SK Panitia PTSL 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DESA TOYOMARTO KEPUTUSAN KEPALA DESA TOYOMARTO NOMOR : 180/ /KEP/35.07.24.2016/2019 TENTANG PENUNJUKAN TIM PANITIA PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) DESA TOYOMARTO TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA TOYOMARTO Menimbang



: Bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertibnya proses persiapan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bagi masyarakat Desa Toyomarto perlu menetapkan Tim Panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Toyomarto Tahun 2020;



Mengingat



: 1



Undang-Undang Peraturan



Nomor



Dasar



5



Tahun



Pokok-Pokok



1960



Agraria



tentang



(Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor Tambahan 2



Lembaran



104,



Negara Republik Indonesia



Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor



3



7,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan



Pelaksanaan



Undang-Undang



Nomor



6



Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2014



Nomor



123,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor



47



tahun



2015



tentang



Perubahan



Atas



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang



Peraturan



Pelaksanaan



Undang-Undang



Nomor



6



Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 5



Tahun



2015



Nomor



157,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan



Peraturan



Menteri



Agraria



dan



Tata



Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun Menteri



2017



tentang



Agraria



Perubahan



dan



Tata



Atas



Peraturan



Ruang/Kepala



Badan



Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang 6



Percepatan



Pelaksanaan



Pendaftaran



Tanah



Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179); Keputusan



Bersama



Menteri



Agraria



dan



Tata



Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 7



Tahun 2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017 Nomor 34



Tahun



2017



tentang



Pembiayaan



Persiapan



Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis



Lengkap



Yang



di



Bebankan



kepada



Masyarakat; Memperhatikan



:



Surat Gubernur Jawa Timur Nomor. 140/7811/011/2017, Tanggal 26 April 2017, Perihal PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Keputusan Kepala Desa PTSL



(Pendaftaran



Toyomarto tentang tim panitia



Tanah



Sistematis



Lengkap)



Desa



Toyomarto tahun 2020. KESATU



:



Menetapkan



Tim



Panitia



PTSL



(Pendaftaran



Tanah



Sistematis Lengkap) Desa Toyomarto Tahun 2020 dengan susunan Tim sebagai berikut:



KEDUA



:



Ketua



: DWI PUSPO WIBOWO



Sekretaris



: MASKHUL KHOLILI



Bendahara



: MUSLIKHATIS SHOLIKHAH



Anggota



: YUS SUHERI



Anggota



: M. YUSUF



Anggota



: SUMARI



Anggota



: SAHRUL



Anggota



: SLAMET SUWITO



Anggota



: MOC. KHOLIK



Anggota



: NA,IM



Tim Panitia PTLS (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Toyomarto Tahun Anggaran 2020 mempunyai tugas: 1. Berkoordinasi dengan PPL yang bertugas di Desa-nya bahwa formulir pendaftaran PTSL telah tersedia dengan jumlah yang cukup. 2. Memastikan



kelancaran



proses



pendaftaran



PTSL



(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa-nya, termasuk ketersediaan materai dan fotocopy berkas persyaratan pendaftaran. 3. Memastikan bahwa patok telah tersedia dan juga telah terpasang dengan baik pada bidang tanah (persil) yang telah di daftarkan sesuai jumlah pendaftar yang berkasnya telah lengkap. 4. Membantu



tim



Nasional



(BPN)



pengukur



dari



Kabupaten



Badan



Malang



Pertanahan dalam



hal



menginformasikan kepada pemilik persil tentang jadwal pelaksanaan pengukuran serta memastikan kehadiran pemilik persil pada saat pelaksanaan pengukuran. 5. Menyimpan



berkas



kepemilikan



tanah



asli



yang



diserahkan pendaftaran,



oleh



PPL



membuat



setelah



pelaksanaan



salinannya



proses



(fotocopy-nya),



merekapnya dan menyerahkan secara utuh dengan tanda terima penyerahan saat pengambilan berkas tersebut oleh tim BPN di Desa-nya untuk proses selanjutnya. 6. Melaporkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Camat Kecamatan setempat manakala terdapat permasalahan atau kendala teknis maupun non teknis di lapangan. 7. Membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan PTSL yang berisi informasi tentang perkembangan pelaksanaan PTSL



(ex: laporan tentang jumlah pendaftar, jumlah



berkas yang lengkap, dan jumlah persil yang telah dipasang



patok)



dan



kepada Kepala Desa,



disampaikan



secara



tertulis



Camat, setiap awal minggu



(setiap hari Senin). KETIGA



:



Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Toyomarto pada tanggal 28



Desember 2019



KEPALA DESA TOYOMARTO



SUMITO, SH