12 0 68 KB
PEMERINTAH DESA TOYOMARTO KEPUTUSAN KEPALA DESA TOYOMARTO NOMOR : 180/ /KEP/35.07.24.2016/2019 TENTANG PENUNJUKAN TIM PANITIA PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) DESA TOYOMARTO TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA TOYOMARTO Menimbang
: Bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertibnya proses persiapan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bagi masyarakat Desa Toyomarto perlu menetapkan Tim Panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Toyomarto Tahun 2020;
Mengingat
: 1
Undang-Undang Peraturan
Nomor
Dasar
5
Tahun
Pokok-Pokok
1960
Agraria
tentang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor Tambahan 2
Lembaran
104,
Negara Republik Indonesia
Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
3
7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
123,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47
tahun
2015
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 5
Tahun
2015
Nomor
157,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun Menteri
2017
tentang
Agraria
Perubahan
dan
Tata
Atas
Peraturan
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang 6
Percepatan
Pelaksanaan
Pendaftaran
Tanah
Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179); Keputusan
Bersama
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 7
Tahun 2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017 Nomor 34
Tahun
2017
tentang
Pembiayaan
Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap
Yang
di
Bebankan
kepada
Masyarakat; Memperhatikan
:
Surat Gubernur Jawa Timur Nomor. 140/7811/011/2017, Tanggal 26 April 2017, Perihal PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Kepala Desa PTSL
(Pendaftaran
Toyomarto tentang tim panitia
Tanah
Sistematis
Lengkap)
Desa
Toyomarto tahun 2020. KESATU
:
Menetapkan
Tim
Panitia
PTSL
(Pendaftaran
Tanah
Sistematis Lengkap) Desa Toyomarto Tahun 2020 dengan susunan Tim sebagai berikut:
KEDUA
:
Ketua
: DWI PUSPO WIBOWO
Sekretaris
: MASKHUL KHOLILI
Bendahara
: MUSLIKHATIS SHOLIKHAH
Anggota
: YUS SUHERI
Anggota
: M. YUSUF
Anggota
: SUMARI
Anggota
: SAHRUL
Anggota
: SLAMET SUWITO
Anggota
: MOC. KHOLIK
Anggota
: NA,IM
Tim Panitia PTLS (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Toyomarto Tahun Anggaran 2020 mempunyai tugas: 1. Berkoordinasi dengan PPL yang bertugas di Desa-nya bahwa formulir pendaftaran PTSL telah tersedia dengan jumlah yang cukup. 2. Memastikan
kelancaran
proses
pendaftaran
PTSL
(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa-nya, termasuk ketersediaan materai dan fotocopy berkas persyaratan pendaftaran. 3. Memastikan bahwa patok telah tersedia dan juga telah terpasang dengan baik pada bidang tanah (persil) yang telah di daftarkan sesuai jumlah pendaftar yang berkasnya telah lengkap. 4. Membantu
tim
Nasional
(BPN)
pengukur
dari
Kabupaten
Badan
Malang
Pertanahan dalam
hal
menginformasikan kepada pemilik persil tentang jadwal pelaksanaan pengukuran serta memastikan kehadiran pemilik persil pada saat pelaksanaan pengukuran. 5. Menyimpan
berkas
kepemilikan
tanah
asli
yang
diserahkan pendaftaran,
oleh
PPL
membuat
setelah
pelaksanaan
salinannya
proses
(fotocopy-nya),
merekapnya dan menyerahkan secara utuh dengan tanda terima penyerahan saat pengambilan berkas tersebut oleh tim BPN di Desa-nya untuk proses selanjutnya. 6. Melaporkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Camat Kecamatan setempat manakala terdapat permasalahan atau kendala teknis maupun non teknis di lapangan. 7. Membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan PTSL yang berisi informasi tentang perkembangan pelaksanaan PTSL
(ex: laporan tentang jumlah pendaftar, jumlah
berkas yang lengkap, dan jumlah persil yang telah dipasang
patok)
dan
kepada Kepala Desa,
disampaikan
secara
tertulis
Camat, setiap awal minggu
(setiap hari Senin). KETIGA
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Toyomarto pada tanggal 28
Desember 2019
KEPALA DESA TOYOMARTO
SUMITO, SH