Peran, Fungsi Pmik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MANDIRI



NAMA



: CALVIN NATANA ELI HAREFA



NIM



: 2013363031



PRODI



: D-IV Manajemen Informasi Kesehatan



DOSEN PENGAJAR



: Marta Simanjuntak, SST, RMIK



MATA KULIAH



: KONSEP DASAR REKAM MEDIS



PROGRAM STUDI D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN UNIVERSITAS IMELDA TAHUN AJARAN 2020-2021



PERAN DAN FUNGSI TENAGA PMIK DALAM PELAYANAN REKAM MEDIS



A. Peran Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Dengan adanya paradigma baru, peran profesi rekam medis (dalam konteks tradisional) berubah. Perubahan ini melahirkan konsep referensi global mengenai tujuh peran strategi baru yang dirancang oleh American Health Information Management Association (AHIMA) dan diharapkan mulai dapat terwujud tahun 2006 (vision 2006) serta sekaligus sebagai pendorong kuat bagi kemajuan profesi MIK. Rekam Medis merupakan sekumpulan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Setiap pasien pasien yang berobat ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, baik rawat jalan maupun rawat inap, segala tindakan pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien wajib dicatat di rekam medis pasien. Hasil pemeriksaan penunjang baik laboratorium, radiologi, maupun pemeriksaan penunjang lainnya juga disimpan di rekam medis pasien agar riwayat penyakit pasien tersimpan dan tercatat dengan baik, sebagai dasar pengobatan selanjutnya. Rekam Medis dikelola oleh profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Arti Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan perekam medis. Lebih lanjut tentang pelaksanaan pekerjaan perekam medis berupa hak dan kewajiban, dijelaskan pada Pasal 17 Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai hak: memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis; memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi menerima imbalan jasa profesi; dan memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 18



Peran tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan tersebut yaitu sebagai berikut :



1. Manajer MIK (health information manager), sebagai manajer (kepala unit) MIK dari sistem yang terintegrasi, ia bertanggung jawab untuk memberikan arahan tentang fungsi MIK bagi seluruh cakupan organisasi. Ia dapat menduduki posisi lini ataupun staf serta bekerjasama dengan pimpinan informasi puncak maupun dengan para pengguna aplikasi, perbaikan kualitas data, kelancaran akses data, kerahasiaan, sekuritas dan penggunaan data.



2. Spesialis data klinis (SDK) (Clinical Data Specialist), sebagai SDK ia bertanggungjawab terhadap fungsi manajemen data dalam berbagai aplikasi termasuk kode klinis, keluaran manajemen, penanganan registrasi khusus dan database untuk keperluan riset.



3. Koordinator informasi pasien (KIP) (Patient Information Coordinator) merupakan peran baru praktisi MIK. Sebagai KIP, tugasnya membantu konsumen menangani informasi kesehatan pribadinya, termasuk riwayat kesehatan pribadi dan tentang pelepasan informasi. KIP juga membantu konsumen dalam memahami berbagai pelayanan yang ada di indtansi pelayanan kesehatan dan menjelaskan cara mendapatkan akses ke sumber informasi kesehatan. (perpustakaan, sumber kesehatan dan lainnya).



4. Manajer kualitas data (data quality manager), bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi manajemen data serta aktifitas perbaikan mutu secara berkesinambungan demi keutuhan integritas data organisasi; membantu kamus data; mengembangkan kebijakan, juga memonitor kualitas data dan audit.



5. Manajer keamanan informasi (security manager) bertanggung jawab dalam mengatur sekuritas informasi secara elektronis; termasuk promosi atau penyebarluasan persyaratan sekuritas, kebijakan dan sistem tentang melakukan / mengeluarkan pendapat tentang sesuatu tanpa risiko dihukum (privilege system); dan pelaksanaan audit kinerja.



6. Administrator sumber daya data (data resource administrator), tugasnya menangani sumber data organisasi termasuk betanggung jawab atas tempat penyimpanan data, bank data sebagai wujud rekam kesehatan masa depan. Ia juga melakukan



manajemen data dan menggunakan perangkat teknologi terbatas komputer, menangani pelayanan sekarang atau kebutuhan mendatang secara lintas kontinum, melengkapi akses atas informasi yang dibutuhkan serat menjamin integritas data jangka panjang dan cara perolehannya.



7. Riset dan spesialis penunjang keputusan (research analyst), tugasnya membantu pimpinan memperoleh informasi dalam mengambil keputusan dan perkembangan strategi dengan menggunakan berbagai perangkat analisis data dan basis data (database).



Sebagai kesimpulan AHIMA menjelaskan bahwa "...Health information professionals collect integrate, and analyze primary and secondary healthcare data; disseminate information and manage information resources related to research, planning provision and evaluation of healthcare services...". Menyadari akan pesatnya Perkembangan dunia maka dalam rangka peningkatan SDM MIK di negara ini maka menjadi tugas kita semua untuk memacu pendidikan tenaga pengelola untuk menjadi lebih berkualitas dalam mencapai kemajuan di masa mendatang.



B. Fungsi tenaga Ahli Madya Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 1. Melakukan identifikasi masalah - masalah kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan data serta informasi dan hal - hal yang berhubungan 2. Merencanakan kegiatan di bidang rekam medis dan informasi kesehatan dan hal - hal yang berhubungan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan 3. Melakukan kegiatan pendataan, pemroresan, pemeliharaan, penyajian data medis dan non medis serta informasi kesehatan dan hal - hal yang berhubungan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan 4. Mengevaluasi hasil kerja di bidang rekam medis dan informasi kesehatan dari hal - hal yang berhubungan dengan menggunakan data kriteria - kiriteria yang telah ditetapkan 5. Kerjasama dengan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan lain dalam rangka menangani data medis dan non medis serta informasi kesehatan serta unit pelayanan dimana ia bekerja 6. Mengelola sistem rekam medis dan informasi kesehatan di unit pelayanan dimana ia bekerja 7. Menyelenggarakan dan membina masyarakat dalam upaya penyebaran informasi kesehatan kepada pihak lain yang membutuhkan



8. Mengkaji masalah - masalah yang ada dan timnul dalam rangka melaksanakan penelitian di bidang rekam medis dan informasi kesehatan