12 0 42 KB
KEPALA DESA CANDISARI KECAMATAN TLOGOMULYO KABUPATEN TEMANGGUNG KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDISARI NOMOR : 3/TAHUN 2018 TENTANG PANITIA PELAKSANA PROGRAM PTSL TAHUN 2018 KEPALA DESA CANDISARI Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka perlu dibentuk suatu kepanitiaan untuk pelaksanaan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Candisari Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung tentang Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mengingat
: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ KBPN No. 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Sistematis Lengkap; 3. Surat Keputusan Bersama; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis; 4. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor 590/ 0002669, Tanggal 20 Februari 2017 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Prona Di Jawa Tengah; 5. Peraturan Desa Candisari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program PTSL Tahun 2018. MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU
:
Membentuk Panitia Pelaksana Program PTSL Tahun 2018 dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana mestinya dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Tugas Panitia Pengangkatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU keputusan ini adalah: a. Memfasilitasi pelaksanaan PTSL; b. Menghimpun dan mengelola biaya; c. Melaporkan pelaksanaan PTSL kepada Kades;
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pelaksana Program PTSL Tahun 2018 sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berakhir setelah Program PTSL Tahun 2018 dinyatakan selesai. Ditetapkan di Candisari pada tanggal, 31 Januari 2018
KEPALA DESA CANDISARI
BOTOK RAHARJO
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Yth. Bapak Bupati Temanggung; 2. Yth. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Temanggung; 3. Yth. Camat Tlogomulyo; 4. Yth. Ketua dan Anggota BPD; 5. Yth. Anggota Panitia Pengangkatan; 6. Arsip. ------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDISARI NOMOR : 2/TAHUN 2018 TENTANG : PANITIA PELAKSANA PROGRAM PTSL TAHUN 2018.
PANITIA PELAKSANA PROGRAM PTSL DESA CANDISARI TAHUN 2018 NO.
NAMA
1
2
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
3
4
1.
SRIYANTO
Sekretaris Desa
Ketua
2.
SUKIRJO
Kasi Pemerintahan
Sekretaris
3.
DESY RATNA SARI
Kadus Plekoran
Bendahara
4.
SAMIJAN
Kadus gopakan
Anggota
5.
SURAMIN
Kadus Kregan
Anggota
6.
SARIYANTO
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Anggota
7.
SUKONO
Kaur Perencanaan
Anggota
8.
SARIJAN
Tokoh Masyarakat
Anggota
9
SUDJARWO
Tokoh Masyarakat
Anggota
KEPALA DESA CANDISARI
BOTOK RAHARJO