6 0 191 KB
F/005/031/R/03 PROSEDUR PENJAGAAN KEAMANAN
RSUP FATMAWATI
Nomor Dokumen HK.03.05/II.1/1674/2013 (038/BUM)
Nomor Revisi 00
Halaman 1/3
Ditetapkan Direktur Utama : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
Tanggal Terbit 25 Juni 2013
Dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An, KIC NIP. 19570802 198710 2 001
Penjagaan Keamanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota satpam
yang
bersifat
pencegahan (preventif)
dengan
memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan dan memelihara keselamatan jiwa dan harta benda, serta memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan RSUP Fatmawati. TUJUAN
Terciptanya situasi aman dan nyaman di lingkungan RSUP Fatmawati.
KEBIJAKAN
Pelayanan umum meliputi kegiatan pengelolaan ketata-usahaan, kerumahtanggaan, perparkiran, keamanan serta pelayanan umum lainnya dilaksanakan dalam rangka mewujudkan ketertiban baik lingkup administrasi maupun lingkungan di RSUP Fatmawati (SK Direktur Utama RSUP Fatmawati Nomor : HK.03.05/II.1/434/2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang Kebijakan Direktorat Umum, SDM, dan Pendidikan)
PROSEDUR
1. Pelaksanaan penjagaan dilaksanakan oleh petugas satpam selama 24 jam dengan membuat pos–pos penjagaan yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan di rumah sakit. 2. Petugas satpam melaksanakan pemeriksaan didepan pintu masuk di setiap
ruang perawatan/ perkantoran yang mewajibkan
karyawan memakai ID Card / Name tag dan penunggu pasien memakai kartu tunggu pasien.
3. Setiap tamu/pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu dan menukarkan identitas tamu (berupa KTP, ID Card atau SIM) dengan kartu tamu yang diberikan oleh petugas satpam, apabila ingin bertemu dengan Direktur, karyawan dan pasien di luar jam besuk (Emergency). 4. Petugas satpam melaksanakan body Checking terhadap orang yang keluar masuk dan melakukan pemeriksan setiap
barang-
barang yang keluar masuk dan menanyakan keabsahan surat jalannya.
5. Petugas satpam melakukan pengawasan dan pemantauan menggunakan CCTV untuk membantu sistem keamanan.
PROSEDUR PENJAGAAN KEAMANAN
RSUP FATMAWATI
Nomor Dokumen HK.03.05/II.1/1674/2013 (038/BUM)
Nomor Revisi 00
Halaman 2/3
6. Untuk memudahkan komunikasi antar petugas keamanan di luar dan di dalam menggunakan alat komunikasi yaitu handy talky (HT).
7. Petugas satpam mengiventasrisasi keluar/masuknya kunci-kunci ruangan yang terdapat digedung serta tercatat dibuku ekspedisi pada saat akan mengambil/mengembalikan kunci di pos satpam. 8. Petugas satpam melakukan pembukaan atau penguncian pintupintu utama gedung ( jam buka dan tutup pelayanan atau kantor )
9. Petugas satpam melakukan penjagaan barang-barang inventaris rumah sakit.
10. Memberikan pelayanan dengan ramah, sopan santun, senyum, hormat, peduli dan tanggap terhadap siapa saja ( Etika Satuan Pengamanan ).
11. Petugas satpam menegakan peraturan dan tata terib yang berlaku di RSUP Fatmawati.
12. Pelaksanaan penyaringan pengunjung keruang perawatan, 1 pasien 1 penunggu pasien. 13. Petugas satpam melarang anak dibawah umur 12 tahun untuk tidak diperbolehkan masuk keruang perawatan. 14. Petugas satpam melakukan pemeriksaan kepada pasien
yang
akan pulang dengan menanyakan keabsahan surat pulang sewaktu pasien akan pulang. 15. Melaksanakan pengontrolan
pada
wilayah
penjagaan
dan
memastikan pintu-pintu, jendela dalam keadaan terkunci setelah jam kantor/ pelayanan selesai / tutup/ dan pada hari libur. 16. Membantu menertibkan parkir kendaraan pelanggan dan pegawai yang parkir tidak pada tempatnya ( mobil dan sepeda motor ) 17. Petugas satpam membuat laporan mutasi jaga harian dan melakukan serah terima dengan petugas jaga berikutnya. UNIT TERKAIT
Bagian Umum
PROSEDUR PENJAGAAN KEAMANAN
RSUP FATMAWATI
Nomor Dokumen HK.03.05/II.1/1674/2013 (038/BUM)
Nomor Revisi 00
Halaman 3/3
Lampiran 1 : Alur Prosedur Penjagaan Keamanan Mulai Pelaksanaan penjagaan dilaksanakan oleh petugas satpam selama 24 jam dengan membuat pos–pos penjagaan yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan di rumah sakit. Petugas satpam melaksanaan pemeriksaan didepan pintu masuk di setiap ruang perawatan/ perkantoran yang mewajibkan karyawan memakai ID Card / Name tag dan penunggu pasien memakai kartu tunggu pasien. Setiap tamu/pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu dan menukarkan identitas tamu (berupa KTP, ID Card atau SIM) dengan kartu tamu yang diberikan oleh petugas satpam, apabila ingin bertemu dengan Direktur, karyawan dan pasien di luar jam besuk (Emergency). Petugas satpam melaksanakan body Checking terhadap orang yang keluar masuk dan melakukan pemeriksan setiap barang-barang yang keluar masuk dan menanyakan keabsahan surat jalannya. Petugas satpam melakukan pengawasan dan pemantauan menggunakan CCTV untuk membantu sistem keamanan. Untuk memudahkan komunikasi antar petugas keamanan di luar dan di dalam mengunakan alat komunikasi yaitu handy talky (HT). Petugas satpam mengiventasrisasi keluar/masuknya kunci-kunci ruangan yang terdapat digedung induk/direksi serta tercatat dibuku ekspedisi pada saat akan mengambil/mengembalikan kunci di pos satpam. Petugas satpam melakukan pembukaan atau penguncian pintu-pintu utama gedung ( jam buka dan tutup pelayanan atau kantor ) Petugas satpam melakukan penjagaan barang barang inventaris kantor/ ruangan / barang inventaris rumah sakit. Memberikan pelayanan dengan ramah, sopan santun, senyum, hormat, peduli dan tanggap terhadap siapa saja ( Etika Satuan Pengamanan ) Petugas satpam menegakan peraturan dan tata terib yang berlaku di RSUP Fatmawati. Pelaksanaan penyaringan pengunjung keruang perawatan, 1 pasien 1 penunggu pasien. Petugas satpam melarang anak dibawah umur 12 tahun untuk tidak diperbolehkan masuk keruang perawatan. Petugas satpam melakukan pemeriksaan kepada pasien yang akan pulang dengan menanyakan keabsahan surat pulang sewaktu pasien akan pulang. Melaksanakan pengontrolan pada wilayah penjagaan dan memastikan pintu-pintu, jendela dalam keadaan terkunci setelah jam pelayanan selesai / tutup serta pada hari libur. Membantu menertibkan parkir kendaraan pelanggan dan pegawai yang parkir tidak pada tempatnya ( mobil dan sepeda motor ) Petuga satpam membuat laporan mutasi jaga harian dan melakukan serah terima dengan petugas jaga berikutnya. Selesai