Peraturan Organisasi (Po) KSR Pmi Unit Akbid Madani Sinjai PERIODE 2020-2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN ORGANISASI (PO) KSR PMI UNIT AKBID MADANI SINJAI PERIODE 2020-2021 PEMBUKAAN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa sesungguhnya setiap manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa pada hakekatnya mempunyai harkat dan martabat yang sama dan sebagai makhluk sosial yang saling memerlukan satu sama lain. Berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, maka menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk saling menolong dan meringankan penderitaan sesama tanpa membedakan agama, bangsa, ras, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandangan politik. Berdasarkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan didorong semangat Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah untuk meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya maka dibentuklah Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Akbid Madani Sinjai sebagai salah satu lembaga kemahasiswaan yang bergerak dalam bidang sosial dan kemanusiaan. Kemudian dalam rangka mencapai tujuan organisasi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Akademi Kebidanan Madani Sinjai (KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai) maka disusunlah Peraturan Organisasi (PO)



KSR PMI Unit Akbid



Madani Sinjai periode 2020-2021. BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Akademi Kebidanan Madani Sinjai, yang selanjutnya disingkat KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. Penggunaan nama penuh Korps Sukarela maupun nama singkatan KSR memiliki makna dan arti yang sama Pasal 2 Waktu dan Tempat KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai dibentuk pada tanggal 08 Januari 2008 di Sinjai. Dengan Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Madani Sinjai No. 233/KPTS/AKBM/A.4/2008 pada tanggal 23 November 2008 dan Surat Keputusan PMI Kabupaten Sinjai tentang pendirian KSR PMI Unit 103 Akbid Madani Sinjai.



Pasal 3 Kedudukan KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai berkedudukan di Akademi Kebidanan Madani Sinjai. BAB II ASAS,TUJUAN DAN SASARAN Pasal 4 Asas KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai berasaskan Pancasila Pasal 5 Tujuan 1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjadi wadah bagi para mahasiswi untuk mendarmabaktikan diri demi tugas-tugas kepalangmerahan dan kemanusiaan. 3. Menyiapkan mahasiswi sebagai kader Palang Merah Indonesia. Pasal 6 Sasaran 1. Ikut serta dalam menyebarluaskan dan mengamalkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 2. Pengembangan wawasan berfikir dan kreatifitas anggota KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 3. Mampu mewarisi nilai-nilai kepemimpinan dalam organisasi kepalangmerahan. BAB III ORGANISASI Pasal 7 Kekuasaan Kekuasan tertinggi ada ditangan anggota dan dijabarkan dalam Musyawarah Unit (MUSNIT).



Pasal 8 Pimpinan Pimpinan tertinggi KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai dipegang oleh Komandan KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. Pasal 9 Sifat Organisasi Organisasi ini bersifat Semi Independent Pasal 10 Status Organisasi Organisasi ini berstatus Ekstrakurikuler pada perguruan tinggi di bawah naungan Akademi Kebidanan Madani Sinjai dengan koordinasi Palang Merah Indonesia Kabupaten Sinjai.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Struktur Organisasi Struktur organisasi KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai terdiri atas: 1. Pelindung adalah Yayasan Pendidikan Enam Enam Makassar, 2. Penanggung jawab adalah Direktur Akademi Kebidanan Madani Sinjai dan Ketua PMI Kabupaten Sinjai. 3. Pembina KSR adalah Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan Akademi Kebidanan Madani Sinjai dan orang yang berdedikasi tinggi atau berjasa di KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai yang memiliki kecakapan khusus kepalangmerahan. 4. Penasehat adalah pendiri KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai 5. Pembina teknis adalah Alumni dan pengurus Demisioner yang pernah memegang kedudukan tertinggi atau berjasa di KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai yang memiliki kecakapan teknis kepalangmerahan. 6. Pengurus harian adalah mahasiswi Akademi Kebidanan Madani Sinjai yang terdaftar sebagai anggota KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai yang mengikuti kegiatan Musyawarah Unit (MUSNIT). 7. Anggota adalah mahasiswi Akademi Kebidanan Madani Sinjai yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.



BAB V TUGAS DAN FUNGSI PELINDUNG, PENANGGUNG JAWAB, PEMBINA KSR, PENASEHAT DAN PEMBINATEKNIS Pasal 12 Pelindung, penanggung jawab dan penasehat Tugas dan fungsi Pelindung, penanggun jawab dan penasehat adalah memberikan kritik, saran, bimbingan dan dukungan, baik moril maupun materil. Pasal 13 Pembina KSR dan PembinaTeknis Tugas dan fungsi Pembina KSR dan Pembina Teknis adalah: a. Memberikan saran dan kritik kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan organisasi. b. Mendampingi pengurus dalam menjalankan program kerja. c. Memberikan contoh teladan kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan organisasi.



BAB VI KEPENGURUSAN



Pasal 14 Masa kepengurusan Pengurus KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai mempunyai masa kepengurusan satu periode terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Madani Sinjai, tentang penetapan pengurus KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai Periode 2019-2020 Pasal 15 Struktur kepengurusan 1. Pengurus KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai terdiri dari: a. Komandan b. Wakil Komandan c. Sekretaris Umum



d. Bendahara Umum e. Kepala Markas f. Koordinator Bidang yang terdiri dari: 1) Bidang Pendidikan dan Pelatihan 2) Bidang Pengembangan dan Penalaran 3) Bidang Pengabdian pada Masyarakat g. Anggota bidang BAB VII TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KSR PMI UNIT AKBID MADANI SINJAI Pasal 16 Kewajiban Pengurus 1. Menjalankan amanah Musyawarah Unit (MUSNIT) XIV KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 2. Menerima dan melaksanakan aspirasi anggota sepanjang tidak mengganggu jalannya organisasi. 3. Merencanakan dan melaksanakan program kerja. 4. Mempertanggungjawabkan Peraturan Organisasi (PO) dan program kerja pada Musyawarah Unit (MUSNIT) XIV Pasal 17 Komandan dan Wakil Komandan 1. Menjalankan amanah Musyawarah Unit (MUSNIT) XIII KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 2. Memberikan rekomendasi dan instruksi. 3. Menjalin kerjasama dengan organisasi lain, perguruan tinggi, Palang Merah Indonesia, dan Instansi lain yang terkait. Pasal 18 Sekretaris Umum 1. Membantu Komandan dalam mengelola administrasi KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 2. Membuat rekomendasi dan instruksi kepada anggota dengan sepengetahuan Komandan



Pasal 19 Bendahara Umum 1. Membantu Komandan dalam mengelola keuangan Organisasi KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 2. Mengkoordinir kebijakan penggunaan anggaran dalam setiap kegiatan organisasi dengan sepengetahuan Komandan. Pasal 20 Kepala Markas 1. Membantu Komandan dalam Melaksanakan tugas Kepengurusan Organisasi KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 2. Menginventarisasi perlengkapan dan peralatan KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 3. Mengelola dan mengembangkan inventaris KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 4. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan markas. Pasal 21 Koordinantor Bidang 1. Membantu Komandan dalam melaksanakan tugas Kepengurusan organisasi KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 2. Menggantikan kedudukan Komandan dan Wakil Komandan apabila berhalangan atas dasar tugas dan surat mandat. 3. Dalam hal-hal tertentu jika Komandan berhalangan tetap, maka Korbid I, Korbid II, atau Korbid III dapat mengambil kebijakan. 4. Korbid I membawahi Bidang Pendidikan dan Latihan, Korbid II membawahi Bidang Pengembangan dan Penalaran, Korbid III membawahi Bidang Pengabdian pada Masyarakat serta bertanggungjawab pada bidang masing-masing. 5. Koordinator bidang dapat memberikan instruksi kepada anggota bidang Pasal 22 Anggota Bidang Anggota dalam tiap-tiap bidang merupakan bagian dari kepengurusan yang mempunyai tugas dan wewenang: 1. Membantu Koordinator Bidang dalam melaksanakan kepengurusan di bidangnya masingmasing. 2. Apabila Ketua Bidang berhalangan maka salah satu anggota Bidang dapat menggantikan tugas dan fungsi Ketua Bidang atas dasar tugas dan surat mandat.



BAB VIIl KEANGGOTAAN Pasal 23 Anggota KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai adalah anggota yang telah mengikuti pendidikan dan latihan dasar kepalangmerahan dan teregistrasi dari PMI Kab Sinjai dan KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai Pasal 24 Syarat keanggotaan 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Berstatus Mahasiswi Akademi Kebidanan Madani Sinjai. 3. Telah dilantik sebagai anggota KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai 4. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku. Pasal 25 Kewajiban 1. Menjaga nama baik KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 2. Mematuhi aturan atau ketentuan yang berlaku. 3. Meningkatkan kualitas KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai dan kesatuannya. 4. Menjalankan tugas kepalangmerahan. 5. Membayar iuran anggota Pasal 26 Hak 1. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikat dari PMI 2. Menggunakan sarana dan prasarana KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Memberikan saran dan kritik kepada pengurus KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 4. Mengikuti kegiatan PMI dan KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 5. Menggunakan nama atau atribut KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Menjadi pengurus KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas. 8. Mendapatkan asuransi dalam penugasan PMI sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Pasal 27



Masa Keanggotaan Keanggotaan berakhir jika: 1.



Meninggal Dunia.



2.



Mengundurkan diri.



3.



Diberhentikan.



4.



Tidak terdaftar lagi sebagai Mahasiswi Akademi Kebidanan Madani Sinjai.



BAB IX SANKSI-SANKSI Pasal 28 Sanksi Pengurus dan Anggota Sanksi-sanksi berupa : 1.



Teguran (Lisan dan Tulisan).



2.



Pencabutan hak kepengurusan.



3.



Pencabutan hak keanggotaan. BAB X HARTA BENDA Pasal 29



1. Harta benda KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai adalah seluruh harta kekayaan baik yang merupakan barang bergerak dan tidak bergerak serta surat-surat dan uang milik KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 2. Harta benda KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai diperoleh dari: a. Akademi Kebidanan Madani Sinjai. b. Palang Merah Indonesia. c. Swadaya Anggota. d. Usaha lain yang tidak mengikat dan halal.



BAB XI MUSYAWARAH UNIT DAN RAPAT Pasal 30 Kewenangan Musyawarah Unit 1. Musyawarah Unit dalam Organisasi KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi dan hanya dilakukan dalam satu periode. 2. Mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai.



3. Membahas dan menetapkan Peraturan Organisasi (PO), Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK), Petunjuk Teknis (JUKNIS), kriteria Komandan dan Pengurus serta mekanisme pemilihan Komandan KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai. 4. Memilih dan menetapkan Komandan KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai dan Tim Formatur. Pasal 31 Rapat Rapat yang dikenal dalam KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai adalah: 1.



Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan untuk membahas dan menetapkan Program Kerja.



2.



Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut masalah Organisasi.



3.



Rapat Bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh Anggota Bidang menyangkut program kerja Bidangnya.



4.



Rapat Panitia adalah rapat yang dilaksanakan oleh panitia yang telah di sahkan dalam Surat Keputusan (SK) oleh pengurus.



5.



Rapat Luar Biasa adalah rapat yang dilaksanakan apabila ada hal – hal yang dianggap luar biasa dan memiliki kekuatan yang sama dengan Musyawarah Unit (Musnit).



BAB XII PAKAIAN SERAGAM Pasal 32 1. Pakaian seragam terdiri atas Pakaian Seragam Lapangan (PSL) dan Pakaian Seragam Harian (PSH). 2. Peraturan pemakaian lambang dan atribut lainnya serta mengikuti peraturan yang berlaku.



BAB XIII PERATURAN TAMBAHAN Pasal 33 Perubahan Peraturan Organisasi 1. Perubahan hasil-hasil Musnit KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai dapat dilakukan pada Rapat Luar Biasa.



2. Rapat Luar Biasa dilaksanakan setelah referendum dan disepakati oleh lebih dari 2/3 Pengurus dan Anggota KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai yang hadir pada saat referendum. 3. Perubahan hasil-hasil Musnit KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai dianggap sah apabila disetujui lebih dari 2/3 dari Pengurus dan Anggota KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai yang menghadiri referendum.



BAB XIV PENUTUP Pasal 34 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi akan diatur berdasarkan kebijakan pengurus



KSR PMI Unit Akbid Madani Sinjai



. Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan



: jln. Titang Tappe’e



Pada tanggal :01 November 2020 Pukul



: 22 : 39



Presidium Sidang



Koordinator



Anggota



Indo Tenri Nur Azizah



Mildawati



Anggota