7 0 2 MB
BUPATI MUARA ENIM PROVINS! SUMATERA SELATAN PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MUARA ENIM, Menimbang
a.
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pemberian
tambahan
penghasilan
kepada
Pegawai
Aparatur Sipil Negara di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sipil
Tambahan
Negara
di
Penghasilan
Lingkungan
Pegawai
Pemerintah
Aparatur Kabupaten
Muara Enim; Mengingat
1.
Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Pembentukan
Nomor
28
Tahun
Daerah Tingkat II
dan
1959
tentang
Kotapraja
di
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
(4) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan 1. Kabupaten adalah Kabupaten Muara Enim 2. Pemerintah
Kabupaten
adalah
Pemerintah
Kabupaten
Muara Enim. 3. Bupati adalah Bupati Muara Enim. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Bupati. 5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim . 6. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
bekerja
di
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten. 7. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN
dalam
rangka
meningkatkan
kinerja
dan
kesejahteraan ASN berdasarkan tugas dan fungsi jabatan. 8. Atasan Langsung adalah atasan pegawai yang langsung di atasnya sesuai garis hierarki organisasi. 9. Penilaian
Kinerja
Pegawai
adalah
proses
pengukuran
keberhasilan capaian kinerja berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan. 10. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai atau pejabat lain yang ditentukan. 11. Sasaran
Kinerja
Pegawai
yang
selanjutnya
disingkat
SKP adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawaJ.. 12. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 13. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang digunakan sebagai dasar pemberian TPP.
(5) 14. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, yang selanjutnya disingkat IKFD adalah kemampuan keuangan daerah masing-masing yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. 15. Indeks Kemahalan Konstruksi, yang selanjutnya disingkat IKK adalah digunakan sebagai pendekatan (proxy) untuk mengukur tingkat kesulitan geografis suatu daerah. 16. Indeks
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah
yang
selanjutnya disingkat IPPD adalah indeks yang terdiri atas variable
pengungkit
dan
variable
hasil
terkait
penyelenggaraan pemerintah daerah. 17. Anggaran
Pendapatan
dan
selanjutnya disingkat
APBD
tahunan
keuangan
Belanja
Daerah,
adalah
daerah yang
yang
rencana
ditetapkan dengan
peraturan daerah. 18. Dokumen
Pelaksanaan
Anggaran
SKPD
yang
selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat
pendapatan,
belanja
dan
pembiayaan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran
yang oleh
pengguna anggaran. 19. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan,
dan
dalam
melakukan
kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 20. Pengguna
Anggaran
adalah
pejabat
pemegang
kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 21. Bendahara untuk
Pengeluaran menerima,
menatausahakan,
dan
adalah
orang
menyimpan,
yang
ditunjuk
membayarkan,
mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
(6) 22. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS, adalah dokumen yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran
Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian
kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran
disiapkan oleh PPTK.
tertentu
yang
dokumennya
23. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah dokumen yang diterbitkan oleh
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD
kepada pihak ketiga.
24. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung yang selanjutnya disingkat SP2D-LS adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM-LS.
25. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
Pasal 2 Maksud
ditetapkannya
pemberian
TPP
di
lingkungan
pemerintah kabupaten adalah untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan ASN berdasarkan tugas dan fungsi jabatan. Pasal 3 Pemberian bertujuan:
TPP
di
lingkungan
pemerintah
kabupaten
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin kerja pegawai;
c. meningkatkan produktivitas pegawai; d. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan pegawai; dan e. meningkatkan integritas pegawai.
(11) (3)
Jam kerja yang ditetapkan untuk hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan hari Jum'at adalah pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
(4) Jam istirahat untuk hari jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pasal 15 Ketentuan waktu kerja bagi Pegawai ASN yang memiliki hari dan jam kerja khusus yang ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan dikecualikan dari peraturan ini. BABV REKAM KEHADIRAN Pasal 16 (1)
Pegawai
wajib
melakukan
rekam
kehadiran
dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik. (2)
Rekam
kehadiran
secara
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja. (3)
Rekam kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila: a. mesin rekam kehadiran elektronik rusak atau tidak berfungsi; b. pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran elektronik; c. adanya
kegiatan
bersama
yang
menyebabkan
Pegawai ASN tidak bisa melakukan rekam kehadiran elektronik
di
Perangkat
Daerah
masing-masing;
dan/atau d. terjadi
keadaan
memaksa
(force
majeure)
berupa
bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga rekam kehadiran
tidak
dapat
dilaksanakan
sebagaimana
mestinya. (4)
bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tidak bisa melakukan absen daftar hadir elektronik atau daftar hadir manual yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
(15) (2) Dalam hal instansi yang mempekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah memberikan TPP, maka dibayarkan selisihnya.
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN TPP Pasal 25 (1) Pemberian TPP dibebankan pada DPA-SKPD masing mas1ng. (2) Pembayaran
TPP
dilaksanakan
oleh
Pengguna
Anggaran melalui penerbitan SPM-LS kepada BUD. (3) Berkas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama sudah diterima BPKAD selaku BUD pada tanggal 10
bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari
libur maka penyampaian berkas satu hari kerja berikutnya. (4) BUD melakukan pembayaran TPP melalui transfer ke
rekening Bendahara Pengeluaran SKPD dengan penerbitan SP2D-LS.
(5) Berkas SPM-LS pembayaran TPP untuk Bulan Desember tahun berjalan, sudah diterima BPKAD selaku BUD paling lama tanggal 15 Desember tahun berjalan. Pasal 26 (1) PPK-SKPD menyusun daftar rekapitulasi nominatif pembayaran TPP berdasarkan rekapitulasi daftar hadir
dan capaian kinerja setiap pegawai yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala SKPD.
(2) Daftar
rekapitulasi
nominatif
pembayaran
TPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar PPK SKPD dalam mengajukan SPP-LS TPP melalui Bendahara
Pengeluaran kepada Pengguna Anggaran untuk selanjutnya Pengguna Anggaran mengajukan SPM-LS
kepada BUD.