Penyakit Akibat Kerja (Materi K3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penyakit Akibat Kerja (PAK) Dalam melakukan pekerjaan apa pun, para pekerja sebenarnya memiliki resiko terhadap masalah kesehatan yang diakibatkan oleh proses kerja, lingkungan kerja, dan perilaku kesehatan pekerja. Pekerja tidak hanya berisiko menderita penyakit menular atau tidak menular, tetapi juga dapat menderita penyakit akibat kerja. Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja termasuk penyakit akibat hubungan kerja. Saat ini terdapat 3 jenis PAK terbanyak di Indonesia. 3 PAK itu antara lain tuli menduduki peringkat pertama, kemudian nyeri punggung, dan kulit. Terkait PAK ini, ada banyak hal yang penting dipahami oleh pekerja. Tujuannya agar pekerja dapat memperoleh informasi dan pengetahuan tentang PAK dan mengurangi risiko PAK. Terdapat beberapa faktor penyebab PAK yang umum terjadi di tempat kerja. Penyebab PAK dibagi menjadi lima golongan, di antaranya: 1. Golongan fisika: Suhu ekstrem, bising, pencahayaan, getaran (vibrasi) radiasi pengion dan non pengion, dan tekanan udara. 2. Golongan kimia: Semua bahan kimia dalam bentuk debu, uap, uap logam, gas, larutan, kabut, partikel nano, dll. 3. Golongan biologi: Bakteri, virus, jamur, bioaerosol, dan lain-lain. 4. Golongan ergonomic: Desain tempat kerja, beban kerja, angkat angkut berat, posisi kerja janggal, posisi kerja statis, gerak repetitif, penerangan, Visual Display Terminal (VDT) dan lain-lain. 5. Golongan psikososial: Beban kerja kualitatif dan kuantitatif, organisasi kerja, kerja monoton, hubungan interpersonal, kerja shift, lokasi kerja dan lain-lain. Menurut PMK Nomor 56 Tahun 2016, pada umumnya PAK bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan) sehingga tindakan pencegahan sangat diperlukan. Upaya pencegahan PAK yang dapat perusahaan lakukan antara lain: 1. Melakukan identifikasi potensi bahaya PAK 2. Promosi kesehatan kerja sesuai dengan hasil identifikasi potensi bahaya yang ada di tempat kerja 3. Melakukan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja 4. Pemberian informasi mengenai alat pelindung diri sesuai dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja dan cara pemakaian alat pelindung diri yang benar 5. Pemberian imunisasi bagi pekerja yang terpapar dengan agen biologi tertentu. Selain melakukan pencegahan, pengurus perusahaan juga wajib melakukan penemuan dini PAK yang dilakukan dengan: 1. Pemeriksaan kesehatan prakerja 2. Pemeriksaan berkala 3. Pemeriksaan khusus, dilakukan sesuai indikasi bila ditemukan ada keluhan atau potensi bahaya di tempat kerja. Sebagai pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan berkala dan menjelang masa akhir kerja. 4. Surveilans kesehatan pekerja dan lingkungan kerja. Surveilans adalah suatu pengamatan penyakit yang dilakukan secara terus-menerus dan sistematis terhadap kejadian dan distribusi penyakit serta faktor-faktor yang memengaruhinya sehingga dapat dilakukan tindakan pengendalian yang efektif. Tidak seperti kecelakaan akibat kerja (KAK) yang dapat terlihat dengan jelas bukti terjadinya kecelakaan tersebut, penyakit akibat kerja (PAK) tidaklah terlihat jelas. Pekerja yang mengalami PAK akan merasakan masalah kesehatan akibat pekerjaan dan lingkungan kerja setelah jangka waktu panjang atau terkadang pekerja sering mengabaikannya. Untuk itu, baik pengurus maupun pekerja harus benar-benar memahami segala hal dan regulasi tentang PAK. Penegakan diagnosis spesifik dan sistem pelaporan PAK penting dilakukan agar dapat mengurangi atau bebas dari PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.



Sumber: https://www.safetysign.co.id/news/392/5-Hal-Penting-Tentang-Penyakit-Akibat-Kerja-yang-Wajib-Pekerja-Ketahui