Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbedaan Kurikulum 2013 Dengan KTSP - Kurikulum 2013 diluncurkan secara resmi pada tanggal 15 Juli 2013. Sedangkan implementasinya telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 di sekolah-sekolah tertentu atau masih terbatas. Dulu dan sekarang, kita sudah mengenal dengan yang namanya KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai diberlakukan sejak tahun ajaran 2007/2008. Kalau kita cermati bersama, perbedaan paling mendasar antara Kurikulum 2013 dengan KTSP. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan. - See more at: http://info-data-guru.blogspot.com/2014/01/perbedaan-kurikulum-2013-denganktsp.html#sthash.EeApSrSz.dpuf Namun dibalik perbedaan yang ada, sebenarnya juga terdapat kesamaan esensi antara Kurikulum 2013 dengan KTSP. Misalnya tentang pendekatan ilmiah (Scientific Approach) yang pada hakekatnya adalah pembelajaran berpusat pada siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan. Pendekatan ini mempunyai esensi yang sama dengan Pendekatan Keterampilan Proses (PKP). Masalah pendekatan sebenarnya bukan masalah kurikulum, tetapi masalah implementasi yang tidak jalan di kelas. Bisa jadi pendekatan ilmiah yang diperkenalkan di Kurikulum 2013 akan bernasib sama dengan pendekatan-pendekatan kurikulum terdahulu bila guru tidak paham dan tidak bisa menerapkannya dalam pembelajaran di kelas. No Kurikulum 2013 : SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 KTSP : Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006



2013 : Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan KTSP :lebih menekankan pada aspek pengetahuan



2013 : di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI KTSP :di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III



2013 : Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP KTSP :Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013



2013 : Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta. KTSP : Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi



2013 : TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran KTSP : TIK sebagai mata pelajaran



2013 :Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. KTSP : Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan



2013 : Pramuka menjadi ekstrakuler wajib KTSP : Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib



2013 : Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA KTSP : Penjurusan mulai kelas XI



2013 : BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa KTSP : BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa



-------------------------------------------------------------------------------------



Perbedaan Esensial KTSP dan Kurikulum 2013~Perbedaan pokok antara KTSP atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (Kurikulum 2006) yang selama ini diterapkan dengan Kurikulum 2013 yang akan dijalankan secara terbatas mulau Juli 2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun silabus sudah di kembangkan oleh pemerintah pusat , namun guru tetap dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut. Adapun penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah. Perbedaan esensial dari KTSP dan kurikulum 2013 itu sendiri adalah sebagai berikut : No KTSP : Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu 2013 : Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, Keteampilan, Pengetahuan)



kTSP : Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki kompetensi dasar sendiri 2013 :Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas



KTSP : Bahasa Indonesia sejajar dengan mapel lain 2013 : Bahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan keterampilan berbahasa)



kTSP : Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda



2013 : Semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik) melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar…



KTSP : Tiap jenis konten pembelajaran diajarkan terpisah 2013 : ermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu sama lainKonten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten pembelajaran lainnya



KTSP : Tematik untuk kelas I-III (belum integratif) 2013 : Tematik integratif untuk kelas I-III



KTSP : TIK mata pelajaran sendiri 2013 :TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata pelajaran lain



KTSP : Bahasa Indonesia sebagai pengetahuan 2013 : Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge



KTSP : Untuk SMA ada penjurusan sejak kelas XI 2013 : Tidak ada penjurusan SMA. Ada mata pelajaran wajib, peminatan, antar minat, dan pendalaman minat



KTSP : SMA dan SMK tanpa kesamaan kompetensi 2013 : SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasar-dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.



KTSP : Penjurusan di SMK sangat detil



2013 : Penjurusan di SMK tidak terlalu detil sampai bidang studi, didalamnya terdapat pengelompokkan peminatan dan pendalaman -----------------------------------------------------------------



BAB I



Pendahuluan



A. Latar Belakang Penelitian Pendidikan adalah suatu usaha untuk melakukan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang diterapkan di suatu negara.



Pendidikan tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum merupakan suatu metode yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di suatu negara. Kurikulum yang dipakai saat ini, mengacu pada Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Kurikulum yang digunakan saat ini adalah kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), akan tetapi dinilai dari berbagai sudut kurikulum yang digunakan saat ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu pemerintah merancang kurikulum baru yaitu Struktur Kurikulum 2013. Oleh karena itu kita selaku calon pendidik perlu mengetahui perbedaan dan persamaan antara 2 kurikulum tersebut.



B. Rumusan Masalah 1. Apa itu pengertian pendidikan ?



2. Apakah yang dimaksud dengan kurikulum dan bagaimana struktur kurikulum tersebut?



3. Bagaimana peran kurikulum dalam pendidikan ?



4. Apa persamaan dan perbedaan antara kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 ?



5. Apakah kelebihan dan kekurangan Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 ?



C. Tujuan 1. Mengetahui pengertian pendidikan.



2. Mengetahui lingkup dan struktur kurikulum .



3. Mengetahui dengan pasti peran kurikulum dalam pendidikan.



4. Mengetahui persamaan dan perbedaan antara kurikulum KTSP dan kurikulum 2013.



5. Memahami dengan baik tentang kelebihan dan kekurangan masing-masing kurikulum.



D. Metode Penelitian Metode literatur : metode pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku dan situs-situs internet yang mendukung dan menunjang dalam pembuatan dan penyusunan laporan, sekaligus dijadikan sebagai landasan dalam penulisan laporan.



BAB II



KURIKULUM KTSP DAN KURIKULUM 2013



A. Pengertian Pendidikan dan Kurikulum



2.1 Pengertian Pendidikan



Dalam Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, tentang Pengertian Pendidikan , yang berasal dari kata ”didik”, Lalu kata ini mendapat awalan kata ”me” sehingga menjadi ”mendidik” artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989, Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Menurut UU No. 20 tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Menurut Ki Hajar Dewantara, Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Menurut Langeveld, Pendidikan adalah setiap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri Menurut J.J. Rousseau,Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang ada pada masa kanakkanak sampai remaja yang nantinya akan dibutuhkan pada saat kita dewasa nanti. Dari beberapa Pengertian Pendidikan diatas dapat disimpulkan mengenai pengertian Pendidikan, yaitu salah satu proses yang dilakukan oleh pemerintah secara sadar dan terencana untuk memajukan negaranya melalui ilmu pengetahuan untuk mencapai tujuan negaranya.



2.2 Pengertian Kurikulum



Menurut Crow and Crow Kurikulum adalah Rancangan Pengajaran atau sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program untuk memperoleh ijazah.



Kurikulum adalah kelompok pengajaran yang sistematik atau urutan subjek yang dipersyaratkan untuk lulus atau sertifikasi dalam pelajaran mayor, misalnya kurikulum pelajaran sosial, kurikulum pendidikan fisika (Carter V. Good dalam Oliva, 191:6) Menurut wikipedia, Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. B. KTSP dan Kurikulum 2013



2.2.1 KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)



KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP. Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada masing tingkat satuan pendidikan ini hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan KBS ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya. KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.



Struktur KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)



No.



Komponen



Alokasi Waktu KTSP SD



Kelas Mata Pelajaran



1



2



3



4



5



3



3



P



M



A.



Mata Pelajaran



1.



Pendidikan



2.



Pendidikan Kewarganegaraan



3.



B.Indonesia



E



A



5



5



5



4.



Matematika



N



T



5



5



5



5.



Ilmu Pengetahuan Alam



D



I



6.



Ilmu Pengetahuan Sosial



E



K



7.



Seni Budaya dan Keterampilan



8.



Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesenian



6



T E



3



2



2



4



4



4



3



3



3



4



4



4



4



4



K A



T B.



Mutlok



A



a. Budaya Daerah



N



b. Bahasa Inggris



2



2



2



2



2



2



2



2



2*)



2*)



c. ……………(disesuaikan)



C.



Pengembangan Diri Jumlah 26



27



2*) 28



*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran



36



36



36



2



2



4



Keterangan :



1. 1 (Satu) jam pelajaran alokasi waktu 35 menit



2. Kelas 1, 2 dan 3 pendekatan Tematik, alokasi waktu per mata pelajaran di atur sendiri oleh SD/MI



3. Kelas 4,5, dan 6 pendekatan mata pelajaran



4. Sekolah dapat memasukan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.



5. Mengenal pembelajaran tematis sekolah dapat menentukan alokasi waktu per-mata pelajaran sedangkan dalam PMB menggunakan pendekatan tematis.



Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)



1. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.



2. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.



3. KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh daerah



kawasan wisata dapat mengembangkan kepariwisataan dan bahasa inggris, sebagai keterampilan hidup.



4. KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.



5. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.



6. Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.



7. Kurikulum sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya masing-masing.



8. Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.



9. Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.



10. Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.



11. Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum.



12. Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.



13. Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.



14. Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.



15. Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.



16. Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.



17. Berpusat pada siswa.



18. Menggunakan berbagai sumber belajar.



19. kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan



Sedangkan kelemahan dari kurikulum KTSP :



1. Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah.



2. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP .



3. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya, penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan



4. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru untukmendapatkan tunjangan profesi.



2.2.2 Struktur Kurikulum 2013



Kurikulum 2013 ini merupakan Kurikulum yang sedang dalam tahap perencanaan oleh Pemerintah, karena ini merupakan perubahan dari struktur kurikulum KTSP. Perubahan ini dilakukan karena banyaknya masalah dan salah satu upaya untuk memperbaiki kurikulum yang kurang tepat.



Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap, yakni :



1. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan.



2. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012.



3. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak.



4. Keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.



Struktur Kurikulum 2013



Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-4



Kelebihan dari Kurikulum 2013:



“Selain kreatif dan inovatif, pendidikan karakter juga penting yang nantinya terintegrasi menjadi satu. Misalnya, pendidikan budi pekerti dan karakter harus diintegrasikan ke semua program studi,” kata Prof Anna Suhaenah Suparno dari Kementerian Pendidikan



Ia mengatakan asumsi dari kurikulum itu adalah tidak ada perbedaan antara anak desa atau kota. Anak di desa cenderung tidak diberi kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka.



Menurut dia, potensi siswa perlu dirangsang dari awal, misalnya melalui jenjang pendidikan anak usia dini.



Namun, kata dia, kunci terpenting adalah kesiapan pada guru. Guru, lanjut dia, juga harus terus dipacu kemampuannya melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan calon guru untuk meningkatkan kecakapan profesionalisme secara terus menerus.



Ia mencontohkan di Singapura, dalam setahun guru berhak mendapatkan pelatihan selama 100 jam. Sementara di Indonesia, “tagihan” hanya mendapat sertifikat



kelemahan kurikulum 2013:



“Saat ini, KTSP saja baru menuju uji coba dan ada beberapa sekolah yang belum melaksanakannya. Bagaimana bisa, kurikulum 2013 ditetapkan tanpa ada evaluasi dari pelaksanaan kurikulum sebelumnya,” katanya di Yogyakarta, Senin lalu.



Kelemahan lainnya, lanjut Wuryadi, pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.



Wuryadi juga menilai tak adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan.



“UN hanya mendorong orientasi pendidikan pada hasil dan sama sekali tidak memperhatikan proses pembelajaran. Hal ini berdampak pada dikesampingkannya mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Padahal, mata pelajaran non-UN juga memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan tujuan pendidikan,” tambahnya.



Kelemahan penting lainnya, pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar. Dewan Pendidikan DIY menilai langkah ini tidak tepat karena rumpun ilmu mata pelajaran-mata pelajaran itu berbeda.



http://edukasi.kompas.com



C. Perbedaan Struktur Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013



Perbedaan Struktur KTSP dan Kurikulum 2013:



1. Struktur Kurikulum 2013 pelajarannya lebih sedikit dari pada kurikulum KTSP yaitu yang semula berjumlah 11 mata pelajaran menjadi 7 atau 6 pelajaran. Ke tujuh mata pelajaran tersebut yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum, Kesenian, dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan (PJOK).



2. Kelas I-VI menggunakan metode belajar tematik.



3. Penambahan waktu mata pelajaran.



4. Pemisahan mata pelajaran IPA dan IPS.



Persamaan Struktur KTSP dan Kurikulum 2013:



1. Dibuat dan dirancang oleh Pemerintah tepatnya oleh Depdiknas.



2. Beberapa mata pelajaran masih ada yang sama seperti KTSP



Berbagai macam perubahan Kurikulum, hendaknya kita sebagai calon guru tetap melaksanakan tugas kita sebagai pendidik yang dapat mencerdaskan anak bangsa. Kurikulum mana pun yang akan kita gunakan akan berdampak positif jika kita menanggapinya dengan positif juga. ” Ayo kita cerdaskan anak bangsa,!!”



------------------------------------------------------------------------------



1. ANALISIS PERBEDAAN KURIKULUM KTSP DAN KURIKULUM 2013 ANALISIS KURIKULUM: PERBEDAAN TUJUAN, SK_KD, DAN EVALUASI DALAM KURIKULUM KTSP DAN KURIKULUM 2013 Oleh: Suhartono, S.Pd. 2. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak



serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sistem pendidikan antara lain dilakukan melalui proses pendidikan yang terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien, sehingga diharapkan setiap individu diberi kesempatan untuk mengembangkan semua potensi pribadinya. Sekolah merupakan salah satu sistem pendidikan yang merfungsi untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dari pendidikan ang diterima anak bangsa di bangku sekolah, akan mampu mengubah pola pikir dan daya kreativitas untuk menciptakan negara dengan taraf kesejahteraan yang baik dan perekonomian yang meningkat. Sekolah ada merupakan bagian dari rancangan yang dibuat oleh pemeritah di bidang pendidikan dengan landasan operasionalnya adalah kurikulum. Dari kurikulum inilah tujuan dari pendidikan bangsa diharapkan dapat tersusun dengan sistematis untuk mencapai tujuan bangsa dan negara Indonesia. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi dan bahan pelajaran yang dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik serta kebutuhan lapangan kerja. Subandiyah (2001:4-6) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum yaitu, komponen tujuan, komponen isi/materi, komponen media (sarana dan prasarana), komponen strategi, dan komponen proses belajar mengajar. Kurikulum yang digunakan saat ini di Indonesia adalah kurikulum KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Namun, isu terhangat saat ini adanya penyempurnaan kurikulum KTSP menjadi kurikulum 2013 yang mendapatkan pro dan kontra dari berbagai pihak baik dari kalangan pendidikan maupun dari masyarakat umum. Kurikulum 2013 justru dianggap dapat memasung kreativitas dan otonomi di bidang pendidikan karena kurikulum dan persiapan proses pembelajaran akan disediakan dalam bentuk produk jadi (completely-built up product). Di sisi lain, sebagian orang beranggapan justru dengan adanya kurikulum 2013 dapat memicu pengembangan kompetensi siswa kearah yang lebih analisis dan tuntutan guru agar lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran karena guru dianggap mampu semua hal yang dapat membantu siswa berkembang. Hal ini sangat menarik untuk menjadi bahan analisis dan diskusi bagi kita, apakah kurikulum KTSP lebih baik dari kurikulum 2013, atau justru adanya pengembangan kurikulum KTSP menjadi kurikulum 2013 ini akan melahirkan output yang sesuai dengan tuntutan masyarakat saat ini dan yang akan datang. B. Tujuan Analisis Tujuan dari analisis



kurikulum ini adalah untuk mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: 1. Melihat bagaimana bentuk tujuan, SK-KD, dan evaluasi kurikulum KTSP. 2. Melihat bagaimana bentuk tujuan, SKKD, dan evaluasi kurikulum 2013. 3. Mengetahui perbedaan tujuan, SK-KD, evaluasi antara kurikulum KTSP dan kurikulum 2013. C. 1. Manfaat Analisis Bagi penulis adalah memberikan pengetahuan tentang pengembangan kurikulum yang ada saat ini di indonesia, khususnya kurikulum yang sedang digunakan saat ini yaitu kurikulum KTSP dan isu terbaru tentang 3. penyempurnaan kurikulum lama menjadi kurikulum 2013 yang sedang dalam proses percobaan di beberapa sekolah yang sudah dalam tahap pelaksanaan. 2. Bagi pembaca dan pemerintah, memberikan sumbangan pada pengembangan ilmu dan wawasan dalam pengembangan kurikulum yang ada di indonesia dan mencari solusi bersama untuk terus mengembangkan kurikulum ke arah yang lebih baik dari saat ini untuk memenuhi tuntutan zaman yang akan datang guna mencerdaskan bangsa. BAB II PEMBAHASAN A. 1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Bab 1 Pasal 1 Ayat (15) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah “Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.” KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah (Muslich, 2007:17). Kurikulum tersebut telah diberlakukan secara berangsung-angsur mulai tahun pelajaran 2006/2007, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berdasarkan definisi tersebut, maka pihak sekolah diberikan kewenangan penuh untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum. Implementasi KTSP menuntut kemampuan sekolah dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dalam pengembangan kurikulum, karena masing-masing sekolah lebih mengetahui tentang kondisi satuan pendidikannya. Kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa serta rencana pembelajaran yang dibuat oleh guru dan sejumlah pengalaman belajar yang harus dilakukan oleh siswa. Dalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya komponen-komponen pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan, diantaranya adalah tenaga pendidik, peserta didik, lingkungan, alat-alat pendidikan, kurikulum dan fasilitas yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK). KTSP diwujudkan dalam bentuk standar kompetensi dan kompetensi dasar dan telah disahkan penggunaannya di sekolah, baik negeri maupun swasta, yang diberlakukan secara bertahap pada tahun pelajaran 2006/2007, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah pusat (Depdiknas) mengharapkan paling lambat tahun pelajaran 2009/2010, semua sekolah telah menerapkan KTSP (Mulyasa, 2007:1-2). 2. Landasan KTSP KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Muslich, 2008:1). Dalam penyusunannya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan



Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Landasan penyusunan KTSP sekurang-kurangnya menunjukkan (1) adanya undang-undang yang jelas sebagai acuan dalam penyusunan KTSP; (2) adanya PP dan Permendiknas yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP; (3) khusus untuk madrasah, adanya Surat Keputusan/Edaran Dirjen Pendidikan Islam atau Direktur Pendidikan Madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP; dan (4) adanya rencana pengembangan sekolah/madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan KTSP (Muhaimin, Sutiah, dan Sugeng Listyo, 2008:46). Berikut ini akan dikemukakan landasan penyusunan KTSP adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); 4. Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP No. 19 Tahun 2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); dan Pasal 20. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Dengan adanya landasan penyusunan KTSP berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri pendidikan nasional menjadi landasan yang sangat kuat dalam mengelola penyelenggaraan otonomi pendidikan di sekolah. Kebijakan otonomi pendidikan ini merupakan suatu keniscayaan dan harus diimplementasikan pada tataran praktis, tidak hanya sebuah wacana semata-mata. Kebijakan desentralisasi pendidikan akan berhasil dengan baik apabila didukung oleh stakeholders dan anggota masyarakat yang sangat peduli dengan urgensi pendidikan bagi masa depan bangsa Indonesia. 3. Karakteristik KTSP Pada KTSP, kewenangan tingkat satuan pendidikan atau sekolah untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum lebih diperbesar. Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memungkinkan berkurangnya materi pembelajaran yang banyak dan padat, tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi yang perlu dikuasai oleh peserta didik, berkurangnya beban tugas guru yang selama ini sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat, serta terbukanya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian sesuai dengan kondisi yang ada di sekolah. Sebagai sebuah konsep dan program, KTSP memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan



membentuk pribadi yang terampil dan mandiri; (2) KTSP berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman; (3) penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi; (4) sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif; (5) penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi (Kunandar, 2007:138). Dalam KTSP hanya dideskripsikan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Guru sendiri yang harus menentukan indikator dan materi pokok pelajaran, disesuaikan dengan situasi daerah dan minat peserta didik. Oleh karena itu, dalam mengimplementasikan KTSP di sekolah (kepala sekolah dan guru) diberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum dengan tetap memperhatikan karakteristik KTSP, karena masing-masing sekolah dipandang lebih tahu tentang kondisi satuan pendidikannya. Keberhasilan atau kegagalan implementasi kurikulum di sekolah sangat bergantung pada kepala sekolah dan guru, karena dua figur tersebut merupakan kunci yang menentukan dan menggerakkan berbagai komponen di lingkungan sekolah. Setiap sekolah dapat mengelola dan mengembangkan berbagai potensinya secara optimal dalam kaitannya dengan implementasi KTSP. 4. Komponen dan Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut. · Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. · Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. · Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut. · Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 5. · Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian · Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi · Kelompok mata pelajaran estetika · Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan · Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. · Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. 1. Mata pelajaran Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI. 2. Muatan Lokal Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran



keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. 3. Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. 4. Pengaturan Beban Belajar · Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. · Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. · Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. · Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. 6. · Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut. i. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka,



20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. ii. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. 5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh di rektorat teknis terkait. 6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: · menyelesaikan seluruh program pembelajaran; · memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; · lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan · lulus Ujian Nasional. Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. 7. Penjurusan Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. 8. Pendidikan Kecakapan Hidup · Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional. · Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. · Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal. 9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global · Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. · Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. · Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. · Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal. c. Kalender Pendidikan Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam



Standar Isi. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan 7. dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kurikulum merupakan salah satu indikator yang menentukan berhasil tidaknya suatu pendidikan dan harus dikelola secara baik dan profesional. Pengembangan KTSP berdasarkan prinsip bahwa sebaiknya dilakukan secara terus-menerus untuk merespon dan mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum adalah (1) prinsip relevansi, yaitu kesesuaian antara program pendidikan dengan tuntunan kehidupan masyarakat. Pendidikan dikatakan relevan bila hasil yang diperoleh akan berguna bagi kehidupan seseorang; (2) prinsip efektivitas, yaitu sejauh mana perencanaan kurikulum dapat dicapai sesuai dengan keinginan yang telah ditentukan; (3) prinsip efisiensi, yaitu dengan modal atau biaya, tenaga, dan waktu yang sekecil-sekecilnya akan dicapai hasil yang memuaskan; (4) prinsip kesinambungan, yaitu saling terkait antara tingkat pendidikan, jenis program pendidikan, dan bidang studi; (5) prinsip fleksibilitas, yaitu tidak kaku dan adanya ruang gerak yang memberikan kebebasan dalam bertindak; (6) prinsip berorientasi tujuan, yaitu sebelum bahan ditentukan, langkah yang perlu dilakukan oleh seorang pendidik adalah menentukan tujuan terlebih dahulu sehingga dapat menentukan secara tepat metode mengajar, alat pengajaran, dan evaluasi; (7) prinsip dan model pengembangan kurikulum, yaitu pengembangan kurikulum dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan implikasi bahwa kurikulum senantiasa mengalami revisi dan bersifat dinamis (Idi, 2007:179-183). Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum tersebut merupakan dasar pokok untuk mengkaji pembelajaran dan pengembangan kurikulum lebih lanjut. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran saja, melainkan meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti; bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain yang pada gilirannya menyediakan kemungkinan belajar secara efektif. Khusus untuk kurikulum tingkat satuan pendidikan atau KTSP telah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan propinsi dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. Pengembangan KTSP, antara lain menggunakan pendekatan KBK yang memiliki ciri-ciri: · Menitikberatkan pencapaian target (attainment targets) kompetensi daripada penguasaan materi; · Lebih mengakomodasikan



keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia; · Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pendidikan sesuai dengan kebutuhan (Muhaimin, Sutiah, dan Sugeng Listyo, 2008:56). Menurut Rusman (2009:474-475), prinsip-prinsip pengembangan KTSP adalah: · Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. · Beragam dan terpadu · Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. · Relevan dengan kebutuhan kehidupan · Menyeluruh dan berkesinambungan · Belajar sepanjang hayat · Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan KTSP di atas pada praktek pengajaran di dalam kelas sangat tergantung pada situasi dan kondisi peserta didik di sekolah sehingga setiap guru memiliki kebebasan untuk menentukan materi pelajaran (standar kompetensi dan kompetensi dasar), indikator, metode, media, dan ketercapaiannya. Selain itu, prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa kalau terjadi perubahan kurikulum hendaknya terjadi perubahan secara menyeluruh termasuk materi, metode, guru, sarana, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan proses pembelajaran sehingga dampak positif dari perubahan kurikulum akan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak. 8. 5. Keunggulan dan Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Untuk melihat keunggulan atau kelebihan KTSP dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya perlu dicari bahan pembanding. Karena sesuatu dianggap lebih baik kalau dapat dibandingkan dengan sesuatu yang lain untuk menunjukkan keunggulannya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kelebihan dan kelemahan KTSP terlebih dahulu, kemudian baru kita mengetahui perbedaan antara KTSP dan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Misalnya antara KTSP dan KBK 2004 atau KTSP dan kurikulum 1994. Setiap kurikulum memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing tergantung kepada situasi dan kondisi, dimana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut Fasli Jalal (dalam Imam Hanafie, 2008:1-5), kelebihan yang dimiliki KTSP adalah: · · Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program pendidikan. · KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. · KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20 %. · KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan. Sementara beberapa kelemahan dalam KTSP maupun penerapannya, antara lain: · Kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. · Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan. · Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsep penyusunan maupun prakteknya di lapangan. · Penerapan KTSP merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru. Beberapa kelebihan KTSP tersebut merupakan faktor pendukung bagi sekolah untuk meningkatan mutu pembelajarannya. Sedangkan faktor kelemahannya merupakan faktor penghambat yang harus diantisipasi dan diatasi oleh pihak sekolah dan juga menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar



persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Dengan demikian, ide dasar KTSP adalah mengembangkan pendidikan demokratis dan non monopolistik dengan cara memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dalam pengembangan kurikulum, karena masingmasing sekolah dipandang lebih tahu tentang kondisi satuan pendidikannya. 6. LangkahLangkah Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Implementasi KTSP bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, yakni bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dapat diterima oleh peserta didik secara tepat dan optimal. Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yaitu pembukaan, pembentukan kompetensi, dan penutup. · Kegiatan pembukaan adalah kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memulai atau membuka pembelajaran. Membuka pembelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal agar memusatkan diri sepenuhnya untuk belajar. · Kegiatan inti dalam proses pembelajaran merupakan tahapan kegiatan pembelajaran yang paling utama untuk pembentukan kompetensi peserta didik selama berlangsungnya proses belajar mengajar di kelas. Pembentukan kompetensi peserta didik merupakan kegiatan inti pembelajaran, antara lain mencakup penyampaian informasi tentang materi pokok dan membahas materi pokok untuk membentuk kompetensi peserta didik. Pembentukan kompetensi peserta didik perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan. Hal tersebut tentu saja menuntut aktivitas dan kreativitas guru dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. · Kegiatan penutup adalah kegiatan mengakhiri materi pembelajaran. Kegiatan menutup pembelajaran perlu dilakukan secara profesional agar mendapatkan hasil yang memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan (Mulyasa, 2008:180-187). Uraian di atas memberikan pemahaman bahwa kurikulum dalam dimensi kegiatan adalah sebagai manifestasi dari upaya untuk mewujudkan kurikulum yang masih bersifat tertulis menjadi aktual dalam bentuk serangkaian kegiatan pembelajaran di sekolah. Implementasi KTSPmemberikan pemahaman tentang situasi dan kondisi sekolah, sasaran implementasi yang efektif dan efisien, serta harapan sekolah terhadap kurikulum yang diimplementasikan. 9. Ada dua hal pokok yang perlu disiapkan oleh pihak sekolah, yaitu kesiapan materil (sumber daya alamiah sekolah) dan non materil (sumber daya manusia sekolah). Bentuk kesiapan materil sekolah dapat dilihat dari dimensi perangkat kurikulum, sarana dan prasarana sekolah, keuangan, dan lingkungan sekolah yang mencakup lingkungan fisik (gedung) dan lingkungan sosial. Sedangkan bentuk kesiapan non materil sekolah dapat dilihat dari dimensi kepemimpinan kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua (Susilo, 2008:180-191). Hal senada dikemukakan oleh Rusman (2009:202-205), banyak komponen yang berpengaruh terhadap kegagalan atau keberhasilan pendidikan, antara lain (1) kepala sekolah; (2) guru; (3) kurikulum; (4) sarana pendidikan; (5) sistem penerapan pendidikan; dan (6) suasana sosial dan lingkungan sekolah. Sejalan dengan uraian di atas, Muhaimin, Sutiah, dan Sugeng Listyo (2008:37-38) mengemukakan tingkat kesiapan sekolah dalam pengembangan KTSP. Untuk menjawab persoalan ini perlu melihat kondisi nyata sekolah dalam membangun kemampuannya (capacity building), yang secara sederhana dapat dipetakan ke dalam beberapa tahap berikut ini: · Tahap



Pra-formal, yakni sekolah yang belum memenuhi standar teknis, atau belum dapat memiliki sumber- sumber pendidikan (guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya) yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara minimal. · Tahap Formalitas, yakni sekolah yang sudah memiliki sumber-sumber pendidikan yang memadai secara minimal atau mencapai standar teknis minimal, seperti jumlah dan kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku pelajaran, dan jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan lainnya. · Tahap Transisional, yakni sekolah yang sudah mampu memberikan pelayanan minimal pendidikan bermutu, seperti kemampuan mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal, meningkatnya kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan secara optimal, kemampuan menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan dari sumber masyarakat, dan lain-lain. · Tahap Otonomi, yakni sekolah yang berada pada tahap penyelesaian capacity building menuju profesionalisasi dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Strategi membangun kemampuan (capacity building) yang bisa dilakukan agar layak atau semakin layak untuk mengembangkan KTSP, antara lain: · Terhadap sekolah tahap pra-formal, strategi capacity building dilakukan melalui upaya melengkapi sumber- sumber pendidikan dengan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan secara minimal, tetapi memadai untuk dapat mencapai tahap perkembangan berikutnya. · Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap formalitas, strategi capacity building dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan tenaga kependidikan, seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumbersumber pendidikan secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar dikembangkan kemampuan untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan pembelajaran yang paling efektif. · Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap transisional, perlu dikembangkan sistem manajemen berbasis sekolah yang didukung oleh partisipasi masyarakat dalam pendidikan serta mekanisme akuntabilitas pendidikan melalui fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. · Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap otonomi perlu ditingkatkan pengembangannya secara optimal dan menyeluruh yang mencakup seluruh komponen pendidikan yang ada didalamnya, sehingga dapat dikembangkan ke arah sekolah nasional yang berstandar internasional. Demikian uraian langkah-langkah implementasi KTSP yang telah dijelaskan di atas, yang akan mempengaruhi perkembagan lembaga pendidikan di masa sekarang dan masa yang akan datang. Semua komponen yang berada dalam sistem pendidikan adalah penentu bagi keberhasilan atau kegagalan suatu proses belajar mengajar berdasarkan KTSP di sekolah. KTSP merupakan sikap peduli pemerintah (dalam hal ini pemerintah pusat) dalam menjawab tuntutan zaman. Ditinjau dari perubahan kurikulum terakhir, yaitu kurikulum 2006 (KTSP), kiranya memang sudah waktunya pemerintah melakukan penyempurnaan kurikulum dan ide memperbaiki kurikulum merupakan lebih baik daripada statis. Hambatan KTSP adalah masalah implementasi, artinya perencanaan yang baik belum tentu akan menghasilkan produk yang baik. Hal tersebut tergantung pada implementasi, di mana harus ada dukungan dari semua pihak (stakeholders). 7. Pengembangan Silabus a. Pengertian Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup



standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. 10. b. Prinsip Pengembangan Silabus · Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. · Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik. · Sistematis Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. · Konsisten Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian. · Memadai Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. · Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. · Fleksibel Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. · Menyeluruh Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). c. Unit Waktu Silabus · Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. · Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. · Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi. d. Pengembang Silabus Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan. · Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya. · Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut. · Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait. · Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat. · Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.



e. Langkah-langkah Pengembangan Silabus · Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut: 11. 1) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; 2) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; 3) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran. · Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan: 1) potensi peserta didik; 2) relevansi dengan karakteristik daerah, 3) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik; 4) kebermanfaatan bagi peserta didik; 5) struktur keilmuan; 6) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; 7) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan 8) alokasi waktu. · Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut. 1) Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. 2) Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar. 3) Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran. 4) Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi. · Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. · Penentuan Jenis Penilaian Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian. 1) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi. 2) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah



mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. 3) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. 4) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan. 5) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan 12. baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan. · Menentukan Alokasi Waktu Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. · Menentukan Sumber Belajar Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. f. Contoh Model Silabus Dalam menyusun silabus dapat menggunakan salah satu format yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Pada dasarnya ada dua jenis, yaitu jenis kolom (format 1) dan jenis uraian (format 2). Dalam menyusun format urutan KD, urutan penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, sejauh tidak mengurangi komponenkomponen dalam silabus. Format 1 CONTOH SILABUS Nama Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas/semester : IV/2 (dst, sama dengan format secara umum) Standar Kompetensi : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan transportasi serta pengalaman menggunakannya Alokasi Waktu : 12 x 35 Menit Format 2 CONTOH SILABUS Nama Sekolah : SMP ... Padang, Sumatera Barat Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan Kelas/Semester : VII/1 I. Standar Kompetensi: Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. II. Kompetensi Dasar: Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat III. Materi Pokok/Pembelajaran: Sikap positif terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku di masyarakat. IV. · Kegiatan Pembelajaran: Mencari informasi dari berbagai sumber tentang norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau · Mencari informasi dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam



masyarakat Minang Kabau · Mencari informasi dari berbagai sumber tentang adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau · Mencari informasi dari berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau · Mendiskusikan perbedaan macammacam norma yang berlaku di masyarakat Minang Kabau · Mencari informasi akibat dari tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dimasyarakat Minang Kabau · V. Membuat laporan Indikator: · Menjelaskan pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat · Menjelaskan pengertian kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat 13. · Memberi contoh norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat · Menunjukkan sikap mematuhi norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat VI. Penilaian: · Tes tertulis dalam bentuk uraian · Perilaku siswa dalam bentuk laporan VII. Alokasi Waktu: 4 x 40 menit VIII. Sumber Belajar: · Buku Teks PKn Kelas VII · Perpustakaan · Narasumber g. Pengembangan Silabus Berkelanjutan Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran. 8. Evaluasi dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Evaluasi atau penilaian dalam KTSP dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pihak dalam (guru dan pengelola sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan evaluasi oleh pihak luar (badan indpenden atau badan akreditasi sekolah). Sasaran evaluasi secara garis besar mencakup masukan (termasuk program), proses, dan hasil (Wahyono, 2013:1). Diberakukannya KTSP mengharapkan adanya perubahan dalam kegiatan pembelajaran termasuk dalam penilaian. Mulyasa (2007:258) menjelaskan, “penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program.” Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut: a. Penilaian Kelas Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali setiap semester. Ulangan harian ini terutama ditujukan untuk memperbaiki program pembelajaran, tetapi tidak menutup kemungkinan digunakan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan nilai bagi para peserta didik. Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester, dengan bahan yang diujikan sebagai berikut: · Ulangan umum semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama. · Ulangan umum semester kedua soalnya merupakan gabungan dan semester pertama dan kedua, dengan penekanan pada materi semester kedua. Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh kompetensi dasar yang telah diberikan, dengan penekanan pada kompetensi dasar yang dibahas pada kelas-kelas tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini terutama digunakan untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada



tingkat diatasnya. Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiaknosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik untuk perbaikan prosespembelajaran, dan menentukan kenaikan kelas. b. Tes Kemampuan Dasar Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diberlakukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III. c. Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi Pada setiap semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu. d. Benchmarking Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Hasil penilaian tersebut dapat dipakai untuk melihat keberhasilan, keberhasilan kurikulum dan pendidikan secara keseluruhan dan dapat digunakan untuk memberikan peringkat 14. kelas, tetapi tidak untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu dasar untuk pembinaan guru dan kinerja sekolah. e. Penilaian Program Penilaian program dilakukan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan dan dinas pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman. B. Kurikulum 2013 untuk SMA/MA Kurikulum 2013 untuk SMA/MA dijelaskan secara terperinci oleh Kemendikbud (2012), dengan urutan sebagai berikut: 1. Organisasi Kompetensi Mata pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar. Untuk kurikulum SMA/MA, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan keharmonisan antar mata pelajaran yang diikat dengan Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SMA/MA diorganisasikan atas dasar pengelompokan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik (peminatan). Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya dan Kewirausahaan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. 2. Tujuan Satuan Pendidikan Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. 3. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan



aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran Struktur kurikulum per semester. juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi menyelesaikan seluruh belajar mata seorang siswa yaitu pendidikan. apakah mereka pelajaran yang tercantum Lebih harus dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum pendidikan menengah terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas: · Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan. · Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran yang harus diambil oleh setiap peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK. Sedangkan mata pelajaran pilihan untuk SMA/MA berbeda dengan untuk SMK/MAK. Untuk SMA/MA mata pelajaran pilihan bersifat SMK/MAK mata pelajaran pilihan bersifat akademik dan vokasi. akademik, sedangkan 15. a. Struktur Kurikulum SMA/MA Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas: · Kelompok mata pelajaran wajib yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. · Kelompok Mata Pelajaran Peminatan terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Peminatan Matematika dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa. · Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat yaitu mata pelajaran yang dapat diambil oleh peserta didik di luar Kelompok Mata Pelajaran Peminatan yang dipilihnya tetapi Peminatan lainnya. Misalnya bagi peserta masih didik Kelompok Peminatan Bahasa dapat memilih mata pelajaran dari Kelompok dalam Kelompok yang Peminatan memilih Sosial dan/atau pelajaran dalam Kelompok Peminatan Matematika dan Sains. · Mata Pelajaran Pendalaman dimaksudkan untuk mempelajari salah satu mata kelompok Peminatan untuk persiapan ke perguruan tinggi. · Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan Mata Pelajaran Pendalaman bersifat opsional, dapat dipilih keduanya atau salah satu. b. Kelompok Mata Pelajaran Wajib Kelompok Mata Pelajaran Wajib merupakan bagian dari kurikulum pendidikan menengah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bangsa, bahasa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan logika dan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa, pengenalan lingkungan fisik dan alam, kebugaran jasmani, serta seni budaya daerah dan nasional. Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut: Struktur Kurikulum SMA untuk Mata Pelajaran Wajib menurut Kurikulum 2013 c. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan 16. Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu



disiplin ilmu atau keterampilan tertentu. Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut: Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan, pilihan Lintas Minat, dan/atau pilihan Pendalaman Minat. Kelompok Peminatan terdiri atas Peminatan Matematika dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa. Sejak kelas X peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan yang akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor di SMP/MTs dan/atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru BK di SMA/MA. Pada akhir minggu ketiga semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya berdasarkan rekomendasi para guru dan ketersediaan tempat duduk. Untuk sekolah yang mampu menyediakan layanan khusus maka setelah akhir semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya. Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap Kelompok Peminatan terdiri atas 4 (empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3 jam pelajaran untuk kelas X, dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Setiap peserta didik memiliki beban belajar per semester selama 42 jam pelajaran kelas X dan 44 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Beban belajar ini terdiri atas Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 24 jam pelajaran Kelompok dan untuk Mata Kelompok 17. Mata Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII. Untuk Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut: · Dua mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau · Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya. Sedangkan pada kelas XI dan XII, peserta didik mengambil Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 4 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut: · Satu mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau · Mata pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya. d. Beban Belajar Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah 45 menit. Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses menunggu respon pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam peserta didik karena mereka belum terbiasa.



Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar. 4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara dan pencapaian hard skills dan soft skills. Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Kompetensi Dasar jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga satu kelas atau memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat. Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1), sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap dansosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada keagamaan waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4). Kompetensi Inti SMA/MA adalah sebagai berikut: · KELAS X Menghayati dan · KELAS XI Menghayati dan · KELAS XII Menghayati dan 18. mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. · Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. · Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. · Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan. mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. · Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta



dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. · Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan dunia. · Memahami, menerapkan, danmenjelaskanpengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitifdalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkaitpenyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. · Memahami, menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untukmemecahkan masalah. · Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan. · Mencoba, mengolah, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya disekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresif disiplin ilmu atau humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti dikemukakan landasan isi filosofi maka nama mata pelajaran dan mata yang pun di bagian pelajaran 19. untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SMA/MA tercantum pada Lampiran 1A s.d. Lampiran 5F yang untuk mencakup: setiap mata mata pelajaran pelajaran Wajib Kelompok A, Wajib Kelompok B, Kelompok Peminatan Matematika dan Sains, Kelompok Peminatan Sosial, dan Kelompok Peminatan Bahasa. Contoh bentuk KI dan KD untuk SMA/MA Mata Pelajaran Ekonomi/Akuntansi: Kelas X Kompetensi Inti 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 2. Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin,



tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. Kompetensi Dasar 1.1. Mensyukuri sumber daya karunia Tuhan YME dalam rangka pemenuhan kebutuhan 1.2. Mengamalkan ajaran agama dalam pengelolaan keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya 2.1. Bersikap peduli, disiplin, tanggung jawab dalam mengatasi kelangkaan sumber daya 2.2. Bersikap peduli, kreatif, kerja sama, dan mandiri dalam mengatasi permasalahan ekonomi di lingkungan sekitar 3.1. Memahami konsep dasar ilmu ekonomi 3.2. Menganalisis kelangkaan (hubungan antara sumber daya dengan kebutuhan manusia) dan strategi untuk mengatasi kelangkaan sumber daya 3.3. Menganalisis masalah pokok ekonomi (apa, bagaimana, dan untuk siapa) serta alternatif pemecahannya melalui berbagai sistem ekonomi 3.4. Memahami perilaku konsumen dan produsen serta peranannya dalam kegiatan ekonomi 3.5. Memahami pasar dan bentuk-bentuk pasar (monopoli, oligopoli, persaingan sempurna, persaingan monopolistik, dll) dan peranannya terhadap perskonomian 3.6. Menganalisis masalah dan kebijakan ekonomi (mikro dan makro) 3.7. Memahami konsep, metode, dan manfaat perhitungan pendapatan nasional 3.8. Memahami lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan lain (konsep, fungsi, peran, dan produk). 3.9. Memahami konsep pasar modal dan perannya dalam perekonomian 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam 4.1. Menyajikan konsep permintaan, penawaran, dan ranah konkret dan ranah abstrak terkait harga keseimbangan dalam bentuk skedul/tabel, fungsi, dengan pengembangan dari yang dan kurva dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan 4.2. Menyajikan fungsi konsumsi, tabungan, investasi, mampu menggunakan metoda sesuai kaidah dan pendapatan keseimbangan dalam bentuk grafik (dalam keilmuan. perekonomian tertutup sederhana/ekonomi dua sektor) 4.3. Menghitung indeks harga dan inflasi (konsep, faktor penyebab dan dampak inflasi terhadap perekonomian Indonesia) 4.4. Menyajikan konsep permintaan dan penawaran uang dalam bentuk fungsi dan grafik Kelas XI Kompetensi Inti Kompetensi Dasar 20. 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 1.3. Mensyukuri sumber daya karunia Tuhan YME dalam rangka pemenuhan kebutuhan 1.4. Mengamalkan ajaran agama dalam pengelolaan keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya 2. Mengembangkan perilaku 2.1. Bersikap kreatif, kerjasama, mandiri dan (jujur, disiplin, tanggung jawab, tanggung jawab dalam upaya mengatasi peduli, santun, ramah lingkungan, permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia gotong royong, kerjasama, cinta 2.2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, dan damai, responsif dan proaktif) dan tanggung jawab dalam kegiatan penyusunan menunjukkan sikap sebagai bagian keuangan perusahaan dari solusi atas berbagai 2.3. Menunjukkan perilaku kreatif, percaya permasalahan bangsa dalam diri, disiplin, tanggung jawab, jujur, kerjasama berinteraksi



secara efektif dengan dan mandiri dalam menerapkan lingkungan sosial dan alam serta kegiatan rencana usaha/bussines plan secara dalam menempatkan diri sebagai sederhana cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 3. Memahami, menerapkan, dan 3.1. Menganalisis konsep dasar menjelaskan pengetahuan faktual, pembangunan ekonomi, permasalahan konseptual, prosedural, dan pembangunan ekonomi, faktor yang metakognitif dalam ilmu mempengaruhi, dan strategi untuk pengetahuan, teknologi, seni, mengatasinya budaya, dan humaniora dengan 3.2. Memahami pengertian, fungsi, dan wawasan kemanusiaan, tujuan, APBN maupun APBD kebangsaan, kenegaraan, dan 3.3. Menganalisis permasalahan peradaban terkait penyebab ketenagakerjaan, faktor penyebab dan upaya fenomena dan kejadian, serta untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di menerapkan pengetahuan Indonesia prosedural pada bidang kajian yang 3.4. Memahami kebijakan spesifik sesuai dengan bakat dan pemerintah dalam bidang fiskal dan moneter minatnya untuk memecahkan 3.5. Memahami konsep manajemen, unsurmasalah. unsur manajemen, dan fungsi manajemen dalam pengelolaan perusahaan 3.6. Memahami konsep kewirausahaan , cara mengelola usaha/bisnis secara sederhana dan peran wirausaha dalam perekonomian 3.7. Memahami akuntansi sebagai sistem informasi 3.8. Memahami konsep persamaan akuntasi 3.9. Memahami konsep perusahaan jasa 4. Mengolah, menalar, dan 4.1. Menerapkan prinsip penyusunan dan menyaji dalam ranah konkret dan penutupan siklus akuntansi perusahaan jasa ranah abstrak terkait dengan 4.2. Membuat perencanaan usaha/bussines pengembangan dari yang plan sederhana dan menerapkannya secara dipelajarinya di sekolah secara efektif dan kreatif mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan. Kelas XII Kompetensi Inti 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 2. Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan dunia. Kompetensi Dasar 1.1. Mensyukuri sumber daya karunia Tuhan YME dalam rangka pemenuhan kebutuhan 1.2. Mengamalkan ajaran agama dalam pengelolaan keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya 2.1. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, mandiri, dan tanggung jawab dalam melakukan perhitungan dan pencatatan akuntansi 2.2. Menghargai ajaran agama dalam melakukan kerjasama dan perdagangan internasional 2.3. Mengembangkan kerjasama dalam perdagangan internasional yang responsif dan proaktif dan bertanggung jawab 2.4. Menunjukkan perilaku kreatif, percaya diri, disiplin, tanggung jawab, jujur, kerjasama dan mandiri dalam melakukan praktik mengelola koperasi sekolah 21. 3. Memahami, menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. 4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang



dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan. 5. 3.1. Memahami konsep, manfaat, keuntungan, dan faktor pendorong perdagangan internasional 3.2. Menganalisis kerjasama internasional dibidang ekonomi dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia 3.3. Menganalisis peran pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia (BUMN, BUMS, Koperasi). 3.4. Memahami konsep perusahaan dagang 4.1. Menerapkan penyusunan siklus akuntansi perusahaan dagang 4.2. Menerapkan penutupan siklus akuntansi perusahaan dagang 4.3. Menyajikan penyusunan dan penutupan siklus akuntansi perusahaan dagang 4.4. Menerapkan teori pengelolaan koperasi sekolah Langkah-langkah Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Langkahlangkah Penyusunan RPP Kurikulum 2013, merupakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana kerja yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Setelah memperhatikan rambu-rambu penyusunan RPP kurikulum 2013 danprinsip-prinsip penyusunan RPP kurikulum 2013, selanjutnya seorang guru harus memperhatikan langkahlangkah penyusunan Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dibagi dalam 3 (tiga) langkah besar, Kegiatan pendahuluan, Kegiatan inti dan Kegiatan penutup dengan rincian sebagai berikut: A. Kegiatan Pendahuluan · Motivasi: guru memberikan gambaran manfaat mempelajari materi yang akan diajarkan. · Pemberian acuan: 1) Berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. 2) Ajuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar. 3) Pembagian kelompok belajar. 4) Penjelasan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar sesua dengan rencana langkah-langkah pembelajaran B. Kegiatan Inti · Proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar. · Dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik. · Menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran dengan proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi dilaksanakan melalui aktifitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji dan mencipta. C. Kegiatan Penutup · Kegiatan guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan. · Pemberian tes atau tugas dan memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan diluar kelas, dirumah atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan. Contoh format RPP dapat dilihat seperti gambar di bawah ini: C. Analisis Perbedaan Tujuan dan SK_KD dalam Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 Perbedaan Esensial KTSP dan Kurikulum 2013, perbedaan pokok antara KTSP atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (Kurikulum 2006) yang selama ini diterapkan dengan Kurikulum 2013 yang akan dijalankan secara terbatas mulau Juli 2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan 22. pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun silabus sudah di kembangkan oleh pemerintah pusat, namun guru tetap dituntut untuk



dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut. Adapun penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah. Perbedaan esensial dari KTSP dan kurikulum 2013 itu sendiri adalah sebagai berikut: No KTSP Kurikulum 2013 1 Mata pelajaran tertentuTiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi mendukung kompetensi tertentu Keteampilan, Pengetahuan) (Sikap, 2 Mata pelajaran dirancang berdiriMata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan memiliki sendiri dan memiliki kompetensikompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas dasar sendiri 3 Bahasa Indonesia sejajarBahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan keterampilan dengan mapel lain berbahasa) Tiap mata pelajaran diajarkanSemua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama dengan pendekatan berbeda (saintifik) melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar. 4 5 6 7 8 9 Tiap jenis konten pembelajaranBermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan terpadu satu diajarkan terpisah sama lainKonten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten pembelajaran lainnya Tematik untuk kelas I-III (belum Tematik integratif untuk kelas I-III integratif) TIK mata pelajaran sendiri TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata pelajaran lain Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of knowledge pengetahuan Untuk SMA ada penjurusan Tidak ada penjurusan SMA. Ada mata pelajaran wajib, peminatan, antar sejak kelas XI minat, dan pendalaman minat 10 SMA dan SMK tanpa kesamaan SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait dasarkompetensi dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap. 11 Penjurusan di SMK sangat detil Penjurusan di SMK tidak terlalu detil sampai bidang studi, didalamnya terdapat pengelompokkan peminatan dan pendalaman Struktur Kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan. Dalam Kurikulum sekarang (KTSP), materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan kurikulum. Misal, untuk kurikulum SMP dan MTs, terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik. Pada Kurikulum 2013 nanti, ada perubahan mendasar dibanding kurikulum sekarang, yaitu antara lain: 1. Untuk SD, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 10 dapat dikurangi menjadi 6 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran: · IPA menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika, dll. · IPS menjadi materi pembahasan pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dll. · Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. · Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran. 2. Untuk SD, menambah 4 jam pelajaran per minggu akibat perubahan proses pembelajaran dan penilaian. 3. Untuk SMP, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 12 dapat dikurangai menjadi 10 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran: · TIK menjadi sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran, tidak berdiri sendiri. · Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan



Prakarya. · Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran. 4. Untuk SMP, menambah 6 jam pelajaran per minggu sebagai akibat dari perubahan pendekatan proses pembelajaran dan proses penilaian. 5. Untuk lebih jelas melihat perbedaan struktur kurikulum, dapat dilihat pada gambar di bawah ini: 23. 6. Struktur Kurikulum SD 7. Struktur Kurikulum SMP 24. 8. Struktur Kurikulum SMA/MA 25. BAB III PENUTUP A. Simpulan Berdasarkan BAB II pembahasan di atas, maka penulis dapat simpulkan perbedaan tujuan, SK_KD, maupun evaluasi secara umum dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan. Rinciannya adalah sebagai berikut: No KTSP Kurikulum 2013 1 Mata pelajaran tertentu mendukung Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap, kompetensi tertentu Keteampilan, Pengetahuan) 2 Mata pelajaran dirancang berdiriMata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan sendiri dan memiliki kompetensi dasarmemiliki kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap sendiri kelas 3 Bahasa Indonesia sejajar dengan Bahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan mapel lain keterampilan berbahasa) 4 Tiap mata pelajaran diajarkan denganSemua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama pendekatan berbeda (saintifik) melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar. 5 Tiap jenis konten pembelajaranBermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan diajarkan terpisah terpadu satu sama lainKonten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan penggerak konten pembelajaran lainnya 6 Tematik untuk kelas I-III (belum Tematik integratif untuk kelas I-III integratif) 7 TIK mata pelajaran sendiri TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai media pembelajaran mata pelajaran lain 8 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of pengetahuan knowledge 9 Untuk SMA ada penjurusan sejak Tidak ada penjurusan SMA. Ada mata pelajaran wajib, peminatan, kelas XI antar minat, dan pendalaman minat 10 SMA dan SMK tanpa kesamaan SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama terkait kompetensi dasardasar pengetahuan, keterampilan dan sikap. 11 Penjurusan di SMK sangat detil Penjurusan di SMK tidak terlalu detil sampai bidang studi, didalamnya terdapat pengelompokkan peminatan dan pendalaman B. Saran Berdasarkan simpulan di atas, maka penulis menyarankan baik pada pihak pemerintah yang membuat kurikulum, maupun pihak-pihak yang akan secara operasional menjalankan, begitu pula masyarakat luas umumnya, dapat mendukung penyempurnaan kurikulum KTSP menjadi 2013 dengan sepenuhnya. Ha ini agar apa yang dicitacitakan atau apa yang menjadi tujuan bangsa indonesia dan pendidikan nasional dalam menghadapai tantangan kemajuan dapat dicapai. --------------------------------------------------------------------------------------



ANALISIS KURIKULUM 2013 BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang



Pendidikan adalah suatu usaha untuk melakukan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan yang diterapkan di suatu negara. Pendidikan tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum merupakan suatu metode yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di suatu negara. Kurikulum yang dipakai saat ini, mengacu pada Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Kurikulum yang digunakan saat ini adalah kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), akan tetapi dinilai dari berbagai sudut kurikulum yang digunakan saat ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu pemerintah merancang kurikulum baru yaitu Struktur Kurikulum 2013. Oleh karena itu kita selaku calon pendidik perlu mengetahui perbedaan dan persamaan antara 2 kurikulum tersebut.



B.



Rumusan Masalah



Adapun rumusan maslaah dari karya tulis ini yaitu: 1)



Bagaimana Peran Kurikulum dalam Pendidikan ?



2) Apa persamaan dan perbedaan antara kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 ? 3) Apakah kelebihan dan kekurangan Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 ?



C. Tujuan Makalah Adapun tujuan dari karya tulis ini yaitu: 1)



Mengetahui dengan pasti peran kurikulum dalam pendidikan.



2)



Mengetahui persamaan dan perbedaan antara kurikulum KTSP dan kurikulum 2013.



3)



Memahami dengan baik tentang kelebihan dan kekurangan masing-masing kurikulum.



BAB II PEMBAHSAN KURIKULUM KTSP DAN KURIKULUM 2013



A.



Peran Kurikulum dalam Pendidikan



Kurikulum dalam pendidikan formal di sekolah/madrasah memiliki peranan yang sangat strategis dan menentukan pencapaian tujuan pendidikan. Apabila dirinci secara lebih mendetail terdapat tiga peranan yang dinilai sangat penting, yaitu peranan konservatif, peranan kreatif, dan peranan kritis/evaluative (Oemar Hamalik, 1990) 1.



Peranan Konservatif



Peranan konservatif menekankan bahwa kurikulum dapat dijadikan sebagai sarana untuk mentransmisikan nilai nilai warisan budaya masa lalu yang dianggap masih relevan dengan masa kini kepada generas muda, dalam hal ini para siswa. Peranan konservatif ini pada hakikatnya menempatkan kurikulum yang berorientasi ke masa lampau. Peranan ini sifatnya menjadi sangat mendasar, disesuaikan dengan kenyataan bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan proses social. Salah satu tugas pendidikan yaitu mempengaruhi dan membina perilaku siswa sesuai dengan nilai-nilai social yang hidup di lingkungan masyarakatnya. 2.



Peranan Kreatif



Perkembangan ilmu pengetahuan dan aspek aspek lainnya senantiasa terjadi setiap saat. Peranan kreatif menekankan bahwa kurikulum harus mampu mengembangkan sesatu yang baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa mendatang. Kurikulum harus mengandung hal-hal yang dapat membantu setiap siswa mengembangkan semua potensi yang ada pada dirinya untuk memperoleh pengetahuanpengetahuan baru, kemampuan-kemampuan baru, serta cara berfikir baru yang dibutuhkan dalam kehidupannya. 3.



Peranan kritis dan evaluative



Peranan ini di latarbelakangi oleh adanya kenyataan bahwa nilai-nilai dan budaya yang hidup dalam masyarakat senantiasa mengalami perubahan, sehingga pewarisan nilai-nilai dan budaya masa lalu kepada siswa perlu diseusaikan dengan kondisi yang terjadi pada masa sekarang. Selain itu, perkembangan yang terjadi pada masa sekarang dan masa mendatang belum tentu sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, peranan kurikulum tidak hanya mewariskan nilai dan budaya, melainkan juga memiliki peranan untuk menilai dan memilih nilai dan budaya serta pengetahuan baru yang akan diwariskan tersebut. Dalam hal ini, kurikulum harus turut aktif berpartisipasi dalam control atau filter social. Nilai-nilai social yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan masa kin dihilangkan dan diadakan modifikasi atau penyempurnaanpenyempurnaan.



Ketiga peranan kurikulum di atas tentu saja harus berjalan secara seimbang dan harmonis agar dapat memenuhi tuntutan keadaan. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan-ketimpangan yang menyebabkan peranan kurikulum persekolahan menjadi tidak optimal. Menyelaraskan ketiga peranan kurikulum tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dalam proses pendidikan, diantaranya : guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, siswa, dan masyarakat. Dengan demikian, pihak-pihak yang terkait tersebut idealnya dapat memahami betul apa yang menjadi tujuan dan isi dari kurikulum yang diterapkan sesuai dengan bidang tugas masingmasing.



B.



Persamaan dan Perbedaan Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013







Kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)



KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah Kurikulum operasional disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP. Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada masing-masing tingkat satuan Pendidikan ini hampir senada dengan Prinsip Implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan KBS ini mengacu pada “Kesatuan dalam Kebijakan dan Keberagamaan dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “Kesatuan dalam Kebijakan” ditandai dengan Sekolah-sekolah menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan karakteristik sekolahnya. KTSP



atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Paduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pad aprinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.







Kurikulum 2013



Secara falsafati, pendidikan adalah proses panjang dan berkelanjutan untuk mentransformasikan peserta didik menjadi manusia yang sesuai dengan tujuan penciptaannya, yaitu bermanfaat bagi dirinya, bagi sesama, bagi alam semesta, beserta segenap isi dan peradabannya. Dalam UU Sisdiknas, menjadi bermanfaat itu dirumuskan dalam indikator strategis, seperti beriman-bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam memenuhi kebutuhan kompetensi abad ke-21, UU Sisdiknas juga memberikan arahan yang jelas bahwa tujuan pendidikan harus dicapai salah satunya melalui penerapan kurikulum berbasis kompetensi. Kompetensi lulusan program pendidikan harus mencakup tiga kompetensi, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sehingga yang dihasilkan adalah manusia seutuhnya. Dengan demikian, tujuan pendidikan nasional perlu dijabarkan menjadi himpunan kompetensi dalam tiga ranah kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan). Di dalamnya terdapat sejumlah kompetensi yang harus dimiliki seseorang agar dapat menjadi orang beriman dan bertakwa, berilmu, dan seterusnya. Mengingat pendidikan idealnya proses sepanjang hayat, maka lulusan atau keluaran dari suatu proses pendidikan tertentu harus dipastikan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikannya secara mandiri sehingga esensi tujuan pendidikan tercapai.







Perencanaan pembelajaran



Dalam usaha menciptakan sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang baik, proses panjang tersebut dibagi beberapa jenjang, berdasarkan perkembangan dan kebutuhan peserta didik. Setiap jenjang dirancang memiliki proses sesuai perkembangan dan kebutuhan peserta didik sehingga ketidakseimbangan antara input yang diberikan dan kapasitas pemrosesan dapat diminimalkan. Sebagai konsekuensi dari penjenjangan ini, tujuan pendidikan harus dibagibagi menjadi tujuan antara. Pada dasarnya, kurikulum merupakan perencanaan pembelajaran yang dirancang berdasarkan tujuan antara di atas. Proses perancangannya diawali dengan menentukan kompetensi lulusan (standar kompetensi lulusan). Hasilnya, kurikulum jenjang satuan pendidikan. Dalam teori manajemen, sebagai sistem perencanaan pembelajaran yang baik, kurikulum harus mencakup empat hal. Pertama, hasil akhir pendidikan yang harus dicapai peserta didik (keluaran), dan dirumuskan sebagai kompetensi lulusan. Kedua, kandungan materi yang harus diajarkan kepada, dan dipelajari oleh peserta didik (masukan/standar isi), dalam usaha membentuk kompetensi lulusan yang diinginkan. Ketiga, pelaksanaan pembelajaran (proses, termasuk metodologi pembelajaran sebagai bagian dari standar proses) supaya ketiga kompetensi yang diinginkan terbentuk pada diri peserta didik. Keempat, penilaian kesesuaian proses dan ketercapaian tujuan pembelajaran sedini mungkin untuk memastikan bahwa masukan, proses, dan keluaran tersebut sesuai dengan rencana. Dengan konsep kurikulum berbasis kompetensi, tak tepat jika ada yang menyampaikan bahwa pemerintah salah sasaran saat merencanakan perubahan kurikulum karena yang perlu diperbaiki sebenarnya metodologi pembelajaran, bukan kurikulum (Mohammad Abduhzen, ”Urgensi Kurikulum 2013”, Kompas 21/2 dan ”Implementasi Pendidikan”, Kompas 6/3). Hal ini menunjukkan belum dipahaminya secara utuh bahwa kurikulum berbasis kompetensi mencakup metodologi pembelajaran. Tanpa metodologi pembelajaran yang sesuai, tak akan terbentuk kompetensi yang diharapkan. Sebagai contoh, dalam Kurikulum 2013, kompetensi lulusan dalam ranah keterampilan untuk SD dirumuskan sebagai ”memiliki (melalui mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta) kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif, dalam ranah konkret dan abstrak, sesuai yang ditugaskan kepadanya.” Kompetensi semacam ini tak akan tercapai bila pengertian kurikulum diartikan sempit, tak termasuk metodologi pembelajaran. Proses pembentukan kompetensi itu sudah dirumuskan dengan baik melalui kajian para peneliti, dan akhirnya diterima luas sebagai suatu taksonomi. Pemikiran pengembangan Kurikulum 2013 seperti diuraikan di atas dikembangkan atas dasar taksonomi-taksonomi yang diterima secara luas, kajian KBK 2004 dan KTSP 2006, dan tantangan abad ke-21 serta penyiapan Generasi 2045. Dengan demikian, tidaklah tepat apa yang disampaikan Elin Driana, ”Gawat Darurat Pendidikan” (Kompas, 14/12/2012) yang mengharapkan sebelum Kurikulum 2013 disahkan, baiknya dilakukan evaluasi terhadap kurikulum sebelumnya.



Mengatakan tak ada masalah dengan kurikulum saat ini adalah kurang tepat. Sebagai contoh, hasil pembandingan antara materi TIMSS 2011 dan materi kurikulum saat ini, untuk mata pelajaran Matematika dan IPA, menunjukkan, kurang dari 70 persen materi TIMSS yang telah diajarkan sampai dengan kelas VIII SMP. Belum lagi rumusan kompetensi yang belum sesuai tuntutan UU dan praktik terbaik di dunia, ketidaksesuaian materi mata pelajaran dan tumpang tindih yang tak diperlukan pada beberapa materi mata pelajaran, kecepatan pembelajaran yang tak selaras antarmata pelajaran, dangkalnya materi, proses, dan penilaian pembelajaran, sehingga peserta didik kurang dilatih bernalar dan berpikir.







Kompetensi inti



Kompetensi lulusan jenjang satuan pendidikan pun masih memerlukan rencana pendidikan yang panjang untuk pencapaiannya. Sekali lagi, teori manajemen mengajarkan, untuk memudahkan proses perencanaan dan pengendaliannya, pencapaian jangka panjang perlu dibagibagi jadi beberapa tahap sesuai jenjang kelas di mana kurikulum tersebut diterapkan. Sejalan dengan UU, kompetensi inti ibarat anak tangga yang harus ditapak peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang satuan pendidikan. Kompetensi inti meningkat seiring meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui kompetensi inti, sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan, integrasi vertikal antarkompetensi dasar dapat dijamin, dan peningkatan kemampuan peserta dari kelas ke kelas dapat direncanakan. Sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan multidimensi, kompetensi inti juga multidimensi. Untuk kemudahan operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi dua, yaitu sikap spiritual terkait tujuan membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan kompetensi sikap sosial terkait tujuan membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Kompetensi inti bukan untuk diajarkan, melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran mata pelajaran-mata pelajaran yang relevan. Setiap mata pelajaran harus tunduk pada kompetensi inti yang telah dirumuskan. Dengan kata lain, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap



pembentukan kompetensi inti. Ibaratnya, kompetensi inti merupakan pengikat kompetensikompetensi yang harus dihasilkan dengan mempelajari setiap mata pelajaran. Di sini kompetensi inti berperan sebagai integrator horizontal antarmata pelajaran. Dengan pengertian ini, kompetensi inti adalah bebas dari mata pelajaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi inti merupakan kebutuhan kompetensi peserta didik, sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi dasar yang akan diserap peserta didik melalui proses pembelajaran yang tepat menjadi kompetensi inti. Bila pengertian kompetensi inti telah dipahami dengan baik, tentunya tidak akan ada kritikan bahwa Kurikulum 2013 adalah salah dengan alasan pada ”Kompetensi Inti Bahasa Indonesia” tidak terdapat kompetensi yang mencerminkan kompetensi Bahasa Indonesia karena memang tak ada yang namanya kompetensi inti Bahasa Indonesia, sebagaimana dipertanyakan Acep Iwan Saidi, ”Petisi untuk Wapres” (Kompas, 2/3). Dalam mendukung kompetensi inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi dasar-kompetensi dasar yang dikelompokkan menjadi empat. Ini sesuai dengan rumusan kompetensi inti yang didukungnya, yaitu dalam kelompok kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Uraian kompetensi dasar sedetail ini adalah untuk memastikan capaian pembelajaran tidak berhenti sampai pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan, dan bermuara pada sikap. Kompetensi dasar dalam kelompok kompetensi inti sikap bukanlah untuk peserta didik karena kompetensi ini tidak diajarkan, tidak dihapalkan, tidak diujikan, tapi sebagai pegangan bagi pendidik, bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut ada pesan-pesan sosial dan spiritual yang terkandung dalam materinya. Apabila konsep pembentukan kompetensi ini dipahami dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, kegelisahan yang disampaikan L Wilardjo dalam ”Yang Indah dan yang Absurd” (Kompas, 22/2).







Kedudukan bahasa



Uraian rumusan kompetensi seperti itu masih belum cukup untuk dapat digunakan, terutama saat merancang kurikulum SD (jenjang sekolah paling rendah), tempat peserta didik mulai diperkenalkan banyak kompetensi untuk dikuasai. Pada saat memulainya pun, peserta didik SD masih belum terlatih berpikir abstrak. Dalam kondisi seperti inilah, maka terlebih dulu perlu dibentuk suatu saluran yang menghubungkan sumber-sumber kompetensi, yang sebagian besarnya abstrak, kepada peserta didik yang masih mulai belajar berpikir abstrak. Di sini peran bahasa menjadi dominan, yaitu sebagai saluran mengantarkan kandungan materi dari semua sumber kompetensi kepada peserta didik. Usaha membentuk saluran sempurna (perfect channels dalam teknologi komunikasi) dapat dilakukan dengan menempatkan bahasa sebagai penghela mata pelajaran-mata pelajaran lain. Dengan kata lain, kandungan materi mata pelajaran lain dijadikan sebagai konteks dalam penggunaan jenis teks yang sesuai dalam pelajaran Bahasa Indonesia. Melalui pembelajaran



tematik integratif dan perumusan kompetensi inti, sebagai pengikat semua kompetensi dasar, pemaduan ini akan dapat dengan mudah direalisasikan.



Dengan cara ini pula, pembelajaran Bahasa Indonesia dapat dibuat menjadi kontekstual, sesuatu yang hilang pada model pembelajaran Bahasa Indonesia saat ini, sehingga pembelajaran Bahasa Indonesia kurang diminati pendidik dan peserta didik. Melalui pembelajaran Bahasa Indonesia yang kontekstual, peserta didik sekaligus dilatih menyajikan bermacam kompetensi dasar secara logis dan sistematis. Mengatakan kompetensi dasar Bahasa Indonesia SD, yang memuat penyusunan teks untuk menjelaskan pemahaman peserta didik, terhadap ilmu pengetahuan alam sebagai mengada-ada (Acep Iwan Saidi, ”Petisi untuk Wapres”), sama saja dengan melupakan fungsi bahasa sebagai pembawa kandungan ilmu pengetahuan. Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tetapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006. Rumusannya berdasarkan sudut pandang yang berbeda dengan kurikulum berbasis materi sehingga sangat dimungkinkan terjadi perbedaan persepsi tentang bagaimana kurikulum seharusnya dirancang. Perbedaan ini menyebabkan munculnya berbagai kritik dari yang terbiasa menggunakan kurikulum berbasis materi.



C.



Kelebihan dan kekurangan Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013







Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)



o Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. o Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan. o KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh, di daerah kawasan wisata dapat mengembangkan kepariwisataan dan bahasa inggris sebagai keterampilan hidup. o KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.



o KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan. o



Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.



o Kurikulum sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya masing-masing. o Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar o



Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan,



kecakapan belajar, maupun konteks social budaya. o



Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang



berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.



bawaan



o Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum. o Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah. o



Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan



kemudahan belajar siswa. o



Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman



yang akan membentuk kompetensi individual. o Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik. o



Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.



o



Berpusat pada siswa dan menggunakan berbagai sumber belajar.



o



kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan







Sedangkan kelemahan dari kurikulum KTSP yaitu sebagai berikut:



o Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah. o



Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari



pelaksanaan KTSP . o



Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya,



penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan o



Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak



berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru untukmendapatkan tunjangan profesi.







Kelebihan Kurikulum 2013



“Selain kreatif dan inovatif, pendidikan karakter juga penting yang nantinya terintegrasi menjadi satu. Misalnya, pendidikan budi pekerti dan karakter harus diintegrasikan ke semua program studi,” kata Prof Anna Suhaenah Suparno dari Kementerian Pendidikan. Ia mengatakan asumsi dari kurikulum itu adalah tidak ada perbedaan antara anak desa atau kota. Anak di desa cenderung tidak diberi kesempatan untuk memaksimalkan potensi mereka.Menurut dia, potensi siswa perlu dirangsang dari awal, misalnya melalui jenjang pendidikan anak usia dini. Namun, kata dia, kunci terpenting adalah kesiapan pada guru. Guru, lanjut dia, juga harus terus dipacu kemampuannya melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan calon guru untuk meningkatkan kecakapan profesionalis secara terus menerus.







Kelemahan Kurikulum 2013



“Saat ini, KTSP saja baru menuju uji coba dan ada beberapa sekolah yang belum melaksanakannya. Bagaimana bisa, kurikulum 2013 ditetapkan tanpa ada evaluasi dari pe-laksanaan kurikulum sebelumnya,” katanya di Yogyakarta, Senin lalu. Kelemahan lainnya, lanjut Wuryadi, pemerintah seolah melihat semua guru dan siswa me-miliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013. Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013.



Wuryadi juga menilai tak adanya keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran danhasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan. “UN hanya mendorong orientasi pendidikan pada hasil dan sama sekali tidak memperhatikan proses pembelajaran. Hal ini berdampak pada dikesampingkannya mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Padahal, mata pelajaran non-UN juga memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan tujuan pendidikan,” tambahnya. Kelemahan penting lainnya, pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar. Dewan Pendidikan DIY menilai langkah ini tidak tepat karena rumpun ilmu mata pelajaran-mata pelajaran itu berbeda.



D.



Struktur Baru Kurikulum 2013



Draf Struktur Kurikulum 2013 SD inilah bentuk kurikulum baru 2013 yang akan diberlakukan pada anak-anak tingkat sekolah dasar (SD). Enam Mata Pelajaran Berbasis Tematik. Mata pelajaran untuk anak SD yang semula berjumlah 10 mata pelajaran dipadatkan menjadi enam mata pelajaran, yaitu: 1. Agama, 2.



PPKn,



3.



Matematika,



4.



Bahasa Indonesia,



5.



Pendidikan Jasmani dan Kesehatan,



6.



Seni Budaya



Sementara empat mata pelajaran yang dulu berdiri sendiri, yaitu: 1.



IPA,



2.



IPS,



3.



Muatan lokal, dan



4.



Pengembangan diri.



Diintegrasikan dengan enam mata pelajaran lainnya.



“Memang sewajarnya seperti itu. IPA dan IPS dijadikan penggerak dan masuk dalam materi bahasan semua mata pelajaran. Begitu pula dengan mulok dan pengembangan diri itu kaitannya nanti dengan seni budaya," ujar Mendikbud, Mohammad Nuh. Dengan pemadatan mata pelajaran dan pembelajaran berbasis tema ini, anak-anak juga tidak akan lagi kerepotan membawa buku yang banyak dalam tasnya. Nuh mengungkapkan dengan pendekatan tematik ini, anak-anak hanya perlu membawa paling tidak dua atau tiga buku sesuai dengan tema yang dipilih pada minggu tersebut. Belajar di Sekolah Lebih Lama Berkurangnya mata pelajaran dalam kurikulum ini justru membuat durasi belajar anak di sekolah bertambah. Mohammad Nuh menjelaskan bahwa metode baru ini mengharuskan anak-anak untuk ikut aktif dalam pembelajaran dan mengobservasi setiap tema yang menjadi bahasan. "Pola ini tentu tidak bisa dilakukan dengan durasi belajar sebelumnya. Untuk itu ditambah sebanyak empat jam pelajaran per minggu," kata Nuh. Dengan demikian, untuk kelas I-III yang awalnya belajar selama 26-28 jam dalam seminggu bertambah menjadi 30-32 jam seminggu. Sementara pada kelas IV-VI yang semula belajar selama 32 jam per minggu di sekolah bertambah menjadi 36 jam per minggu. "Penambahan jam belajar ini masih sesuai karena dibandingkan negara lain, Indonesia terbilang masih singkat durasinya untuk anak usia 7-9 tahun," ungkap Nuh. Pramuka Jadi Skskul Wajib Bahasa Inggris yang sebelumnya sempat disebut-sebut akan dihilangkan memang tidak tercantum dalam salah satu mata pelajaran yang ada. Ternyata untuk tingkat SD ini, Bahasa Inggris masuk dalam kegiatan ekstra kurikuler bersama dengan Palang Merah Remaja (PMR), UKS, dan Pramuka". Pramuka ini akan jadi ekskul wajib untuk berbagai jenjang tidak hanya di SD. Nanti akan dibicarakan juga dengan Kemenpora," kata Mendikbud.



BAB III KESIMPULAN



Pengembangan kurikulum sebenarnya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Ia sebagai instrumen yang membantu praktisi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan kebutuhan masyarakat. Caswell menyatakan bahwa pengembangan kurikulum merupakan alat untuk membantu guru melakukan tugasnya mengajar dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengembangan kurikulum tidak pernah berhenti, ia merupakan proses yang berkelanjutan dan proses siklus yang terus menerus sejalan dengan perkembangan dan tuntutan perubahan masyarakat. Kajian-kajian pada pengembangan yang bersifat filosofis, psikologis, situasi sosial politis, dan perkembangan iptek menjadi sangat penting ketika dikehendaki perubahan –perubahan dan pengembangan pendidikan masa depan.pertinbangan-pertimbangan tentang pentingnya relevansi, fleksibilitas, dan kontinuitas merupakan prinsip-prinsip yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum. Kurikulum baru pendidikan nasional yang sedang dipersiapkan pemerintah bersama tim penyusun, nantinya akan memangkas jumlah mata pelajaran menjadi lebih sedikit, sehingga meringankan peserta didik. Demikian dikatakan Wamendikbud bidang Pendidikan, Musliar Kasim. “Jumlah mata pelajaran yang banyak membebani siswa, dan menyebabkan siswa menjadi bosan,” katanya dalam pertemuan pers bersama Wamendikbud bidang kebudayaan Wiendu Nuryanti, terkait Gerakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa, di Jakarta, Kamis (27/9/2012) petang. Banyak orang yang mempertanyakan Kurikulum 2013 adalah karena ada perbedaan cara pandang atau belum memahami secara utuh konsep kurikulum berbasis kompetensi yang menjadi dasar Kurikulum 2013. Secara falsafat, pendidikan adalah proses panjang dan berkelanjutan untuk mentransformasikan peserta didik menjadi manusia yang sesuai dengan tujuan penciptaannya, yaitu bermanfaat bagi dirinya, bagi sesama, bagi alam semesta, beserta segenap isi dan peradabannya.



Daftar pustraka



Bincang Edukasi, Kurikulum 2013 [internet] 07/03/2013. (dikutip pada tanggal 06/04/2013). Tersedia dari http://www.bincangedukasi.com/kurikulum-2013.html Ilham Mahesa Sinaga, Dampak Kurikulum Baru pada Pelaksanaan UN [internet] 20/11/2012. (dikutip pada tanggal 06/04/2013). Tersedia dari http://www.beritakaget.com/berita/3576/dampak-kurikulum-baru-pada-pelaksanaan- un.html Ilham Mahesa Sinaga, Bahasa Inggris akan dihapus dari Kurikulum SD [internet] 12/10/2012. (dikutip pada tanggal 06/04/2013). Tersedia dari http://www.beritakaget.com/berita/3126/bahasa-inggris-akan-dihapus-dari- kurikulum-sd.html Ilham Mahesa Sinaga, Uji Publik Kurikulum 2013 [internet] 03/12/2012. (dikutip pada tanggal 06/04/2013). Tersedia dari http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publikkurikulum2013-4 10304065, Struktur Baru Kurikulum 2013 [internet] 21/11/2012. (dikutip pada tanggal 06/04/2013) tersedia dari http://www.diknaspadang.org/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=1057



-----------------------------------------------------------------------------------



PERBEDAAN STRUKTUR KURIKULUM 2013 DENGAN KTSP PERBEDAAN STRUKTUR KURIKULUM 2013 DENGAN KTSP PADA TINGKAT SD/MI



A.



PENDAHULUAN



Di dalam UU No.20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) dijelaskan, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan pendidikan Indonesia saat ini berdasarkan UU Sisdiknas yaitu . Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kurikulum di Indonesia selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Saat ini, dunia pendidikan Indonesia akan memasuki kurikulum baru yaitu kurikulum 2013 yang rencananya akan diterapkan pada bulan Juli tahun ini. Sebelumnya, Indonesia telah menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diterapkan sejak tahun 2006. Dapat dikatakan, kurikulum 2013 merupakan perkembangan dari KTSP. Di dalam KTSP, kurikulum



ditekankan pada desentralisasi pengelolaan pendidikan dari pemerintah kepada satuan pendidikan. KTSP dianggap sesuai dengan prinsip otonomi daerah sehingga pendidikan akan lebih mengakomodasi kepentingan daerah. Sedangkan dalam kurikulum 2013 saat ini, kurikulum lebih memfokuskan pada perubahan struktur kurikulum itu sendiri. Kurikulum 2013 diyakini mampu memenuhi tuntutan perkembangan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pendidikan tidak hanya menekankan pada aspek kognitif, akan tetapi juga diarahkan pada pengembangan aspek afektif dan psikomotor. Jika dilihat dari strukturnya, kurikulum untuk tingkat SD dan MI paling banyak mengalami perubahan. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis mengambil pokok permasalahan tentang perbedaan kurikulum 2013 dengan KTSP khususnya pada tingkat SD/MI. Dari permasalahn tersebut, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kurikulum 2013 dengan KTSP pada tingkat SD/MI. Selain itu, makalah ini memiliki beberapa manfaat. Secara umum, pembaca sebagai pengguna pendidikan akan mengetahui perkembangan kurikulum yang terjadi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat mengevaluasi pelaksanaan kurikulum berdasarkan tujuan yang hendak dicapai. Kemudian secara khusus, makalah ini juga memiliki manfaat untuk guru maupun calon guru yang nantinya akan menerapkan kurikulum 2013. Guru harus benar-benar memahami struktur serta muatan dari kurikulum yang digunakan untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi kelasnya masing-masing. B.



ISI



1.



Pengertian



Dalam kurikulum 2013, Struktur kurikulum dijelaskan sebagai gambaran konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Sedangkan dalam KTSP, struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Berdasarkan dua pengertian tersebut, pengertian struktur kurikulum dalam kurikulum 2013 maupun KTSP tidak jauh berbeda. Perbedaannya, pengertian kurikulum 2013 tidak menyebutkan adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar. Akan tetapi, dalam kurikulum 2013 nanti terdapat kompetensi inti dan kompetensi dasar.



2.



Mata Pelajaran



Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan-ketentuan tertentu tergantung dari kurikulum yang dipakai. Kurikulum SD/MI di dalam KTSP memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Muatan lokal dalam KTSP meliputi Bahasa Daerah dan Bahasa Inggris yang merupakan muatan lokal wajib serta muatan lokal pertanian yang tidak diwajibkan. Sedangkan pengembangan diri meliputi Pramuka dan Komputer yang tidak berstatus wajib. Sedangkan pada kurikulum 2013, mata pelajaran dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompok A yang menekankan aspek kognitif dan kelompok B yang lebih menekankan aspek afektif dan psikomotor. Kelompok A terdiri dari 4 mata pelajaran untuk kelas III dan 6 mata pelajaran untuk kelas IV – VI. Perbedaan tersebut terletak pada tidak adanya mata pelajaran IPA dan IPS. Sedangkan pada kelompok B, terdapat 2 mata pelajaran termasuk di dalamnya muatan lokal. Pada kurikulum 2013, muatan lokal SD meliputi Pramuka, UKS, PMR, dan Bahasa Daerah. Berbeda dengan KTSP, Pramuka merupakan muatan lokal wajib. Pengembangan diri tidak dicantumkan dalam kurikulum 2013 SD/MI karena sudah dimasukkan dalam muatan lokal. Selain itu, Bahasa Inggris yang sebelumnya merupakan mata pelajaran wajib menjadi tidak wajib dan hanya berupa muatan lokal. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada KTSP SD/MI merupakan ”IPA Terpadu” dan ”IPS Terpadu”. Hal ini masih diterapkan pada kurikulum 2013. Bahkan untuk kelas rendah, IPA dan IPS diintegrasikan dengan mata pelajaran lain melalui pendekatan tematik integratif. 3.



Pembelajaran



Berdasarkan KTSP, Pembelajaran pada Kelas I–III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV–VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. Akan tetapi, dalam melalui kurikulum 2013, pembelajaran dari kelas I – VI seluruhnya harus dilaksanakan dengan pendekatan tematik integratif. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.



4.



Beban Belajar



Beban belajar selama satu minggu pada kurikulum 2013 mengalami penambahan jika dibandingkan KTSP. Pada KTSP, beban belajar kelas satu 26 jam, kelas dua 27 jam, kelas tiga 28 jam, dan kelas empat sampai enam selama 32 jam dengan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Sedangkan pada kurikulum 2013, beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 dan untuk kelas IV, V, dan VI menjadi 36 jam setiap minggu. Alokasi waktu satu jam pembelajaran baik dalam kurikulum 2013 maupun KTSP adalah 35 menit. Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Selain itu, bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar. 5.



Pengembangan Kurikulum



Jika dilihat dari pengembangan kurikulum KTSP, kurikulum dikembangkan hanya sampai pada standar kompetensi dan kompetensi dasar. Dalam kurikulum KTSP, guru dituntut mengembangkan kompetensi dasar yang telah ditentukan menjadi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan karakterisrik siswa. Guru juga diberikan kebebasan menentukan buku referensi serta media. Akan tetapi, kenyataan di lapangan, guru cenderung memisahkan antara mata pelajaran yang satu dengan yang lain. Guru juga lebih mementingkan aspek kognitif dibanding aspek afektif dan psikomotor. Berbeda dengan kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan tahun ini, pengembangan kurikulum sudah mencakup silabus, buku teks, serta buku pedoman guru. Hal tersebut akan meringankan pekerjaan guru karena tidak perlu membuat silabus lagi. Guru hanya tinggal membuat rencana pengajaran dalam bentuk RPP. Sebagian orang berpendapat, hal tersebut akan mematikan kreativitas guru karena semua sudah diatur dari pusat. Akan tetapi, jika dilihat kembali, kurikulum 2013 ini masih memberikan peluang dan kebebasan kepada satuan pendidikan dan pendidik khususnya untuk melaksanakan KTSP dalam pembelajaran dan penilaian. C.



PENUTUP



Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak perbedaan antara struktur kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya yaitu KTSP. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut. Pertama, dari pengertian struktur kurikulum itu sendiri, kurikulum 2013 tidak menyebutkan adanya standar kompetensi mata pelajaran dan menggantinya dengan istilah kompetensi inti. Kedua, jumlah mata pelajaran pada kurikulum 2013 lebih sedikit dibandingkan dengan KTSP. Ketiga, kurikulum 2013 menuntut pembelajaran dilakukan dengan pendekatan tematik integratif, berbeda dengan KTSP yang masih menggunakan pendekatan mata pelajaran. Keempat, beban belajar yang dicantumkan pada kurikulum 2013 mengalami penambahan



dibanding KTSP. Dan yang kelima, pengembangan kurikulum 2013 mencakup silabus, buku teks, dan buku pedoman guru, berbeda dibanding KTSP yang hanya sampai pada kompetensi dasar. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis memberikan saran kepada pembaca pada umumnya dan guru khususnya untuk terus memantau pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah dasar masingmasing, terutama menyangkut efektif dan tidaknya penerapan kurikulum 2013 bagi anak didik sebagai sasarannya. Daftar Pustaka Deksa Ferdika. 2012. Makalah Kurikulum 2013. blogspot.com. (Online), (http://ferdikakinestetik.blogspot.com/2012/12/makalah-kurikulum-2013.html, diakses 15 Juli 2013)Karsidi. 2007. Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD dan MI. Solo: Tiga Serangkai.Kemendikbud. 2013. Kompetensi Dasar untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ---------------------------------------------------------------------------