SK Peraturan Dan Tata Tertib Siswa SMKN 1 Tanah Grogot [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) 1 TANAH GROGOT NOMOR : 421.5 / 363.1 / SMK1 / VI / 2017 TENTANG PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan 1 Tanah Grogot Menimbang



: 1. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMK Negeri 1 Tanah Grogot. 2. Dalam rangka menanamkan rasa disiplin para siswa baik kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan-kegiatan lain dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah. 3. Peraturan dan tata tertib yang dibuat wajib ditaati oleh semua siswa SMKN 1 Tanah Grogot



Mengingat



: 1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. 5. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. 6. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomer 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan. 7. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. 8. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah



Memperhatikan : Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



: Menetapkan aturan dan tata tertib siswa di SMKN 1 Tanah Grogot tahun pelajaran 2017/2018, Peraturan dan tata tertib siswa meliputi: 1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah 2. Ketentuan/aturan penggunaan dan pemakaian baju seragam sekolah 3. Pelaksanaan kegiatan Ekstra Kurikuler atau Pengembangan Diri di Sekolah dan di luar sekolah



4. Penggunaan dan pemanfaatan Sarana dan prasarana di Sekolah untuk siswa oleh siswa 5. Kegiatan siswa saat berada di luar lingkungan sekolah Kedua



: Aturan dan tata tertib siswa yang mengatur dalam pelaksanaan kegiatan Belajar Mengajar sebagaimana terlampir dalam lampiran 1



Ketiga



: Aturan dan tata tertib siswa tentang penggunaan dan pemakaian baju seragam sekolah sebagaimana terlampir dalam lampiran 2



Keempat



: Aturan dan tata tertib siswa dalam kegiatan pengembangan diri atau ekstra kurikuler di sekolah maupun di luar sekolah sebagaimana terlampir dalam lampiran 3



Kelima



: Aturan dan tata tertib siswa dalam penggunaan dan pemanfaatan Sarana dan prasarana di Sekolah untuk siswa sebagaimana terlampir dalam lampiran 4



Keenam



: Aturan dan tata tertib siswa saat berada di luar lingkungan sekolah sebagaimana terlampir dalam lampiran 5



Ketujuh



: Adanya poin pelanggaran bagi siswa yang melanggar adalah merupakan alat bantu pembinaan untuk Seluruh Dewan Guru dan Tata Usaha di SMKN 1 Tanah Grogot



Kedelapan



: Bentuk dan butir-butir dalam poin pelanggaran siswa akan ditulis dalam suatu surat keputusan Kepala Sekolah



Kesembilan



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila terjadi kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala Sekolah,



: Tana Paser : 22 Juni 2017



Amein Sukarmin, S.Sos, M.MPd, MM Pembina Tk. I / IV - B NIP. 19641220 199403 1 003



PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI SMKN 1 TANAH GROGOT TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Pasal 1 Ketentuan tentang Masuk dan Pulang Sekolah 1. MasukSekolah : 2. Pulang Sekolah : Senin s/d Kamis : Jum’at



Jam 07.15wita. : Jam 16.00 Wita : Jam 11.15 Wita Pasal 2 Persiapan sebelum Kegiatan Belajar Mengajar( KBM )



1. Siswa yang hadir di sekolah harus; a. Berpakaian seragam yang bersih, rapi dan harus sesuai dengan ketentuan sekolah baik mengenai bentuk maupun ukurannya b. Menggunakan atribut seragam yang lengkap,khusus atribut topi digunakan pada saat upacara hari senin dan upacara-upacara Nasional. c. Bersepatu warna hitam bentuk sepatu sekolah (hitam polos, bertali, & bukan sepatu pantofel) dan kaos kaki warna putih pendek berlogo SMKN 1 Tanah Grogot. d. Rambut di tata secara rapi dan khusus bagi pria rambutnya tidak terlalu panjang (Ukuran samping 1 cm, belakang 2 cm, dan atas 3 cm) e. Bagi siswa putri tidak membawa atau memakai make-up pada jam-jam sekolah. f. Bagi siswa putri yang tidak berjilbab, rambutnya yang panjang tidak di biarkan terberai harus di ikat g. Menjaga kebersihan diri seperti: pakaian, kuku, dan makanan yang dibawa ke sekolah h. Saat memasuki pintu gerbang kedua, siswa yang tiba di sekolah lebih dari pukul 07.05 harus mematikan kendaraan bermotor i. Melaksanakan piket kebersihan kelas dan toilet serta membuang sampah sebelum pukul 07.05 j. Motor yang digunakan siswa adalah motor yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan kepolisian dan tidak dibenarkan menggunakan knalpot racing 2. Menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelajaran yang diterima di hari tersebut 3. Memarkir kendaraannya dengan baik dan benar dengan cara berbalik arah dan standar dua sesuai dengan area parkir yang ditentukan



4. Siswa wajib mengamankan helmnya masing-masing di dalam kelas dan sekolah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan helm 5. Membiasakan dan membudayakan untuk sarapan pagi sebelum menerima pelajaran



Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar( KBM ) 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senindan atau upacara hari besar nasional jika mendapat penunjukan langsung dari sekolah 3. Setiap siswa harus siap menjadi petugas upacara jika kelasnya di tunjuk menjadi petugas upacara dan atau karena tugas tertentu 4. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan senam SKJ setiap hari jum’at dan dilanjutkan dengan kegiatan jum’at bersih 5. Setiapsiswadiwajibkanuntukmengikutipelaksanaankegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal yang ditentukan secaratertib,sopan,aktif, kreatif dan inovatif. 6. Jika proses KBM berada di luar kelas (di lapangan atau di laboratorium), maka siswa wajib mengunci pintu kelasnya dengan mematikan kipas angin dan lampu kelas, jika terjadi kehilangan barang milik siswa,maka sekolah tidak bertanggung jawab 7. Siswa wajib mengikuti kegiatan pendidikan kepramukaan yang sudah diprogramkan sekolah baik itu melalui kegiatan KBM ataupun kegiatan lain yang mendukung penilaian tentang pendidikan kepramukaan 8. Bagi siswa yang terlambat, wajib lapor kepada guru piket yang bertugas untuk mendapatkan pembinaan dan akan dikenakan sanksi poin pelanggaran sesuai dengan tingkat keterlambatan dan siswa bisa mengikuti KBM setelah mendapat surat izin masuk dari guru piket 9. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang sudah terjadwal dan untuk teknis pelaksanaan kegiatannya akan di atur oleh POKJA ADIWIYATA 10. Tugas-tugas Ko Koriluler harus senantiasa dipersiapkan dan jika tidak ingin dikenakan sangsi oleh guru bidang studi yang bersangkutan. 11. Setiap siswa yang tidak mengikuti ulangan karena sakit atau berhalangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, diwajibkan menghubungi guru bidang studi yang bersangkutan untuk mengikuti ulangan susulan. 12. Jika ada mata pelajaran yang tidak tuntas baik itu Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester (UTS) dan Ulangan Akhir Semester (UAS) di semester sebelumnya atau semester berjalan, maka siswa wajib untuk menyelesaikannya dengan meminta Diklat/Remidial kepada guru yang bersangkutan 13. Jika guru bidang studi tidak hadir karena sakit atau karena halangan tertentu,maka; a. Ketua kelas segera melaporkan kepada guru piket harian atau kepada wali kelasnya. b. Ketua kelas segera mendiskusikan atau secara perorangan menyelesaikan tugas-tugas mengenai mata pelajaran pada hari itu. 14. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan KBM karena sakit atau berhalangan hadir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wali kelasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Jika sakit lebih dari 3 hari harus menunjukkan surat keterangan Dokter b. Izin 1 hari, siswa wajib membuat surat yang ditanda tangani oleh orang tua/wali c. Izin antara 2-3 hari, siswa wajib membuat surat yang ditanda tangani oleh orang tua/wali dan diketahui oleh wali kelas d. Izin antara 4-7 hari, siswa wajib membuat surat yang di tanda tangani oleh orang tua/wali dan diketahui oleh Wali kelas dan Ketua Paket Keahlian (KPK) e. Izin lebih dari 7 hari, maka siswa wajib membuat surat yang ditanda tangani oleh orang tua dan diketahui oleh wali kelas, KPK, dan Waka Kesiswaan/Kepala Sekolah 15. Jika karena suatu hal siswa sakit saat KBM berlangsung, maka siswa tersebut: a. Dapat beristirahat di UKS dan akan di observasi, apabila memerlukan penanganan lebih lanjut maka pihak UKS akan merujuk ke Puskesms b. Dapat meminta izin untuk pulang lebih awal dengan terlebih dahulu meminta surat izin kepada guru piket dan diketahui wali kelas 16. Saat pelaksanaan KBM siswa dapat meminta izin keluar jika: a. Ada pihak keluarga yang datang ke sekolah karena sesuatu hal dengan terlebih dahulu mendapat izin dari guru piket b. Adanya tugas khusus dari sekolah yang menghendaki siswa untuk keluar dengan terlebih dahulu meminta izin kepada guru yang berkepentingan/wali kelas dan telah mendapat izin dari guru piket 17. Siswa tidak dibenarkan izin keluar sekolah jika: a. Tidak mendapat izin dari guru piket b. Mengambil perlengkapan sekolah/tugas sekolah yang tertinggal di rumah tanpa izin guru piket c. Membeli barang/perlengkapan/makanan/minuman dan sejenisnya di luar sekolah tanpa seizin guru piket d. Melayat/ta’ziah ke rumah teman/orang tua teman yang meninggal dengan membawa kendaraan sendiri tanpa sepengatahuan wali kelas, guru agama, dan tanpa izin dari guru piket e. Sekolah tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dikarenakansiswa melanggar ayat 16 butir a sampai dengan d 18. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan, di laporkan kepada wali kelasnya yang kemudian akan diberikan pembinaan dengan mengisi Buku Point Pelanggaran. 19. Siswa berhak untuk mendapatkan kompensasi poin alpa, adapun pelaksanaan akan di atur tersendiri melalui keputusan kepala sekolah. 20. Siswa tidak dibenarkan untuk pulang terlebih dahulu sebelum waktunya dan akan dikenakan sanksi pembinaan sesuai dengan aturan poin pelanggaran 21. Siswa yang terlambat masuk kelas saat pergantian jam ataupun selesai jam istirahat, akan diberi pembinaan oleh guru mata pelajaran tersebut dan tidak di berikan sanksi berupa poin pelanggaran 22. Selama jam istirahat semua siswa harus meninggalkan kelas masing-masing kecuali mereka yang mendapat tugas khusus dari guru. 23. Semua kebutuhan siswa terkait dengan KBM, alat tulis menulis dan kuliner tersedia di koperasi, mini karket dan di kantinsekolah.



Pasal 4 Kegiatan Belajar Mengajar berakhir 1. Siswa harus meninggalkan sekolah secara sopan,tertib dan teratur. 2. Petugas harian atau siswa yang piket mematikan lampu/kipas angin, membersikan serta mengunci kelas masing-masing dan mengembalikan kunci serta absen harian ke Pos SATPAM. 3. Kehilangan perlengkapan kelas menjadi tanggung jawab kelas masing-masing. 4. Siswa harus tertib berlalu lintas di jalan raya saat datang ke sekolah dan pulang sekolah Pasal 5 Sanksi Bentuk sanksi yang di kenakan akibat pelanggaran yang dilakukan di Pasal 1 s.d Pasal 4 adalah: 1. Pembinaan oleh Guru, Wali Kelas, KPK, Guru BP/BK, dan Waka Kesiswaan di sesuaikan dengan tingkat pelanggaran siswa 2. Poin pelanggaran sebagaimana di atur khusus dan dalam keputusan Kepala Sekolah



PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA TENTANG KETENTUAN/ATURAN PENGGUNAAN DAN PEMAKAIAN SERAGAM UNTUK SISWA SMK NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Pasal 1 Ketentuan/aturan penggunaan Seragam untuk Siswa Putra 1 . Untuk pakaian putih/abu-abu a. Kemeja bentuk biasa tidak ketat (press body), lengan pendek dengan bagian belakang tidak ada lipatan, memakai satu saku tanpa tutup sebelah kiri, di atas saku ada lambang bendera merah putih, pada saku terdapat badge OSIS yang terpasang dengan di jahit (bukan tempel/dilem) memakai dasi khusus berlogo Tut Wuri Handayani dan bertuliskan SMKN 1 Tanah Grogot (beli di sekolah), menggunakan bad nama sebelah kanan (pesan/beli di sekolah), memakai topi bagian depan ada logo Tut Wuri Handayani dan bertuliskan SMKN 1 Tanah Grogot di sebelah kanan khusus upacara hari senin (topi beli di sekolah), dan sebelah kanan terdapat logo Sekolah dan sebelah kiri logo Jurusan (logo pesan/beli di sekolah (logo pesan/beli di sekolah) Tampak Depan Tampak Samping Kanan Logo Tut Wuri Handayani



Lambang Merah Putih



Bad Nama Lambang OSIS Logo Tut Wuri Handayani & Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Logo Sekolah



Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Tampak Samping Kiri



Tampak Belakang



Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Logo Jurusan



b . Celana panjang model biasa tidak ketat, tanpa lipatan, panjang celana sampai mata kaki, lebar b a g i a n bawah ukurannya adalah 20 s/d 22 cm, dan bagian pinggang disediakan tempat ikat pinggang, saku bentuk lurus di samping kanan/kiri dan 1 (satu) di belakang kanan memakai tutup (bukan saku tempel) warna abu-abu atau sesuai dengan warna celana. Tampak Depan



Tampak Belakang



Ikat Pinggang SMKN 1 Tanah Grogot



Model Saku Belakang



Tampak Samping



Lebar Celana Bagian Bawah 20 – 22 cm



Model Saku Samping



c. Baju di masukkan ke dalam celana dan memakai ikat pinggang SMKN 1 Tanah Grogot (ikat pinggang dapat di beli di sekolah) dan ikat pinggang harus terlihat d. Memakai kaos kaki putih berlogo SMKN 1 Tanah Grogot (kaos kaki dapat di beli di sekolah) dan sepatu hitam polos dan bertali (bukan jenis sepatu pantofel/sepatu safety) 2. Pakaian Produktif a. Kemeja sesuai dengan warna jurusan bentuk biasa tidak ketat (press body), lengan pendek/panjang dengan bagian belakang tidak ada lipatan, memakai satu saku tanpa tutup sebelah kiri, pada saku terdapat tulisan SMKN 1 Tanah Grogot (beli di sekolah), dan Logo Tut Wuri Handayani menggunakan bad nama sebelah kanan (pesan/beli di sekolah). Tampak Depan Tampak Belakang Logo Tut Wuri Handayani & Tulusan SMKN 1 Tanah Grogot Pada Saku



b. Celana panjang wa r n a se su a i wa r n a ju r u sa n model biasa tidak ketat, tanpa lipatan, panjang celana sampai mata kaki, lebar b a g i a n bawah ukurannya adalah 20 s/d 22 cm, dan bagian pinggang disediakan tempat ikat pinggang, saku bentuk lurus di samping kanan/kiri dan 1 (satu) di belakang kanan memakai tutup (bukan saku tempel) warna sesuai dengan warna celana. Tampak Depan



Tampak Belakang Model Saku Belakang



Ikat Pinggang SMKN 1 Tanah Grogot



Model Saku Kanan/Kiri



c. Baju di masukkan ke dalam celana dan memakai ikat pinggang SMKN 1 Tanah Grogot (ikat pinggang dapat di beli di sekolah) dan ikat pinggang harus terlihat d. Memakai kaos kaki putih berlogo SMKN 1 Tanah Grogot (kaos kaki dapat di beli di sekolah) dan sepatu hitam polos dan bertali (bukan jenis sepatu pantofel/sepatu safety) 3. Untuk pakaian batik (Pesan/Beli di Sekolah) a. Kemeja bentuk biasa, tidak ketat, lengan pendek/panjang dengan bagian belakang tidak ada lipatan memakai satu saku tanpa tutup sebelah kiri, pada bagian saku terdapat logo Tut Wari Handayani dan tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Tampak Depan



Tampak Belakang



Logo Tut Wuri Handayani & Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Tampak Samping Kanan



Logo Sekolah



Tampak Samping Kiri



Logo Jurusan



b . Celana panjang w a r n a co k l a t t u a model biasa, tidak ketat, tanpa lipatan, panjang celana sampai mata kaki, lebar b a g i a n bawah ukurannya adalah 20 s/d 22 cm, dan u n t u k bagian pinggang disediakan tempat ikat pinggang, saku bentuk lurus di samping kanan kiri dan 1(satu) di belakang kanan memakai tutup (bukan saku tempel) warna coklat atau sesuai dengan warna celana.



Model Saku Belakang



Tampak Depan



Tampak Belakang



Ikat Pinggang SMKN 1 Tanah Grogot



c. Baju di masukkan ke dalam celana dan memakai ikat pinggang SMKN 1 Tanah Grogot (ikat pinggang dapat di beli di sekolah) dan ikat pinggang harus terlihat d. Memakai kaos kaki hitam berlogo SMKN 1 Tanah Grogot (kaos kaki dapat di beli di sekolah) dan sepatu hitam polos dan bertali (bukan jenis sepatu pantofel/sepatu safety)



4. Untuk pakaian Pramuka a. Kemeja bentuk khusus berwarna coklat muda, tidak ketat dan bagian belakang tidak ada lipatan, bad nama terpasang di atas saku sebelah kanan (bad nama pesan/beli di sekolah) di bawah lambang WOSM Untuk selengkapnya sebagaimana tertulis dalam SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012



Tampak Depan



Lambang WOSM



Bad Nama Ikat Pinggang SMKN 1 Tanah Grogot



Tampak Belakang



Lambang Gerakan Pramuka Warna Coklat



Model Saku Belakang



Tampak Samping



Tanda Lencana Daerah KALTIM



Tulisan PASER



b . Celana panjang w a r n a co k l a t t u a model biasa, tidak ketat, tanpa lipatan, panjang celana sampai mata kaki, lebar b a g i a n bawah ukurannya adalah 20 s/d 22 cm, dan bagian pinggang disediakan tempat ikat pinggang, saku bentuk lurus di samping kanan kiri dan 1(satu) di belakang kanan memakai tutup (bukan saku tempel) warna coklat atau sesuai dengan warna celana. ADAPUN CONTOH MODEL DAN KETENTUAN CELANA SAMA DENGAN CELANA ABU-ABU c. Baju di masukkan ke dalam celana dan memakai ikat pinggang SMKN 1 Tanah Grogot (ikat pinggang dapat di beli di sekolah) dan ikat pinggang harus terlihat d. Memakai kaos kaki hitam berlogo SMKN 1 Tanah Grogot (kaos kaki dapat di beli di sekolah) dan sepatu hitam polos dan bertali (bukan jenis sepatu pantofel/sepatu safety) 5. Untuk pakaian Olah Raga a. Baju olah raga dalam bentuk pakaian jadi (pesan/beli di sekolah) sesuai dengan ukuran tubuh b. Ketentuan baju olah raga adalah lengan pendek, tidak ketat, bagian bawah menutupi pinggul, di bagian depan terdapat saku di dada sebelah kiri berlogo Kab. Paser, berkerah, menggunakan kancing depan, bagian belakang bertuliskan SMKN 1 Tanah Grogot



Tampak depan



Berkancing



Tampak Belakang Saku berlogo Paser



c.Training dalam bentuk pakaian jadi (pesan/beli di sekolah) sesuai dengan ukuran tubuh d. Ketentuan untuk training adalah tidak ketat (press body), bentuknya panjang sampai pergelangan kaki (mata kaki), di samping kanan dan kiri bertuliskan SMKN 1 Tanah Grogot e. Kaos kaki adalah bebas, dengan sepatu yang dipakai adalah sepatu cat/sepatu olah raga bertali warna bebas Tampak Depan



Tampak Samping



Pasal 2 Ketentuan/aturan penggunaan Seragam untuk Siswa Putri 1. Untuk Kelas X (siswa baru) yang beragama Islam di W ajibkan/di anjurkan memakai Jilbab (jilbab dapat di beli di sekolah ) 2. Pakaian Putih/Abu-Abu a. Kemeja bentuk biasa, tidak ketat (press body), lengan panjang sampai dengan pergelangan tangan dan di pergelangan tangan di pasang kancing dengan bagian belakang tidak ada lipatan, memakai jilbab putih dan dalaman jilbab warna putih (jilbab dapat dibeli di sekolah), memakai satu saku tanpa tutup sebelah kiri, di atas saku ada lambang bendera merah putih, memakai dasi khusus berlogo Tut Wuri Handayani dan bertuliskan SMKN 1 Tanah Grogot (beli di sekolah), menggunakan bad nama sebelah kanan (pesan/beli di sekolah), memakai topi bagian depan ada logo Tut Wuri Handayani dan bertuliskan SMKN 1 Tanah Grogot di sebelah kanan khusus upacara hari senin (topi beli di sekolah), di lengan atas sebelah kanan terdapat lambang/logo sekolah dan di lengan atas sebelah kiri terdapat logo jurusan (logo pesan/beli di sekolah) Tampak Depan Tampak Samping kanan Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Logo Tut Wuri Handayani



Logo Sekolah



Logo Merah Putih



Bad Nama



Logo Tut Wuri Handayani & Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Logo OSIS



Pergelangan tangan harus di pasang kancing



Tampak Samping Kiri Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Tampak Belakang



Logo Jurusan Logo Tut Wuri Handayani & Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Pergelangan tangan harus di pasang kancing



b. Rok model biasa dan tidak ketat (press body), bentuknya panjang sampai pergelangan kaki dengan satu stoplooi di depan bagian tengah, restleting di belakang, satu atau dua saku di samping kanan atau kiri, di pinggang di sediakan tempat ikat pinggang dan memakai ikat pinggang (pesan/beli di sekolah) Risliting



Tampak Depan



Tampak Belakang



Ikat Pinggang SMKN 1 Tanah Grogot



STOPLOOI



c. Baju di masukkan ke dalam rok dan memakai ikat pinggang SMKN 1 Tanah Grogot (ikat pinggang dapat di beli di sekolah) dan ikat pinggang harus terlihat d. Memakai kaos kaki putih berlogo SMKN 1 Tanah Grogot (kaos kaki dapat di beli di sekolah) dan sepatu hitam polos dan bertali (bukan jenis sepatu pantofel/sepatu balet)



3. Pakaian Produktif a. Model baju adalah kemeja biasa lengan panjang, warna sesuai paket keahlian, tidak ketat (press body), berjilbab dengan warna sesuai dengan paket keahliannya masing-masing, dan menggunakan dalaman jilbab sesuai warna jilbab Tampak Depan



Tampak Belakang



Logo Tut Wuri Handayani & Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



b. Rok model biasa dan tidak ketat (press body), bentuknya panjang sampai pergelangan kaki dengan satu stoplooi di depan bagian tengah, restleting di belakang, satu atau dua saku di samping kanan atau kiri, di pinggang di sediakan tempat ikat pinggang dan memakai ikat pinggang (pesan/beli di sekolah) Risliting Tampak Depan Tampak Belakang Ikat Pinggang SMKN 1 Tanah Grogot



STOPLOOI



c. Baju di masukkan ke dalam rok dan memakai ikat pinggang SMKN 1 Tanah Grogot (ikat pinggang dapat di beli di sekolah) dan ikat pinggang harus terlihat d. Memakai kaos kaki putih berlogo SMKN 1 Tanah Grogot (kaos kaki dapat di beli di sekolah) dan sepatu hitam polos dan bertali (bukan jenis sepatu pantofel/sepatu balet) 4. Pakaian Batik (Pesan/Beli di Sekolah) a. Kemeja bentuk biasa, tidak ketat, lengan panjang sampai dengan pergelangan tangan dan di pergelangan tangan di pasang kancing dengan bagian belakang tidak ada lipatan, di lengan atas sebelah kanan terdapat logo sekolah dan di lengan atas sebelah kiri terdapat logo jurusan, memakai jilbab coklat dan dalaman jilbab menyesuaikan warna jilbab (jilbab dapat dibeli di sekolah), memakai satu saku tanpa tutup sebelah kiri dan pada saku terdapat logo Tut Wuri Handayani dan Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot Tampak Depan Tampak Belakang Logo Tut Wuri Handayani & Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot Pergelangan Tangan kanan & Kiri di pasang kancing



Tampak Samping kanan



Logo Sekolah



Tampak Samping Kiri



Logo Jurusan



b. Rok berwarna coklat tua model biasa dan tidak ketat (press body), bentuknya panjang sampai pergelangan kaki dengan satu stoplooi di depan bagian tengah, restleting di belakang, satu atau dua saku di samping kanan atau kiri, di pinggang di sediakan tempat ikat pinggang dan memakai ikat pinggang (pesan/beli di sekolah). Tampak Depan Tampak Belakang



Ikat Pinggang SMKN 1 Tanah Grogot



Risliting



STOPLOOI



c. Baju di masukkan ke dalam rok dan memakai ikat pinggang SMKN 1 Tanah Grogot (ikat pinggang dapat di beli di sekolah) dan ikat pinggang harus terlihat d. Memakai kaos kaki hitam berlogo SMKN 1 Tanah Grogot (kaos kaki dapat di beli di sekolah) dan sepatu hitam polos dan bertali (bukan jenis sepatu pantofel/sepatu balet)



5. Pakaian Pramuka a. Kemeja bentuk khusus lengan panjang berwarna coklat muda, tidak ketat dan bagian belakang tidak ada lipatan, bad nama terpasang di sebelah kanan atas (bad nama pesan/beli di sekolah), berjilbab warna coklat (jilbab SMKN 1 Tanah Grogot dapat pesan/beli di sekolah) dan menggunakan dalaman jilbab sesuai dengan warna jilbab. Model baju di keluarkan dengan saku di bagian depan kiri dan kanan dan baju harus menutupi pinggul. Lambang WOSM (bulat) di pasang di sebelah kanan kerah baju dan Lambang Gerakan Pramuka (bulat) di pasang di sebelah kiri kerah baju Untuk selengkapnya sebagaimana tertulis dalam SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012 Tampak Depan



Tampak Belakang



Saku Kiri Saku Kanan



Ikat Pinggang SMKN 1 Tanah Grogot



STOPLOOI



Logo Tut Wuri Handayani & Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



Risliting



Tampak Samping



Tulisan PASER Tanda Lencana Daerah KALTIM



b. Rok berwarna coklat tua model biasa dan tidak ketat (press body), bentuknya panjang sampai pergelangan kaki dengan satu stoplooi di depan bagian tengah, restleting di belakang, satu atau dua saku di samping kanan atau kiri, di pinggang di sediakan tempat ikat pinggang dan memakai ikat pinggang (pesan/beli di sekolah). ADAPUN CONTOH MODEL DAN KETENTUAN ROK SAMA DENGAN ROK ABU-ABU c. Baju di keluarkan menutupi pantat (bokong) dan tetap memakai ikat pinggang SMKN 1 Tanah Grogot (ikat pinggang dapat di beli di sekolah) dan ikat pinggang harus terlihat d. Memakai kaos kaki hitam berlogo SMKN 1 Tanah Grogot (kaos kaki dapat di beli di sekolah) dan sepatu hitam polos dan bertali (bukan jenis sepatu pantofel/sepatu balet) 6. Untuk pakaian Olah Raga a. Baju olah raga dalam bentuk pakaian jadi (pesan/beli di sekolah) sesuai dengan ukuran tubuh b. Ketentuan baju olah raga adalah lengan panjang, tidak ketat (press body), bagian bawah menutupi pinggul, di bagian depan terdapat saku di dada sebelah kiri berlogo Kab. Paser, berkerah, menggunakan kancing depan, bagian belakang bertuliskan SMKN 1 Tanah Grogot c. Menggunakan jilbab warna putih (jilbab SMKN 1 Tanah Grogot) dan menggunakan dalaman jilbab sesuai dengan warna jilbab



Tampak depan



Tampak Belakang Tulisan SMKN 1 Tanah Grogot



d. Training dalam bentuk pakaian jadi (pesan/beli di sekolah) sesuai dengan ukuran tubuh e. Ketentuan untuk training adalah tidak ketat (press body), bentuknya panjang sampai pergelangan kaki (mata kaki), di samping kanan dan kiri bertuliskan SMKN 1 Tanah Grogot f. Kaos kaki adalah bebas, dengan sepatu yang dipakai adalah sepatu cat/sepatu olah raga bertali dengan warna bebas Tampak Samping



Tampak Belakang



Pasal 3 Ketentuan/aturan penggunaan Seragam untuk Siswa Putri Yang Tidak Berjilbab (Non Muslim) 1. UNTUK KELAS X SELURUH ATURAN, MODEL DAN KETENTUAN TENTANG PAKAIAN PUTIH/ABU-ABU, PRODUKTIF, BATIK, OLAH RAGA, DAN PRAMUKA SAMA DENGAN PAKAIAN SERAGAM SISWA YANG BERJILBAB, HANYA PERBEDAANNYA ADALAH TENTANG PENGGUNAAN JILBAB YANG TIDAK PERLU BAGI SISWA YANG TIDAK BERJILBAB 2.Untuk aturan baju putih, batik, dan produktif yaitu tetap menggunakan kemeja bentuk biasa, tidak ketat (press body), lengan panjang sampai dengan pergelangan tangan, memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri 3. Untuk baju pramuka adalah kemeja khusus tetap menggunakan kemeja bentuk biasa, tidak ketat (press body), lengan panjang sampai dengan pergelangan tangan sesuai dengan SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012 4. Untuk rok abu-abu, pramuka (warna coklat tua), batik (warna coklat tua), dan produktif (warna sesuai paket keahlian) yaitu tetap menggunakan rok model biasa, tidak ketat (press body), bentuknya panjang sampai pergelangan kaki dengan satu stoplooi di depan tengah, restleting di belakang, satu atau dua saku di samping kanan atau kiri, di pinggang disediakan tempat ikat pinggang. 5. Untuk baju Olah Raga tetap menggunakan baju olah raga lengan panjang sesuai aturan sekolah sedangakan training tetap menggunakan training panjang sesuai aturan sekolah Pasal 4 Model/gambar aturan/ketentuan Pakaian Seragam Siswi Yang Tidak Berjilbab (Non Muslim) 1. PUTIH/ABU-ABU



2. Pakaian Produktif



3. Pakaian Batik



4. Pakaian Pramuka



Pasal 5 Aturan/Ketentuan Pemakaian Seragam Siswa Hari Senin & Selasa



Baju Putih



Celana/ Rok



Kaos Kaki



Sepatu



Lain-Lain Pakai Dasi, Pakai Jilbab Putih (Topi saat upacara bendera hari Senin baik putra/putri berjilbab dan tidak berjilbab)



Abu-abu



Putih



Hitam



Rabu



Sesuai Program Keahlian



Sesuai Program Keahlian



Putih



Hitam



Kamis



Batik



Coklat Tua



Hitam



Hitam



Jum’at



Olah Raga



Training



Bebas Pantas



Bebas (Bentuk Jilbab Putih berlogo SMK *) Sepatu sesuai aturan sekolah Sekolah)



Sabtu



Pramuka



Coklat Tua



Hitam



Hitam



Sesuai Paket Keahlian.



JiJilbab Coklat berlogo SMK *)



JiJilbab Coklat berlogo SMK *)



*) Bagi siswi yang berjilbab.



Pasal 6 Sanksi Bentuk sanksi yang di kenakan akibat pelanggaran yang dilakukan di Pasal 1 s.d Pasal 5 adalah: 1. Pembinaan oleh Guru, Wali Kelas, KPK, Guru BP/BK, dan Waka Kesiswaan di sesuaikan dengan tingkat pelanggaran siswa 2. Poin pelanggaran sebagaimana di atur khusus dan dalam keputusan Kepala Sekolah



PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI/EKSTRA KURIKULER DI SMKN 1 TANAH GROGOT TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Pasal 1 Pengertian Kegiatan Pengembangan Diri Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan siswa di luar jam KBM dengan tujuan untuk menumbuhkan minat dan bakat siswa dalam bidang-bidang tertentu Pasal 2 Jenis Kegiatan Pengembangan Diri yang ada di SMKN 1 Tanah Grogot 1. Pengembangan diri wajib adalah kegiatan pengembangan diri yang wajib di ikuti oleh siswa SMKN 1 Tanah Grogot tanpa terkecuali dengan guna membentuk akhlak yang mulia yang berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menumbuh kembangkan sifat pancasilais dan nasionalisme, meliputi: Pendidikan Kepramukaan dan Majelis Ta’lim 2. Pengembangan diri terpilih adalah kegiatan pengembangan diri yang di ikuti oleh siswa khusus yang di pilih/terpilih oleh guru/pembina pengembangan diri tersebut guna mendukung program sekolah, meliputi: Cerdas Matematika. Sains Club, dan IKAPINSA 3. Pengembang diri keorganisasian adalah kegiatan pengembangan diri untuk melatih kecakapan siswa dalam berorganisasi mengembangankan kempetensi dalam kegiatan organisasi, meliputi: OSIS, Pramuka, dan PMR 4. Pengembangan diri olah raga adalah kegiatan pengembangan diri untuk mengembangakan minat dan bakat siswa di bidang olah raga, meliputi: Sepak Bola, Bola Basket, Bola Volly, Futsal, Bulutangkis, Tenis Meja, Catur, Karate, dan Pencak Silat 5. Pengembanga diri seni adalah kegiatan pengembangan diri untuk mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang seni: Seni tari tradisional, Band, Drum Band, Paduan Suara/Olah Vokal 6. Pengembangan diri kompetensi khusus adalah pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi siswa di bidang tertentu, meliputi: IT Support dan English Club



Pasal 3 Hak dan Kewajiban Siswa 1. Semua Siswa berhak: a. Jika di pilih untuk mengikuti pengembangan diri terpilih sebagaimana tertuang di pasal 2 ayat 2 maka wajib mengikuti program-program kegiatan yang dlaksanakan oleh pembina pengembangan diri b. Diberi kebebasan untuk memilih satu saja pengembangan diri pilihan sebagaimana tertuang di pasal 2 ayat 3, 4, 5, dan 6. c. Jika sudah di pilih untuk mengikuti pengembangan diri terpilih maka tidak perlu memilih kegiatan pengembangan diri di pasal 2 ayat 3, 4, 5, dan 6 2. Semua Siswa berkewajiban: a. Wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri wajib sebagaimana tertuang di pasal 2 ayat 1 b. Jika di pilih untuk mengikuti pengembangan diri terpilih sebagaimana tertuang di pasal 2 ayat 2 maka wajib mengikuti program-program kegiatan yang dlaksanakan oleh pembina pengembangan diri c. Mengikuti program latihan yang diberikan oleh pembina pengembangan diri d. Jika siswa akan melakukan kegiatan pengembangan diri dengan mengundang pihak lain di luar sekolah, wajib berkoordinasi dengan Waka Kesiswaan dan Pembina OSIS dan harus mendapat izin dari sekolah 3. Jika siswa ingin mengikuti kegiatan ke luar sekolah dan atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak dari luar sekolah, jika: a. Adanya undangan dari pihak luar yang sudah di disposisi oleh kepala Sekolah b. Surat Izin orang tua yang dibuatkan dari sekolah dan diketahui secara resmi oleh Kepala Sekolah dan Waka Kesiswaan c. Surat Tugas untuk mengikuti kegiatan tersebut d. Mengurus surat dispensasi untuk bisa mengikuti kegiatan tersebut 4. Apabila siswa melanggar prosedur pada pasal 3 ayat 7 maka sekolah tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan Pasal 4 Waktu kegiatan pengembangan diri 1. Kegiatan pengembangan diri untuk setiap kegiatan adalah satu kali setiap pekan 2. Jika ada penambahan kegiatan hendaknya siswa/pembina harus berkoordinasi dengan Sekolah dalam hal ini Waka Kesiswaan dan Pembina OSIS dan harus mendapat izin dari sekolah 3. Waktu pelaksanaan kegiatan pengembangan diri adalah: a. Setiap hari Senin s/d Sabtu : Pukul 16.00 s/d 17.30 Wita b. Setiap hari Sabtu Pagi : Pukul 08.00 s/d 11.00 wita 4. Adapun jadwal akan di susun dalam suatu keputusan kepala sekolah



Pasal 5 Turnamen atau Lomba 1. Siswa ataupun Pembina Pengembangan Diri dapat mengikuti turnamen/lomba setelah adanya izin dari pihak sekolah yang ditandai dengan Disposisi surat dari pihak penyelenggara 2. Pembina Pengembangan Diri wajib berkoordinasi dengan Sekolah jika ingin mengikuti turnamen/lomba 3. Jika turnamen/lomba yang di ikuti berhasil meraih juara, maka ketentuan pembagian adalah sebagai berikut a. Tropy tetap/bergilir di serahkan ke sekolah b. Medali di serahkan ke siswa dan atau ke sekolah (jika tidak ada tropy) c. Sertifikat asli di serahkan ke siswa dan fotocopy di serahkan ke sekolah d. Uang pembinaan baik itu secara tim atau perseorangan di serahkan ke sekolah dengan ketentuan pembagian adalah : 60 % diserahkan ke siswa, 20 % di serahkan ke pembina, dan 20 % di serahkan ke sekolah Pasal 6 Sanksi Bentuk sanksi yang di kenakan akibat pelanggaran yang dilakukan di Pasal 1 s.d Pasal 4 adalah: 1. Pembinaan oleh Guru, Wali Kelas, KPK, Guru BP/BK, dan Waka Kesiswaan di sesuaikan dengan tingkat pelanggaran siswa 2. Pemberian poin pelanggaran bagi siswa yang tidak mengikuti pengembangan diri wajib sebagaimana di atur khusus dalam keputusan Kepala Sekolah



PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA TENTANG PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN SARANA/PRASARANA OLEH SISWA DI SMKN 1 TANAH GROGOT TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Pasal 1 Penggunaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Sekolah 1. Setiap siswa berhak menggunakan sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan proses KBM dan kegiatan pengembangan diri 2. Setiap siswa wajib berkoordinasi dan meminta izin ke pihak-pihak terkait di sekolah jika ingin menggunakan sarana dan prasarana sekolah. 3. Setiap siswa harus bertanggung jawab terhadap pemakaian sarana dan prasarana sekolah 4. Jika siswa dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah mengalami kerusakan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu waka Sapras 5. Jika ada unsur keteledoran siswa yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana sekolah, maka siswa wajib memperbaiki dan kepadanya akan diberi pembinaan khusus 6. Jika ada unsur keteledoran siswa yang mengakibatkan hilangnya sarana dan prasarana sekolah, maka siswa wajib menggantinya dan kepadanya akan diberi pembinaan khusus Pasal 2 Sanksi Bentuk sanksi yang di kenakan akibat pelanggaran yang dilakukan di Pasal 1 ayat 5 dan 6 adalah: 1. Pembinaan oleh Guru, Wali Kelas, KPK, Guru BP/BK, dan Waka Kesiswaan di sesuaikan dengan tingkat pelanggaran siswa 2. Poin pelanggaran sebagaimana di atur khusus dan dalam keputusan Kepala Sekolah



PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA TENTANG AKTIVITAS DAN KEGIATAN SISWA SAAT BERADA DI LUAR LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Pasal 1 Hak dan Kewajiban Siswa 1. Setiap siswa saat berada di luar lingkungan sekolah berhak a. Mengembangkan dirinya dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan baik itu kegiatan sosial dan keagamaan serta kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum b. Melatih dan mengembangkan kemampuan dirinya dalam keikut sertaan dalam kegiatan organisasi untuk para pelajar yang di akui oleh Negara RI dan tidak bertentangan dengan hukum c. Mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kompetensi diri dalam berbagai bidang yang positif dan tidak bertentangan dengan hukum 2. Setiap siswa saat berada di luar lingkungan sekolah berkewajiban: a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Menjaga nama baik sekolah c. Menjunjung tinggi harkat dan martabat sekolah dengan selalu mengedapankan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai Pancasila d. Menjunjung tinggi aturan dan tata tertib sekolah e. Berperilaku yang baik dan berakhlak mulia Pasal 2 Larangan 1. Merokok 2. Terlibat dalam sindikat jaringan minuman keras (Miras)/Miras oplosan baik itu sebagai peracik, pengguna maupun pengedar 3. Terlibat dalam sindikat jaringan narkoba baik itu sebagai pengguna maupun pengedar 4. Terlibat tindakan asusila yang mengarah kepada kegiatan pornografi dan pornoaksi 5. Terlibat dalam suatu kegiatan yang tidak sesuai keberadaannya sebagai pelajar yang bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan 6. Terlibat suatu tindakan kejahatan sampai di tahan Polisi dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia



7. Terlibat dalam kegiatan di partai politik dan kegiatan-kegiatan politik lainnya yang bersifat insidental seperti: Pilkades, Pilkada, dan Pemilu 8. Terlibat dalam organisasi yang dilarang di Indonesia 9. Terlibat dalam suatu kegiatan organisasi yang bukan merupakan organisasi pelajar 10. Terlibat dalam jaringan terorisme yang keberadaannya di larang di Indonesia



Pasal 3 Sanksi Bentuk sanksi yang di kenakan akibat pelanggaran yang dilakukan di Pasal 2 adalah: 1. Pembinaan oleh Guru, Wali Kelas, KPK, Guru BP/BK, dan Waka Kesiswaan di sesuaikan dengan tingkat pelanggaran siswa 2. Poin pelanggaran sebagaimana di atur khusus dan dalam keputusan Kepala Sekolah