Perdes Desa Wisata Cibuntu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DESA CIBUNTU NOMOR 05 TAHUN 2016



TENTANG PENGELOLAAN DESA WISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CIBUNTU



Menimbang



: a.



bahwa potensi sumber daya alam, kekhasan tradisi budaya yang dimiliki merupakan kekayaan yang harus dikelola dan dilestarikan dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ;



b.



bahwa



untuk



meningkatkan



kesejahteraan



masyarakat



sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya inovatif dan kreatif yang salah satunya melalui pengelolaan Desa Wisata ; c.



bahwa untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud huruf b, perlu disusun pedoman pengelolaan secara terpadu dan berkelanjutan;



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Desa Wisata.



Mengingat



: 1. 2.



Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; Undang-undang



Nomor



10



Tahun



2009



tentang



Kepariwisataan ; 3.



Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;



4.



Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;



5.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang



Pemerintahan Daerah ; 6.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan



dan



Penyusunan



Rencana



Pengelolaan



Hutan,



Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan ; 8.



Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam ;



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 ;



10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KM.67/UM.001/MKP/2004



tentang



Pedoman



Umum



Pengembangan Pariwisata ; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Kabupaten/Kota kepada Desa ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah ; 15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Budaya Sosial Masyarakat ; 17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2007 tentang Hutan Desa ; 18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.04/UM.001/MK/2008 tentang Sadar Wisata ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowosata di Daerah ;



20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan ; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Museum, Kepurbakalaan, Kesejarahan dan Nilai Tradisional ; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ; 24. Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten



Kuningan



Nomor



:



556.31/Kpts.178.A-



Disparbud/2012 tentang Penetapan Desa Cibuntu sebagai Obyek dan Daya Tarik Wisata (Desa Wisata).



Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIBUNTU dan KEPALA DESA CIBUNTU



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN DESA WISATA



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Cibuntu 2. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Cibuntu 3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Cibuntu 4. Perangkat Desa Perangkat Desa Cibuntu 5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Cibuntu 6. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk mendayagunakan potensi dan sumber daya wisata secara bertanggungjawab dan berkelanjutan serta memenuhi kebutuhan masyarakat, wisatawan, dengan tetap menjaga dan meningkatkan pemenuhan kebutuhan di masa yang akan dating



7. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang



dengan



mengunjungi



tempat



tertentu



untuk



tujuan



rekreasi,



pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu 8. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata 9. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah 10. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi dan multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha 11. Pembangunan pariwisata adalah pola pengembangan dan pemanfaatan tradisi budaya, kearifan local dan potensi sumber daya yang tersedia untuk menunjang destinasi wisata yang dikelola dalam satu kesatuan usaha yang terpadu dan memadai dengan tetap menjaga keutuhan dan kelestariannya demi pemenuhan kebutuhan masyarakat 12. Desa Wisata adalah wilayah pelestarian alam lingkungan ekosistem serta simpul budaya tradisional masyarakat dan berbasis model pengembangan komunitas local dengan produk utama mengacu pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan alam, ekonomi, dan social budaya dengan tidak menghambat perkembangan warganya



untuk



meningkatkan



kesejahteraan



hidupnya



melalui



usaha



kepariwisataan 13. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan 14. Kompepar yang selanjutnya Organisasi Masyarakat Bidang Pariwisata disebut adalah organisasi masyarakat yang ber visi kebangsaan dengan tujuan melestarikan dan mengembangkan destinasi wisata Desa 15. Wisata Budaya adalah kegiatan wisata sebagai upaya untuk melestarikan dan menumbuhkan kembali nilai-nilai tradisi budaya yang dikemas sedemikian rupa sehingga layak sebagai atraksi wisata 16. Kearifan Lokal adalah ekspresi individu atau masyarakat yang mengandung nilai, norma dan tradisi atau kebiasaan yang berlaku secara turun temurun dan mencerminkan cara hidup masyarakat 17. Kerajinan Lokal adalah kegiatan yang berbahan baku alami dan merupakan kekhasan lokal yang proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana dan merupakan hasil karya budaya masyarakat setempat



18. Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha yang menyediakan barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata 19. Usaha Kawasan Wisata adalah merupakan usaha pembangunan dan atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan sesuai Peraturan Perundang-undangan 20. Usaha Informasi Wisata adalah merupakan usaha yang menyediakan data, berita, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan atau elektronik 21. Usaha Akomodasi Wisata adalah merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya 22. Usaha makanan dan minuman adalah merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan atau penyajiannya 23. Pengusaha Pariwisata adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata 24. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, social dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan 25. Produk Pariwisata adalah berbagai jenis komponen daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, dan aksestabilitas yang disediakan bagi dan atau dijual kepada wisatawan yang saling mendukung secara sinergi dalam suatu kesatuan system untuk terwujudnya pariwisata 26. Pemasaran Pariwisata adalah upaya memperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata di dalam dan luar negeri 27. Atraksi Pariwisata adalah segala sesuatu yang memiliki daya tarik, meliputi atraksi alam, atraksi buatan manusia dan atraksi event yang menjadi obyek dan tujuan kunjungan.



BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Penyelenggaraan Desa Wisata diselenggarakan berdasarkan asas : a. Kekeluargaan ;



b. Kemanfaatan ; c.



Keberlanjutan ;



d. Keadilan ; e. Keterbukaan ; f.



Kepatutan ;



g. Berwawasan lingkungan, dan h. Kepastian hukum. Pasal 3 Pengelolaan Desa Wisata dimaksudkan agar pengelolaan potensi wisata yang ada di Desa



Cibuntu



dilaksanakan



secara



terencana



dan



terkoordinasi



dengan



memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, kearifan lokal, kelestarian lingkungan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Pengelolaan Desa Wisata bertujuan untuk : a. Mendorong partisipasi masyarakat ikut ambil bagian dalam mengelola dan memanfaatkan potensi wisata berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan. b. Menjaga, melindungi dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal. c.



Memanfaatkan potensi sumber daya alam, budaya dan kearifan lokal untuk pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat.



d. Menata dan mengelola potensi dan sumber daya Desa untuk mendukung pembangunan pariwisata. e. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pemanfaatan hasil-hasil pembangunan kepariwisataan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan. Pasal 5 Ruang lingkup pengelolaan Desa Wisata Cibuntu meliputi perencanaan dan pengembangan kawasan wisata Desa Cibuntu. Pasal 6 1) Perencaanaan dan pengembangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud Pasal 5 dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, nilai agama, kearifan lokal dan lingkungan secara berkelanjutan. 2) Perencaanaan dan pengembangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui inventarisasi, dokumentasi dan pembangunan pariwisata.



3) Perencaanaan dan pengembangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) yang ditunjuk oleh Kepala Desa. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Kelompok Penggerak Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Desa. BAB III PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 7 1) Rencana pengelolaan Desa Wisata dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dan pelaku pariwisata yang ada di Desa Cibuntu. 2) Rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Pasal 8 Rencana pengelolaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (1) adalah : a. Identifikasi nilai-nilai budaya yang sudah punah dan masih ada yang potensial dilestarikan dan dikembangkan b. Pemberdayaan potensi pariwisata Desa untuk dibangun dan dikembangkan c.



Pemanfaatan kawasan hutan sebagai destinasi wisata



d. Aktualisasi budaya dan pariwisata Desa dalam kegiatan strategis Desa, Daerah dan Nasional e. Koordinasi, informasi, promosi dan komunikasi antar Pemerintah Desa, Daerah dan pelaku pariwisata dalam upaya pengembangan Desa Wisata yang berkelanjutan. Bagian Kedua Pengembangan Pasal 9 1) Pengembangan Desa Wisata Cibuntu meliputi : a. Wisata alam yang meliputi daya tarik wisata berbasis sumber daya alam perdesaan



seperti



sumber



mata



air,



hamparan



persawahan,



bumi



perkemahan,



kawasan



hutan dan perkebunan untuk pengembangan



agrowisata b. Wisata budaya yang meliputi daya tarik wisata berbasis tradisi budaya dan kearifan lokal seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, kerajinan local dan kekhasan budaya lainnya di Desa c. Wisata Sejarah yang meliputi daya tarik wisata berbasis kesejarahan seperti sejarah Desa Cibuntu, situs-situs peninggalan sejarah d. Wisata buatan yang meliputi daya tarik wisata berbasis kreasi dan kreatifitas orang perorang maupun kelompok seperti kerajinan tangan, taman rekreasi, galeri, home industry dan sanggar budaya e. Wisata aktraktif yang meliputi daya tarik wisata berbasis pertunjukan tradisional dan kreasi berkembang seperti permainan tradisional, pagelaran budaya, hiburan dan pertunjukan lainnya. f. Wisata belajar yang meliputi daya tarik wisata berbasis pendidikan dan keterampilan seperti pelatihan cara bercocok tanam, pembuatan kuliner khas Desa Cibuntu. 2) Ketentuan mengenai pengembangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa 3) Dalam hal pengembangan wisata yang berada dalam kawasan hutan, dilaksanakan secara terpadu dan wajib membangun kemitraan dengan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan Pasal 10 1) Pengembangan Desa Wisata dilaksanakan melalui pembangunan : a. Destinasi wisata ; b. Produk wisata ; c. Kelembagaan kepariwisataan, dan d. Promosi dan pemasaran. 2) Rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Pasal 11 1) Pembangunan destinasi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, meliputi : a. Pemberdayaan masyarakat ; b. Pengembangan daya tarik wisata ; c. Pembangunan sarana prasarana pariwisata, dan



d. Kemitraan usaha pariwisata. 2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan melibatkan Kelompok Penggerak Pariwisata sebagai pendukung penyediaan produk local kepariwisataan 3) Pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan



melalui



penataan



dan



pengelolaan



obyek



wisata



serta



penganekaragaman atraksi seni budaya di Desa. 4) Pembangunan sarana prasarana pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui optimalisasi fasilitas kepariwisataan 5) Pengembangan sarana prasarana pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencerminkan ciri khas masyarakat Desa dan dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan. Pasal 12 Pengembangan produk wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 ayat (1) huruf b, meliputi : a. Pengembangan obyek dan daya tarik wisata b. Pengembangan fasilitas dan kemudahan akses destinasi wisata c.



Miniatur



d. Cindera mata e. Souvenir Pasal 13 1) Pengembangan kelembagaan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, meliputi : a. Pemberdayaan koperasi dan usaha lainnya yang bergerak dibidang kepariwisataan ; b. Kerjasama swasta dan pihak ketiga 2) Pemberdayaan koperasi dan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa. Pasal 14 1) Pengembangan promosi dan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, dilaksanakan secara terpadu dan berkesenambungan melalui pemanfaatan media cetak, elektronik dan IT. 2) Pengembangan promosi dan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan



dan bertanggungjawab dalam membangun citra Desa sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing. BAB IV WILAYAH PENGEMBANGAN Pasal 15 1) Wilayah pengembangan Desa Wisata Cibuntu, meliputi : a. Kawasan hutan lokasi di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai b. Situs-situs peninggalan purbakala lokasi di Desa Cibuntu dan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai c. Air terjun Gongseng lokasi di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai d. Bumi perkemahan lokasi di Blok Gongseng e. Kawasan obserfasi bambu betung lokasi di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai f. Kawasan Kampung Kambing g. Pengelolaan aneka makanan ringan lokasi di Dusun Sacatuhu h. Kerajinan bambu, kayu, tanah liat dan kerajinan lainnya lokasi di Dusun Kahuripan 2) Penetapan wilayah pengembangan Desa Wisata beserta obyek wisata lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa BAB V USAHA DESA WISATA Pasal 16 Usaha pariwisata di kawasan wisata Desa Cibuntu, meliputi : a. Daya tarik wisata ; b. Kawasan pariwisata ; c.



Informasi wisata ;



d. Akomodasi wisata ; e. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ; f.



Jasa makanan dan minuman ;



g. Jasa transportasi wisata, dan h. Jasa pramuwisata. Pasal 17 1) Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri atas :



a. Pengelolaan pusat kerajinan dan aneka olahan masyarakat lokal yang berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) ; b. Pengelolaan seni budaya masyarakat ; c. Pengelolaan tempat bersejarah ; d. Pengelolaan agrowisata ; e. Pengelolaan wisata forest tracking ; f. Pengelolaan wisata air terjun ; g. Pengelolaan wahana bermain anak-anak h. Pengelolaan bumi perkemahan ; i.



Pengelolaan usaha daya tarik wisata lainnya.



2) Ketentuan mengenai jenis usaha daya tarik wisata lainnya sebegaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa Pasal 18 1) Usaha kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, terdiri atas : a. Penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha wisata dan fasilitas pendukung lainnya ; b. Penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan wisata di dalam kawasan wisata, dan c. Pemanfaatan kawasan hutan sebagai destinasi wisata. 2) Usaha kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, wajib dilaksanakan melalui koordinasi dengan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan. Pasal 19 1) Usaha informasi wisata sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, terdiri



atas : a. Usaha penyediaan data dan atau berita ; b. Usaha penyediaan gambar, foto, video ; dan c. Usaha pembuatan website dan media social lainnya. 2) Usaha



informasi



wisata



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1)



dapat



dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Koperasi, perorangan dan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha penyebarluasan informasi dan promosi Desa Wisata.



Pasal 20 Usaha akomodasi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, terdiri atas: a. Bumi perkemahan dan atau kamping ground yaitu kawasan perkemahan yang dapat berfungsi sebagai tempat berkemah dan atau menginap bagi orang perorangan ataupun kelompok ; b. Pondok wisata dan atau home stay yaitu bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh



pemiliknya



dan



dimanfaatkan



sebagian



untuk



disewakan



dengan



memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya. Pasal 21 1) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, terdiri atas : a. Gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan atau pertunjukan seni; b. Gelanggang bercocok tanam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasiltas untuk melakukan kegiatan bercocok tanam dan cara bercocok tanam. 2) Usaha hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa. Pasal 22 1) Usaha makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, terdiri atas : a. Kelompok usaha yang menyediakan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan penyajian di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah b. Jasa boga usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan c. Pusat penjualan makanan dan minuman yang menyediakan tempat untuk lesehan, rumah makan dan atau kafe yang dilengkapi dengan mejadan kursi, dan d. Pusat olahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) 2) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, di dalam kawasan wisata dilaksanakan dengan skema kemitraan



Pasal 23 Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, terdiri atas : a. Penyewaan kuda, dan b. Jasa transportasi lainnya yang tersedia di Desa Cibuntu Pasal 24 1) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h, terdiri atas penyediaan jasa pemandu wisata lokal. 2) Pemandu wisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari masyarakat Desa Cibuntu dan sudah mengikuti pelatihan khusus sebagai pemandu wisata dan memiliki pengalaman dalam memandu wisatawan 3) Pelatihan pemandu wisata sebagaimana dimaksud ayat (2) difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan Kompepar. BAB VI PENDAFTARAN USAHA WISATA Pasal 25 1) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib mendaftarkan kegiatan usahanya berdasarkan jenis usaha yang diselenggarakannya kepada Pemerintah Desa melalui Kompepar 2) Dalam melaksanakan pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kompepar wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Desa 3) Penyelenggara usaha wisata yang tidak mendaftarkan kegiatan usahanya dapat dikenakan sanksi administrasi 4) Tata cara pelaksanaan pendaftaran dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa. BAB VII PENANGANAN SAMPAH DI KAWASAN WISATA Pasal 26 1) Pelaku usaha pariwisata wajib menyediakan fasilitas tempat sampah di kawasan wisata 2) Pemerintah Desa dapat membentuk tim khusus yang menangani sampah di kawasan wisata



3) Tim khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsure masyarakat setempat yang peduli terhadap pengembangan Desa Wisata PASAL VIII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 27 1) Pemerintah Desa dan Kompepar sebagai pengelola Desa Wisata, berhak : a. Melakukan kerjasama, konsultasi dan koordinasi antar lembaga, lintas sector dan atau wilayah dalam kegiatan pengembangan Desa Wisata b. Memfasilitasi sumber daya, tempat dan organisasi pengembangan pariwisata Desa 2) Masyarakat Desa berhak : a. Mendapatkan



informasi



dan



kemudahan



dalam



pelayanan



dan



penyelenggaraan usaha pengembangan Desa Wisata ; b. Mendapatkan ruang dan waktu serta mengambil bagian dalam kegiatan pengembangan Desa Wisata ; c. Mendapatkan apresiasi atas hasil, mutu karya dan kegiatan pengembangan Desa Wisata ; d. Mendapatkan perlindungan dan kenyamanan hokum dalam melakukan kegiatan pengembangan Desa Wisata ; e. Mendapatkan prioritas dalam mengembangkan usaha ; dan f. Mendapatkan pengembangan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Pasal 28 1) Pemerintah Desa dan Kompepar sebagai pengelola Desa Wisata, wajib : a. Merencanakan dan menata upaya pengembangan Desa Wisata secara adil, bijaksana, bertanggungjawab, efisien dan efektif ; b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan Desa Wisata ; c. Menyediakan fasilitas yang memadai demi usaha pengembangan Desa Wisata ; d. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu ; e. Mengalokasikan anggaran dalam pengembangan Desa Wisata ; f. Mengadakan pengendalian dan evaluasi secara berkelanjutan ; g. Mendorong upaya pelestarian, pengembangan dan pengelolaan potensi wisata secara intensif dan berkelanjutan ; dan



h. Menyediakan fasilitas pembuangan sampah di semua kawasan wisata. 2) Masyarakat desa wajib : a. Melakukan upaya pengembangan Desa Wisata ; b. Menciptakan kondisi yang dinamis dan kondusif pada lokasi pengembangan Desa Wisata ; c. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana pada lokasi pengembangan Desa Wisata ; dan d. Melaksanakan hak dan kewajiban secara bertanggungjawab 3) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan di kawasan hutan, koperasi, masyarakat dan pelaku usaha berkewajiban : a. Ikut serta menjaga kelestarian alam ; b. Melaksanakan pengamanan terhadap kawasan wisata beserta potensinya dan setiap pengunjung yang menggunakan jasanya ; c. Merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya ; d. Member akses kepada petugas Pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan kagiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam ; dan e. Memelihara asset Negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik Pemerintah. BAB IX KEWENANGAN PEMERINTAH DESA Pasal 29 1) Dalam pengelolaan Desa Wisata, Pemerintah Desa dan Kompepar berwenang : a. Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Desa Wisata ; b. Menetapkan destinasi wisata ; c. Menetapkan daya tarik dan produk wisata ; d. Memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di Desa ; e. Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru ; f. Melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan usaha wisata ; g. Mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Desa Wisata ; h. Memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi wisata dan produk wisata ; i.



Menyelenggarakan pelatihan, penelitian dan pengembangan Desa Wisata ; dan



j.



Menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata.



2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan koperasi dan atau organisasi dibidang pariwisata



BAB X PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Pasal 30 1) Pemerintah Desa mengutamakan konsep pemberdayaan masyarakat dalam rangka memfasilitasi upaya pengembangan Desa Wisata. 2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu. 3) Dalam rangka fasilitasi pelestarian Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah Desa dapat membentuk kelompok kerja. 4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Desa Wisata sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pengembangan Desa Wisata. 5) Ketentuan mengenai pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa. BAB XI PENDANAAN Pasal 31 1) Dalam upaya pengembangan Desa Wisata, Pemerintah Desa dan Kompepar mengalokasikan dana yang bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ; d. Anggaran Kompepar ; e. Swadaya masyarakat ; dan f. Sumber dan yang tidak mengikat dan sah. 2) Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Desa Wisata dengan memperhatikan prinsip proporsional.



BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 31 1) Pemerintah Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap usaha pengembangan Desa Wisata meliputi monitoring dan evaluasi 2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. BAB XIII PENUTUP Pasal 33 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Cibuntu.



Ditetapkan di Cibuntu pada tanggal 11 Juli 2016 KEPALA DESA CIBUNTU



H. A W A M



Diundangkan di Cibuntu pada tanggal 11 Juli 2016 SEKRETARIS DESA



IBNU SUNGKAWA, SH



LEMBARAN DESA CIBUNTU TAHUN 2016 NOMOR 05