Perbedaan Perpajakan Indonesia Dan Australia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KEUANGAN PUBLIK PERBEDAAN PERPAJAKAN INDONESIA DENGAN AUSTRALIA



Sugeng Wahyudi | 2301181164



Kelas 3-1 D3 Pajak Alih Program 2018 Politeknik Keungan Negara STAN



Gambaran Australia merupakan negara federal yang terdiri oleh negara-negara bagian, sedangkan Indonesia negara kesatuan yang dibawahnya terdiri atas provinsi-provinsi. Implikasi pada perpajakannya adalah di Australia mempunyai ketentuan Pajak Commonwealth atau pajak pusat dan Pajak Negara Bagian. Kewenangan Pajak Commonwealth adalah atas Pajak Penghasilan (PPh), Fringe Benefit Tax (FBT), Superannuation, Mineral Resources Rent Tax (MRRT), Petroleum Resource Rent Tax (PRRT). Sementara untuk PPN (Good and Services Tax/GST), kewenangan pemungutan memang berada di pemerintah Commonwealth, tapi seluruh penerimaan PPN akan dikembalikan kepada masing-masing negara bagian. Sama halnya dengan Australia, Indonesia juga mempunyai pajak pusat dan daerah. Pajak pusat berupa PPh, PPN, sebagian PBB, dan Bea Materai. Berkaitan dengan PPN, di Indonesia, PPN murni merupakan penerimaan pemerintah pusat dan hanya akan dibagikan kepada daerah melalui mekanisme APBN. Dasar Aturan Perundang – Perundangan Untuk mengatur ketentuan formal terkait perpajakan, Australia mempunyai Taxation Administration Act 1953(Cth) (TAA 1953). UU ini pada bagian awal mengatur mengenai kewenangan Commissioner. Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan perpajakan. Hak bagi WP juga diatur oleh UU ini berkaitan dengan pengajuan keberatan (objection) kepada Commissioner, review kepada Administrative Appeals Tribunal (AAT) dan banding (appeal) kepada Pengadilan Federal. Australia juga mempunyai UU yang mengatur mengenai konsultan pajak dalam Tax Agent Services Act 2009(Cth). UU tersebut mengatur tentang profesi konsultan pajak. Tujuannya agar jasa yang diberikan oleh konsultan pajak memenuhi standar profesional dan beretika Berbeda dengan Australia, di Indonesia, hukum pajak formal yang mengatur PPh dan PPN diatur oleh UU KUP. Sementara UU PBB dan Bea Materai mempunyai sekaligus ketentuan formal dan ketentuan material. Seperti halnya Australia, UU KUP juga mengatur mengenai hak dan kewajiban WP, sanksi administratif dan pidana serta wewenang otoritas perpajakan yang dalam hal ini berada pada Dirjen Pajak. Berkaitan dengan pengaturan konsultan pajak, negeri ini tidak mempunyai aturan setingkat UU untuk mengatur hal tersebut. Indonesia mengatur hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baik untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak maupun untuk penunjukan seorang kuasa bukan dalam beracara pengadilan pajak. Bentuk Lembaga (DJP & ATO) Lembaga yang bertugas mengumpulkan pajak di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Wacana terkait pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan memang sudah banyak berselebaran tetapi sampai dengan saat ini DJP masih di bawah Kementerian Keuangan. Apabila Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dipisah maka akan terwujud akuntabilitas publik, dalam arti pemisahan fungsi regulator dan fungsi operator sebagaimana antara kementerian pertahanan dan TNI. Selain itu, dengan DJP yang terpisah makan lembaga pengumpulan pajak independen dan menjauh dari politisasi dengan gaji yang proporsional. Segala sesuatu kewenangan dan keputusan dapat segera diambil tanpa menunggu dari pihak Kementerian. Sedangkan di Australia lembaga pengumpulan pajaknya adalah Australian Taxation Office (ATO) ATO ini dipimpin oleh commisioner yang mempertanggungjawabkan kinerjanya langsung ke parlemen meskipun berada dibawah kementerian. Commisioner memiliki kebebeasan penuh dan tidak tunduk PERBEDAAN PERPAJAKAN AUSTRALIA - INDONESIA 2



pada arahan Menteri. Pemerintah Australia sampai sekarang masih memiliki pendapat yang kuat bahwa kebebasan Commisioner merupakan hal yang sangat penting dalam sistem perpajakan Australia. Pajak Penghasilan UU PPh Indonesia mendefinisikan penghasilan secara luas dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,…” Dari definisi tersebut, penghasilan mencakup definisi yang sangat luas yaitu tambahan kemampuan ekonomis dari sumber manapun, baik sudah diterima ataupun baru diperoleh, diterima/diperoleh dengan cara apapun, dan dengan atribusi nama apapun dalam bentuk apapun. Berbeda dengan Indonesia, Australia mempunyai definisi penghasilan yang sangat berbeda. Karena sistem hukum yang dianut adalah common law, maka pendefinisian penghasilan tergantung kepada putusan-putusan hakim terdahulu atas suatu kasus sengketa pajak di pengadilan. Dengan demikian, terdapat banyak jenis penghasilan yang harus dilihat dulu berdasarkan kasus sebelumnya untuk menentukan apakah suatu tambahan kemampuan ekonomis tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Di Australia, walaupun banyak penambahan pada UU Pajak mengenai penghasilan yang dikenakan pajak yang dikenal dengan nama Statutory income, akan tetapi mayoritas penghasilan untuk penghitungan pajak didasarkan kepada penghasilan menurut Ordinary Concept (Ordinary Income) yang berdasarkan pada putusan hakim.⁠ Dengan perbedaan tersebut, untuk menentukan apakah suatu jenis penghasilan itu adalah objek pajak di Indonesia yang merupakan negara civil law adalah hanya dengan mendasarkan pada ketentuan UU Pajak dan peraturan pelaksanaannya. Sementara di Australia untuk menentukan suatu jenis penghasilan perlu melihat kepada ketentuan UU Pajak (Statutory) dan juga pertimbangan hakim a45tas kasus yang pernah terjadi sebelumnya (Ordinary). Biaya dan Ruang Lingkupnya Di Indonesia, biaya dibagi menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Penentuan biaya yang dapat dikurangkan diatur di Pasal 6 UU PPh dimana suatu pengeluaran dapat dibiayakan apabila memenuhi persyaratan bahwa biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Pasal tersebut juga membuat daftar biaya-biaya apa saja yang dapat dikurangkan sesuai dengan kelaziman. Sementara itu, UU PPh Pasal 9 mengatur pengeluaran apa saja yang tidak boleh dibiayakan. Terdapat daftar yang tidak dapat dibiayakan yaitu:⁠ a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:



PERBEDAAN PERPAJAKAN AUSTRALIA - INDONESIA 3



1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; a. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; b. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; c. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; d. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; e. Pajak Penghasilan; f. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; g. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; h. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan…” Sama seperti Indonesia, untuk ketentuan biaya yang dikurangkan, Australia memperbolehkan untuk mengurangkan biaya dari penghasilan berdasarkan s 8-1 ITAA 1997 yang memenuhi ketentuan s 81(1) bahwa biaya dapat dikurangkan selama biaya tersebut dikeluarkan untuk memperoleh/memproduksi penghasilan atau biaya tersebut dibutuhkan untuk menjalankan usaha yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak. Sementara itu, terdapat juga biaya-biaya yang tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sesuai s 8-1(2) yaitu apabila biaya itu adalah pengeluaran modal, pengeluaran pribadi, pengeluaran untuk memperoleh penghasilan yang dikecualikan atau bukan objek pajak, dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan oleh UU. PERBEDAAN PERPAJAKAN AUSTRALIA - INDONESIA 4



Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Di Indonesia perinsip kewajiban pengenaan pajak pajak pribadi dipenuhi oleh kepala keluarga (familybased taxation principle), sedangkan di Australia berbasis individual-based taxation principle yaitu kewajiban perpajakan diberlakukan pada setiap orang. Faktor ini diyakini mempengaruhi tingkat tinggiya jumlahWajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Indonesia. Bagi Wajib Pajak di Australia yang tidak bisa menunjukkan TFN (NPWP) miliknya pada pemberi penghasilan akan dipotong penghasilanya dengan tarif tertinggi 46,5%. Hal ini memaksa penduduk Australia untuk memiliki TFN. Dilihat dari prosedur pendaftaran, pendaftaran NPWP relatif lebih mudah dibandingkan TFN. Untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak Indonesia bisa melakukan pendaftaran secara online melalui internet, kartu npwp dalam jangka beberapa hari kerja berikutnya akan dikirimkan de alamat Wajib Pajak dan hanya dibutuhkan syarat fotokopi KTP saja. Formulir pendaftaran NPWP bentuknya cuman 1 digunakan pendaftaran untuk semua jenias Wajib Pajak(baik orang pribadi, badan, mapun bendaharawan). Informasi yang ditanyakan hanya informasi yang bersifat umum yang sebenarnya bisa menyalin dari data KTP. Di Australia bentuk formulir yang digunakan berbeda-beda dengan pertanyaan yang disesuaikan dengan jenis Wajib Pajaknya (orang pribadi atau badan) dengan membawa fotokopi KTP atau fotokopi paspor bagi orang asing. Registrasi dilakukan secara manual dengan mengirimkan persyaratan ke kantor pajak lewat pos. Tarif Pajak Penghasilan Pada dasarnya sifat tarif Pajak Penghasilan di Indonesia dan Australia sama yaitu bersifat progressif. Sesuai dengan pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 36 Tahun 2008 Penghasilan Kena Pajak



Tarif



Rp.0,- Rp.5.000.0000



5%



Rp.5.000.0000 s.d. Rp.250.000.000



15%



Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000



25%



Diatas Rp.500.000.000



30%



Sementara itu pada tahun 2013/14 tarif pajak penghasilan Australia sebagai berikut : Penghasilan $0 – 18.200 $18.201 - $37.000



Tarif 0% 19%



$37.001 - $80,000



32,5%



$80,001 – $180,000



37%



$180,001 – dan diatasnya



47%



Pajak Terutang NIL 19 cent untuk setiap $1 diatas $18.200 $3.572 ditambah 32,5 cent untuk setiap dollar diatas $37,000 $17.547 ditambah 37 cent untuk setiap diatas $80.000 $54,547 ditambah 47 cent untuk setiap dollar diatas $180,000



Penghasilan Tidak Kena Pajak Di Indonesia mengunakan sistem keluarga dengan jumlah PTKP disesuaikan dengan jumlah tanggungan mulai dari sebesar Rp54.000.000 untuk status TK/0 ,tambahan Rp54.000.000 untuk Istri, dan Rp. 4.500.000 untuk setiap tanggunganya maksimal 3 sedangkan di Australia sebesar $18.200 PERBEDAAN PERPAJAKAN AUSTRALIA - INDONESIA 5



dolar pertama yang diterima oleh penduduk Australia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Namun batasan ini tidak berlaku bagi warga asing yang bertempat tinggal di Australia. Tarif pajak penghasilan badan Di Indonesia tarif pajak penghasilan badan adalah 25% dari penghasilan kena pajak bersih sedangkan di Australia dikenakan tarif sebesar 30%. Di Australia pada tahun 2017 pengurangan tarif pajak menjadi 27,5% untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan kurang dari AUD10 juta atau sekitar Rp98.5 miliar diperluas pada tahun 2018-2019 bagi perusahaan dengan omzet tahunan hingga AUD25 juta atau sekitar Rp246 niliar .Dan pada akhirny pengurangan tarif Pajak menjadi 25% pada tahun fiskal 2025-2026. Di Indonesia terdapat pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebagai berikut: a. Diskon Perusahaan Publik Perusahaan publik yang memenuhi persyaratan daftar minimum 40% dan tertentu lainnya ketentuan berhak untuk diskon pajak dari potongan 5% dari tarif standar, memberikan tarif pajak efektif 20% b. Diskon Perusahaan Kecil Perusahaan kecil (yaitu pembayar pajak perusahaan dengan omset tahunan tidak lebih dari 50 miliar rupiah [IDR]) berhak atas potongan pajak 50% dari tarif standar, yang dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak pada bagian dari omset kotor hingga Rp 4,8 miliar. Perusahaan tertentu dengan omset kotor tidak lebih dari Rp 4,8 miliar adalah dikenakan pajak penghasilan akhir sebesar 1% dari omset. Pajak penghasilan final Beberapa jenis pendapatan dikenakan pajak penghasilan final dengan persentase tertentu dari jumlah pendapatan bruto, tanpa memperhatikan biaya yang timbul Pajak Pertambahan Nilai Dengan beberapa pengecualian, PPN berlaku untuk pengiriman (penjualan) barang dan jasa di Indonesia pada tingkat 10%. PPN untuk ekspor barang tidak dipungut, sedangkan impor barang dikenakan PPN pada tingkat 10%. PPN tidak dipungut pada diekspor jasa, tetapi ada batasan tertentu sesuai Departemen Keuangan (Kemenkeu). Di Australia Pajak Pertambahan Nilai disebut juga GST atau Goods and Services Tax . Sama halnya di Indonesia, penerapan GST di Australia dengan tarif 10% juga dilakukan pengecualian pada kebutuhan pokok dan ekspor. Kemajuan GST Australia yang bisa dicontoh oleh Indonesia adalah barang jasa lintas batas dan produk digital yang diimpor oleh konsumen di Australia mulai 1 Juli 2017 dikenakan PPN. Hal ini memastikan produk digital dan layanan impor lainya yang disediakan untuk konsumen oleh entitas asing tunduk pada GST(PPN). Di Indonesia, seperti layanan streaming film Netflix belum melakukan penambahan PPN saat ada konsumen dari Indonesia yang melakukan pembelian dan banyak yang lainya. Pajak Penjualan Barang Mewah Selain PPN, pemerintah Indonesia juga menerapkan pengenaan PPnBM dengan tarif dari 10% dan paling tinggi 200% pada saat impor atau penyerahan oleh pabrikan. Di Australia ada pajak mobil mewah, yaitu pajak yang dipungut pemerintah federal sebesar 33% dari nilai mobil yang melebihi ambang pajak mobil mewah. Bea Cukai



PERBEDAAN PERPAJAKAN AUSTRALIA - INDONESIA 6



Bea masuk dibayar pada tingkat dari 0% hingga 150% pada nilai pabean yang diimpor barang. Nilai pabean dihitung pada tingkat biaya, asuransi, dan pengiriman (CIF). Indoneisa berkomitmen untuk menurunkan tarif bea cukai untuk mendukung perekonomian tetapi untuk barang tertentu yang dianggap sensitif untuk keamanan atau sosial dan budaya tarifnya tetap. Impor ke Australia dikenakan bea masuk maksimal 5%, Australia saat ini banyak perjanjian perdagangan bebas dengan berbagai negara dan kawasan. Pajak Bumi Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia berdasarkan pengadministrasianya dibedakan menjadi dua, yaitu PBB perhutanan, perkebunan, pertambangan dan lainya dan PBB perkotaan pedesaan. PBB P3 diatur oleh pemerintah pusat sedangkan PBB P2 atau PDRD ada di daerah. Ruang lingkup PBB P2 mencakup semua tanah dan bangunan kecuali ruang lingkup PBB P3 yaitu :Kehutanan, Perkebunan,Penambangan mineral dan batubara, Penambangan minyak, gas, dan panas bumi, dan Industri lain yang berlokasi di perairan nasional di luar wilayah wilayah regional. Berdasarkan UU PDRD, tarif PBB maksimum 0,3% dan pajak yang terhutang dihitung oleh menerapkan tarif pajak pada nilai jual objek pajak ( Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP) dikurangi oleh NJOP tidak kena pajak. NJOP yang tidak dikenakan pajak ditetapkan minimal Rp10 juta. Setiap perubahan harus dilakukan dengan mengeluarkan PERDA. Di Australia ada pajak tanah yang yang lebi dikenal dengan land tax’ Land tax di Australia berada dibawah state goverment atau pemerintah daerah. Pajak Daerah Seorang wajib pajak badan mungkin bertanggung jawab atas sejumlah pajak dan retribusi daerah. Itu tarif berkisar dari 1,5% hingga 35% dari sejumlah besar nilai referensi yang ditentukan oleh pemerintah daerah yang relevan semisal pajak hotel,restoran dan pajak iklan. Pajak Daerah di Australia dipungut oleh State Govement yang meliputi : 1. Payroll Tax 2. Land Tax, kayak Pajak Bumi dan Bangunan Sanksi Perpajakan Di Australia, sanksi atas WP diatur dalam TAA 1953. Terdapat dua jenis sanksi administrasi berupa bunga General Interest Charge (GIC) dan Shortfall Interest Charge (SIC). GIC diatur pada section (s) 8AAD, yakni atas jumlah tidak/kurang bayar dikenai sanksi berupa bunga harian sebesar suku bunga pada surat utang bank berjangka 90 hari yang ditetapkan oleh bank sentral ditambah dengan premi 7 persen. Sementara SIC merupakan sanksi bunga atas pembetulan SPT yang diatur pada division 280 dengan sanksi dasar bunga harian bank sentral ditambah premi 3 persen. Sementara sanksi administrasi berupa denda ditetapkan atas berbagai kewajiban yang tidak dipenuhi oleh WP. Sanksi ini diterapkan dengan mengenakan satuan yang disebut dengan penalty unit (pu). Berkaitan dengan sanksi pidana, TAA juga mengatur bahwa WP yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara. Pidana penjara yang diatur TAA 1953 ada dua jenis, yakni penjara yang tidak lebih dari satu tahun dan penjara dua tahun. Pengenaan sanksi baik sanksi administrasi berupa denda maupun pidana, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi denda saja, pidana ataupun kumulatif keduanya. Soal pelanggaran perpajakan yang dianggap merupakan tindakan kriminal seperti penggelapan pajak (tax fraud), Australia menerapkan Criminal Code Act 1995(Cth). UU ini mengatur tindakan penggelapan pajak yang dilakukan WP dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh PERBEDAAN PERPAJAKAN AUSTRALIA - INDONESIA 7



tahun. Ada juga UU crimes (Taxation Offences) Act 1980(Cth). UU ini mengatur sanksi pidana dan/atau denda atas skema yang dibuat dan dijalankan individu untuk mencegah WP Badan membayar pajak. UU KUP di Indonesia juga mengatur pengenaan sanksi administratif maupun pidana. Ketentuan pengenaan sanksi administratif berupa bunga terdapat dalam beberapa pasal terkait seperti pasal 8 atas pembetulan surat pemberitahuan (SPT), pasal 9 atas terlambat bayar, pasal 13 atas hasil ketetapan (SKP), pasal 14 berupa surat tagihan pajak (STP), dan pasal 19 terkait bunga penagihan. Namun, terdapat perbedaan terkait seberapa besar bunga yang dikenakan. Hal ini dikarenakan sanksi bunga dalam UU KUP adalah tetap sebesar 2 persen sebulan, bukan bunga harian seperti Australia yang suku bunganya berubah sesuai surat utang yang diakui bank sentral. Berkaitan dengan denda, dalam UU KUP diatur mengenai denda terlambat lapor SPT (pasal 7) dan denda pembetulan ketidakbenaran SPT (pasal 8). Sementara itu, terdapat juga sanksi administrasi berupa kenaikan pajak atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (pasal 8), kenaikan atas hasil ketetapan (pasal 13), kenaikan atas ketetapan kurang bayar tambahan (SKPKBT pasal 15). Sanksi pidana dalam UU KUP diatur dalam pasal 38, pasal 39, 39A, pasal 41, 41A, 41B dan 41C. Dalam ketentuan tersebut, dapat ditetapkan hukuman penjara dan denda. Di Indonesia, juga terdapat ketentuan tentang tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan KUHP terdapat sanksi pidana atas beberapa pelanggaran yang dapat disamakan sebagai pelanggaran perpajakan. Akan tetapi, pasal pidana dalam UU KUP lebih spesifik dan mengatur tindak pidana yang tidak didefinisikan dalam KUHP Perlindungan Saksi Sengketa Perpajakan Di Australia, perlindungan terhadap saksi terkait perpajakan diatur dalam TAA 1953. Saksi tidak dapat dipaksa di depan pengadilan untuk mengungkapkan bahwa dia memperoleh informasi, jenis informasi yang dia terima ataupun dari mana dia memperoleh informasi tersebut. Adanya ketentuan UU yang mengatur hal tersebut mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak pidana perpajakan. Sehingga otoritas pajak dapat lebih mudah memperoleh data penghindaran pajak. TAA 1953 juga diatur tentang kerja sama antara otoritas pajak pusat dengan negara bagian. Kerja sama yang dimaksud terkait investigasi lintas negara bagian dan legalisasi dokumen untuk diajukan di pengadilan dan tribunal. Ketentuan tentang kerja sama ini membantu koordinasi kedua belah pihak, khususnya soal penggalian potensi perpajakan maupun penegakan hukum. UU KUP di Indonesia pada dasarnya juga mengatur ketentuan yang kurang lebih sama dengan ketentuan di Australia. Namun, belum ada ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap saksi dan kerja sama otoritas pajak pusat dan daerah. Pajak Lainya Tidak Ada di Indonesia Pajak pemerataan anggur (Wine equalization Tax) Pemerintah federal mengenakan pajak pada tingkat grosir dengan tingkat 29%, di samping itu hingga 10% GST, yang dihitung pada harga termasuk WET, dan itu berlaku untuk anggur dari anggur, buah dan sayuran tertentu, mead, dan sake. Pengecer tidak menerima kredit pajak input untuk WET. Rebate tersedia untuk produsen anggur sebesar 29% dari harga grosir (tidak termasuk WET atau GST) untuk penjualan grosir, dan sebesar 29% dari harga jual grosir nosional untuk penjualan eceran dan aplikasi untuk penggunaan sendiri (hingga a rabat maksimum AUD 500.000 sebelum 1 Juli 2018, dan AUD 350.000 mulai 1 Juli 2018). Fringe benefits tax (FBT) PERBEDAAN PERPAJAKAN AUSTRALIA - INDONESIA 8



Penerimaan berupa natura yang dinikmati oleh pegawai, kalau di Indonesia di gabung denganketentuan pajak penghasilan. Selain itu ada juga retribusi tambahan, yaitu:



1. Medicare levy 2. Medicare levy surcharge 3. Repayment of higher education debts (Higher Education Loan Program, dikenal dengan HELP). Merupakan program bagi anak-anak Australia yang tidak mampu untuk membayar uang kuliah diberikan pinjaman oleh pemerintah untuk membiayai kuliah mereka dan nanti setelah mereka mempunyai penghasilan, mereka harus membayar pinjamannya ke pemerintah.



PERBEDAAN PERPAJAKAN AUSTRALIA - INDONESIA 9