Perbedaan Lebam Mayat Dan Hematom [PDF]

  • Author / Uploaded
  • widya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TAMBAHAN LAPORAN KASUS ADE RIZA AFTHONI (08711061) WIDYA RAMADHANIATI (09711214)



1. Perbedaan lebam mayat dan hematom (memar) memar Bisa dimana saja (+) Warna tetap Reaksi jaringan (+) Pada memar ketika dilakukan



lokasi pembengkakan Bila ditekan mikroskopis Pemeriksaan dalam



Lebam mayat Pada bagian terendah (-) Memucat/hilang (< 4 jam) Reaksi jaringan (-) Pada lebam mayat darah akan



sayatan pada kulit kan tetap mengalir keluar dari pembuluh berwarna merah kehitaman darah sehingga bila dialiri air, walaupun disiram air.



maka penampang sayatan akan tampak bersih.



2. Perbedaan luka iris dan bacok iris -Tepi dan sudut lebih tajam



bacok -Ukuran luka bacok biasanya besar



-Jembatan jaringan tidak ada



-tepi luka bacok tergantung pada mata senjata



-Permukaan luka rata



-sudut luka bacok tergantung pada mata senjata



-Sekitar luka tidak ada memar atau luka lecet



-hampir selalu mengakibatkan kerusakan pada



-Luka tidak mengenai tulang



tulang



-Panjang luka lebih dalam dari dalam luka



-terkadang memutuskan bagian tubuh yang



- Semua senjata bermata tajam berpotensi terkena bacokan sebagai



penyebab



luka



identifikasi alat tidak berguna



iris



sehingga -disekitar luka dapat ditemukan luka memar atau kecet atau abrasi



3. Kenapa daya pikir termasuk gangguan luka berat ?



Menurut pasal 90 KUHP gangguan daya pikir tidak harus berupa kehilangan kesadaran tetapi dapat juga berupa amnesia, disorientasi, anxietas, depresi atau gangguan jiwa lainnya (sofwan dahlan, 2000) Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Gangguan pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.Ketika pikiran terganggu maka akan sulit melakukan aktifitas sehari-hari. Kalau gangguan berfikir dalam sehari tapi ditambah dengan gejala hilang kesadaran dan mengancam nyawa maka masuk kategori luka berat, kalau misalnya gangguan daya piker saja tanpa mengancam nyawa maka tidak temasuk kategori luka berat.



Daftar Pustaka Dahlan, Sofwan, 2000, ilmu kedokteran forensic, pedoman bagi penegak hukum, Badan Penerbit, Universitas Dipenogoro, Semarang. Budiyanto A, dkk. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 1997



Idris, Abdul Mun'im. 1997. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik Edisi Pertama. Jakarta: BinarupaAksara