Perbankan Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBANKAN INTERNASIONAL Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Dosen Pengampu: Fitria, SE., MM



Disusun oleh: Nama : Lm Sabina NIM



: 2101010097



Kelas : 3A3 Manajemen



PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BINA INSAN 2022/2023



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur atas Tuhan Yang Maha Esa karena tanpa nikmat, ridho, dan hidayahNya kami tidak akan dapat menyelesaikan makalah berjudul “Perbankan Internasional” ini dengan baik dan tepat waktu. Tak lupa pula kami haturkan terima kasih keada berbagai pihak yang telah turut serta berkontribusi dan memotivasi dalam penyusunan makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikannya dengan maksimal Sepenuhnya kami sadari bahwa masih ada banyak kekurangan dari makalah ini, oleh karena itu kami harapkan segala bentuk kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak untuk kesempurnaan makalah ini. Kami juga berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca.



Lubuklinggau, Desember 2022



Penulis



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.................................................................................................2 DAFTAR ISI................................................................................................................3 PENDAHULUAN........................................................................................................4 Latar Belakang Masalah............................................................................................4 Rumusan Masalah......................................................................................................5 PEMBAHASAN...........................................................................................................6 Definisi Perbankan Internasional...............................................................................6 Jenis Perbankan Internasional....................................................................................6 Struktur Organisasi dan Operasi Perbankan Internasional........................................7 Produk Perbankan Internasional..............................................................................14 Strategi Internasional Perbankan.............................................................................17 Bank Internasional di Indonesia...............................................................................18 PENUTUP..................................................................................................................20 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................21



3



PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Dewasa ini perkembangan ekonomi global menuju perdagangan bebas yang mengakibatkan baik perdagangan maupun bisnis keuangan semakin tidak memperdulikan batas wilayah. Globalisasi arus keuangan yang semakin kompleks memicu perubahan mekanisme perdagangan di pasar uang dar close market system menjadi open market system. Oleh karenanya, terjadi perkembangan instrumen pasar yang kian beragam dan meningkatkan efisiensi serta pilihan penanaman dana bagi bank. Saat ini, negara didunia berkompetisi untuk menjadi lebih unggul daripada negara lain. Keunggulan tersebut dapat bersumber dari alam, letak geografis, iklim, penduduk, tingkat harga, keahlian tenaga kerja, serta kondisi struktur sosial dan ekonomi. Keunggulan itu melahirkan perbedaan yang mencakup persediaan barang yang dihasilkan, mutu dan kuantitas barang, serta biaya yang dibutuhkan. Sebuah produk yang dihasilkan oleh suatu negara terkadang tidak seluruhnya dikonsumsi



oleh



negara



sendiri,



sehingga



memberikan



dorongan



untuk



memperdagangkannya keluar dari batas negaranya. Perdagangan produk dari suatu negara ke negara lain diluar batas negara itulah yang disebut dengan perdaganan internasional. Suatu negara memiliki kuantitas produk yang berlebihan, dilain sisi terdapat negara yang kekurangan akan produk tersebut, dengan demikian negara yang menjual produknya ke negera lain dikenal dengan eksportir sedangkan negara yang memberi disebut importir. Dalam perdagangan internasional diperlukan penyelesaian pembiayaan atau pembayaran yang mana sangat lekat hubungannya dengan cashflow dan aktivitas perbankan internasional. Aktivitas perbankan ini menimbulkan transaksi pasar uang. Perbankan internasional tidak sekadar menawarkan pinjaman dana namun juga



4



menyediakan jasa layanan keuangan yang memperlancar aktivitas transaksi perdagangan dan investasi perusahaan multinasional disuatu negara. Dalam transaksi ekspor impor atau perdagangan internasional dibutuhkan sebuah unsur saling percaya. Eksistensi bank dituntut untuk melahirkan kepercayaan kedua belah pihak dan menjembatani pelaksanaan transaksi pembayaran antara eksportir dan importir. Hal ini penting dikarenakan eksportir dan importir berada dalam geografis yang terpisah dan bahkan tidak saling mengenal. Resiko besar bagi eksportir jika pengiriman barang telah dilakukan namun tidak ada jaminan pembayaran. Sedangkan resiko bagi importir ialah saat sudah melakukan pembayaran namun tidak ada jaminan kelengkapan dokumen. Pada kondisi ini bank memiliki peran sebagai penghubung dalam penyelesaian transaksi perdagangan internasional terkhusu tentang metode pembayarannya. Keberadaan jaminan bank akan menumbuhkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1) Apa yang dimaksud dengan perbankan internasional? 2) Apa saja jenis perbankan internasional? 3) Bagaimana struktur dan operasi perbankan internasional 4) Apa saja produk perbankan internasional? 5) Bagaimana strategi internasional perbankan? 6) Apa saja bank internasional yang ada di Indonesia?



5



PEMBAHASAN Definisi Perbankan Internasional Perbankan internasional merujuk pada aktivitas bisnis yang dilakukan oleh bank lintas negara dan melibatkan pemakaian mata uang yang berbeda. Perbankan internasional mendukung aktivitas bisnis perusahaan internasional melalui pembiayaan ekspor dan impor, perdagangan valuta asing dan Eurocurrecy, pengorganisasian dan partisipasi dalam kredit sindikasi internasional, pinjam meminjam dana di Eurocurrency, penjamin obligasi Eropa dan obligasi lain, keterlibatan dalam pembiayaan proyek, penyediaan jasa manajemen kas internasional, beroperasi sebagai bank lokal yan menyediakan layanan penyimpanan deposito dan pembelian kredit dengan mata uang domestik, dan penyediaan informasi dan pemberian nasehat bagi nasabah. Perbankan internasional terfokus dibeberapa kota yang juga dikenal sebagai pusat keuangan dunia dan pusat keuangan dunia yang terbesar adalah London, New York, dan Tokyo. Jenis Perbankan Internasional Menurut (Harianto, 2021) bank internasional umumnya mempunyai jaringan global, adapun bank dengan jaringan global tersebut dapat digolongkan menjadi representatif offices, correspondent banks, branch bank, affiates, dan subsidiaries. Sedangkan menurut (Mansyur, 2019) jenis-jenis perbankan internasional antara lain adalah sebagai berikut: 1) Multinational Retail Banking Multinational retail banking adalah direct investasi perindustrian di luar negeri dimana bank menggunakan teknologi, pengetahuan pemasaran, dan manajemen yang dikembangkan untuk pemakaian dalam negeri dengan biaya marjinal yang amat murah diluar negeri. Pemisahan antara produk, letak kantor cabang, promsi, dan otomasi back office merupakan beberapa 6



spesialisasi retail banking yang bisa diimplementasikan di pasar luar negeri. Akan tetapi keuggulan berkompetisi ini tidak cukup meyakinkan karena keseluruhan dapat ditiru oleh bank lokal. Oleh karena itu perbankan internasional yang hanya didasarkan pada retail banking tidak cukup berhasil. 2) Multinational Wholwsale Banking Multinational Wholwsale Banking bergerak menjadi perantara penyaluran uang jumlah besar keluar negeri terutama melewati pasar eurocurrency. Multinational Wholwsale Banking mengambil manfaat dari rasio ekonomi dalam pembiayaan, pengumpulan informasi, dan investasi. Kapabilitas menyebar overhead cost antara berbagai negara ini memberikan keunggulan bersaing kepadabank internasional terhadap lembaga perbankan dalam negeri yang murni. Lebih jauh lagi aktivitas perbankan dibidang valuta asing nantinya mendapatkan kebebasan dari regulasi perbankan terhadap kegiatan perbankan dalam negeri. Dispensasi keterikatan regulasi ini umumnya mengurangi ongkos bagi Multinational Wholwsale Banking. 3) Multinational Service Banking Multinational service banking merujuk pada aktivitas perbankan yang diarahkan kepada pemberian pelayanan pada kebutuhan keuangan anak perusahaan multinasional diluar negeri. Bertumpu pada ikatan usaha tradisional dengan induk perusahaan diluar negeri, bank internasional mendapatkan manfaat dari tatacara kerja yang tidak formal, dan hubungan pribadi berkepanjangan adalah penting bagi pelayanan jasa keuangan. Jalinan komersial yang berkelanjutan antara bank dan kantor pusat perusahaan akan memperlancar jalan bagi penerimaan informasi tentang keadaan keuangan perusahaan dengan low cost dan kecepatan tinggi, dimana hal ini menjadi keuntungan posisi dalam kompetisi dengan bank lokal.



7



Struktur Organisasi dan Operasi Perbankan Internasional Pembangunan kantor bank diluar negeri diantaranya bertujuan untuk memasuki pasar baru, dan memenuhi kebutuhan nasabah seperti fasilitas retail bagi tenaga kerja dan wisatawan yang datang dari negaranya atau anak perusahaan nasabahnya didalam negeri yang terletak di negara setempat. Pembangunan jaringan perbankan internasional akan memberikan kemudahan bagi usaha di euromarket dalam penghimpunan dan peletakan dana diluar negeri. Seperti saat bank Amerika dan Jerman mendapati pembatasan pemberian pinjaman keluar negeri dari sumber dana dalam negeri, mereka mambangun kantor diluar negeri untuk mengumpulkan dan meminjamkan valutanya. Aktivitas perbankan internasional diluar negeri bisa dilakukan oleh beragam unit organisasi bank misalnya agen, cabang, kantor perwakilan, afiliasi, anak perusahaan, bank konsorsium, dan usaha patungan yang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing tergantung hukum dan praktek yang diterapkan di negara kedudukan kantor bank dan masing-masing strategi lembaga perbankan. Ukuran jaringan kantor bank diluar negeri ditetapkan oleh ukuran dan strategi bank, international experience, sumber daya manusia yang ada dan jenis usaha dalam negeri dan luar negeri bank tersebut. Menurut (Mansyur, 2019) struktur organisasi dan operasi perbankan internasional terdiri dari kantor perwakilan (Representative Office), keagenan (agency), bank afiliasi (affiliated bank), kantor cabang (bank branch), bank anak perusahaan (bank subsidiary), bank konsorsium (consortium bank), hubungan koresponden perbankan internasional (international corresponden banking), dan Merchant Banking Subsidiary (MBS). 1) Kantor Perwakilan (Representative Office)



8



Pendirian kantor perwakilan diluar negeri menjadi cara yang relatif murah dalam pemanfaatan opportunity usaha. Kantor perwakilan tidak menjalankan hal sebagaimana di kantor bank, tidak memiliki tempat layanan kasir atau fasilitas pelayanan transaksi kas. Fungsi dari kantor perwakilan ini adalah menghimpun informasi usaha dan mentransfernya ke kantor pusat dan kantor cabang, seringkali menjalankan transaksi bisnis lokal untuk dicatat di kantor jaringan lain yang diperbolehkan untuk mencatatnya. Pejabat kantor perwakilan diperbolehkan meninjau bank koresponden banknya dan nasabah di negara setempat dan negara tetangga. Dikarenakan kantor perwakilan dapat beroperasi dengan budget rendah dan bisa dengan mudah ditutup, banyak bank sudah mendirian kantor perwakilan guna memanfaatkan pasar luar negeri baru. Kendati demikian, ada pula kelemahan dari bentuk kantor perwakilan diantaranya terbatasnya kewenangan dalam pengembangan bisnis baru, kurang dalam dan luas penelitian yang dijalankan akibat dari minimnya tenaga dan fasilitas. Adapun kelebihannya ialah sebagai salah satu stategi pada suatu tingkat pertumbuhan bank tertentu. 2) Keagenan (Agency) Keagenan adalah bentuk organisasi bank yang diantara bentuk representative office dan bank branch. Kantor agen tida bisa menerima tabungan dari penduduk negara setempat, namun setiap waktu dapat menerima pinjaman untuk tujuan khusus dari bank lain. Pinjaman tidak diperoleh dari masyarakat umum dan dikembalian dalam tempo yang layak setelah tujuan tercapai dengan cara yang selaras dengan sifat dan jumlah rekening. Kantor agency aktif memberikan pinjaman untuk pembiayaan perdaganan, industri, dan transaksi internasional dengan dana yan bersumber dari interbank money market atau Eurocurrency. 3) Bank Afiliasi (Affiliated Bank)



9



Menurut (Promalessy, 2021) bank afiliasi (affiliated bank) yakni bank yang beroperasi diluar negeri tempat mereka mengambil bagian dalam kepemilikan bersama dengan mitra lokal maupun asing. Bank afiliasi merupakan bank lokal yang umumnya memiliki nama lokal, dimana bank luar negeri memiliki kepemilikan sebagian saham tanpa hak pengawasan. Bank afiliasi merupakan lembaga perbankan lokal yang berdiri atas dasar hukum negara setempat sehingga aktivitas yang dijalankan yakni aktivitas lazim bagi bank lokal di negara tersebut. Affiliated bank tidak dipandang sebagai bank asing dan identitas lokal yang melekat menjadi aset berharga. Melalui afiliasinya, bank luarnegeri bisa menikmati kemudahan dalam berkegiatan bank lokal sepenuhnya walaupun tidak langsung. Adapun kelemahan dari bank afiliasi diantaranya ialah lahirnya konflik dengan pemegang saham lokal mayoritas yang berkuasa atas strategi dan operasi affiliated bank tersebut. 4) Kantor Cabang (Bank Branch) Menurut (Promalessy, 2021) bank cabang yakni bank yang tidak digabungan secara terpisah dari perusahaan induknya. Eksistensi bank branch diluar negeri menjadi bagian integral sebauh bank. Bank branch bukan badan hukum terpisah dan tanpa penerbitan saham tersendiri. Cabang menjalankan bisnis perbankan didalan dan diluar negeri seutuhnya dinegara setempat dan patuh pada regulasi dan tradisi yang berlaku. Bank branch menerima simpanan, menyalurkan kredit, dan turut serta dalam pasar uang dan transaksi perbankan lain dalam kompetisi dengan bank lokal, bank bracnh asing lain, anak perusahaan dan afiliasi serta bank-bank luar negeri. 5) Bank Anak Perusahaan (Bank Subsidiary) Menurut (Promalessy, 2021) bank anak perusahaan yakni bank yang digabungkan secara terpisah dari perusahaan induknya. Bank subsidiary ialah 10



organisasi bank terpisah dan badan hukum di negara setempat selaras dengan regulasi yang berlaku. Saham anak perusahaan tidak perlu sepenuhnya dimiliki bank induk. Pengawasan dan penguasaan de facto bisa dimungkinkan dengan kepemilikan saham mayoritas atau pada kondisi tertentu, dengan kepemilikan saham lebih kecil dari mayoritas asalkan pemegang saham lainnya tidak mempunyai hak gabungan. Kendati demikian, pemegang seluruh saham akan lebih menguntungkan dikarenakan tidak akan ada konflik benturan kepentingan dengan pemegang saham minoritas. Penentuan antara pendirian bank branch atau bank subsidiary seringkali ditentukan oleh hukum yang berlaku di negara setempat yang mungkin menentang pendirian bank branch. 6) Bank Konsorsium (Consortium Bank) Consortium bank ialah bank yang dimiliki oleh bank lain namun kepemilikan sahamnya tidak lebih dari 50% dan seminim-minimnya satu pemegang saham merupakan bank luar negeri. Pengertian lain adalah bahwa consortium bank merupakan joint venture bank atau bank campuran sebagai badan hukum tersendiri yang dipunyai oleh dua bank pemegang saham atau lebih yang umumnya berbeda kebangsaan. Defisini bank campuran itu sendiri menurut (Kurniawan & Budhi, 2015) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu bank umum atau lebih yang berlokasi di Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berlokasi di luar negeri. Consortium bank harus dipisahkan dari konsorsium bank yang hanya merupakan sekumpulan bank, tiap bank beroperasi dengan namanya sendiri, bergabung untuk membiayai transaksi pinjaman khusus yang biasa disebut pinjaman konsorsium, dan akan bubar sesudah satu transaksi pinjaman clear. Sebaliknya, concortium bank mempunyai identitas hukum sendiri dan menjalankan aktivitasnya atas dasar yang mutlak. Tujuan dari didirikannya



11



bank konsorsium adalah untuk menunjang kerjasama dengan mempersatukan sumber modal dan manajemen bank guna pencapaian tujuan bersama. Walaupun saat ini ada beragam bank konsorsium, tetapi sebagian besar ditujukan untuk operasi Eurocurrency, penguatan taktik dan strategi bersama. Berdasarkan fungsinya bank konsorsium dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok antara lain kelompok bank konsorsium dengan fungsi pemberian pinjaman Eurocurrency jangka menengah di Euromarket dan kelompok dengan fungsi serba guna yakni pelaksanaan aktivitas perbankan internasional dengan penuh dan luas sebagai tambahan atas pemberian pinjaman Eurocurrency jangka menengah. Skema konsorsium membolehkan bank pemilik memanfaatkan peluang pasar yang sulit untuk dimasuki. Kerapkali regulasi lokal dan faktor ekonomi menghambat penetrasi pasar selain melalui perjanjian kerjasama internasional. 7) Hubungan Korespondensi Perbankan International (International Corresponden Banking) Menurut (Promalessy, 2021) hubungan koresponden ialah hubungan agen dimana satu bank berkedudukan sebagai koresponden atau agen untuk bank lain di negara asal bank yang pertama begitupun sebaliknya. Dalam sudut internasional, bank bisa memenuhi kebutuhan nasabah dalam negeri pada bidang transaksi valas dan perdagangan dengan memanfaatkan jaringan bank koresponden. Menurut (Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Lembaga Sertifikasi



Profesi



Perbankan



(LSPP),



2015)



bank



koresponden



(correspondent bank) yakni bank yang berlandaskan suatu perjanjian memiliki hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau menjalankan transaksi atas nama dan untuk bank yang memiliki kepentingan. Menurut (Promalessy, 2021) bank koresponden memberikan jasa dalam membayar atau memungut dana asing, menerima letter of credit, dan memberi



12



informasi kredit. Bank koresponden ialah bank yang berada diluar negeri yang memiliki perjanjian kerjasama untuk saling mengageni (agency arrangement). Dalam bentuknya yang amat basic, hubungan koresponden perbankan mendeskripsikan korelasi aktif antara dua bank untuk penyelesaian rekening (clearing account). Akan tetapi fungi ini melebar mencakup fasilitas kredit, jasa manajemen kas dan jasa pemberian advis, serta pemrosesan dan penyimpanan surat berharga. Menurut (Sattar, 2017) hubungan koresponden antara bank di Indonesia dengan bank diluar negeri berdasarkan sifatnya dapat dijalankan dengan tiga metode sebagai berikut: a. Depository Correspondent Depository correspondent adalah hubungan antara bank dengan bank diluar negeri dimana bank bersangkutan menjaga account pada bank luar negeri tersebut. Double trafic trade dimana kedua bank yang bersangkutan berada, dilaksanakan melalui bank tersebut dan pembayaan dari manapun keluar negeri dijalankan dengan cara pembebanan langsung pada rekening yang dijaga tersebut. b. Nondepository Correspondent Nondepository correspondent adalah hubungan antara bank dengan bank yang ada diluar negeri namun bank yang disebt pertama tidak menjaga account pada bank diluar negeri. Double traffic trade antara kedua negara dapat dilaksanakan melalui pembukaan L/C, sedangkan pembayaran dari dan keluar negeri dengan metode request for reimbursement melewati bank yang merupakan depository correspondent dari bank bersangkutan yang terdekat. c. On Side Correspondent



13



On side correspondent adalah hubungan antara bank dengan bank diluar negeri tanpa pemeliharaan account dan hubungannya terbatas. 8) Merchant Banking Subsidiary (MBS) MBS umumnya dirancang oleh kantor induk di Amerika Serikat dengan tujuan menjadi satu-satunya unit profesional untuk persekutuan Eurocredit yang mewakili semua jaringan internasional bank berkaitan. Dalam banyak hal, MBS memiliki induk di London yang membangun subsidiary dengan kepemilikan penuh di bagian dunia lain seperti Gulf Region, Timur Jauh, Amerika Selatan, dan Amerika Tengah. Subsidiaries menyampaikan kepada induk MBS di London kemudian menyampaikannya ke kantor pusat bank bersangkutan di negara asal. Awalnya aktivitas usaha MBS difokuskan pada persekutuan Eurocredit namun selanjutya mengalihkan fokus ke Eurobond underwriting, pembiayaan proyek dan jasa advis, serta penempatan perorangan. Produk Perbankan Internasional Aktivitas perbankan internasional berkaitan dengan lalu lintas arus keuangan



internasional



yang



memberi



kemudahan



dalam



transaksi



perdagangan dan investasi perusahaan multinasional. Produk dan jasa dalam kelompok commision service yaitu: 1) Letter of Credit (L/C) Menurut (Tarigan, Mahmudah, & Lestari, 2016) Letter of Credit menjadi sarana terefektif yang disediakan oleh bank-bank devisadalam penyelesaian pembayaran transaksi bisnis internasional. Menurut (Mansyur, 2019) L/C ialah surat jaminan pembayaran dari opening bank atau bank penerbit L/C kepada penjual jasa atau barang dengan syarat penyerahan dokumen dan dipenuhinya keadaan tertentu oleh penjual. Menurut (Jaelani, 2020) Letter of Credit atau Documentary Credit merupakn setiap janji yan bersifat irrvocable 14



dan karenanya merupakan janji pasti dari issuing bank untuk membayar presentasi yang sesuai permohonan pembukaan L/C sama halnya dengan penyaluran pinjaman kepada nasabah maka tanggung jawab finansial dan integritas nasabah atau importir harus sangat diperhatikan. Menurut (Kusumaningrum & Pujiyono, 2020) hal pembeda antara L/C dengan metode pembayaran yang lain terletak pada keterlibatan bank sebagai pihak ketiga diluar perjanjian jual beli yang menjadi penjamin resiko. Ketentuan tentang L/C diatur dalam Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCP). Dalam L/C bank memiliki peran sebagai berikut: a) Issuing bank/Opening bank/importer’s bank Menurut (Kusumaningrum & Pujiyono, 2020)biasanya bank yang ditunjuk sebagai issuing bank ialah bank yang berlokasi di negara importir dan bertanggungjawab atas pembayaran sejumlah uang yang tecantum dalam tanda terima dokumen dari eksportir (beneficiary). b) Advising bank/seller bank/foreign correspondent bank Menurut (Zuhri, 2019) bank merupakan bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk menerima dan meneruskan L/C kepada beneficiary secara langsung atau melalui bank lain. c) Confirming bank Menurut (Suhendar, 2020) confirming bank ialah bank yang ditunjuk dan diminta oleh issuing bank untuk memberikan tambahan jaminan pembayaran (konfirmasi) atas Letter of Credit yang diterbitkan. d) Negotiationg bank Menurut (Rinaldy, Ikhlas, & Utama, 2018) negotiating bank merupakan bank yang diperkenankan untuk melakukan negosiasi atau pembayaran atas hasil ekspor sesudah eksportir melengkapi seluruh dokumen persyaratan dalam substansi Letter of Credit. e) Accepting bank



15



Menurut (Zuhri, 2019) accepting bank adalah bank yang diberi kuasa oleh issuing bank untuk melakukan akseptasi wesel dan membayar ketika jatuh tempo dengan kondisi persyaratan L/C sudah dipenuhi. f) Paying bank Menurut (Rinaldy, Ikhlas, & Utama, 2018) paying bank merupakan bank yang ditetapkan oleh issuing bank sebagai pihak tertarik atas wesel ekspor yang diajukan untuk melakukan pembayaran atas penarikan wesel ekspor. g) Reimbursement bank Menurut (Mansyur, 2019) reimbursement bank ialah bank yang dipilih untuk melakukan pembayaran yang sudah dilakukan negosiasi oleh negotiating bank. Hak ini bisa terjadi jika antara bank eksportir dan importer tidak ada hubungan rekening. 2) International Remittance Menurut (Rinaldy, Ikhlas, & Utama, 2018) remittance merupakan jasa perbankan berupa transfer uang melalui bank yang diminta oleh nasabah bank yang mempunyai rekening pada bank tersebut ataupun nasabah yang tidak mempunyai rekening. Menurut (Mansyur, 2019) international remittance ialah jasa transfer uang atau valas melalui bank yang perintah pembayarannya (payment order) dilakukan oleh bank koresponden dan atau nonkoresponden. Jenis interantional transfer terdiri dari inward remittance atau transfer masuk dan outward remittace atau transfer keluar. 3) International Bank Guarantees Menurut (Hery, 2019) bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak baik perorangan, perusahaan, maupun badan atau lembaga lainnya dalam bentun surat jaminan. Menurut (Mansyur, 2019) bank garansi ialah jaminan tertulis berupa warkat/surat yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan dimana bank berjanji dan mengikat



16



diri untuk pemeuhan kewajiban membayar dari pihak yang dijamin dan membayar jika pada jangka waktu dan syarat yang ditetapkan terjadi wan prestasi pihak yang dijamin terhadap penerima jaminan. Adapun jenis garansi bank diantaranya adalah sebagai berikut: a) Bid bond. Menurut (Nugroho, 2021) bid bond yaitu surat jaminan dari bank yang diberikan kepada nasabah untuk mengikuti tender suatu pekerjaan dari pemberi kerja. b) Performance bond Menurut (Irawan, 2016) performance bond merupakan jaminan bank yang diberikan atas permohonan dari nasabah karena nasabah sudah memperoleh uang untuk mengerjakan proyek yang telah dimenangkan melalui tender. c) Advance payment bond Menurut (Hansen, 2015) advance payment bond atau jaminan uang muka merupakan jaminan yang diberikan oleh ank atas uang muka yang telah diberikan oleh pemilik proyek kepada kontraktor. d) Retention bond Menurut (Pramono, 2017) retention bond atau garansi pemeliharaan ialah bank garansi yang menjamin bahwa pelaksanaan proyek sebagai pemohon akan melaksanakan pemeliharaan terhadap proyek yang sudah selesai selama masa warranty atau pemeliharaan berlangsung. 4) International Collection International collection atau inkaso luasr negeri merupakan proses penagihan dokumen berharga oleh bank atas perintah dari nasabah ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri. Terdapat dua jenis inkaso luar negeri yakni inward collection dan outward collection. Menurut (Anwar, 2022) inward collection atau inkaso masuk adalah aktivitas yang masuk atas warkat yang sudah diterbitkan oleh nasabah sendiri, dalam inkaso masuk bank hanya 17



memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang sudah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Sedangkan outward collection atau inkaso keluar adalah aktivitas menagih warkat yang sudah diterbitkan oleh nasabah bank lain, disini bank menerima amanah dari nasabahnya untuk menagih warkat tersbeut kepada nasabah bank lain. 5) Foreign Exchange Market Menurut (Cahyadi, 2018) foreign exchange market atau pasar valuta asing merupakan pasar yang memberikan fasilitas pertukaran valuta untuk memudahkan transaksi perdagangan dan keuangan internasioal. Pelayanan nasabah perorrangan oleh bank adalah jual beli uang kertas asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC. Strategi Internasional Perbankan Strategi yang digunakan oleh perbankan internasional bersifat evolusioner dengan tahapan sebagai berikut: 1) Arm’s length international banking Perpanjangan tangan dari jaringan perbankan internasional terjadi jika bank domestik meneruskan misi perbankan internasional dari negara asalnya yakni menerima deposito dalam valuta asing dan menyalurkan pinjaman internasional. 2) Offshore banking Bank menerima deposito, memberikan pinjaman, dan berinvestasi dalam Eurocurrency. 3) Host country banking



18



Bank menyediakan semua jasa pelayanan di negara lain melalui cabang dari induknya. Bank tersebut bersaing dengan bank lokal dalam menarik deposito dan memberikan kredit dalam mata uang lokal dinegara setempat. Bank Internasional di Indonesia Berikut ini merupakan daftar bank Internasional yang ada di Indonesia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan: Tabel 1. Daftar Kantor Perwakilan Bank Luar Negeri di Indonesia (Bank Konvensional) Asal Negara Nama Jepang Sumitomo Mitsui Trust Bank. Ltd Icici Bank India Bank of India Amerika The Bank of New York Mellon Belanda Ing Bank NV Natixis Credit Industriel et Commercial Perancis Societe Generale Credit Agricole Corporate and Investment Bank Landesbank Badenwurttemberg Jerman DZ Bank AG Deutsche Zentral Genossenschaftsbank Emirates NBD (PJSC) Uni Emirat Arab First Abu Dhabi Bank P.J.S.C Spanyol Banco Bilbao Vizcaya Argentaria, S.A Korea Selatan Korea Development Bank Cathay United Bank Co.Ltd The Shanghai Commercial and Savings Bank Ltd Taiwan Taipei Fubon Comemrcial Bank Co.Ltd Bank of Taiwan First Commercial Bank. Ltd Thailand Kasikornbank Public Company Limited Italia Intesa Sanpaolo S.P.A China China Development Bank Sumber: https://ojk.go.id/ 19



Tabel 2. Daftar Kantor Perwakilan Bank Luar Negeri di Indonesia (Bank Syariah) Asal Negara



Nama



Malaysia



Asian Finance Bank Berhad



Bahrain



Albaraka Banking Group B.S.C (ABG) Sumber: https://ojk.go.id/



20



PENUTUP Keberadaan perbankan internasional erat kaitannya dengan perdagangan internasional,



dimana



perbankan



internasional



menjadi



sarana



pendukung



pembiayaan dalam perdagangan internasional. Dalam transaksi ekspor impor atau perdagangan internasional diperlukan kepercayaan antara seluruh pihak yang terlibat. Eksistensi bank dituntut untuk melahirkan kepercayaan kedua belah pihak dan menjadi perantara dalam pelaksanaan transaksi pembayaran antara eksportir dan importir. Hal ini penting dikarenakan eksportir dan importir berada dalam geografis yang terpisah dan bahkan tidak saling mengenal. Resiko besar bagi eksportir jika pengiriman barang telah dilakukan namun tidak ada jaminan pembayaran. Sedangkan resiko bagi importir ialah saat sudah melakukan pembayaran namun tidak ada jaminan kelengkapan dokumen. Dalam kondisi ini, keberadaan bank dengan garansinya sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan dan menjaga rasa saling percaya antara pihak yang terlibat dalam perdaganan internasional.



21



DAFTAR PUSTAKA Anwar, S. (2022). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN. Cirebon: Green Publisher Indonesia. Cahyadi, I. (2018). ALGORITHMIC TRADING STRATEGIES BERBASIS ARTIFICIAL NEURAL NETWORK SEBAGAI ALAT BANTU ANALISIS TEKNIKAL PADA PERDAGANGAN VALUTA ASING. Jurnal Tata Kelola dan Kerangka Kerja Teknologi Informasi, 102-121. Hansen, S. (2015). Manajemen Kontrak Kontruksi. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum. Harianto, R. A. (2021). BISNIS INTERNASIONAL Suatu Kajian Tentang: TRANSAKSI EKONOMI PERDAGANGAN DAN INVESTASI ASING. Purbalingga: EUREKA MEDIA AKSARA. Hery. (2019). BANK dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Grasindo. Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). (2015). Mengenal Operasional Perbankan 1: Modul Sertifikasi Jenjang Kualifikasi V Untuk Operation Back Office, Jenjan Kalifikasi V Untuk Credit Operation & Administration, dan Jenjang Kualifikasi VI Untuk Operation POlicy & Procedure IBI-LSPP. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Irawan, J. J. (2016). SURAT BERHARGA: SUATU TINJAUAN YURIDIS DAN PRAKTIS. Jakarta: KENCANA. Jaelani, A. (2020). MODUL PEMBELAJARAN PERBANKAN INTERNASIONAL (Kebijakan dan Prosedur Transaksi Devisa pada Industri Perbankan). Jakarta: STIE SWADAYA. Kurniawan, P., & Budhi, M. K. (2015). Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro. Yogyakarta: Andi Offset. Kusumaningrum, D. R., & Pujiyono. (2020). Menerobos Prinsip Kerahasiaan Bank Guna Mencegah Risiko Gagal Bayar dan Kejahatan Lintas Negara Menggunakan Letter of Credit. Jurnal Magister Hukum Udayana, 330-342. Mansyur, N. (2019). MANAJEMEN VALUTA ASING: Dasar Keputusan Keuangan Perusahaan Multiasional. Klaten: Lakeisha. Nugroho, A. S. (2021). MENGENAL PERBANKAN INDONESIA (Konsep Bank, Praktik Bank Mini, dan Banker Karier). Bogor: Guepedia. 22



Pramono, Y. Y. (2017). TANGGUNG GUGAT PERDATA BANK TERHADAP KLAIM BANK GARANSI YANG DIKELUARKAN. Jurnal Cakrawala Hukum, 230-239. Promalessy, R. (2021). BUKU AJAR BISNIS INTERNASIONAL. Bandung: MEDIA SAINS INDONESIA. Rinaldy, E., Ikhlas, D., & Utama, A. (2018). PERDAGANGAN INTERNASIONAL. Jakarta: Bumi Aksara. Sattar. (2017). Buku Ajar Ekonomi Internasional. Yogyakarta: Deepublish. Suhendar, M. (2020). PENERAPAN HYBRID CONTRACT PADA LETTER OF CREDIT. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 112-122. Tarigan, W., Mahmudah, S., & Lestari, S. N. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK PENERBIT LETTER OF CREDIT (L/C). DIPONEGORO LAW REVIEW, 1-14. Zuhri, M. (2019). SISTEM PEMBAYARAN TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C) PADA PT BPD JABAR DAN BANTEN TBK. KANTOR CABANG MEDAN. Jurnal Ilmiah Skylandsea, 44-57.



23