Perbub 57 Tahun 2022 TPP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI MUARA ENIM PROVINS! SUMATERA SELATAN PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MUARA ENIM, Menimbang



a.



berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)



bahwa



Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pemberian



tambahan



penghasilan



kepada



Pegawai



Aparatur Sipil Negara di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sipil



Tambahan



Negara



di



Penghasilan



Lingkungan



Pegawai



Pemerintah



Aparatur Kabupaten



Muara Enim; Mengingat



1.



Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2.



Undang-Undang Pembentukan



Nomor



28



Tahun



Daerah Tingkat II



dan



1959



tentang



Kotapraja



di



Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);



(4) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan 1. Kabupaten adalah Kabupaten Muara Enim 2. Pemerintah



Kabupaten



adalah



Pemerintah



Kabupaten



Muara Enim. 3. Bupati adalah Bupati Muara Enim. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Bupati. 5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim . 6. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah



Calon



Pegawai



Negeri



Sipil



yang



bekerja



di



Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten. 7. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN



dalam



rangka



meningkatkan



kinerja



dan



kesejahteraan ASN berdasarkan tugas dan fungsi jabatan. 8. Atasan Langsung adalah atasan pegawai yang langsung di atasnya sesuai garis hierarki organisasi. 9. Penilaian



Kinerja



Pegawai



adalah



proses



pengukuran



keberhasilan capaian kinerja berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan. 10. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai atau pejabat lain yang ditentukan. 11. Sasaran



Kinerja



Pegawai



yang



selanjutnya



disingkat



SKP adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawaJ.. 12. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 13. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang digunakan sebagai dasar pemberian TPP.



(5) 14. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, yang selanjutnya disingkat IKFD adalah kemampuan keuangan daerah masing-masing yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. 15. Indeks Kemahalan Konstruksi, yang selanjutnya disingkat IKK adalah digunakan sebagai pendekatan (proxy) untuk mengukur tingkat kesulitan geografis suatu daerah. 16. Indeks



Penyelenggaraan



Pemerintah



Daerah



yang



selanjutnya disingkat IPPD adalah indeks yang terdiri atas variable



pengungkit



dan



variable



hasil



terkait



penyelenggaraan pemerintah daerah. 17. Anggaran



Pendapatan



dan



selanjutnya disingkat



APBD



tahunan



keuangan



Belanja



Daerah,



adalah



daerah yang



yang



rencana



ditetapkan dengan



peraturan daerah. 18. Dokumen



Pelaksanaan



Anggaran



SKPD



yang



selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat



pendapatan,



belanja



dan



pembiayaan



digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran



yang oleh



pengguna anggaran. 19. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan,



dan



dalam



melakukan



kegiatannya



didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 20. Pengguna



Anggaran



adalah



pejabat



pemegang



kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 21. Bendahara untuk



Pengeluaran menerima,



menatausahakan,



dan



adalah



orang



menyimpan,



yang



ditunjuk



membayarkan,



mempertanggungjawabkan uang



untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.



(6) 22. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS, adalah dokumen yang diajukan oleh



bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran



Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian



kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran



disiapkan oleh PPTK.



tertentu



yang



dokumennya



23. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan oleh



pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk



penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD



kepada pihak ketiga.



24. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung yang selanjutnya disingkat SP2D-LS adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM-LS.



25. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.



Pasal 2 Maksud



ditetapkannya



pemberian



TPP



di



lingkungan



pemerintah kabupaten adalah untuk meningkatkan kinerja dan



kesejahteraan ASN berdasarkan tugas dan fungsi jabatan. Pasal 3 Pemberian bertujuan:



TPP



di



lingkungan



pemerintah



kabupaten



a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin kerja pegawai;



c. meningkatkan produktivitas pegawai; d. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan pegawai; dan e. meningkatkan integritas pegawai.



(11) (3)



Jam kerja yang ditetapkan untuk hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan hari Jum'at adalah pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.



(4) Jam istirahat untuk hari jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pasal 15 Ketentuan waktu kerja bagi Pegawai ASN yang memiliki hari dan jam kerja khusus yang ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan dikecualikan dari peraturan ini. BABV REKAM KEHADIRAN Pasal 16 (1)



Pegawai



wajib



melakukan



rekam



kehadiran



dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik. (2)



Rekam



kehadiran



secara



elektronik



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja. (3)



Rekam kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila: a. mesin rekam kehadiran elektronik rusak atau tidak berfungsi; b. pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran elektronik; c. adanya



kegiatan



bersama



yang



menyebabkan



Pegawai ASN tidak bisa melakukan rekam kehadiran elektronik



di



Perangkat



Daerah



masing-masing;



dan/atau d. terjadi



keadaan



memaksa



(force



majeure)



berupa



bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga rekam kehadiran



tidak



dapat



dilaksanakan



sebagaimana



mestinya. (4)



bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tidak bisa melakukan absen daftar hadir elektronik atau daftar hadir manual yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud



(15) (2) Dalam hal instansi yang mempekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah memberikan TPP, maka dibayarkan selisihnya.



BAB IX



TATA CARA PEMBAYARAN TPP Pasal 25 (1) Pemberian TPP dibebankan pada DPA-SKPD masing­ mas1ng. (2) Pembayaran



TPP



dilaksanakan



oleh



Pengguna



Anggaran melalui penerbitan SPM-LS kepada BUD. (3) Berkas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama sudah diterima BPKAD selaku BUD pada tanggal 10



bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari



libur maka penyampaian berkas satu hari kerja berikutnya. (4) BUD melakukan pembayaran TPP melalui transfer ke



rekening Bendahara Pengeluaran SKPD dengan penerbitan SP2D-LS.



(5) Berkas SPM-LS pembayaran TPP untuk Bulan Desember tahun berjalan, sudah diterima BPKAD selaku BUD paling lama tanggal 15 Desember tahun berjalan. Pasal 26 (1) PPK-SKPD menyusun daftar rekapitulasi nominatif pembayaran TPP berdasarkan rekapitulasi daftar hadir



dan capaian kinerja setiap pegawai yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala SKPD.



(2) Daftar



rekapitulasi



nominatif



pembayaran



TPP



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar PPK­ SKPD dalam mengajukan SPP-LS TPP melalui Bendahara



Pengeluaran kepada Pengguna Anggaran untuk selanjutnya Pengguna Anggaran mengajukan SPM-LS



kepada BUD.