Peraturan Dusun Desa Jeruju Besar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA



DESA JERUJU BESAR PERATURAN DESA JERUJU BESAR NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DUSUN DI DESA JERUJU BESAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA JERUJU BESAR, Menimbang



:



Mengingat



:



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun di Desa Jeruju Besar; 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 2);



8. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JERUJU BESAR dan KEPALA DESA JERUJU BESAR MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DUSUN DI DESA JERUJU BESAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. 3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Jeruju Besar. 4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 5. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintah Desa. 6. Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah bagian Wilayah Dusun yang merupakan Lingkungan Kerja Pelaksana Pemerintahan Desa. 7. Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah bagian Wilayah Dusun yang merupakan Lingkungan Kerja Pelaksana Pemerintahan Desa. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH



Pasal 2 Dengan Peraturan Desa ini dibentuk Dusun sebagai berikut: a. Dusun Karya Utama; b. Dusun Karya Bersama; c. Dusun Karya Bhakti; d. Dusun Karya Mulya; dan e. Dusun Karya Tani; Pasal 3 (1) Wilayah Dusun Karya Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. RW. 001 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002, RT. 003 dan RT. 004; b. RW. 08 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002, RT. 003, RT. 004, RT. 005 dan RT 006; (2) Dusun Karya Utama memiliki batas wilayah sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sungai Kupah; b. sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Karya Tani; c. sebelah Barat berbatasan dengan Dusun Karya Mulya; dan



d. sebelah Timur berbatasan dengan Desa sungai Rengas. Pasal 4 (1) Wilayah Dusun Karya Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. RW. 03 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002, RT. 003 dan RT. 004; b. RW. 09 yang terdiri dari RT. 001 dan RT. 002; (2) Dusun Karya Bersama memiliki batas wilayah sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sungai Kupah; b. sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Karya Mulya dan Dusun Karya Bhakti; c. sebelah Barat berbatasan dengan Dusun Karya Bhakti; dan d. sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Karya Mulya . Pasal 5 (1) Wilayah Dusun Karya Bhakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. RW. 04 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002 dan RT. 003; b. RW. 10 yang terdiri dari RT. 001, dan RT. 002 dan RT. 003;



(2) Dusun Karya Bhakti memiliki batas wilayah sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sungai Kupah dan dusun Karya Bersama; b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Itik; c. sebelah Barat berbatasan dengan Laut Natuna; dan d. sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Karya Mulya dan Dusun Karya Bersama. Pasal 6 (1) Wilayah Dusun Karya Mulya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. RW. 02 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002, RT. 003, RT. 004 dan RT. 005; b. RW. 05 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002, RT 003 dan RT. 004;



(2) Dusun Karya Mulya memiliki batas wilayah sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Karya Utama dan Dusun Karya Bersama; b. sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Karya tani dan Desa Sungai Itik; c. sebelah Barat berbatasan dengan Dusun Karya Bhakti dan Dusun karya Bersama; d. sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Karya Utama dan Dusun Karya Tani. Pasal 7 (1) Wilayah Dusun Karya Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi: a. RW. 06 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002, RT. 003 dan RT. 004; b. RW. 07 yang terdiri dari RT. 001, RT. 002, RT. 003, RT. 004, RT. 005 dan RT.006;



(2) Dusun Karya Tani memiliki batas wilayah sebagai berikut:



a. b. c. d.



sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Karya utama dan Dusun Karya Mulya; sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Itik; sebelah Barat berbatasan dengan Dusun Karya Mulya; dan sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Karya Utama. BAB III PERANGKAT Pasal 8



(1) Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. (2) Kepala Dusun diusulkan oleh masyarakat dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. (3) Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (4) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Desa. (5) Masa jabatan Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.



Pasal 9



(1) Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa untuk mengatur wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa.



BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya.



Ditetapkan di Jeruju Besar pada tanggal 12 Desember 2011 KEPALA DESA JERUJU BESAR,



ABDULRAHMAN