5 0 130 KB
UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN RIYADUL HUDA WARINGIN KECAMATAN PALASAH KABUPATEN MAJALENGKA
BAB I KEWAJIBAN Pasal 1 Kewajiban terhadap Syekhuna Santri wajib taat dan patuh kepada Syekhuna selaku pengasuh Pondok Pesantren Riyadul Huda Butir (1)
Wajib melaksanakan semua perintahnya selagi bukan maksiat
Butir (2)
Wajib bertutur kata dan berahlak mulia didepan maupun dibelakang syehkuna Wajib
Butir (3)
menjaga nama baik Syekhuna di dalam maupun diluar ma’had
Pasal 2 Kewajiban terhadap Pengurus/ Ustadz Santri wajib taat dan patuh kepada pengurus / ustadz selagi bukan maksiat Butir (1)
Harus menghormati dan menghargai pengurus dan ustadz
Butir (2)
Wajib menjaga nama baik organisasi pesantren
Butir (3)
Wajib melaksanakan semua kegiatan yang telah ditentukan
Pasal 3 Kewajiban terhadap Sesama Santri Santri wajib saling menghormati dan menghargai sesama santri Pon-Pes Riyadul Huda
Pasal 4 Pendaftaran Santri wajib mendaftarkan diri dan membayar administrasi sebesar Rp. 150.000 ke kantor sekretariat Pesantren Butir (1)
Wajib mendaftarkan diri/mengisi formulir pendaftaran
Butir (2)
Wajib membayar uang administrasi setengahnya bagi santri yang izin keluar pesantren dengan alasan berhenti dan masuk lagi menjadi santri/siswa baru
Pasal 5 Bayar Syahriyah Santri wajib membayar uang listrik/syahriyah bulanan sebesar Rp. 30.000 Butir (1)
Wajib membayar syahriyah tepat waktu
Butir (2)
Pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
Butir (3)
Wajib membawa kartu syahriyah saat pembayaran
Butir (4)
Pembayaran syahriyah melalui bendahara/ke sekertariat pesantren
Butir (5)
Wajib membayar uang syahriyah setiap bulannya bagi santri yang di rumah maksimal selama satu semester yang masih berstatus santri tidak izin berhenti dari pesantren
Pasal 6 Shalat Berjamaah Wajib melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid pon-pes Riyadul huda
Pasal 7 Kegiatan Pesantern Wajib mengikuti semua kegiatan belajar dan lainnya selama berada di pesantren Butir (1)
Santri wajib hadir 10 menit sebelum pelajaran di mulai
Butir (2)
Wajib mengikuti kegiatan harian (lihat daftar kegiatan harian)
Butir (3)
Wajib mengikuti kegiatan mingguan (lihat dafrar kegiatan mingguan)
Butir (4)
Wajib mengikuti kegiatan bulanan (lihat daftar kegiatan bulanan)
Butir (5)
Wajib mengikuti kegiatan tahunan (lihat daftar kegiatan tahunan)
Pasal 8 Izin Santri Wajib meminta izin kepada Syekhuna dan Pengurus ketika akan pulang Butir (1)
Wajib mendapat surat izin pulang dari pengurus
Butir (2)
Wajib lapor atau menghadap Syekhuna dan Pengurus setelah kembali dari rumah
Butir (3)
Menyerahkan kembali surat izin pulang kepengurus
Butir (4)
Mengisi tanda tangan dari orang tua/wali
Pasal 9 Kewajiban Santri Terhadap Pesantren Wajib menjaga nama baik ma’had/pesantren di dalam maupun diluar pesantren
Pasal 10 Pakaian Santri Wajib memakai pakaian muslim yang rapih dan sopan apa bila bepergian keluar pondok pesantren
BAB II LARANGAN
Pasal 1 Tidak diperbolehkan pulang tanpa ada izin dari Syekhuna atau Pengurus Pesantren Butir (1)
Tidak diperbolehkan pulang tanpa izin Syekhuna
Butir (2)
Tidak diperbolehkan izin pulang melalui orang lain/pelantara
Pasal 2 Tidak diperbolehkan pulang sebelum satu bulan di pesantren
Pasal 3 Tidak diperbolehkan melebihi batas maksimal pulang (satu minggu)
Pasal 4 Dilarang membuat keonaran/ yang tidak diperbolehkan hukum syara’ Butir (1)
Dilarang berkelahi dan mencuri
Butir (2)
Dilarang surat-suratan, pacaran, nonton hiburan dan lain-lain
Pasal 5 Dilarang merokok di dalam maupun diluar pesantren tanpa ada izin dari pihak pengurus atau orang tua santri Butir (1)
Tidak diperbolehkan merokok sebelum melunasi semua keuangan administrasi pondok pesntren
Butir (2)
Dilarang merokok disembarang tempat bagi santri yang telah dapat izin merokok dari pihak pengurus dan orang tua santri
Pasal 6 Dilarang membawa barang-barang elektronik seperti radio, ponsel, tape, strika dan lain-lain.
Pasal 7 Tidak diperbolehkan membawa atau memasukan tamu atau teman tanpa izin Syekhuna dan Pengurus
Butir (1)
Tidak diperbolehkan menginap lebih dari 3 hari kecuali ada izin dari Syekhuna
Pasal 8 Tidak diperbolehkan keluar malam lewat jam 23:00 tanpa izin dari pengurus kemanan
SANKSI-SANKSI
Diberitahukan kepada seluruh santri Pon-Pes Riyadul Huda yang telah mengetahui tata tertib dan peraturan Pon-Pes yang telah ditetapkan, maka wajib mematuhi dan melaksanakannya dengan ke sungguhan dan keikhlasan hati. Dan apabila tidak mematuhi tata tertib dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi atau ta’jiran sesuai pelanggaran yang telah ditetapkan. Sanksisanksi terhadap kewajiban yang tidak ditaati dan dipatuhi oleh santri riyadul huda sebagai berikut : 1. Pelanggaran terhadap pasal 1 maka akan dikenakan sanksi atau ta’jiran dengan di sidang oleh pengurus. 2. pelanggaran terhadap pasal 2 butir 1 dan 2 maka dikenakan sanksi yang sama dengan point 1 3. pelanggaran terhadap pasal 2 butir 3 maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan kegiatan yang ditinggalkan. 4. Pelanggaran terhadap pasal 4 maka dikenakan sanksi dengan tidak diperbolehkan mengikuti semua kegiatan pondok pesantren Riyadul Huda 5. Pelanggaran terhadap pasal 4 butir 1, 2, dan 3 maka akan dikenakan sanksi berupa uang sebesar Rp 1.000 6. Pelanggaran terhadap pasal 4 butir 4 harus membayar uang administrasi pendaftaran setengahnya atau tidak diakui sebagai Santri Ponpes Riyaadul Huda 7. Pelanggaran terhadap pasal 5 maka akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang sebesar Rp. 1.000 8. Pelanggaran terhadap pasal 6 butir 1, 2, dan 3 maka akan dikenakan sanksi atau tajiran sesuai kegiatan yang ditinggalkan 9. Pelanggaran terhadap pasal 6 butir 4 akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang sebesar Rp.2.000 10. Pelanggaran terhadap pasal 7 akan dikenakan sanksi tajiran berupa uang sebesar Rp.1.000 11. Pelanggaran terhadap pasal 9 akan dikenakan sanksi atau tajiran dengan sidang oleh pengurus pondok
12. Pelanggaran terhadap 10 akan dikenakan sanksi atau tajiran dengan bentuk pekerjaan yang telah ditentukan oleh Pengurus Keamanan
Sanksi-sanksi terhadap larangan yang dilarang sebagai berikut : 1. Pelanggaran terhadap pasal 1 maka akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang sebesar Rp. 5.000 2. Pelanggaran terhadap pasal 1 butir 2 makan akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang Rp. 1.000 3. Pelanggaran terhadap pasal 2 akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang sebesar Rp. 1.000 4. Pelanggaran terhadap pasal 3 akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang sebesar Rp. 1.000 perminggu 5. Pelanggaran terhadap pasal 4 butir satu akan dikenakan sanksi atau tajiran dengan bentuk pekerjaan yang telah ditentukan oleh pengurus keamanan 6. Pelanggaran terhadap pasal 4 butir 2 akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa dengan di botak 7. Pelanggaran terhadap pasal 5 akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang sebesar Rp. 5.000 8. Pelanggaran terhadap pasal 6 akan dikenakan sanksi atau tajiran dengan dirampas 9. Pelanggaran terhadap pasal 7 akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang sebesar Rp. 1.000 10. Pelanggaran terhadap pasal 8 akan dikenakan sanksi atau tajiran berupa uang sebesar Rp. 1.000
Tambih : Hal-hal yang kurang di mengerti dapat ditanyakan kepada pengurus pesantren
Demi kemajuan kita dan Ponpes Riyadul Huda marilah kita dukung dan taati semua tata tertib dan peraturan-peraturan beserta program-program kepengurusan priode 2015 dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan hati sebagai tanda khidat kita kepada Syekhuna.