Perbedaan PRONA Dan PTSL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perbedaan PRONA dan PTSL PRONA Melalui program Prona, pendataan tanah sebagai penerima sertifikat prona dilakukan secara merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten. Dalam program Prona, satu tahun angaran bisa disebar ke beberapa desa, bahkan hingga 10 desa. Program Prona, tidak seluruh bidang tanah yang tidak bersertifikat dalam satu desa diberikan bantuan tetapi secara bertahap. PTSL Pendekatan yang dilakukan dalam PTSL ini adalah melalui desa per desa, kabupaten per kabupaten, serta kota per kota. Dana Program PTSL terpusat di satu desa. Sedangkan PTSL, seluruh tanah dalam daerah tersebut yang belum memiliki sertifikat akan dibuatkan



Salah satu program strategis nasional pemerintahan Jokowi-JK di bidang reformasi agrarian adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini sejenis prona yang lebih dikenal oleh mayoritas masyarakat. Bedanya, pembuatan sertifikat Prona disosialisasikan gratis, meskipun pada realisasinya masyarakat terpaksa mengeluarkan sejumlah biaya. Tetapi untuk penerbitan sertifikat lahan melalui PTSL ini dikenakan sejumlah biaya dengan nominal biaya yang telah dilegalkan.



“Program PTSL ini dibiayai oleh APBN Kementerian ATR/BPN, akan tetapi ada kegiatan yang tidak dibiayai oleh APBN yakni Kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok tapal batas, materai dan operasional petugas kelurahan/desa. Untuk Provinsi Bengkulu masuk dalam wilayah zona IV yang tidak dibiayai APBN sebesar Rp 200 ribu. Biaya tersebut dapat dianggarkan dari APBD Kabupaten/Kota atau dari masyarakat melalui Peraturan bupati. Saya sudah konsultasikan ini ke Pak Bupati, beliau bilang akan segera menerbitkan Perbup,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Surahman kepada Pedoman Bengkulu, Selasa (5/12/17). Ditegaskannya, uang sejumlah Rp 200 ribu tersebut diperuntukkan bagi operasional dan kebutuhan panitia di tingkat desa, bukan untuk petugas dari Kantor Pertanahan (BPN). Sebab, seluruh kebutuhan petugas BPN sudah dibiayai melalui APBN.



“Dengan adanya pemberlakukan tarif ini diharapkan tidak ada praktik Pungli di penerbitan sertifikat. Sebagaimana kita dengar selama ini kan sudah ada perangkat desa atau Kades yang kena OTT pungli sertifikat prona. Kalau misalkan ada petugas BPN yang memungut sejumlah uang, silahkan lapor,” tegas Surahman.



Hasil wawancara