Peraturan Asrama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN ASRAMA DRAF ATURAN ASRAMA MAHASISWA I. ATURAN UMUM. Aturan umum merupakan aturan yang berlaku bagi seluruh warga Asrama Mahasiswa FKIP kampus Walikota Universitas Nusa Cendana. 1. Menjaga nama baik Asrama dan Kampus Universitas Nusa Cendana 2. Wajib 5S + 1D (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan Disiplin) sesama warga asrama dan warga lingkungan sekitar asrama. 3. Wajib melakukan koordinasi dengan Satuan Pengamanan Kampus (SPK) Undana Kupang. 4. Tunduk dan taat pada anturan yang berlaku di kampus Universitas Nusa Cendana baik itu lisan maupun tertulis. 5. Batas waktu berada di luar asrama hingga pukul 22.00 wib untuk putra (malam libur 23.00). 6. Wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan. 7. Dilarang membawa, mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang haram lainnya. 8. Wajib menjaga kebersihan, kerapian, keindahan, serta keamanan asrama. 9. Menjaga hubungan baik sesama warga asrama. 10. Dilarang membawa tamu lawan jenis ke dalam kamar. 11. Dilarang menggunakan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya. 12. Dilarang menggunakan bahasa daerah. 13. Dilarang menggunakan kata-kata kotor dilingkungan asrama dan kampus. 14. Dilarang memakai celana pendek, telanjang dada dan telanjang kaki di lingkungan kampus dan asrama kecuali pada saat libur.



II.



ATURAN KHUSUS



Aturan khusus berlaku bagi: 1. Tamu a. Tamu wajib lapor kepada Satuan Pengamanan Kampus (SPK) dan warga asrama.



b. c. d. e.



Tamu wajib mengisi buku tamu yang disediakan. Tamu tidak diizinkan untuk menginap di Asrama Batas waktu bertamu hingga pukul 21.30. Memadamkan lampu pada saat bepergian.



III. Perizinan 1. Warga asrama yang pulang kampung dan menginap di tempat lain wajib izin kepada koordinator Asrama lewat lisan dan mengisi buku perizinan. 2. Warga asrama yang membawa teman/keluarga untuk menginap, wajib izin secara lisan kepada koordinator asrama (Satuan Pengamanan Kampus). 3. Tidak di benarkan untuk pulang kampung setiap minggunya tanpa alasan yang tepat. 4. Apabila ingin menerima barang titipan (Motor, alat-alat olahraga dan barang berharga lainnya) wajib meminta izin di Satuan Pengaman Kampus (SPK). 5. Pemakaiaan alat-alat elektronik harus seizing pihak kampus. 6. Penggunaan fasilitas kampus harus seizing pihak kampus. VI. Sanksi. 1. Warga Asrama diberikan sanksi membersihkan asrama, piket, membersihkan WC, atau merapikan halaman apabila melanggar : a. Tidak menjaga etika terhadap sesama. b. Menggunakan kata ”kau” atau ”aku”. c. Menggunakan barang tanpa seizin pemiliknya. d. Tidak menjaga kebersihan asrama. e. Tidak mengikuti kegiatan asrama tanpa izin. 2. Warga asrama di keluarkan dari asrama apabila : 1. Membawa, mengkonsumsi, serta mengedarkan narkoba, minuman keras, dan barang haram lainnya. 2. Membawa teman lawan jenis ke dalam kamar. 3. Mencuri barang milik orang lain. 4. Tidak taat pada aturan yang telah dikeluarkan. 3. Warga asrama wajib mengganti inventaris asrama yang dirusak atau dihilangkan: 4. Aturan ini berlaku bagi semua penghuni asrama tanpa terkecuali, dan apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan maka akan ditinjaukembali sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas Nusa Cendana.



Ketua Jurusan Ilmu Pendidikan FKIP UNDANA KUPANG



Dr. ThontjieMakmara, M.Pd NIP. 19521008 197903 1 002