Perangkat Pembelajaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran. (http://doubleddodewii.blogspot.co.id/2015/10/macam-macam-perangkat-pembelajaran.html? m=1) 1. Silabus Pengertian Silabus Menurut Kurikulum 2013



Menurut Kurikulum 2013 Pengertian silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.: Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Prinsip Pengembangan Silabus 1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 2. Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. 3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.



4. KonsistenAdanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian. 5. Memadai Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. 6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutahir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi. 7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasikan keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. 8. Menyeluruh Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) (BNSP, 2006: 14) Unit Waktu Silabus 1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 2. Penyusun silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester, pertahun, dan lokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. 3. Implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum (BSNP, 2006: 15). Pengembang Silabus 1. Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau pada Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Dinas Pendidikan. 2. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah, dan lingkungannya. 3. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.



4. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. 5. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/KKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/KKG setempat. 6. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman dalam bidangnya masing-masing (BSNP, 2006: 15). Sumber:



    



2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: BSNP. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: BSNP



2. Kalender Pendidikan Kalender Pendidikan (Kaldik) ialah suatu pengaturan waktu dalam kegiatan pembelajaran peserta didik dalam rentang rentang waktu 1 (satu) tahun ajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Kurikulum suatu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang di selenggarakan dengan mengikuti Kaldik setiap tahun pelajaran. Masing-masing cakupan dalam Kaldik tersebut, kita mulai dari; 1. Permulaan tahun ajaran, penjabarannya adalah bahwa hal tersebut terkait dengan kapan waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada tiap awal tahun pelajaran pada tiap satuan pendidikan. 2. Minggu efektif belajar, yaitu jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pembelajaran. 3. Hari libur ialah waktu yang telah ditentukan untuk tidak diadakannya kegiatan belajar mengajar (KBM) dan telah tertera/ dijadwalkan di dalam Kaldik. Macamhari libur tersebut bisa berupa libur jeda semester, libur jeda antar semester, libur hari besar keagamaan, libur hari besar nasional, libur akhir tahun pelajaran dan juga libur hari khusus. Langkah-langkah dalam penyusunan kalender pendidikan (Kaldik), minimal harus mengindahkan hal-hal sebagai berikut:







Mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag sebagai pedoman dalam menentukan Kaldik pada masing-masing satuan pendidikan







Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan







Menyesuaikan Kaldik dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama







Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan harihari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu







Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan)







Melakukan rekap Kaldik selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah Kaldik per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan



Fungsi Kalender Pendidikan (Kaldik) dalam kegiatan pendidikan/ pembelajaran: 1. Mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah. 2. Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah, 3. Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah 4. Pedoman bagi guru untuk menyusun Program Tahunan (Prota), Promes, serta membuat silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan satuan acara pembelajaran. (http://www.informasiguru.com/2016/10/PengertianProta-PromesKaldikdanFungsinya.html) 3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Lesson Plan) Menurut Kemdikbud RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. Rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Home » Guru » Pengertian Dan Komponen RPP Kurikulum 2013



Pengertian Dan Komponen RPP Kurikulum 2013 ahmad syaifudien 4 Comments Guru Monday, 16 March 2015 Menurut Kemdikbud RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. Rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Seorang guru harus memperhatikan langkah-langkah penyusunan RPP. Dalam RPP Kurikulum 2013 dibagi menjadi tiga langkah besar, kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup. Sebelum menyusun RPP, ada beberapa hal yang harus diketahui: a. RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar. b. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis. c. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. d. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.



Komponen RPP Kurikulum 2013 : 1. Identitas mata pelajaran a. b. c. d. e. f.



Satuan pendidikan Kelas Semester Program studi Mata pelajaran atau tema pelajaran Jumlah pertemuan



2. Standar kompetensi



SK merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. 3. Kompetensi dasar Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. 4. Indikator pencapaian kompetensi Adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. 5. Tujuan pembelajaran Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. 6. Materi ajar Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. 7. Alokasi waktu Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar. 8. Metode pembelajaran Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. 9. Kegiatan pembelajaran Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan: Pendahuluan/pembuka, Kegiatan inti terdiri atas, eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi



Kegiatan penutup. 10. Penilaian hasil belajar Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian. 11. Sumber belajar Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. (http://www.tipspendidikan.site/2015/03/pengertian-dan-komponen-rppkurikulum.html)



4. Lembar Kegiatan Siswa (LKS)



Lembar Kerja Siswa (LKS) adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. LKS biasanya berupa petunjuk, langkah untuk menyelesaikan suatu tugas, suatu tugas yang diperintahkan dalam lembar kegiatan harus jelas kompetensi dasar yang akan dicapainya.(Depdiknas; 2004;18). Trianto (2008 :148) mendefinisikan bahwa Lembar Kerja Siswa adalah panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan pemecahan masalah. Menurut pengertian di atas maka LKS berwujud lembaran berisi tugas-tugas guru kepada siswa yang disesuaikan dengan kompetensi dasar dan dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Atau dapat dikatakan juga bahwa LKS adalah panduan kerja siswa untuk mempermudah siswa dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Tujuan Lembar Kerja Siswa (LKS) 



Mengaktifkan siswa dalam proses kegiatan pembelajaran.







Membantu siswa mengembangkan konsep.







Melatih siswa untuk menemukan dan mengembangkan ketrampilan proses.







Sebagai pedoman guru dan siswa dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran.







Membantu siswa dalam memperoleh informasi tentang konsep yang dipelajari melalui proses kegiatan pembelajaran secara sistematis.







Membantu siswa dalam memperoleh catatan materi yang dipelajari melalui kegiatan pembelajaran (Achmadi:1996:35)



Kegunaan Lembar Kerja Siswa (LKS)







Memberikan pengalaman kongkret bagi siswa.







Membantu variasi belajar.







Membangkitkan minat siswa.







Meningkatkan retensi belajar mengajar.







Memanfaatkan waktu secara efektif dan efisien (Hadi Sukamto, 1992/1993:2)



Syarat-syarat Menyusun LKS



Agar LKS tepat dan akurat, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Susunan Kalimat dan kata-kata diutamakan:   



Sederhana dan mudah dimengerti. Singkat dan jelas. Istilah baru hendaknya diperkenalkan terlebih dahulu.



Gambar dan ilustrasi hendaknya dapat: 



Membantu siswa memahami materi.







Menunjukkan cara dalam menyusun sebuah pengertian.







Membantu siswa berpikir kritis.







Menentukan Variabel yang akan dipecahkan dalam kegiatan pembelajaran.



Tata letak hendaknya: 



Membantu siswa memahami materi dengan menunjukkan urutan kegiatan secara logis dan sistematis.







Menunjukkan bagian-bagian yang sudah diikuti dari awal hingga akhir.







Desain harus menarik. (Depdikbud, 1996/1997:25-26).



Prosedur penyusunan LKS 



Menentukan kompetensi dasar, indikator dan tujuan pembelajaran untuk dimodifikasi ke bentuk pembelajaran dengan LKS.







Menentukan ketrampilan proses terhadap kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran.







Menentukan kegiatan yang harus dilakukan siswa sesuai dengan kompetensi dasar indikator dan tujuan pembelajaran.







Menentukan alat, bahan dan sumber belajar.







Menemukan perolehan hasil sesuai tujuan pembelajaran.



Sumber: 1.



Achmadi, Hainur Rasid.1996. Telaah Kurikulum Fisika SMU (Model Pembelajaran Konsep dengan LKS)Surabaya:University Press.



2. Departemen Pendidikan Nasional .2004. Pedoman Umum Pengembangan Bahan Ajar Sekolah Menengah Atas. Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Pendidikan menengah umum. 5. Sumber Belajar Sumber belajar (learning resources) adalah semua sumber baik berupa data, orang dan wujud tertentu yang dapat digunakan oleh peserta didik dalam belajar, baik secara terpisah maupun secara terkombinasi sehingga mempermudah peserta didik dalam mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi tertentu.



Sumber belajar juga memiliki fungsi : a. Meningkatkan produktivitas pembelajaran dengan jalan: mempercepat laju belajar dan membantu guru untuk menggunakan waktu secara lebih baik dan mengurangi beban guru dalam menyajikan informasi, sehingga dapat lebih banyak membina dan mengembangkan gairah. b. Memberikan kemungkinan pembelajaran yang sifatnya lebih individual, dengan cara: mengurangi kontrol guru yang kaku dan tradisional memberikan kesempatan bagi siswa untuk berkembang sesuai dengan kemampuannnya. c. Memberikan dasar yang lebih ilmiah terhadap pembelajaran dengan cara: perancangan program pembelajaran yang lebih sistematis pengembangan bahan pengajaran yang dilandasi oleh penelitian. d. Lebih memantapkan pembelajaran, dengan cara: meningkatkan kemampuan sumber belajar



penyajian informasi dan bahan secara lebih kongkrit. e. Memungkinkan belajar secara seketika, yaitu: mengurangi kesenjangan antara pembelajaran yang bersifat verbal dan abstrak dengan realitas yang sifatnya kongkrit memberikan pengetahuan yang sifatnya langsung. f. Memungkinkan penyajian pembelajaran yang lebih luas, dengan menyajikan informasi yang mampu menembus batas geografis. g. Memberikan kesempatan untuk mendapat pengetahuan dan memperkaya anak dengan menggunakan berbagai alat,buku,narasumber dan semua hal yang menambah pengetahuan anak. h. Meningkatkan perkembangan anak dalam berbahasa yaitu dengan berkomunikasi dengan nara sumber. i. Sarana mengembangkan keterampilan memproseskan perolehan j. Mengeratkan hubungan antara siswa dengan lingkungan, k. Mengembangkan pengalaman dan pengetahuan siswa, l. Membuat proses belajar-mengajar lebih bermakna. Sumber belajar diklasifikasikan menurut jenis sumber belajarnya, maka akan tersusun sebagai berikut: 1. Pesan (massage), informasi yang harus disalurkan oleh komponen lain berbentuk ide, fakta, pengertian dan data. Contoh: Bahan-bahan pelajaran (sumber belajar yang dirancang), cerita rakyat, dongeng, nasehat (sumber belajar yang dimanfaatkan). 2. Manusia (people), orang yang menyimpan informasi atau menyalurkan informasi. Tidak termasuk yang menjalankan fungsi pengembangan dan pengelolaan sumber belajar. Contoh: guru, actor, siswa, pembicara, pemain tidak termasuk teknisi dan tim kurikulum (sumber belajar yang dirancang), narasumber, pemuka masyarakat, pimpinan kantor, responden (sumber belajar yang dimanfaatkan). 3. Bahan (material), Sesuatu, bisa disebut media/software yang mengandung pesan untuk disajikan melalui pemakaian alat. Contoh: transparansi, film, slides, tape, buku, gambar (sumber belajar yang dirancang), relief, candi arca, peralatan teknik (sumber belajar yang dimanfaatkan). 4. Peralatan (device), sesuatu yang bisa disebut media/hardware yang menyalurkan pesan untuk disajikan yang ada didalam software. Contoh: OHP, proyektor slides, film, TV, kamera, papan tulis (sumber belajar yang dirancang), generator, mesin, alat-alat, mobil (sumber belajar yang dimanfaatkan). 5. Teknik/metode (technique), prosedur yang disiapkan dalam mempergunakan bahan pelajaran, peralatan, situasi dan orang untuk menyampaikan pesan. Contoh: ceramah, diskusi, sosiodrama, simulasi, kuliah, belajar mandiri (sumber belajar yang dirancang), permainan, percakapan (sumber belajar yang dimanfaatkan). 6. Lingkungan (setting), situasi sekitar dimana pesan disalurkan/ditransmisikan. Contoh: ruangan kelas, studio, perpustakaan, auditorium, aula (sumber belajar yang dirancang), taman, kebun, pasar, museum, toko (sumber belajar yang dimanfaatkan). (http://fitrianovitasari6.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-fungsi-jenis-jenis-dan.html)



6. Instrumen Penilaian Secara umum yang dimaksud instrumen adalah suatu alat yang memenuhi persyaratan akademis, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu objek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel. Dalam bidang penelitian, instrumen diartikan sebagai alat untuk mengumpulkan data mengenai variabel – variabel penelitian untuk kebutuhan penelitian, sementara dalam bidang pendidikan instrumen digunakan untuk mengukur prestasi belajar siswa, faktor-faktor yang diduga mempunyai hubungan atau berpengaruh terhadap hasil belajar, perkembangan hasil belajar siswa, keberhasilan proses belajar mengajar guru, dan keberhasilan pencapaian suatu program tertentu.Sedangkan menurut Permendikbud No. 104 Tahun 2014, instrumen penilaian adalah alat yang digunakan untuk menilai capaian pembelajaran peserta didik, misalnya: tes, dan skala sikap. Instrumen tersebut terdapat dua bagian, yaitu; tes dan nontes. Yang termasuk kelompok tes adalah tes prestasi belajar, tes intelegensi, tes bakat, dan tes kemampuan akademik. Sedangkan yang termasuk dalam kelompok non-tes adalah skala sikap, skala penilaian, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket, pemeriksaan dokumen dan sebagainya. Instrumen yang berbentuk tes bersifat performansi maksimum sedang instrumen non-tes bersifat performansi tipikal.



Jenis-jenis instrumen penilaian: 1. Tes sebagai instrumen penilaian



Tes sebagai instrumen penilaian adalah pertanyaan-pertanyaan yang diberikan pada peserta didik untuk mendapat jawaban dari siswa dalam bentuk lisan (tes lisan), dalam bentuk tulis (tes tulis), dan dalam bentuk perbuatan (tes tindakan). Tes pada umumnya digunakan untuk menilai dan mengukur hasil belajar peserta didik, terutama hasil belajar kognitif berkenaan dengan penguasaan bahan pengajaran sesuai dengan tujuan pendidkan dan pengajaran. Ada dua jenis tes, yakni: tes uraian (subjektif) dan tes objektif. Tes uraian terdiri dari uraian bebas, uraian terbatas, dan uraian terstruktur. Sedangkan tes objektif terdiri dari beberapa bentuk, yakni bentuk pilihan benar salah, pilihan ganda dengan banyak variasi, menjodohkan, dan isian pendek atau melengkapi. a. Tes Uraian (Tes Subjektif)



Tes Uraian yang dalam uraian disebut juga essay, merupakan instrumen penilaian hasil belajar yang paling tua. Secara umum tes uraian ini adalah pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab dalam bentuk menguraikan, menjelaskan, mendiskusikan, membandingkan, memberikan alasan, dan bentuk lain yang sejenis sesuai dengan tuntutan pertanyaan dengan menggunakan kata-kata dan bahasa sendiri.



Sejak tahun 1960-an bentuk tes ini banyak ditinggalkan orang karena munculnya tes objektif. Bahkan sampai saat ini tes objektif sangat populer dan digunakan oleh hampir semua guru atau dosen mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Namun ada semacam kecenderungan dikalangan para pendidik untuk kembali menggunakan tes uraian sebagai alat penilaian hasil belajar, terutama di perguruan tinggi. Bentuk tes uraian dibedakan menjadi tiga, yaitu: uraian bebas, uraian terbatas dan uraian berstruktur. 



Uraian Bebas (Extended Respons Items)



Dalam uraian bebas jawaban peserta didik tidak dibatasi, bergantung pada pandangan peserta didik itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh isi pertanyaan uraian bebas sifatnya umum. 



Uraian Terbatas (Restricted Respons Items)



Bentuk kedua dari tes uraian adalah tes uraian terbatas. Dalam bentuk ini pertanyaan telah diarahkan kepada hal-hal tertentu atau ada pembatasan tertentu. 



Uraian Berstruktur



Soal berstruktur dipandang sebagai bentuk antara soal-soal objektif dan soal-soal essay. Soal berstruktur merupakan serangkaian soal jawaban singkat sekalipun bersifat terbuka dan bebas memberikan jawaban. b. Tes Objektif



Tes objektif sering juga disebut tes dikotomi (dichotomously scored item) karena jawabannya antara benar atau salah dan skornya antara 1 atau 0. Tes objektif terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: 



Pilihan Ganda(Multiple Choice)



Soal tes bentuk pilihan ganda dapat digunakan untuk mengukur hasil belajar yang lebih kompleks dan berkenaan dengan aspek ingatan, pengertian, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. Pilihan jawaban (option) terdiri atas jawaban yang benar atau paling benar, selanjutnya disebut kunci jawaban dan kemungkinan jawaban salah yang dinamakan pengecoh (distractor/decoy/fails). 



Benar-Salah(True-False, or Yes-No)



Bentuk tes benar-salah (B-S) adalah pernyataan yang mengandung dua kemungkinan jawaban, yaitu benar atau salah. Salah satu fungsi bentuk soal benar-salah adalah untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam membedakan antara fakta dengan pendapat. Bentuk soal seperti



ini lebih banyak digunakan unyuk mengukur kemampuan mengidentifikasi informasi berdasarkan hubungan yang sederhana. 



Menjodohkan(Matching)



Soal tes bentuk menjodohkan terdiri atas kumpulan soal dan kumpulan jawaban yang keduanya dikumpulkan pada dua kolom berbeda, yaitu kolom sebelah kiri menunjukkan kumpulan persoalan, dan kolom sebelah kanan menunjukkan kumpulan jawaban. Bentuk soal seperti ini sangat baik untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam mengidentifikasi hubungan antara dua hal. 



Melengkapi(Completion)



Soal bentuk melengkapi (completion) dikemukakan dalam kalimat yang tidak lengkap. c. Tes Lisan



Tes lisan yakni tes yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengadakan tanya jawab secara langsung antara pendidik dan peserta didik. d. Tes Perbuatan



Tes perbuatan yakni tes yang penugasannya disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis dan pelaksanaan tugasnya dinyatakan dengan perbuatan atau unjuk kerja. Penilaian tes perbuatan dilakukan sejak peserta didik melakukan persiapan, melaksanakan tugas, sampai dengan hasil yang dicapainya. Untuk menilai tes perbuatan pada umumnya diperlukan sebuah format pengamatan, yang bentuknya dibuat sedemikian rupa agar pendidik dapat menuliskan angka-angka yang diperolehnya pada tempat yang sudah disediakan. Bentuk formatnya dapat disesuaikan menurut keperluan. Untuk tes perbuatan yang sifatnya individual, sebaiknya menggunakan format pengamatan individual. Untuk tes perbuatan yang dilaksanakan secara kelompok digunakan format tertentu yang sudah disesuaikan untuk keperluan pengamatan kelompok. 2. Non-tes sebagai instrumen penilaian



Instrumen non-tes sangat penting dalam mengevaluasi peserta didik pada ranah afektif dan psikomotor, berbeda dengan instrumen tes yang lebih menekankan aspek kognitif. Ada beberapa macam instrumen non-tes, yakni: pengamatan (observation), wawancara (interview), kuesioner atau angket (quetionaire). Berikut ini penjelasan instrumen penilaian non-tes: 1. Observasi



Observasi adalah suatu proses pengamatan dan pencatatan secara sistematis, logis, objektif, dan rasional mengenai berbagai fenomena untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam evaluasi pembelajaran, observasi dapat digunakan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik, seperti tingkah laku peserta didik pada waktu belajar, berdiskusi, mengerjakan tugas, dan lainlain. Instrumen yang digunakan untuk melakukan observasi disebut pedoman observasi. Ada tiga jenis observasi, yakni: 1. Observasi Lagsung, adalah pengamatan yang dilakukan terhadap gejala atau proses yang terjadi dalam situasi yang sebenarnya dan langsung diamati oleh pengamat. 2. Observasi tidak langsung, adalah observasi yang dilakasanakan dengan menggunakan alat seperti mikroskop utuk mengamati bakteri, suryakanta untuk melihat pori-pori kulit. 3. Observasi partisipasi, adalah observasi yang dilaksanakan dengan cara pengamat harus melibatkan diri atau ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh individu atau kelompok yang diamati, sehingga pengamat bisa lebih menghayati, merasakan dan mengalami sendiri seperti inddividu yang sedang diamatinya. 2. Wawancara



Wawancara merupakan salah satu bentuk instrumen evaluasi jenis non-tes yang dilakukan melalui percakapan dan tanya jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui wawancara, data bisa diperoleh dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif. Pertanyaan yang tidak jelas dapat diulang dan dijelaskan lagi, begitupun dengan jawaban yang belum jelas. Ada dua jenis wawancara, yakni: wawancara terstruktur dan wawanncara bebas. 3. Angket



Angket adalah sebuah daftar pertanyaan yang harus diisi oleh orang yang akan diukur (responden). Angket adalah instrumen penilaian hasil belajar yang berupa daftar pertanyaan tertulis untuk menjaring informasi tentang sesuatu, misalnya tentang latar belakang keluarga peserta didik, kesehatan peserta didik, tanggapan peserta didik terhadap metode pembelajaran, media, dan lain- lain. Angket umumnya dipergunakan pada ranah afektif. 4. Daftar Cek



Daftar cek adalah deretan pertanyaan singkat dimana responden yang dievaluasi tinggal membubukan tanda centang (√) pada aspek yang diamati sesuai dengan hasil penilaiannya. 5. Studi Kasus



Studi kasus pada dasarnya mempelajari secara intensif seorang individu yang dipandang mengalami kasus tertentu. Misalnya mempelajari secara khusus anak nakal, anak yang tidak bisa bergaul dengan orang lain, anak yang selalu gagal dalam belajar, dan lain – lain. Kasus tersebut dipelajari secara mendalam dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Mendalam artinya mengungkapkan semua variabel yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut dari berbagai aspek yang mempengaruhi dirinya. Penekanan yang utama dalam studi kasus adalah mengapa individu melalukan apa yang dilakukannya dan bagaimana tingkah lakunya dalam kondisi dan pengaruhnya terhadap lingkungan. Datanya bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti; orang tua, teman dekatnya, guru, bahkan juga dari dirinya. 6. Portofolio



Portofolio berasal dari bahasa Inggris “portfolio” yang berarti dokumen atau surat-surat. Penilaian portofolio (portfolio assesment) merupakan salah satu bentuk “performance assesment”. Portofolio (portfolio) adalah kumpulan hasil tugas/tes atau hasil karya peserta ddik yang dikaitkan dengan standar atau kriteria yang telah ditentukan. Dengan kata lain, model penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam membangun dan merefleksi suatu pekerjaan/tugas atau karya melalui pengumpulan (collection) hasil karya peserta didik yang sistematis dalam satu periode. Prinsip dalam penilaian portofolio (portfolio assesment) adalah dokumen atau data hasil pekerjaan peserta didik, baik berupa pekerjaan rumah, tugas atau tes tertulis seluruhnya digunakan untuk membuat inferensi kemampuan dan perkembangan kemampuan peserta didik. Informasi ini juga digunakan untuk menyusun strategi dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. 1. Syarat Instrumen Penilaian yang Baik



Penilaian adalah membandingkan objek yang di nilai dengan instrumen nilainya, kemudian mencatat angka kepada objek yang di nilai menurut aturan tertentu. Instrumen penilaian yang digunakan dalam ilmu alam merupakan contoh yang baik bagi Instrumen penilaian dalam ilmu sosial dan bahasa. Berbagai variabel dalam ilmu alam seperti berat, jarak, waktu, suhu, kecepatan, dan sebagainya dikumpulkan datanya dengan cara melakukan penilaian. Instrumen penilaian apapun yang akan digunakan untuk menilai data harus memenuhi syarat sebagai instrumen penilaian yang baik. Sebelum instrumen penilaian digunakan untuk menilai dan mengumpulkan data, instrumen penilaian terlebih dahulu dibakukan dalam sebuah proses uji coba sehingga instrumen penilaian mempunyai ciri tertentu untuk menghasilkan data yang akurat dan handal. Instrumen juga harus memenuhi syarat reliabilitas. Reliabilitas berhubungan dengan dapat dipercayanya instrumen. Instrumen dapat dipercaya apabila memberikan hasil penilaian yang



relatif stabil dan konsisten. Semakin tinggi akurasi dan presisi hasil penilaian, maka semakin rendah tingkat kekeliruan dalam melakukan penilaian. Dan semakin rendah kekeliruan maka akan menghasilkan penilaian dengan hasil yang konsisten. Langkah-Langkah Menyusun Instrumen Penilaian a. Dalam kaitan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan, keterampilan, sikap dan minat peserta didik terhadap suatu mata pelajaran atau materi pelajaran, yang kedua termasuk bagian penting dari ranah afektif, maka pendidik perlu menyusun instrumen penilaian kognitif, afektif, dan atau psikomotorik. Untuk menyusun instrumen penilaian tersebut, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:  Pemilihan ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik yang ingin dinilai oleh guru, misalnya sikap dan minat terhadap suatu materi pelajaran.  Penentuan indikator apa yang sekiranya dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana sikap dan minat peserta didik terhadap suatu materi pelajaran. Beberapa contoh indikator yang misalnya dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana sikap dan minat peserta didik terhadap suatu materi pelajaran, yaitu: (1) persentase kehadiran atau ketidakhadiran di kelas, (2) aktivitas peserta didik selama kegiatan pembelajaran berlangsung, misalnya apakah suka bertanya, terlibat aktif dalam diskusi, aktif memperhatikan penjelasan guru, dsb. (3) penyelesaian tugas-tugas belajar yang diberikan, seperti ketepatan waktu mengumpul PR atau tugas lainnya, (4) kerapian buku catatan dan kelengkapan bahan belajar lainnya terkait materi pelajaran tersebut. a. Penentuan jenis skala yang digunakan, misalnya jika menggunakan skala Likert, berarti ada 5 rentang skala, yaitu: (1) tidak berminat; (2) kurang berminat; (3) netral; (4) berminat; dan (5) sangat berminat. b. Penulisan draft instrumen penilaian afektif (misalnya dalam bentuk kuisioner) berdasarkan indikator dan skala yang telah ditentukan. c. Penelaahan dan meminta masukan teman sejawat (guru lain) mengenai draft instrumen penilaian ranah kognitif, afektif, dan atau psikomotorik yang telah dibuat. d. Revisi instrumen penilaian berdasarkan hasil telaah dan masukan rekan sejawat, bila memang diperlukan. e. Persiapan kuisioner untuk disebarkan kepada peserta didik beserta inventori laporan diri yang diberikan siswa berdasarkan hasil kuisioner (angket) tersebut. f. Pemberian skor inventori kepada peserta didik. g. Analisis hasil inventori minat peserta didik terhadap materi pelajaran



Sumber: Daryanto. 2012. Penyusunan Instrumen Peneilaian. Permendikbud. 2014. Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar & Pendidikan



https://nurwahidabdulloh.wordpress.com/2016/01/27/instrumen-penilaian/