahunan wajib dimuat dalam website emiten atau perusahaan publik bersamaan dengan disampaikan laporan tahunan tersebut kepada OJK. Laporan wajib memuat : a) ikhtisar data laporan keuangan penting, b) laporan dewan komisaris, c) laporan direksi, d) profil perusahaan, e) analisis dan pembahasan manajemen, f) tata kelola perusahaan, g) tanggung jawab sosial perusahaan, h) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan i) surat pernyataan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi atas kebenaran isi laporan tahunan. Didalam aturan tersebut juga diatur kewajiban pengungkapan mengenai sistem manajemen resiko dan pengendalian internal. Namun belum ada aturan yang mengharuskan perusahaan mengungkapkan kepatuhannya terhadap pedoman GCG yang dikerluarkan KNKG. Didalam laporan tersebut juga diharuskan dilakukan pengungkapan mengenai anggota dewan, diantaranya terkait kualifikasi, kehadiran dalam rapat, independensi, remunerasi. Hal lain juga wajib diungkapkan adalah kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk skema atau diagram. Aturan terkait kepemilikan ultimat tersebut baru diatur dalam peraturan X.K.6 yang direvisi pada tahun 2012. Transaksi pihak berelasi juga harus diungkapkan. Hal ini juga di atur dalam PSAK no. 7 pengungkapan pihak berelasi, yang juga mengatur mengenai kewajiban untuk mengungkapkan remunerasi dewan. Kewajiban mengungkapkan remunerasi dewan tersebut juga diatur dalam peraturan X.K.6. peraturan Bapepam-LK (X.K.1) juga mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan kepada publik informasi yang secara material dapat mempengaruhi harga saham dalam waktu 2 hari. C.



Prinsip Comply or Explain terhadap CG code



Idealnya, perusahaan publik harus mengungkapkan dalam laporan tahunan pernyataan mengenai bagaimana perusahaan menerapkan CG code sehingga memungkinkan pemegang



saham untuk mengevaluasi bagaimana prinsip-prinsip tersebut telah diterapkan, pernyataan apakah perusahaan publik telah mematuhi atau tidak mematuhi semua prinsip dalam CG code tersebut selama satu periode tahun buku. Perusahaan harus mengungkapkan alasan mengapa perusahaan tidak mematuhi CG code tersebut. Salah satu negara yang sudah mewajibkan hal tersebut adalah inggris. Di Indonesia sampai saat ini belum ada kewajiban melaksanakan prinsip “ comply or explain” tersebut, namun OJK merencanakan untuk menerapkan ketentuan tersebut.



D.



Saluran Komunikasi



Saluran yang digunakan perusahaan untuk mendiseminasi informasi harus memberikan akses yang adil, tepat waktu, dan efisien bagi pengguna informasi. Salurtan untuk komunikasi dapat bernilai sama pentingnya dengan isi informasi itu sendiri. Internet dan teknologi informasi lain dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan desimenasi informasi karena informasi diinternet dapat diakses dengan mudah dan tepat waktu kepada siapapun yang mempunyai akses ke internet. Peraturan Bapepam-LK X.K.6 mengharuskan perusahaan publik untuk menyediakan soft copy laporan keuangan mereka di website perusahaan. Pengumuman yang disampaikan perusahaan ke bursa efek indonesia akan ditampilkan dalam website, termasuk laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan publik. E.



Pengungkapan dan Transparansi oleh Pihak Perantara (intermediaries)



Kerangka tata kelola perusahaan harus dilengkapi dengan pendekatan efektif yang menyediakan dan mendorong analisis, broker, agen pemeringkat, dan pihak lain untuk melakukan analisis atau memberikan nasihat yang relevan untuk investor, yang bebas dari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas analisi atau nasihat pihak- pihak tersebut. Selain diperlukan auditor ekternal yang kompeten dan independen, dan juga untuk memfasilitasi diseminasi informasi yang tepat waktu, diperlukan langkah-langkah untuk memastikan integritas dari profesi dan aktivitas pihak-pihak yang melakukan analisis dan memberikan saran ke pasar. Pihak-pihak perantara tersebut memerankan peranan penting dalam mendorong dewan untuk mengikuti praktik tata kelola perusahaan yang baik.



Masalah akan timbul jika pihak-pihak perantara tersebut memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kepentingan mereka.konflik tersebut dapat terjadi jika pihak yang memberikan masukan ke perusahaan juga ingin memberikan jasa lain ke perusahaan, atau jika mereka memiliki kepentingan material diperusahaan atau di perusahaaan pesaing. Salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah keharusan pengungkapan penuh atas konflik kepentingan dan bagaimana entitas perantara mengelola konflik tersebut. Salah satu aspek pengungkapan yang penting adalah bagaimana entitas merancang insentif untuk karyawannya untuk mengeliminasi potensi konflik kepentingan, sehingga investor dapat menilai rasio yang ada dan kemungkina bias yang timbul. Perusahaan harus melaporkan praktek tata kelola perusahaannya, bahkan di sejumlah negara pengungkapan tersebut telah diwajibkan sebagai bagian dari pelaporan berkala. Di beberapa negara, perusahaan diwajibkan untuk mengimplementasikan praktek tata kelola perusahaan, atau memerlukan pengesahan oleh otoritas pasar modal terhadap kewajiban pelaporan dengan dasar kriteria ”memenuhi atau perlu penjelasan”. Informasi yang harus diungkapkan oleh Perseroan meliputi pengungkapan yang tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha , strategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris, Pemegang Saham mayoritas, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan Perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhan dalam penerapannya, dan kejadian-kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perseroan secara proporsional. Prinsip OECD kelima (V), terdapat enam sub-bagian dari pembahasan mengenai pengungkapan dan transparansi ini. Berikut adalah uraian dan penjelasannya. a)



Pengungkapan harus mencakup informasi material tentang: 1) Keuangan dan hasil



operasi perusahaan; 2) Tujuan perusahaan; 3) Kepemilikan saham mayoritas dan hak suara; 4) Kebijakan remunerasi untuk dewan komisaris dan direksi, dan informasi tentang anggota dewan,



termasuk



kualifikasi



mereka,



proses



seleksi,



perangkapan



jabatan



dan



independensinya; 5) Transaksi dengan pihak terkait (afiliasi); 6) Faktor-faktor risiko yang akan diperkirakan; 7) Hal-hal penting berkiatan dengan karyawan dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya; dan 8) Struktur dan kebijakan tata kelola khususnya bekaitan dengan isi dari pedoman atau kebijakan tata kelola perusahaan dan penerapannya.



b) Informasi harus disajikan dan diungkapkan sesuai dengan standar kualitas akuntansi yang berkualitas tinggi dan pengungkapan keuangan dan non-keuangan. c)



Audit tahunan harus dilakukan oleh auditor independen, kompeten dan berkualitas dalam



rangka memberikan jaminan eksternal dan obyektif kepada pengurus dan pemegang saham bahwa laporan keuangan cukup mewakili posisi keuangan dan kinerja perusahaan dalam semua hal yang material. d) Auditor



eksternal



harus



bertanggung



jawab



kepada



pemegang



saham



dan



berkewajiban kepada perusahaan untuk melakukan kerja profesional dalam melakukan audit. e) Media penyebaran informasi harus memberikan akses informasi yang relevan bagi pengguna secara sama (equal), tepat waktu, dan biaya yang efisien. f) Kerangka tata kelola perusahaan harus mengarah dan mendorong terciptanya ketentuan mengenai analisa atau saran dari analis, pedagang perantara efek, pemeringkat dan pihak lainnya yang relevan dengan keputusan investor, tidak mengandung benturan kepentingan yang material yang mungkin mempengaruhi integritas analisa atau saran yang diberikan.. Untuk meningkatkan implementasi tata kelola yang baik di Emiten dan Perusahaan Publik, pendekatan “comply or explain” dapat digunakan. Pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia baik perusahaan terbuka (Emiten/Perusahaan Publik) maupun perusahaan tertutup pada dasarnya bersifat comply and explain. Di mana perusahaan diharapkan menerapkan seluruh aspek Pedoman Good Corporate Governance ini. Apabila belum seluruh aspek pedoman ini dilaksanakan maka perusahaan harus mengungkapkan aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya dalam laporan tahunan. Namun demikian mengingat Pedoman ini hanya merupakan acuan sedangkan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh otoritas masing-masing industri maka penerapan ini bersifat voluntary dan tidak terdapat sanksi hukum apabila perusahaan tidak menerapkan pedoman ini. Penerapan pendekatan ini akan meningkatkan fleksibilitas implementasi ketentuan dibandingkan bila ketentuan tersebut diwajibkan melalui peraturan. Pengungkapan melalui media penyebaran informasi merupakan hal penting dalam informasi itu sendiri. Internet dan teknologi informasi lainnya juga memberi peluang untuk penyebaran informasi yang lebih baik tentang tata kelola perusahaan. Dengan mempertimbangkan pengungkapan secara berkelanjutan atau pengungkapan kini, praktek yang baik adalah melakukan pengungkapan yang ”segera” atas kejadian yang material.



Kerangka corporate governance harus memastikan bahwa keterbukaan informasi perusahaan secara akurat dan tepat waktu harus dilakukan. Keterbukaan tersebut harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada informasi yang material mengenai kinerja keuangan perusahaan, transaksi benturan kepentingan, pengelolaan risiko, struktur pengelolaan dan kebijakan perusahaan, khususnya tentang prinsip corporate governance. Semua informasi yang disajikan harus disiapkan dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi. Laporan keuangan harus diaudit oleh auditor yang independen, kompeten dan memiliki kualifikasi yang tinggi. Dalam pelaksanaan tugasnya akuntan publik harus beranggungjawab kepada pemegang saham. Kerangka corporate governance juga harus memiliki mekanisme yang mendorong penggunaan analis, brokers, dan pemerintah yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan perusahaan. Hal tersebut untuk memastikan terjaganya integritas profesiprofesi tersebut. F.



Peran Pengendalian Internal dan Manajemen Risisko dalam Mengurangi Konflik



Keagenan dan Penegakan GCG Sistem tata kelola perusahaan yang efektif memungkinkan perusahaan mencapai tingkat kepatuhan dan kinerja yang sesuai ekspektasi pemegang saham dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian internal yang efektif dan manajemen resiko dalam proses bisnis normal dan juga proses tata kelola perusahaan, dan kedua hal tersebut membentuk kerangka akuntabilitas dan pelaporan reguler ke pemegang saham (HK CPA,2005) Pengendalian internal sangat penting untuk memastikan keberhasilan operasi perusahaan dan berjalannya operasi sehari-hari perusahaan, serta membantu perusahaan mencapai tujuan usahanya. Cakupan pengendalian intern sangat luas, yaitu termasuk semua pengendalian yang terkait proses strategis, tata kelola, dan manajemen, yang mencakup semua aktivitas dan operasi perusahaan. Tidak hanya terbatas pada aspek keuangan dan pelaporan semata. Cakupannya juga bukan hanya semata aspek kepatuhan, tetapi juga aspek kinerja perusahaan. Pengendalian internal (COSO, 2013) adalah proses, yang dipengaruhi oleh dewan, manajemen, dan personel lain diperusahaan, yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai terkait pencapain tujuan berikut : 1.



Efektivitas dan efisiensi operasi



2.



Keandalan pelaporan keuangan



3.



Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku



Kerangaka pengendalian internal COSO (2013) menyebutkan tiga kategori tujuan yang terkait dengan aspek pengendalian internal yang berbeda-beda, yaitu tujuan operasi, tujuan pelaporan, dan tujuan kepatuhan. Pengendalian Internal terdiri dari 5 komponene yang terintegrasi yaitu (COSO, 2013): 1.



Lingkungan Pengendalian



Lingkungan Pengendalian adalah kumpulan standar, proses dan struktur yang memberikan dasar untuk menjalankan pengendalian internal dalam perusahaan. Direksi dan Dewa Komisaris adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan contoh (sering disebut istilah tone at the spot) pentingnya pengendalian internal bagi seluruh karyawan di perusahaan. Lingkungan pengendalian terdiri atas nilai integritas dan etika organisasi, parameter yang memungkinkan Dewan Komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasannya, dan mempertahankan orang – orang yang kompeten, serta ukuran, insentif dan imbalan kenerja yang sesuai untuk mendorong akuntabilitas atas kinerja. 2.



Penilaian Risisko



Penilaian resiko adalah proses dinamis dan interatif untuk mengidentifikasi dan menilai risiko dari pencapaian tujuan perusahaan. Penilaian risiko merupakan dasar untuk menentukan bagaimana mengelola risiko. Sebelum melakukan penilaian risiko, perusahaan perlu menetapkan tujuan perusahaan, yang kemudian dikaitkan dengan berbagai tingkat yang ada di perusahaan terkait dengan operasi, pelapor dan kepatuhan. Manajemen menetapkan tujuan tersebut dengan cukup jelas yang memungkinkan mereka unutk mengidentifikasi dan menganalisis risiko dari tujuan tersebut. Penilaian risiko juga mengharuskan manajemen untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko dari tujuan tersebut. Penilaian risiko juga mengharuskan manajemen mempertimbangkan pengaruh dari kemungkinan perusahaan yang etrjadi dalam lingkungan ekternal dan perubahan dalam model bisnis perusahaan yang dapat menyebabkan pengendalian internal menjadi tidak efektif. 3.



Aktivitas Pengendalian



Aktivitas pengendalian dalam tindakan yang dilakukan berdasarkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan arahan manajemen untuk memitigasi risiko untuk mencapai tujuan telah dijalankan. Aktivitas tersebut dilakukan di tiap tingkat dalam perusahaan, dalam setiap proses



bisnis. Beberapa aktivitas tersebut antara lain otoritas dan persetujuan, varifikasi, rekosiliasi, dan penitian kinerja bisnis. Dalam aktivitas pengendalian diperlukan adanya pemisahaan tugas, yang apabila tidak dimungkinkan maka perlu diganti dengan aktivitas pengendalian yang lain. 4.



Komunikasi



Informasi sangat penting bagi perusahaan untuk menjalankan pengendalian internal. Manajemen mendapatkan atau menghasilkan dan menggunakan informasi yang relevan dari berbagai sumber (internal & ekternal) untuk mendukung berfungsinya komponen pengendalian internal. Komunikasi adalah proses berkelanjutan dan interatif untuk menyediakan, membagi, dan mendapatkan informasi yang diperlukan. Komunikasi internal adalah cara mendiseminasikan informasi di dalam perusahaan. Komunikassi ekternal memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan informasi yang relevan dari luar dan memberikan informasi yang dperlukan pihal ekternal 5.



Aktivitas Monitoring



Monitoring adalah evaluasi untuk menilai apakah tiap elemen dari pengendalian internal sudah ditetapkan berfungsi sebagaimana seharusnya. Evaluasi terus menerus diterapkan dalam proses bisnis yang berbagai tingkat di perushaan akan memberikan informasi yang tepat waktu. Evaluasi terpisah yang dilakukan secara periodik dapat dilakukan secara periodic dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Temuan dari monitoring akan dievaluasi terhadap kriteria yang ditetapkan regulator, badan yang menetapkan standar yang diakui, atau Direksi dan Dewan Komisaris. Setiap defisiensi dikomuniskasikan ke Direksi dan dewan Komisaris.



G.



Peran Akuntansi Profesional



Berikut adalah beberapa peran akuntansi professional terkait prinsip pengungkapan dan transparansi : a)



Akuntan manajemen mempunyai peranan dalam menyiapkan laporan keuangan sesuai



dengan standar akuntansi yang berlaku, serta memastikan perusahaan menyampaikan informasi yang transparan, akurat, dan tepat waktu ke pemegang saham dan pemangku kepentingan.



b)



Akuntan manajemen membantu Direksi dan satuan tugas terkait dalam merancang dan



mengimplementasikan system informasi dan system pengendalian internal yang mendorong keterbukaan terhadap pemegang saham. Akuntan public pada saat melakukan audit juga melakukan pengujian atas pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan. c)



Auditor internal secara berkala melakukan pengujian atas pengendalian internal serta



melaporkan hasilnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris (juga Komite Audit). Auditor internal membantu Direksi dalam memperkuat dan meningkatkan pengendalian internal. Auditor internal memberikan saran/masukan unutk memeperbaiki proses mengidentifikasikan risiko dan manajemen risiko. d)



Akuntan professional sebagai anggota Komite Audit, membantu Dewan Komisaris



dalam melakukan fungsi pengawasan atas system pelaporan keuanang, system penegndalian internal dan manjamen risiko perusahaan serta ketaatan terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan terkait pengungkapan dan tranparansi. H.



Pelaksanaan Prinsip Pengungkapan dan Transparansi di Indonesia menurut Hasil



Penilaian Bank Dunia dan IICD-ASEAN CG Scorecard Hasil Penilaian oleh Bank Dunia Pada saat world Bank (2010) melakukan studi belum ada aturan mengenai kewajiban pengungkapan pemegang saham ultimat, sehingga salah astu kelemahan yang disebutkan oleh Bank Dunia adalah belum adanya kewajiban tersebut. Namun pada tahun 2012, Bapepam-LK telah merevisi peraturan X.K.6 yang mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan mengenai pemegang saham ultimat tersebut. Hasil studi World Bank (2010) memberikan beberapa rekomendasi terkait pengungkapan dan transparansi, yaitu: 1)



Regulasi yang lebih baik terkait pengungkapan kepemilikan dan pengungkapan non



keuangan lainnya. 2)



Mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan ketaatan terhadap kode GCG



3)



Meningkatkan kapabilitas Bapepam-LK untuk mengawasi pengungkapan perusahaan.



Pengungkapan aspek non keuangan perlu diatur secara lebih efektif dan dipatuhi oleh perusahaan public. Pengungkapan tersebut antara lain mencakup remunasi anggota dewan (termasuk remunasi tiap individu anggota dewan, kebijakan remunerasi, dan kaitannya dengan kinerja jangka panjang perusahaan serta kebijakan manajemen risiko dan konfilk kepentingan). Hasil Penelitian oleh IICD – ASEAN CG Scorecard Rata – rata skor untuk kategori ini relative yang paling tinggi dibandingkan skor di kategori lain karena beberapa praktik pengungkapan telah diwajibkan oleh Bapepam-LK atau BEI. Rata- rata skor ini adalah 53,7 pada tahun 2012 dan 63,5 pada tahun 2013, dengan skor maksimum 85,0 dan skor minimum 19,5 untuk tahun 2012 dan 90,0 dan 33,3 untuk tahun 2013. Beberapa pengungkapan yang diwajibkan antara lain, indicator kinerja keuangan, transaksi pihak berelasi (nama pihak-pihak berelasi, sifat, dan nilai transaksi pihak berelasi).. laporan keuanagn interim, dan laporan keuangan auditan. Laporan keuangan auditan harus dipublikasi dalam waktu 90 hari sejak tanggal tutup buku serta harus ada pernyataan Direksi yang menyatakan kewajaran laporan keuangan. Berikut adalah beberapa area yang masih perlu ditingkatkan dalam katagori ini : a)



Perusahaan public hanya mengungkapkan kepemilikan langsung oleh pemegang saham



besar, anggoya direksi dan komisaris. Perusahaan public belum melakukan pengungkapan kepemilikan tidak langsung dari pihak – pihak tersebut. b)



Perusahaan public jarang yang melakuakn pengungkapan di laporan tahunan terkait



dengan ketaantan terhadap kode GCG, karena belum ada aturan yang mewajibkan. c)



Perusahaan pubik melakuakn pengungkapan profil anggota Direksi dan Komisaris,



tetapi kebanyakan tidak mengungkapkan jabatan yang dipegang anggota dewan di peusahaan terdaftar lainnya. d)



Sebagian besar perusahaan public juga tidak mengungkapkan audit fee dan non-audit



fees yang dibayarkan kepada KAP yang mengaudit perusahaan mereka.



I.



Menggunakan ASEAN CG Scorecard untuk Menilai Praktik Pengungkapan dan



Transparansi



Berikut adalah hal – hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian praktik pengungkapan dan transparansi di perusahaan terbuka dengan menggunakan ASEAN CG Scorecard: a)



Struktur kepemilikan yang transparansi mengungkapkan identitas pemegang saham



dengan kepemilikan 5% atau lebih, mengungkapakan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung dari pemegang saham mayoritas/substansi, mengungkapkan kepemilikan saham



langsung dan tidak langsung oleh



ditektur



dan komisaris,



mengungkapkan perusahaan induk, perusahaan anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama, entitas bertujuan khusus. b)



Kualitas laporan tahunan yaitu terkait pengungkapan risiko utama, tujuan peruahaan,



indicator kinerja kuangan dan non keuangan, kebijakan dividen, kebijakan whistle-blowing, informasi mengenai direktur dan komisaris (biografi, pelatihan yang diikuti, jumlah rapat, jumlah kehadiran dalam rapat remunarasi), pernyatan mengenai kepatuhan terhadap CG Code (Comply or Explain) c)



Pengungkapan transaksi pihak berelasi kebijakan review dan persetujuan terhadap



transaksi pihak berelasi, informasi pihak berelasi, sifat serta jumlah transaksi. d)



Pengungkapan transaksi perdagangan orang dalam oleh pihak dalm perusahaan.



e)



Pengungkapan audit fee dan non audit fee serta apakah besaran non-audit fee lebih



besar daripada audit fee (jika ya nilainya nol) f)



Penggunaan saluran komunikasi pelaporan interim website, analysts briefing, press



conferences. g)



Informasi yang terdapat dalam website apakah mencakup informasi yang lengkap dan



terkini. Informasi tersebut adalah laporan tahunan dan laporan keuangan, anggaran dasar, panggilan RUPS, operasi bisnis perusahaan, struktur pemegang saham, struktur grup bisnis perusahaan, maeri yang disampaikan ke analis dan media. h)



Penerbitan laporan keuangan dan laporan tahuanan secara tepat waktu serta pernyataan



kewajaran laporan keuangan tahuanan oleh Direksi. i)



Pengungkapan nomor kontak unit/pihak yang bertanggung jawab atas hubungan



investor



Dalam ASEAN CG Scorecard juga diberikan penilaian tambahan (bonus) dan pengurangan (penalti) untuk beberapa hal, yaitu : a)



Bonus jika perusahaan mengumumkan laporan keuangan dalam waktu kurang dari 60



hari dan jika perusahaan pengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur. b)



Penalti jika perusahaan menerima opini audit selain opini wajar tanpa pengecualian,



serta jika perusahaan merevisi laporan keuangan selain karena alasan perubahan kebijakan akuntansi.