Perbandingan UU Ketenagakerjaan Dan UU Cipta Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hal Penyelenggaraan Pelatihan Kerja (Pasal 13)











Lembaga Pelatihan Kerja (Pasal 14)



• •



Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja (Pasal 37)











Penggunaan TKA (Pasal 42)



• • • •







UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) Pelatihan kerja diselenggarakan lembaga kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Tidak diatur mengenai izin kegiatan lembaga pelatihan kerja.











Lembaga pelatihan kerja swasta bisa badan hukum atau perorangan. Tidak ada pengaturan mengenai lembaga pelatihan kerja yang menyertakan modal asing.







Pelaksana terdiri atas: 1. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, 2. Lembaga swasta berbadan hukum. Lembaga penempatan kerja swasta wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.







Wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hanya tidak berlaku bagi perwakilan negara asing, pegawai diplomatik dan konsuler. Tidak diatur mengenai kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Tidak diatur mengenai pelarangan TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur dalam Keputusan Menteri.



















UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Pelatihan kerja diselenggarakan: 1. Lembaga kerja pemerintah, 2. Lembaga kerja swasta, 3. Lembaga kerja perusahaan. Lembaga pelatihan kerja pemerintah dan perusahaan wajib mendaftarkan kegiatannya pada disnaker yang ada di kota/kabupaten. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib berbadan hukum yang izinnya diterbitkan oleh pemda kota/kabupaten. Diatur mengenai lembaga pelatihan kerja yang menyertakan modal asing dan izin usahanya diterbitkan oleh pemerintah pusat. Pelaksana terdiri atas: 1. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, 2. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Lembaga penempatan kerja swasta wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah pusat. Hanya tidak berlaku bagi: 1. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan, 2. Diplomat, pegawai diplomatik dan konsuler, 3. TKA yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.



• • •



Pemberi Kerja TKA (Pasal 45)



• •



Ketentuan Mengenai Penggunaan TKA (Pasal 49) Perjanjian Kerja (Pasal 56)







Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pasal 57)







Masa Percobaan Pada PKWT (Pasal 58)







Jenis Pekerjaan dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja untuk PKWT (Pasal 59)











• •



Mengatur mengenai kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personlia. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur Peraturan Pemerintah. Mengatur mengenai pemulangan TKA setelah hubungan kerjanya berakhir. Tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan tertentu.



Tidak diatur mengenai pemulangan TKA setelah hubungan kerjanya berakhir. Tidak berlaku bagi TKA yang menduduki posisi direksi dan/atau komisaris. Diatur dalam Keppres.











Diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Tidak diatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja. Diatur mengenai PKWT yang tidak tertulis dan dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Jika masa percobaan kerja tetap dilaksanakan maka batal demi hukum tetapi tidak diatur mengenai penghitungan masa kerja. Jenis-jenis pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu: 1. Pekerjaan sekali selesai atau sementara sifatnya, 2. Pekerjaan yang jangka waktunya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, 3. Pekerjaan musiman, 4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Jangka waktu perjanjian kerja PKWT diatur dalam ayat (2) sampai ayat (6). Diatur lebih lanjut dalam Kepmen.







Ketentuan mengenai perjanjian kerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. PKWT harus dibuat tertulis.















Jika masa percobaan kerja tetap dilaksanakan maka batal demi hukum tetapi diatur mengenai penghitungan masa kerja.







Jenis-jenis pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu: 1. Pekerjaan sekali selesai atau sementara sifatnya, 2. Pekerjaan yang jangka waktunya tidak terlalu lama, 3. Pekerjaan musiman, 4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan 5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap. Menghapus ketentuan dalam ayat (2) sampai ayat (6) UU No. 13/2003 Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.



• •



Berakhirnya Perjanjian Kerja (Pasal 61)







Uang Kompensasi (Pasal 61A UU No.11/2020)



Perjanjian kerja berakhir apabila: 1. Pekerja meninggal dunia, 2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian, 3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan dari lembaga PHI yang inkracht, 4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.



-







Perjanjian kerja berakhir apabila: 1. Pekerja meninggal dunia, 2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian, 3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu, 4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan dari lembaga PHI yang inkracht, 5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.







PKWT berakhir maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja. Uang kompensasi diberikan sesuai dengan masa kerja. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Diaturnya mengenai ketentuan yang mewajibkan perjanjian kerja untuk mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya. Perusahaan wajib berbadan hukum dan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat Ketentuan mengenai perlindungan pekerja outsourcing dan Perizinan Berusaha diatur dalam PP. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja diatur dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.



• • Alih Daya (Outsourcing) (Pasal 66)











Waktu Kerja (Pasal 77)



• •



Melebihi Waktu Kerja/Lembur (Overtime) Pasal 78











Tidak diaturnya mengenai ketentuan yang mewajibkan perjanjian kerja untuk mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya. Perusahaan wajib berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.







Tidak diaturnya mengenai pelaksanaan jam kerja secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu diatur dalam Kepmen. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Kepmen.







• •















Waktu Istirahat/Cuti (Pasal 79)



• •



Pengupahan (Pasal 88)







• Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pengupahan (Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal, 88D, dan Pasal 88E UU No. 11 Tahun 2020)



Diatur mengenai istirahat panjang. Mengenai perusahaan tertentu diatur lebih lanjut dalam Kepmen. Kebijakan pengupahan: 1. Upah minimum, 2. Upah kerja lembur, 3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan, 4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan di luar pekerjaannya, 5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, 6. Bentuk dan cara pembayaran upah, 7. Denda dan potongan upah, 8. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, 9. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional, 10. Upah untuk pembayaran pesangon, 11. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Mengenai kebijakan pengupahan tidak diatur lebih lanjut. -



• • •







Tidak diatur mengenai istirahat panjang. Mengenai perusahaan tertentu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Kebijakan pengupahan: 1. Upah minimum, 2. Struktur dan skala upah, 3. Upah kerja lembur, 4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, 5. Bentuk dan cara pembayaran upah, 6. Hal-hal yang dapat diperhiutungkan dengan upah, dan 7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Pasal 88A • Hak pekerja/buruh timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. • Pengaturan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat tidak boleh kurang dari ketentuan pengupahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. • Apabila kesepakatan bertentangan atau lebih rendah maka batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. • Pengusaha yang terlambat membayar upah baik sengaja maupun tidak sengaja dikenakan



Pengaturan lain-lain mengenai upah minimum



-



denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. • Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran baik sengaja maupun tidak disengaja dapat dikenakan denda. • Pemerintah mengatur pengenaan denda. Pasal 88B • Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. • Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88C • Gubernur menetapkan UMP. • Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu. • Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. • Syarat tertentu dalam menetapkan UMK memerhatikan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota. • UMK harus lebih tinggi dari UMP • Kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi menggunakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. • Tata cara penetapan upah minimum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88D • Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. • Formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. • Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88E • Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. • Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari upah minimum. Pasal 90A • Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan



(Pasal 90A, Pasal 90B UU No. 13 Tahun 2003)



Struktur dan Skala Upah (Pasal 92)











Pemberian Hak dan Upah Bila Perusahaan Dinyatakan Pailit (Pasal 95)



• • •



Dewan Pengupahan (Pasal 98)











Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 151)











Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Ketentuan mengenai sturuktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Kepmen Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) diubah ke dalam Pasal 88A ayat (7) UU Cipta Kerja. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (2) diubah ke dalam Pasal 88A ayat (6) UU Cipta Kerja. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (3) diubah ke dalam Pasal 88A ayat (8) UU Cipta Kerja. Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tata kerja Dewan Pengupahan diatur dalam Keppres. Pemutusan hubungan kerja maka alasannya wajib dirundingkan antara pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja yang tidak tergabung dalam serikat. Tidak diatur secara rinci mengenai perundingan bipartit.



kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 90B • Upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil. • Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh. • Kesepakatan sekurangkurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. • Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. • Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. • Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan nilai upah. • Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. • Upah pekerja/buruh didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur. • Hak lainnya dari pekerja/buruh didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tata kerja Dewan Pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.











Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka alasan dan maksudnya diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat. Diatur secara rinci mengenai perundingan bipartit.



Mengenai Hal Pemberitahuan (Pasal 151A UU No.11 Tahun 2020)



Alasan-alasan yang Dilarang dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 153)



-







Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau perkawinan dengan pekerja lainnya dalam perusahaan kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, PP, dan PKB.















Pemutusan Hubungan Kerja dapat Terjadi Apabila (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020)







• • • • • •



• • Uang Pesangon (Pasal 156)







Uang penggantian hak diterima meliputi: 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,







Pemberitahuan tidak perlu dilakukan apabila: 1. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, 2. Pekerja berakhir masa kerjanya sesuai denga PKWT, 3. Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, PP, dan PKB, 4. Pekerja meninggal dunia. Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau perkawinan dengan pekerja lainnya dalam perusahaan.



Perusahaan merger, konsolidasi, akuisisi atau pemisahan perusahaan. Perusahaan melakukan efisiensi dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti penutupan perusahaan karena perusahaan mengalami kerugian. Perusahaan tutup karena mengalami kerugian terusmenerus selama 2 tahun. Force Majeur atau keadaan memaksa, Perusahaan dalam keadaan PKPU, Perusahaan pailit, Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja kepada pengusaha. Adanya putusan lembaga penyelesaian PHI yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan pelanggaran dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Uang penggantian hak diterima meliputi: 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,



2.



Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak (Pasal 157)











Selama Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 157A UU No.11 Tahun 2020)



Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, 3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. 4. Hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, PKB. Komponen upah sebagai dasar perhitungan UP, UPMK, UPH: 1. Upah pokok, 2. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada keluarga termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh. Dalam hal upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan UMP/UMK. -



2.



3.



















Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, Hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, PKB.



Komponen upah sebagai dasar perhitungan UP, UPMK, UPH: 1. Upah pokok, 2. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarga. Dalam hal upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan ratarata per hari selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan apabila upah sebulan lebih rendah dari UM, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.



Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah,







Dalam Hal Pekerja Ditahan Pihak Yang Berwajib Karena Melakukan Tindak Pidana (Pasal 160)







Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif/Tindak Pidana Kejahatan (Pasal 185)







Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif/Tindak Pidana Pelanggaran (Pasal 186)







Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif/Tindak Pidana Pelanggaran (Pasal 187)







Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif/Tindak Pidana Pelanggaran











Pemutusan Hubungan Kerja pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada ayat (3) dan (5), uang penghargaan masa kerja 1 kali dan UPH. Barangsiapa yang melanggar Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.







Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000. Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78



















Pelakasanaan kewajiban dilakukan sampai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya. Ayat (6) dan ayat (7) dihapus.



Barangsiapa yang melanggar Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00. Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam pasal Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), atau ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000. Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal



(Pasal 188)



Sanksi Adminstratif (Pasal 190)











• Berlakunya UU ini (Pasal 191A UU No.11 Tahun 2020)



ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000. Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi administratif berupa: 1. Teguran, 2. Peringatan tertulis, 3. Pembatasan kegiatan usaha, 4. Pembekuan kegiatan usaha, 5. Pembatalan persetujuan, 6. Pembatalan pendaftaran,’ 7. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, 8. Pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri. -



108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000. •















Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang Dihapus oleh UU Cipta Kerja



• • • • • • • • • • • • •



Pasal 43. Pasal 44. Pasal 46. Pasal 48. Pasal 64. Pasal 65. Pasal 89. Pasal 90. Pasal 91. Pasal 96. Pasal 97. Pasal 152. Pasal 154.



Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah.



Untuk pertama kali Upah Minimum berlaku yaitu Upah Minimum berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah. -



• • • • •



Pasal 155. Pasal 158. Pasal 159. Pasal 161 – Pasal 172. Pasal 184.