Penjagaan - Turjawali [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



MILIK DINAS



BAHAN AJAR (HANJAR) FUNGSI TEKNIS SABHARA (PENJAGAAN) untuk PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI 2020



IDENTITAS BUKU



PENJAGAAN



Penyusun : Tim Pokja Lemdiklat Polri T.A. 2020



Editor : 1. 2. 3. 4.



Kombes Pol Drs. Agus Salim. AKBP Bud Eka Takariawan, S.H. AKBP Henny Wuryandari, S.E. Briptu Dimas Imron Pamungkas.



Hanjar Pendidikan Polri Pendidikan Pembentukan Bintara Polri



Diterbitkan oleh: Bagian Kurikulum dan Bahan Ajar Pendidikan Pembentukan Biro Kurikulum Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun 2020



Hak cipta dilindungi Undang-Undang Dilarang menggandakan sebagian atau seluruh isi Bahan Ajar (Hanjar) Pendidikan Polri ini, tanpa izin tertulis dari Kalemdiklat Polri.



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



DAFTAR ISI Cover ....................................................................................................................



i



Sambutan Kalemdiklat Polri ................................................................................



ii



Keputusan Kalemdiklat Polri ................................................................................



iv



Lembar Identitas Buku ........................................................................................



vi



Daftar Isi ..............................................................................................................



vii



Pendahuluan .......................................................................................................



1



Standar Kompetensi .............................................................................................



1



HANJAR 01



2



HAKIKAT PENJAGAAN ................................................................



Pengantar ................................................................................................ 2 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 2 Materi Pelajaran ................................................................................................ 2 Metode Pembelajaran ........................................................................................ 3 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar.............................................................. 3 Kegiatan Pembelajaran ................................................................



4



Tagihan / Tugas................................................................................................ 5 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 5 Bahan Bacaan ................................................................................................ 6 1. Pengertian penjagaan................................................................ 6 2. Tugas penjagaan ......................................................................................... 6 3. Fungsi penjagaan ........................................................................................ 6 4. Peranan penjagaan ................................................................



7



5. Bentuk pos penjagaan ................................................................ 7 6. Konfigurasi peralatan penjagaan. ................................................................ 10 7. Tujuan dan sasaran penjagaan ................................................................ 12 Rangkuman ................................................................................... 14



FUNGSI TEKNIS SABHARA - PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



vii



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Latihan ........................................................................................... 15



HANJAR 02



PELAKSANAAN TUGAS JAGA ................................................................ 16 Pengantar ................................................................................................ 16 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 16 Materi Pelajaran ................................................................................................ 16 Metode Pembelajaran ........................................................................................ 17 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar.............................................................. 17 Kegiatan Pembelajaran ................................................................



18



Tagihan / Tugas................................................................................................ 19 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 19 Bahan Bacaan ................................................................................................ 20 1. Susunan/pembagian tugas jaga ................................................................ 20 2. Hal-Hal yang perlu diperhatikan oleh setiap petugas jaga 22 pada waktu serah terima penjagaan ............................................................ 3. Pelaksanaan acara serah terima tugas penjagaan. ................................ 23 4. Tahap persiapan tugas penjagaan .............................................................. 24 5. Tahap kegiatan dalam pelaksanaan tugas jaga................................ 25 6. Tahap pengakhiran pelaksanaan tugas jaga ................................ 26 7. Barang-barang yang menjadi tanggungjawab petugas 27 penjagaan ................................................................................................ Rangkuman ................................................................................... 29 Latihan ........................................................................................... 30



HANJAR 03



TATA CARA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DALAM 31 TUGAS PENJAGAAN ................................................................... Pengantar ................................................................................................ 31 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 31



FUNGSI TEKNIS SABHARA - PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



viii



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Materi Pelajaran ................................................................................................ 32 Metode Pembelajaran ........................................................................................ 32 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar.............................................................. 33 Kegiatan Pembelajaran ................................................................



33



Tagihan / Tugas................................................................................................ 35 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 35 Bahan Bacaan ................................................................................................ 36 1.



Kriteria pelayanan kepada masyarakat.................................... 36



2.



Tata cara pelayanan laporan/pengaduan kepada 36 tamu/masyarakat yang datang ke penjagaan ..........................



3.



Tata cara pelayanan kepada penerimaan dan pengiriman 37 berita/laporan melalui pesawat telepon/HP/SMS .....................



4.



Tata cara pelayanan kepada penerimaan dan pengiriman 38 berita secara tertulis ................................................................



5.



Tata cara pelayanan laporan melalui Faxsimile/Email ............. 39



Rangkuman ................................................................................................ 40 Latihan ................................................................................................ 41



HANJAR 04



PERALATAN DAN ADMINISTRASI PENJAGAAN ...................... 42 Pengantar ................................................................................................ 42 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 42 Materi Pelajaran ................................................................................................ 42 Metode Pembelajaran ........................................................................................ 43 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar.............................................................. 43 Kegiatan Pembelajaran ................................................................



44



Tagihan/Tugas................................................................................................ 45 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 45



FUNGSI TEKNIS SABHARA - PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



ix



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan ................................................................................................ 46 1.



Macam-macam kelengkapan/peralatan dan fasilitas ruang penjagaan................................................................



2.



Macam-macam administrasi penjagaan .............................. 46



46



Rangkuman ................................................................................................ 54 Latihan ................................................................................................ 55



HANJAR 05



PROSEDUR PENJAGAAN TAHANAN ............................................................. 56 Pengantar ................................................................................................ 56 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 56 Materi Pelajaran ................................................................................................ 57 Metode Pembelajaran ........................................................................................ 57 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar.............................................................. 58 Kegiatan Pembelajaran ................................................................



59



Tagihan / Tugas................................................................................................ 60 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 60 Bahan Bacaan ................................................................................................ 61 1.



Persiapan pelaksanaan tugas jaga tahanan ............................ 61



2.



Pelaksanaan penjagaan ruang tahanan ................................



3.



Hak-hak tahanan ..................................................................... 67



4.



Kewajiban bagi para tahanan .................................................. 68



5.



Larangan bagi petugas jaga tahanan ...................................... 68



6.



Tata cara menjenguk tahanan ................................................. 68



7.



Tata cara memperlakukan tahanan sakit ................................



8.



Ketentuan olah raga bagi tahanan ........................................... 69



9.



Ketentuan mandi, ibadah keagamaan dan makan bagi 70 tahanan....................................................................................



FUNGSI TEKNIS SABHARA - PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



62



69



x



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



10. Tata cara peminjaman tahanan untuk pemeriksaan ................ 70 11. Pengeluaran/penangguhan tahanan........................................ 70 12. Perlakuan terhadap tahanan titipan ......................................... 71 13. Perlakuan terhadap tahanan yang ditahan di rumah sakit ....... 71 14. Pengaturan ruang tahanan ...................................................... 71 Rangkuman ................................................................................................ 72 Latihan ................................................................................................ 74



HANJAR 06



PENJAGAAN PERKANTORAN DAN OBJEK TERTENTU .......... 75 Pengantar ................................................................................................ 75 Kompetensi Dasar .............................................................................................. 75 Materi Pelajaran ................................................................................................ 75 Metode Pembelajaran ........................................................................................ 76 Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar.............................................................. 76 Kegiatan Pembelajaran ................................................................



77



Tagihan / Tugas................................................................................................ 78 Lembar Kegiatan ................................................................................................ 78 Bahan Bacaan ................................................................................................ 79 POKOK BAHASAN 1 1.



Tahap persiapan penjagaan perkantoran ................................ 79



2.



Tahap pelaksanaan penjagaan perkantoran ........................... 79



POKOK BAHASAN 2 1.



Tahap persiapan penjagaan objek tertentu ............................. 81



2.



Tahap pelaksanaan penjagaan objek tertentu ......................... 81



Rangkuman ................................................................................................ 82 Latihan ................................................................................................ 82



FUNGSI TEKNIS SABHARA - PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



xi



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



PENJAGAAN



HANJAR



40 JP (1800 menit) Pendahuluan Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, melayani serta melayani masyarakat. Untuk mencapai tugas pokok tersebut, maka dilakukan berbagai kegiatan yang dilaksanakan kedalam masingmasing fungsi operasional yang ada pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu fungsi pengemban tugas pokok tersebut adalah fungsi Samapta. Dalam pelaksanaan kegiatan di fungsi Samapta salah satunya adalah dengan dilaksankannya kegiatan penjagaan. Seiring perkembangan teknologi maka modus operandi kejahatan semakin beragam macamnya dan tindak kejahatan bias terjadi dimanamana, sehingga rasa was-was tidak aman akan semakin dirasakan oleh masing-masing anggota masyarakat. Dengan demikian dibutuhkan kehadiran sosok anggota Polri yang setiap saat berada di tengahtengah masyarakat yang siap menerima kehadiran warga masyarakat yang ,mengadu atau melaporkan kejadian yang dialaminya di masyarakat, yang salah satu kegiatannya dilaksanakan dengan kegiatan penjagaan. Kegiatan penjagaan pada hakikatnya ditujukkan untuk melindungi hakhak masyarakat terhadap hak untuk memperoleh perlindungan, pengayoman dan pelayanan dari institusi Kepolisian sehingga akan menimbulkan rasa aman dan tentram di masing-masing anggota masyarakat yang muaranya menuju terciptanya kemanan dan ketertiban masyarakat secara umum. Untuk memberikan pengetahuan tentang penjagaan maka dalam hanjar ini akan membahas materi meliputi hakikat penjagaan, pelaksanaan tugas jaga, tata cara pelayanan terhadap masyarakat dalam tugas penjagaan, peralatan dan administrasi penjagaan, prosedur tugas jaga tahanan, penjagaan perkantoran dan objek tertentu.



Standar Kompetensi Menerapkan penjagaan FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



1



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HAKIKAT PENJAGAAN



HANJAR 01



2 JP (90 menit) Pengantar Dalam hanjar ini membahas materi tentang pengertian penjagaan, tugas penjagaan, fungsi penjagaan, peranan penjagaan, bentuk pos penjagaan, kofigurasi peralatan penjagaan, tujuan dan sasaran penjagaan. Tujuan diberikannya materi ini, agar peserta didik dapat memahami hakikat prosedur penjagaan.



Kompetensi Dasar Dapat memahami hakikat prosedur penjagaan. Indikator Hasil Belajar : 1.



Menjelaskan pengertian penjagaan;



2.



Menjelaskan tugas penjagaan;



3.



Menjelaskan fungsi penjagaan;



4.



Menjelaskan peranan penjagaan;



5.



Menjelaskan bentuk pos penjagaan;



6.



Menjelaskan konfigurasi peralatan penjagaan;



7.



Menjelaskan tujuan dan sasaran penjagaan.



Materi Pelajaran Pokok Bahasan. Hakikat prosedur penjagaan. Subpokok Bahasan: 1.



Pengertian penjagaan;



2.



Tugas penjagaan; FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



2



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



3.



Fungsi penjagaan;



4.



Peranan penjagaan;



5.



Bentuk pos penjagaan;



6.



Konfigurasi peralatan penjagaan;



7.



Tujuan dan sasaran penjagaan.



Metode Pembelajaran 1.



Metode Ceramah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang hakikat prosedur penjagaan.



2.



Metode Brainstorming (curah pendapat) Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi hakikat prosedur penjagaan.



3.



Metode Tanya Jawab Metode ini digunakan untuk mengukur pemahaman peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



4.



Metode Penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



5.



Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode ini digunakan untuk menyajikan materi pembelajaran dengan menggunakan model interaktif berbasis internet seperti menggunakan Zoom, Google Meet dan lainnya.



Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar 1.



2.



Alat/Media: a.



Whiteboard.



b.



Papan Flipchart.



c.



Komputer/laptop.



d.



LCD dan screen.



e.



Laser point.



f.



Pengeras suara/sound system.



Bahan: FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



3



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



3.



a.



Kertas flipchart.



b.



Alat tulis.



Sumber Belajar : Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penjagaan.



Kegiatan Pembelajaran 1.



Tahap awal : 10 menit. Pendidik melaksanakan apersepsi:



2.



3.



a.



Pendidik menugaskan peserta didik melakukan refleksi materi sebelumnya.



b.



Pendidik mengaitkan materi yang sudah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran



Tahap Inti : 70 menit. a.



Pendidik menyampaikan materi hakikat prosedur penjagaan.



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal yang penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami.



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik.



d.



Pendidik dan peserta didik melaksanakan tanya jawab tentang materi yang telah diberikan.



Tahap akhir : 10 menit. a.



Cek Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa di ambil dari materi yang di sampaikan.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



4



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk membuat resume.



Tagihan / Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi penjagaan.



Lembar Kegiatan Peserta didik meresume materi penjagaan.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



5



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan HAKIKAT PENJAGAAN 1.



2.



Pengertian Penjagaan a.



Penjagaan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri yang bersifat preventif dengan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan dan memelihara keselamatan jiwa dan harta benda untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.



b.



Penjagaan Markas atau perkantoran adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menjaga keamanan Markas atau perkantoran yang menjadi tanggung jawabnya.



c.



Penjagaan tahanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap tahanan dalam pelaksanaan proses hukum.



d.



Penjagaan obyek tertentu lainnya adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk memberikan keamanan terhadap obyek tertentu lainnya



Tugas Penjagaan Tugas Penjagaan adalah:



3.



a.



Mencegah atau menangkal segala bentuk tindak kejahatan atau pelanggaran di daerah tanggung jawabnya masingmasing, baik bersifat pos tetap, pos sementara dan pos bergerak (Mobile).



b.



Memberikan pelayanan, antara lain menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.



c.



Monitor secara aktif setiap saat segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi pada seluruh jajaran Polri di wilayahnya.



d.



Sampaikan secara cepat dan tepat setiap kejadian segala bentuk kejadian atau gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayahnya kepada satuan tingkat atas guna mendapatkan petunjuk lanjut.



Fungsi Penjagaan Fungsi Penjagaan adalah salah satu tugas pokok Kepolisian yang bersifat preventif untuk memberikan pengamanan, pelayanan, perlindungan serta memelihara keselamatan orang, harta benda FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



6



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



atas kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. 4.



Peranan Penjagaan Sebagai pintu gerbang pertama memberikan pelayanan Kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk:



5.



a.



Penerimaan pengaduan.



dan



penanganan



pertama



b.



Pelayanan permintaan bantuan atau pertolongan Kepolisian.



c.



Penjagaan markas termasuk pengamanan barang bukti.



d.



Penyelesaian perkara ringan atau perselisihan antar warga, sesuai ketentuan hukum dan peraturan atau kebijakan dalam organisasi Polri.



penjagaan



laporan



tahanan



atau



dan



Bentuk Pos Penjagaan a.



Pos Tetap. Adalah penjagaan yang dilaksankan secara terus menerus ditempat-tempat tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan utama tentang keamanan yang dikehendaki, yaitu kehadiran Polri selalu ada. Bentuk-bentuk penjagaan tetap dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu yaitu : 1)



Penjagaan Markas/Kesatrian. Penjagaan Markas/Kesatrian yaitu penjagaan yang dilaksanakan mulai dari Markas Besar sampai dengan Polsek/Ta, dimana Kesatuan Polri bertempat tinggal secara bersama-sama (Kesatrian).Penjagaan ini harus selalu ada, guna terwujudnya keamanan dalam lingkungan itu sendiri maupun untuk menumbuhkan situasi kamtibmas.



2)



Penjagaan Tahanan. Penjagaan Tahanan adalah penjagaan terhadap orang yang melakukan tindak pidana atau melanggar hukum lainnya, maka dalam proses penyidikan perlu dilakukan penahanan sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP Pasal 20 tentang Penahanan.



3)



Penjagaan di perbatasan. Penjagaan di perbatasan adalah penjagaan yang letaknya pada perbatasan wilayah antar negara dengan negara yang pada hakikatnya mencegah timbulnya imigrasi gelap dan penyelundupan.



4)



Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas penjagaan tetap. misalnya pada FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



7



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Markas Komando:



b.



a)



Melayani laporan dan pengaduan dari masyarakat tanpa pamrih dan tidak diskriminatif. Mendengarkan dengan sungguh-sungguh dan mencatat dengan cermat yang disampaikan oleh pelapor atau pengadu. Berbicara dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti serta tidak bersikap dan berkata yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia.



b)



Jika bertugas di Pos Depan, awasi dan perhatikan keadaan sekelilingnya dengan penuh kewaspadaan.



c)



Sekali-kali dapat berjalan sekitar (kanan dan kiri) penjagaan dan jika bersenjata senapan dibawa dengan sikap depan senjata.



d)



Di dalam ruang jaga, duduklah dengan sopan dan sikap tidak terpaksa. Pakaian tidak boleh dilepas, topi ditempatkan pada kapstok, pandangan menjangkau sekeliling penjagaan.



e)



Cepat dan tanggap (pro-aktif dan reaktif) terhadap segala sesuatu yang terjadi disekitar pos penjagaan.



f)



Tidak boleh mengganggu orang lain, terutama wanita yang sedang berjalan dan barang milik orang lain yang ada disekeliling atau di sekitar penjagaan.



g)



Menjaga kebersihan tempat penjagaan menjaga kerapian sikap tampang petugas.



h)



Tidak dibenarkan sama sekali meninggalkan tempat penjagaan atau penjagaan dibiarkan kosong. Waktu istirahat diatur sesuai dengan peraturan yang ada.



dan



Pos Sementara. 1)



Pos sementara adalah penjagaan yang diadakan dalam rangka menghadapi beban peningkatan tugas insidentil dalam pelaksanaan tugas jaga pada Pos Tetap (untuk jangka waktu tertentu).



2)



Pelaksanaan tugas penjagaan yang berbentuk Pos Sementara ini dilakukan pada tempat-tempat yang dianggap penting misalnya: a)



Penjagaan Proyek Vital/Instansi, antara lain Bank Pemerintah dan Swasta, TVRI dan RRI, Kantor Pos dan Giro.



b)



Penjagaan pada rumah-rumah VIP, seperti juga FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



8



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tempat kediaman Kapolda atau tempat penginapan Kapolri pada waktu kunjungan ke daerah. Inilah antara lain yang dimaksud penjagaan pada rumah-rumah VIP. c)



3)



c.



Penjagaan di Terminal Bus dan Stasiun Kereta Api pada waktu kegiatan penumpang akan berangkat dan tiba.



Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada Pos Sementara: a)



Tugas di Pos Sementara dapat dilakukan dengan duduk dan sekali-kali harus berjalan di sekelilingnya.



b)



Karena kekuatan petugas jaga di Pos Sementara terbatas (2 atau 3 orang), maka tidak diadakan pos berdiri.



c)



Petugas jaga harus dapat mengawasi keadaan sekitar tempat melaksanakan tugas jaga.



d)



Sekali-kali secara bergiliran mengadakan perondaan, misalnya memeriksa pintu-pintu dan sebagainya.



e)



Cepat dan tanggap terhadap segala sesuatu yang terjadi dan segera mengambil tindakan.



Pos Bergerak. (mobile) Pos bergerak (mobile) adalah pos polisi yang sifatnya bepindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat.



d.



Pos Tambahan. 1)



Pengertian pos tambahan. Pos Tambahan adalah penjagaan yang dilakukan berdasarkan kepentingan daerah yang memerlukan hadirnya Polri atau daerah yang memerlukan pengawasan.



2)



3)



Beberapa tempat yang termasuk memerlukan Pos Tambahan, yaitu : a)



Pasar-pasar.



b)



Jam-jam masuk dan keluar murid sekolah.



c)



Pertandingan-pertandingan olah raga.



d)



Tempat-tempat Hiburan .



e)



Perayaan-perayaan.



f)



Pesta-pesta dan sebagainya.



Sikap-sikap petugas pada pos tambahan adalah sebagai berikut: FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



9



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



6.



a)



Tidak boleh dilakukan dengan Duduk, tetapi dilakukan dengan berdiri dan penuh waspada.



b)



Selalu waspada mengawasi dan mengendalikan keadaan di sekitar penjagaan.



c)



Berjalan kekanan dan ke kiri lebih kurang 5 meter.



d)



Cepat dan tanggap terhadap sesuatu yang terjadi di sekitar pos.



e)



Tidak boleh berdiri di tempat tersembunyi atau sengaja berlindung.



f)



Lamanya bertugas di Pos Tambahan tidak boleh lebih dari 2 jam atau paling lama 3 jam.



yang



Konfigurasi Peralatan Penjagaan a.



b.



c.



Perlengkapan Pos: 1)



Pos penjagaan (sesuai spesifikasi teknis).



2)



Perangkat CCTV.



3)



Peralatan kantor komputer/laptop).



4)



Sabhara Kit.



(meja,



kursi,



tempat



tidur,



Perlengkapan Satuan 1) Ranmor R2



:



1 unit



2) Ranmor R4 angkut personel



:



1 unit



3) Ranmor R4 angkut tahanan



:



1 unit



4) Alkom berikut perangkatnya



:



1 unit



5) Pesawat Telepon



:



1 unit



6) Megaphone



:



1 unit



7) Kamera Video



:



1 unit



8) Camera digital



:



1 unit



9) Pesawat televisi



:



1 unit



Perlengkapan Perorangan: 1)



Pakaian PDL Sabhara.



2)



Sabuk besar Sabhara timang Tri Brata.



3)



Selempang Sabhara.



4)



Baret.



5)



Jas Hujan.



6)



Tongkat ”T”. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 10 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



d.



e.



7)



Borgor.



8)



Senter.



Persenjataan: 1)



Revolver (untuk Danru).



2)



Senjata api laras panjang V2 Sabhara.



Jumlah Personel. Penjagaan menggunakan sistem 3 (tiga) giliran jaga (Ploeg/ shief) dengan kekuatan : 1)



1 orang Danru.



2)



9 orang Anggota.



Apabila jumlah personel tidak mencukupi, disesuaikan dengan kekuatan personel yang ada di Satwil. f.



Administrasi. 1)



Kelengkapan/alat/fasilitas ruangan penjagaan. a)



Papan nama piket/jaga.



b)



Meja dan kursi serta mesin ketik.



c)



Rak senjata api.



d)



Bangku panjang (bila tidak ada ruang tunggu).



e)



Kapstok topi/tempat topi.



f)



Jam dinding.



g)



Papan tulis gantungan/papan pengumuman.



h)



Rak PPPK.



i)



Cermin persegi panjang (dengan tulisan sudah rapihkah anda).



j)



Teks Pancasila, Tri Brata dan Catur Prasetya (cetakan sederhana).



k)



Alat pemadam kebakaran.



l)



Pesawat telepon.



m)



Almari tanam (untuk barang titipan, dll).



n)



Papan daftar penjagaan.



o)



Tempat sampah.



p)



Tempat abu rokok/asbak.



q)



Lampu senter.



r)



Lampu penerangan.



s)



Borgol (kebanyakan anggota tidak memiliki). FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 11 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2)



7.



t)



Kalender.



u)



Lonceng.



Buku-buku yang ada dipenjagaan: a)



Buku daftar jaga dan mutasi.



b)



Buku rgistrasi laporan polisi.



c)



Buku registrasi tahanan.



d)



Buku barang milik tahanan.



e)



Buku registrasi barang bukti.



f)



Buku registrasi barang temuan.



g)



Buku registrasi pencarian orang dan barang.



h)



Buku registrasi permintaan Visum et Repertum.



i)



Buku kontrol tahanan.



j)



Buku berobat tahanan.



k)



Buku tamu.



l)



Buku kunjungan pejabat.



m)



Buku registrasi patroli.



n)



Buku registrasi penerimaan dan pengiriman berita telepon.



o)



Buku registrasi bencana alam dan kebakaran.



p)



Buku kecelakaan lalu lintas (untuk tingkat sektor).



q)



Buku barang inventaris penjagaan.



r)



Papan daftar jaga dan papan daftar tahanan.



Tujuan dan Sasaran Penjagaan a.



Tujuan. Menjaga keamanan terhadap kemungkinan timbulnya kriminalitas, mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman, dan rasa aman serta rasa tenteram.



b.



Sasaran. 1)



Penjagaan Markas. a)



Keamanan, keselamatan personel Polri dan tamu.



dan



kenyamanan



b)



Keamanan materiil markas.



c)



Keamanan informasi.



d)



Ketertiban dan kelancaran kegiatan dinas di markas. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 12 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2)



3)



Penjagaan Tahanan. a)



Jumlah tahanan.



b)



Keselamatan tahanan.



c)



Ketertiban dan keberhasilan ruang tahanan.



d)



Keamanan barang milik tahanan.



Penjagaan obyek tertentu lainnya. a)



Keamanan, keselamatan dan personel dari obyek yang dijaga.



kenyamanan



b)



Keamanan materil obyek.



c)



Ketertiban dan kelancaran kegiatan obyek yang dijaga.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 13 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Rangkuman 1.



Penjagaan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polri yang bersifat preventif dengan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan dan memelihara keselamatan jiwa dan harta benda untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.



2.



Fungsi Penjagaan adalah salah satu tugas pokok Kepolisian yang bersifat preventif untuk memberikan pengamanan, pelayanan, perlindungan serta memelihara keselamatan orang, harta benda atas kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.



3.



Peranan Penjagaan



4.



5.



6.



a.



Sebagai pintu gerbang utama pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas pokok Polri, khususnya bidang Fungsi Teknis Samapta, selaku pengayom di dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya perundang-undangan.



b.



Sebagai salah satu sarana penghimpun data-data kriminalitas, gangguan kamtibmas dan pelanggaran hukum melalui pelaksanaan tugas jaga.



c.



Sebagai salah satu sarana komando dan pengendalian dari Satuan Tingkat Atas terhadap Satuan Tingkat Bawah pada jajaran Polri, sebagai pintu gerbang monitoring guna mengikuti perkembangan situasi kamtibmas dan memberikan pengarahan tindakan di lapangan.



Bentuk-bentuk pos penjagaan a.



Pos tetap.



b.



Pos sementara.



c.



Pos tambahan.



d.



Pos Bergerak (mobile)



Konfigurasi Peralatan penjagaan : a.



Perlengkapan Pos.



b.



Perlengkapan Satuan.



c.



Perlengkapan Perorangan.



d.



Persenjataan.



e.



Jumlah Personel.



f.



Administrasi.



g.



Buku-Buku yang ada di penjagaan.



Tujuan dan sasaran penjagaan: a.



Tujuan penjagaan yaitu menjaga keamanan terhadap kemungkinan timbulnya kriminalitas, mencegah terjadinya FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 14 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



gangguan Kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman, dan rasa aman serta rasa tenteram b.



Sasaran Penjagaan antara lain: penjagaan Markas, Penjagaan Tahanan dan Penjagaan obyek tertentu lainnya.



Latihan 1.



Jelaskan pengertian penjagaan!



2.



Jelaskan tugas penjagaan!



3.



Jelaskan fungsi penjagaan!



4.



Jelaskan peranan penjagaan!



5.



Jelaskan bentuk pos penjagaan!



6.



Jelaskan kofigurasi peralatan penjagaan!



7.



Jelaskan tujuan dan sasaran penjagaan!



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 15 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



PELAKSANAAN TUGAS JAGA



02



10 JP ( 450 menit) Pengantar Dalam hanjar ini membahas materi tentang susunan/pembagian tugas jaga, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap petugas jaga padawaktu serah terima penjagaan, pelaksanaanacara serah terima tugas penjagaan, tahap persiapan tugas penjagaan, tahap kegiatan dalam pelaksanaan tugas jaga, tahap pengakhiran pelaksanaan tugas jaga, barang-barang yang menjadi tanggungjawab petugas penjagaan Tujuan diberikannya materi ini, agar peserta didik dapat menerapkan pelaksanaan tugas jaga.



Kompetensi Dasar Dapat menerapkan pelaksanaan tugas jaga. Indikator Hasil Belajar: 1.



Menjelaskan susunan/pembagian tugas jaga;



2.



Menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap Petugas Jaga pada waktu serah terima penjagaan;



3.



Menjelaskan pelaksanaan acara serah terima tugas penjagaan;



4.



Menjelaskan tahap persiapan tugas penjagaan;



5.



Menjelaskan tahap kegiatan dalam pelaksanaan tugas jaga;



6.



Menjelaskan tahap pengakhiran pelaksanaan tugas jaga;



7.



Menjelaskan barang-barang petugas penjagaan;



8.



Melakukan pelaksanaan tugas penjagaan.



yang



menjadi



tanggungjawab



Materi Pelajaran Pokok Bahasan: Pelaksanaan tugas jaga.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 16 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Subpokok Bahasan: 1.



Susunan/pembagian tugas jaga;



2.



Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap petugas jaga padawaktu serah terima penjagaan;



3.



Pelaksanaanacara serah terima tugas penjagaan;



4.



Tahap persiapan tugas penjagaan;



5.



Tahap kegiatan dalam pelaksanaan tugas jaga;



6.



Tahap pengakhiran pelaksanaan tugas jaga;



7.



Barang-barang yang menjadi tanggungjawab petugas penjagaan.



Metode Pembelajaran 1.



Metode Ceramah. Metode ini digunakan pelaksanaan tugas jaga.



2.



untuk



menjelaskan



materi



tentang



Metode Brain Storming (curah pendapat). Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi penjagaan.



3.



Metode Tanya Jawab. Metode ini digunakan untuk mengukur pemahaman peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



4.



Metode Penugasan. Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



5.



Metode praktik /drill. Metode ini digunakan untuk mempraktikkan penjagaan.



6.



Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode ini digunakan untuk menyajikan materi pembelajaran dengan menggunakan model interaktif berbasis internet seperti menggunakan Zoom, Google Meet dan lainnya.



Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar 1.



Alat/Media: a.



Whiteboard.



b.



Papan Flipchart. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 17 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



2.



3.



c.



Komputer/laptop.



d.



LCD dan screen.



e.



Laser point.



f.



Pengeras suara/sound system



Bahan: a.



Kertas flipchart.



b.



Alat tulis.



Sumber Belajar: a.



Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penjagaan.



b.



Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjagaan Tahanan.



Kegiatan Pembelajaran 1.



Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi:



2.



a.



Pendidik menugaskan peserta didik melakukan refleksi materi sebelumnya.



b.



Pendidik mengaitkan materi yang sudah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran



Tahap Inti : 430 menit a.



Pendidik menyampaikan materi pelaksanaan tugas jaga.



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal yang penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami.



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik.



d.



Pendidik dan peserta didik melaksanakan tanya jawab tentang materi yang telah diberikan.



e.



Pendidik memberikan contoh pelaksanaan penjagaan.



f.



Peserta didik mempraktikkan penjagaan.



g.



Pendidik



membimbing,



mengawasi



dan



memfasilitasi



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 18 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



pelaksanaan praktik. h. 3.



Pendidik menyimpulkan hasil praktik.



Tahap akhir : 10 menit a.



Cek Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa di ambil dari materi yang di sampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk membuat resume.



Tagihan / Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi penjagaan.



Lembar Kegiatan 1.



Peserta didik meresume materi penjagaan.



2.



Peserta didik mempraktikkan pelaksanaan tugas jaga.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 19 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan PELAKSANAAN TUGAS JAGA 1.



Susunan/Pembagian Tugas Jaga Tugas jaga atau penjagaan pada umumnya dilakukan secara bergilir oleh regu-regu yang saling berganti secara teratur selama waktu yang telah ditentukan menurut suatu keadaan (misalnya : keadaan personel, situasi keadaan setempat, dan lainlain). Pembagian regu-regu untuk pelaksanaan tugas jaga selama 24 jam secara terus menerus, disebut : “SUSUNAN FORMASI TUGAS JAGA”, terdiri dari: a.



Susunan 2 regu dalam 1 Bagian.



b.



Susunan 3 Regu dalam 2 Bagian.



c.



Susunan 4 Regu dalam 3 Bagian.



d.



Susunan 5 Regu dalam 4 Bagian.



e.



Susunan Regu Cadangan.



Pelaksanaan pembagian Regu Tugas Jaga menurut sistem tersebut di atas, sebagai berikut : a.



Susunan 2 Regu dalam 1 Bagian. Yang dimaksud dengan 2 Regu dalam 1 Bagian, adalah bahwa masing-masing regu melaksanakan tugas selama 24 jam (dari jam 06.00 s/d 06.00 esok harinya), sehingga masing-masing regu beristirahat selama 24 jam. Pembagian tugas jaga seperti tersebut di atas, jarang sekali dilakukan, kecuali jika keadaan sangat terpaksa karena keterbatasan jumlah personel , Pos Sementara yang jauh dari Mako, dll.



b.



Susunan 3 Regu dalam 2 Bagian. Yang dimaksud dengan 3 Regu dalam 2 Bagian, adalah bahwa mereka yang diberi tugas jaga dibagi dalam 2 Bagian (regu/kelompok) dan masing-masing bagian/regu melaksanakan tugasnya selama 12 jam, sedang 1 regu/ kelompok sebagai Cadangan. Adapun pengaturannya, sebagai berikut: 1)



Tugas Jaga Siang Hari - jam 06.00 s/d 18.00.



2)



Tugas Jaga Malam Hari - jam 18.00 s/d 06.00.



3)



Regu/Kelompok Cadangan, masuk tugas jaga pagi harinya.



Demikian seterusnya, sehingga masing-masing Regu/ Kelompok mendapatkan istirahat selama 24 jam. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 20 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



c.



Susunan 4 Regu dalam 3 Bagian Yang dimaksud dengan 4 Regu 3 Bagian, adalah bahwa mereka yang diberi tugas jaga dibagi dalam tiga bagian/ regu/kelompok dan masing-masing bagian/regu/kelompok melaksanakan tugasnya selama 8 jam. Sedang satu regu /kelompok sebagai Cadangan untuk melaksanakan kegiatan lain, misalnya perondaan, pos tambahan dan penjagaan khusus dan sebagainya. Contoh : 1)



Tugas Jaga Pagi - jam 06.00 s/d 14.00 (Regu A).



2)



Tugas Jaga Siang - jam 14.00 s/d 22.00 (Regu B).



3)



Tugas Jaga Malam - jam 22.00 s/d 06.00 esok harinya (Regu C).



Regu Cadangan, dapat melaksanakan tugas-tugas lain menurut kebutuhan. Demikian seterusnya, sehingga masingmasing regu mendapat giliran sebagai Regu Cadangan. Susunan pembagian tugas jaga seperti di atas adalah yang paling baik dan efektif terutama di kota-kota yang memerlukan pelayanan Polri setiap saat. Di dalam susunan tugas jaga ini, apabila Regu Cadangan dihilangkan, maka menjadi susunan 3 Regu dalam 3 Bagian dan pelaksanaan tugasnya seperti di atas . hanya cadangan yang dihilangkan dan susunan sistem ini berlaku pada umumnya di Polres / Polsek/Polsekta. d.



Susunan 5 Regu dalam 4 Bagian Yang dimaksud dengan 5 Regu dalam 4 Bagian, adalah tugas jaga dibagi dalam 4 bagian (regu) yang masingmasing bagian (regu) melaksanakan tugasnya selama 6 jam. Sedang regu / kelompok sebagai Cadangan untuk melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan menurut kebutuhan. Contoh : 1)



Tugas Jaga Pagi - jam 06.00 s/d 12.00 (Regu A).



2)



Tugas Jaga Siang - jam 12.00 s/d 18.00 (Regu B).



3)



Tugas Jaga Petang - jam 18.00 s/d 24.00 (Regu C).



4)



Tugas Jaga Malam - jam 24 s/d 06.00 pagi harinya (Regu D).



5)



Sebagai Cadangan dapat melaksanakan tugas lain menurut kebutuhan.



Demikian seterusnya, sehingga masing-masing regu/kelompok mendapat giliran sebagai Regu Cadangan (Istirahat). Susunan dan pembagian tugas jaga semacam ini sudah FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 21 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



jarang sekali dilaksanakan, karena disamping memerlukan kesiapan juga mengingat perbandingan antara jumlah personil Polri yang terbatas dengan cakupan wilayah tugasnya. e.



Susunan Regu Cadangan Yang dimaksud dengan Regu Cadangan disini adalah tidak terikat dalam pembagian tugas jaga seperti tersebut di atas, melainkan masing-masing petugas melaksanakan tugasnya pada pos-pos tertentu (misalnya pos lalu lintas) selama waktu yang ditentukan, yaitu paling lama 2 jam terus menerus. Demikian seterusnya, sehingga masing-masing regu/kelompok mendapat giliran sebagai Regu Cadangan (dapat beristirahat). Pembagian tugas jaga ini sangat tepat dipergunakan untuk pos-pos tambahan lalu lintas, karena tugas-tugas tergantung pada situasi dan kondisi lalu-lintas.



2.



Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Setiap Petugas Jaga Pada waktu Serah Terima Penjagaan a.



Usahakan ½ (setengah) jam sebelum serah terima penjagaan dimulai sudah harus siap di ruang / tempat penjagaan



b.



Apabila anggota regu/regu/kelompok yang akan mengganti telah lengkap, jangan sekali-kali masuk ke dalam ruang jaga, dengan maksud agar petugas jaga lama dapat menyelesaikan pekerjaan dengan tertib.



c.



Kepala regu yang baru segera mengumpulkan anggotanya dan mengadakan apel serta meneliti perlengkapan serta sikap tampang masing-masing anggotanya.



d.



Penggantian pos-pos berdiri (depan dan belakang) dilakukan sebelum pelaksanaan acara serah terima penjagaan oleh petugas jaga baru dan 1 (satu) orang petugas jaga lama sebagai pengantar.



e.



Acara pengibaran dan penurunan bendera Sang Merah Putih dilakukan petugas jaga lama pada saat itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku , yaitu mulai jam 06.00 WIB untuk mengibarkan dan jam 18.00 WIB untuk menurunkan serta tidak perlu menunggu acara serah terima tugas penjagaan.



f.



Acara serah terima penjagaan dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Acara serah terima tugas penjagaan dilakukan di depan ruang jaga dan disaksikan oleh Komandan Kesatuan (Kapolsek/Ka SPK/Pa Siaga). Khusus untuk penjagaan di Lemdik, acara serah terima tugas penjagaan disaksikan oleh Instruktur yang bersangkutan atau instruktur yang ditunjuk.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 22 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



3.



Pelaksanaan Acara Serah Terima Tugas Penjagaan a.



Kepala Jaga Lama beserta anggota dan Kepala Jaga Baru beserta anggotanya masing-masing membentuk barisan bersaf dan saling berhadapan (Petugas jaga lama membelakangi penjagaan dan Petugas Jaga baru menghadap penjagaan).



b.



Setelah masing-masing regu/regu/kelompok disiapkan, maka Kapolsek/Ka SPK mengambil tempat di sebelah kanan agak ke tengah dari Ka Jaga Lama, kemudian Ka Jaga Lama memberikan aba-aba “Kepada Kapolsek/Ka SPK: Hormat …. Gerak”. Dan setelah dibalas “Tegak Gerak”.



c.



Selesai penghormatan kedua Ka Jaga maju, Ka Jaga lama berada di kanan dan Ka jaga baru berada di kiri, selanjutnya Ka Jaga Lama memberi aba-aba ”luruskan”-”Lurus” kemudian melapor. : “Lapor Acara Serah Terima Tugas Penjagaan Siap di Mulai”, lalu Kapolsek / Ka SPK memberi perintah ”Lanjutkan” dan diulangi oleh Ka jaga baru lalu diberi aba-aba Ka jaga lama ”Balik kanan gerak” dan menuju tempat semula.



d.



Penghormatan antar Regu Jaga : 1)



Ka Jaga Lama memberikan aba-aba : “Kepada Petugas Jaga Baru” dan Ka Jaga Baru memberikan aba-aba : “Kapada Petugas Jaga Lama” HORMAT GERAK” dan “TEGAK GERAK” (diucapkan bersama-sama antara Komandan Jaga Lama dan Baru).



2)



Kemudian Ka Jaga Lama dan Baru hadap serong kiri, melaksanakan serah terima penjagaan dengan didahului ucapan “LAPOR DENGAN INI TUGAS JAGA DISERAHKAN KEPADA PETUGAS JAGA BARU DALAM KEADAAN AMAN, LAPORAN SELESAI”.



3)



Ka Jaga Baru menjawab “DENGAN INI TUGAS JAGA DITERIMA DALAM KEADAAN AMAN” kemudian Ka Jaga Lama dan Ka Jaga Baru kembali FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 23 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



hadap serong kanan. 4)



Penghormatan antar regu dipimpin oleh Ka jaga baru.



5)



Ka Jaga Lama dan Baru menghadap Ka SPK / Kapolsek dengan kedudukan Ka jaga baru di sebelah kanan dan Ka jaga lama sebelah kiri, Ka jaga baru memberi abaaba ”luruskan” – ”Lurus” dan melapor : “ACARA SERAH TERIMA PENJAGAAN TELAH DILAKSANAKAN. LAPORAN SELESAI”, kemudian kembali ke tempat.



6)



Ka SPK memberikan Pengarahan/AAP.



7)



Penghormatan kepada Ka SPK dipimpin oleh Ka Jaga Baru.



8)



Selanjutnya dibubarkan untuk check inventaris dan tanda tangan buku mutasi.



Catatan:



4.



a.



Acara serah terima tugas jaga bila bersenjata api bahu, penghormatan antar regu/Pok jaga disesuaikan.



b.



Jajar Kehormatan (Jarmat) diberikan kepada Presiden/ Wakil Presiden/Para Diplomat Asing dan dilaksanakan oleh pasukan yang dipimpin oleh seorang Perwira.



c.



Jajar Hormat (Jarmat), diberlakukan pada KAPOLRI, PATI dan PARA KAPOLDA dilaksanakan oleh pasukan / regu yang dipimpin oleh seorang Perwira.



d.



Waka Jaga Lama dan Baru berada di ruang penjagaan dengan kegiatan mengecek barang-barang inventaris yang disesuaikan dengan Buku Register Inventaris Penjagaan, menerima/meminta informasi, memperhatikan petunjuk dan perintah pimpinan.



Tahap Persiapan Tugas Penjagaan a.



Setengah jam sebelum dimulai giliran tugas jaga, Ka Jaga, Waka Jaga dan Anggota Jaga sudah harus siap di penjagaan.



b.



Pemeriksaan kerapihan dan kebersihan termasuk sikap tampang dan kelengkapan perorangan di bawah pimpinan Ka Jaga, antara lain pemeriksaan rambut, kumis dan kerapihan pakaian termasuk Kaporlap anggota jaga.



c.



Waka Jaga Lama dan Baru melakukan pemeriksaan perlengkapan atau peralatan penjagaan meliputi: tongkat Polri, pluit, senter (untuk malam hari) senjata api, Alkom, Ranmor patroli dan inventaris lainnya serta kelengkapan administrasi penjagaan yang diperlukan.



d.



Petugas Jaga Lama serta memperhatikan petunjuk-petunjuk FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 24 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



dan perintah-perintah dari Pimpinan.



5.



e.



Melaporkan kepada Ka SPK, Pa Jaga atau Ba SPK dan dilanjutkan dengan serah terima penjagaan sesuai prosedur.



f.



Menerima pengarahan, penekanan tugas Acara Arahan Pimpinan (AAP) penjagaan dari Ka SPK atau Ka Polsek.



Tahap Kegiatan Dalam Pelaksanaan Tugas Jaga Pada prinsipnya penjagaan tanggungjawab Pa Jaga. Markas/Kesatrian antara lain:



Markas/Kesatrian Kegiatan-kegiatan



di bawah penjagaan



a.



Membuat jadwal tugas-tugas penjagaan sesuai sasaran yang ditentukan oleh Pa Jaga.



b.



Melaksanakan dinas jaga sesuai jadwal tugas penjagaan termasuk penugasan anggota jaga untuk menaikkan atau menurunkan Bendera Merah Putih pada pukul 06.00 dan 18.00.



c.



Memukul lonceng setiap jam, selama 24 (dua puluh empat) jam dan ditulis di dalam Buku Mutasi Penjagaan dengan tinta merah.



d.



Dalam pelaksanaan tugas jaga, petugas jaga markas harus memperhatikan dan meneliti secara khusus hal-hal sebagai berikut : 1)



Buku-buku dan formulir/blanko yang harus ada di penjagaan.



2)



Isi kotak PPPK/PPGD dan alat pemadam kebakaran.



3)



Papan pengumuman, turunan/petikan dan peraturanperaturan dan instruksi-instruksi/order-order dinas, termasuk konsignes.



4)



Kebersihan dan ketertiban ruang jaga, ruang tahanan dan kamar mandi/WC.



5)



Dalam hal pengamanan senjata api beserta amunisi yang tidak digunakan, agar senjata api dikondisikan dalam keadaan kosong dan disimpan dalam lemari yang terkunci tetapi mudah dijangkau apabila sewaktu-waktu diperlukan.



6)



Menjaga dan memelihara barang-barang inventaris yang dipertanggung-jawabkan pada penjagaan, seperti kebersihan senjata api, kebersihan dan kerapihan Bukubuku Administrasi Penjagaan.



7)



Perhatikan ketentuan cara menerima dan mengirim berita telephone.



8)



Selama melaksanakan tugas penjagaan maupun sedang dalam istirahat agar tetap memperhatikan FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 25 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



ketentuan penghormatan polisi. 9)



Ka Jaga melarang anggota jaga lama untuk meninggalkan penjagaan, apabila anggota jaga baru terlambat datang.



10) Dalam hal Ka Jaga tidak hadir atau berhalangan tanggungjawab penjagaan ada pada Wakil Ka jaga. 11) Keamanan dan ketertiban dalam Markas/ Kesatrian menjadi tanggung-jawab Ka Jaga dan anggota.



6.



e.



Menjaga, memelihara dan mengawasi serta mengatur keluar masuknya Barang Bukti, Barang Titipan dan Barang Temuan yang dipertanggungjawabkan penjagaannya kepada Ka Jaga dan anggotanya, agar tetap utuh dan tidak rusak.



f.



Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan, pertolongan dan informasi tanpa diskriminasi.



g.



Mencatat di Buku Mutasi tentang kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan dan di daerah tanggungjawabnya dan menindak lanjuti.



h.



Melaksanakan pengawasan terhadap situasi Markas/ Kesatrian dan sekitarnya serta mengambil tindakan yang diperlukan bila terjadi sesuatu.



i.



Mengatur ketertiban yang ada di lingkungan Markas/ Kesatrian.



j.



Melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pengecekan dilingkungan Markas dengan cara memeriksa kunci pengaman pintu-pintu kantor terutama di luar jam kantor (Malam hari, termasuk adanya anggota yang lembur).



k.



Bagi anggota yang mendapat giliran istirahat agar memanfaatkan waktu istirahat di tempat yang sudah ditentukan dan tidak meninggalkan pos jaga.



Tahap Pengakhiran Pelaksanaan Tugas Jaga Kegiatan konsolidasi penjagaan/kesatrian.



dari



masing-masing



sasaran



dalam



a.



Dilaksanakan setelah kegiatan penjagaan selesai dengan melakukan apel selesai tugas.



b.



Memeriksa jumlah anggota jaga.



c.



Memeriksa perlengkapan anggota jaga.



d.



Membuat laporan pelaksanaan penjagaan sesuai sasaran penjagaan.



e.



Ka jaga melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya baik secara lisan maupun tertulis dalam buku mutasi atau blanko laporan FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 26 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



kepada perwira jaga/Ka SPK. 7.



Barang-barang Penjagaan a.



yang



Menjadi



Tanggungjawab



Petugas



Barang-barang Inventaris yang berada di ruang Penjagaan: 1)



Persenjataan dan amunisi serta alat-alat dan perlengkapan lainnya sebagai inventaris penjagaan.



2)



Alat-alat P3K dan alat-alat pemadam kebakaran serta alat lain untuk penanggulangan bencana alam.



3)



Buku-buku Register, blanko-blanko dan formulir yang harus ada di penjagaan sesuai dengan ketentuan.



4)



Daftar pencarian orang dan barang disediakan oleh Reserse bila ada.



5)



Buku tamu dan buku telephone.



6)



Daftar Proyek dan instansi vital serta tempat-tempat penting lainya.



7)



Alat-alat angkutan dan perhubungan.



8)



Daftar alamat pejabat penting, kantor pemerintah, rumah sakit dan Dokter.



9)



Pengumuman-pengumuman dan instruksi-instruksi dari Kepala atau Atasan.



10) Peta / sketsa daerah tugasnya, penjagaan dan daerah perondaan.



daftar



pos-pos



b.



Barang-barang Inventaris yang berada di luar Pos Penjagaan, sebagai berikut : Bendera merah putih, Lonceng, Ranmor (R-2, R-4) dan Sepeda.



c.



Barang titipan tahanan.



d.



Barang-barang milik tahanan antara lain : HP, sabuk, jam dan lain-lain.



e.



Barang bukti, Semua barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana sebelum diserahkan ke penyidik. Contohnya: Ranmor, senjata tajam, senjata api, petasan, bom dll.



f.



Barang inventaris penjagaan.



g.



1)



Barang-barang yang termasuk inventaris penjagaan ditempatkan pada tempat yang telah disediakan. Contoh senjata api ditempatkan di almari/rak senjata.



2)



Barang-barang yang termasuk inventaris penjagaan dibersihkan dari debu dan karatan.



Barang titipan dan barang bukti 1)



Barang titipan dicatat dalam buku register barang titipan dan ditempatkan pada almari penitipan barang tahanan, FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 27 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



dikunci dan kuncinya diserahkan ke Ka SPK dan Ka Jaga. 2)



Barang bukti dicatat dalam buku register barang titipan dan ditempatkan pada almari penitipan barang tahanan, dikunci dan kuncinya diserahkan ke penyidik.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 28 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Rangkuman 1.



2.



3.



Susunan/Pembagian Tugas Jaga a.



Susunan 2 regu dalam 1 Bagian.



b.



Susunan 3 Regu dalam 2 Bagian.



c.



Susunan 4 Regu dalam 3 Bagian.



d.



Susunan 5 Regu dalam 4 Bagian.



e.



Susunan Regu Cadangan



Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan a.



Usahakan ½ (setengah) jam sebelum serah terima penjagaan dimulai



b.



Apabila anggota regu/regu/kelompok yang akan mengganti telah lengkap, jangan sekali-kali masuk ke dalam ruang jaga



c.



Kepala regu yang baru segera mengumpulkan anggotanya dan mengadakan apel serta meneliti perlengkapan serta sikap tampang masing-masing anggotanya



d.



Penggantian pos-pos berdiri (depan dan belakang) dilakukan sebelum pelaksanaan acara serah terima penjagaan oleh petugas jaga baru dan 1 (satu) orang petugas jaga lama sebagai pengantar.



e.



Acara pengibaran dan penurunan bendera Sang Merah Putih dilakukan petugas jaga lama pada saat itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mulai jam 06.00 WIB untuk mengibarkan dan jam 18.00 WIB



f.



Acara serah terima penjagaan dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan



Barang-Barang Yang Menjadi Tanggungjawab Petugas Penjagaan a.



Barang-barang Inventaris yang berada di ruang Penjagaan



b.



Barang-barang Inventaris yang berada di luar Pos Penjagaan, sebagai berikut : Bendera merah putih, Lonceng, Ranmor (R-2, R-4) dan Sepeda.



c.



Barang titipan tahanan.



d.



Barang-barang milik tahanan antara lain : HP, sabuk, jam dan lain-lain



e.



Barang bukti, Semua barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana sebelum diserahkan ke penyidik. Contohnya: Ranmor, senjata tajam, senjata api, petasan, bom dll.



f.



Barang inventaris penjagaan



g.



Barang titipan dan barang bukti



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 29 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Latihan 1.



Jelaskan susunan/pembagian tugas jaga!



2.



Jelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap Petugas Jaga padawaktu serah terima penjagaan!



3.



Jelaskan pelaksanaanacara serah terima tugas penjagaan!



4.



Jelaskan tahap persiapan tugas penjagaan!



5.



Jelaskan tahap kegiatan dalam pelaksanaan tugas jaga!



6.



Jelaskan tahap pengakhiran pelaksanaan tugas jaga!



7.



Jelaskan barang-barang yang menjadi tanggungjawab petugas penjagaan!



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 30 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



TATA CARA PELAYANAN KEPADA HANJAR MASYARAKAT DALAM TUGAS PENJAGAAN 03



4 JP (180 menit)



Pengantar Dalam hanjar ini membahas materi tentang Kriteria pelayanan kepada masyarakat, Tata cara pelayanan laporan/pengaduan kepada tamu/masyarakat yang datang ke penjagaan, Tata cara pelayanan kepada penerimaan dan pengiriman berita/laporan melalui pesawat telepon/hp/sms, Tata cara pelayanan kepada penerimaan dan pengiriman berita secara tertulis, Tata cara pelayanan laporan melalui faxsimile/email. Tujuan diberikannya materi ini, agar peserta didik dapat menerapkan tata cara pelayanan kepada masyarakat dalam tugas penjagaan.



Kompetensi Dasar Dapat menerapkan tata cara pelayanan kepada masyarakat dalam tugas penjagaan. Indikator Hasil Belajar: 1.



Menjelaskan kriteria pelayanan kepada masyarakat;



2.



Menjelaskan tata cara pelayanan laporan/pengaduan kepada tamu/masyarakat yang datang ke penjagaan;



3.



Menjelaskan tata cara pelayanan kepada penerimaan dan pengiriman berita/laporan melalui pesawat telepon/hp/sms;



4.



Menjelaskan tata cara pelayanan kepada penerimaan dan pengiriman berita secara tertulis;



5.



Menjelaskan tata cara pelayanan laporan melalui Faxsimile/Email;



6.



Melakukan tata cara pelayanan laporan/pengaduan masyarakat yang datang ke penjagaan;



7.



Melakukan tata cara menerima/mengirim berita melalui pesawat telepon/HP.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 31 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Materi Pelajaran Pokok Bahasan: Tata cara pelayanan kepada masyarakat dalam tugas penjagaan. Subpokok Bahasan: 1.



Kriteria pelayanan kepada masyarakat;



2.



Tata cara pelayanan laporan/pengaduan tamu/masyarakat yang datang ke penjagaan;



3.



Tata cara pelayanan kepada penerimaan dan pengiriman berita/laporan melalui pesawat telepon/hp/sms;



4.



Tata cara pelayanan kepada penerimaan dan pengiriman berita secara tertulis;



5.



Tata cara pelayanan laporan melalui faxsimile/email.



kepada



Metode Pembelajaran 1.



Metode Ceramah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang tata cara pelayanan kepada masyarakat dalam tugas penjagaan.



2.



Metode Brain Storming (curah pendapat). Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi tata cara pelayanan kepada masyarakat dalam tugas penjagaan.



3.



Metode Tanya Jawab. Metode ini digunakan untuk mengukur pemahaman peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



4.



Metode Penugasan. Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



5.



Metode praktik/drill. Metode ini digunakan untuk mempraktikkan tata cara pelayanan laporan/pengaduan masyarakat yang datang ke penjagaan dan tata cara menerima/mengirim berita melalui pesawat telepon/HP.



6.



Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode ini digunakan untuk menyajikan materi pembelajaran dengan menggunakan model interaktif berbasis internet seperti menggunakan Zoom, Google Meet dan lainnya. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 32 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar 1.



2.



3.



Alat/Media a.



Whiteboard.



b.



Papan Flipchart.



c.



Komputer/laptop.



d.



LCD dan screen.



e.



Laser point.



f.



Pengeras suara/sound system



g.



Telepon



Bahan a.



Kertas flipchart.



b.



Alat tulis.



Sumber Belajar : a.



Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penjagaan.



b.



Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjagaan Tahanan.



Kegiatan Pembelajaran 1.



Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi:



2.



a.



Pendidik menugaskan peserta didik melakukan refleksi materi sebelumnya.



b.



Pendidik mengaitkan materi yang sudah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran



Tahap Inti : 160 menit a.



Pendidik menyampaikan materi tata cara pelayanan kepada masyarakat dalam tugas penjagaan.



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal yang penting, FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 33 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami.



3.



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik.



d.



Pendidik dan peserta didik melaksanakan tanya jawab tentang materi yang telah diberikan



e.



Pendidik memberikan contoh tata cara pelayanan laporan/pengaduan masyarakat yang datang ke penjagaan dan tata cara menerima/mengirim berita melalui pesawat telepon/HP.



f.



Peserta didik mempraktikkan penjagaan.



g.



Pendidik membimbing, pelaksanaan praktik



h.



Pendidik menyimpulkan hasil praktik



mengawasi



dan



memfasilitasi



Tahap akhir : 10 menit a.



Cek Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa di ambil dari materi yang di sampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk membuat resume.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 34 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan / Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi penjagaan.



Lembar Kegiatan 1.



Peserta didik meresume materi penjagaan.



2.



Peserta didik mempraktikkan : a.



tata cara pelayanan laporan/pengaduan masyarakat yang datang ke penjagaan



b.



tata cara menerima/mengirim telepon/HP.



berita



melalui



pesawat



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 35 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan POKOK BAHASAN TATA CARA PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT DALAM TUGAS PENJAGAAN 1.



Kriteria Pelayanan kepada Masyarakat Salah satu tugas pokok Polri adalah pelayanan kepada masyarakat dan dalam pelayanan tersebut tentunya harus diperlukan komunikasi yang efektif, untuk itu semua anggota Polri wajib mengetahui komunikasi yang efektif baik secara langsung dengan sarana elektronik maupun dengan tulisan yang ditujukan kepada atasan, bawahan, sesama teman, korban, pelapor, bahkan kepada tersangka sekalipun sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik dan untuk itu tentunya perlu diperhatikan faktor-faktor penghambat komunikasi seperti bersikap tidak sopan, mengancam dan agresif serta merendahkan martabat manusia. Adapun kriteria yang harus dipenuhi dalam pelayanan masyarakat :



2.



a.



Tanggap terhadap gangguan kamtibmas (segera bertindak ketika terjadi gangguan Kabtibmas).



b.



Tidak membeda-bedakan kepada siapa pelayanan diberikan (tidak diskriminasi).



c.



Cepat dan responsif terhadap keinginan masyarakat (segera datang ke Tempat Kejadian Perkara).



d.



Tidak meminta dan menerima imbalan baik barang/ uang serta mengancam/menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman dan ancaman yang berat.



e.



Tidak arogan, Menimbulkan rasa aman terhadap masyarakat yang dilayani (menciptakan suasana dan cara berkomunikasi yang mendorong masyarakat untuk berani mendatangi kantor polisi dan berani menyampaikan keluhan serta bebas melaporkan permasalahan yang dihadapi).



f.



Memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat (menciptakan situasi dimana masyarakat tidak diserang baik secara fisik maupun psikis).



g.



Ramah, sopan dan simpatik (rendah hati, jujur, tulus dan ikhlas).



Tata Cara Pelayanan Laporan/Pengaduan Tamu/Masyarakat yang Datang ke Penjagaan a.



kepada



Menyambut tamu di penjagaan. Segera sambutlah tamu . jangan dibiarkan sambil berdiri. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 36 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Salami dengan ucapan selamat pagi, siang atau malam dengan ramah dan sopan. b.



c.



Melayani tamu. 1)



Mempersilahkan tamu duduk pada kursi yang ada.



2)



Perkenalkan diri kemudian tawarkan kepada tamu dan hal (kepentingan) apa yang dapat dibantu serta tanyakan dan catat nama serta identitas tamu tersebut ke dalam buku mutasi penjagaan.



3)



Arahkan tamu ke tempat yang akan dituju.



4)



Berikan kesan bersahabat sebelum pulang, berdiri dan salami serta antarkan sampai ke tempat yang dituju bila memungkinkan dan jangan lupa ucapkan terima kasih serta berikan salam.



Mengantar Tamu. Berikan kesan bersahabat sebelum tamu meninggalkan penjagaan, berdiri dan salami serta antarkan sampai ke pintu dan jangan lupa ucapkan terima kasih.



3.



Tata Cara Pelayanan kepada Penerimaan dan Pengiriman Berita/Laporan Melalui Pesawat Telepon/HP/SMS a.



Apabila pesawat telepon berdering, segera angkatlah gagang telepon. 1)



Berikan salam, sebutkan Nama Kesatuan, Nama dan Pangkat si penerima.



2)



Tanyakan identitas yang berbicara, tanyakan apa yang dapat dibantu.



3)



Suara hendaknya jelas, berwibawa, jangan terlalu keras tetapi tidak boleh lemah.



4)



Kata-kata yang diucapkan harus sopan dan jelas diterima bagi orang lain.



5)



Berikan jawaban yang baik dalam setiap menerima telepon.



Catat semua pembicaraan melalui telepon, dengan memuat : 1)



Dari mana.



2)



Untuk siapa.



3)



Isi berita.



4)



Kapan diterima (tanggal dan jam).



5)



Tutup pembicaran telepon dengan ucapan terima kasih dan salam dengan meletakkan gagang telepon pada tempatnya dengan baik. Jangan sekali-kali meletakkan gagang telepon dengan keras. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 37 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b.



c.



4.



Cara Pengiriman Berita atau Laporan melalui Pesawat Telepon : 1)



Putar atau tekan nomor yang dituju.



2)



Ucapkan selamat pagi/siang/sore/malam.



3)



Beritahukan akan bicara dengan siapa, nama, pangkat.



4)



Apabila penerima tidak menguasai atau kurang jelas tentang berita yang dikirim, berikan penjelasan yang bijaksana.



5)



Berikan ucapan terima kasih dan ucapkan selamat pagi/siang/sore/malam.



6)



Tutup pembicaraan telepon dengan cara meletakkan gagang telepon pada tempatnya dengan baik. Jangan sekali-kali meletakkan gagang telepon dengan keras.



Pelayanan berita melalui pesan sms (pesan singkat melalui HP). 1)



Baca dengan teliti isi beritanya, bila ada yang tidak jelas telepon kembali ke pengirim untuk mengirimkan ulang pesan sms yang dimaksud.



2)



Catat hari, tanggal, waktu, No. HP dan isi pesan sms ke dalam buku mutasi.



3)



Antar pesan sms tersebut ke pimpinan atau yang dituju.



4)



Segera menindaklanjuti berita atau perintah pimpinan.



alamat



laporan sesuai



Tata Cara Pelayanan kepada Penerimaan dan Pengiriman Berita Secara Tertulis a.



Berita tertulis diantar langsung ke penjagaan oleh si penulis atau Kurir. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 38 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b.



5.



1)



Segera sambut tamu . jangan dibiarkan berdiri dalam waktu yang lama, salami dengan ucapan selamat pagi, siang atau malam dengan ramah dan sopan.



2)



Mempersilahkan tamu duduk pada kursi yang ada.



3)



Perkenalkan diri kemudian tawarkan jasa apa yang dapat dibantu serta tanyakan dan catat nama serta identitas secara lengkap tamu tersebut ke dalam buku mutasi penjagaan.



4)



Buka dan teliti isi surat serta catat dalam buku register.



5)



Berikan kesan bersahabat sebelum pulang, berdiri dan salami serta antarkan sampai ke pintu keluar penjagaan dan jangan lupa ucapkan terima kasih serta berikan salam.



6)



Antar surat tersebut ke pimpinan atau dituju.



alamat yang



Dikirim melalui jasa pos. 1)



Segera sambut tukang pos (pengantar surat), jangan dibiarkan berdiri dalam waktu yang cukup lama. Salami dengan ucapan selamat pagi, siang atau malam dengan ramah dan sopan.



2)



Tanyakan dengan sopan, untuk siapa surat yang di antar.



3)



Berikan kesan bersahabat sebelum pulang, berdiri dan salami serta antarkan sampai ke pintu keluar penjagaan dan jangan lupa ucapkan terima kasih serta berikan salam.



4)



Buka dan teliti isi surat serta catat dalam buku register.



5)



Antar surat tersebut ke pimpinan atau dituju.



alamat yang



Tata Cara Pelayanan Laporan Melalui Faxsimile/Email a.



Baca dengan teliti isi beritanya, bila ada yang tidak jelas telepon kembali ke pengirim untuk mengirimkan ulang faximile yang tidak jelas.



b.



Catat ke dalam buku mutasi.



c.



Antar faximile tersebut ke pimpinan atau alamat yang dituju.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 39 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Rangkuman 1.



2.



3.



4.



Kriteria yang harus dipenuhi dalam pelayanan masyarakat a.



Tanggap terhadap gangguan kamtibmas



b.



tidak diskriminasi



c.



Cepat dan responsif



d.



Tidak meminta dan menerima imbalan baik barang/ uang serta mengancam/menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman dan ancaman yang berat



e.



Tidak arogan



f.



Memberikan masyarakat



g.



Ramah, sopan dan simpatik



perlindungan



dan



pengayoman



Tata Cara Pelayanan Laporan/Pengaduan Tamu/Masyarakat yang Datang ke Penjagaan a.



Menyambut tamu di penjagaan



b.



Melayani tamu



c.



Mengantar Tamu



terhadap



Terhadap



Tata Cara Pelayanan Terhadap Penerimaan dan Pengiriman Berita/Laporan Melalui Pesawat Telepon/HP/SMS a.



Apabila pesawat telepon berdering, segera angkatlah gagang telepon



b.



Cara Pengiriman Berita atau Laporan melalui Pesawat Telepon



c.



Pelayanan berita melalui pesan sms (pesan singkat melalui HP).



Tata Cara Pelayanan Terhadap Penerimaan dan Pengiriman Berita Secara Tertulis a.



Berita tertulis diantar langsung ke penjagaan oleh si penulis atau Kurir



b.



Dikirim melalui jasa pos



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 40 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Latihan 1.



Jelaskan kriteria pelayanan terhadap masyarakat!



2.



Jelaskan tata cara pelayanan laporan/pengaduan tamu/masyarakat yang datang ke penjagaan!



3.



Jelaskan tata cara pelayanan terhadap penerimaan pengiriman berita/laporan melalui pesawat telepon/hp/sms!



dan



4.



Jelaskan tata cara pelayanan pengiriman berita secara tertulis!



dan



5.



Jelaskan tata cara pelayanan laporan melalui Faxsimile/Email!



terhadap



terhadap



penerimaan



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 41 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



PERALATAN DAN ADMINISTRASI PENJAGAAN



04



8 JP (360 menit)



Pengantar Dalam hanjar ini membahas materi tentang Macam-macam kelengkapan/peralatan dan fasilitas ruang penjagaan dan Macammacam administrasi penjagaan. Tujuan diberikannya materi ini, agar peserta didik dapat menerapkan penggunaan macam-macam peralatan dan administrasi penjagaan.



Kompetensi Dasar Dapat menerapkan penggunaan administrasi penjagaan.



macam-macam



peralatan



dan



Indikator Hasil Belajar: 1.



Menjelaskan macam-macam kelengkapan/peralatan dan fasilitas ruang penjagaan;



2.



Menjelaskan macam-macam administrasi penjagaan;



3.



Menggunakan penggunaan peralatan di penjagaan;



4.



Melakukan pengisian buku administrasi penjagaan.



Materi Pelajaran Pokok Bahasan: Penggunaan macam-macam peralatan dan administrasi penjagaan. Subpokok Bahasan: 1.



Macam-macam penjagaan.



kelengkapan/peralatan



2.



Macam-macam administrasi penjagaan.



dan



fasilitas



ruang



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 42 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Metode Pembelajaran 1.



Metode Ceramah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang penggunaan macam-macam peralatan dan administrasi penjagaan.



2.



Metode Brainstorming (curah pendapat). Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi penggunaan macam-macam peralatan dan administrasi penjagaan.



3.



Metode Tanya Jawab. Metode ini digunakan untuk mengukur pemahaman peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



4.



Metode Penugasan. Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



5.



Metode praktik /drill. Metode ini digunakan untuk mempraktikkan penggunaan peralatan dan pengisian buku administrasi di penjagaan.



6.



Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode ini digunakan untuk menyajikan materi pembelajaran dengan menggunakan model interaktif berbasis internet seperti menggunakan Zoom, Google Meet dan lainnya.



Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar 1.



2.



Alat/Media a.



Whiteboard.



b.



Papan Flipchart.



c.



Komputer/laptop.



d.



LCD dan screen.



e.



Laser point.



f.



Pengeras suara/sound system.



Bahan a.



Kertas flipchart.



b.



Alat tulis.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 43 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



3.



Sumber Belajar : Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penjagaan.



Kegiatan Pembelajaran 1.



Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi:



2.



3.



a.



Pendidik menugaskan peserta didik melakukan refleksi materi sebelumnya.



b.



Pendidik mengaitkan materi yang sudah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran



Tahap Inti : 340 menit a.



Pendidik menyampaikan materi penggunaan macam-macam peralatan dan administrasi penjagaan.



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal yang penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami.



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik.



d.



Pendidik dan peserta didik melaksanakan tanya jawab tentang materi yang telah diberikan.



e.



Pendidik memberikan contoh penggunaan peralatan dan pengisian buku administrasi di penjagaan.



f.



Peserta didik mempraktikkan penggunaan peralatan dan pengisian buku administrasi di penjagaan.



g.



Pendidik membimbing, pelaksanaan praktik.



h.



Pendidik menyimpulkan hasil praktik.



mengawasi



dan



memfasilitasi



Tahap akhir : 10 menit a.



Cek Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 44 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa di ambil dari materi yang di sampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk membuat resume.



Tagihan / Tugas 1.



Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi peralatan dan administrasi penjagaan.



2.



Peserta didik mengumpulkan hasil praktik pengisian buku administrasi di penjagaan.



Lembar Kegiatan 1.



Peserta didik meresume materi peralatan dan administrasi penjagaan.



2.



Peserta didik mempraktikkan: penggunaan pengisian buku administrasi di penjagaan.



peralatan



dan



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 45 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan POKOK BAHASAN PERALATAN DAN ADMINISTRASI PENJAGAAN 1.



2.



Macam-Macam Kelengkapan/Peralatan dan Fasilitas Ruang Penjagaan a.



Papan Daftar Piket/Jaga.



b.



Meja dan Kursi serta Mesin Ketik/Komputer.



c.



Rak Senjata Api.



d.



Bangku Panjang (bila tidak ada ruang tunggu).



e.



Kapstok Tempat Topi.



f.



Kapstok (Gantugan) Tempat Tongkat Polri.



g.



Jam Dinding.



h.



Papan Pengumuman.



i.



Rak P3K.



j.



Cermin Persegi Panjang.



k.



Lambang negara, Tri Brata dan Pedoman Lainnya.



l.



Alat Pemadam Kebakaran.



m.



Pesawat Telepon dan HT.



n.



Almari Barang Titipan.



o.



Tempat Sampah.



p.



Tempat Abu Rokok (Asbak).



q.



Lampu Senter.



r.



Lampu Penerangan.



s.



Borgol.



Macam-Macam Administrasi Penjagaan a.



Buku daftar jaga dan mutasi Adalah buku yang berisi kolom : nama petugas jaga, pangkat, Nrp, jabatan dalam tugas jaga, jam tugas jaga dan keterangan (format terlampir).



b.



Buku Mutasi adalah buku yang berisi serah terima tugas jaga dan kolom nomor, waktu dan uraian kegiatan yang ditutup dengan serah terima tugas jaga dan ditandatangani petugas jaga lama dan FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 46 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



petugas jaga baru yang diketahui kepala satuan (format terlampir). c.



Buku registrasi laporan polisi adalah buku yang berisikan kolom-kolom : 1)



Nomor urut.



2)



Nomor dan tanggal laporan polisi.



3)



Identitas, jenis kelamin, umur dan Alamat pelapor.



4)



Uraian singkat kejadian.



5)



Pasal yang dilanggar.



6)



Identitas tersangka.



7)



Keterangan. (format terlampir).



Macam-macam blanko laporan polisi:



d.



1)



Formulir Model A untuk Laporan Polisi Kejahatan dan Pelanggaran yang ditemukan.



2)



Formulir Model B untuk Laporan Kejahatan/Pelanggaran yang diterima.



3)



Formulir Model B-1 untuk Surat Tanda Bukti Laporan Kejahatan yang diterima.



4)



Formulir Model C untuk Laporan Kehilangan Barang.



5)



Formulir Model C-1 untuk Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang.



6)



Formulir Model D untuk Laporan Peristiwa Kebakaran.



7)



Formulir Model E untuk Laporan Bencana Alam.



8)



Formulir Model F untuk Kejadian Keadaan Khusus.



9)



Formulir Blanko Visum Et Repertum untuk korban Perkosaan, Luka-luka dan kondisi mayat.



Polisi



Buku registrasi tahanan Buku registrasi tahanan adalah buku yang berisikan kolomkolom : 1)



Nomor.



2)



Nama.



3)



Umur.



4)



Pasal.



5)



Alamat.



6)



Nomor LP.



7)



Nomor SPP. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 47 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



e.



8)



Nomor Surat Permintaan Perpanjangan penahanan.



9)



Nomor Surat Perintah (format terlampir).



Perpanjangan



Penahanan.



Buku barang milik tahanan Buku barang milik tahanan adalah buku yang berisikan kolom-kolom :



f.



1)



Nomor.



2)



Nama Pemilik.



3)



Nama Barang.



4)



Jumlah Satuan.



5)



Hari/tanggal titip.



6)



Petugas yang menerima.



7)



diserahkan kembali kepada.



8)



Hari/tanggal penyerahan.



9)



Keterangan. (format terlampir).



Buku registrasi barang bukti Buku registrasi barang bukti adalah buku yang berisikan kolom-kolom : 1)



Nomor urut.



2)



Penerimaan.



3)



4)



a)



Jenis dan Jumlah Barang Bukti.



b)



Nomor dan tanggal Surat tanda penerimaan.



c)



Nama tersangka.



d)



Nama Penyidik.



Pengiriman. a)



Kepada Siapa.



b)



Tanggal.



c)



Oleh Siapa.



d)



Tanggal.



Penitipan/Penyimpanan. a)



Tanggal.



b)



Yang menerima Penitipan/penyimpanan.



c)



Dasar Penitipan/Penyimpanan.



d)



Yang menitipkan. (format terlampir).



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 48 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



g.



Buku registrasi barang temuan Buku register barang temuan adalah buku yang berisikan kolom-kolom:



h.



1)



Nomor urut.



2)



Nomor dan tanggal laporan polisi.



3)



Tanggal dan jam penemuan barang.



4)



Identitas orang yang menyerahkan.



5)



Macam dan jumlah barang temuan.



6)



Identitas pemilik barang yang ditemukan.



7)



Keterangan. (format terlampir).



Buku registrasi pencarian orang dan barang Buku register pencarian orang atau barang adalah buku yang berisikan kolom-kolom :



i.



1)



Nomor urut.



2)



Identitas pelapor dan nomor tanggal laporan.



3)



Uraian singkat kejadian.



4)



Pasal yang dilanggar.



5)



Identitas orang yang dicari dan identitas barang yang dicari.



6)



Keterangan.(format terlampir).



Buku registrasi permintaan Visum et Repertum Buku permintaan Visum Et Repertum ( VER ) adalah buku yang berisikan kolom-kolom :



j.



1)



Nomor urut.



2)



Tanggal surat permintaan.



3)



Identitas korban.



4)



Nomor dan tanggal laporan polisi.



5)



Uraian singkat kejadian.



6)



Keterangan permintaan pemeriksaan pada luka dan mayat.



7)



Keterangan. (format terlampir).



Buku kontrol tahanan. 1)



Nomor.



2)



Hari.



3)



Tanggal. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 49 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



k.



l.



4)



Jam.



5)



Pejabat yang mengontrol (nama, pangkat, jabatan).



6)



Keterangan/Hasil.



7)



Keterangan. (format terlampir).



Buku berobat tahanan 1)



No reg tahanan.



2)



Nama.



3)



Jenis Kelamin.



4)



Umur.



5)



Penyakit yang diderita.



6)



Berobat (tgl, tempat berobat).



7)



Keterangan. (format terlampir).



Buku tamu Buku tamu adalah buku yang berisi kolom-kolom :



m.



1)



Nomor urut.



2)



Tanggal dan jam kedatangan tamu.



3)



Identitas tamu.



4)



Jenis kelamin tamu



5)



Alamat tamu.



6)



Identitas orang yang dituju.



7)



Kepentingan tamu.



8)



Tanggal dan jam kembalinya tamu.



9)



Keterangan. (format terlampir).



Buku kunjungan pejabat Kunjungan pejabat adalah buku administrasi yang berisikan data-data pribadi dan kegiatan pejabat yang ditulis pada kolom-kolom : 1)



Nomor urut.



2)



Pangkat dan Nrp pejabat pengontrol.



3)



Jabatan pejabat pengontrol.



4)



Kesatuan pejabat pengontrol.



5)



Maksud dan tujuan kunjungan pejabat pengontrol.



6)



Keterangan yang berisikan perintah, pesan dan kesan pejabat pengontrol. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 50 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



7) n.



Waktu kedatangan terlampir).



pejabat



pengontrol.



Buku registrasi patroli Buku register patroli adalah buku yang berisikan kolom:



o.



(format



kolom-



1)



Nomor urut.



2)



Hari, tanggal dan jam berangkat patroli.



3)



Identitas petugas patroli.



4)



Pangkat dan Nrp.



5)



Route patroli yang akan ditempuh.



6)



Hari, tanggal dan jam kembali melaksanakan patroli.



7)



Keterangan situasi rute. (format terlampir).



Buku registrasi penerimaan dan pengiriman berita telepon Buku pengiriman dan penerimaan berita telepon adalah buku administrasi yang berisikan data pengirim dan penerima berita yang ditulis pada kolom-kolom sebagai berikut :



p.



1)



Nomor urut.



2)



Hari, tanggal dan jam pengiriman.



3)



Identitas pengirim berita.



4)



Alamat identitas penerima berita.



5)



Isi berita.



6)



Identitas pengirim berita.



7)



Identitas penerima berita.



8)



Alamat delegasi penerima berita (diteruskan kepada ... ). (format terlampir).



Buku registrasi bencana alam dan kebakaran Buku register bencana alam dan kebakaran adalah buku yang berisikan data-data yang di urai pada kolom-kolom: 1)



Nomor urut.



2)



Hari, tanggal dan jam kejadian.



3)



Jenis bencana yang terjadi



4)



Lokasi bencana.



5)



Identitas yang melaporkan.



6)



Identitas korban. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 51 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



q.



7)



Identitas pelaku.



8)



Identitas saksi.



9)



Uraian singkat kegiatan. (format terlampir).



Buku kecelakaan lalu lintas (untuk tingkat sektor) Buku kecelakaan lalu-lintas adalah buku yang berisikan kolom-kolom:



r.



1)



Nomor urut.



2)



Hari, tanggal dan jam kejadian.



3)



Sumber laporan.



4)



Alamat tempat kejadian.



5)



Uraian singkat kejadian.



6)



Identitas korban.



7)



Jenis kecelakaan.



8)



Alamat korban.



9)



Keterangan. (format terlampir).



Buku barang inventaris penjagaan Buku inventaris penjagaan adalah buku yang berisikan uraian keterangan dinas pada kolom-kolom sebagai berikut :



s.



1)



Nomor urut.



2)



Nama barang.



3)



Jumlah satuan barang.



4)



Keterangan (format terlampir).



Papan daftar jaga dan papan daftar tahanan. 1)



2)



Papan daftar jaga adalah papan informasi yang berisikan: a)



Nama Ploeg/regu jaga.



b)



Keterangan jam dinas jaga.



c)



Hari dan tanggal jaga.



Dan berisikan data-data yang ditulis pada kolom-kolom sebagai berikut: a)



Nomor urut.



b)



Nama petugas jaga.



c)



Pangkat petugas jaga.



d)



Pembagian jam dinas jaga.



e)



Keterangan. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 52 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



f)



Keterangan jumlah tahanan.



g)



Jumlah orang yang ditahan.



h)



Jumlah orang yang diserahkan.



i)



Jenis senjata untuk mengawal tahanan.



j)



Nama, pangkat dan NRP serta tanda tangan Ka jaga lama dan Ka jaga baru.



k)



Nama, pangkat dan NRP serta tanda tangan yang mengetahui (Kapolsek/Ka SPK/Pa siaga). (format terlampir).



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 53 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Rangkuman 1.



2.



Macam-Macam Penjagaan.



Kelengkapan/Peralatan



dan



Fasilitas



a.



Papan Daftar Piket/Jaga.



b.



Meja dan Kursi serta Mesin Ketik/Komputer.



c.



Rak Senjata Api.



d.



Bangku Panjang (bila tidak ada ruang tunggu).



e.



Kapstok (Gantungan) Tempat Topi.



f.



Kapstok (Gantungan) Tempat Tongkat Polri.



g.



Jam Dinding.



Ruang



Macam-Macam Administrasi Penjagaan a.



Buku daftar jaga dan mutasi



b.



Buku Mutasi



c.



Buku registrasi laporan polisi



d.



Buku registrasi tahanan



e.



Buku barang milik tahanan



f.



Buku registrasi barang bukti



g.



Buku registrasi barang temuan



h.



Buku registrasi pencarian orang dan barang



i.



Buku registrasi permintaan Visum et Repertum



j.



Buku kontrol tahanan.



k.



Buku berobat tahanan



l.



Buku tamu



m.



Buku kunjungan pejabat



n.



Buku registrasi patroli



o.



Buku registrasi penerimaan dan pengiriman berita telepon



p.



Buku registrasi bencana alam dan kebakaran



q.



Buku kecelakaan lalu lintas (untuk tingkat sektor)



r.



Buku barang inventaris penjagaan



s.



Papan daftar jaga dan papan daftar tahanan.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 54 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Latihan 1.



Jelaskan macam-macam kelengkapan/peralatan dan fasilitas ruang penjagaan!



2.



Jelaskan macam-macam administrasi penjagaan!



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 55 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR



PROSEDUR PENJAGAAN TAHANAN



05



10 JP (450 menit)



Pengantar Dalam hanjar ini membahas materi tentang persiapan pelaksanaan tugas jaga tahanan, pelaksanaan penjagaan ruang tahanan, hak-hak tahanan, kewajiban bagi para tahanan, larangan bagi petugas jaga tahanan, tata cara menjenguk tahanan, tata cara memperlakukan tahanan sakit, ketentuan olah raga bagi tahanan, ketentuan mandi, ibadah keagamaan dan makan bagi tahanan, tata cara peminjaman tahanan untuk pemeriksaan, pengeluaran/penangguhan tahanan, perlakuan terhadap tahanan titipan, perlakuan terhadap tahanan yang ditahan di rumah sakit dan pengaturan ruang tahanan. Tujuan diberikannya materi ini, agar peserta didik dapat menerapkan prosedur tugas jaga tahanan.



Kompetensi Dasar Dapat menerapkan prosedur tugas jaga tahanan. Indikator Hasil Belajar: 1.



Menjelaskan persiapan pelaksanaan tugas jaga tahanan;



2.



Menjelaskan pelaksanaan penjagaan ruang tahanan;



3.



Menjelaskan hak-hak tahanan;



4.



Menjelaskan kewajiban bagi para tahanan;



5.



Menjelaskan larangan bagi petugas jaga tahanan;



6.



Menjelaskan tata cara menjenguk tahanan;



7.



Menjelaskan tata cara memperlakukan tahanan sakit;



8.



Menjelaskan ketentuan olah raga bagi tahanan;



9.



Menjelaskan ketentuan mandi, ibadah keagamaan dan makan bagi tahanan;



10. Menjelaskan tata cara peminjaman tahanan untuk pemeriksaan; 11. Menjelaskan pengeluaran/penangguhan tahanan; 12. Menjelaskan perlakuan terhadap tahanan titipan; 13. Menjelaskan perlakuan terhadap tahanan yang ditahan di rumah FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 56 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



sakit; 14. Menjelaskan pengaturan ruang tahanan; 15. Melaksanakan tugas jaga tahanan dan pengisian administrasi jaga tahanan.



Materi Pelajaran Pokok Bahasan: Prosedur tugas jaga tahanan. Subpokok Bahasan: 1.



Persiapan pelaksanaan tugas jaga tahanan;



2.



Pelaksanaan penjagaan ruang tahanan;



3.



Hak-hak tahanan;



4.



Kewajiban bagi para tahanan;



5.



Larangan bagi petugas jaga tahanan;



6.



Tata cara menjenguk tahanan;



7.



Tata cara memperlakukan tahanan sakit;



8.



Ketentuan olah raga bagi tahanan;



9.



Ketentuan mandi, ibadah keagamaan dan makan bagi tahanan;



10. Tata cara peminjaman tahanan untuk pemeriksaan; 11. Pengeluaran/penangguhan tahanan; 12. Perlakuan terhadap tahanan titipan; 13. Perlakuan terhadap tahanan yang ditahan di rumah sakit; 14. Pengaturan ruang tahanan;



Metode Pembelajaran 1.



Metode Ceramah Metode ini digunakan untuk menjelaskan materi tentang prosedur tugas jaga tahanan.



2.



Metode Brain Storming (curah pendapat) Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi prosedur tugas jaga tahanan.



3.



Metode Tanya Jawab FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 57 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Metode ini digunakan untuk mengukur pemahaman peserta didik tentang materi yang telah diberikan. 4.



Metode Penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan



5.



Metode simulasi Metode ini digunakan untuk mensimulasikan prosedur tugas jaga tahanan.



6.



Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode ini digunakan untuk menyajikan materi pembelajaran dengan menggunakan model interaktif berbasis internet seperti menggunakan Zoom, Google Meet dan lainnya.



Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar 1.



2.



3.



Alat/Media: a.



Whiteboard.



b.



Papan Flipchart.



c.



Komputer/laptop.



d.



LCD dan screen.



e.



Laser point.



f.



Pengeras suara/sound system.



Bahan: a.



Kertas flipchart.



b.



Alat tulis.



Sumber Belajar : a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.



b.



Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penjagaan.



c.



Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjagaan Tahanan.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 58 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Kegiatan Pembelajaran 1.



Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi:



2.



3.



a.



Pendidik menugaskan peserta didik melakukan refleksi materi sebelumnya.



b.



Pendidik mengaitkan materi yang sudah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran



Tahap Inti : 430 menit a.



Pendidik menyampaikan materi prosedur tugas jaga tahanan.



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal yang penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami.



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik.



d.



Pendidik dan peserta didik melaksanakan tanya jawab tentang materi yang telah diberikan.



e.



Pendidik memberikan contoh prosedur penjagaan tahanan.



f.



Peserta didik mensimulasikan prosedur penjagaan tahanan.



g.



Pendidik membimbing, pelaksanaan simulasi.



h.



Pendidik menyimpulkan hasil simulasi.



mengawasi



dan



memfasilitasi



Tahap akhir : 10 menit. a.



Cek Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa di ambil dari materi yang di sampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk membuat resume.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 59 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tagihan / Tugas Peserta didik mengumpulkan hasil resume materi prosedur tugas jaga tahanan.



Lembar Kegiatan 1.



Peserta didik meresume materi prosedur tugas jaga tahanan.



2.



Peserta didik mensimulasikan prosedur penjagaan tahanan.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 60 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan POKOK BAHASAN PROSEDUR TUGAS JAGA TAHANAN 1.



Persiapan Pelaksanaan Tugas Jaga Tahanan Persiapan dalam pelaksanaan penjagaan tahanan meliputi: a.



Administrasi. 1)



Surat perintah tugas



2)



Jadwal tugas jaga



3)



SOP Penjagaan tahanan



b.



Seragam.



c.



Seragam yaitu menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri. Kelengkapan perorangan dan satuan. 1)



2)



kelengkapan perorangan: a)



Borgol.



b)



Tongkat Polri.



c)



Lampu senter.



d)



Buku saku.



e)



Alat tulis.



f)



Kelengkapan lain yang mendukung pelaksanaan tugas jaga tahanan.



kelengkapan satuan: a)



Meja jaga tahanan.



b)



Kursi jaga tahanan.



c)



Senjata api.



d)



Tongkat listrik.



e)



Kotak penyimpanan kunci gembok.



f)



Kotak penyimpanan obat-obatan.



g)



Kotak penyimpanan surat perintah penahanan.



h)



Alat pemadam kebakaran.



i)



Buku mutasi jaga tahanan.



j)



Buku tamu.



k)



Buku register tahanan.



l)



Buku register barang titipan. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 61 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



d.



2.



m)



Buku berobat tahanan.



n)



Daftar barang inventaris.



o)



Kelengkapan lain yang mendukung pelaksanaan tugas jaga tahanan.



Acara arahan pimpinan (AAP) dari kepala jaga (ka jaga), pengendali taktis dan/atau pengendali teknis.



Pelaksanaan Penjagaan Ruang Tahanan a.



Penerimaan dan penggeledahan tahanan. 1)



Prosedur penerimaan dan penggeledahan tahanan a)



2)



3)



menerima penyerahan tahanan yang telah dalam kondisi diborgol. b) melakukan penelitian dan pencocokan terhadap administrasi (surat perintah penahanan) dan identitas tahanan. c) memeriksa kondisi fisik dan kesehatan tahanan. dan d) melakukan penggeledahan badan, khusus untuk tahanan wanita penggeledahan dilakukan oleh Polwan atau petugas wanita yang ditunjuk Dalam hal petugas telah melakukan penggeledahan dan ditemukan benda hasil penggeledahan, dilakukan prosedur sebagai berikut: a)



benda hasil penggeledahan dicatat terperinci dalam buku register dan ditandatangani oleh petugas jaga dan tahanan yang digeledah.



b)



catatan benda hasil penggeledahan dibuat dalam dua rangkap, satu salinan diserahkan kepada tahanan dan/atau keluarganya dan satu salinan lain dibundel bersama benda hasil penggeledahan yang akan disimpan.



c)



menyimpan benda hasil penggeledahan di tempat penyimpanan.



d)



terhadap benda yang dikategorikan berbahaya atau terlarang dari hasil penggeledahan, diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut



Benda yang dikategorikan berbahaya atau terlarang dari hasil penggeledahan, antara lain: a)



Ikat pinggang.



b)



Tali/tambang.



c)



Kabel. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 62 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b.



Kain panjang.



e)



Celana panjang.



f)



Baju lengan panjang.



g)



Kain sarung.



h)



Senjata.



i)



Benda logam/tumpul/tajam/bergerigi.



j)



Perangkat elektronik.



k)



Rokok.



l)



Korek api.



m)



Benda lain yang dapat digunakan untuk melarikan diri, bunuh diri, mencederai diri/orang lain.



n)



Benda lain yang dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.



Memasukkan tahanan dalam ruang tahanan. 1)



2)



c.



d)



Prosedur memasukkan tahanan dalam ruang tahanan, sebagai berikut: a)



Petugas jaga membawa tahanan menuju ruang tahanan dalam sikap siap siaga dan waspada, serta menurut teknik dan taktik yang benar.



b)



Setibanya di ruang tahanan, petugas jaga terlebih dahulu membuka kunci/gembok dan pintu ruang tahanan.



c)



Petugas jaga memasukkan tahanan yang masih terborgol kedalam ruang tahanan, selanjutnya pintu ruang tahanan dikunci.



d)



Petugas jaga meminta tahanan untuk menjulurkan kedua tangannya yang terborgol dikeluarkan dari jeruji ruang tahanan, kemudian membuka kunci borgol.



Prosedur memasukkan tahanan dalam ruang tahanan paling sedikit dilakukan oleh 2 (dua) petugas jaga untuk satu orang tahanan



Pemeriksaan terhadap pembesuk/penjenguk tahanan dan barang bawaan. 1)



Prosedur pemeriksaan terhadap pembesuk/penjenguk tahanan dan barang bawaan, dilakukan terhadap tubuh pembesuk/penjenguk dan barang bawaannya



2)



Prosedur pemeriksaan bagian tubuh sebagai berikut: a)



Petugas jaga memeriksa seluruh bagian tubuh dari pembesuk/penjenguk yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda/barang terlarang. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 63 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b)



3)



4)



Pemeriksaan terhadap pembesuk/penjenguk wanita dilakukan oleh Polwan atau petugas wanita yang ditunjuk.



Barang bawaan meliputi barang yang dipakai maupun yang dibawa oleh pembesuk/penjenguk, antara lain: a)



Pakaian.



b)



Tas.



c)



Makanan.



d)



Minuman.



e)



Rokok.



f)



Korek api.



g)



Perangkat elektronik.



h)



Benda/barang lainnya yang dapat membahayakan.



i)



Benda lain yang dilarang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Perundang-undangan.



Terhadap barang bawaan pemeriksaan sebagai berikut: a)



b)



c)



dilakukan



prosedur



pakaian : (1)



Mengeluarkan seluruh barang/benda yang ada di saku baju/celana.



(2)



Melepaskan ikat pinggang.



(3)



Memeriksa seluruh lipatan pakaian.



(4)



Memeriksa kerah baju.



(5)



Memeriksa sepatu, sandal, kaos kaki. dan



(6)



Memeriksa bagian pakain lainnya yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda terlarang.



Tas (1)



pemilik mengeluarkan disaksikan petugas jaga.



semua



isi



tas



(2)



petugas jaga memeriksa isi tas yang sudah dikeluarkan. dan



(3)



petugas jaga memeriksa tas yang telah dikosongkan.



Makanan/minuman (1)



membuka dan memeriksa isi kemasan.



(2)



petugas jaga memerintahkan kepada pembesuk/ penjenguk untuk mencicipi FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 64 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



makanan/minuman yang dibawa.



d.



(3)



hanya diperbolehkan dikonsumsi di ruang besuk, setelah melalui pemeriksaan. dan



(4)



memeriksa bagian makanan/minuman lainnya yang dapat digunakan untuk menyembunyikan benda terlarang



d)



Rokok, korek api, perangkat elektronik dan benda lainnya yang membahayakan dititipkan kepada petugas jaga tahanan.



e)



Dalam hal dari hasil pemeriksaan ditemukan benda/ barang berbahaya dan terlarang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundanganundangan, diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut



Pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan. 1)



Prosedur pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan, sebagai berikut: a)



b)



c)



Terhadap rumah tahanan (1)



Melakukan patroli di bagian luar rumah tahanan guna memastikan dalam kondisi baik dan aman.



(2)



Memeriksa ruang terbuka lainnya dalam lingkungan rumah tahanan



Terhadap ruang tahanan (1)



Ruang tahanan dalam keadaan terkunci dan sistem penguncian/gembok berfungsi dengan baik/tidak rusak.



(2)



Jeruji pintu ruang tahanan, langit-langit maupun jendela dalam keadaan tidak berkarat dan kokoh serta tidak terdapat bekas gergajian.



(3)



Atap/plafon ruangan tahanan dalam keadaan utuh.



(4)



Tembok dan lantai tidak berlubang.



(5)



Sistem kelistrikan/penerangan lampu maupun saluran air berfungsi dengan baik. dan



(6)



Kamar mandi dan tempat buang kecil/besar berfungsi dengan baik.



air



Terhadap tahanan penghuni ruang tahanan FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 65 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Memeriksa daftar tahanan.



(2)



Melakukan pengecekan jumlah tahanan dengan absensi daftar tahanan yang ada, dengan cara petugas mendatangi setiap ruang tahanan.



(3)



Memastikan semua tahanan menggunakan pakaian tahanan.



(4)



Memeriksa kondisi kesehatan tahanan. Dan



(5)



Mencatat semua hasil pengecekannya dalam buku mutasi jaga tahanan.



telah



2)



Prosedur pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan paling sedikit dilakukan oleh 2 (dua) petugas jaga



3)



Waktu pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan dapat dilakukan:



4)



e.



(1)



a)



Terjadwal, paling lama setiap dua jam sekali.



b)



Tidak terjadwal, secara acak (random).



Cara pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan dapat dilakukan: a)



Langsung.



b)



Tidak langsung/menggunakan perangkat elektronik



Pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan. 1)



Prosedur pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan, dilakukan dengan pertimbangan: a) b) c) d)



2)



3)



Akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Atas perintah penyidik terkait dengan perubahan status tahanan yang bersangkutan. Akan dilakukan pengobatan. Keselamatan jiwa



Tatacara pemindahan/membawa tahanan, dilakukan dengan :



atau



pengeluaran



a)



Memeriksa surat perintah pengeluaran tahanan yang telah ditandatangani oleh penyidik dan diberi stempel, apabila atas perintah penyidik.



b)



Mencatat waktu dan kondisi fisik kesehatan tahanan ke dalam buku mutasi jaga tahanan.



c)



Meminta bantuan petugas Polri lainnya untuk melakukan pengawalan.



Pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan dilakukan hanya pada waktu siang hari, kecuali dalam FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 66 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



keadaan darurat/kontinjensi 4)



f.



Dalam hal terjadi situasi kontinjensi, tata cara pemindahan/membawa atau mengeluarkan tahanan dapat diabaikan.



Menghadapi perlawanan tahanan terhadap petugas jaga dan perkelahian antar tahanan. Prosedur menghadapi perlawanan tahanan terhadap petugas jaga tahanan, dilakukan dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Prosedur menghadapi perkelahian antar tahanan, dilakukan dengan : 1) Memberikan peringatan tegas secara lisan. 2) Petugas memberikan isyarat tanda bahaya dengan cara memukul lonceng, membunyikan peluit secara berulangulang dan/atau benda/alat lainnya yang dapat mengeluarkan suara. 3) Meminta bantuan petugas Polri lainnya untuk melerai dan memisahkan. 4) Melaporkan kepada Pimpinan.



3.



Hak-Hak Tahanan a.



Melakukan ibadah kepercayaannya.



sesuai



b.



Mendapat jasmani.



baik



c.



Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.



d.



Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.



e.



Menyampaikan keluhan.



f.



Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.



g.



Mendapatkan dilakukan.



h.



Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.



i.



Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).



j.



Mendapatkan kesempatan mengunjungi keluarga.



k.



Mendapatkan pembebasan bersyarat.



perawatan,



upah



atau



dengan perawatan



premi



atas



berasimilasi



agama rohani



atau maupun



pekerjaan



termasuk



yang



cuti



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 67 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



4.



5.



6.



l.



Mendapatkan cuti menjelang bebas.



m.



Mendapatkan hak-hak lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.



dengan



peraturan



Kewajiban Bagi Para Tahanan a.



Mentaati peraturan - peraturan tahanan yang berlaku.



b.



Menjaga ketertiban dan keamanan ruang tahanan.



c.



Menjaga kebersihan ruang tahanan antara lain tidak boleh membuat tulisan atau gambar pada tembok/dinding tahanan yang ada.



d.



Mentaati perintah-perintah dinas yang telah ditentukan



Larangan bagi Petugas Jaga Tahanan a.



Meminta uang/barang/jasa apapun keluarga yang datang menjenguk.



dari



tahanan



atau



b.



Menyuruh bekerja seperti membersihkan menyapu halaman/lantai kantor.



c.



Melakukan ancaman, penganiayaan ataupun menyakiti hati tahanan.



d.



Apabila terjadi kelalaian atau kesengajaan dari petugas tahanan yang mengakibatkan matinya tahanan atau melarikan diri, maka petugas jaga tahanan dan pimpinan 2 (dua) tingkat di atasnya dikenakan tuntutan sesuai peraturan yang berlaku.



kendaraan,



Tata Cara Menjenguk Tahanan Tata cara dalam menjenguk tahanan meliputi a.



Ijin menjenguk hanya dapat diberikan oleh perwira jaga serta dicatat dalam buku mutasi.



b.



Waktu menjenguk pada hari Minggu pukul 09.00 s/d 11.00 dan pada hari lainnya pukul 14.30 s/d 15.30



c.



Tempat menjenguk di tempat yang telah disediakan atau tempat di sekitar ruang jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, namun keamanan harus terjamin.



d.



Memeriksa makanan dan minuman dengan cara dicicipi disaksikan oleh penjenguk, kemungkinan diselipkannya obatobat terlarang, benda-benda berbahaya seperti obeng, pisau, kunci, korek api, gergaji besi atau alat-alat lain yang dapat merugikan dan apabila terdapat benda tersebut maka penjenguk dibatalkan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 68 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



7.



8.



e.



Dilarang memberikan obat nyamuk bakar dan sejenisnya.



f.



Penjenguk agar dicatat secara lengkap identitasnya dalam buku tamu tahanan termasuk status hubungan dengan tahanan.



g.



Pembicaraan antar penjenguk dengan tahanan harus disaksikan/dihadapan petugas jaga dan menggunakan bahasa Indonesia.



Tata Cara Memperlakukan Tahanan Sakit a.



Berobat jalan ke poliklinik atau ke rumah sakit.



b.



Dicatat dalam buku berobat tahanan.



c.



Dikawal pulang dan pergi oleh petugas bukan petugas jaga tahanan.



d.



Tahanan dalam jumlah banyak perhatikan pengamanannya dengan ketat dan siapkan pengawal yang cukup.



e.



Apabila jaraknya jauh usahakan dibawa dengan kendaraan bermotor roda empat atau kendaraan tahanan.



f.



Apabila ada dokter polisi, datangkan dengan seijin pimpinan.



g.



Apabila tahanan perlu dirawat di rumah sakit agar mengikuti prosedur ketentuan dirawat di rumah sakit didasarkan keputusan dokter yang memeriksa tahanan tersebut dan dijaga oleh petugas yang ditunjuk oleh Kasatwil, koordinasikan penempatannya dengan kepala/petugas rumah sakit setempat.



h.



Tahanan meninggal dunia di ruang tahanan yang disebabkan karena bunuh diri, penganiayaan, keracunan dan sebagainya, maka Kasatwil harus memintakan visum jenazah ke rumah sakit.



i.



Tahanan berkelahi/membuat keributan pisahkan penempatan kamarnya, periksa oleh petugas jaga yang bukan petugas jaga tahanan untuk mengetahui sebab terjadinya perkelahian, catat kejadian tersebut dan laporkan kepada perwira jaga dan adakan pembinaan sehingga tidak terulang lagi atau dapat rukun kembali.



Ketentuan Olah Raga Bagi Tahanan a.



Kegiatan olah raga dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.



b.



Tempat olah raga dilaksanakan di dalam pagar/tembok tahanan.



c.



Dipimpin oleh petugas jaga tahanan dan anggota lainnya mengawasi dengan siaga. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 69 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



d.



9.



Apabila tahanan banyak agar digilir secara berkelompok dan masing masing kelompok waktunya selama 30 menit



Ketentuan Mandi, Ibadah Keagamaan dan Makan Bagi Tahanan a.



Mandi sehari dua kali, yaitu sekitar pukul 06.00 s/d 07.00 untuk pagi dan 16.00 s/d 17.00 untuk sore, diatur secara bergiliran satu persatu dan diawasi oleh petugas jaga.



b.



Ibadah keagamaan dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing dan dilaksanakan di ruang/kamar tahanan masing-masing.



c.



Makan sehari tiga kali, peralatan makan yang digunakan dari plastik atau dibungkus, tidak boleh dari logam/kaca dan setelah selesai makan segera dikeluarkan dari dalam kamar tahanan.



10. Tata Cara Peminjaman Tahanan Untuk Pemeriksaan a.



Peminjaman tahanan harus dengan bukti peminjaman.



b.



Petugas yang berhak meminjam tahanan hanya penyidik/penyidik pembantu dengan diketahui oleh kepala jaga dan perwira jaga.



c.



Petugas yang berhak meminjamkan tahanan minimal kepala jaga diketahui oleh perwira jaga.



d.



Sebelum dan sesudah tahanan dipinjam agar kondisi fisik tahanan diperiksa dan dicatat dalam buku register tahanan serta diketahui oleh peminjam.



e.



Selama dalam pemeriksaan, keamanan tahanan menjadi tanggung jawab penyidik/penyidik pembantu yang meminjam.



f.



Apabila terjadi perubahan kondisi fisik tahanan agar dibuat laporan polisi untuk dibuat proses lebih lanjut



g.



Catat berapa lama tahanan dipinjam.



h.



Setelah tahanan selesai dipinjam selanjutnya dikembalikan ke ruang tahanan



11. Pengeluaran/Penangguhan Tahanan a.



Tahanan dapat dikeluarkan untuk penangguhan penahanan berdasarkan Surat Perintah Pengeluran Tahanan (SPPT) atau Surat Pengalihan Jenis Tahanan yang ditanda tangani oleh Kasatwil.



b.



Barang titipan milik tahanan agar dikembalikan kepada tahanan dan dicatat dalam Buku Register Barang Titipan FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 70 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Tahanan. c.



Identitas tahanan dalam daftar papan tahanan dihapus, demikian pula dalam register tahanan dicatat bahwa dengan dasar SPPT telah dikeluarkan.



12. Perlakuan Terhadap Tahanan Titipan a.



Prinsip perlakuan dan pengamanan tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



b.



Diusahakan agar tahanan titipan dipisahkan dengan tahanan setempat.



c.



Maksimal batas penitipan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.



d.



Catat identitas tahanan maupun yang menitipkan dalam buku register penitipan tahanan.



e.



Laporkan kepada Kasatwil



13. Perlakuan Terhadap Tahanan yang Ditahan di Rumah Sakit a.



Jaga dengan ketat untuk mencegah resiko melarikan diri, agar tahanan diborgol dengan cara: 1 borgol di pergelangan kaki, 1 lagi dihubungkan dengan tempat tidur atau menggunakan lebih dari 1 pasang borgol.



b.



Usahakan dalam kamar yang rapat dan tersendiri.



c.



Menjenguk pasien tahanan disesuaikan dengan prosedur menjenguk tahanan dan/atau atas seijin Kasatwil.



14. Pengaturan Ruang Tahanan a.



Tahanan laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dipisahkan.



b.



Jumlah tahanan masing-masing kamar disesuaikan dengan kapasitas kamar.



c.



Kamar tahanan dipasang lampu penerangan.



d.



Kamar tahanan diberi nomor.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 71 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Rangkuman 1.



2.



3.



4.



5.



Persiapan dalam pelaksanaan penjagaan tahanan meliputi a.



Administrasi



b.



Seragam



c.



Kelengkapan perorangan dan satuan



d.



Acara arahan pimpinan (aap) dari kepala jaga (kajaga), pengendali taktis dan/atau pengendali teknis



Pelaksanaan Penjagaan Ruang Tahanan a.



Penerimaan dan penggeledahan tahanan



b.



Memasukkan tahanan dalam ruang tahanan



c.



Pemeriksaan terhadap pembesuk/penjenguk tahanan dan barang bawaan



d.



Pemeriksaan rumah tahanan, ruang tahanan dan kontrol tahanan



e.



Pemindahan/membawa atau pengeluaran tahanan



f.



Menghadapi perlawanan tahanan terhadap petugas jaga dan perkelahian antar tahanan



Hak-Hak Tahanan. a.



Melakukan ibadah kepercayaannya.



sesuai



b.



Mendapat jasmani.



baik



c.



Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.



d.



Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.



e.



Menyampaikan keluhan.



perawatan,



dengan perawatan



agama rohani



atau maupun



Kewajiban Bagi Para Tahanan a.



Mentaati peraturan - peraturan tahanan yang berlaku.



b.



Menjaga ketertiban dan keamanan ruang tahanan.



c.



Menjaga kebersihan ruang tahanan antara lain tidak boleh membuat tulisan atau gambar pada tembok/dinding tahanan yang ada



Larangan bagi Petugas Jaga Tahanan a.



Meminta uang/barang/jasa apapun keluarga yang datang menjenguk.



dari



tahanan



atau



b.



Menyuruh bekerja seperti membersihkan menyapu halaman/lantai kantor.



c.



Melakukan ancaman, penganiayaan ataupun menyakiti hati



kendaraan,



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 72 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



tahanan. dan d. 6.



7.



8.



Apabila terjadi kelalaian atau kesengajaan dari petugas tahanan yang mengakibatkan matinya tahanan



Tata cara dalam menjenguk tahanan meliputi a.



ijin menjenguk hanya dapat diberikan oleh perwira jaga serta dicatat dalam buku mutasi.



b.



waktu menjenguk pada hari Minggu pukul 09.00 s/d 11.00 dan pada hari lainnya pukul 14.30 s/d 15.30



c.



tempat menjenguk di tempat yang telah disediakan atau tempat di sekitar ruang jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, namun keamanan harus terjamin.



Tata Cara Memperlakukan Tahanan Sakit a.



berobat jalan ke poliklinik atau ke rumah sakit.



b.



dicatat dalam buku berobat tahanan.



c.



dikawal pulang dan pergi oleh petugas bukan petugas jaga tahanan.



Ketentuan Mandi, Ibadah Keagamaan dan Makan Bagi Tahanan Mandi sehari dua kali, yaitu sekitar pukul 06.00 s/d 07.00 untuk pagi dan 16.00 s/d 17.00 untuk sore, diatur secara bergiliran satu persatu dan diawasi oleh petugas jaga.



9.



Tata Cara Peminjaman Tahanan Untuk Pemeriksaan a.



Peminjaman tahanan harus dengan bukti peminjaman.



b.



Petugas yang berhak meminjam tahanan hanya penyidik/penyidik pembantu dengan diketahui oleh kepala jaga dan perwira jaga.



c.



petugas yang berhak meminjamkan tahanan minimal kepala jaga dan diketahui oleh Perwira Jaga.



10. Perlakuan Terhadap Tahanan Titipan a.



prinsip perlakuan dan pengamanan tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



b.



Diusahakan agar tahanan titipan dipisahkan dengan tahanan setempat.



c.



Maksimal batas penitipan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.



d.



Catat identitas tahanan maupun yang menitipkan dalam buku register penitipan tahanan. dan



e.



Laporkan kepada kasatwil



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 73 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Latihan 1.



Jelaskan persiapan pelaksanaan tugas jaga tahanan!



2.



Jelaskan pelaksanaan penjagaan ruang tahanan!



3.



Jelaskan hak-hak tahanan!



4.



Jelaskan kewajiban bagi para tahanan!



5.



Jelaskan larangan bagi petugas jaga tahanan!



6.



Jelaskan tata cara menjenguk tahanan!



7.



Jelaskan tata cara memperlakukan tahanan sakit!



8.



Jelaskan ketentuan olah raga bagi tahanan!



9.



Jelaskan ketentuan mandi, ibadah keagamaan dan makan bagi tahanan!



10. Jelaskan tata cara peminjaman tahanan untuk pemeriksaan! 11. Jelaskan pengeluaran/penangguhan tahanan! 12. Jelaskan perlakuan terhadap tahanan titipan! 13. Jelaskan perlakuan terhadap tahanan yang ditahan di rumah sakit! 14. Jelaskan pengaturan ruang tahanan!



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 74 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



HANJAR 06



PENJAGAAN PERKANTORAN DAN OBJEK TERTENTU 6 JP (270 menit)



Pengantar Dalam modul ini membahas materi tentang tahap persiapan dan pelaksanaan penjagaan perkantoran dan objek tertentu . Tujuan diberikannya materi ini, agar peserta didik dapat memahami prosedur penjagaan perkantoran dan objek tertentu.



Kompetensi Dasar 1.



Dapat memahami prosedur penjagaan perkantoran. Indikator Hasil Belajar:



2.



a.



Menjelaskan tahap persiapan penjagaan perkantoran.



b.



Menjelaskan tahap pelaksanaan penjagaan perkantoran.



Dapat memahami prosedur penjagaan objek tertentu. Indikator Hasil Belajar: a.



Menjelaskan tahap persiapan penjagaan objek tertentu.



b.



Menjelaskan tahap pelaksanaan penjagaan objek tertentu.



Materi Pelajaran 1.



Pokok Bahasan: Prosedur penjagaan perkantoran. Subpokok Bahasan:



2.



a.



Tahap persiapan penjagaan perkantoran;



b.



Tahap pelaksanaan penjagaan perkantoran.



Pokok Bahasan:



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 75 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Prosedur penjagaan objek tertentu. Subpokok Bahasan: a.



Tahap persiapan penjagaan objek tertentu;



b.



Tahap pelaksanaan penjagaan objek tertentu.



Metode Pembelajaran 1.



Metode Ceramah. Metode ini digunakan untuk menjelaskan penjagaan perkantoran dan objek tertentu.



2.



materi



tentang



Metode Brainstorming (curah pendapat) Metode ini digunakan untuk menggali pendapat/pemahaman peserta tentang materi penjagaan perkantoran dan objek tertentu.



3.



Metode Tanya Jawab Metode ini digunakan untuk mengukur pemahaman peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



4.



Metode Penugasan Metode ini digunakan pendidik untuk menugaskan peserta didik tentang materi yang telah diberikan.



5.



Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Metode ini digunakan untuk menyajikan materi pembelajaran dengan menggunakan model interaktif berbasis internet seperti menggunakan Zoom, Google Meet dan lainnya.



Alat/Media, Bahan dan Sumber Belajar 1.



2.



Alat/Media: a.



Whiteboard.



b.



Papan Flipchart.



c.



Komputer/laptop.



d.



LCD dan screen.



e.



Laser point.



f.



Pengeras suara/sound system



Bahan: a.



Kertas flipchart. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 76 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



b. 3.



Alat tulis.



Sumber Belajar : Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penjagaan.



Kegiatan Pembelajaran 1.



Tahap awal : 10 menit Pendidik melaksanakan apersepsi:



2.



3.



a.



Pendidik menugaskan peserta didik melakukan refleksi materi sebelumnya.



b.



Pendidik mengaitkan materi yang sudah disampaikan dengan materi yang akan disampaikan.



c.



Pendidik menyampaikan tujuan pembelajaran



Tahap Inti : 160 menit a.



Pendidik menyampaikan materi penjagaan perkantoran dan objek tertentu.



b.



Peserta didik memperhatikan, mencatat hal-hal yang penting, bertanya jika ada materi yang belum dimengerti/dipahami.



c.



Peserta didik melaksanakan curah pendapat tentang materi yang disampaikan oleh pendidik.



d.



Pendidik dan peserta didik melaksanakan tanya jawab tentang materi yang telah diberikan.



Tahap akhir : 10 menit a.



Cek Penguatan materi. Pendidik memberikan ulasan dan penguatan materi secara umum.



b.



Cek penguasaan materi. Pendidik mengecek penguasaan materi dengan bertanya secara lisan dan acak kepada peserta didik.



c.



Keterkaitan mata pelajaran dengan pelaksanaan tugas. Pendidik menggali manfaat yang bisa di ambil dari materi yang di sampaikan.



d.



Pendidik menugaskan peserta didik untuk membuat resume. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 77 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



4.



Tes Sumatif : 90 menit



Tagihan / Tugas Peserta didik mengumpulkan perkantoran dan objek tertentu.



hasil



resume



materi



penjagaan



Lembar Kegiatan Peserta didik meresume materi penjagaan perkantoran dan objek tertentu.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 78 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Bahan Bacaan POKOK BAHASAN 1 PROSEDUR PENJAGAAN PERKANTORAN 1.



2.



Tahap Persiapan Penjagaan Perkantoran a.



Setengah jam sebelum dimulai giliran tugas jaga, maka petugas jaga baru sudah siap di tempat jaga.



b.



Memeriksa ruang jaga, lingkungan sekitarnya dan barangbarang inventaris penjagaan.



c.



Memeriksa kerapihan meliputi: sikap tampang, perlengkapan dan persenjataan.



d.



Menerima/meminta informasi dan mempelajari tugas-tugas yang telah dilakukan oleh petugas jaga lama, memperhatikan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dari pimpinan.



e.



Ka jaga memberikan AAP tentang penjagaan kepada anggotanya.



penekanan



tugas



Tahap Pelaksanaan Penjagaan Perkantoran a.



Penjagaan perkantoran di bawah tanggung jawab Ka Jaga, adapun kegiatan-kegiatan penjagaan antara lain membuat jadwal tugas-tugas penjagaan, mengisi buku mutasi, melaksanakan dinas jaga sesuai jadwal tugas penjagaan, memukul lonceng setiap jam sekali, dan ditulis dalam buku mutasi penjagaan dengan tinta warna merah.



b.



Pelaksanaan tugas jaga perkantoran memperhatikan dan meneliti secara khusus kelengkapan administrasi penjagaan, barang inventaris penjagaan dan kebersihan ruang penjagaan serta lingkungannya.



c.



Selama melaksanakan tugas penjagaan maupun sedang dalam istirahat tetap memperhatikan kesiapsiagaan.



d.



Melaksanakan pengawasan terhadap situasi perkantoran dan sekitarnya.



e.



Menjaga, memelihara dan mengawasi serta mengatur keluar masuknya barang bukti, barang titipan dan barang temuan yang menjadi tanggung jawab petugas jaga, agar tetap utuh dan tidak rusak serta dicatat dalam buku mutasi.



f.



Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan, pertolongan dan informasi, serta menyiapkan ruang tunggu tamu. FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 79 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



g.



Mencatat dalam buku mutasi setiap kejadian yang menjadi tanggung jawabnya.



h.



Melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pengecekan di lingkungan perkantoran, memeriksa pintu-pintu kantor apakah sudah terkunci atau belum terutama di luar jam kantor atau malam hari termasuk adanya anggota yang lembur.



i.



Anggota yang mendapat giliran istirahat memanfaatkan waktu istirahat di tempat yang sudah ditentukan.



j.



Pelaksanaan tugas jaga perkantoran agar senantiasa diadakan koordinasi dengan petugas jaga instansi lain.



k.



Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh anggota jaga dicatat dalam buku mutasi penjagaan.



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 80 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



POKOK BAHASAN 2 PROSEDUR PENJAGAAN OBJEK TERTENTU 1.



Tahap Persiapan Penjagaan Objek Tertentu a. b.



c.



d. e. f. g. 2.



Menyiapkan Surat Perintah Penugasan, Pa jaga menentukan titik–titik kerawanan obyek penjagaan dengan memperhatikan tempat yang akan dijaga dan diamankan, lamanya kegiatan, jumlah masyarakat yang hadir dan jenis kegiatan yang akan dijaga, tokoh/ pejabat yang hadir dan jenis ancaman dan gangguan yang mungkin timbul. Menyiapkan kekuatan yang akan dilibatkan, berdasarkan kerawanan di atas dan kemampuan personel sesuai sasaran penjagaan yang dihadapi. Mengecek kesiapan peralatan dan kelengkapan yang digunakan untuk melaksanakan tugas jaga. Memberikan AAP kepada anggota yang akan melaksanakan tugas penjagaan. Petugas jaga harus sudah siap di lokasi penjagaan satu jam sebelum acara/ kegiatan masyarakat dimulai. Menyiapkan administrasi pelaporan.



Tahap Pelaksanaan Penjagaan Objek Tertentu a.



Pembagian tugas sesuai obyek yang dijaga.



b.



Melakukan penjagaan pada titik-titik rawan.



c.



Menerima laporan/pengaduan.



d.



Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).



e.



Mengadakan koordinasi dengan mako dan unsur-unsur pengamanan lainnya yang ada di lokasi tanggung jawabnya



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 81 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Rangkuman 1.



2.



Tahap Persiapan Penjagaan Perkantoran a.



Setengah jam sebelum dimulai giliran tugas jaga, maka petugas jaga baru sudah siap di tempat jaga.



b.



Memeriksa ruang jaga, lingkungan sekitarnya dan barangbarang inventaris penjagaan.



c.



Memeriksa kerapihan meliputi: sikap tampang, perlengkapan dan persenjataan.dll



Tahap Pelaksanaan Penjagaan Perkantoran Penjagaan perkantoran di bawah tanggung jawab Ka Jaga, adapun kegiatan-kegiatan penjagaan antara lain membuat jadwal tugas-tugas penjagaan, mengisi buku mutasi, melaksanakan dinas jaga sesuai jadwal tugas penjagaan, memukul lonceng setiap jam sekali, dan ditulis dalam buku mutasi penjagaan dengan tinta warna merah



3.



Tahap Persiapan Penjagaan Objek Tertentu a. b.



4.



Menyiapkan Surat Perintah Penugasan, Pa jaga menentukan titik–titik kerawanan obyek penjagaan dengan memperhatikan tempat yang akan dijaga dan diamankan, lamanya kegiatan, jumlah masyarakat yang hadir dan jenis kegiatan yang akan dijaga, tokoh/ pejabat yang hadir dan jenis ancaman dan gangguan yang mungkin timbul. c. Menyiapkan kekuatan yang akan dilibatkan, berdasarkan kerawanan di atas dan kemampuan personel sesuai sasaran penjagaan yang dihadapi.dll Tahap Pelaksanaan Penjagaan Objek Tertentu a.



Pembagian tugas sesuai obyek yang dijaga.



b.



Melakukan penjagaan pada titik-titik rawan.



c.



Menerima laporan/pengaduan.dll



Latihan 1.



Jelaskan tahap persiapan penjagaan perkantoran!



2.



Jelaskan tahap pelaksanaan penjagaan perkantoran!



3.



Jelaskan tahap persiapan penjagaan objek tertentu!



4.



Jelaskan tahap pelaksanaan penjagaan objek perkantoran!



FUNGSI TEKNIS SABHARA – PENJAGAAN 82 PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI



LAMPIRAN HANJAR PENJAGAAN



1.



CONTOH PAPAN DAFTAR JAGA



2.



CONTOH PENGISIAN BUKU MUTASI PENJAGAAN



3.



CONTOH DAFTAR JAGA MODEL YANG LAIN



4.



CONTOH BUKU BEROBAT ORANG-ORANG TAHANAN



5.



CONTOH BUKU KONTROL TAHANAN



6.



CONTOH BUKU REGISTER PENCARIAN ORANG/BARANG



7.



CONTOH BUKU REGISTER BARANG TEMUAN



8.



CONTOH DAFTAR BARANG MILIK ORANG TAHANAN/TITIPAN



9.



CONTOH BUKU DAFTAR BARANG MILIK ORANG/TAHANAN



10. CONTOH PAPAN DAFTAR TAHANAN 11. CONTOH DAFTAR KECELAKAAN LALU LINTAS 12. CONTOH BUKU REGISTER PATROLI 13. CONTOH BUKU REGISTER BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN 14. CONTOH BUKU KONTROL/KUNJUNGAN PEJABAT 15. CONTOH BUKU PENGIRIMAN/PENERIMAAN TELEPON 16. CONTOH BUKU REGISTER TAHANAN/TITIPAN 17. CONTOH BUKU REGISTER LAPORAN POLISI 18. CONTOH BUKU TAMU 19. CONTOH BUKU REGISTER PERMINTAAN VISUM ET REPERTUM 20. CONTOH LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS JAGA 21. CONTOH DAFTAR INVENTARIS KANTOR DAN PENJAGAAN SAMAPTA 22. CONTOH BUKU REGISTER BARANG BUKTI



1. CONTOH . . . . .



2



1.



CONTOH PAPAN DAFTAR JAGA



KOP SATUAN PLUG / REGU DINAS JAGA HARI/TANGGAL



: A : PAGI (06.00 S/D 14.00 WIB) : SELASA, 13 DESEMBER 2011 JAM DINAS



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



NAMA



PANGKAT



AMIN BUDI CAPLIN DODI ENDI FIRMAN GIMAN HADI IMAN YAMIN



BRIGADIR BRIPTU BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA



06/ 07



07/ 08



08/ 09



09/ 10



10/ 11



11/ 12



12/ 13



13/ 14



KA JAGA WAKA JAGA



I : POS PENJAGAAN



C I Y P C II Y



P C I Y P C II



Y P C I Y P C



II Y P C I Y P



C II Y P C I Y



P C II Y P C I



Y P C II Y P C



I Y P C II Y P



P



Y



II



C



P



Y



I



C



LAIN-LAIN : 1. TAHANAN A. PENERIMAAN : 4 ORANG B. MASUK : .......... C. KELUAR : .......... 2. JUMLAH YANG DISERAHKAN 3. PERSENJATAAN 4. INVENTARIS



KETERANGAN



II : POS TAHANAN Y : YANMAS P : PATROLI C : CADANGAN



2.



KEJADIAN-KEJADIAN A. KEJAHATAN : .......... B. PELANGGARAN : . . . . . . . . . . C. LAIN-LAIN : .......... : 4 ORANG : ORGANIK : LIHAT DAFTAR INVENTARIS (TERLAMPIR) JAKARTA, 13 DESEMBER 2011



YANG MENERIMA,



NAMA PANGKAT NRP



YANG MENYERAHKAN,



NAMA PANGKAT NRP



.



.



MENGETAHUI : KA SPKT



NAMA PANGKAT NRP



.



2. CONTOH . . . . .



3



2.



CONTOH PENGISIAN BUKU MUTASI PENJAGAAN



KOP SATUAN JADWAL JAGA PLUG / REGU DINAS JAGA HARI/TANGGAL



: A : PAGI (06.00 S/D 14.00 ) : SELASA, 13 DESEMBER 2011 JAM DINAS



NO



NAMA



PANGKAT



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



AMIN BUDI CAPLIN DODI ENDI FIRMAN GIMAN HADI IMAN YAMIN



BRIGADIR BRIPTU BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA BRIPDA



06/ 07



07/ 08



08/ 09



C I Y P C II Y P



P C I Y P C II Y



Y P C I Y P C II



09/ 10/ 11/ 10 11 12 KA JAGA



12/ 13



13/ 14



Y P C II Y P C I



I Y P C II Y P C



I : POS



WAKA JAGA II Y P C I Y P C



C II Y P C I Y P



KET



P C II Y P C I Y



PENJAGAAN II : POS TAHANAN Y : YANMAS P : PATROLI C : CADANGAN



-----PADA HARI INI SELASA, TANGGAL 13 DESEMBER 2011 PUKUL 05.45 WIB SAYA AMIN BRIPKA NRP. 52010110 SELAKU KA JAGA PAGI TELAH MENERIMA PENYERAHAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENJAGAAN DARI KA JAGA MALAM BRIPKA YUSUF BERSAMA BARANG-BARANG INVENTARIS SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM BUKU INVENTARIS LENGKAP, BUKU REGISTER 18 MACAM LENGKAP, BARANG BUKTI, BARANG TEMUAN, BARANG TITIPAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM BUKU; BESERTA ORANG TAHANAN SEJUMLAH 4 (EMPAT) ORANG, TERDIRI DARI TIGA LAKI-LAKI DAN SEORANG PEREMPUAN DALAM KEADAAN SEHAT PENJAGAAN AMAN.--------------------------------------------------------------------------------------------------NO



WAKTU



MUTASI



1



06.00



MELAKSANAKAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA YANG DIPIMPIN OLEH KA SPK DENGAN ARAHAN SBB: a. ......................... b. ......................... c. DST.



2



06.45



KET



DI ISI SESUAI DENGAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS JAGA. TUGAS . . . . .



4



-----TUGAS JAGA SELAMA 1 X 12 JAM TELAH SELESAI DILAKSANAKAN DALAM KEADAAN AMAN, TUGAS SELANJUTNYA SAYA SERAHKAN KEPADA PETUGAS JAGA BARU DALAM KEADAAN AMAN SERTA BARANG-BARANG INVENTARIS SESUAI DENGAN DAFTAR BUKU REGESTER 18 BUKU LENGKAP, DAN BARANG-BARANG TEMUAN, BARANG BUKTI DAN BARANG TITIPAN LENGKAP SEPERTI DIBUKU, BESERTA 4 ORANG TAHANAN YANG TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG LAKI-LAKI DAN SEORANG PEREMPUAN DALAM KEADAAN LENGKAP DAN SEHAT.--------------------------------------------------



JAKARTA, 13 DESEMBER 2011 KEPALA JAGA BARU,



KEPALA JAGA LAMA,



NAMA PANGKAT NRP



NAMA PANGKAT NRP



.



.



MENGETAHUI : KA SPKT “A”



NAMA PANGKAT NRP



.



3. CONTOH . . . . .



5



3.



CONTOH DAFTAR JAGA MODEL YANG LAIN KOP SATUAN TON I / PA I SIANG TGL : JAM :



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



NAMA



PANGKAT



AMIN BRIGADIR BUDI BRIPTU CAPLIN BRIPDA DODI BRIPDA ENDI BRIPDA FIRMAN BRIPDA GIMAN BRIPDA HADI BRIPDA IMAN BRIPDA YAMIN BRIPDA KOKO BRIPDA LULU BRIPDA



NRP



08/ 10 D D D YM YM YM X X O O O



10/ 12 D D D YM YM YM X O -



JAM JAGA 12/ 14 / 14 16 D D D D D D YM YM YM YM YM YM X X X O O O O -



16 /18 D D D YM YM YM X X O



18 /20 D D D YM YM YM X O O O



KET



Keterangan: Apabila di suatu Polres yang Pos/kegiatannya berjauahan dapat dibuat daftar jaga model ini.



4. CONTOH . . . . .



6



4.



CONTOH BUKU BEROBAT ORANG-ORANG TAHANAN KOP SATUAN



BUKU BEROBAT ORANG-ORANG TAHANAN



NO REG TAHANAN



PENYAKIT NAMA



JENIS KELAMIN



UMUR



YANG DIDERITA



BEROBAT TGL



TEMPAT BEROBAT



KET



5. CONTOH . . . . .



7



5.



CONTOH BUKU KONTROL TAHANAN KOP SATUAN BUKU KONTROL TAHANAN



NO HARI



TGL



JAM



PEJABAT YANG MENGONTROL



NAMA PANGKAT



JABATAN



KET/ HASIL



KET



(Agar diisi oleh pejabat yang mengontrol atau oleh petugas jaga tahanan)



6. CONTOH . . . . .



8



6.



CONTOH BUKU REGISTER PENCARIAN ORANG/BARANG KOP SATUAN



BUKU : REGISTER PENCARIAN ORANG/BARANG NO. URUT



PELAPOR NO.& TGL LAPORAN



URAIAN SINGAKAT KEJADIAN



PASAL YG DILANGGAR



CIRI-CIRI / IDENTITAS ORANG YG BARANG YG DICARI DICARI



KET



*) Buku ini biasanya merupakan titipan dan serse.



7. CONTOH . . . . .



9



7.



CONTOH BUKU REGISTER BARANG TEMUAN KOP SATUAN BUKU : REGISTER BARANG TEMUAN



NO. URUT



NO & TGL LAPORAN POLISI



TGL/JAM/ TEMPAT DITEMUK AN BARANG



DISERAH KAN OLEH SIAPA



MACAM & JML.BRG TEMUAN



DISERAHKAN KEMBALI KPD SIAPA BERDASARKAN TGL.BERITA ACARA PENYERAHAN KEMBALI BARANG TEMUAN



KET



1



2



3



4



5



6



7



Catatan : Barang-barang yang ditemukan oleh orang dan diserahkan kepada Polisi adalah merupakan barang bukti, jadi harus dibukukan.



8. CONTOH . . . . .



10



8.



CONTOH DAFTAR BARANG MILIK ORANG TAHANAN/TITIPAN KOP SATUAN DAFTAR BARANG MILIK ORANG TAHANAN/TITIPAN NAMA PEMILIK : ....................................................... NO.REGISTER : .......................................................



NO



NAMA



SATUAN



TANGGAL/JAM PENITIPAN PENYERAHAN



KET



Tebel ini dipasang pada barang milik tahanan .....................................2011 TEMBUSAN : - KA SPKT



Mengetahui : KA JAGA



PETUGAS



.....................



........................



9. CONTOH . . . . .



11



9.



CONTOH BUKU DAFTAR BARANG MILIK ORANG TAHANAN/TITIPAN KOP SATUAN



BUKU DAFTAR BARANG MILIK ORANG TAHANAN/TITIPAN



NO



NAMA PEMILIK



NAMA BARANG



JUMLAH SATUAN



HARI/ TGL TITIP



PETUGAS YANG MENERIMA



DISERAHKAN KEMBALI KEPADA



HARI/TGL PENYERAHAN



KET



10. CONTOH. . . . .



12



10. CONTOH PAPAN DAFTAR TAHANAN KOP SATUAN PAPAN DAFTAR TAHANAN Ploeg / Dinas : . ..................



NO



NAMA



NO. REGISTER PERKARA SPPS (Pasal)



MULAI DITAHAN



KETERANGAN RUANG LAIN-LAIN TAHANAN



.....................................2011 TEMBUSAN : - KA SPKT Mengetahui : KA JAGA



...................



PETUGAS



.......................



11. CONTOH . . . . .



13



11. CONTOH DAFTAR KECELAKAAN LALU LINTAS



KOP SATUAN DAFTAR : KECELAKAAN LALU LINTAS NO



HARI/TGL JAM KEJADIAN



SUMBER LAP



TEMPAT KEJADIAN (JALAN)



URAIAN SINGKAT KEJADIAN



KORBAN MANUSIA NAMA JENIS/ ALAMAT LENGKAP KEL



KET



Catatan : Biasanya Polsek tidak ada petugas lalu lintasnya jadi kecelakaan lalu lintas perlu didata oleh petugas jaga.



12. CONTOH . . . . .



14



12. CONTOH BUKU REGISTER PATROLI



KOP SATUAN BUKU REGISTER PATROLI



NO



HARI/TGL/JAM BERANGKAT PATROLI



NAMA-NAMA PETUGAS



PANGKAT NRP



ROUTE PATROLI



KEMBALI/ HARI/TGL./ JAM



KETERANGAN SIATUASI ROUTE



Buku ini berfungsi sebagai pengganti saat perintah tugas patroli apabila tidak ada.



13. CONTOH . . . . .



15



13. CONTOH BUKU REGISTER BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN



KOP SATUAN BUKU REGISTER BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN NO



HARI/ TGL/JAM



BENCANA APA YG TERJADI



LOKASI BENCANA



DILAPORKAN OLEH SIAPA



KORBAN NAMA



PELAKU



SAKSI



URAIAN SINGKAT KEGIATAN



Apabila terjadi bencana alam atau kebakaran harus dicatat dalam buku register.



14. CONTOH . . . . .



16



14. CONTOH BUKU KONTROL/KUNJUNGAN PEJABAT



KOP SATUAN BUKU KONTROL/KUNJUNGAN PEJABAT NO



PANGKAT NRP



JABATAN



KESATUAN



MAKSUD TUJUAN



KETERANGAN PERINTAH PESAN KESAN



TAMU DATANG



Apabila ada pejabat Ankum / Atasan langsung maka buku kontrol ini bisa disodorkan untuk diisi pada saat pejabat berada dipenjagaan.



15. CONTOH . . . . .



17



15. CONTOH BUKU PENGIRIMAN/PENERIMAAN TELEPON



KOP SATUAN BUKU PENGIRIMAN / PENERIMAMAN TELEPON NO.



1. 2.



HARI/TG/ JAM



BERITA DARI



DITUJUKAN KEPADA



ISI BERITA



YANG MENGIRIM



YANG MENERIMA



DITERUSKAN KEPADA



Buku penerimaan atau pengiriman berita lewat telepon bentuknya bisa sama; cukup dibedakan pada sampulnya Setiap penggunaan telepon harus ditulis.



16. CONTOH . . . .



18



16. CONTOH BUKU REGISTER TAHANAN/TITIPAN



KOP SATUAN BUKU REGISTER TAHANAN/TITIPAN UMUR NO



NAMA



1



2



LK



PR.



PASAL



ALAMAT



NO. LP



NO SPP



3a



3b



4



5



6



7



PERJANJIAN PENAHANAN NO SURAT NO.SURAT PERMINTAAN PERINTAH PERPANJANGAN PERANJANGAN PENAHANAN PENAHANAN 8a 8b



*) Tahanan kecuali dicatat pada buku register tahanan juga dicatat pada papan tahanan



17. CONTOH . . . . .



19



17. CONTOH BUKU REGISTER LAPORAN POLISI



KOP SATUAN BUKU REGISTER LAPORAN POLISI



NO 1



*)



LAPORAN POLISI



PELAPOR



NO.LP



TGL



NAMA



L/P



UMUR



2a



2b



3a



3b



3c



ALA MAT 3d



URAIAN SINGKAT KEJADIAN 4



PASAL YANG DILANG GAR 5



TERSANGKA



KET



6



7



Blanko dan pengisian laporan Polisi Model 1.E Model 1 E.model A Model B telah diajarkan oleh instruktur andministrasi Sabhara.



18. CONTOH . . . . .



20



18. CONTOH BUKU TAMU



KOP SATUAN BUKU TAMU



NO



*) *2)



TGL./JAM DATANG BERTEMU



NAMA



JENIS KELAMIN



ALAMAT



BERTEMU DENGAN SIAPA



KEPEN TINGAN



KEMBALI TGL



KET



Tamu yang datang untuk laporan tidak perlu ditulis dalam buku tamu Tamu yang dicatat di buku ini adalah tamu instansi atau tamu pejabat VIP yang bukan atasan



19. CONTOH . . . . .



21



19. CONTOH BUKU REGISTER PERMINTAAN VISUM ET REPERTUM



KOP SATUAN BUKU : REGISTER PERMINTAAN VISUM ET REPERTUM NO URUT



TANGGAL SURAT PERMINTAAN



IDENTITAS KORBAN



1



2



3



NO.&TGL



URAIAN



LAPORAN



SINGKAT



POLISI



KEJADIAN



4



5



PERMINTAN PEMERIKSAAN LUKA/ CEDERA



MAYAT



6a



6b



KET



7



20. CONTOH . . . . .



22



20. CONTOH LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS JAGA



KOP SATUAN LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS JAGA REGU/PLOEG .................... NO



JAM



KEJADIAN



PA JAGA BARU



PA JAGA LAMA



.........................



.......................... Mengetahui : KA SPKT



.......................



21. CONTOH . . . . .



23



21. CONTOH DAFTAR INVENTARIS KANTOR DAN PENJAGAAN SAMAPTA



KOP SATUAN DAFTAR INVENTARIS KANTOR DAN PENJAGAAN SAMAPTA NO



*)



NAMA BARANG



SATUAN



KETERANGAN



Apabila keadaan nya tidak sesuai dengan catatan semula, agar disebutkan pada kolom keterangan secara jelas ....................................., 2011



KA JAGA BARU



KA JAGA LAMA



........................... NRP.



............................. NRP MENGETAHUI KA SPKT ..................................... NRP.



22. CONTOH . . . . .



24



22. CONTOH BUKU REGISTER BARANG BUKTI



KOP SATUAN BUKU : REGISTER BARANG BUKTI



No Urut



Jenis dan Jmlh Brg Bukti



Penerimaan No.& Tgl Nama Surat Tertanda sangpenerika maan



Pengiriman Nama Penyi -dik



Kepada siapa



tgl



Penitipan / Penyimpanan



Oleh siapa



tgl



Yang menerima Penitipan/ Penyimpanan



Dasar penitipan/ penyimpanan



Yang menitipkan



Ket