Perbub TPP 08 10 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI MUARO JAMBI PROVINSI JAMBI PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MUARO JAMBI, Menimbang :



a.



bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri, menetapkan, “Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seseorang individu pegawai”;



b.



bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan Untuk Jabatan Struktural, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi;



c.



bahwa pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Muaro Jambi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dalam rangka penghitungan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara berkeadilan dan terukur dalam pencapaian target kinerja secara individu maupun secara institusi, untuk itu perlu Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);



2.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



3.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun Nomor 4355);



4.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



5.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);



6.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 53 Disiplin Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,



Tahun 2010 tentang (Lembaran Negara 2010 Nomor 74, Republik Indonesia



9.



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Pengelolaan Keuangan Daerah Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);



Tahun 2019 tentang (Lembaran Negara 2019 Nomor 42, Republik Indonesia



11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; 13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);



17. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil;



18. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 10); 19. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2018 Nomor 53); 20. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2018 Nomor 115); 21. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 116 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2018 Nomor 116); 22. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan Untuk Jabatan Struktural, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019 Nomor 48); MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1.



Daerah adalah Kabupaten Muaro Jambi.



2.



Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.



3.



Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi.



4.



Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi.



5.



Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang tergabung dalam Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.



6.



Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.



7.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi.



8.



Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi perangkat daerah.



9.



Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Muaro Jambi.



10. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di Lingkungan Kabupaten Muaro Jambi. 11. Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada Keahlian dan Keterampilan Tertentu. 12.



Nilai jabatan adalah akumulasi point faktor evaluasi jabatan struktural maupun Jabatan Fungsional yang digunakan untuk menentukan kelas jabatan.



13. Kelas Jabatan adalah Tingkatan Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional dalam satuan organisasi perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pemeberian besaran Tunjangan Penambahan Penghasilan Pegawai. 14.



Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.



15.



Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kelas jabatan, nilai jabatan, dan Pertimbangan Objektif lainnya.



16.



Nilai TPP adalah sejumlah uang yang diperoleh Pegawai dari formula nilai jabatan, harga jabatan dan faktor penyeimbang.



17. Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud dibuatnya Peraturan Bupati tentang TPP adalah untuk memberikan motivasi Pegawai pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya peningkatan kinerja yang bersangkutan. (2) Tujuan dibuatnya Peraturan Bupati tentang TPP adalah untuk: a. meningkatkan kinerja Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; b. meningkatkan disiplin Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; dan c. meningkatkan kesejahteraan Pegawai. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup peraturan bupati ini mengatur hal - hal sebagai berikut: a. kriteria pemberian; b. penganggaran dan tata cara perhitungan;



c. d.



mekanisme pengajuan dan pencairan dana; dan pertanggungjawaban dan pelaporan. BAB IV KRITERIA PEMBERIAN Pasal 4



(1) Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. (2) Pegawai yang menduduki Jabatan sebagai pelaksana tugas pada Jabatan Struktural di SKPD, dapat menerima TPP sesuai dengan Jabatan yang ditugaskan. (3) Pegawai yang memegang Jabatan rangkap struktural dalam eselon yang sama harus memilih salah satu TPP. (4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pegawai yang yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Kriteria TPP diberikan kepada Pegawai berdasarkan kelas jabatan, Nilai jabatan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan, harga jabatan dan Faktor Penyeimbang serta pertimbangan objektif lainnya. (2) Nilai TPP berdasarkan kelas jabatan, Nilai jabatan, harga jabatan dan Faktor Penyeimbang untuk kelompok Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. (3) Nilai TPP berdasarkan kelas jabatan, Nilai jabatan, harga jabatan dan Faktor Penyeimbang untuk Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. (4) Nilai TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Bupati ini. (5) Pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Kelangkaan Profesi; b. Kondisi Kerja. (6) Penetapan nilai dan nama penerima TPP pada masing-masing SKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 6 (1) TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan kepada: a.



Pegawai Pengawas Sekolah, kepala sekolah dan Guru yang menerima tunjangan Sertifikasi;



b. c. d. e. f. g. h.



Pegawai yang ditugaskan penuh di luar instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi; Pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar; Pegawai yang sedang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara; Pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku; Pegawai titipan di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi; Pegawai yang diberhentikan sementara; dan Pegawai terdakwa atau terpidana;



(2) Bagi Pegawai yang pensiun dan/atau meninggal dunia tetap diberikan tambahan penghasilan berdasarkan hari kerja di bulan berkenaan. BAB V PENGANGGARAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN Pasal 7 (1)



TPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atas persetujuan DPRD.



(2)



Perhitungan TPP bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan kehadiran dan pencapaian kinerja.



(3)



Pertimbangan bobot penilaian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. kehadiran sebesar enam puluh perseratus (60 %); dan b. pencapaian Kinerja sebesar empat puluh perseratus (40 %)



(4)



Nilai TPP bagi CPNS sebesar delapan puluh perseratus (80 %) dari besaran TPP sesuai formasi jabatan dengan cara perhitungan sama dengan PNS.



(5)



Tata cara perhitungan besaran TPP perbulan berdasarkan perkalian variabel nilai jabatan, harga jabatan dan faktor penyeimbang.



(6) Nilai Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil evaluasi jabatan. (7)



Harga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah dengan formulasi Upah Regional Kabupaten/Provinsi dibagi dengan skor nilai jabatan yang terendah.



(8)



Faktor penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam menyeimbangkan nilai TPP tertinggi dan terendah, yang diperoleh dengan mempertimbangkan faktor tugas tambahan yang dilaksanakan, resiko kerja, beban kerja dan faktor lainnya.



(9)



Nilai TPP dengan formula Rumus perhitungan sebagai berikut : NTPP = (NJB x HJB x FPYB). Keterangan: NTPP = Nilai TPP per bulan NJB = Nilai Jabatan HJB = Harga Jabatan FPYB = Faktor Penyeimbang



(10)



Format perhitungan Peraturan Bupati ini.



sebagaimana



tercantum



dalam



Lampiran



IV



BAB VI MEKANISME PENGAJUAN DAN PENCAIRAN DANA Pasal 8 (1) Permintaan Pembayaran TPP diajukan pada bulan berikutnya, kecuali untuk bulan Desember dapat diajukan pada bulan berkenaan. (2)



Permintaan pembayaran uang TPP diajukan dengan, pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) oleh Pejabat Penanggung Jawab melalui Bendahara Pengeluaran dari masing-masing SKPD sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan melampirkan: a. Daftar Rekapitulasi Kehadiran dan Pencapaian Kinerja Pegawai; b. Daftar Nominatif Pembayaran TPP yang telah disahkan oleh Pejabat Penanggung Jawab; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.



(3)



Format Daftar Rekapitulasi Kehadiran dan Pencapaian Kinerja Pegawai pada ayat (2) huruf a tercantum dalam lampiran V Peraturan Bupati ini, Format Daftar Nominatif Pembayaran TPP yang telah disahkan oleh Pejabat Penanggung Jawab tercantum dalam lampiran VI Peraturan Bupati ini dan Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tercantum dalam lampiran VII Peraturan Bupati ini. Pasal 9



TPP dibayarkan setiap bulan pada Tahun Anggaran berkenaan. BAB VII PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN Pasal 10 (1)



Pengelolaan data TPP pada SKPD dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang menangani urusan Kepegawaian.



(2)



Pengelolaan data TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh petugas Administrasi TPP pada SKPD dengan tugas sebagai berikut: a. menerima rekapitulasi Laporan Pencapaian Kinerja Pegawai, dengan membuat tanda terima penyerahan laporan sebagai dasar pembayaran TPP; b. mengambil data laporan kehadiran pegawai dari petugas operator alat/mesin e-Kehadiran sebagai dasar perhitungan pembayaran TPP; c. menyusun rekapitulasi perhitungan akhir aspek Pencapaian Kinerja bulanan pegawai tingkat SKPD untuk disahkan oleh Kepala SKPD untuk diusulkan sebagai dasar perhitungan pembayaran.



(3) Petugas Administrasi TPP pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dikoordinasikan oleh Satuan Kerja yang menangani Komunikasi dan Informatika. Pasal 11 (1)



Setiap pegawai bertanggung jawab terhadap TPP yang diterima baik secara administrasi maupun keuangan.



(2)



Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan terhadap TPP yang diterima maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan.



(3)



Laporan pertanggung jawaban setiap pegawai dibuat setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya.



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 (1)



Bagi PNS yang merangkap sebagai Petugas Administrasi TPP pada SKPD, disamping diberikan TPP berdasarkan jabatannya juga diberikan tambahan TPP sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.



(2)



Bagi PNS Dokter yang merangkap jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas, disamping diberikan TPP berdasarkan jabatan strukturalnya juga diberikan tambahan TPP sebesar Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Pasal 13



Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan Dalam Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Ditetapkan di Sengeti pada tanggal



2019



BUPATI MUARO JAMBI,



MASNAH Diundangkan di Sengeti pada tanggal 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI,



MHD. FADHIL ARIEF BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2019 NOMOR…