PENILAIAN KINERJA BENDUNGAN - 2015-Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Page |1



KONSEPSI PENGATURAN



PENYUSUNAN RANCANGAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA BENDUNGAN



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



Page |2



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



LATAR BELAKANG Air sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanpa air tidak ada kehidupan. UUD 1945, pasal 33, mengaanatkan bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang dikuasai oleh Negara, dan karenanya air dan sumber daya air, dikembangkan dan didayagunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengembangan, pendayagunaan dan pemanfaatan air dan sumber daya air diselenggarakan melalui pembangunan dan pengelolaan prasarana sumber daya air, sebagaimana pula telah diamanatkan oleh peraturan perundangan bidang sumber daya air. Salah satu bentuk infrastruktur sumber daya air adalah bendungan. Bendungan (beserta waduknya) mempunyai fungsi dan manfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan bagi kehidupan dan penghidupan manusia. Sebagaimana tercantum dalam Permen PU no 27 tahun 2015 tentang bendungan, suatu bendungan dibangun dan dikelola untuk tujuan meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air serta pengendalian daya rusak air. Bendungan memberikan manfaat yang sangat besar dalam upaya memenuhi berbagai kebutuhan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain penyediaan air baku untuk air bersih, air rumah tangga, domestic dan perkotaan, industri, suplesi air irigasi pertanian, pembangkitan energi listrik tenaga air serta berbagai kepentingan lainnya. Selain itu, bendungan juga mempunyai fungsi untuk tujuan mendukung upaya konservasi sumber daya air dan lingkungan hidup, upaya pendayagunaan sumber daya air,



kawasan dan lingkungannya, serta upaya



pengendalian banjir dan daya rusak air.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



Page |3



Disamping menfaat yang demikian besar, prlu pula disaradi bahwa bendungan juga mengandung potensi resiko terjadinya bencana apabila terjadi kegagalan atau keruntuhan bendungan. Oleh karena itu, dalam pembangunan dan pengelolaan bendungan, jaminan terhadap aspek keberlanjutan fungsi dan manfaat serta aspek keamanan bendungan menjadi hal yang sangat penting. Aspek-aspek tersebut harus menjadi perhatian dan pertimbangan utama dalam setiap proses pembangunan dan pengelolaan bendungan. Dengan semakin banyaknya bendungan yang telah dibangun dengan dana yang tidak sedikit, maka telah pula terjai pergeseran paradigm prioritas tidak hanya berorientasi kepada pembangunan saja tetapi juga optimalisasi pengelolaan



melalui upaya



peningkatan Operasi dan Pemeliharaan. Pengelolaan bendungan, termasuk didalamnya kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan dan waduknya, sebagaimana diamanatkan dalam Pemen PU no 27 tahun 2015 tentang Bendungan, bertujuan untuk menjamin : o Keberlanjutan fungsi dan manfaat bendungan dan waduknya melalui kegiatan operasi bendungan dan operasi waduk o Keberlanjutan kondisi prima bendungan melalui kegiatan perawatan dan pemeliharaan bendungan. o Keberlanjutan keamanan bendungan melalui kegiatan OP, pengamatan, monitoring, inspeksi, perawatan dan rehabilitasi. Disadari bahwa banyak waduk di Indonesia mengalami kerusakan dan penurunan fungsi , kinerja dan keandalannya yang antara lain disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Efektifitas kinerja bendungan yang semakin menurun diakibatkan permasalahan pendangkalan waduk akibat tingginya laju sedimentasi , penurunan debit inflow, serta penurunan kondisi fisik bendungan itu sendiri. Kegiatan operasi (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



Page |4



dan pemekiharaan bendungan harus benar-benar menjadi prioritas perhatian dalam rangka menjaga dan mempertahankan keandalan fungsi, mengembalikan kondisi bila terjadi kerusakan atau penurunan fungsi serta menjaga keamanan bendungan dan lingkungannya Dalam mendukung kegeiatan OP bendungan secara optimal, diperlukan penyediaan dana yang memadai dan sesuai dengan kondisi actual bendungan di lapangan. Kebutuhan penyusunan anggaran berbasis kinerja memerlukan pula indikator kinerja. Sampai saat ini penyusunan anggaran kegiatan OP bendungan baru berdasarkan kebutuhan OP rutin dan berkala, belum mencakup kinerjanya. Pada kenyataannya, masih dirasakan bahwa penyusunan anggaran pendukung kegiatan OP bendungan bukan didasarkan kepada kebutuhan nyata sesuai dengan kondisi kinerja bendungan di lapangan, namun masih berdasarkan hasil justifikasi pengelola bendungan masingmasing. Penilaian kinerja bendungan, menuntun kepada ketepatan penentuan prioritas penyusunan anggaran penanganan OP bendungan berdasarkan skala prioritas terkait dengan kondisi dan tingkat kerusakan bendungan. Aspek penilaian kinerja suatu bendungan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi dan manfaat sebuah bangunan, meliputi penilaian aspek : o kinerja layanan dan manfaat bendungan, o kinerja fisik dan fungsi bendungan , o kinerja peralatan dan instrumentasi bendungan serta o kinerja lingkungan waduk.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



Page |5



Adanya SOP (prosedur operasi standar) serta kepastian langkah penilaian kinerja bendungan merupakan prasyarat bagi terselenggaranya pengelolaan bendungan secara efektif dan karenanya perlu diatur dalam suatu bentuk peraturan. Untuk itu, perlu disiapkan pedoman “ Tata cara penilaian kinerja Bendungan” sebagai acuan dan referensi bagi para pengelola bendungan, yang diatur didalam suatu peraturan petunjuk pelaksanaan yang mengikat.



DASAR PENYIAPAN PENGATURAN Pengaturan mengenai pedoman penilaian kinerja bendungan dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara pengelolaan bendungan dalam pelaksanaan penilaian kinerja bendungan dalam rangka mendukung kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya. Pengaturan ini bertujuan sebagai upaya untuk :  Mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan penilaian kinerja bendungan  Mewujudkan terjaminnya pelayanan prima sesuai dengan tujuan fungsi dan manfaat suatu bendungan dibangun.  Mewujudkan keberlanjutan fungsi , manfaat dan keamanan bendungan  Mewujudkan terjaminnya kemanfaatan dan perlindungan keamanan bagi masyarakat pengguna air serta masyarakat disekitar bendungan. Pengaturan ini diperlukan selain untuk memenuhi kebutuhan mengenai acuan standard atau pedoman baku bagi pelaksana pengelola bendungan di lapangan, juga merupakan penjabaran tindak lanjut dari amanat Undang-undang pengairan no 11 tahun 1974 khususnya mengenai upaya konservasi sumber daya air, pendaya gunaan dan pengendalian daya rusak air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air, yang dijabarkan lebih lanjut melalui Permen PU PERA no 27 tahun 2015 (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



Page |6



tentang bendungan, yang secara jelas mengamanatkan pentingnya operasi dan pemeliharaan bendungan dilakukan untuk menjamin keberlanjutan fungsi, manfaat dan keamanan bendungan beserta waduknya yang telah dibangun. Untuk menjamin terselenggaranya OP bendungan dierlukan jaminan tersedianya anggaran yang memadai sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan, yang diperoleh melalui penilaian kinerja bendungan, baik kinerja fisik maupun kinerja fungsi. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perlu kiranya disusun suatu konsepsi pengaturan untuk produk hukum berupa Surat peraturan tentang pedoman penilaian kinerja bendungan.. Untuk menyiapkan pengaturan pedoman tersebut, perlu memperhatikan dan mengacu kepada petunjuk dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Sumber Daya Air nomor 1/SE/DA/ 2013, yang berisi petunjuk yang bersifat teknis dan hal-hal yang harus dikerjakan, diperhatikan dan dilaksanakaan dalam penyiapan peraturan dimaksud.



1.2.



IDENTIFIKASI MASALAH Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Sumber Daya Air nomor 1/SE/DA/ 2013 perihal “Pedoman Operasi Standar tentang Tata Cara Mempersiapkan Produk Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air”, maka setiap rancangan peraturan perundang-undangan meliputi rancangan peraturan perundangan, rancangan Keputusan, atau rancangan Surat Edaran (SE), di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air wajib menyertakan konsepsi pengaturan. Konsepsi pengaturan rancangan peraturan adalah naskah hasil penelitian atau kajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu substansi tertentu meliputi aspek teknis, aspek hukum, ataupun untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



Page |7



yang lebih tinggi atau pengaturan materi muatan sesuai dengan kewenangan Menteri atau Direktur Jenderal Sumber Daya Air ( lampiran II SE Dirjen SDA 01/SE/DA/2013). Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, beberapa substansi yang akan dimuat dalam konsepsi pengaturan ini, adalah : 1) Bagaimana permasalahan yang menjadi isu pokok perlunya disusun rancangan Surat Edaran (SE) tentang “Tata Cara penilaian kinerja bendungan?. 2) Bagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan kinerja bendungan dalam rangka mendukung pengelolaan bendungan dan operasi dan pemeliharaan bendungan ? 3) Bagaimana landasan filosofis, landasan sosiologis dan yuridis penyusunan rancangan pengaturan dalam bentuk SE mengenai hal tersebut ? 4) Sejauh mana arah, jangkauan dan ruang lingkup pengaturan dari rancangan pengaturan mengenai “pedoman analisa penilaian kinerja bendungan” Adapun isu pokok terkait dengan perlunya pengaturan tentang pedoman penilaian kinerja bendungan adalah sebagai berikut : 1. Kegagalan atau keruntuhan bendungan tidak hanya menimbulkan bencana bagi kehidupan manusia, kerugian bagi lingkungan dan kehidupan ekonomi masyarakat, serta hilangnya aset berharga yang telah dibangun dengan biaya investasi yang tidak sedikit. 2. terjadinya keruntuhan sebagian atau seluruh bangunan bendungan akan berakibat terhentinya fungsi suatu bendungan dalam memenuhi layanan penyediaan air sesuai dengan tujuan yang direncanakan semula.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



Page |8



3. Selain itu, permasalahan tidak optimalnya kinerja suatu bendungan dapat berupa : tidak optimalnya kinerja operasi waduk (aspek manfaat layanan); kinerja fisik bendungan ( aspek fungsi, aspek keamanan); kinerja peralatan dan instrumentasi ( aspek operasional, aspek keamanan); serta kinerja lingkungan waduk (aspek keberlanjutan). 4. Kinerja bendungan merupakan salah satu upaya penting dalam menjamin efektivitas pengelolaan bendungan dan kegiatan operasi dan pemeliharaan yang mampu memberikan jaminan terhadap keberlanjutan fungsi, manfaat dan keamanan bendungan. 5. Penilaian terhadap kinerja bednungan merupakan pendekatan cara untuk mengetahui sebesar apa kinerja atau “performance” bendungan terkait dengan aspek fisik, fungsi dan keamanan bendungan dalam kinerja layanan operasi bendungan. 6. Penilaian kinerja juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat penurunan kinerja bendungan yang dapat berpengaruh terhadap penurunan fungsi layanan dan manfaat bendungan, yang ditunjukkan secara terukur (measurable) dengan berapa % tingkat penurunan kondisi dan fungsi pada waktu dilaksanakannya penilaian dibandingkan dengan kondisi pada awal dioperasikannya prasarana bendungan dimaksud. 7. Hasil dari penilaian kinerja bendungan juga dapat dipergunakan sebagai bahan masukan bagi penetapan prioritas penanganan perbaikan terhadap kerusakan bangunan (sesuai dengan tingkat kerusakan dan urgensinya). 8. Dengan pertimbangan bahwa penilaian kinerja bendungan merupakan salah satu simpul yang penting dan menentukan dalam proses pengambilan kepurusan dalam mengambil langkah-langkah turun tangan dalam menjamin terselenggaranya penyelenggaraan kegiatan OP bendungan secara efektif, (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



Page |9



maka dipandang perlu untuk disiapkan pedoman mengenai penilaian kinerja bendungan.



1.3.



TUJUAN KONSEPSI PENGATURAN



Sesuai dengan identifikasi permasalahan sebagaimana dikemukakan diatas, maka penyusunan konsepsi pengaturan ini dimaksudkan untuk : 1. Menganalisa permasalahan yang menjadi isu pokok perlunya disusun rancangan peraturan tentang “Pedoman penilaian Kinerja Bendungan” 2. Menguraikan dan menganalisis ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penilaian kinerja bendungan.. 3. Merumuskan landasan filosofis, landasan sosiologis dan yuridis penyusunan rancangan pengaturan mengenai hal tersebut. 4. Merumuskan sejauh mana arah, jangkauan dan ruang lingkup pengaturan dari rancangan SE mengenai “pedoman penilaian kinerja bendungan”



1.4.



KEGUNAAN KONSEPSI PENGATURAN Kegunaan penyusunan konsepsi pengaturan untuk rancangan Pedoman Penilaian Kinerja Bendungan ini adalah sebagai acuan dan referensi dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan SE tentang “Pedoman Penilaian Kinerja Bendungan” ”. Sedangkan maksud dari penyusunan SE itu sendiri adalah untuk menyiapkan pedoman “Penilaian Kinerja Bendungan “ , sebagai referensi dan acuan bagi para pengelola bendungan dalam melakukan langkah-langkah monitoring dan evaluasi kondisi fisik, fungsi dan kinerja bendungan untuk penetapan prioritas penanganan pengelolaan bendungan yang berada dibawah pembinaannya.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 10



Sementara, tujuan dari pengaturan dalam wujud peraturan pedoman adalah untuk menjamin tertib pelaksanaan dalam penilaian kinerja bednungan sebagai bagian dari kegiatan OP dan pengelolaan bendungan.



1.5.



METODE PENELITIAN Penyusunan konsepsi pengaturan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian dengan pendekatan metoda penyusunan konsepsi pengaturan yang berbasiskan pada kajian ilmiah baik dengan menggunakan data primer, data sekunder maupun hasil penelitian. Jenis penelitian maupun kajian yang digunakan dalam penyusunan konsepsi pengaturan ini adalah kajian yuridis normative dengan pendekatan kajian deskriptif, melalui studi kepustakaan dengan data sekunder. Penelitian dilakukan dengan kajian terhadap ketentuan-ketentuan berkaitan dengan aspek pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja bendungan sebagaimana tercantum dalam perturan perundangan dan sumber pustaka terkait. Berdasarkan pendekatan dalam penyusunan konsepsi pengaturan tersebut, penelitian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 1) Kajian terhadap peraturan perundangan dan kebijakan terkait dengan atau yang mendasari penyelenggaraan kegiatan penilaian kinerja bendungan. 2) Pengumpulan data-data sekunder dan hasil penelitian serta kajian lapangan dari pengalaman penyelenggaraan OP bendungan. 3) Identifikasi dan formulasi



jenis dan rincian kegiatan penilaian kinerja



bendungan.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 11



4) Kajian



factor-faktor yang memberikan pengaruh terhadap prosedur



penyelenggaraan kegiatan penilaian kinerja bendungan. 5) Kajian arah, jangkauan dan lingkup pengaturan rancangan pedoman, serta Penyusunan substansi tata cara penilaian kinerja bendungan.



BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS



Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, praktek perkembangan pemikiran serta implikasi sosial, politik, ekonomi dan atau keuangan Negara.



2.1. KAJIAN TEORITIS 1. Kegagalan/keruntuhan bendungan



dapat menimbulkan bencana banjir



bandang dan berdampak luas bagi kehidupan manusia , kerugian jiwa, harta benda dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, serta terhentinya layanan manfaat dari bendungan tersebut. 2. Kerusakan dan terhentinya fungsi layanan bendungan tersebut, tidak hanya dipicu oleh kejadian alam yang luar biasa yang dapat menyebabkan keruntuhan sebagian maupun seluruh benagunan bendungan , namun juga oleh penurunan kondisi fisik bendungan serta kurang optimalnya pengelolaan bendungan dan OP bendungan.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



aspek



P a g e | 12



3. Kekritisan/penurunan kondisi bendungan dapat dipengaruhi oleh factor eksternal (iklim global, alih fungsi lahan, tekanan aktifitas masyarakat , daya dukung lingkungan), dan factor internal (umur, kerusakan struktur, peralatan tidak berfungsi,



instrumentasi



yang tidak lengkap dan tidak berfungsi,



penyelenggaraan OP yang tidak efektif, serta kelembagaan yang tidak berfungsi optimal). 4. Penanganan terhadap permasalahan diatas, terutama terkait dengan kinerja suatu bendungan : a) bagaimana analisa kinerja bendungan dapat mendukung tertib kelancaran penyelenggaraan pengelolaan dan OP bendungan dilaksanakan, b) bagaimana perawatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana bendungan harus dilakukan berdasarkan tingkat



kinerja



bendungan, serta c) bagaimana



penetapan



langkah2



prioritas



penanganan



perbaikan dan perawatan bendungan berdasarkan penilaian kinerja bendungan ; d) bagaimana



menetapkan



besaran



kebutuhan



nyata



OP



bendungan dan penyediaan pembiayaan untuk langkah tindak lanjut , 5. oleh karenanya, aspek



penilaian kinerja suatu bendungan merupakan



kegiatan yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi dan manfaat sebuah bangunan. Adanya SOP (prosedur operasi standar) serta kepastian langkah penilaian kinerja bendungan merupakan prasyarat bagi terselenggaranya pengelolaan bendungan secara efektif.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 13



2.2. KAJIAN TERHADAP PRINSIP YANG TERKAIT DENGAN PENYUSUNAN NORMA



1. Undang-undang no 12 tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Peundangundangan”, pada pasal 5 mengamanatkan, bahwa dalam membentuk peraturan perundangan, harus dilakukan berdasarkan azas-azas : a. Kejelasan tujuan; b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. Dapat dilaksanakan; e. Kedaya-gunaan dan kehasil-gunaan; f. Kejelasan rumusan; dan g. Keterbukaan. 2. Pengaturan mengenai pedoman peiklaian kinerja bendungan telah memuat pula azas-azas diatas. Pengaturan ini jelas diarahkan sebagai acuan (azas kejelasan tujuan) untuk membantu dan memudahkan para pengelola bendungan dalam melaksanakan kegiatan penilaian kinerja bendungan secara efektif (azas dapat dilaksanakan) dalam menjamin ketepatan dalam proses pengambilan keputusan dalam penanganan tindak lanjut atas kondisi dan permasalahan kerusakan bangunan sehingga dapat tetap menjamin penyelenggaraan pengelolaan bendungan dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi, manfaat dan keamanan bendungan (azas kedaya-gunaan dan kehasil-gunaan). 3. Pengaturan tersebut, di-inisiasi dan diterbitkan pula oleh pejabat yang berwewenang di bidangnya (azas kelembagaan bidang sumber daya air), yang didasarkan kepada kesesuaian antara jenis pengaturan dan materi muatan, dan bersifat mendesak untuk dapat segera memenuhi kebutuhan pedoman para pengelola bendungan dilapangan. (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 14



4. Selanjutnya, sesuai dengan pasal 6 UU 12 tahun 2011 dinyatakan bahwa materi peraturan perundangan mengandung azas: a. Pengayoman; b. Kemanusiaan; c. Kebangsaan; d. Kekeluargaan; e. Kenusantaraan; f. Bhineka tunggal ika; g. Keadilan; h. Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan; i.



Ketertiban dan kepastian hokum; dan/atau



j.



Keseimbangan; keserasian, dan keselarasan.



5. Dalam pengaturan inipun, diharapkan mengandung azas2 tersebut diatas. Pengaturan yang mengatur pelaksanaan penilaian kinerja bendungan diarahkan untuk memberikan jaminan dalam proses menjamin keberlanjutan fungsi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat (asas kemanusiaan) dan memberikan jaminan terhadap proses menjaga keamanan bendungan yang secara tidak langsung terkait dengan upaya mewujudkan rasa keamanan bagi masyarakat (azas pengayoman). Muatan dalam analisis penilaian kinerja bendungan juga sangat memperhatikan kondisi local serta memperhatikan azas-azas sesuai amanat diatas. 6. Selain karena kebutuhan mendesak akan perlunya pengaturan mengenai pedoman penilaian kinerja bendungan sebagai dasar dalam penetapan prioritas penanganan atas kerusakan dan kekurang sempurnaan fungsi bangunan dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan kegiatan OP yang efektif, yang menjadi kewajiban dan kewenangan pejabat terkait untuk segera menerbitkan pengaturan tersebut karena sudah ditunggu-tunggu para pelaksana OP di lapangan, (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 15



pengaturan ini juga merupakan penjabaran atas amanat peraturan perundangan yang lebih tinggi, yakni :



a) UU No. 7 Tahun 2004, tentang Pengairan b) Permen PU No. 27 Tahun 2015, tentang Bendungan c) Permen PU No. 72 Tahun 1997, tentang Keamanan Bendungan



2.3. KAJIAN TERHADAP PRAKTIK PENYELENGGARAAN, KONDISI YANG ADA SERTA PERMASALAHAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT



1. Pembangunan nasional dibidang infrastruktur terus diupayakan pemerintah. Kebijakan pembangunan infrastruktur menjadi prioritas kebinet Kerja 2014 – 2019. Berbagai infrastruktur terus dibangun dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Demikian pula dengan pembangunan dbidang sumber daya air, dengan sasaran meningkatkan ketahanan pangan, ketahanan air dan dukungan terhapad peningkatan ketahanan energy. Termasuk salah satunya adalah pembangunan dan pengelolaan bendungan dalam rangka mendukung upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui sasaran peningkatan ketahanan pangan dan ketahanan air. 2. Hal tersebut diatas sejalan pula sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 33., tentang kewajiban pemerintah untuk menguasai sumber daya air dan mengusahakannya untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat; serta UU 11 tahun 1974 yang memberi arah terhadap upaya pengembangan sumber daya air, perlindungan dan pengendalian daya rusak air :



3.  Bendungan menjadi salah satu prasarana yang mampu mendukung tercapainya upaya peningkatan keandalan dan ketahanan air serta secara langsung mendukung (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 16



terwujudnya ketahanan pangan. Untuk menjamin fungsi dan manfaat bendungan tersebut, UU 11/74 (UU 7 /2004), PP 42/2008 dan PP 37/2010 mengamanatkan bahwa kegiatan



pengelolaan dan OP infrastruktur sumber daya air termasuk



bendungan mutlak diperlukan. 4. Bendungan



mempunyai



peranan



yang



besar



dalam



mendukung



upaya



pengembangan sumber daya air serta menjamin tersedianya air dan sumber daya air untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat luas. Bendungan juga memegang peranan penting sebagai bagian dari pembangunan nasional dalam mendukung ketahanan air dan ketahanan pangan. Karenanya, tidak berkelebihan, apabila bendungan merupakan salah satu aset



vital infrastruktur yang perlu dijaga



keberadaannya.



5. Namun demikian, bendungan yang telah dibangun dan berfungsi manfaat yang demikian



besar



tersebut



bagi



masyarakat,



bukannya



tidak



menghadapi



permasalahan. Pengalaman serta data-data lapangan menunjukkan bahwa kondisi dan fungsi bendungan-bendungan tersebut telah banyak yang mengalami degradasi dan penurunan fungsi dan manfaat, sehingga dikhawatirkan tidak lagi dapat dioperasikan secara optimal, yang antara lain disebabkan oleh berbagai faktor :



a) Factor usia bendungan, dimana banyak diantara bendungan-bendungan yang dibangun di Indonesia yang telah berusia lebih dari 50 tahun. Banyak pula bendungan-bendungan yang dibangun pada jaman penjajahan colonial belanda, yang sampai sekarang masih berfungsi walaupun telah banyak pula yang telah mengalami penurunan kondisi, fungsi dan kapasitas. Beberapa diantaranya dalam kondisi kritis yang memerlukan perhatian segera dalam pengelolaan serta OP dan perbaikannya. Bahkan beberapa diantaranya telah mengalami keruntuhan, dan harus dibangun kembali



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 17



b) Factor lingkungan, dengan cepatnya perubahan alih fungsi lahan terutama dibagian catchment area dan hulu bendungan yang menyebabkan makin meningkatnya ancaman erosi dan sedimentasi yang masuk ke waduk terhadap penurunan umur ekonomis layanan waduk yang semakin besar. c) Factor pengelolaan bendungan yang kurang memadai karena keterbatasan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pengelola bendungan, serta keterbatasan



biaya



dan



pendanaan.



Kurang



optimalnya



perawatan



bendungan dapat menyebabkan penurunan kondisi fisik dan kinerja bendungan. 6. Penurunan kondisi, fungsi dan manfaat bendungan tersebut, terutama terhadap bendungan-bendungan yang sudah dibangun dan berfungsi, dapat lebih cepat terjadi apabila pengelolaan bendungan tidak dilakukan dengan baik, serta tidak dilakukannya kegiatan perawatan dan pemeliharaan secara optimal, termasuk didalamnya



kegiatan-kegiatan



pengamatan,



monitoring,



inspeksi,



evaluasi,



perawatan dan rehabilitasi. 7. Perlu perhatian langkah-langkah penanganaan terhadap factor-faktor yang dapat menjadi penyebab kemungkinan terjadinya penurunan kondisi, fungsi dan manfaat bendungan yang dapat berujung kepada kegagalan bendungan. Aspek penilaian kinerja bendungan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam penetapan prioritas penanganan antisipasi untuk menghindari kemungkinan tersebut. 8. Kinerja bendungan merupakan salah satu upaya penting dalam menjamin efektivitas pengelolaan bendungan dan kegiatan operasi dan pemeliharaan yang mampu memberikan jaminan terhadap keberlanjutan fungsi, manfaat dan keamanan bendungan. Karenanya, pedoman penilaian kinerja bendungan, perlu disiapkan 9. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa : (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 18



a) Bendungan merupakan suatu infrastruktur yang sangat penting serta merupakan asset vital Negara yang perlu dijaga keamanannya.



b) Bahwa selain memberikan manfaat besar, keberadaan suatu bendungan juga mengandung potensi resiko terjadinya bencana apabila terjadi kegagalan bendungan.



c) Oleh karenanya langkah-langkah penanganaan terhadap factor-faktor yang dapat menjadi penyebab kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan perlu mendapat perhatian seksama.



Untuk itu, perlu adanya langkah-langkah



antisipasi dan langkah-langkah pengelolaan serta perlindungan terhadap keamanan bendungan dan perlindungan terhadap masyarakat.



d) Untuk menetapkan prioritas langkah-langkah diatas, penilaian kinerja bendungan merupakan simpul kegiatan yang sangat penting, terutama dalam rangka penanganan operasi dan pemeliharaan bendungan termasuk langkahlangkah perawatan dan perbaikan prasarana yang rusak. Oleh karenanya, pedoman tentang penilaian kinerja bendungan perlu disiapkan



2.4. KAJIAN TERHADAP IMPLIKASI PENERAPAN PENGATURAN Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya, bahwa tujuan suatu pengaturan adalah terwujudnya tertib pelaksanaan dalam penyelenggaraan suatu kegiatan yang berimplikasi kepada kehidupan masyarakat luas.



Pengaturan tentang penilaian kinerja bendungan diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap penetapan prioritas penanganan bendungan terkait dengan (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 19



kebutuhan jenis perawatan dan perbaikan, kebutuhan nyata OP bendungan, kebijakan pengelolaan dan OP bendungan secara keseluruhan. untuk menjamin terwujudnya fungsi, manfaat dan jaminan keamanan bendungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan factor potensi resiko yang dikandungnya. Artinya, a) pengaturan mengenai kinerja bendungan memberikan implikasi positif bagi masyarakat atas kepastian jaminan sosial dan ekonomi dengan terjaminnya kelangsungan pelayanan penyediaan air. b) Secara politik, pengaturan ini juga memberikan jaminan kepastian manfaat infrastruktur terhadap upaya pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa. c)



Dari sisi Keuangan Negara, khususnya terhadap bendungan yang dibangun pemerintah,



pengaturan



tersebut



memberikan



jaminan



atas



kepastian



penggunaan uang Negara secara efektif dan efisien, tepat penggunaan serta tepat sasaran.



2.4. KAJIAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH 1. Pemerintah terus mengupayakan pembangunan infrastruktur sumber daya air, termasuk salah satunya adalah pembangunan dan pengelolaan bendungan dalam rangka mendukung upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 33.



UU 11 tahun



1974



pengembangan sumber daya air :



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



memberi arah terhadap upaya



P a g e | 20



2. Bendungan menjadi salah satu prasarana yang mampu mendukung tercapainya upaya peningkatan keandalan dan ketahanan air serta secara langsung mendukung terwujudnya ketahanan pangan. Untuk menjamin fungsi dan manfaat bendungan tersebut, UU 11/74 (UU 7 /2004), PP 42/2008 dan PP 37/2010 mengamanatkan bahwa kegiatan



pengelolaan dan OP infrastruktur sumber daya air termasuk



bendungan mutlak diperlukan. 3. Oleh karena itu, peraturan-peraturan lebih lanjut sebagai penjabaran peraturan perundangan diatas, baik yang memuat norma, atau petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, serta penjabaran kebijakan pelaksanaan, yang sangat diperlukan oleh para pengelola bendungan khususnya, sebagai pedoman dan acuan kerja, perlu segera disiapkan



BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT



Peraturan Perundang-undangan yang mendasari pentingnya penyusunan “Pedoman Penilaian Kinerja bendungan” adalah : 1. Undang-undang 11 tahun 1974 tentang Pengairan, mengamanatkan bahwa sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat, melalui upaya konservasi dan pengawetan sumber daya air, pengembangan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan dan pengelolaan prasarana sumber daya air. Termasuk prasarana sumber daya air didalamnya adalah prasarana bendungan.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 21



2. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan dan pengelolaan prasarana sumber daya air. Termasuk prasarana sumber daya air didalamnya adalah prasarana bendungan. 3. Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan (yang lebih dikenal dengan OP, terdiri atas kegiatan eksploitasi (operasi dalam arti positif terkendali untuk kemanfaatan dan pendayagunaan) serta kegiatan pemeliharaan . Pelaksanaan OP meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air, termasuk prasarana bendungan dan waduknya. 4.



Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut ditunjukkan melalui indikator kinerja bendungan.



Indikator kinerja bendungan menunjukkan tingkat performance (unjuk



kerja) suatu bendungan dalam menjalankan fungsinya, termasuk tingkat kondisi dan keamanan bendungan, sehingga dapat diidentifikasikan berbagai permasalahan yang dihadapi sebagai faktor penting dalam menetapkan prioritas penanganannya (dalam bentuk program kegiatan OP, rehabilitasi, perbaikan dan peningkatan) 5. Permen PU no 27 tahun 2015, tentang bendungan mengamanatkan pentingnya upaya pengelolaan termasuk bendungan, melalui kegiatan OP prasarana bendungan, antara lain meliputi : a).kegiatan pengaturan, peng-alokasian serta penyediaan air dan sumber air; b).kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sumber daya air; serta c). perbaikan kerusakan prasarana sumber daya air. 6. Kegiatan pengaturan dilakukan melalui aspek operasi waduk, kegiatan pencegahan dilakukan melalui aspek



penanganan peningkatan kondisi fisik, peralatan dan



instrumentasi, penanganan fungsi dilakukan melalui aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan waduk. Prioritas penanganan tersebut didasarkan kepada hasil evaluasi kinerja bendungan.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 22



7. Peraturan Menteri PUPERA tersebut telah pula memuat detail arahan dan amanat terkait dengan aspek pengelolaan bendungan, serta mengingatkan sangat pentingnya indikator kinerja bendungan dalam nedukung kegiatan operasi dan pemeliharaan.



8. Detail pelaksanaan pengelolaan bendungan saat ini masih mempergunakan dan mengacu kepada Pedoman Operasi, Pemeliharaan dan Pengamatan Bendungan yang disyahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 199/KPTS/D/2003,



yang didalamnya termuat pula secara lengkap bagaimana



melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. 9. Agar kinerja pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan khususnya kegiatan pengelolaan dan OP bendungan tersebut dapat memberikan hasil optimal, kiranya peraturan dan petunjuk detail pelaksanaan, termasuk pedoman penilaian kinerja bendungan perlu disiapkan sebagai referensi dan acuan serta pegangan bagi para pengelola bendungan di lapangan. 10. Dari pasal-pasal yang terkandung dalam PermenPUPERA no 27 tahun 2015 tersebut diatas, telah diuraikan secara jelas mengenai : 1) pentingnya kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya, sebagai bagian tidak terpisahkan dari kegiatan pengelolaan bendungan, 2) pentingnya kegiatan perlindungan terhadap keamanan bendungan



dan



perlindungan terhadap masyarakat disekitar bendungan 3) tujuan



dan



sasaran



pengelolaan



bendungan



untuk



tujuan



menjamin



terselenggaranya fungsi manfaat bendungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan serta perlindungan terhadap keamanan bendungan dan masyarakat , 4) bagaimana menetapkan prioritas penanganan tersebut perlu didasarkan kepada evaluasi kondisi dan kinerja bendungan yang bersangkutan.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 23



BAB IV LANDASAN YURIDIS, MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN



4.1 . LANDASAN YURIDIS Landasan hukum Pedoman Penilaian Kinerja Bendungan, adalah: 1. Undang-undang 11 tahun 1974 tentang Pengairan , yang mengamanatkan perlunya kegiatan eksploitasi (operasi) dan pemeliharaan sumber daya air yang didasarkan kepada kondisi dan fungsi bangunan prasarana. 2.



Permen PU no 27 tahun 2015 mengamanatkan, bahwa: pentingnya upaya pengelolaan termasuk bendungan, melalui kegiatan



OP prasarana bendungan,



antara lain meliputi : a).kegiatan pengaturan, peng-alokasian serta penyediaan air dan sumber air; b).kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sumber daya air; serta c). perbaikan kerusakan prasarana sumber daya air. 3. Untuk menjamin terselenggaranya kegiatan diatas, tahapan penilaian kinerja sebagai tindak lanjut hasil inspeksi dan penelusuran, merupakan simpul kegiatan yang sangat penting. Penilaian kinerja bendungan menjadi bahan masukan dalam menilai kesiapan prasarana bendungan dalam kondisi yang baik dan siap dioperasikan. Selain itu hasil penilaian kinerja bendungan dapat menunjukkan tingkat kerusakan bendungan yang dapat berpengaruh terhadap fungsi prasarana sehingga langkahlangkah perbaikan dapat dilakukan untuk menghindari kerusakan yang lebih berat. Penilaian kinerja juga dapat menunjukkan kebutuhan nyata untuk perawatan, pemeliharaan daan perbaikan prasarana bendungan, sehingga dapat disusun kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan sesuai dengan kondisi sebenarnya prasarana di lapangan. (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 24



4.2 . MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN Maksud dan tujuan penyusunan Pedoman Penilaian Kinerja Bendungan meliputi aspek teknis dan non teknis yang antara antara lain sebagai berikut : a. Menyamakan persepsi tentang pengelolaan bendungan pada umumnya, serta pemahamaan mengenai operasi dan pemeliharaan, serta kegiatan inspeksi, penelusuran, pemeriksaan dan pemantauan pada khususnya. b. Menyamakan pemahaman tentang pentingnya tahapan penilaian kinerja bendungan terkait dengan penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan bendungan. c. Meletakkan dasar-dasar tata cara penilaian kinerja bendungan d. Memberikan pedoman kegiatan pemeriksaan dan pemantauan bendungan serta penilaian kinerja bendungan.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 25



BAB V RUANG LINGKUP, MATERI MUATAN, JANGKAUAN PENGATURAN



5.1 PENGERTIAN-PENGERTIAN Guna keseragaman dalam pola pikir dalam Pedoman Penilaian Kinerja Bendungan, maka perlu adanya kesamaan persepsi tentang pengertian-pengertian sebagai berikut : 1. Bendungan adalah bangunan yang berupa urugan tanah, urugan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. 2. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk akibat dibangunnya bendungan. 3. Bangunan pelengkap adalah bangunan berikut komponen dan fasilitasnya yang secara fungsional menjadi satu kesatuan dengan bendungan. 4. Kegagalan bendungan adalah keruntuhan sebagian atau seluruh bendungan atau bangunan



pelengkapnya



dan/atau



kerusakan



yang



mengakibatkan



tidak



berfungsinya bendungan. 5. Pengamanan bendungan adalah kegiatan yang secara sistematis dilakukan untuk mencegah atau menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan. 6. Operasi Bendungan/waduk adalah serangkaian kegiatan pengaturan air waduk termasuk pengoperasian peralatan hidromekanikal sesuai dengan prosedur dengan mempertimbangkan keamanan bendungan 7. Pemeliharaan BendunganWaduk adalah serangkaian kegiatan baik rutin maupun berkala yang diperlukan untuk memelihara merawat banguan serta peralatan yang ada agar tetap dalam kondisi baik, berfungsi dan aman dalam pengoperasiaannya. (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 26



8. Instrumentasi Bendungan adalah segala jenis peralatan yang dipasang pada tubuh bendungan, pondasi dan daerah sekitar bendungan yang digunakan untuk pemantauan perilaku bendungan. 9. Pemeriksaan adalah inspeksi yang dilakukan oleh Pemilik atau pengelola bendungan 10. Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Bendungan adalah besaran biaya yang dihitung berdasarkan keutuhan aktual pembiayaan operasi, pemeliharaan, pemeriksaan



dan



pemantauan



serta



rehabilitasi



bendungan



untuk



mempertahankan kondisi dan fungsi bendungan. 5.2. PENGERTIAN ”KINERJA” 1. Bernardian, John H. & Joyje E.A Russel, 1993, menyatakan bahwa kinerja didefinisikan sebagai catatan mengenai outcome yang dihasilkan dari suatu aktivitas tertentu, selama kurun waktu tertentu pula. Sehingga, kinerja memiliki kaitan yang erat dengan prestasi dan hasil kerja suatu komponen yang dinilai. 2. Dalam hal kinerja bendungan, dapat dirumuskan definisi kinerja bendungan sebagai tingkat keberhasilan suatu bendungan diukur dari tingkat pelayanan setiap komponen bendungan selama pelaksanaan operasi bendungan tersebut. 3. Kinerja suatu bendungan sesuai dengan konsep pengelolaan pada PP 37 tahun 2010 tentang bendungan adalah merupakan kinerja pengelolaan bendungan, sehingga untuk penilaian kinerja didasarkan pada konsep pengelolaan bendungan. 4. Pencermatan : “Kinerja fungsi dan pemanfaatan terlihat cukup baik, tetapi di lain sisi Keamanan Bendungan cukup rawan, karena terjadi ancaman faktor alam yang tidak dapat dideteksi oleh manusia, sehingga kelihatan kinerja fungsi baik, tetapi disisi lain terancam terjadi kegagalan bendungan”



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 27



5.3. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Pedoman penilaian kinerja Bendungan memuat, 1. Inventarisassi komponen-komponen detail



prasarana bendungan beserta



waduknya, termasuk struktur, kelengkapan peralatan operasi dan instrumentasi bendungan yang harus dilakukan. 2. inventarisassi komponen-komponen pendukung dalam kegiatan operasi waduk dan OP bendungan. 3. inventarisasi fasilitas pendukung yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pengelolaan bendungan, operasi dan pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pemantauan kondisi bendungan, 4. Identifikasi



faktor-faktor



yang



memberikan



pengaruh



terhadap



kinerja



bendungan 5. Analisis penilaian kinerja bendungan



5.4.. TUJUAN PENILAIAN KINERJA BENDUNGAN Tujuan penilaian kinerja bendungan adalah : 1. Mengetahui/mengukur tingkat pelayanan suatu bendungan secara umum. 2. Mengetahui kondisi bendungan saat dilakukan penilaian terhadap bendungan tersebut. 3. Mengetahui dan mengukur adanya kerusakan minor maupun mayor pada setiap komponen bendungan. 4. Mengetahui dan mengukur efektivitas operasi bendungan pada saat dilakukan penilaian. 5. Mengenali problem-problem yang mengancam keamanan bendungan;



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 28



6. Mempercepat respon yang efektif untuk mencegah terjadinya keruntuhan bendungan; dan 7. Mempersiapkan upaya-upaya untuk memperkecil risiko jatuhnya korban jiwa dan mengurangi kerusakan harta benda, bila terjadi keruntuhan bendungan.



5.5. SASARAN DAN JANGKAUAN PENGATURAN



1. Sasaran dan jangkauan pengaturan yang hendak dicapai dalam pedoman penilaian kinerja bendungan adalah untuk pedoman bagi para pengelola bendungan, para pelaksana di lapangan serta para operator bendungan, unit monitoring bendungan, serta para pengambil kebijakan terkait dengan pengelolaan dan OP bendungan. 2. Gambaran jangkauan pengaturan dalam pengelolaan dan OP bendungan dapat digambarkan pada bagan berikut, yang menunjukkan secara jelas posisi lingkup kegiatan penilaian dan evaluasi kinerja bendungan dalam lingkup kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP). 3. Dengan demikian lingkup pengaturan penilaian kinerja bendungan terkait langsung dengan dukungan terhadap efektivitas kelancaran penyelenggaraan OP bendungan sebagai salah satu aspek dari kegiatan pengelolaan bendungan 4. Gambaran posisi kegiatan penilaian kinerja bendungan dalam lingkup pengaturan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, adalah sebagaimana bagan berikut : Gambar : JANGKAUAN PENGATURAN



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 29



JANGKAUAN PENGATURAN PENILAIAN KINERJA BENDUNGAN



5. Gambaran diagram diatas, menunjukkan jangkauan pengaturan untuk kegiatan



penilaian



kinerja



bendungan



dalam



proses



kegiatan



penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan (OP) bendungan dan merupakan salah komponen kegiatan dan satu simpul penting dalam lingkup penyelenggaraan kegiatan pengelolaan bendungan (sebagaimana ditunjukkan dalam amanat Permen PU no 27/2015). 6. Agar penyelenggaraan OP bendungan dapat dilaksanakan dengan optimal, pengelola bendungan harus melakukan kegiatan inspeksi, penelusuran, audit dan penilaian kinerja bendungan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan OP, dimana salah satu kegiatan OP bendungan, selain kegiatan operasi bendungan, termasuk operasi waduk;



pemeliharaan prasarana bendungan



dan instrumentasinya, adalah kegiatan monitoring dan evaluasi serta evaluasi



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 30



kinerja dalam rangka keamanan bendungan beserta rekomendasi tindak lanjut penanganannya.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 31



5.6.



MUATAN PENGATURAN 1. kegiatan penilaian kinerja bendungan terdiri dari: 1) Penilaian kinerja fisik bendungan, 2) Penilaian kinerja peralatan dan instrumentasi bendungan. 3) Penilaian kinerja keamanan bendungan 4) Penilaian kinerja fungsi operasi bendungan dan waduk 5) Penilaian kinerja layanan bendungan 6) Penilaian kinerja kelembagaan 7) Penilaian kinerja lingkungan dan kelestarian waduk 2. Kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja bendungan : 1) Dimulai sejak operasi pengelolaan bendungan 2) Selanjutnya dilakukan secara kontinyu, paling tidak 1 (satu) kali dalam setahun sejalan dengan pelaksanaan OP bendungan.



3. indikator kinerja waduk : (wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 32



a) produktifitas keluaran air (juta m3/th) b) terpenuhinya layanan air terhadap target (% terhadap terget rencana) c) tersedianya air di waduk (% waktu defisit dalam 1 tahun) d) tingkat realisasi operasi terhadap target pola operasi waduk e) tingkat kepuasan user (jumlah complain) 4. indicator kinerja keamanan bendungan (hasil inspeksi, pengamatan visual dan monitoring terhadap instrumentasi) : a) besaran kuantitas dan kualitas air bocoran / rembesan b) permasalahan retakan, longsoran c) permasalahan geser , settlemen d) perubahan perilaku bendungan 5. indicator kinerja kelembagaan a) kelengkapan peraturan b) kelengkapan struktur organisasi dan tata laksana c) kelengkapan pedoman dan manual d) kelengkapan jumlah dan kompetensi petugas pengelola bendungan e) kelengkapan data dan informasi mengenai bendungan f) kelengkapan peralatan penunjang 6. indicator kinerja lingkungan dan konservasi a) kondisi sedimentasi di waduk (thd dead storage) b) kondisi perairan waduk (tk pencemaran ; luasan gulma) c) kondisi sempadan dan green belt area waduk d) tingkat ketersediaan air di waduk (% waktu defisit air waduk) e) kebersihan area bendungan dan waduk



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------



P a g e | 33



BAB VI PENUTUP 1. Kegiatan pengelolaan bendungan dan OP bendungan merupakan kegiatan utama dalam rangka menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat bendungan . 2. Efektivitas pengelolaan dan OP bendungan sangat tergantung kepada prioritas penanganan berbasis kinerja bendungan. 3. Kinerja bendungan terdiri atas kinerja fisik bendungan, kinerja peralatan dan instrumentasi, kinerja keamanan bendungan, kinerja fungsi operasi, kinerja layanan bendungan, kinerja kelembagaan dan kinerja lingkungan dan kelestarian waduk. 4. Penilaian Kinerja Bendungan merupakan suatu upaya untuk mendukung efektivitas pengelolaan bendungan, sehingga penjaminan akan kelestarian fungsi, manfaat bendungan beserta waduknya serta jaminan keamanan dapat terpenuhi. 5. Pedoman penilaian kinerja bendungan diperlukan sebagai acuan bagi para petugas OP bendungan dalam melakukan kegiatan penilaian kinerja bendungan.



(wid)-konsepsi pengaturan pedoman penilaian kinerja bendungan ----------