Resume UU Cipta Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Anderson Sitorus



NIM



: 191201178



Kelas



: HUT 3A



Mata Kuliah : Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dosen



: Pindi Patana, S.Hut., M.Sc.



Pembicara



: Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc.F.



Tugas Resume KULIAH UMUM DEPARTEMEN MANAJEMEN HUTAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DAN MASA DEPAN



Pada hari Jumat, 23 Oktober 2020, Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara telah melaksanakan kuliah umum via zoom dengan tema “UU Omnimbus Law Cipta Kerja dan Masa Depan Pengelolaan Hutan di Indonesia” yang disampaikan oleh pemateri Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc.F. Beliau adalah guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Dalam kuliah umum ini, beliau membahas tentang Omnimbus Law Cipta Kerja di sektor kehutanan. Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja sendiri merupakan sebuah produk hukum yang diciptakan presiden jokowi dan disahkan oleh DPR yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran.UU Cipta Kerja atau Omnibus law juga merupakan peraturan yang dapat mencabut beberapa UU sekaligus atau dapat dikatakan sebagai Metode sinkronisasi dan sinergi UU sekaligus. Undang – undang Omnimbus Law Cipta Kerja berisi 11 klaster yang menggabungkan 79 undang – undang yang didalamnya menyangkut aturan tentang ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, hingga administrasi pemerintahan. Tepat tanggal 5 Oktober 2020 Undang-Undang Cipta Kerja atau disingkat UU Ciptaker disah kan oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat. Undangundang sapu jagat atau undang-undang omnibus adalah istilah untuk menyebut suatu undangundang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-



undang lain. Pemerintah dan DPR RI sedang giat mendorong RUU Cipta Kerja untuk segera dibahas dan disahkan. RUU Cipta kerja ini sebenarnya bagian janji reformasi birokrasi Presiden Joko Widodo saat terpilih untuk kedua kalinya. Saat itu, Presiden mengeluhkan banyaknya peraturan investasi yang prosesnya berbelitbelit, dan menginginkan adanya penyederhanaan hukum di bidang ekonomi, melalui omnibus law. Pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, salah satu cita-cita yang berusaha diwujudkan di bidang hukum adalah simplifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Yang bertujuan untuk memotong berbagai birokrasi njlimet yang rentan dengan berbagai tindakan yang koruptif. Terdapat 79 aturan di negeri ini diubah dalam UU Cipta Kerja, termasuklah UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Kehutanan. Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat. "Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,"Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal, Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut. Di sektor perlindungan lingkungan hidup misalnya, omnibus law bakal menghapus pasal-pasal kunci yang mengatur perlindungan lingkungan, menghapus izin lingkungan dan kriteria amdal, mempermudah proses berbagai perizinan, serta menghilangkan keterlibatan pemerintah melakukan pengawasan dam penjatuhan sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan. Seluruh proses pun dikendalikan Pemerintah Pusat, yang kedepannya menjadi pemain inti dalam menentukan proses investasi. Omnimbus law memiliki beberapa pasal yang kontroversial terutama mengenai konservasi sumber daya alam. dengan adanya omnimbus law ini maka pasal-pasal mengenai aturan perlindungan lingkungan, kriteria amdal, izin lingkungan serta pengawasan pemerintah trhadapan pengrusakan lingkungan akan dihapuskan. Selain itu, omnimbus law juga membuat masyarakat tidak bisa berpartisipasi dalam keputusan pelaksanaan proyek. Menghilangkan kewajiban usaha memenuhi standar serta memberikan keringanan sanksi pada pelaku pengrusakan lingkungan membuat UU ini tidak efektif. Terdapat dua opsi yang pertama jika uu ini sah berlaku dan diserahkan tanpa tanda tangan presiden maupun akan di tanda tangani oleh presiden otomatis uu cipta kerja ini akan terbit. Jika terbit maka berlaku



opsi pertama yaitu presiden harus mengeluarkan perpu dimana perpu ini diharapkan bisa merefisi atau memperbaiki uu cipta kerja saat ini, terdapat mekanisme dimana perpu harus diserahkan kepada dpr untuk menjadi undang-undang .proses dari perpu itu harus dirapatkan dan disidangkan dengan dua opsi di terima dan ditolak.opsi kedua jika presiden tidak menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan perpu maka uu cipta kerja ini akan berlaku maka otomatis akan berlaku, jika itu tejadi maka masyarakat seluruh indonesia berhak mengajukan sebuah uji materi ke makamah konstitusi dan berhak memutus perkara. Tujuan dari omnibuslaw ini sendiri dalam sektor kehutanan dan lingkungan hidup ada tiga yaitu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat,dan melestarikan lingkungan. Frekuensi kehutanan hanya harus berfokus pada ketiga tujuan ini sehingga tujuan tersebut akan tercapai. ketika tiga opsi ini terdengar harus ada sebuah perijinan yang tidak tumpang tindih. Prinsip keberlanjutan dalam multi usaha kehutanan harus memperhatikan prinsip keberlanjutan ada tiga yaitu kelestarian lingkungan, akseptibilitas sosial dan kelayakan ekonomi. Mengenai UU cipta kerja ada juga membahas multi usaha kehutanan. Konsep multi usaha kehutanan adalah keberlanjutan (sustainibility) fungsi pokok kawasan hutan, eksistensi bio fisik hutan, dan Rasionalitas sosial ekonoomi pemanfaatan hutan. Mengoreksi substansi kebijakan yang dianggap keliru, bad policy yang diterapkan dilapangan akan membuat hasil dari implementasi policy akan tetap keliru, UU yang sudah baik namun implementasi salah, dan ketiga adalah bad luck. Jadi intinya kita harus memperbaiki policy kemudian diikuti implementasi yang konstan. Mengoreksi substansi dari fungsi poko kawasan hutan, kebijakan yang dianggap keliru, bad policy jika dilaksanakan dengan baik konsekunsi, maka hasil juga salah karna pelaksanaan di lapangan adalah kebijakan namun keliru, UU yang sudah baik namun implementasi salah, dan ketiga adalah bad luck. Jadi intinya kita harus memperbaiki policy kemudian diikuti implementasi yang konstan. Hal ini juga berkaitan dengan terjadinya deforestasi yang ada di Indonesia dikarenakan nilai rill ekonomi lahan sangat rendah. UU ini memliki motif ekonomi untuk mengubah nilai lahan dari yang rendah menjadi tinggi. Nilai estimasi hutan sendiri hanya sekitar 400 m2/tahun. Jika kita membandingkan dengan hasil selain pengelolaan hutan sepert sektor agrikultural dan sektor lain semuanya memiliki nilai profit yang cukup menguntungkan misalnya saja adalah sawah yaitu dengan nilai keuntungan Rp.1.500, sawit Rp.800, perumahan Rp.40.000, Hortikultura Rp.48.000, agroforestry sangat besar. Dari data diatas potensi mamfaat ulti usaha kehutanan diantaranya memungkinkan terwujudnya optimasi pemamfaatan sumberdaya hutan sesuai dengan



karaktersitik biofisik dan sosekbud, meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan dalam usaha pemamfaatan hutan, menghindari tumpang tindih perizinan pada lahan hutan yang sama, menurunkan potensi konflik pemamfaatan hutan karena beragam kepentinggan diakomodir dalam izin multi usaha. Dampak dari omnibus law cipta kerja ini juga sampai ke Hutan adat, dimana hutan adat yang seharusnya dikelola oleh masyarakat yang menempati npinggiran hutan tersebut kini berubah menjadi dari analisa terhadap berbagai konflik dan kekerasan yang dialami masyarakat hutan adat sebagai akibat dari perampasan wilayah hutan adat telah membawa kita pada kesimpulan bahwa tanpa mengibar ngibarkan bendera hijau dan merentangkan karpet merah kepada investasi sekalipun toh faktanya selama ini negara telah menunjukkan sikap dan praktik pro pada investasi dan abai terhadap perlindungan masyarakat hutan adat dan wilayah adat beserta sumberdaya alam yang ada di dalamnya. Artinya, masyarakat hutan adat-lah yang seharusnya lebih layak berteriak-teriak mengenai ketidakharmonisan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.



Lampiran