Perbawaslu 7 Tahun 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU (PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022)



ACHMAD HUSAIN KORDIV PENANGANAN PELANGGARAN



TEMUAN Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan (Pasal 1 angka 30)



• Temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan/atau hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran (Pasal 2) • Ada lima syarat untuk penetapan temuan: (1) Identitas penemu; (2) tidak melebihi batas wakti; (3) identitas pelaku; (4) uraian kejadian; dan (5) Bukti (Pasal 5 ayat 1) • Laporan hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran etik penyelenggara adhoc ditangani oleh Bawaslu Kab/Kota • Temuan diregistrasi oleh pengawas yang melakukan penanganan paling



PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LAPORAN Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu (Pasal 1 angka 31)



• Laporan disampaikan pada hari dan jam kerja, kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam (Pasal 11 ayat 1-4)



• Pelapor menyerahkan dokumen fotokopi KTP dan bukti (Pasal 11 ayat 5 huruf d) • Bukti dalam bentuk surat dirangkap 3 (tiga) dan bukti elektronik disampaikan melalui media penyimpanan (Pasal 13 ayat 1-2) • Dalam hal laporan merupakan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu TSM, maka bukti harus menunjukan terjadinya pelanggaran di 50% dari wilayah atau daerah pemilihan (Pasal 13 ayat 3) • Laporan yang dterima oleh PKD atau Pengawas TPS diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1 hari setelah laporan diterima (mengarahkan atau menemani pelapor datang ke Panwascam) (Pasal 9)



PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LAPORAN MELALUI SIGAPLAPOR



• Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian Laporan • Pelapor menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor • Pelapor menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor (Pasal 12) • Dalam hal pelapor tidak datang ke kantor Pengawas Pemilu sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka laporannya akan menjadi informasi awal (informasi tulisan)



SYARAT FORMAL DAN MATERIEL LAPORAN FORMAL 1. Nama dan Alamat Pelapor; 2. Pihak Terlapor; dan 3. Waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu (Pasal 15 ayat 3)



MATERIEL 1. Waktu dan Tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3. Bukti



KAJIAN AWAL • Kajian Awal dilakukan hanya terhadap laporan • Kajian Awal dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah laporan disampaikan (Dalam hal laporan disampaikan secara daring, maka Kajian Awal dihitung setelah dokumen laporan disampaikan ke kantor Pengawas Pemilu (Pasal 15 ayat 1) • Kajian Awal diplenokan Pengawas Pemilu dan ditandatangani oleh Ketua (Pasal 16 ayat 4) • Kajian Awal dilakukan untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggararan Pemilu. • Kesimpulan Kajian Awal terdiri dari (Pasal 16 ayat 1): 1.Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan dugaan pelanggaran Pemilu; atau 2.Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau



PENOMORAN TEMUAN DAN LAPORAN • Diatur penomoran yang berbeda antara Penyampaian laporan, registrasi temuan/laporan, dan rekomendasi (lihat di Lampiran Format Penomoran). • Dalam hal sebuah hasil pengawasan atau laporan terdapat dua atau lebih jenis dugaan pelanggaran yang salah satunya merupakan pelanggaran administratif pemilu (misalnya pidana dan administrasi), maka diregistrasi sesuai Perbawaslu masing-masing. Ketentuan ini dikecualikan bagi Panwas Kecamatan karena mekanisme penanganannya sama, yaitu melalui pengkajian dengan output rekomendasi.



MEKANISME PERBAIKAN LAPORAN YANG BELUM MEMENUHI SYARAT PELAPORAN • Dalam hal laporan belum memenuhi syarat laporan, maka Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai untuk melengkapi syarat (Pasal 24 ayat 1) • Pelapor diberi kesempatan paling lama 2 hari untuk memperbaiki setelah pengawas pemilu memberitahukan ketidakterpenuhan syarat laporan (Pasal 24 ayat 4) • Perbaikan hanya dilakukan terhadap ketidakterpenuhuan syarat formal (identitas para pihak) dan syarat materiel • Laporan yang tidak memenuhi syarat karena daluarsa, langsung tidak diregistrasi (Pasal 24 ayat 3) • Penyerahan dokumen perbaikan laporan oleh Pelapor diberikan tanda terima perbaikan laporan (Pasal 24 ayat 5)



PENCABUTAN LAPORAN • Laporan dapat dicabut sepanjang belum diregistrasi oleh pengawas pemilu, dengan syarat polapor membuat surat pernyataan bermaterai untuk mencabut laporan (Pasal 14 ayat 1) • Pencabutan laporan dituangkan dalam isi kajian awal (Pasal 15 ayat 5) • Laporan yang telah dicabut tidak diregistrasi (Pasal 23) • Laporan yang telah dicabut dapat dijadikan sebagai informasi awal (Pasal 3 ayat 2 huruf d)



LAPORAN YANG TIDAK DAPAT DITANGANI Laporan yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan adalah: • Laporan yang sudah dilakukan kajian akhir dan diterbitkan status penanganan • Peristiwa dugaan pelanggaran dan terlapornya sama • Tidak ada bukti-bukti baru yang dapat menguatkan adanya dugaan pelanggaran Informasi mengenai Laporan yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu dituangkan dalam kajian awal sebagai dasar untuk menghentikan atau tidak meregister



INFORMASI AWAL Empat Jenis Informasi Awal  Informasi lisan dugaan pelanggaran yang disampikan kepada secara langsung ke kantor pengawas atau melalui telepon resmi  Informasi tulisan dalam bentuk surat yg disampaikan melalui surel resmi dan/atau ekspedisi  Laporan yang disampaikan kepada pengawas yang tidak memnuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel  Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh dari laporan yang dicabut oleh Pelapo Informasi Awal diplenokan oleh Pengawas Pemilu untuk menetapkan apakah akan dtindaklanjuti dengan penelusuran atau tidak. Jika ditindaklanjuti dengan penelusuran maka penelusuran dilakukan dengan dasar Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.



PELIMPAHAN LAPORAN •Pelimpahan mengacu pada prinsip penanganan dilakukan oleh pengawas pemilu tempat terjadinya peristiwa •Pelimpahan dilakukan 1 hari setelah kajian awal apabila laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel atau dilakukan 1 hari setelah Pelapor memperbaiki laporan (Pasal 39)



PENGAMBILALIHAN LAPORAN • Ada permohonan pengambilalihan dari pengawas jajaran bawah dan/atau inisiatif dari pengawas di atasnya (Pasal 40 ayat 2) • Pengambilalihan dilakukan terhadap laporan yang belum diregistrasi • Pengambilalihan dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan laporan (Pasal 41 ayat 1) • Lima syarat pengambilalihan laporan: (Pasal 40 ayat 3) 1.Terjadinya dugaan pelanggaran pemilu melintasi dua wilayah 2.Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu diberhentikan sementara atau tetap 3.Pengawas Pemilu tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban 4.Keterbatasan srana dan prasarana 5.Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu dijadikan Terlapor



KLARIFIKASI • Klarifikasi dapat dilakukan secara tatap muka atau secara daring (Pasal 28 ayat 2) • Klarifikasi daring hanya dapat dilakukan apabila terdapat maslah geografis, keamanan, ketersedian sarana dan prasarana, serta bencana alam atau nonalam (Pasal 28 ayat 3) • Apabila pihak yang diperiksa tidak bersedia disumpah, maka klarifikasi tetap bisa dilakukan tanpa sumpah (Pasal 30 ayat 3) • Salinan BA Klarifikasi diberikan saat penanganan pelanggaran selesai (hanya terbatas salinan BA yang diklarifikasi) (Pasal 33 ayat 5)



KAJIAN AKHIR Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: 1. Pelanggaran Pemilu a.Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b.Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau c.Tindak Pidana Pemilu. 2. Bukan Pelanggaran Pemilu a.Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau b.Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya



TINDAKLANJUT TEMUAN/LAPORAN



PELANGGARAN ETIK



PENYELENGGARA PERMANEN



DKPP



PENYELENGGARA ADHOC JAJARAN KPU



KPU KAB/KOTA



PENYELENGGARA ADHOC JAJARAN BAWASLU



BAWASLU KAB/KOTA



PELANGGARAN ADMINISTRASI



DITANGANI HANYA OLEH PANWASCAM



TINDAK PIDANA PEMILU



PENYIDIK GAKKUMDU



DIHENTIKAN BUKAN PELANGGARAN PEMILU



INSTANSI LAIN YANG BERWENANG



REKOMENDASI PANWASCAM DISAMPAIKAN KEPADA BAWASLU KAB/KOTA



KEPUTUSAN



KPU KAB/KOTA



KOREKSI • Bawaslu berwenang mengoreksi rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota • Bawaslu Provinsi berwenang mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kab/Kota setelah mendapat pertimbangan Bawaslu • Rekomendasi terdiri dari: (Pasal 51 ayat 3) 1.Rekomendasi pelanggaran kode etik 2.Rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan per-UU-an lainnya • Tindak pidana pemilu bukan berbentuk rekomendasi tapi penerusan, sedangkan penyelesaian administrasi oleh Bawaslu Prov dan Bawaslu Kab/Kota berupa putusan, sehingga dua hal tersebut bukan termasuk rekomendasi.



SIMULASI PENGHITUNGAN HARI Terdapat 3 frasa yang merujuk pada waktu, meliputi:



1. “Sejak” (Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 ayat 3 dan 4, Pasal 62) 2. “Setelah” (Pasal 5 ayat 3, Pasal 9 ayat 1 dan 2, Pasal 12 huruf c, Pasal 15 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 4, Pasal 26 ayat 1 dan 3, Pasal 39 ayat 2, Pasal 41 ayat 1, Pasal 53 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 56 ayat 1) 3. “Sebelum” (Pasal 29 ayat 2) Penghitungan frasa “sejak”:



Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran (Pasal 8 ayat 3). Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga laporan bisa disampaikan paling lama Hari Selasa 8 November 2022. Penghitungan frasa “setelah”: Bawaslu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1). Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 31 Oktober 2022, maka hari pertama adalah hari Selasa 1 November 2022, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 2 November 2022.



Penghitungan frasa “sebelum”: Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2). Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Rabu 2 November 2022, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Selasa 1 November 2022.



TERIMA KASIH