Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Wisata Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

~1~



PERATURAN DESA NOMOR .... TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN WISATA DESA DAN PENYEWAAN ASET DALAM KAWASAN WISATA ALAM DESA BATU CERMIN Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa untuk menumbuh-kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa yang berasaskan pada nilai-nilai demokrasi ekonomi, pengayoman, pemberdayaan, dan keterbukaan, dapat dibentuk Unit Wisata Desa yang bernaung di bawah “BUMDES Batu Cermin” b. bahwa Sektor Pariwisata merupakan salah satu sektor pendongkrak perkonomian masyarakat desa maka diperlukan upaya pembangunan dan pemberdayaan lokasi strategis terkait dengan wisata lokal desa.dan penyewaan berbagai peralatan berbasis wisata c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dipandang perlu menetapkan peraturan desa tentang Pengelolaan Wisata Desa, Dan Penyewaan Aset Desa ke BUMDES Batu Cermin. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara



~2~



Republik Indonesia Nomor 632); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa(Berita Negara Republik Indonesia 2010 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 7. Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDesa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 9. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 63 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014 Nomor 4); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 2); 12. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata Berbasis Masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat (Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 46); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Mangarai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 6); 14. Peraturan Desa Batu Cermin Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Cermin (Lembaran Desa Batu Cermin Tahun 2017 Nomor 6) DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BATU CERMIN DAN KEPALA DESA BATU CERMIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENGELOLAAN WISATA DESA DAN PENYEWAAN ASET DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan msyarakat hukum yang memiliki batas wilyah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakara masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang didirikan/dibentuk oleh Pemerintah Desa, seluruh atau yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari



~3~



kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, usaha dan lain-lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 3. Unit wisata adalah salah satu unit di bawah naungan BUMDES Batu Cermin, Desa Batu Cermin



4. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara 5. Wisata Alam adalah bentuk kegiatan rekreasi dan pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam, baik dalam keadaan alami maupun setelah ada usaha budidaya, sehingga memungkinkan wisatawan memperoleh kesegaran jasmaniah dan rohaniah, mendapatkan pengetahuan, dan pengalaman serta menumbuhkan inspirasi dan cinta terhadap alam 6. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk mendayagunakan potensi dan sumber daya wisata secara bertanggungjawab dan berkelanjutan serta memenuhi kebutuhan masyarakat, wisatawan dengan tetap menjaga dan meningkatkan pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang. 7. Aset adalah seluruh aset yang dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten 8. 9.



10. 11.



12.



13. 14.



Manggarai Barat yang diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Desa Batu Cermin Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa di Kabupaten Manggarai Barat yang mempunyai kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas pemerintahan dari pemerintah pusat dan pemerintah Daerah. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur msyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah Desa yang ditanda tangani oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Keputusan kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan Badan permusyaaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.



BAB II PENGELOLAAN WISATA ALAM GUA BATU CERMIN Pasal 2



(1) Pengelolaan Wisata dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.



~4~



(2) Pengelolaan Wisata Alam di Desa Batu Cemin harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa. (3) Pengelolaan Wisata Alam dan Budaya di Desa Batu Cermin dilaksanakan oleh Pengurus BUMDes Batu Cermin yang susunan keanggotaannya ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Pasal 3 Setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan tempat, fasilitas dan/atau ruangan pada Wisata Alam tersebut tanpa izin dari Direktur BUMDes Batu Cermin Pasal 4 1) Tujuan Pengelolaan Wisata Desa: a. Mengembangkan kualitas lingkungan masyarakat desa serta potensi alam dan budaya yang terdapat di dusun masing-masing; b. Memelihara dan memberdayakan kearifan lokal; c. Mendongkrak perekonomian masyarakat lokal; d. Memanfaatkan potensi lingkungan sebagai lokasi wisata berbasis alam dan budaya; 2) Tujuan Penyewaan Aset Desa: a. Mengembalikan modal awal pembelian aset desa lewat penyewaan aset desa oleh BUMDes di bawah monitoring Pemerintah Desa b. Membuka lapangan pekerjaan bagi sekelompok pemuda desa yang belum memiliki mata pencaharian atau pekerjaan c. Mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa Pasal 5 1) Sasaran Pengelolaan Wisata Desa: 1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan penduduk setempat akan pentingnya penataan dan pemeliharaan lingkungan sebagai usaha mempertahankan keberadaan potensi kebudayaan dan wisata alam ; dan 2. Memberi dorongan, motivasi dan menciptakan peluang-peluang kepada masyarakat di dalam kawasan wisata dan sekitarnya sebagai pekerja dan pelaku bisnis di area wisata. 2) Sasaran Penyewaan Aset Desa a. Memberikan income terhadap Keuangan Desa b. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) c. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyewa kebutuhankebutuhan primer maupun skunder BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 6 1) Pengelolaan Wisata Desa a. Penataan lingkungan pada lokasi Wisata Desa, termasuk fasilitasnya menjadi tanggungjawab pemerintah desa dan /atau pihak lain yang menjadi mitra kerja atau pemilik lahan dalam Pengembangan Wisata Desa. b. Dalam melakukan penataan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf a terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa



~5~



dan/atau Penanggungjawab Unit Wisata Desa di bawah naungan BUMDes Batu Cermin Desa Batu Cermin 2) Penyewaan Aset Desa a. Penyewaan Aset Desa diketuai oleh seorang Manejer Unit Penyewaan Aset Desa di bawah naungan BUMDes Batu Cermin, Desa Batu Cermin. b. Dalam melakukan transaksi penyewaan harus melakukan koordinasi dengan penanggungjawab sebagaimana yang tertera dalam ayat 2) huruf a. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 7 (1) Pengelolaan wisata Desa a. Pemilik lahan dan/atau penghuni yang melakukan kegiatan penataan, pengelolaan/pemanfaatan lingkungan di Kawasan wisata Alam Desa Batu Cermin berhak: 1. Mendapatkan Prioritas sebagai pekerja sesuai dengan keahlian dan kemampuannya 2. Mendapatkan bagian dari sisa hasil usaha sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati b. Setiap orang, penanggungjawab atau instansi pemerintah yang memiliki, menghuni atau mengelolah lahan / bangunan di kawasan wisata desa wajib: 1. Melindungi dan melestarikan lingkungan serta habitatnya 2. Mentaati ketentuan peraturan desa yang telah diundangkan oleh Pemerintah Desa. c. Pemerintah Desa berkewajiban melengkapi Sarana Prasarana dan infrastruktur yang berkaitan dengan wisata Desa d. Pengunjung atau wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata alam desa Batu Cermin berkewajiban mentaati peraturan-peraturan sebagai berikut: 1. Tidak membawa makanan dari luar areal wisata Desa 2. Tidak membawa minuman keras atau minuman sejenisnya yang dapat memabukkan atau hilangnya akal 3. Tidak berbuat tindakan asusila/mesum 4. Tidak membuat kerusakan 5. Menjaga kebersihan areal wisata alam desa Batu Cermin (2) Penyewaan Aset Wisata Alam Batu Cermin Desa Batu Cermin a. Penyewa Aset berhak: 1. Mendapatkan pelayanan terbaik 2. Mengajukan komplain jika apa yang disewa tidak sesuai dengan apa yang diharapkan b. Penyewa aset berkewajiban: 1. Untuk mengembalikan dan/atau membayarkan aset desa yang disewa tepat pada waktunya 2. Menjaga dan merawat aset desa yang disewa 3. Menaati peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Penanggungjawab dan/atau Pemerintah Desa. 4. Menggantikan Aset Desa yang disewa apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian dari penyewa c. Penaggungjawab berhak : 1. Mendapatakan Honor atau upah sesuai Perjanjian dengan Direktur BUMDes



~6~



2. Menegur dan/atau Memberi Peringatan Kepada Penyewa jika tidak mengembalikan dan/atau membayarkan aset Desa yang disewa tepat waktu. d. Penanggungjawab berkewajiban: 1. Memberikan pelayanan maksimal kepada penyewa 2. Menjaga, merawat, dan mengawasi aset desa yang disewakan 3. Bertanggungjawab atas segala kegiatan proses penyewaan 4. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan penyewaan aset desa BAB V JENIS DAN BENTUK WISATA DESA Pasal 8 (1) Gua Batu Cermin Kawasan Wisata Alam Batu Cermin yaitu Gua Batu Cermin dan Batu Susun. a. Gua Batu Cermin merupakan Lokasi Wisata Alam yang mengedepankan aspek alam, dalam hal ini gua yang unik, eksotik, stalatik, stalamik dan menjadi habitat monyet. b. Batu Susun merupakan Lokasi Wisata Alam yang terdiri dari susunan batu yang bertingkat secara alami dan diatas puncaknya memiliki view yang menarik, yakni panorama kota Labuan Bajo dan gugusan pantai utara. (2) Gua Ferhoven Gua Ferhoven merupakan wisata alam yang menarik dan memiliki nilai historis



BAB VI JENIS DAN MACAM ASET DESA YANG DISEWAKAN Pasal 9 1. Aset yang disewakan berada didalam lokasi wisata alam desa Batu Cermin adalah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. 2. Jenis dan macam aset yang disewakan oleh desa di dalam lokasi wisata desa: a. Tempat Parkir b. Panggung Pentas dan halamannya c. Semua bangunan yang ada dalam kawasan wisata alam Desa Batu Cermin d. Guide local / Ranger BAB VII TARIF PARKIR KENDARAAN DAN TARIF PENYEWAAN ASET DESA DI DALAM LOKASI WISATA DESA Pasal 10



1. Tarif Parkir Kendaraan Bus, Mini Bus, Truck Roda Empat Roda Dua



: Rp 10.000, : Rp 5.000, : Rp 2.000,



~7~



2. Tarif Penyewaan Aset Panggung Pentas dan Halamannya Rp. a. Panggung 500.000,/kegiatan /hari Pentas & Halaman b. Toilet Rp. 2.000,/pengunjung 3. Tarif Tour Guide a. 1- 5 orang Rp.50.000,/kunjungan / 1 orang guide b. 6-10 orang Rp.100.000, /kunjungan/ 2 orang guide c. Lebih dari 10 orang Rp.150.000, /kunjungan / 3 guide Pasal 11 Bentuk, warna, ukuran karcis guide/ ranger, toilet dan penyewaan aset ditetapkan oleh Direktur BUMDes Batu Cermin, Desa Batu Cermin Pasal 12 Hasil Pungutan Pengelolaan Wisata Alam Desa Batu Cermin harus disetor keseluruhan ke Rekening BUMDes Batu Cermin melalui Bendahara BUMDes Batu Cermin, Desa Batu Cermin Pasal 13 Tata cara pemungutan atas pemakaian/penggunaan fasilitas dan jasa wisata alam desa tidak dapat diborongkan BAB VIII OBJEK DAN SUBJEK PUNGUTAN Pasal 14 Objek Pungutan adalah penggunanan fasilitas Wisata Alam Desa, berupa sarana dan prasarana yang ada di areal wisata Desa yang meliputi aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana yang telah dijelaskan pada BAB VI Pasal 9. Pasal 15 Subjek Pungutan adalah orang dan/atau badan yang memanfaatkan fasilitas di Areal Wisata Alam Desa Batu Cermin. BAB IX PELAPORAN Pasal 16 1) Direktur BUMDes menyampaikan laporan hasil pungutan di areal wisata alam desa Batu Cermin dan hasil pembayaran penyewaan aset dalam kawasan desa Batu Cermin kepada pemilik saham, dalam hal ini Pemerintah Desa Batu Cermin setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan 2) Laporan hasil pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Direktur BUMDes



~8~



BAB X PEMBIAYAAN Pasal 17 Segala biaya pengelolaan, kegiatan dan operasional Wisata Desa dan Penyewaan Aset dialokasikan sebagaimana diatur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “Batu Cermin” Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Hal-hal yang belum cukup jelas diatur dalam peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa Pasal 19 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Batu Cermin.



Ditetapkan di: Wae Sambi Pada tanggal: ........... 2019 Kepala Desa Batu Cermin (Sebastianus Ba’a) Diundangkan di Wae Sambi Pada Tanggal ......................2019 Sekretaris Desa Batu Cermin (...............................) Lembaran Desa Batu Cermin Nomor ..... Tahun 2019