Perdes Awik-Awik Desa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Anwar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH KECAMATAN BATUKLIANG UTARA DESA LANTAN Alamat: Jln, Tanak Embang-Lantan Kode Pos 83552



PERATURAN DASAR LANTAN NOMOR : TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN DESA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG AWIQ-AWIQ DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA LANTAN; Menimbang



a.



Bahwa untuk melindungi adat-istiadat dan budaya serta penataan hiburan yang dilakukan oleh masyarakat



b.



Bahwa sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan lembaga desa di forum musyawarah terkait dengan pelaksanaan adat istiadat dan budaya di lingkup Desa Lantan



c.



Bahwa dalam rangka melestarikan adat adat istiadat dan budaya lokal yang berkembang di masyarakat;



d.



Bahwa untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan meningkatkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat Bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pada huruf a b c dan d maka diperlukan perubahan dan penambahan peraturan desa yang mengatur tentang Awiq-awiq desa



Mengingat



1.



Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495



2.



Peraturan pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia



3.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 2091



4



Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 158)



5



Peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa;



6



Peraturan Bupati Nomor 1 C tahun 2016 tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.



Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LANTAN DAN KEPALA DESA LANTAN MENETAPKAN: PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN AWIQ-AWIQ DESA NOMOR 10 TAHUN 2017 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan; 1.



Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia



2.



Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia



3.



Pemerintah desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa



4.



Kepala desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah



5.



Badan permusyawaratan desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis



6.



Perangkat desa adalah pembantu kepala desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala saksi, dan kepala dusun



7.



Staf adalah pembantu perangkat desa



8.



Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa yang dipimpin seorang kepala dusun



9.



Awiq-awiqdesa adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara adat istiadat yang melekat pada masyarakat desa yang telah dimulai dari zaman dahulu dan sebagai peninggalan yang harus dilestarikan



10. Masyarakat adalah objek yang diatur dalam Awiq-awiqDesa ini 11. Merarik adalah mempelai laki-laki mengambil calon istri dari rumah orang tuanya yang bertujuan untuk dijadikan sebagai istri dengan terlebih dahulu mohon izin dari orang tua Si Gadis atau dengan cara “melai’an” tanpa sepengetahuan orang tua si gadis 12. Pisuke adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai biaya penyelesaian adat istiadat Sorong serah



BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Pengaturan Awiq-awiqdesa diselenggarakan berdasarkan asas: a.



Kemanfaatan dan keberlanjutan



b. Partisipatif c.



Efektif



d. Berkeadilan sosial e.



Pelestarian adat istiadat



f.



Keberagaman dan



g.



Kebersamaan



h. Profesional Pasal 3 1) Ruang lingkup Awiq-awiq Desa ini mengatur dan melestarikan serta melindungi adat istiadat budaya lokal dan agama yang berkembang di dalam masyarakat 2) Awiq-awiq Desa ini sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disepakati dengan pertimbangan nilai-nilai budaya lokal sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat nilai sosial budaya agama dan lingkungan hidup serta dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk meningkatkan pelayanan



keseragaman adat-istiadat dan budaya



masyarakat terutama masyarakat Desa Lantan 3) Awiq-awiq Desa ini sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara profesional proporsional dan berkeadilan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.



BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PENGATURAN AWIQ-AWIQ DESA Pasal 4 Maksud pengaturan Awiq-awiq desa adalah sebagai dasar hukum dalam Aji krame adat desa yang telah menjadi budaya yang melekat di tengah-tengah masyarakat. Pasal 5 Tujuan pengaturan Awiq-awiq desa: a. Memastikan semua masyarakat terlayani dengan maksimal di dalam hal pelayanan adat istiadat untuk menyeragamkan adat-istiadat b. Untuk menyeragamkan adat-istiadat c. Menjamin adat-istiadat terlaksana dengan baik sesuai dengan peninggalan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat desa d. Meningkatkan rasa aman dan menciptakan ketertiban di tengah-tengah masyarakat e. mencegah perilaku menyimpang yang bisa meresahkan masyarakat f.



memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam menjalankan adat-istiadat dan budaya lokal serta memberikan kepastian hukum terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi di tengah-tengah masyarakat



SEJATI DAN SABAR Pasal 6 1) Sejati adalah bagian dari pelaksanaan adat istiadat yaitu pernyataan jati diri pihak calon mempelai laki-laki bahwa memang benar telah mengambil calon mempelai perempuan dengan tujuan untuk kawin yang disampaikan melalui perangkat desa selanjutnya yang menerima sejati itu menyampaikan kepada pihak Wali dari calon mempelai perempuan diberikan dalam waktu 3 hari terhitung dari sejak merarik. 2) Selabar adalah bagian dari pelaksanaan adat istiadat yang pelaksanaannya setelah sejati dan selabar ini maksudnya untuk memberi kabar menjelaskan bahwa calon mempelai wanita dan calon mempelai laki-laki sudah sepakat atau cinta sama cinta tidak ada unsur paksaan serta penentuan untuk mengambil atau menentukan harinya untuk menyelesaikan adat Sorong serah diberikan waktu paling lama 7 hari dan bisa dapat diurus walinya. a) Biaya sejati Sela bar dibebankan kepada keluarga pihak laki-laki sejumlah dalam Desa Rp 200.000 ( Rp150.000 untuk pelaku dari pihak laki-laki dan Rp50.000 untuk pelaku pihak permpuan) b) Luar desa Rp. 1.000.000 dengan catatan biaya sejati selabar tidak boleh melebihi dari standar yang ada tapi kalau nominal dibawahnyan tergantung yang diminta atau yang sudah disepakati.



c) Apabila adanya kesepakatan diatas batas standar yang berlangsung dengan pihak luar setelah atau sebelum perdes ini diundangkan, maka nilai nominal kesepakatan tersebut dilanjutkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 3) Pemberian wali tidak dikatakan dikatakan dengan uang pisuke artinya ada uang ada wali.



PISUKE Pasal 7 1) Besaran pisuke adalah Rp. 5.250.000.00 (lima juta dua ratus lima puluh rupiah). 2) Dari jumlah uang pisuke Rp. 5.250.000.00 (lima juta dua ratus lima puluh rupiah) dapat direncikan sebagai beriku: a. Uang yang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai pisuke yaitu pemberian uang dari orang tua/keluarga pihak pengantin laki-laki yang secara suka sama suka kepada orang tua/kelaurga pihak pengangtin perempuan. b. Uang yang Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh rupiah) untuk pemegat yaitu sebagai penyelesaian aji kerame yang diadakan oleh ahli waris, pemuka masyarakat agama dan laian-lainya. -



Kor jiwe :75.000



-



Tedung aret :75.000



-



Salin dede : 50.000



-



Pemeget/tali jinah : 30.000



-



Semprong ceraken, kebo turu, otak bebeli : 20.000 Pasal 8



Bagi warga yang berhak menerima pisuke, tidak mau menerima keputusan ini/hasil musyawarah bersma dan setelah dihubungi oleh kepala dusun yang bersakangkutan selama 3 (tiga) kali maka: a. Yang bersangkutan akan dipanggil oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersma Kepala Desa dimintai keterangannya. b. Apabila yang bersangkutan tidak mau menerima pisuke sejumlah tersebut diatas, maka uang sejumlah pisuke akan dikembalikan kepada pihak yang memberi pisuke dan menyelesaikan adat sorong serahnya tetap diselasaikan oleh (BPD), Kepala Desa, Kepala Dusun, Pemuka Masyarakata, Pemuka Agama, Remaja dan lain-lainnya. Pasal 9 1) Nilai uang dulu kepeng belong (kepeng jamak) siyu sama dengan uang sekarang seribu rupiah (1.000,00). 2) Besar ajikerame sorong serah, dalam pelaksanaan sorong serah adat istiadat jajar karang sebesar 33 (telung dase telu) yaitu: a. Nampak lemah : selake (Rp. 10.000,00) b. Pemegat :samas (Rp. 400,00) 3) Olen-olen 26 (enam lekur) nampak lemah 7 Rerangkungan Telung Dase Telu. 4) Salin dede (Hak ibunya) dinilai dengan uang sebesar Rp. 50.000,00 Tedung Aret (Hak Kepala Dusun) dinilai dengan uang sebesar Rp. 40.000,00



PELANGGARAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA PASAL 10 1. Pelengkak (mendahului kakaknya kawin) dinilai dengan uang sebesar Rp. 150.000, 2. Babas kute dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000, 3. Merarik kenjelo dinilai dengan uang sebesar Rp. 150.000 4. Midang julu’ ampok merarik dinilai dengan uang sebesar Rp. 150.000 5. Sak merarik leq langan atau langan balen dengan (tidak melalui rumah orang tuanya) dinilai dengan uang sebesar Rp. 150.000 6. Bagi warga masyarakat yang melakukan pernikahan/merarik dengan seseorang yang masih bersetatus siswa atau pelajar (SD,SMP/MTs dan SMA/MA) baik laki-laki maupun perempuan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur pada sekolah masing-masing dan dibuktikan dengan surat rekomendasi serta kuitansi dari sekolah kepada pihak desa sebagai syarat penerbitan administrasi pernikahan (NA). 7. Nambarayan (sejati selabar tidak melalui prosedur) dinilai dengan uang Rp. 250.000.-



BAB IV TATE KERAME DESA/DUSUN/GUBUK Pasal 11 Yang dimaksud dengan tate kerame desa/dusun/gubuk yaitu : kesepakatan dari pemukapemuka adat didalam mengadakan/menentukan denda atau sanksi terhadap warga desa yang melakukan pelanggaran tate kerame antara lain yaitu :



Pasal 12 1) Apabila berpacaran dengan istri orang, yang dapat dibuktikan dengan jelas dikenakan denda/sanksi sebagai berikut a. Laki-laki didenda : Rp. 2.500.000, b. Wanita didenda



: Rp. 2.500.000,



Denda tersebut berlaku setelah diadakan peringatan sebanyak 1 (satu) kali dan tidak mengindahkannya. 2) Melanggar norma adat yaitu memasuki rumah seseorang yang telah mempunyai suami/rumah seorang janda tanpa izin dari pemilik rumah yang dicurigai berbuat dikenakan denda atau sanksi sebesar Rp. 2.500.000, perbuatan tersebut harus dengan oprasi tangkap tangan. 3) Melakukan perbuatan fitnah yang mengakibatkan nama baik seseorang rusak/hina di masyarakat, dan yang bersangkutan atau yang di fitnah mengajukan keberatan maka yang memfitnah tersebut dikenakan denda/sanksi sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) Denda yang dimaksud diatas adalah : a. Untuk yang difitnah



: Rp. 500.000,



b. Untuk dana social



: Rp. 500.000,



4) Melakukan hubungan asusila dengan istri orang lain yang dapat dibuktikan dengan hokum dapat dikenakan sanksi atau denda Rp. 10.000.000, (masing-masing Rp.5.000.000) apabila denda tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh si pelaku maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari dusun dimana dia tinggal. 5) Denda tersebut pada ayat 4 dengan perincian, Apabila dilakukan suka sama suka, maka denda dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan paksaan (memperkosa) maka denda tersebut akan dibebankan kepada pihak yang memaksa. 6) Apabila terjadi kasus pemerkosaan maka dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp. 10.000.000, 7) Apabila warga masyarakat yang terbukti melakukan praktik prostitusi (Mucikari, pelaku PSK dan pelanggan/konsumen) akan diberikan sanksi dengan perincian sebagai berikut : a. Mucikari



: Rp. 5.000.000,



b. PSK



: Rp. 3.000.000,



c. Pelanggan/konsumen



: Rp. 3.000.000,



Pasal 13 1) Barang siapa yang melakukan/membuat surat kaleng (istilah sasak surat bute) sedangkan perbuatan tersebut setelah diselidiki, ternyata jelas pelakunya, maka yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan denda/sanksi sebesar Rp. 1.000.000, dan urusanya dilanjutkan ke pihak yang berwenang. Pasal 14 1) Barang siapa yang melakukan tawuran antar pemuda, balap liar, minuman keras, perjudian dan pengeroyokan lebih dari satu orang sampai menimbulkan korban jiwa maupun cacat fisik serta mengganggu ketertiban umum, dan mmeresahkan masyarakat, maka yang bersangkutan akan di mediasi dengan prosedur pada tingkat kadus, jika tidak bisa selesai maka akan berlanjut ke tingkat desa dan jika tidak dapat diselesaikan di tingkat desa maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. 2) Barang siapa yang mengedarkan dan menkonsumsi narkoba apapun jenisnya maka akan dserahkan ke pihak yang berwajib



BAB V HIBURAN/TETANGGEPAN Yang dimaksud dengan hiburan atau tetanggepan adalah tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat sasak secara turun temurun dalam beberapa upacara adat seperti : Pasal 15 Hiburan/tetanggepan yang diatur dalam peraturan desa adalah sebagai berikut : a. Beretes ( 7 bulan dalam kandungan) b. Ngurisan c. Nyunatan/khitanan d. Merarik/nyongkolan e. Bales lampak nae



f. Besangi/nazar dsb. Pasal 16 Adapun wujud hiburan/tetanggepan yang dimaksud pada pasal 15 adalah seperti a. Kecimol b. Joget (ale-ale, gandrung dll) c. Gendang beleq d. Kasidah (marawis, hadroh) e. Rudat f. Wayang g. Band/orkes Pasal 17 Larangan dan sanksi hiburan/tetanggepan yang diatur dalam peraturan desa adalah : 1. Setiap warga desa lantan dan atau masyarakat luar desa lantan, dilarang mengadakan hiburan/tetanggepan seperti kecimol dan joget (ale-ale, gandrung dan sejenisnya) pada malam atau siang hari. 2. Apabila masyarakat desa lantan melanggar ketentuan pada poin nomor 1 (satu), maka akan dibubarkan secara paksa oleh pemerintah desa (perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat) bersama pihak berwajib. 3. Untuk hiburan/tetanggepan selain poin a dan b maka wajib mendapatkan izin dari pihak desa dan pihak terkait lainya, selanjutnya diatur dalam peraturan kepala desa.



BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Pasal 19 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatanya dalam lembaran desa lantan. Ditetapkan di : lantan Pada tanggal : 15 Mei 2019 KEPALA DESA LANTAN



ERWANDI, S.Pd Diundangkan di



:



Pada tanggal



:



SEKRETARIS DESA LANTAN



ABDUL KARIM LEMBARAN DESA LANTAN TAHUN 2017 NOMOR………



BERITA ACARA SIDANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) LANTAN DESA LANTAN KECAMATAN BATUKLIANG UTARA KABUPATEN LOMBOK TENGAH



Pada hari ini rabu tanggal 25 Mei 2019 bertempat di kantor Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok tengah, telah melaksanakan sidang badan permusyawaratan desa dalam rangka membahas perubahan dan penambahan peraturan desa nomor 10 tahun 2017 tentang Awiq-awiq Desa. sidang badan permusyawaratan desa (BPD) lantan dihadiri oleh kepala desa lantan, sekretaris desa, kaur pemerintahan, ketua BPD, Wakil ketua, sekretaris BPD, anggotaanggota BPD, kepala-kepala dusun se desa lantan, BHABINKAMBTIBMAS, sebagaimana daftar hadir terlampir. Dalam sidang tersebut telah dapat kami peroleh kata sepakat mengenai pokok-pokok pembahasan dan hasil musyawarah pada peserta sidang sebagai berikut : a. Awiq-awiq adat istiadat desa lantan b. Kesimpulan hasil sidang sebagai berikut : Menyetujui keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lantan yang dituangkan dalam keputusan desa lantan, tentang perubahan dan penambahan peraturan desa nomor 10 tahun 2017 tentang Awiq-awiq desa Demikian berita acara sidang badan permusyawaratan desa (BPD) lantan, dibuat untuk dapat dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekurangan-kekurangannya maka akan di sempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : lantan Pada tanggal : 15 Mei 2019 KEPALA DESA LANTAN



ERWANDI, S.Pd