Perbedaan Perusahaan Tertutup Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBEDAAN



PERUSAHAAN TERTUTUP



PERUSAHAAN TERBUKA



BUMN



BUMD



Pengertian



Perseroan Tertutup adalah Perseroan yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya berasal dari kerabat dan keluarganya saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum



Perseroan terbuka menurut UndangUndang No. 40 tahun 2007, perseroan yang modal dan jumlah peme-gang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau perse-roan yang me-lakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perun-dang-undangan dibidang pasar modal.



BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung yang berassal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.



Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya oleh daerah .



Dasar hukum



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas



Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Bomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.



Pendirian



Pada dasarnya pendirian perusahaan tertutup sama dengan pendirian PT, karena perusahaan tertutup pada dasarnya merupakan jenis dari PT. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 antara lain: 1. Pendiri minimal dua orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1) 2. Akta notaris yang berbahasa Indonesia 3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3) 4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan



Pada dasarnya pendirian perusahaan terbuka sama dengan pendirian PT, karena perusahaan terbuka pada dasarnya merupakan jenis dari PT. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 antara lain: 1. Pendiri minimal dua orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1) 2. Akta notaris yang berbahasa Indonesia 3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3) 4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan



Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pem-bubaran Badan Usaha Milik Negara dalam Pasal 5 ayat (1) pendirian BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dan Pasal 5 ayat (2) bahwa Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya me-muat: a. Penetapan pendirian BUMN b. Maksud dan tujuan pendirian BUMN, dan c. Penetapan besarnya penyertaan kekayaan negara dalam rangka pendirian BUMN



Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, pelepasan kepemilikan, dan atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan



diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4) 5. Modal dasar minimal lima puluh juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33) 6. Minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3) Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia kecuali PT PMA



diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4) 5. Modal dasar minimal lima puluh juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33) 6. Minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3) Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia kecuali PT PMA



Dalam pasal 5 ayat (3) bahwa dalam hal pendirian BUMN dilakukan dengan mengalihkan unit instansi pemerintah menjadi BUMN, maka dalam peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) dimuat ketentuan bahwa seluruh atau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi pemerintah tersebut beralih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang didirikan. Dalam pasal 5 ayat (4) khusus untuk pendirian Perum, Peraturan Pemerintah memuat pula anggaran dasar Perum bersangkutan dan penun-jukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pem-ilik modal.



Modal



Modal dalam perusahaan tertutup pada prinsipnya sama dengan Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor. Modal tersebut terdiri dari sekumpulan saham.



Modal dalam perseroan terbuka pada dasarnya sama dengan Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor. Modal tersebut terdiri dari sekumpulan saham.



1.



1.



Modal dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu sebe-rapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan permo-dalannya. Menurut UUPT besarnya modal dasar adalah minimal Rp. 50.000.000,-. 2. Modal ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT besarnya modal ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar. Modal disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-



2.



Modal dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu sebe-rapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan permo-dalannya. Menurut UUPT besarnya modal dasar adalah minimal Rp. 50.000.000,-. Modal ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT besarnya modal ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar.



Modal sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh Negara atau kekayaan Negara yang dipisahkan.



Modal sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh Daerah atau kekayaan Daerah yang dipisahkan.



Pada perseroan modalnya dimiliki oleh Negara minimal 51% dan selebihnya berasal dari masyarakat.



Pada perseroan modalnya dimiliki oleh Daerah minimal 51% dan selebihnya berasal dari masyarakat.



Laba/ Rugi



benar disetorkan kedalam PT. Menurut UUPT, besarnya modal disetor sebesar modal ditempatkan- paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat 1 UUPT)



Modal disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan kedalam PT. Menurut UUPT, besarnya modal disetor sebesar modal ditempatkanpaling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat 1 UUPT)



Pembagian keuntungan dalam Perusahaan Tertutup sama dengan PT, antara lain:



Pembagian keuntungan Perusahaan Terbuka sama dengan PT, antara lain:



1.



1. 1.



2.



3.



4.



Ciri-ciri



 



Pembagian deviden intern tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajbannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan perseroan. Deviden hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya terantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh Perseroan Terbatas Pembagian deviden atas keuntungan perusahaan akan diputuskan dalam RUPS Apabila terjadi kerugian maka kerugian terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.



Sahamnya dipegang oleh kalangan tertentu Jual beli sahamnya ditentukan pada anggaran dasar perseroan yang pada umumnya diserahkan



Pembagian deviden intern tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajbannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan perseroan. 2. Deviden hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif 3. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya terantung pada besarkecilnya keuntungan yang diperoleh Perseroan Terbatas 4. Pembagian deviden atas keuntungan perusahaan akan diputuskan dalam RUPS Apabila terjadi kerugian maka kerugian terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.



Pembagian keuntungan berupa deviden yang ditetapkan pada RUPS (untuk persero).



 



Sahamnya dapat dimi-liki oleh setiap orang Penawaran sahamnya dilakukan kepada publik



Keuntungan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. (Perum)



2.



 



Penguasaan badan usa-ha yang dimiliki oleh Pemerintah. Pengawasan dilakukan baik secara hierarki maaupun secara



 



Perusahaan daerah yang memiliki modal seluruhnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan pembagian keuntungannya adalah: a. Untuk dana pembangunan daerah 30% b. Untuk Anggaran Perencanaan Pembangunan belanja daerah sebesar 25% c. Untuk cadangan umum, social dan pendidikan, dasar produksi, sumbangan dana pension, dan sokongan sejumlah 45% Perusahaan daerah yang sebagaian modlanya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan pembagian keuntungannya adalah: a. Untuk dana pembanguna daerah 8% b. Untuk anggaran belanja daerah 7% c. 85% untuk pemegang saham dan cadangan umum Pemerintah Daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai







kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan. Jeni sahamnya atas nama



  



Jual beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal Adanya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada public Jenis sahamnya astas tunjuk



 



    



Jenis dan Macam







Tidak ada jenis khusus tentang perusahaan tertutup











Perusahaan publik adalah perusahaan yang dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurangkurangnya Rp. 3.000.000.000,Perusahaan go public adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penawaran saham atau efek lainnya kepada masyrakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaan-nya.











fung-sional dilakukan oleh pemerintah. Kekuasaan penuh da-lam menjalankan usaha berada ditangan peme-rintah. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya adalah tanggung jawab pemerintah. Untuk mengisi kas Negara, karena meru-pakan salah satu sumber penghasilan Negara. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. Merupakan lembaga ekonomi yang mem-punyai tujuan untuk mencari keuntungan. Merupakan salah satu stabilisator pereko-nomian Negara. Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama Negara) yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Perusahaan umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penye-diaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan ber-























pemegang saham dalam permodalan perusahaan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menetapkan kebijakan perusahaan. Dipimpin oleh direksi yang didirikan dan diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.



Perusahaan umum daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan modalnya tidak terbagi atas saham Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% modalnya dimiliki oleh daerah



Berakhirnya



Menurut pasal 142 ayat (1) Undang – undang perseroan terbatas yang menyatakan pembubaran perseroan terjadi karena :



Menurut pasal 142 ayat (1) Undang – undang perseroan terbatas yang menyatakan pembubaran perseroan terjadi karena :



1. 2.



1. 2.



Berdasarkan keputusan RUPS. Karena jangka waktu berdirinya yang di tetapkan dalam AD telah berakhir. 3. Beradasarkan penetapan pengadilan. 4. Dengan di cabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. 5. Karena harta pailit perseroan telah di nyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana di atur dalam undang – undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau ; Karena di cabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan mela-kukan likuidasi sesai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.



Berdasarkan keputusan RUPS. Karena jangka waktu berdirinya yang di tetapkan dalam AD telah berakhir. 3. Beradasarkan penetapan pengadilan. 4. Dengan di cabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. 5. Karena harta pailit perseroan telah di nyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana di atur dalam undang – undang tentang kepailitan dan penun-daan kewajiban pemba-yaran utang, atau; Karena di cabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.



dasarkan prinsip pe-ngelolaan perusahaan.  Perusahaan Jawatan sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari Negara. Besarnya modal ditetapkan melalui APBN. Pembubaran BUMN menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Pasal 79 Bahwa Pembubaran BUMN ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah a. Menurut Pasal 80 Tentang Pembubaran Persero sesuai dengan ketentuan dan prinsipprinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) bahwa pembubaran Persero karena keputusan RUPS diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama Menteri Keuangan. Dalam pasal 82 Menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah pada Presiden mengenai pembubaran persero yang bubar bukan karena keputusan RUPS. b. Pembubaran Perum dijelaskan dalam pasal 83 Perum bubar karena: 1. Ditetapkan oleh Peraturan Peme-rintah berdasarkan usulan Menteri. 2. Jangka waktu ber-diri yang ditetap-kan dalam angga-ran dasar telah berakhir. 3. Penetapan penga-dilan



Pembubaran BUMD diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. Pembubaran BUMD yang dilakukan dengan peraturan daerah berlaku setelah peraturan daerah itu disahkan. Selengkapnya Pasal 29 berbunyi: a. Pembubaran Perusa-haan Daerah dan penunjukan Likuida-tornya ditetapkan dengan peraturan daerah dari daerah yang mendirikan perusahaan daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi ata-san b. Semua kekayaan peru-sahaan daerah setelah diadakan likuidasi di-bagi menurut perim-bangan nilai nominal saham-saham c. Pertanggunganjawab likuidasi oleh likuidasi diatur dilakukan kepa-da pemerintah daerah yang mendirikan peru-sahaan daerah dan yang mendirikan pem-bebasan tanggung ja-wab tentang pekerjaan yang telah disele-saikannya d. Dalam hal likuidasi, daerah yang termaksut pada ayat (1) ber-tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketuga apabila kerugian itu disebabkan oleh karena neraca dan perhitungan laba-



4.



5.



Dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pera-dilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan Perum dalam kea-daan tidak mampu membayar (inso-lven) sebagaimana diatur dalam perundangunda-ngan tentang kepailitan.



rugi yang telah disahkan tidak meng-gambarkan keadaan perusahaan yang sebe-narnya. Pemberesan atas harta BUMD yang dibubarkan dibagi menurut perimbangan.