Resume UU 25 2004 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Resume Undang Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional



Undang – Undang Republik Indonesia no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional memuat tentang dasar pemikiran, ruang lingkup, proses perencanaan dan sistematika dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Pertama yang akan dibahas pada resume kali ini adalah dasar pemikiran dari undangundang no.25 tahun 2004 ini. Dasar pemikiran undang-undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional ini berasal dari UUD 1945. Dengan berlakunya amandemen UUD 1945 ini, telah terjadi perubahan didalam



pengolahan



pembangunan.



(1)



Penguatan



kedudukan



lembaha legislatif dalam penyusunan APBN; (2) ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; (3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI. Didalam UU ini , dimuat tentang asas dan tujuan dari perencanaan pembangunan. Kita bisa melihat asas dan tujuan dari perencanaan pembangunan pada bab 2. Sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara. Sedangkan tujuan dari sistem perencanaan pembangunan



nasional



antarperilaku



pembangunan;



masyarakat;



(3)



adalah



menjamin



(2)



:



(1)



mendukung



koordinasi



mengoptimalkan



partisipasi



keterkaitan



dan



konsistensi



antara



perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan dan lainnya.



Undang-undang ini juga mempunyai ruang lingkup dalam pelaksanaannya.



Ruang



lingkupnya



mencakup



penyelenggaraan



perencanaan makro semua fungsi .UU ini juga mencakup tentang landasan



hukum



di



bidang



perencanaan



pembangunan



oleh



pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut UndangUndang ini, sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan RMJP, RPJM, dan tahunan yang dilaksanakan dengan melibatkan rakyat dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dalam UU ini, penjelasan selengkapnya bisa kita lihat dalam pasal 3, 4, 5,6, dan 7. Sistem perencanaan pembangunan dalam undang-undang ini terdapat empat tahapan dalam melaksanakan proses perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : penyusunan rencana, penetapan rencana,



pengendalian



pelaksanaan



rencana,



dan



evaluasi



pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut berjalan secara berkelanjutan sehingga membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.



Dalam



tahap



penyusunan



rencana,



dilaksanakan



untuk



menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan. Rencana tersebut terbagi menjadi 4 langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, teknoktatik, dan terukur. Kedua adalah masingmasing instansi pemerintahan mempersiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat dan menyelaraskan rencana pembangunan melalui musyawarah. Langkah terakhir adalah penyusunan rencana akhir. Tahap selanjutnya adalah tahap penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga semua pihak terikat untuk melaksanakannya. Menurut UU ini, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)



Nasional ditetapkan sebagai UU/Peraturan daerah. Sedangkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden / Kepala daerah. Serta rencana pembangunan tahunan nasional ditetapkan sebagai peraturan presiden/kepala daerah. Tahap setelah tahap penetapan rencana pembangunan adalah tahap pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan rencana tersebut bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yg termuat dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi



dan



selama



pelaksanaannya



dipimpin



oleh



pimpinan



kementerian. Selanjutnya, tugas menteri atau kepala Bappeda untuk menghimpun



dan



menganalisis



hasil



pemantauan



pelaksanaan



rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementrian sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Tahap terakhir adalah tahapan evaluasi pelaksanaan rencana. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanana berdasarkan indikator dan sasaran kerja yang mencakup masukan, keluaran, hasil, manfaat , dan dampak. Hal yang terakhir yang ada dalam Undang-Undang adalah sistematika



dari



sistem



perencanaan



pembangunan



nasional.



Sistematikanya adalah sebagai berikut : Ketentuan umum, Asas dan Tujuan,



Ruang



Lingkup



Perencanaan



Pembangunan



Nasional,



Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan



Rencana,



Pengendalian



dan



Evaluasi



Pelaksanaan



Rencana, Data dan Informasi, Kelembagaan, Ketentuan Peralihan , dan Ketentuan Penutup.



Resume Undang Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam undang-undang No. 25 Tahun 2004, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional didefinisikan sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencna pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. UU No 25 Tahun 2004 ini mempunyai tujuan yang sangat luas, yaitu untuk: a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah,



antar-ruang,



antarwaktu,



antarfungsi



pemerintah



maupun antara Pusat dan Daerah; c. menjamin



keterkaitan



dan



konsistensi



antara



perencanaan,



penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan d. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan (Pasal 2). Dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dijelaskan tentang pendekatan-pendekatan dalam proses perencanaan yaitu: a. Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan presiden/kepala daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat memilih menentukan pembangunan



pilihannya yang



berdasarkan ditawarkan



program-program



masing-masing



calon



presiden/kepala daerah. Oleh karena itu rencana pembangunan adalah



penjabaran



dari



agenda-agenda



pembangunan



yang



ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. b. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. c. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan



semua



pihak



yang



berkepentingan



terhadap



pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. d. Sedangkan



pendekatan



atas-bawah/top-down



dan



bawah-



atas/bottom-up dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.



Perencanaan pembangunan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 terdiri dari empat (4) tahapan, yakni: a. Penyusunan rencana Dilaksanakan



untuk



menghasilkan



rancangan



lengkap



suatu



rencana yang siap untuk ditetapkan yang terdiri dari empat langkah yaitu penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur, masing-masing institusi pemerintah



menyiapkan



rancangan



rencana



kerja



dengan



berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan,



melibatkan



masyarakat



(stakeholders)



dan



menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masingmasing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan dan yang terakhir adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.



b. Penetapan rencana Penetapan rencana untuk menetapkan landasan hukum bagi rencana pembangunan yang dihasilkan pada tahap penyusunan rencana. c. Pengendalian pelaksanaan rencana. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. d. Evaluasi pelaksanaan rencana Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran,



tujuan



dan



kinerja



pembangunan.



Evaluasi



ini



dilaksanakan berdasarkan indicator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indicator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).



Dan dalam UU No. 25 Tahun 2004 ada beberapa ruang lingkup perencanaan pembangunan baik secara nasional maupun daerah, yaitu : a. rencana pembangunan jangka panjang; b. rencana pembangunan jangka menengah; dan c. rencana pembangunan tahunan. Secara nasional, RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalarn Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional.



Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Adapun RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan



fiskal,



serta



program



Kementerian/Lembaga,



lintas



Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, serta RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL



Disusun Oleh : Nama NPM Kelas Semester



: PAUZI : 1610075602217 : Kapital Malam : VI (Enam)



JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MUHAMMADIYAH JAMBI TAHUN 2019



TUGAS RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL



Disusun Oleh :



AGUS NADI NPM : 1610075602187



JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) MUHAMMADIYAH JAMBI TAHUN 2019