PERATURAN LAIN NOMOR SK 1 DD AT Agr 67 TAHUN 1967 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL AGRARIA DAN TRANSMIGRASI No. Sk/1/Dd AT/Agr/67 Tentang PENUNJUKAN BADAN-BADAN GEEJA ROMA KATOLIK SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI TANAH DENGAN HAK MILIK



DIREKTUR JENDERAL AGRARIA DAN TRANSMIGRASI Membaca: a. Surat Direktur Kantor Wali Gereja Indonesia tertanggal 13 Oktober 1966 No. A/6886/232/00, tentang permohonan: a. agar Badan Gereja Roma Katolik yang dimaksudkan dalam Stbl. Tahun 1927 No. 155, 156 dan 532 dapat ditunjuk sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan b. agar hak eigendom badan-badan tersebut yang sudah dipunyainya pada saat berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 mendapatkan penegasan konversinya menjadi hak milik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960. b. Surat Menteri Kehakiman kepada Menteri Agama tanggal 8-2-1952 No. JS/5/5/22 perihal Peraturan Stbl. No. 156 dan 532. c. Keputusan Menteri Agama No. 89 Tahun 1965 tentang Perubahan nama Vikariat dan Prefektur Apostolik menjadi Keuskupan Agung dan Keuskupan serta pembentukan hirarki Gereja Katolik di Indonesia. d. Surat Menteri Agama cq. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat beragam Katolik tertanggal 21 Desember 1966 No. 70/Dd.K/I/A/66, berisi penjelasan lebih lanjut tentang perincian hirarki Badan-badan Gereja Roma Katolik. Menimbang: a. Bahwa untuk mendapatkan kepastian apakah Badan-badan Gereja/Bdan-badan keaamaan dapat mempunyai hak milik atas tanah perlu diadakan penunjukan, sebagai dimaksud oleh pasal 21 ayat (2)Undang-undang No. 2 Tahun 1960. b. Bahwa Badan-badan Gereja Roma Katolik yang diatur berdasarkan Stbl. 1927 No. 155, 156 dan 532 adalah badan-badan huku. c. Bahwa tanah-tanah badan-badan keagamaan dan social yang dapat dipunyai dengan hak milik hanya terbatas pada yang dipergunakan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha dalam bidang keagamaan dan social. d. Bahwa dipandang perlu pula untuk memberikan penegasan tentang konversinya hak eigendom atas tanah yang dipunyai oleh Badan-badan Gereja Roma katolik yang pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960.



Mengingat: 1. Pasal 49 dan 21 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 104). 2. Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960; (Tambahan Lembaran Negara No. 2086). 3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963, (Lembaran Negara Tahun 63 No. 61). Memperhatikan: Pertimbangan Menteri Agama cq. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Beragama Katolik. MEMUTUSKAN: Pertama: A. Menunjuk Badan-badan Gereja Roma Katolik yang dimaksudkan dalam Staatsblad 1927 No. 155, 156 dan 532 jo Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 89 Tahun 1965 sebagai badan-badan yang dapat mempunyai tanah dengan hak milik. B. Nama-nama dan Bagian-bagian hirarki Badan-badan Gereja yang dimaksud dalam huruf A, (selanjutnya disebut Badan-badan Gereja) ialah: 1. Keuskupan Agung (semua Vikariat Apostolik) 2. Keuskupan (semula Vikariat Apostolik/Prefektur Apostolik); 3. Prefektur 4. Paroki 5. Stasi 6. Seminari 7. Badan atau yayasan (yang merupakan terjemahan dari nama “Kerk en Arm Bestuur”) dan 8. Ordo/Kongregasi Biarawan-Biarawati. Kedua: Menegaskan, bahwa hak eigendom atas tanah-tanah yang pada tanggalmulai berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960, dipunyai oleh Badan-badan Gereja dikonversi menjadi: A. Hak milik, jika tanahnya dipergunakan untuk: 1. Gereja; 2. Pastoran(rumah pastor); 3. Biara; 4. Kapel; 5. Sekolah agama beserta asramanya dan 6. Tempat chalwat, masing-masing beserta halamannya. B. Hak Guna Bangunan, jika tanahnya dipergunakan untuk keperluan lain. Hak Guna Bangunan ini berlangsung hingga tanggal 21 September 1980. Apabila sebidang persil (satu perponding) di samping penggunaannya untuk usaha dalam bidang keagamaan dipergunakan pula keperluan lain, maka hak eigendomnya dikonversi menjadi hak milik jika usaha dalam bidang keagamaan itumerupakan usaha pokok atau usaha utama.



Ketiga: Menetapkan acara konversi hak eigendom tersebut pada Diktum Kedua sebagai berikut: 1. Badan-badan gereja yang tanggal 24 September 1960 mempunyai tanah dengan hak eigendom, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keputusan ini wajib datang pada Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkuta, untuk memintaagar hak eigendomnya dikonversi menurut ketentuan dalam Diktum Kedua. 2. Kepada Kantor Pendaftaran Tanah harus diserahkan: a. Grose akta hak eigendom yang bersangkutan; b. Surat keterangan Bupati/Walikota Kepala Daerah yang bersangkutan tentang Peruntukan Penggunaan Tanahnya. 3. Sekalipun tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan usahausaha dalam bidang keagamaan, akan tetapi yang berkepentingan tidak datang pada Kantor Pendaftaran Tanah dalam waktu yang ditentukan, maka hak eigendomnya tidaklah dikonversi menjadi hak milik, melainkan menjadi hak guna bangunan. 4. Pencatatan konversi hak eigendom tersebut oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah dilakukan menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960, dengan ketentuan bahwa atas Permintaan pemegang hak kepadanya dapat diberikan sertifikat haknya menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 24 September 1960. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, meerintahkan Pengundangan keputusan ini dengan penempatan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Februari 1967 DIREKTUR JENDERAL AGRARIA DAN TRANSMIGRASI, Ttd (SOEJONO SOEPARTO) Laksmana Muda Laut Turunan asli untuk wali Gereja Indonesia, Taman Cut Mutiah10 Jakarta.