Peraturan SISWA [PDF]

  • Author / Uploaded
  • SD IP
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR ISLAM PLUS YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM RIAU NOMOR :421.2/SK/SDIP YLPI/III/2018/127 TENTANG PERATURAN AKADEMIK SISWA SEKOLAH DASAR ISLAM PLUS YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM RIAU Menimbang



: 1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa. 2. Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMA Malahayati. 3. Bahwa dalam rangka penegakan dan peningkatan disiplin serta pembinaan akhlak dan perilaku siswa perlu ditetapkan peraturan tertulis guna tercapainya sasaran yang dituju.



4. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi SMA Malahayati agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian 5. Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar 6. Akta YLPI Riau Nomor 122 Tahun 2007 dan Perubahan Anggaran Dasar YLPI Tahun 2007



7. SK Dewan Pimpinan YLPI No.007/Kep.D/YLPI/I/1993 Tanggal 1 Januari 1993 tentang Peraturan Kepegawaian YLPI Riau/ Universitas Islam Riau Memperhatikan : 1. Hasil Musyawarah guru SD Islam Plus YLPI tanggal 20 s/d 23 Februari 2018. 2. Usul, saran dan masukan pengurus Komite Sekolah, Pengurus YLPI Riau dan siswa.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



Kedua



Ketiga



Keempat Kelima



: Peraturan yang tercantum dalam lampiran I dalam surat keputusan ini sebagai Peraturan Akademik Kesiswaan yang berlaku pada Sekolah Dasar Islam Plus YLPI. : Peraturan yang tercantum dalam lampiran II surat keputusan ini sebagai Peraturan Kesiswaan yang berlaku pada Sekolah Dasar Islam Plus YLPI. : Peraturan yang tercantum dalam lampiran II surat keputusan ini sebagai Kode Etik Siswa yang berlaku pada Sekolah Dasar Islam Plus YLPI. : Kepada semua siswa SD Isalm Plus YLPI supaya dapat menerapkan peraturan yang telah ditetapkan. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pekanbaru Pada tanggal : 12 Maret 2018 Kepala SD Islam Plus YLPI



Zul Efendi, S. Ag.,M.Pd.I NPK : 09 04 09 348 Tembusan : 1. Pengawas SD Gugus IV Bukitraya 2. Pengurus YLPI Riau di Pekanbaru 3. Komite SD Islam Plus YLPI di Pekanbaru 4. Siswa/Wali Murid SD Islam Plus YLPI 5. Arsip



Lampiran I Nomor Tentang



: Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Islam Plus YLPI Riau : 421.2/ SK/SDIP YLPI/III/2018/127 : Peraturan Akademik Kesiswaan SD Islam Plus YLPI Riau PERATURAN AKADEMIK SMA MALAHAYATI JAKARTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMA Malahayati. 2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar. 3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor. 4. Siswa SMA Malahayati adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMA Malahayati. 5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih. 6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran. 7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. 8. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. BAB II KETENTUAN KEHADIRAN Pasal 2 1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru. 2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.



3. Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu. BAB III KETENTUAN PENILAIAN Pasal 3 Ulangan Harian 1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih. 3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan. 4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. 5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali. Pasal 4 Ulangan Tengah Semester 1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. 3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut. 4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian . 5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali. Pasal 5



Ulangan Akhir Semester 1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester. 3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. 4. Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. 5. Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali . Pasal 6 Ulangan Kenaikkan Kelas 1. Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 2. Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap. 3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. 4. Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. . 5. Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan. 6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM 8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali . Pasal 7 Penilaian Praktik 1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu. 2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.



3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajarmengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP. 4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Penilaian Sikap 1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran . 2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap. 3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP. 4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 9 Penilaian Kepribadian 1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling. 2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling. 3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 Ujian Sekolah 1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu . 2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu. 3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasal 11 Ujian Nasional 1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi. 2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku. BAB IV



KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN Pasal 12 Ketentuan Kenaikkan Kelas X 1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas X semester ganjil dan genap. 2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran. 3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku. 4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran 5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah Pasal 13 Ketentuan Penjurusan 1. Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas. 2. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai ratarata yang disyaratkan. 3. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM. Pasal 14 Ketentuan Kenaikkan Kelas XI 1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap. 2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran. 3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku. 4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran 5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik. 6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM 7. Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi 8. Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi Pasal 15 Ketentuan Kelulusan 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMA.



2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan. 3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah. 4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah BAB V HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS Pasal 16 Laboratorium IPA 1. Setiap siswa berhak melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran fisika, kimia dan biologi dalam satu semester. 2. Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran. 3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku. 4. Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum. Pasal 17 Laboratorium Komputer 1. Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK. 2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran. 3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku. Pasal 18 Laboratorium Multimedia 1. Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran dalam satu semester. 2. Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran. 3. Dalam menggunakan laboratorium multimedia siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.



Pasal 19 Perpustakaan 1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Malahayati. 2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar. 4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket. 5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan). BAB VI HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING Pasal 20 Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran. 2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru. 3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya. Pasal 21 Konsultasi dengan Wali Kelas 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas. 2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas. 3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan. Pasal 22 Konsultasi dengan konselor 1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.



2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani. 3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan. 4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor. BAB VII HAK SISWA BERPRESTASI Pasal 23 1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan. 2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. BAB VIII PENUTUP Pasal 24 Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pasal 25 Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian. Pasal 26 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Lampiran I Nomor Tentang



: Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Islam Plus YLPI Riau : 421.2/ SK/SDIP YLPI/III/2018/127 : Peraturan Akademik Kesiswaan SD Islam Plus YLPI Riau BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian



Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : 1. Siswa adalah orang-orang yang terdaftar sebagai murid pada Sekolah Dasar Islam Plus YLPI Pekanbaru. 2. Wali murid adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kewajiban dan kebutuhan murid sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4.



BAB II PENERIMAAN SISWA DAN JENJANG KELAS Pasal 2 Penerimaan siswa baru dilaksanakan setiap awal tahun pelajaran Jumlah peneriamaan siwa baru disesuaikan dengan kuota dan kapasitas penerimaan yang ditetapkan. Siswa diterima apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan Siswa pindahan dari sekolah lain dapat diterima apabila kuota kelas memingkinkan dan memenuhi persayaratan yang ditetapkan. Pasal 3 Siswa ditetapkan sebagai murid sesuai dengan jenjang kelas masingmasing yaitu kelas 1 (satu) sampai dengan 6 (enam). Siswa di bagi dalam beberapa tingkatan kelas dan rombongan belajar pada setiap tahun pelajaran. Siswa dinyatakan naik kelas/tingkat apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Siswa yang naik ke kelas yang lebih tinggi dinyatakan di dalam buku laporan penilaian (rapor). BAB III KEWAJIBAN DAN HAK SISWA



Pasal 4 1. Anak pengurus YLPI, anak pegawai YLPI dan anak Guru/karyawan SD Islam Plus YLPI berhak mendapat dispensasi uang pembangunan dan SPP pada SD Islam Plus YLPI 2. Anak pengurus YLPI, pegawai YLPI dan anak guru/karyawan SD Islam Plus YLPI berhak mendapat disepensasi uang pembangunan berupa diskon 50% dari jumlah uang pembangunan yang ditetapkan. 3. Anak pengurus dan pegawai YLPI yang tidak bertugas di SD Islam Plus YLPI berhak mendapat dispensasi SPP berupa diskon 25 % dari jumlah SPP yang ditetapkan. 4. Anak guru dan karyawan yang bertugas di SD Islam Plus YLPI berhak mendapat dispensasi SPP berupa diskon 50 % dari jumlah SPP yang ditetapkan. 5. Syarat untuk mendapatkan dispensasi keuangan sebagaimana ayat 1 sampai 4 di atas adalah dengan mengajukan permohonan disertai dengan foto kopi KK, KTP dan Kartu Pegawai YLPI wali murid yang bersangkutan.



6. Disepensasi keuangan sebagaimana pasal 1 sampai 4 di atas dapat diberikan apabila telah mendapat surat ketetapan/persetujuan dari pengurus YLPI.



Pasal 5 1. Bagi anak ke dua dan seterusnya yang sekolah di SD Islam Plus YLPI apabila anak yang pertama dan seterusnya masih aktif sekolah di SD Islam Plus YLPI berhak mendapat dispensasi uang pembangunan sebesar Rp. 500.000 dari jumlah uang pembangunan yang ditetapkan. 2. Bagi anak ke dua yang sekolah di SD Islam Plus YLPI selama anak yang pertama masih aktif sekolah di SD Islam Plus YLPI berhak mendapat dispensasi uang SPP sebesar 10 % dari jumlah SPP yang ditetapkan. 3. Bagi anak ke tiga dan seterusnya yang sekolah di SD Islam Plus YLPI selama anak yang pertama dan seterusnya masih aktif sekolah di SD Islam Plus YLPI berhak mendapat dispensasi uang SPP sebesar 25 % dari jumlah SPP yang ditetapkan. 4. Syarat untuk mendapatkan dispensasi keuangan sebagaimana ayat 1 sampai 3 di atas adalah dengan mengajukan permohonan disertai dengan foto kopi KK dan KTP wali murid yang bersangkutan. 5. Disepensasi keuangan sebagaimana pasal 1 sampai 3 di atas dapat diberikan apabila telah mendapat surat ketetapan/persetujuan dari pengurus YLPI. Pasal 5 1. Bagi murid yang telah mendapat dispensasi sebagaimana pasal 6 di atas tidak berhak mendapat dispensasi sebagaimana pada pasal 7 ditas serta sibsidi lainnya. 2. Bagi murid yang telah mendapat dispensasi sebagaimana pasal 7 di atas tidak berhak mendapat dispensasi sebagaimana pada pasal 6 ditas serta sibsidi lainnya.



BAB IV SANKSI Pasal 6 Kelalaian terhadap kewajiban adminstrasi dan keuangan baik kelalaian dilaksanakan oleh murid dan/atau wali murid dapat dikenakan sanksi. Pasal 7 Tingkatan dan jenis sangksi atas kelalaian terhadap kewajiban administrasi dan keuangan berupa: a. Pemanggilan orang tua/ wali murid b. Skorsing atau belajar di rumah c. Penangguhan pengisian dan pembagian buku raport d. Penangguhan pengisian dan pembagian Ijazah Pasal 8



Pemberian sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat kelalaian terhadap kewajiban administrasi dan keuangan. Pasal 9 Sanksi terhadap kelalaian dalam kewajiban uang pembangunan: a. Tidak melunasi uang pembangunan setelah 4 (empat) bulan terhitung mulai pendaftaran ulang; berupa pemanggilan orang tua/ wali murid untuk membuat perjanjian atau komitmen dengan pemberian tenggang waktu selama satu sampai dengan dua bulan berikutnya. b. Setelah satu atau dua bulan tenggang waktu yang diberikan tidak juga memenuhi kewajibannya maka kepada murid yang bersangkutan diberikan sanksi berupa skorsing atau belajar di rumah hingga pelunasan kewajiban dilaksanakan. Pasal 10 Sanksi terhadap kelalaian dalam kewajiban pakaian dan kelengkapan sekolah lainnya, bagi murid yang memperoleh kelengkapan dimaksud melalui sekolah: a. Tidak melunasi uang pakaian dan kelengkapan sekolah lainnya setelah 4 (empat) bulan terhitung mulai pendaftaran ulang atau pengambilan kelengkapan sekolah; berupa pemanggilan orang tua/ wali murid untuk membuat perjanjian atau komitmen dengan pemberian tenggang waktu selama satu sampai dua bulan berikutnya. b. Setelah satu atau dua bulan tenggang waktu yang diberikan tidak juga memenuhi kewajibannya maka kepada murid yang bersangkutan diberikan sanksi berupa skorsing atau belajar di rumah hingga pelunasan kewajiban dilaksanakan. Pasal 11 Sanksi terhadap kelalaian untuk melunasi uang Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP): a. Tunggakan dua bulan berturut-turut; berupa surat pemberitahuan tunggakan b. Tunggakan tiga bulan berturut-turut ; berupa pemanggilan orang tua/ wali murid untuk membuat perjanjian atau komitmen. Pasal 12 Pelanggaran terhadap kedisiplinan dan tata tertib dikenakan sanksi atau hukuman Pasal 13 Tingkatan dan jenis sanksi hukuman yang diberikan kepada siswa atas pelanggaran disiplin dan tata tertib antara lain : a. b. c. d. e.



Teguran lisan dan tulisan Pemanggilan orangtua/wali murid Hukuman ringan Denda/Skorsing belajar di kantor atau di rumah Pemindahan dari sekolah



Pasal 14 Kewenangan memberikan sanksi berada pada semua guru karena pelanggaran terhadap disiplin dan tata tertib sekolah sesuai dengan tugas dan fungsinya:



a. Pemberian sanksi poin a pada pasal 20 di atas dapat dilakukan oleh semua guru dan karyawan SDIP YLPI b. Pemberian sanksi poin b dan c pada pasal 20 di atas dapat dilakukan oleh wali kelas /guru kelas setelah memberitahukan kepada kepala sekolah atau wakil kepala Sekolah Dasar Islam Plus YLPI c. Pemberian sanksi pada poin d pasal 20 dapat dilakukan wali kelas setelah mendapat izin dari kepala sekolah atau wakil kepala sekolah Dasar Islam Plus YLPI d. Pemberian sanksi poin e pada pasal 20 di atas dapat dilakukan oleh kepala sekolah setelah mempertimbangkan usul dari wali kelas dan/ atau wakil kepala sekolah SD Islam Plus YLPI



Pasal 15 Dalam pemberian sanksi terhadap siswa harus memperhatikan aspek pendidikan, kemanusiaan, adab, dan tidak melampaui batas kewajaran. BAB V PENUTUP Pasal 16 Peraturan ini berlaku berlaku untuk semua siswa Sekolah Dasar Islam Plus YLPI Pekanbaru sejak ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain.



Ditetapkan di : Pekanbaru Pada tanggal : 10 Maret 2018 Kepala Sekolah SD Islam Plus YLPI



Zul Efendi, S. Ag.,M.Pd.I NPK : 090409348



B. KODE ETIK SISWA Memberi salam ketika bejumpa dan berpisah dengan sesama muslim Sebelum keluar kelas waktu belajar terlebih dahulu minta izin kepada guru Apabila mau keluar lingkungan sekolah harus mendapat izin dari petugas Menjalin pergaulan baik dengan sesama teman Menjaga nama baik dan harga diri teman atau guru Menjalin hubungan baik kepada guru dan peagawai sekolah Membuang sampah pada tempatnya Memakai bahasa indonesia, arab atau inggris dalam berkomunikasi Mengohormati yang lebih tua, menghargai teman sebaya menyayangi yang lebih muda Menjaga dan memelihara sarana dan fasilitas sekolah Menjaga dan memelihara taman sekolah Menjaga dan memelihara keamanan dan kenyamanan sekolah Menjaga dan memelihara keamanan dan kenyamanan kelas Menjaga dan memelihara keamanan milik pribadi dan teman Menjaga dan memelihara kebersihan halaman, kelas, mushalla dan WC 5. Terbiasa melaksanakan shalat berjamaah dan berinfaq 6. Hafal dan mempraktekkan do’a dalam beraktifitas seharihari 7. Gemar memberi salam kepada sesama muslim 8. Mudah senyum dan ramah tamah 9. Berbicara sopan dan lemah lembut 10. Bersikap jiwa besar, sabar dan tidak mudah emosi 11. Taat, patuh dan hormat kepada orang tua dan guru 12. Mengormati yang tua, menghargai teman sebaya dan menyayangi yang muda 13. Suka tolong menolong dengan sesama 14. Senang memberi dan meminta maaf 15. Sungguh-sungguh dan tidak mudah menyerah 16. Berperilaku hidup bersih, sehat dan rapi 17. Bersikap jujur, disiplin dan kesatria 18. Mencintai dan memelihara kelestarian lingkungan alam 19. Berbahasa Indonesia, diperkaya dengan penggunaan bahasa inggris dan arab 20. Mencintai agama, bangsa dan budaya serta adat istiadat bangsa



Lampiran II SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD ISLAM PLUS YLPI NOMOR 17/SK/SDIP-YLPI/03-2018 TENTANG



PERATURAN KESISWAAN SEKOLAH DASAR ISLAM PLUS YLPI I. KEDISIPLINAN SISWA Sebagaimana peraturan tentang kesiswaan SD Islam Plus YLPI pasal 12 bahwa: Dalam mengikuti proses belajar dan segala kegiatan sekolah siswa wajib mematuhi kedisiplinan dan ketaatan berikut: a. Melaksanakan kewajiban administrasi keuangan b. Mematuhi Tata tertib dan peraturan siswa yang ditetapkan secara tersendiri c. Melaksanakan Pembinaan karakter murid yang ditetapkan secara tersendiri Pasal 19 Pelanggaran terhadap kedisiplinan dan tatatertib dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Pasal 20 Tingkatan dan jenis sanksi atau hukuman yang diberikan kepada siswa atas pelanggaran disiplin dan tatatertib antara lain : a. Teguran lisan dan tulisan b. Pemanggilan orangtua/ wali c. Hukuman ringan d. Denda/ Skorsing belajar di kantor atau di rumah e. Pemindahan/ Pemberhentian dari sekolah



Indikator Pelanggaran Disiplin



Bob ot Kred it



Tidak masuk sekolah atau melebihi masa izin yang diberikan Datang ke sekolah lewat pukul 7.30 Wib Tidak mengikuti upacara bendera Tidak mengikuti apel pagi



1 1 1 1



Keterangan



Tidak memakai pakaian seragam/artibut sekolah Tidak menutup aurat atau tidak rapi Tidak mengikuti kegiatan belajar pada waktu belajar Tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru Tidak membawa/mengisi buku daily aktivity Tidak membawa perlengkapan/keperluan belajar Tidak mengikuti kegiatan kesiswaan dan pembinaan Tidak melaksanakan tugas dalam kegiatan kesiswaan/pembinaan Tidak memakai alas kaki ketika bermain di halaman Tidak ikut shalat zuhur berjama'ah Keluar lingkungan sekolah pada waktu sekolah Membawa alat elektronik/benda tajam ke sekolah Membawa makanan/minuman terlarang ke sekolah Makan dan minum di luar pekarangan sekolah Belanja/jajan di luar pekarangan sekolah Berada di kantin/belanja pada waktu belajar Memanjat atau melompat pagar/pohon Membawa buku, majalah atau bacaan yang berisi pornografi Memalsukan tanda tangan orang tua/ guru/ wali kelas/ kepala sekolah Berambut panjang bagi laki-laki/ cat kuku bagi perempuan Memakai emas atau perhiasan berharga Memakai kalung atau anting bagi laki-laki



Tidak memberi salam ketika masuk kelas Keluar kelas pada waktu belajar tanpa izin dari guru Keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru/ petugas Tidak mau berteman baik dengan sesama Mencemarkan nama baik dan harga diri orang lain Memutuskan hubungan baik dengan guru/pegawai



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



1 1 1 1 1 1



Membuang sampah tidak pada tempatnya Memakai bahasa daerah dalam berkomunikasi Tidak menghormati, menghargai dan menyayangi Merusak sarana dan fasilitas sekolah Merusak tanaman/ taman sekolah Mengganggu keamanan dan kenyamanan sekolah Mengganggu keamanan dan kenyamanan kelas belajar Merusak milik orang lain Menodai kebersihan halaman/kelas/mushalla/WC



1 1 1 1 s/d 5 1 s/d 5 1 s/d 5 1 s/d 5 1 s/d 5 1 s/d 5



6. Berupa skorsing (belajar di rumah) apabila poin pelanggaran mencapai 200 dan telah melakukan pemanggilan orang tua/wali 7. Berupa Pemberhentian/pengusulan pemindahan ke sekolah lain apabila kredit poin pelanggaran mencapai 250 dan telah melalui skorsing 8. Akumulasi (kumpulan) poin pelanggaran terhadap disiplin dan kode etik di atas berlaku selama satu tahun pelajaran dan tidak berlaku untuk tahun pelajaran berikutnya. 9. Pelanggaran disiplin dan kode etik ini dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam penentuan rangking kelas dan kenaikan kelas. 10. Untuk pelanggaran berat terhadap hukum dan syari'at agama sanksinya disesuaikan dengan bentuk dan kualitas pelanggaran.



DAFTAR NAMA GURU DAN KARYAWAN SD ISLAM PLUS YLPI TP. 2017-2018



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Nama Zul Efendi, S.Ag., M.Pd.I Lahana Harahap, M.Pd.I Dra. Esti Susilowati Ermalinda. S.S Sri Imelda, S.Ag Zamzamiah, S.Pd.I Embun Permata Sari, S.Pd Alimadrirosfinalti, S.Psi Sri Dewi Andriany, S.Pd Syahriani, S.Pd



Gol



Jabatan



III.C III.C III.C III.C III.C III.B III.A III.B III.B III.B



Kepsek Waka Kur Walas Walas Wakil Sarana Walas Walas Walas Walas Walas



TAHAPAN PEMBERIAN SANKSI ATAS PELANGGARAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PEGAWAI



11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



Evidarlis Dra. Nur Azizah Henny Zuhratien, S.P Thereesa Arsih, S.H Lina Efrina, S.P Tri Woni Jatmi Astuti, S.Psi Muhammad Yahya, S.Pd.I Al Jufri Mahdi, S.Pd Khambali, S.Pd.I Riska Fitria, S.Pd Era Wiwis Sumiati, S.Pd.I Wenni Zarti, S.P Weldawati, Amd Hermanto Debi Herianto Ella Melinda Maslina Ayu, SE Darmansyah Hotmida Harahap, S.Pd.I Candra Gunawan Sarmadan, S.Pd.I Ubaidillah, S.Pd.I Beni Adam Huri, S.Pd.I Untung Starji Muliyadi Muhammar Nasution,S.Pd.I Laksamana Arnanda H,S.Pd.I Arinal Fitriyah Deva Santari Fawizah, S.Pd Samrian Sandi,S.Pd Mayetri Pangesti Andi Saputra, S.Kom Syasrida Fransiska, S.Pd Sahron, S.HI Rega Alsusar



No Tanggal



Jenis Pelanggaran (no)



II.C S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1 S1 DIII SMA SMA DIII S1 SMP S1 SMA S1 S1 SMA S1 SMA SMA S1 S1 SMA S1 S1 S1 SMA S1 S1 S1



Poin Pelanggaran



Walas Walas Walas Walas/Koord Abk Walas/ Wakasis Walas Walas Walas Walas Walas



Walas



Maintence



Keterangan



KATA PENGANTAR Alhamdulilah, atas rahmat dan hidayahNya penyusunan buku pedoman guru Sekolah Dasar Islam Plus YLPI ini dapat terlaksana. Shalawat beserta salam semoga senantiasa mengalir kepada nabi Muhammad saw, manusia pilihan Allah yang telah sukses mewarnai wajah dunia dengan nilai-nilai yang sangat mulia dan sempurna berupa syari’at dari Allah swt. Upaya penyusunan buku pedoman guru



ini dilakukan tetap mengacu



kepada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau dengan mengembangkan penjabaran serta teknis pelaksanaannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada Sekolah Dasar Islam Plus YLPI sebagai sekolah yang mendiri guna mewujudkan tercapainya visi dan misi sekolah sesuai dengan ciri khasnya sebagai sekolah plus dengan mengoptimalkan kesinergian semua komponen yang terlibat di sekolah ini. Buku Pedoman guru ini berisi tentang profil SD Islam Plus YLPI dan Peraturan Kepegawaian SD Islam Plus YLPI yang terdiri atas 9 BAB dengan 59 pasal disertai dengan indikator kedisiplinan dan kode pegawai.



Dengan diterbitkannya buku pedoman ini diharapkan kepada guru dan karyawan SD Islam Plus YLPI dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses pendidikan di sekolah ini. Kepada semua majelis guru SD Islam Plus YLPI, Pengurus Komite Sekolah dan Pengurus YLPI kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dukungan, bantuan serta saran yang diberikan dalam penyususnan buku pedoman ini. Pekanbaru, 10 Maret 2018 Kepala SD Islam Plus YLPI,



ZUL EFENDI S.Ag.,M.Pd.I NPK: 090409348



PROFIL SEKOLAH SEKOLAH DASAR ISLAM PLUS YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM RIAU PEKANBARU PROFIL SEKOLAH 1. Identitas Sekolah 1 Nama Sekolah 2 NPSN 3 Jenjang Pendidikan 4 Status Sekolah 5 Alamat Sekolah RT / RW Kode Pos Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Negara 6 Posisi Geografis



: : : : : : : : : : : : :



SD ISLAM PLUS YLPI 10404095 SD Swasta Jl. Kaharudin Nasution Km 11 0 / 0 28284 Airdingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau Indonesia 0.4448 Lintang 101.4521 Bujur



2. Data Pelengkap 7 SK Pendirian Sekolah 8 Tanggal SK Pendirian 9 Status Kepemilikan 10 SK Izin Operasional 11 Tgl SK Izin Operasional 12 Kebutuhan Khusus Dilayani 13 Nomor Rekening 14 Nama Bank 15 Cabang KCP/Unit 16 Rekening Atas Nama 17 MBS 18 Luas Tanah Milik (m2) 19 Luas Tanah Bukan Milik (m2) 20 Nama Wajib Pajak 21 NPWP



: : : : : : : : : : : : : : :



14 31 Desember 1990 Yayasan 420/PP.4/IV/2007/2730 3 April 2007 Autis, ADHD, ADD, Slow Liner, 1183800020 Bank Riau Pekanbaru-Riau SDIP YLPI Ya 66000 0 Yayasan Lembaga Pendidikan ISlam Riau 012304754218000



3. Kontak Sekolah 20 Nomor Telepon 21 Nomor Fax 22 Email 23 Website



: 0761-673085 : : [email protected] : http://www.sdipylpi-pku.sch.id



4. Data Periodik 24 Waktu Penyelenggaraan 25 Bersedia Menerima Bos? 26 Sertifikasi ISO 27 Sumber Listrik 28 Daya Listrik (watt) 29 Akses Internet 30 Akses Internet Alternatif 5. Sanitasi 31 Kecukupan Air 32 Sekolah Memproses Air Sendiri 33 Air Minum Untuk Siswa 34 Mayoritas Siswa Membawa Air Minum 35 Jumlah Toilet Berkebutuhan Khusus 36 Sumber Air Sanitasi 37 Ketersediaan Air di Lingkungan Sekolah 38 Tipe Jamban 39 Jumlah Tempat Cuci Tangan 40 Apakah Sabun dan Air Mengalir pada Tempat Cuci Tangan 41 Jumlah Jamban Dapat Digunakan 42 Jumlah Jamban Tidak Dapat Digunakan 6. Data Kepala Sekolah 43 Nama 44 NPK 45 NUPTK 46 Lembaga yang Mengeluarkan SK



: : : : : : :



Sehari Penuh/5 hari Ya 9001:2008 PLN & Diesel 63000 Telkom Speedy Tidak Ada



: Cukup : Ya : Disediakan Sekolah : Ya : 0 : Sumur terlindungi : Ada Sumber Air : Leher angsa (toilet duduk/jongkok) : 4 : Ya



:



Laki-laki 6 : Laki-laki 0



Perempuan 7 Perempuan 0



Bersama 3 Bersama 0



: Zul Efendi, S.Ag., M.Pd.I : 090409348 : : Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau



7. Target dan Startegi Sekolah 1. Target Sekolah a. Para siswa mampu menerapkan akhlak mulia dalam kehidupan sehari – hari di rumah, sekolah dan lingkungan sekitar. b. Mampu menulis, membaca, berhitung dan berkomunikasi dalam tiga bahasa (Indonesia, Inggris dan Arab).



c. Hafal minimal 3 Juz Al-Qur’an. d. Kreatif, percaya dari, mandiri dan inovatif. e. Mampu memanfaatkan ilmu dan media/teknologi modern 2. Startegi Sekolah Untuk mencapai visi, misi, nilai, tujuan dan target sebagai mana tersebut di atas, SD Islam Plus YLPI melaksanakan strategi pencapaian sebagai berikut:



a. Mewujudkan iklim dan suasana yang islami b. Mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan rindang (Green School) c. Menciptakan kondisi PBM yang efektif dan kondusif d. Mengoptimalkan pemberdayaan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan e. Melaksanakan Pembelajaran dan bimbingan secara efektif dan kontiniu f. Mengoptimalkan pengembangan kurikulum, silabus, RPP dan inovasi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan g. Melaksanakan berbagai pelatihan (training) bagi guru dan murid secara berkala h. Melaksanakan bimbingan khusus dan remedial bagi murid yang dianggap perlu i. Melaksanakan pembinaan prestasi bagi siswa yang memiliki keunggulan di bidangnya masing-masing. 3. Seragam Sekolah Dasar Islam Plus YLPI a. Senin : Seragam Merah Putih b. Selasa : Merah Putih Kotak c. Rabu : Seragam Baju Kotak- kotak/ Seragam Khas SDIP YLPI ( Baru) d. Kamis : Seragam Pramuka e. Jum’at : Seragam Melayu f. Seragam Olahraga sesuai jadwal Pelajaran PJOK



STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM



A. Pengertian 1. Kurikulum



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan



kegiatan



pembelajaran



untuk



mencapai



tujuan



pendidikan tertentu.



2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 KTSP dan K.13 adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP dan K.13 terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.



3. Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi



pokok/pembelajaran,



kegiatan



pembelajaran,



dan



indikator



pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran



4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada lampiran



B. Struktur Kurikulum Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok



yaitu kelompok mata pelajaran (a) agama dan akhlak mulia; (b) kewarganegaraan



dan kepribadian; (c) ilmu pengetahuan dan teknologi; (d)



estetika; dan (e) jasmani, olahraga dan kesehatan.



C. Muatan Kurikulum di SD Islam Plus YLPI Muatan kurikulum meliputi 8 mata pelajaran pokok, 8 muatan lokal, dan 3 pengembangan diri. 1. Mata Pelajaran Mata Pelajaran di SD Islam Plus YLPI terdiri dari pelajaran pokok yaitu : 



Pendidikan Agama







Pendidikan Kewarganegaraan







Bahasa Indonesia







Matematika







Ilmu Pengetahuan Alam







Ilmu Pengetahuan Sosial







Seni Budaya dan Ketrampilan







Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan



2. Muatan Lokal Dinas dan Muatan Lokal Ke YLPI-an Muatan Lokal di SD Islam Plus YLPI terdiri atas:  Budaya Melayu Riau (Muatan Lokal Dinas )  Bahasa Inggris (Muatan Lokal Sekolah)  Bahasa Arab (Muatan Lokal Sekolah)  Komputer (Muatan Lokal Sekolah)  Akidah Akhlak (Muatan Lokal Sekolah)  Ibadah Praktis (Muatan Lokal Sekolah)  Al Qur’an dan Tahfizh



3. Pengembangan Diri Pengembangan diri di SD Islam Plus YLPI terdiri atas : a. Pramuka b. Bela diri



8 mata



 Karateka  Tae Kwon Do



3. Seni Keterampilan  Seni Baca Qur’an  Seni Musik/ Instrumen / Nasyid  Drum Band  English Club  Saint Club  Tahfizh Club  Komputer



D. Laporan Kemajuan Anak SDIP ingin orang tua mengikuti perkembangan dan kemajuan anak didik.



Untuk itu laporan tentang kemajuan dan perkembangan anak di



programkan sebagai berikut : 1. Rapor Bulanan ; merupakan laporan tertulis tentang kemajuan anak dalam sebulan baik secara akademik atau non akademik. Laporan ini dacantumkan dalam Rapor Bulanan yang dibagikan pada pertemuan orang tua murid kelas (POMK) di awal atau di pertengahan bulan atau setelah pelaksanaan ujian tengah (MID) semester. 2. Rapor Semester I dan II; merupakan laporan tertulis tentang kemajuan anak dalam satu semester baik secara akademik atau non akademik. Laporan ini dicantumkan dalam Rapor Sekolah yang dibagiakan setiap setelah pelaksanaan ujian semester I dan II.



E. Merit System (Sistem Penghargaan) Untuk meningkatkan motivasi dan semangat siswa dalam belajar dan berprestasi, murid, guru dan orang tua bekerja sama untuk mempertahankan pencapaian tujuan dan pembinaan sikap yang baik. Merit sistem dioperasikan untuk mengenal achivement positif dan kontribusi siswa dan mempromosikan nilai sikap yang diinginkan. Guru merangsang kerjasama dan disiplin pribadi dengan menggunakan positif manajemen teknik disegala aktivitas, dengan cara: 1. Memuji secara lisan/encouragement



2. Komentar tertulis dalam buku pekejaan anak 3. Penghargaan-penghargaan tertentu, dengan cara:  Anak-anak akan mendapat merit card (kartu penghargaan) atas pencapaian



prestasi



secara



akademis,



kerjasama,



kepatuhan,



keolahragaan, memberikan contoh yang baik partisipasi anak terhadap aktivitas yang diadakan sekolah atau kepedulian terhadap lingkungan.  Penghargaan ini akan memotivasi anak untuk mendapatkan sertifikat bronze (perunggu), silver (perak) dan gold (emas).



F. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan TP 2019/2020 1. Tenaga Pendidik



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



Nama Zul Efendi, S.Ag., M.Pd.I Lahana Harahap, M.Pd.I Dra. Esti Susilowati Ermalinda. S.S Sri Imelda, S.Ag Zamzamiah, S.Pd.I Embun Permata Sari, S.Pd Alimadrirosfinalti, S.Psi Sri Dewi Andriany, S.Pd Syahriani, S.Pd Dra. Nur Azizah Henny Zuhratien, S.P Thereesa Arsih, S.H Lina Efrina, S.P Tri Woni Jatmi Astuti, S.Psi Muhammad Yahya, S.Pd.I Al Jufri Mahdi, S.Pd Khambali, S.Pd.I Riska Fitria, S.Pd Era Wiwis Sumiati, S.Pd.I Wenni Zarti, S.P Ella Melinda Hotmida Harahap, S.Pd.I Candra Gunawan Sarmadan, S.Pd.I.,M.Pd.I Ubaidillah, S.Pd.I



Golongan/ Pendidikan III.C III.C III.C III.C III.C III.C III.A III.B III.B III.B S1 S1 III.A III.A III.A III.A III.A III.A III.A III.A S1 DIII S1 SMA S2 S1



Jabatan Kepsek Waka Kur Walas Walas Wakil Sarana Walas Walas Walas Walas Walas Walas Guru Bidang Study Walas Walas Walas/Koord Abk Walas/ Wakasis Walas Walas Walas Walas Walas Walas Walas Sopir Guru Tahfidz Guru Tahfidz



27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



Beni Saputra Adam Huri, S.Pd.I Muliyadi Muhammar Nasution,S.Pd.I Laksamana Arnanda H,S.Pd.I Arinal Fitriyah Deva Santari Fawizah, S.Pd Samrian Sandi,S.Pd Mayetri Pangesti Andi Saputra, S.Kom Syasrida Fransiska, S.Pd Sahron, S.HI Rega Al Susar



SMA S1 SMA S1 S1 SMA S1 S1 S1 SMA S1 S1 S1 SMA



Guru Tahfidz Guru Tahfidz Guru Tahfidz Guru Tahfidz Guru Tahfidz Guru Tahfidz Guru Tahfidz Guru Bidang Study Guru PJOK Guru Komputer Maintence Guru Komputer Guru Bidang Study Guru Tahfidz



2. Tenaga Kependidikan



No 1 2 4 3 4 5 6 7 8



Nama Evidarlis,S.Psi Maslina Ayu, SE Deva Santari, S.Pd Weldawati, Amd Hermanto Debi Herianto Darmansyah Untung Sutarji Candra Saputra



Golongan/ Pendidikan II.C III.A IIIA DIII SMA SMA SMP SMA SMA



Jabatan Ka TU/Operator Bendahara Bos Bendahara Sekolah PJ.Pustaka Kebersihan Keamanan Kebersihan Penjaga Sekolah Pesuruh



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR ISLAM PLUS YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM RIAU NOMOR :421.2/Kep/SDIP YLPI/03-2018



TENTANG



PERATURAN KEPEGAWAIAN SEKOLAH DASAR ISLAM PLUS PEKANBARU



BERITA ACARA



Pada hari ini Sabtu tanggal sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas telah dilaksanakan rapat antara tim penyusun dengan majelis guru dan karyawan



SD Islam Plus YLPI tentang penetapan Peraturan tentang Kepegawaian Sekolah Dasar Islam Plus YLPI Pekanbaru untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaan proses pendidikan di sekolah ini.



TIM PENYUSUN: 1. Ketua Zul Efendi, S.Ag.,M.Pd.I



(Kepala Sekolah)



:



……………………….



2. Anggota: Lahana Harahap,S.Ag.,M.Pd.I(Waka. Kurikulum:……………………….



Muhammad Yahya,S.Pd.I



(Waka. Kesiswaan) : ……………………….



Sri Imelda, S.Ag (Waka. Adm, Sarana Prasarana)



:



………………………. 3. Komite Sekolah: M.Ariyon,ST.,MT ……………………….



(Ketua Komite)



:



BERITA ACARA



Pada hari ini Sabtu tanggal sepuluh bulan April tahun Dua Ribu sepuluh telah dilaksanakan rapat antara tim penyusun dengan majelis guru dan karyawan SD Islam Plus YLPI tentang penetapan Peraturan tentang Kesiswaan Sekolah Dasar Islam Plus YLPI Pekanbaru untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaan proses pendidikan di sekolah ini.



TIM PENYUSUN: 1. Ketua Zul Efendi, S.Ag.,M.Pd.I (Kepala Sekolah)



:



………………………. 2. Anggota: Lahana Harahap,S.Ag.,M.Pd.I ……………………….



(Waka. Kurikulum)



:



M.Yahya, S.Pd.I



(Waka. Kesiswaan)



:



………………………. Sri Imelda, S.Ag (Waka. Keu, Sarana Prasarana)



:



………………………. 3. Komite Sekolah: M.Ariyon,ST.MT



(Ketua Komite)



………………………….



: