5 0 70 KB
PROSEDUR PENJAGAAN DAN KEAMANAN
No. Dokumen SPO
ROY
RII
RSUD ENDE
No. Revisi 2016
Halaman
1 dari 3
Jl. Prof.Dr.W.Z. Yohanes
Tanggal terbit
SPO (Standart Prosedur Operasional)
PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
Disahkan Oleh Direktur RSUD Ende
dr. Mariane Evelyn Pani, M. P. H Pembina NIP. 19770619 200212 2 007 Penjagaan Keamanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota satpam yang bersifat pencegahan (preventif) dengan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan dan memelihara keselamatan jiwa dan harta benda, serta memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan RSUD Ende. Terciptanya situasi aman dan nyaman di lingkungan RSUD Ende. Pelayanan umum meliputi kegiatan pengelolaan ketata-usahaan, kerumahtanggaan, perparkiran, keamanan serta pelayanan umum lainnya dilaksanakan dalam rangka mewujudkan ketertiban baik lingkup administrasi maupun lingkungan di RSUD Ende (SK Direktur RSUD Ende Nomor : HK.03.05/II.1/434/2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang Kebijakan Direktorat Umum, SDM, dan Pendidikan) 1. Pelaksanaan penjagaan dilaksanakan oleh petugas satpam selama 24 jam yaitu sif pagi, siang, malam dengan membuat pos–pos penjagaan yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan di rumah sakit. 2. Petugas satpam melaksanakan pemeriksaan didepan pintu masuk di setiap ruang perawatan/ perkantoran yang mewajibkan karyawan memakai ID Card / Name tag dan penunggu pasien memakai kartu tunggu pasien. 3. Setiap tamu/pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu dan menukarkan identitas tamu (berupa KTP, ID Card atau SIM) dengan kartu tamu yang diberikan oleh petugas satpam, apabila ingin bertemu dengan Direktur, karyawan dan pasien di luar jam besuk (Emergency).
PROSEDUR PENJAGAAN DAN KEAMANAN
No. Dokumen SPO
ROY
RII
No. Revisi 2016
RSUD ENDE
Halaman
2 dari 3
Jl. Prof.Dr.W.Z. Yohanes
4. Petugas satpam melaksanakan body Checking terhadap orang yang keluar masuk dan melakukan pemeriksan setiap barang-barang yang keluar masuk dan menanyakan keabsahan surat jalannya. 5. Petugas satpam melakukan pengawasan dan pemantauan menggunakan CCTV untuk membantu sistem keamanan. 6. Untuk memudahkan komunikasi antar petugas keamanan di luar dan di dalam menggunakan alat komunikasi yaitu handy talky (HT). 7. Petugas satpam mengiventasrisasi keluar/masuknya kuncikunci ruangan yang terdapat digedung serta tercatat dibuku ekspedisi pada saat akan mengambil/mengembalikan kunci di pos satpam. 8. Petugas satpam melakukan pembukaan atau penguncian pintu-pintu utama gedung (jam buka dan tutup pelayanan atau kantor) 9. Petugas satpam melakukan penjagaan barang-barang inventaris rumah sakit. 10. Memberikan pelayanan dengan ramah, sopan santun, senyum, hormat, peduli dan tanggap terhadap siapa saja (Etika Satuan Pengamanan). 11. Petugas satpam menegakan peraturan dan tata terib yang berlaku di RSUD Ende. 12. Pelaksanaan penyaringan pengunjung keruang perawatan, 1 pasien 2 penunggu pasien. 13. Petugas satpam melarang anak dibawah umur 10 tahun untuk tidak diperbolehkan masuk keruang perawatan. 14. Petugas satpam melakukan pemeriksaan kepada pasien yang akan pulang dengan menanyakan keabsahan surat pulang sewaktu pasien akan pulang. 15. Melaksanakan pengontrolan pada wilayah penjagaan dan memastikan pintu-pintu, jendela dalam keadaan terkunci setelah jam kantor/ pelayanan selesai / tutup/ dan pada hari libur. PROSEDUR PENJAGAAN DAN KEAMANAN
No. Dokumen SPO
ROY
RII
No. Revisi
Halaman
2016
RSUD ENDE Jl. Prof.Dr.W.Z. Yohanes
16. Membantu menertibkan parkir kendaraan pelanggan dan pegawai yang parkir tidak pada tempatnya (mobil dan sepeda motor) 17. Petugas satpam membuat laporan mutasi jaga harian dan UNIT TERKAIT
melakukan serah terima dengan petugas jaga berikutnya. Bagian Umum dan Rumah Tangga
PEMERINTAH KABUPATEN ENDE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Prof. Dr.WZ. Yohanes Ende Telepon (0381) 2627100
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD ENDE NOMOR : ……. /TU.01/UM/I/2016 TENTANG KEBIJAKAN PENJAGAAN DAN KEAMANAN DI RSUD ENDE Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Ende, maka diperlukan adanya petugas yang bertanggung jawab terhadap peenjagaan dan pengamanan; b. Bahwa agar pelaksanaan Kebijakan penjagaan dan keamanan di RSUD Ende dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan sebagai landasan bagi orang yang bertanggung jawab terhadap kenyamanan karyawan, pasien dan pengunjung di RSUD Ende; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Ende; Mengingat : 1. KMK RI Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007, kesehatan dan keselamatan di rumah sakit.
tentang
Pedoman
manajemen
2. KMK RI Nomor 876/MENKES/SK/VIII/2008, tentang Pedoman teknis analisa dampak kesehatan lingkungan. 3. KMK RI Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010, tentang standar kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit. 4. KMK RI Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004, tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit. 5. KMK RI Nomor 876/MENKES/SK/VIII/2008, tentang Pedoman teknis analisa dampak kesehatan lingkungan. 6. KMK RI Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007, tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit.
pedoman
manajemen
M E M U TU S KAN : Menetapkan PERTAMA
: :
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ende Tentang
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
kebijakan penjagaan dan keamanan; Kebijakan penjagaan dan keamanan RSUD Ende sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penjagaan dan keamanan RSUD Ende dilaksanakan oleh bagian tata usaha pada sub bagian umum dan rumah tangga pada RSUD Ende; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; :
Ditetapkan di Ende Pada tanggal 04 Januari 2016 Direktur RSUD Ende
dr. Mariane Evelyn Pani, M. P. H Pembina NIP. 19770619 200212 2 007
Lampiran
: Keputusan Direktur RSUD Ende
Nomor
: 01 /TU.01/UM/I/2016
Tanggal
: 04 Januari 2016
KEBIJAKAN PENJAGAAN DAN KEAMANAN
DI RSUD ENDE 1. Kebijakan Umum Pelayanan umum meliputi kegiatan penjagaan dan keamanan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan ketertiban lingkungan di RSUD Ende
2. Kebijakan Khusus Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penjagaan dan keamanan RSUD Ende dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada RSUD Ende; Ditetapkan di Ende Pada tanggal 04 Januari 2016
dr. Mariane Evelyn Pani, M. P. H Pembina NIP. 19770619 200212 2 007
zZ