3.SK Panitia PTSL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA CANDISARI KECAMATAN TLOGOMULYO KABUPATEN TEMANGGUNG KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDISARI NOMOR : 3/TAHUN 2018 TENTANG PANITIA PELAKSANA PROGRAM PTSL TAHUN 2018 KEPALA DESA CANDISARI Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka perlu dibentuk suatu kepanitiaan untuk pelaksanaan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Candisari Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung tentang Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).



Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ KBPN No. 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Sistematis Lengkap; 3. Surat Keputusan Bersama; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis; 4. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor 590/ 0002669, Tanggal 20 Februari 2017 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Prona Di Jawa Tengah; 5. Peraturan Desa Candisari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program PTSL Tahun 2018. MEMUTUSKAN:



Menetapkan : KESATU



:



Membentuk Panitia Pelaksana Program PTSL Tahun 2018 dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana mestinya dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Tugas Panitia Pengangkatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU keputusan ini adalah: a. Memfasilitasi pelaksanaan PTSL; b. Menghimpun dan mengelola biaya; c. Melaporkan pelaksanaan PTSL kepada Kades;



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pelaksana Program PTSL Tahun 2018 sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini bertanggungjawab kepada Kepala Desa.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berakhir setelah Program PTSL Tahun 2018 dinyatakan selesai. Ditetapkan di Candisari pada tanggal, 31 Januari 2018



KEPALA DESA CANDISARI



BOTOK RAHARJO



TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Yth. Bapak Bupati Temanggung; 2. Yth. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Temanggung; 3. Yth. Camat Tlogomulyo; 4. Yth. Ketua dan Anggota BPD; 5. Yth. Anggota Panitia Pengangkatan; 6. Arsip. ------------------------------------------------------------------------------------



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDISARI NOMOR : 2/TAHUN 2018 TENTANG : PANITIA PELAKSANA PROGRAM PTSL TAHUN 2018.



PANITIA PELAKSANA PROGRAM PTSL DESA CANDISARI TAHUN 2018 NO.



NAMA



1



2



JABATAN



KEDUDUKAN DALAM TIM



3



4



1.



SRIYANTO



Sekretaris Desa



Ketua



2.



SUKIRJO



Kasi Pemerintahan



Sekretaris



3.



DESY RATNA SARI



Kadus Plekoran



Bendahara



4.



SAMIJAN



Kadus gopakan



Anggota



5.



SURAMIN



Kadus Kregan



Anggota



6.



SARIYANTO



Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan



Anggota



7.



SUKONO



Kaur Perencanaan



Anggota



8.



SARIJAN



Tokoh Masyarakat



Anggota



9



SUDJARWO



Tokoh Masyarakat



Anggota



KEPALA DESA CANDISARI



BOTOK RAHARJO