21 0 166 KB
Resume Undang Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang – Undang Republik Indonesia no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional memuat tentang dasar pemikiran, ruang lingkup, proses perencanaan dan sistematika dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Pertama yang akan dibahas pada resume kali ini adalah dasar pemikiran dari undangundang no.25 tahun 2004 ini. Dasar pemikiran undang-undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional ini berasal dari UUD 1945. Dengan berlakunya amandemen UUD 1945 ini, telah terjadi perubahan didalam
pengolahan
pembangunan.
(1)
Penguatan
kedudukan
lembaha legislatif dalam penyusunan APBN; (2) ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; (3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI. Didalam UU ini , dimuat tentang asas dan tujuan dari perencanaan pembangunan. Kita bisa melihat asas dan tujuan dari perencanaan pembangunan pada bab 2. Sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara. Sedangkan tujuan dari sistem perencanaan pembangunan
nasional
antarperilaku
pembangunan;
masyarakat;
(3)
adalah
menjamin
(2)
:
(1)
mendukung
koordinasi
mengoptimalkan
partisipasi
keterkaitan
dan
konsistensi
antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan dan lainnya.
Undang-undang ini juga mempunyai ruang lingkup dalam pelaksanaannya.
Ruang
lingkupnya
mencakup
penyelenggaraan
perencanaan makro semua fungsi .UU ini juga mencakup tentang landasan
hukum
di
bidang
perencanaan
pembangunan
oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut UndangUndang ini, sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan RMJP, RPJM, dan tahunan yang dilaksanakan dengan melibatkan rakyat dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dalam UU ini, penjelasan selengkapnya bisa kita lihat dalam pasal 3, 4, 5,6, dan 7. Sistem perencanaan pembangunan dalam undang-undang ini terdapat empat tahapan dalam melaksanakan proses perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : penyusunan rencana, penetapan rencana,
pengendalian
pelaksanaan
rencana,
dan
evaluasi
pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut berjalan secara berkelanjutan sehingga membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam
tahap
penyusunan
rencana,
dilaksanakan
untuk
menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan. Rencana tersebut terbagi menjadi 4 langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, teknoktatik, dan terukur. Kedua adalah masingmasing instansi pemerintahan mempersiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat dan menyelaraskan rencana pembangunan melalui musyawarah. Langkah terakhir adalah penyusunan rencana akhir. Tahap selanjutnya adalah tahap penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga semua pihak terikat untuk melaksanakannya. Menurut UU ini, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)
Nasional ditetapkan sebagai UU/Peraturan daerah. Sedangkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden / Kepala daerah. Serta rencana pembangunan tahunan nasional ditetapkan sebagai peraturan presiden/kepala daerah. Tahap setelah tahap penetapan rencana pembangunan adalah tahap pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan rencana tersebut bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yg termuat dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi
dan
selama
pelaksanaannya
dipimpin
oleh
pimpinan
kementerian. Selanjutnya, tugas menteri atau kepala Bappeda untuk menghimpun
dan
menganalisis
hasil
pemantauan
pelaksanaan
rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementrian sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Tahap terakhir adalah tahapan evaluasi pelaksanaan rencana. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanana berdasarkan indikator dan sasaran kerja yang mencakup masukan, keluaran, hasil, manfaat , dan dampak. Hal yang terakhir yang ada dalam Undang-Undang adalah sistematika
dari
sistem
perencanaan
pembangunan
nasional.
Sistematikanya adalah sebagai berikut : Ketentuan umum, Asas dan Tujuan,
Ruang
Lingkup
Perencanaan
Pembangunan
Nasional,
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan
Rencana,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana, Data dan Informasi, Kelembagaan, Ketentuan Peralihan , dan Ketentuan Penutup.
Resume Undang Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam undang-undang No. 25 Tahun 2004, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional didefinisikan sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencna pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. UU No 25 Tahun 2004 ini mempunyai tujuan yang sangat luas, yaitu untuk: a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah,
antar-ruang,
antarwaktu,
antarfungsi
pemerintah
maupun antara Pusat dan Daerah; c. menjamin
keterkaitan
dan
konsistensi
antara
perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan d. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan (Pasal 2). Dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dijelaskan tentang pendekatan-pendekatan dalam proses perencanaan yaitu: a. Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan presiden/kepala daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat memilih menentukan pembangunan
pilihannya yang
berdasarkan ditawarkan
program-program
masing-masing
calon
presiden/kepala daerah. Oleh karena itu rencana pembangunan adalah
penjabaran
dari
agenda-agenda
pembangunan
yang
ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. b. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. c. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan
semua
pihak
yang
berkepentingan
terhadap
pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. d. Sedangkan
pendekatan
atas-bawah/top-down
dan
bawah-
atas/bottom-up dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
Perencanaan pembangunan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 terdiri dari empat (4) tahapan, yakni: a. Penyusunan rencana Dilaksanakan
untuk
menghasilkan
rancangan
lengkap
suatu
rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari empat langkah yaitu penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur, masing-masing institusi pemerintah
menyiapkan
rancangan
rencana
kerja
dengan
berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan,
melibatkan
masyarakat
(stakeholders)
dan
menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masingmasing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan dan yang terakhir adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
b. Penetapan rencana Penetapan rencana untuk menetapkan landasan hukum bagi rencana pembangunan yang dihasilkan pada tahap penyusunan rencana. c. Pengendalian pelaksanaan rencana. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. d. Evaluasi pelaksanaan rencana Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran,
tujuan
dan
kinerja
pembangunan.
Evaluasi
ini
dilaksanakan berdasarkan indicator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indicator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
Dan dalam UU No. 25 Tahun 2004 ada beberapa ruang lingkup perencanaan pembangunan baik secara nasional maupun daerah, yaitu : a. rencana pembangunan jangka panjang; b. rencana pembangunan jangka menengah; dan c. rencana pembangunan tahunan. Secara nasional, RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalarn Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional.
Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Adapun RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal,
serta
program
Kementerian/Lembaga,
lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, serta RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Disusun Oleh : Nama NPM Kelas Semester
: PAUZI : 1610075602217 : Kapital Malam : VI (Enam)
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MUHAMMADIYAH JAMBI TAHUN 2019
TUGAS RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Disusun Oleh :
AGUS NADI NPM : 1610075602187
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MUHAMMADIYAH JAMBI TAHUN 2019