Per Banding An Sistem Pemerintahan Di Negara Indonesia Dengan Di Negara Belanda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI NEGARA INDONESIA DENGAN DI NEGARA NEGARA INDONESIA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem pemerintahan adalah presidensial.  Kekuasaan eksekutif ada pada presiden baik sebagai kepala Negara maupun sebagai kepala pemerintahan.  Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 5 tahun.  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden.  Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral) yaitu DPR dan DPD.  Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.



NEGARA BELANDA  Kepala Negara dipegang oleh Raja/Ratu yang tidak dapat diganggu gugat.  Kekuasaan eksekutif secara simbolis diketuai oleh Raja.  Perdana Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Raja.  Parlemen terdiri atas 2 bagian, yaitu Majelis Tinggi dan Majelis Rendah.  Kekuasaan Legislatif ada pada Majelis Rendah yang diangkat oleh Raja yang mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan UU.  Belanda tidak memiliki Mahkamah Konstitusi dan hakim tidak memiliki wewenang untuk meninjau konstitusionalitas UU mereka.  Dewan Menteri bertugas merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintah. Dewan Menteri dan para Monarch bersamasama disebut Crown. Dewan Menteri bertanggung jawab pada parlemen. Menteri Belanda tidak dapat secara bersamaan menjadi anggota parlemen.  Dewan Negara adalah badan penasehat yang dibentuk untuk konstitusional pemerintah yang terdiri dari anggota keluarga kerajaan dan crown. Dewan Negara berfungsi untuk berkonsultasi dengan kabinet sebelum UU diserahkan ke parlemen serta sebagai saluran daya tarik bagi warga Negara terhadap keptusan eksekutif.



BELANDA