Perdata Bersama Print Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PENETAPAN HARI SIDANG Nomor : 5/Pdt.G/2016 / KH – FH/UNPAB-Mdn Ketua Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan telah membaca Surat Gugatan Penggugat Tertanggal 27 September 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan Tanggal 28 September 2016 dengan Register Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB-Mdn. Bahwa untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya seperti tersebut dibawah ini. Bahwa oleh karenanya diperintahkan kepada Hakim Ketua Majelis yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidangnya. Memperhatikan : UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.



M E N ETAPKAN Menunjuk : 1.Erikson Saut Haposan Simanjuntak, SH



: Sebagai Hakim Ketua



2. Rudy Rahyu, SH



: Sebagai Hakim Anggota I



3. Devina Susanti, SH



: Sebagai Hakim Anggota II



4. Dian Alifya, SH



: Sebagai Panitera Pengganti



5. Muklis, SH



: Sebagai Kuasa Hukum Penggugat



6. Syahrizal Ginting, SH



: Sebagai Kuasa Hukum Tergugat



7. Jurhan Harahap, SH



: Sebagai Saksi Penggugat I



8.Ricky Oktami Triputra N,SH



: Sebagai Saksi Penggugat II



9. Boydo Hot Martuah Lumban T, SH



: Sebagai Saksi Penggugat III



10. Hamid Rijal, SH



: Sebagai Saksi Tergugat I



11. Emanuel Fori Waruwu, SH



: Sebagai Saksi Tergugat II



Untuk memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara tersebut diatas. Ditetapkan di : Medan Pada Tanggal



: 20 Oktober 2016



Ketua Pengadilan Semua Kemahiran Hukum UNPAB Medan SYAHMINUL SIREGAR, SH, MH



2



PENETAPAN HARI SIDANG Nomor : 5/Pdt.G/2016 / KH – FH/UNPAB-Mdn Ketua Majelis Hakim Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan telah membaca Surat Gugatan Penggugat tertanggal 27 September 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan Tanggal 28 September 2016 dengan Register Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB-Mdn dalam Perkara antara :



S.HERDY MALAU, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Perluasan Huta Rakyat Sidikalang-Dairi.Dalam hal ini di wakili oleh Kuasa Hukumnya MUKHLIS,SH, berkantor di JalanGatot Subroto Gang Bersama No. 16-D, Medan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 21 September 2016, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------------------



LAWAN H.ASNAWI YUSUF, Pekerjaan Wiraswasta, umur 54 tahun, alamat Jalan Merpati. No. 74-a Sei Sikambing Medan. Dalam hal ini di wakili oleh Kuasa



Hukumnya



SYAHRIZAL



GINTING,



SH,berkantor di Jalan Merpati Gang Bersama No.16f,Medan. Berdasarkan surat Kuasa Khusus Tertanggal 27 Septeber 2016 Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;---Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan, Tanggal 29 September 2016 nomor : 5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB - Mdn tentang Penetapan Majelis Hakim. Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, dipandang perlu menetapkan dan menetukan hari Persidangan Perkara dimaksud. Memperhatikan Pasal 145 R.Bg, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan Penetapan Hari Sidang.



3



M E N ETAPKAN Menetapkan bahwa pemeriksaan Perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2016 Pukul 10.00 WIB. Memerintahkan pada Panitera Pengganti untuk memanggil Pihak - Pihak



yang



berperkara supaya datang menghadap di muka Sidang pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut di atas. Memerintahkan pula supaya pada pemanggilan itu Kepada pihak Tergugat diserahkan sehelai Salinan Surat Gugatan dan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya, Surat Gugatan tersebut dapat dijawab olehnya secara tertulis atau Kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu Sidang terebut diatas. Menentukan bahwa tenggang waktu antara hari memanggilkedua belah pihak yang berperkara dengan hari sidang sekurang-kurangnya harus 3(tiga) hari kerja.



DITETAPKAN DI : MEDAN PADA TANGGAL : 30 SEPTEMBER 2016 HAKIM KETUA MAJELIS



ERIKSON SAUT HAPOSAN SIMANJUNTAK, SH



4



SURAT PENUNJUKAN PANITERA PENGGANTI Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB – Mdn



Panitera



Pengadilan



Semu



Kemahiran



Hukum



UNPAB



Medan



Nomor



:



5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB - Mdn Tanggal 28 Septeber 2016, tantang penunjukan Majelis Hakim ; Bahwa untuk kelancaran Tugas Majelis Hakim dalam memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut harus dibantu oleh seorang Panitera Pengganti yang bertugas sebagai Panitera Sidang mencatat Jalannya Persidangan; Mengingat segala ketentuan-ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku serta Hukum lain yang bersangkutan ;



MENUNJUK Saudara DIAN ALIFYA, SH sebagai Panitera Pengganti untuk melaksanakan tugas selaku Panitera Sidang; Pertama



: Membantu Majelis Hakim tersebut dengan menghadiri dan mencatat jalannya Sidang serta membuat berita acara tentang seluruh peristiwa Hukum



yang



terjadi



dalam



Persidangan



Perkara



Nomor



:



5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB-Mdn Kedua



: Melakukan semua perintah Ketua Majelis Hakim dalam rangka penyelesaian Perkara tersebut.



DITETAPKAN DI : MEDAN PADA TANGGAL :30 SEPTEMBER 2016 PANITERA



DINA ANDIZA, SH.,M.H



5



RELAS PENGADILAN SIDANG KEPADA PENGGUGAT Nomor: 05/Pdt.G/2016/KH-FH /UNPAB - Mdn



Pada hari Rabu Tanggal 05 Oktober 2016, saya Juru Sita Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan ,Atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan, dalam Perkara Perdata nomor : /Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB – Mdn



TELAH MEMANGGIL Nama



: S.Hendry Malau



Pekerjaan



: wiraswasta



Umur



: 48 Tahun



Kewarganegaraan



: Indonesia



Berkedudukan



: Jl. Perluasan Huta Rakyat Sidikalang Dairi



Supaya datang menghadap pada Persidangan yang akan diselenggarakan di : Gedung



: Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan



Beralamat



: Jl. Gatot Subroto Km 4,5 Medan



Pada hari/tangal



: Selasa, 11 Oktober 2016



Pukul



: 10:00 Wib



Sehubungan dengan akan diselenggarakannya sidang dalam Sengketa Perdata tersebut antara:



S. HENDRY MALAU, Selanjutnya disebut sebagai---------------------PENGGUGAT; LAWAN : H. ASNAWI YUSUF, Selanjutnya disebut sebagai-------------------------TERGUGAT;



6 Pengadilan ini saya laksanakan ditempat kediaman Penggugat sendiri/Kuasanya Dan ditempat tersebut saya bertemu serta bicara dengan ;



Kuasa Hukumnya Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada surat panggilan ini. Selanjutnya setelah surat penggilan ini ditandatangani saya serahkan sehelai Surat Panggilan ini. Demikian pengadilan ini saya laksanakan dengat mengingat Sumpah Jabatan.



YANG DIPANGGIL



YANG MEMANGGIL



PENGGUGAT / KUASANYA



JURU SITA / JURU SITA



PENGGANTI



S. HERDY MALAU



IBNU HAJAR, SH



7



RELAS PENGADILAN SIDANG KEPADA TERGUGAT Nomor: 05/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB - Mdn



Pada hari Kamis, Tanggal 05 Oktober 2016, saya Juru Sita Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan,atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Semua Kemahiran Hukum UNPAB Medan, dalam Perkara Perdata nomor: 05/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB - Mdn TELAH MEMANGGIL Nama



: S.Herdy Malau



Pekerjaan



: wiraswasta



Umur



: 48 Tahun



Kewarganegaraan



: Indonesia



Berkedudukan



: Jl. Perluasan Huta Rakyat Sidikalang Dairi



Supaya datang menghadap pada Persidangan yang akan diselenggarakan di : Gedung



: Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan



Beralamat



: Jl. Gatot Subroto Km 4,5 Medan



Pada hari/tangal



: Selasa, 11 Oktober 2016



Pukul



: 10:00 WIB



Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Sidang dalam Sengketa Tata Usaha Negara tersebut, antara:



S. HENDRY MALAU, Selanjutnya disebut sebagai---------------------PENGGUGAT; LAWAN : H. ASNAWI YUSUF, Selanjutnya disebut sebagai-------------------------TERGUGAT;



8 Pengadilan ini saya laksanakan ditempat kediaman Tergugat sendiri/kuasanya dan ditempat tersebut saya bertemu serta bicara dengan ;



Kuasa Hukumnya Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada surat panggilan ini; Selanjutnya setelah surat pengadilan ini ditandatangani saya serahkan sehelai Surat Panggilan ini; Demikian Pengadilan ini saya laksanakan dengan mengingat Sumpah Jabatan.



YANG DIPANGGIL



YANG MEMANGGIL



TERGUGAT



JURUSITA / JURUSITA



PENGGANTI



H. ASNAWI YUSUF



IBNU HAJAR, SH



9



KANTOR ADVOKAT / PENGACARA



“PANJI KEADILAN” MUKHLIS, S.H Jl. Gatot Subroto Gang Bersama No. 16-D, Medan Petisah, Medan ================================================================== Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan Di_ Medan Hal



: Gugatan



Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini : MUKHLIS, S.H Bertindak selaku Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2016 (Terlampir) untuk dan atas kepentingan Hukum: Nama



: S.HERDY MALAU



Pekerjaan



:Wiraswasta



Alamat



: Jl. Perluasan Huta Rakyat Sidikalang - Dairi



Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------PENGGUGAT; Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap : Nama



: H. ASNAWI YUSUF



Pekerjaan



:Wiraswasta



Alamat



: Jl. Merpati No. 74-A Sei Sekambing, Medan



10 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------TERGUGAT; Ada pun alasan-alasan mengajukan gugatan ini sebagai berikut : 1.



Bahwa Tergugat ada membeli kopi dari Penggugat sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) ton dengan harga Rp. 698.434.750.- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan atas hal tersebutTergugat melakukan pembayaran dengan memakai 2 ( Dua ) lembar cek Bank Negara Indonesia (BNI) dengan masing-masing No. CA. 813621 yang akan Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Agustus 2008 dengan nilai Rp. 248.680.625,-(Dua Ratus Empat Puluh Delapan Enam Ratus Dua Puluh Lima ) dan cek No. CA. 8136624 yang akan Jatuh Tempo pada Tanggal 12 Agustus 2008 dengan nilai Rp. 449.754.125,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan



2.



Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah; Bahwah setelah Tanggal Jatuh Tempo kedua Cek tersebut, maka Penggugat telah mencairkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) akan tetapi ternyata tidak dapat dicairkan ( Ditolak ) oleh pihak Bank, maka Penggugat telah berulang kali memperingatkan Tergugat baik secara lisan maupun dengat surat akan tetapi Penggugat tidak mengindahkannya, akan tetapi Tergugat memberi janji-janji akan melunasinya kepada



3.



Penggugat, Bahwa kemudian pada Tanggal 23 November 2008 istri Penggugat menemui Tergugat untuk menanyakan tentang cek yang tidak dapat dicairkan, maka Tergugat akan melunasinya selambat-lambatnya pada Tanggal 30 November 2008 sebagaimana Surat



4.



Pertanyaan Tertanggal 27 November 2008. Bahwa atas pembayaran dengan menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan tersebut, maka Penggugat telah melaporkan Tergugat ke kantor Kepolisian Negara Repuplik Indonesia. Poltabes Medan dan sekitarnya. Surat Tanda Penerimaan Laporan



5.



No.Pol..LP/680/K-3/III/2009/OKH/TABS, Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik menepati janjinya untuk membayar pembelian kopi sebagaimana dalam Surat Pernyataan Tertanggal 27 November 2008 bertentangan



dengan



Hukum



dan



dapat



di



kualifikasikan



kepada



perbuatan



6.



Wanprestasi;Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang telah melakukan Wanprestasi telah nyata-nyata



7.



mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik Matril dan Imaterial Bahwa untuk memulihkan nama baik Penggugat selaku Pengusaha yang harus mendapatkan kepercayaan penuh dari sesama rekan Pengusaha , dari masyarakat dan keluaraga , maka perlu dilaksanakan acara ritual dengan mengundang rekan Pengusaha



11 dan tokoh tokoh masyarakat yang menghabiskan dana sebesar Rp. 50.000.000,-(lima 8.



puluh juta rupiah),Bahwa penggugat khawatir akan itikad baik Tergugat tidak akan melaksanakan putusan dalam perkara ini , maka beralasan apabila Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan dan Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah ) setiap hari untuk keterlambatan memenuhi Putusan terhitung sejak Putusan dalam Perkara ini



9.



memiliki Kekuatan Hukum Tetap: Bahwa untuk menjaga agar Gugatan Penggugat tidak menjadi hampa (Illlusoir) karena diduga akan etikad tidak baik dari Tergugat untuk mengalihkan hartanya, maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cp Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (conseervatoir Beslaag) atas harta benda milik Tergugat baik benda bergerak



maupun benda tidak bergerak sebesar kerugian yang diderita Penggugat; 10. Bahwa oleh karena pengajuan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang autentik sebagaimana yang dikehendaki pasal-191 RBg / 180 HIR, maka sudah wajarnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta –merata ( Uiverbaar bij voorad ) meskipun ada verzet, Banding maupun Kasasi ; Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas , penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan agar kiranya berkenan memangil masingmasing pihak yang berperkara ini dapat diproses dalam suatu persidangan pengasilan serta mengambil keputusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatior Beslaag ) yang diletakkan. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran atas hutang-hutangnya (pembelian kopi ) adalah Wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang-hutangnya sebesar Rp.698.434,750,( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) kepada Penggugat sekaligus dan seketika. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 6 % (Enam persen) setiap bulan dari pembelian kopi Rp.698.434.750,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan memenuhi isi Putusan dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi Putusan dalam Perkara ini.



12 8. Mengatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar bij Voord) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini; Atau : Apabila Ketua Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).



MEDAN, 27 SEPTEMBER 2016 HORMAT PENGGUGAT KUASANYA,



MUKHLIS,SH



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : S. HERDY MALAU Umur : 46 Tahun Agama : Kristen Pekerjaan : Wiraswata Alamat : Jl Perluasaan Huta Rakyat Sidikalang- Dairi Telah memberikan Kuasa kepadaMUKHLIS, SH yang berkantor di Jl. Gatot Subroto Gang Bersama No. 16-D, Medan Petisah ,Medan. ------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------



13 Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan pemberi Kuasa selaku Penggugat untuk mengajukan Gugatan terhadap H. Asnawi Yusuf selaku Tergugat di Pengadilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan. Untuk itu : 1. Menghadap dimuka Pengadilan Semu Klinis UNPAB, Pengadilan Semu Klinis UNPAB, 2.



dan Mahkamah Agung. Membuat mendatangani serta mengajukan surat Gugatan, Replik maupun jawaban terhadap



Rekonpensimengajukan



bukti-bukti,



kesimpulan,



meminta



Keputusan,



3. 4.



mengajukan Banding,Risalah Banding Kasasi maupun Risalah Kasasi Meminta, menolak keterangan Saksi. Meminta menjalankan Keputusan Hakim, dan menyuruh menjalankan dengan Gizjeliq



5. 6.



dan membuat Kuasa kepada Juru Sita. Meminta supaya Perkara diperiksa kembali (Revisi) dan peninjauan kembali. Penerima kuasa berhak untak mengajukan Mediasi, menghadiri Mediasi dan menandatangani surat Mediasi/perdamaian, mencabut Gugatan dan hak Retensi terhadap



7.



barang-barang Pemberi Kuasa. Penerima Kuasa dapat menerima tindakan Hukum lainnya yang berkenan dengan itu



8.



termasuk didalamnya syarat-syarat pencabutan Kuasa ini menurut Hukum Perdata. Kuasa ini diberikan dengan hak Subtitusi menurut Hukum yang berlaku dengan memilih kediaman Hukum pada kantor penerima Kuasa tersebut di atas.



BINJAI,21 OKTOBER 2016 PENERIMA KUASA



MUKHLIS, SH



PEMBERI KUASA



S.HENDRY MALAU



14



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertandatangan di bawah ini : H. ASNAWI YUSUF, umur 53 tahun, pekerjaan Wiraswata, Agama Islam, tempat tinggal di Jalan Merpati No. 74-A Sei Sikambing Medan. Telah memberi Kuasa kepada :SYAHRIZAL GINTING, S.H Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Jalan Sei Mencirim Medan Kota, Komplek BB I Blok D.9. KHUSUS Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai Tergugat dalam Perkara Register No.5/Pdt.G/2016/KH/UNPAB-Medan antara S.HENDRY MALAU melawan H. ASNAWI YUSUF di Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan. Dan untuk itu : - Menghadap dihadapan Pengadilan Semu Klinis UNPAB Medan, Mahkamah Agung Semu UNPAB Medan. - Melakukan Mediasi membuat Jawaban, Duplik, Pembuktian , Konklusi dan atau yang sifatnya mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa di muka Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan. - Membuat dan menandatangani, menyuruh membuat menjalankan Surat - Surat Permohonan, membuat Risalah, Exploit Juru Sita. - Mengajukan, menolak Saksi-Saksi, atau menerima dan atau menolak sumpah. - Meminta, putusan /penetapan dan menyuruh jalankan Putusan/Penetapan - Mencabut kembali permohonan mengadakan perdamaian membuat



dan



menandatangani surat perdamaian dan Surat Perjanjian yang dianggap perlu. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan-nya kepada orang lain (Subtitusi) dengan memilih tempat kediaman (domisili) dikantor Kuasa tersebut diatas. BINJAI,7 OKTOBER 2016



15 PENERIMA KUASA



PEMBERI KUASA



SYAHRIZAL GINTING, SH



H. ASNAWI YUSUF BERITA ACARA -1



Nomor :5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB-Mdn



Persidangan Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata dalam tingkat pertama, duduk digedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan di Medan yang berlangsung pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2016 dalam Perkara Reg. Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB-Mdn antara:



S.HERDY MALAU,Pekerjaan Wiraswasta, umur 48 tahun, tempat tinggal di Jalan Perluasan Huta Rakyat Sidikalang-Dairi.Dalam hal ini di wakili oleh Kuasa Hukumnya MUKHLIS, S.H,berkantor di Jalan Gatot Subroto Gang Bersama No.16-D, Medan. Berdasarkan Surat



Kuasa



Khusus



Tertanggal



21



September



2016,



Selanjutnya disebut sebagai -------------------PENGGUGAT;



LAWA N H.ASNAWI YUSUF, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan. Merpati. No.74-A. Sei Sikambing Medan, Dalam hal ini di wakili oleh Kuasa Hukumnya SYAHRIZAL GINTING, S.H,berkantor di Jalan Sei Mencirim Medan Kota, Komplek BB I Blok D.9 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 7 Oktober 2016, Selanjutnya disebut sebagai----------------------TERGUGAT;



16



SUSUNAN PERSIDANGAN Erikson Saut Haposan Simanjuntak, SH ----------; Hakim Ketua Rudy Rahyu, SH-------------------------------------------; Hakim Anggota I Devina Susanti, SH ---------------------------------------; Hakim Anggota II Dian Alifya,SH---------------------------------------------: Panitera Pengganti Setelah Persidangan dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara di pangggil masuk keruangan Persidangan. Untuk Penggugat hadir Kuasanya MUKHLIS, SH ,Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 21 September 2016,Surat Kuasa mana yang teah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim lalu dilampirkan dalam berkas Perkara ini ; Untuk Tergugat hadir Kuasa Hukumnya SYAHRIZAL GINTING, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 7 Oktober 2016, , Surat Kuasa mana yang telah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim lalu dilampirkan dalam berkas Perkara ini ; Selanjutnya Hakim Wakil Ketua, berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat masing-masing melalui Kuasanya agar berdamai, akantetapi tidak berhasil. Selanjutnya Hakim Ketua menerangkan bahwa sesuai dengan agenda Sidang hari ini pembacaan Gugatan oleh Penggugat/Kuasanya; atas kesepatan yang diberikan, Kuasa Penggugat membaca Gugatannya Tertanggal 27 September 2016. Atas pernyataan Hakim Wakil Ketua, Kuasa Tergugat menerangkan akan mengajukan jawaban dan mohon diberikan waktu untuk menyusun jawabannya dan akan diajukan pada Persidangan yang akan datang ; Berhubungan dengan itu Majelis Hakim menyerahkan kepada Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat untuk menepuh Mediasi sebagaimana tertera di dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi. Dan menunda Persidangan ini sampai dengan Hari Selasa Tanggal 18 Oktober 2016di Medan dan memerintahkan pihak yang hadir agar hadir kembali padawaktu



17 dan tepat yang telah ditetapkan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi, dan peberitahuan ini bagi Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat; Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan Persidangan tersebut lalu Sidang dalam perkara ini ditutup; Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.



PANITERA PENGGANTI



DIAN ALIFYA, SH



HAKIM KETUA



ERIKSON S. HAPOSAN S, SH



KANTOR ADVOKAT



“ SUARA KEADILAN “ RIZKI HUMAIRAH SANI,S.S & PARTNERS JL.RING ROAD NO.123- B, MEDAN KOTA ===============================================================



JAWABAN



18 Reg. Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn Dengan Hormat , Tergugat melalui kuasanya dengan ini menajukan jawaban sebagai berikut dibawa ini: TENTANG EKSEPSI : - Bahwa benar Tergugat ada memberikan 2 ( Dua ) lembar cek Bank Negara Indonesia ( BNI ), dengan masing-masing nomor seri No. CA.813621 yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2008 dengan ini nominal Rp. 248.680.625,- ( Dua Ratus Empat Puluh Delapan Enam Ratus Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima ) yang kedua-duanya atas nama CV.ARGRO SAMAHANI kepada rekan bisninya bernama Marisi Br Nababan sebagai pembayaran atas pembelian 32 ton Kopi ; - Bahwa benar ketika kedua lembar cek dengan nomor seri CA. 813621 dicairkan oleh Marisi Br Nababan tepat pada waktunya dananya tidak cukup sehingga akibatnya Tergugat diadukan oleh Marisi Br Nababan kepada pihak Kepolisian yang mana juga perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan dengan nomor perkara No. 2764/ Pid.B/ 2008 / KH. FH- UNPAB. Mdn pada tanggal 8 Agustus 2009 yang dalam amtr putusannya menghukum Tergugat selama 1 ( Satu ) tahun Penjara ; - Bahwa seharusnya apabila Penggugat hendak menggugat Tergugat atas dasar kedua lembar cek tersebut , maka Penggugat didalam mengajukan gugatannya harus mengikut sertakan CV.AGRO SAMAHANI dan Marisi Br Nababan sebagai pihak-pihak yang berpekara , hal mana CV.AGRO SAMAHANI adalah Badan Hukum yang subjek hukumnya sebagai pendukung hak dan kewajiban serta dapat dimintakan pertanggung jawabkan secara sendiri-sendiri, demikian pula kirannya Marisi Br Nababan yang menerima langsung kedua cek tersebut harus digugat ; - Bahwa oleh karena Penggugat dalam gugatannya tidak mengikutsertakan CV.ARGO SAMAHANI dan Marisi Br Nababan sebagai pihak-pihak yang berpekara ( turut Tergugat ), maka jelaslah gugatan Penggugat tidaklah lengkap dan tidak sempurna; - Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan argumentasi tersebut diatas jelaslah bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna sehingga oleh karenanya dimohonkan pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menerima eksepsi yang Tergugat ajukan dan sekaligus menyatakan menolak gugat Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard) DALAM POKOK PERKARA : - Bahwa kedua cek BNI cabang USU Medan tersebut dengan nomor seri CA. 813621 dan CA. 813624 Tergygat berikan kepada rekan bisnis Tergugat yang bernama Marisi Br Nababan bukan kepada Penggugat; - Bahwa benar kedua lembar cek yang Tergugat berikan kepada rekan bisnis Tergugat bernama Marisi Br Nababan ketika dicairkan dananya tidak cukup dan akibatnya Tergugat



19 diadukan kepersidangan dan hukum selama 1 ( Satu ) Tahun penjara sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Putusan Perkara Pidana Reg. No. 2764 / Pid.B/ 2009 / PN. Mdn Tanggal 8 Agustus 2009 - Bahwa benar Penggugatlah yang melaporkan Tergugat kepada pihak kepolisian atas kedua lembar cek yang tidak cukup dananya yang Tergugat berikan kepada Marisi Br Nababan ( Saksi korban ) tetapi Penggugat hanyalah sebagai saksi pelapor bukan saksi korban hal ini akan tergugat buktikan nantinya di persidangan; - Bahwa sebagai bukti lagi dalammpersidangan perkara pidana Cek kosong dimana Tergugat sebagai terdakwa, yang telah memberikan 2 ( Dua ) lembar cek BNI cabang USU Medan dengan nomor seri No. CA. 813621 dan No. CA. 813624 kepada Merisi Br Nababan yang dananya tidak cukup, Penggugat tidak pernah datang sebagai saksi meskipun telah dipanggil berulang kali; - Bahwa kalaulah Penggugat benar , sebagai orang yang dirugikan atas dua lembar cek kosong yang dijadikan objek perkara dalam perkara ini tentunya Penggugat wajib hadir dipersidangan untuk membrikan keterangan sebagai orang yang dirugikan dan menurut keadilan, namun kenyataannya Penggugat tidak peduli dan tidak mau hadir di persidangan, hal ini tentunya bertentangan dan bertolak belakang dengan apa yang dinyatakan Penggugat dalam gugatannya; - Bahwa Penggugat bukanlah orang/pihak yang menerima langsung dari kedua lembar cek kosong yang diterbitkan / diedarkan oleh maka tidaklah mempunyai dasar hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap diri Tergugat adalah Marisi Br Nababan, bukan Penggugat; - Bahwa oleh karena Penggugat dalam mengajukan gugatannya terhadap Tergugat tidak mempunyai bukti-bukti dan dasar hukum yang kuat, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh isi guguatan Penggugat ; - Bahwa selanjutnya tuduhan Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik dan menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dan dapat dokwalifikasikan kepada perbuatan Wanprestasi. Hala ini semua tidaklah benar dan merupakan fitnah belaka yang didukung dengan bukti-bukti dan dasar hukum yang kuat, sebab tergugat sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Penggugat ; - Bahwa demikian pula kiranya dengan kerugian-kerugian yang dinyatakan penggugat atas perbuatan tergugat yang wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat bai itu material maupun moril, Hak itu semua tidak mempunyai dasar hukum dan buktibuktinya untuk dikabulkan; - Bahwa kerugian material yang dituntut Penggugat sebesar Rp. 698.434.750,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima



20 Puluh ) dan tuntutan ganti rugi yang tidak mungkin dikabulkan sebab tergugat sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, dimana Tergugat tidak pernah memberikan cek kosong kepada Penggugat melainkan diberikan kepada Marisi Br Nababan dan oleh karennya harus di tolak ; - Bahwa oleh karena ganti rugi yang dituntut Penggugat sebesar Rp.698.434.750,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Emapat Ratus Tiga puluh Empat Ribu Tjuh Ratus Lima Puluh ) dan tidak mempunyai dasar hukum, maka harus ditolak, demikian pula kiranya tuntutan ganti rugi 6 % ( Enam Persen ) dari Rp.698.434.750,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Emapat Ratus Tiga puluh Empat Ribu Tjuh Ratus Lima Puluh ) perharinya terhitung sejak tanggal 27 November 2008 harus ditolak pula karena tidak memnpunyai dasar hukum yang kuat; - Bahwa yang lebih tidak masuk diakal lagi, tuntutan Penggugat untuk memulihkan nama baik yang menurut Penggugat harus dilaksanakan Acara Ritual mengundang rekan pengusahandan tokoh masyarakat diperlukan biaya Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ), hal ini jelas tidak mempunyai dasar hukum dan harus ditolak; - Bahwa tuntutan Penggugat agar tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya jelas mengada-ada, sebab gugatan sendiri tidak mempunyai dasar hukum sehingga oleh karena Dwangsom ini juga harus ditolak ; - Bahwa demikian pula kiranya permohonan Penggugat untuk memenuhi agar Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan untuk meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak harus di tolak; - Bahwa melihat dari isi gugatan Penggugat yang tidak mempunyai dasar hukum dan buktibukti yang dijadikan dasar pertimbangan hukum untuk mengabulkan isi gugatan Penggugat, unutk putusan serta-merta ( Uitveorbaar bij Voorad ) juga harus ditolak. - Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas cukup alasan bagi hakim untuk menjatuhkan dengan amar sebagai berikut : 1. Menolak seluruh isi gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan guguatan 2.



Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ovanklijk Verklaard ); Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat. Medan, 17 Oktober 2017 Hormat Tergugat Kuasanya ,



SYAHRIZAL GINTING,S.H



21



BERITA ACARA – II Nomor : 5/Pdr.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn Persidangan Pengadialan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, duduk di Gedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan di Medan yang berlangsung pada hari



Selasa



Tanggal



18



Oktober



2016



dalam



perkara



Reg.



Nomor



5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Medan antara : S.HERDY MALAU------------------------------------------------------; Sebagai Penggugat LAWAN H.ASNAWI YUSUF-------------------------------------------------------: Sebagai Tergugat Susunan persidangan adalah sama seperti persidangan yang lalu; Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berpekara dipanggil masuk keruangan persidangan. Untuk Penggugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Untuk Tergugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Selanjutnya Hakim Ketua berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat masingmasing melalui kuasanya agar berdamai,akan tetapi tidak berhasil. Selanjutnya Hakim Ketua menerangkan bahwa sesuai dengan Berita Acara sidang hari ini adalah untuk mendengar jawaban dari Tergugat. Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Tergugat menyatakan Jawabnnya telah siap dan mohon diberikan kesempatan untuk membacakannya;



22 Atas kesempatan yang diberikan, kuasa Tergugat membaca Jawabannya tertanggal 17 Oktober 2016. Setelah kuasa Tergugat selesai membacakan jawabannya,lalu menyerahkan asli jawabannya kepada Majelis Hakim dan turunannya kepada Panitera Pengganti dan juga kepada Kuasa Penggugat; Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Pengguat menerangkan akan mengajukan Replik dan mohon diberikan waktu untuk menyusun replikanya dan mohon sidang ditunda; Berhubungan dengan itu Majelis Hakim selanjtnya memberikan kesempatan kepada Kuasa Penggugat untuk mempersiapkan replikanya dan menunda persidangan sampai dengan hari Selasa tanggal 25 Okterber 2016 di Medan, dan memerintahkan pihak uang hadir agar kembalikan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan pemberitahuan ini resmi bagi Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat; Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut lalu sidang dalam perkara ini ditutup; Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti. PANITERA PENGGANTI



DIAN ALIFYA,S.H



HAKIM KETUA



ERIKSON SAUT HAPOSAN S,S.



23



KANTOR ADVOKAT / PENGACARA



“ PANJI KEADILAN “ FITRA HANDAYANI,S.H JL.Gatot Subroto Gang Bersama No.16-D, Medan Petisah, Medan ================================================================== RE PLI K Dalam Perkara Perdata Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn S.HERDY MALAU sebagai.... .... .................. .... .... .... .... .... ....... .... .... .... PENGGUGAT LAWAN H.ASNAWI YUSUF sebagai.... ....... .... .... ..................... .... .... .... .... .... .... ....TERGUGAT Dengan Hormat, Penggugat melalui kuasanya dengan ini mengajukan replik yang pada pokoknya tetap dan dalil-dalil gugat Penggugat secara mutatis mutadis,sehingga tidak perlu diulang kembali,Adapun dalil-dalil Replik Penggugat adalah sebagai berikut : A. Dalam Eksepsi - Bahwa Eksepsi Tergugat dalam point ketiga antara lain menyebutkan : “ Bahwa seharusnya apabila Penggugat hendak menggugat Tergugat atas dasar kedua lembar cek tersebut, maka CV.AGRO SAMAHANI adalah Badan Hukum yang subjek hukumnya sebagai pendukung dst...........................” - Bahwa Tergugat tidak benar diadukan oleh Marisi Br Nababan, akan tetapi Penggugatlah yang melaporkan Tergugat ke Poltabes MS atas pemberian cek kosong tersebut,



sesuai



dengan







Surat



Tanda



Bukti



Laporan”



No.



Pol.LP/680/K3/III/2009/OKH/Tabes, tanggal 6 Maret 2009 (akan dibuktikan kelak dipersidangan), sehingga perkaranya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan dalam perkara No. 2764/Pid.B/2009/PN-Mdn dengan amar putusannya menyatakan bahwa Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dan menghukum Tergugat 1 (satu) Tahun B.



Penjara ; Maka oleh karena eksepsi Tergugat tidak berdasar hukum, maka sangat beralasan untuk menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara



24 - Bahwa Penggugat dengan tegas membantah dalil-dalil Tergugat dalam jawaban, kecuali yang diakuinya secara tegas ; - Mohon kiranya dalil-dalil dalam pokok perkara, secara Mutatis Mutandis dianggap telah dimasukkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalildalil yang diuraikan dalam Replik ini ; - Bahwa Tergugat telah sepakah dan setuju dengan gugatannya Penggugat, hal mana tergugat telah mengakui ada membeli kopi dari Penggugat sebanyak 32 Ton dan memberikan cek sebagai pembayaran yang nilai keseluruhannya sama dengan isi gugatan aquo ; - Bahwa Tergugat telah salah dan keliru, dalam jawaban Tergugat pada hal 2 alinea ke lima dengan mengatakan “ Bahwa Tergugat tidak pernah berhubungan dengan Penggugat dalam hal transaksi jual-beli kopi dst ....................” - Bahwa andai katapun benar (Quandnom), akan tetapi Tergugat sendiri telah dengan tegas menyatakan kopi tersebut adalah milik Penggugat, sedangkan Marisi br Nababan yang mengantarkan kopi tersebut kepada Tergugat adalah istri Penggugat melalui istri Penggugat yang bernama Marisi br Nababan ; - Bahwa Tergugat telah salah dan keliru mengatakan Penggugat adalah saksi pelapor, dan dalil tersebut adalah dalil yang tidak bertanggung jawab dan tendensius, karena pemilik kopi adalah Penggugat. Sedangkan Marisi br Nababan yang mengantarkan kopi kepada tergugat adalah atas perintah Penggugat sendiri; - Bahwa tentang perkara pidana yang di persidangkan di Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan dalam perkara cek kosong yang didalilkan oleh Tergugat , telah terjadi konspirasi dan persidangan yang tidak fair, dimana Penggugat tidak pernah dipanggil dalam persidangan, dan tidak pernah pula diperiksa di Pengadilan Negeri dalam perkara pidana tersebut; - Bahwa lagi pula sidang tersebut sangat janggal, dimana seolah-olah diatur sedemikian rupa karena pada waktu saksi diperiksa, langsung pada hari yang sama (hari itu juga) dibacakan tuntutan, padahal Penggugat tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban dan tidak pernah Penggugat dipanggil berulangkali, dengn demikian dalil Tergugat pada halaman 2 alinea ke -9 dan halaman ke tiga aline ke 1 adalah bohong dan rekayasa belaka; - Bahwa Penggugat selaku pemilik kopi tersebut ang memerintahkan atau menyuruh Marisi br Nababan unutk mengantarkan kopi kepada Tergugat, dan Tergugat dengan mengatakan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat; - Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik untuk membayar pembelian kopi



tersebut



jelas-jelas



adalah



wanprestasi



dan



dalil



Tergugat yang menyatakan hal tersebut adalah fitnah, menggambarkan Tergugat



25 tidak pernah memahami hukum, karena sudah jelas dan nyata Tergugat tidak mau melakukan pembayaran, akan tepai hanya memberikan janji kosong yang sama sekali tidak pernah mempertanggung-jawabkan janji-janjinya tersebut; - Bahwa karena pemilik kopi adalah Tergugat , sedangkan yang disuruh mengantarkan adalah Marisi br Nababan, maka sangat wajar pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana yang telah di dalilkan dalam gugatan aquo baik kerugian materil maupun moril; - Bahwa dalil Tergugat yang mengatakan bahwa Penggugat tidak tahu malu, adalah yang dapat diibaratkan “ Maling teriak maling” karena bagaimana mungkin Tergugat mengatakan Penggugat tidak tahu malu, sedangkan telah nyata-nyata Tergugat telah dinyatakan bersalah dan telah dihukum oleh Pengadilan karena melakukan penipuan; Berdasarkan dalil-dalil replik Penggugat tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum untuk menyatakan menolak eksepsi dan jawaban Tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Medan, 24 Oktober 2016 Hormat Penggugat/Kuasanya,



MUKLIS, S.H



BERITA ACARA – III Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn



Persidangan Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, duduk di Gedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan di Medan yang berlangsung pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2016 dalam perkara Reg. Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn antara : S. HERDY MALAU ----------------------------------------------------; sebagai Penggugat



26 LA W A N H. ASNAWI YUSUF -----------------------------------------------------; sebagai Tergugat Susunan persidangan adalah sama seperti persidangan yang lalu. Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk keruang persidangan. Untuk Penggugat diwakili kuasanya hadir di persidangan. Untuk Tergugat diwakili kuasanya hadir di persidangan. Selanjutnya Hakim Ketua berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat melalui kuasa hukumnya masing-masing, akan tetapi tidak berhasil. Selanjutnya Hakim Ketua menerangkan bahwa sesuai dengan Berita Acara sidang hari ini adalah untuk mendengar dan membaca Replik dari Penggugat ; Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Penggugat menyatakan Repliknya telah siap dan mohon diberikan kesempatan untuk membacakannya; Atas kesempatan yang diberikan, kuasa Penggugat membaca Repliknya tertanggal 24 Oktober 2016. Setelah kuasa Penggugat selesai membacakan Repliknya, lalu menyerakahkan masihmasing 1 eksemplar salinan Repliknya kepada Majelis Hakim dan Kuasa Tergugat. Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Tergugat menyatakan belum siap dengan Dupliknya, dan mohon waktu untuk itu ; Berhubung dengan itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa Tergugat untuk menyiapkan Dupliknya, dan menunda persidangan sampai dengan hari Selasa tanggal 1 November 2016 di Medan, dan memerintahkan pihak yang hadir agar hadir kembali pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan pemberitahuan ini resmi bagi Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat; Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut lalu sidang dalam perkara ini ditutup;



27 Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.



PANITERA PENGGANTI



DIAN ALIFYA, SH



HAKIM KETUA



ERIKSON SAUT HAPOSAN SIMANJUNTAK, S.H



KANTOR ADVOKAT



“SUARA KEADILAN” RIZKI HUMAIRAH SANI, S.H & PARTNERS JL. RING ROAD NO. 123-B, MEDAN KOTA ________________________________________________________________ D U PLIK PERK.PDT.REG. NO.5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB.Mdn



28 Dengan Hormat, Tergugat melauli kuasanya bersama dengan ini mengajukan Duplik sebagai berikut : Tentang Eksepsi : -



Bahwa benar Tergugat ada memberikan 2 (dua) lembar cek Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang USU Medan, dengan masing-masing nomor seri No. CA.813621 yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2008 dengan nilai nominal Rp. 248.680.625,(Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang kedua-duanya atas nama CV. AGRO SAMAHANI



-



kepada rekan bisnisnya bernama Marisi Br. Nababan. Bahwa benar karena saldo yang ada dalam rekening CV. AGRO SAMAHANI tidak mencukupi untuk menutupi tagihan yang ada dalam kedua lembar cek tersebut, Tergugat telah diadukan oleh Marisi Nababan kepada pihak kepolisian dan Tergugat telah diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan tuntutannya menyatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan



-



yang telah merugikan saksi korban MARISI BR NABABAN. Bahwa benar yang melaporkan Tergugat kepada Poltabes Medan dalam perkasa Cek Kosong yang diberikan Tergugat kepada Marisi Br. Nababan adalah Penggugat, namun dalam perkara tersebut Kapasitas Penggugat hanyalah saksi pelapor dan bukan saksi Korban, hal ini dapat dilihat dan dibuktiin dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan Tergugat sebagai dalam perkara pidana Reg. No.



-



2764/Pid.B/2009/PN-Medan. Bahwa menurut Hukum Dagang suatu CV (perseroan comanditer) sebagai subjek hukum, dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala tindakan hukum maupun



-



segala akibatnya secara sendiri-sendiri. Bahwa menurut hukum acara perdata yang berlaku seharusnya Penggugat mengajukan Gugatannya dalam perkara ini turut menggugat CV. AGRO SAMAHANI sebagai pihakpihak berpekara, sebab kedua lembar cek kosong yang diberikan oleh Tergugat kepada



-



Marisi Br Nababan atas nama CV. AGRO SAMAHANI bukan atas pribadi Tergugat. Bahwa demikian pula kiranya seharusnya Penggugat bila hendak mengajukan Gugatan terhadap diri Tergugat atas kedua lembar cek kosong yang Tergugat berikan kepada Marisi Br Nababan turut melibatkan Marisi Br Nababan sebagai pihak-pihak yang



-



berpekara apakah dianya sebagai Penggugat juga ataupun sebagai pihak turut Tergugat. Bahwa oleh karena Penggugat mengajukan Gugatannya dengan objek perkara 2 (Dua) lembar Cek Kosong yang Tergugat serahkan kepada Marisi Br Nababan atas nama CV.



29 AGRO SAMAHANI hanya menggugat Tergugat secara tunggal/sendiri, maka menurut hukum acara perdata Gugatan Penggugat tidak sempurna dan tidak memenuhi ketentuan -



hukum yang berlaku. Bahwa karena berdasarkan hukum acara perdata Gugatan tidak sempurna maka sudah sepatutnyalah dan berdasarkan hukum bila Majelis Hakim yang memeriksa dan menhadili perkara ini untuk menolak seluruh isi gugatan Penggugat atau setidak-



tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovnanklijk Verklaard). Dalam Pokok Perkara : Bahwa Tergugat tetap bertahan pada isi jawaban terdahulu oleh karenanya dengan demikian menolak seluruhnya dalil-dalil Gugatan maupun Replik yang diajukan oleh -



Penggugat. Bahwa Tergugat mohon segala apa yang telah diajukan dan diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas dianggap telah dimasukan kedalam hal pokok perkara dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan oleh karenanya tidak perlu dinyatakan



-



dan diulang kembali. Bahwa tidak benar Tergugat ada mempunyai hubungan jual beli kopi dengan Penggugat dan tidak benar bahwa Tergugat menyerahkan 2 lembar Cek pada bank BNI Cabang USU Medan atas nama CV. AGRO SAMAHANI, yang benar adalah Tergugat serahkan kedua lembar Cek tersebut kepada Marisi Br. Nababan sebagai pembayaran 32 Ton



-



Kopi. Bahwa sebagai bukti Tergugat menyerahkan kedua lembar Cek tersebut Marisi Br Nababan, dimana Tergugat telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara Reg. No. 2764/Pid.B/2009/PN Medan, dimana dalam dakwaan dan maupun tuntutannya menyatakan Tergugat telah melakukan tindak pidana penipuan yang telah merugikan saksi Korban Marisi Br Nababan, hal ini akan Tergugat buktikan



-



nantinya dalam persidangan. Bahwa kalaulah benar Tergugat ada menyerahkan kedua lembar Cek Kosong tersebut diatas kepada Penggugat tentunya dalam dakwaan diatas menyatakan yang dirugikan dan yang menjadi saksi korban adalah Penggugat bukan Marisi Br Nababan, ternyata dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan yang dirugikan



-



dan yang menjadi saksi korban adalah Marisi Br. Nababan. Bahwa lagi, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya No. Reg. Perkara : PDM922/EP.1/06/2009 Tanggal 05 Juni 2009 baik dalam dakwaan kesatu dan kedua pada alinea kedua menjelaskan dengan tegas “ Bahwa sekitar bulan Juli 2008 terdakwa menghubungi saksi korban Marisi Br. Nababan untuk melakukan hubungan bisnis Jual-



30 Beli Kopi ........................dst, dan tidak ada disebut-sebut nama Penggugat dalam -



dakwaan tersebut nama Penggugat sebagai saksi korban. Bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta Putusan perkara pidana No. 2764/Pid.B/2009/PN-Mdn Tanggal 8 Agustus 2009 yang menyatakan yang mengadakan bisnis jual-beli kopi dengan Tergugat adalah bukti otentik yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, jadi apa yang dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya kalau antara Tergugat dan Penggugat ada jual-beli kopi dengan Penggugat adalah dusta dan cerita



-



isapanjempol belaka yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Bahwa tidak benar apa yang dinyatakan penggugat kalau Tergugat ada mengakui membeli kopi dengan Penggugat sebanyak 32 Ton, dan memberikan pembayarannya dengan cek, hal ini adalah dusta dan memutar balikkan fakta karena benar Tergugat benar-benar tidak ada hubungan bisnis dengan Penggugat, apalagi ada menyerahkan dua lembar cek kosong sebagai pembayaran 32 Ton kopi kepada Penggugat;



-



Bahwa bagaimana Tergugat bisa keliru, kalau Tergugat menyatakan Penggugat hanya sebagai saksi pelapor dalam perkara pidana tersebut diatas, hal mana Tergugat pasti tergugat akan mengingatnya seumur hidup dan tidak akan keliru karena perkara tersebut adalah pengalaman pahit dalam hidup Tergugat, dimana tergugat diperiksa dan diadili



-



sebagai terdakwa dan dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun penjara ; Bahwa sebagai bukti lagi, kalaulah Tergugat melakukan hubungan jual-beli kopi sebanyak 32 Ton dengan Marisi Br. Nababan adalah dimana Penggugat dalam repliknya menyatakan dengan tegas bahwa yang mengantarkan kopi sebanyak 32 Ton secara berulang-ulang kegudang milik Tergugat adalah Marisi Br. Nababan, jadi kapan dan



-



dimana Tergugat ada melakukan hubungan jual-beli kopi dengan Penggugat; Bahwa Penggugat menyatakan kalaulah Marisi Br. Nababan adalah orang suruhannya Penggugat untuk mengantarkan kopi kepada Tergugat dan juga menyatakan orang



-



suruhannya adalah isterinya, apakah hal ini betul atau sebaliknya ; Bahwa sepengetahuan Tergugat, yang telah mengenal lama dan telah berhubungan jualbeli



kopi



sejak



Tahun



2000



dengan



Marisi



Br.



Nababan



yang



menjadi



Bos/Toko/pemiliknya adalah Marisi Br. Nababan, jadi kalaulah Penggugat sekarang mengaku kopi yang Tergugat beli dengan Marisi Br. Nababan adalah milik Penggugat jelas tidak benar dan merupakan akal licik saja yang berusaha memutar-balikkan fakta.



31 -



Bahwa apa yang dinyatakan Penggugat, kalaulah perkara pidana yang menyidangkan Tergugat sebagai terdakwa dalam perkara cek kosong telah terjadi konspirasi dan persidangan yang tidak fair adalah penghinaan terhadap lembaga pengadilan, dimana para hakim yang memeriksa dan memeriksa perkara tersebut dalam sumpah dan jabatannya akan memberikan pertimbangan hukum dan putusan hukum yang seadil-



-



adilnya dalam putusannya dinyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ; Bahwa tidak seharusnya Penggugat menghina peradilan dan menyatakan perkara pidana cek kosong dimana Tergugat yang menjadi terdakwa adalah konspirasi dan persidangan



-



tersebut yang telah menghukum Tergugat satu tahun penjara ; Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membantah kebenaran atas bukti-bukti, faktafakta serta dalil-dalil yang Tergugat ajukan baik dalam jawaban terdahulu atau dalam



-



duplik ini adalah sepatutnya gugatan yang Penggugat ajukan harus ditolak ; Bahwa berdasarkan uraina-uraian tersebut diatas jelaslah bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya kalaulah Penggugat ada hubungan bisnis langung dengan Tergugat melainkan dengan isterinya yang bernama Marisi Br. Nababan, maka oleh karenanya sangatlah beralasan dan berdasarkan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat ;



Medan, 31 Oktober 2016 Hormat Tergugat Kuasanya



SYAHRIZAL GINTING, S.H



32



BERITA ACARA – IV Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn



Persidangan Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, duduk di Gedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan di Medan yang berlangsung pada hari Selasa



Tanggal



1



November



2016



dalam



perkara



Reg.



Nomor



:



5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn antara : S. HERDY MALAU -------------------------------------------------------;sebagai Penggugat LAWAN H. ASNAWI YUSUF --------------------------------------------------------;sebagai Tergugat Susunan persidangan adalah sama seperti persidangan yang lalu. Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum. Lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk keruang persidangan. Untuk Penggugat diwakili kuasanya hadir di persidangan. Untuk Tergugat diwakili kuasanya hadir di persidangan.



33 Selanjutnya Hakim Ketua berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat melalui Kuasanya masing-masing, akan tetapi tidak berhasil. Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Tergugat menyatakan Dupliknya telah siap dan mohon diberikan kesempatan untuk membacakannya; Atas kesempatan yang diberikan, kuasa Tergugat membaca Dupliknya tertanggal 31 Oktober 2016. Setelah kuasa Tergugat selesai membacakan Dupliknya, lalu menyerahkan masingmasing 1 eksemplar salinan Dupliknya kepada Majelis Hakim dan Kuasa Penggugat. Oleh karena tahap jawab-menjawab telah selesai, maka Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan selanjutnya adalah alat bukti dari Penggugat dan Tergugat. Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Penggugat menerangkan akan mengajukan Bukti surat dan mohon diberikan waktu untuk menyusun buktinya dan mohon sidang ditunda; Berhubung dengan itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Tergugat untuk menyiapkan bukti-bukti suratnya, dan menunda persidangan sampai pada hari Selasa tanggal 8 November 2016, dan memerintahkan pihak yang hadir agar hadir kembali pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan pemberitahuan ini resmi bagi Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat; Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut lalu sidang dalam perkara ini ditutup; Demikianlah Berita acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.



PANITER PENGGANTI



DIAN ALIFYA, SH



HAKIM KETUA



ERIKSON SAUT HAPOSAN SIMANJUNTAK, S.H



34



KANTOR ADVOKAT / PENGACARA



“ PANJI KEADILAN “ DERTA SIMBOLON, S.H JL.Gatot Subroto Gang Bersama No.16-D, Medan Petisah, Medan ================================================================== PENGANTAR BUKTI SURAT Reg. Perkara No. 5/Pdt.G/2016/KH/FH/UNPAB-Mdn Antara S. HERDY MALAU -----------------------------------------------------;sebagai Penggugat LAWA N H. ASNAWI YUSUF ----------------------------------------------------;sebagai Penggugat Dengan hormat, Dengan ini Penggugat melalui kuasanya, melampirkan alat-alat bukti surat yang antar lain sebagai berikut: - Foto Copy surat bukti lapor No. Pol. LP/680/K3/III/2009/OKH/TABES, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Kota Besar Medan Sekitarnya, Tertanggal 06 Maret 2009 yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-1 ;



35 - Foto Copy surat pernyataan H. Asnawi Yusuf telah melunasi segala pembelian kopi senilai Rp. 698.434.750,- tertanggal 27 November 2008 yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-2 ; - Foto Copy Peringatan dari Penggugat kepada Tergugat, tanggal 13 Desember 2008 No. 1338/ALN-ASS/XII/05 yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-3 ; - Foto Copy berita penyitaan dari Poltabes MS intinya bahwa 2 lembar cek Bank BNI Cabang USU Medan No, CA 813621 dan No. CA. 813624 serta dua lembar surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran gial, tertanggal 06 Juni 2009 yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-4 ; - Foto Copy cek BNI Cabang USU No. CA 813621 yang jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2010 senilai Rp. 248.680.625,- yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-5 ; - Foto Copy cek BNI Cabang USU No. CA 813624 yang jatuh tempo tanggal 12 Agustus 2010 senilai Rp. 449.754.125,- yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-6 ; - Foto Copy surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran giral atas cek No. Seri 813621 yang ditanda tangani oleh PT. BNI Cabang USU Medan tertanggal 25 Oktober yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-7 ; - Foto Copy surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran giral atas cek No. Seri 813624 yang ditanda tangani oleh PT. BNI Cabang USU Medan tertanggal 25 Oktober yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-8 ; - Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2764/Pid.B/2009/PN.Mdn tertanggal 08 Agustus 2010 selanjutnya diberi tanda Bukti P-9 ; Demikian diperbuat, terima kasih. Medan, 7 November 2016 Kuasa Hukum Penggugat



MUKLIS, S.H



36



BERITA ACARA – V Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn Persidangan Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, duduk di Gedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan di Medan yang berlangsung pada hari Selasa Tanggal 8 November 2016 dalam perkara Reg. Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn antara : S. HERDY MALAU---------------------------------------------------------; sebagai Penggugat LAWAN H. ASNAWI YUSUF---------------------------------------------------------; sebagai Tergugat Susunan persidangan adalah sama seperti persidangan yang lalu; Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan. Untuk Penggugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Untuk Tergugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Selanjutnya Hakim Ketua menerangkan bahwa sesuai dengan Berita Acara sidang hari ini adalah untuk Bukti Surat dari Penggugat; Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Penggugat menyatakan bahwa bukti surat telah siap dan mohon diberikan waktu untuk membacakannya; Atas kesempatan yang diberikan, kuasa Penggugat membaca bukti surat tertanggal 7 November 2016, yang isinya sebagai berikut : 1. Foto Copy surat bukti lapor No. Pol. LP/680/K3/III/2009/OKH/TABES, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Kota Besar Medan Sekitarnya, Tertanggal 6 Maret 2009 yang dinazagelen dan dilegalisir di Kapaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-1;



37 2. Fotocopy surat pernyataan H. Asnawi Yusuf telah melunasi segala pembellian kopi senilai Rp.698.434.750,- tertanggal 27 November 2008 yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-2; 3. Fotocopy peringatan dari Penggugat kepada Tergugat, tanggal 13 Desember 2008 No. 1338/ALN-ASS/XII/05 yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klini HUKUM UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-3; 4. Fotocopy berita penyitaan dari Poltabes MS, intinya bahwa 2 (dua) lembar cek Bank BNI cabang USU Medan No. CA.813621 dan No. CA.813624 serta dualembar surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran giral, tertanggal 6 Juni 2009 yang dinazagelen, selanjutnya diberi tanda Bukti P-4; 5. Fotocopy Cek Bank BNI cabang USU Medan No. CA.813621 yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2010 sebesar Rp. 248.680.625,- yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-5; 6. Fotocopy Cek Bank BNI cabang USU Medan No. CA.813624 yang jatuh tempo pada tanggal 12 Agustus 2010 sebesar Rp. 449.754.125,- yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-6; 7. Fotocopy surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran giral atas cek No. Seri 813621 yang ditandatangani oleh PT. Bank BNI Cabang USU Medan tertanggal 25 Oktober



yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan semu Klinis



Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-7; 8. Fotocopy surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran giral atas cek No. Seri 813624 yang ditandatangani oleh PT. Bank BNI Cabang USU KC Medan-USU tertanggal 25 Oktober 2010 yang dinazagelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya diberi tanda Bukti P-8; 9. Fotocopy salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2764/Pid.B/2010/PN.Mdn tertanggal 8 Agustus 2010 selanjutnya diberi tanda Bukti P-9; Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat belum siap dengan bukti saksisaksinya dan mohon waktu untuk itu; Berhubung dengan itu, Majelis Hakim menunda persidangan ini sampai dengan hari Selasa tanggal 15 Desember 2016 di Medan, dan memeirntahkan pihak yang hadir agar hadir kembali pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi dan pemberitahuan ini resmi bagi kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat;



38 Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut lalu sidang dalam perkara ini ditutup; Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.



Panitera Pengganti



Dian Alifya, SH.



Hakim Ketua



Erikson Saut Haposan S, SH.



39



BERITA ACARA – VI Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn



Persidangan Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, duduk di Gedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan di Medan yang berlangsung pada hari Selasa Tanggal 15 November 2016 dalam perkara Reg. Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn antara : S. HERDY MALAU------------------------------------------------------; sebagai Penggugat LAWAN H. ASNAWI YUSUF-------------------------------------------------------; sebagai Tergugat Susunan persidangan adalah sama seperti persidangan yang lalu; Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang persidangan. Untuk Penggugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Untuk Tergugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Selanjutnya Hakim Ketua menerangkan bahwa sesuai dengan Berita Acara sidang hari ini adalah untuk Bukti Surat dan Saksi-Saksi dari Penggugat; Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menerangkan bahwa Kuasa Penggugat telah siap dengan Saksi-Saksinya, dan mohon agar didengar keterangannya; Selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil Saksi yang pertama, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi mengaku bernama Jurhan Harahap, SH. Umur 29 tahun, agama islam, pekerjaan Wiraswasta, jenis kelamin Lakilaki, tempat tinggal di Jalan Karya Wisata Perum Luxor Blok B no.13 dan Saksi mengaku tidak ada hubungan keluarga dan hanya hubungan pekerjaan dengan Penggugat dan Saksi bersedia diambil sumpahnya sesuai dengan tata acara Agama Islam; --------------------------------------------Jurhan Harahap SH.------------------------------------------



40 Pertanyaan Hakim Ketua : Setahu Saudara apa yang menjadi sengketa dalam perkara ini : ▪ Ya saya tahu, perkara utang pembelian kopi Berapa banyak kopi yang dibeli tersebut? ▪ Sekitar 32 ton Berapa harga kopi yang 32 ton tersebut? ▪ Setau saya sekitar Rp.690.000.000,- lebih Pertanyaan Hakim Anggota I : Bagaimana proses pembayaran terhadap pembelian kopi tersebut? ▪ Proses pembayaran melalui cek Apakah dibayar



dicicil



atau



dibayar



kontan? ▪ Dibayar secara dicicil Berapa tahap pembayarannya? ▪ Pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) tahap Dimana dilakukan transaksi penjualan kopi tersebut? ▪ Di rumah S. Hendri Malau Pertanyaan Hakim Anggota II : Apakah pembayarannya setiap bulan atau mingguan? ▪ Pembayarannya dilakukan tidak setiap bulan atau mingguan Jadi setiap kapan dilakukan pembayaran? ▪ Pembayaran dilakukan pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2016 Apakah uang tersebut telah diterima oleh Penggugat? ▪ Belum ada Kenapa belum diterima, padahal telah menerima cek? ▪ Karena ternyata cek tersebut adalah cek kosong Pertanyaan Kuasa Penggugat : Apakah terhadap pembelian kopi tersebut ada



diperjanjikan



tentang



denda



keterlambatan? ▪ Setau Saksi tidak ada Mengapa



Tergugat



memberikan



cek



41 kosong kepada Penggugat? ▪ Saksi tidak tau Dimana dilakukan pencairan cek tersebut? ▪ Di BNI Cabang Medan Apakah cek tersebut benar-benar tidak diterima? ▪ Cek tersebut ditolak BNI Pertanyaan Kuasa Tergugat : Dimana saudara saat perjanjian itu dibuat? ▪ Saksi saat itu sebagai Saksi dalam perjanjian Dimana perjanjian tersebut dibuat? ▪ Di rumah Penggugat Apakah Penggugat yang menawarkan ataukan keinginan Tergugat? ▪ Setau saksi karena kesepakatan keduanya Apakah ada paksaaan terhadap Tergugat untuk membayar melalui cek? ▪ Tidak



ada,



bahkan



Tergugat



yang



menginginkannya Pertanyaan Hakim Ketua : Apakah ada lagi yang ingin disampaikan? ▪ Tidak ada, sudah cukup



Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat membenarkan keterangan Saksi dan Kuasa Tergugat merasa keberatan terhadap keterangan Saksi yang menyatakan bahwa pembayaran melalui cek tersebut ditolak Bank BNI; Selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil saksi Kedua yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi mengaku bernama Ricky Oktami Triputra N, SH., umur 33 tahun, agama Kristen, pekerjaan PNS, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Jalan Kemuning Raya No.353 Perumnas Helvetia Kota Medan. Dan Saksi mengaku tidak ada hubungan keluarga dan hanya hubungan pekerjaan dengan Penggugat dan Saksi bersedia diambil janjinya sesuai dengan tata cara agama Kristen; -----------------------------------------Ricky Oktami Triputra N, SH--------------------------------Pertanyaan Hakim Ketua : Apa Saudara tau terhadap perkara apa saudara dihadapkan di sini? : ▪ Ya saya tahu, perkara utang pembellian kopi Apakah bentuk perjanjian yang dibuat oleh



42 Penggugat dan Tergugat ▪ Perjanjian yang idbuat dalam bentuk jual Apa yang dijual dan dibeli tersebut? ▪ Kopi yang masih belum diolah Berapa jumlahnya ▪ Sekitar 32 ton kopi Pertanyaan Hakim Anggota I : Bagaimana proses pembayaran terhadap pembelian kopi tersebut? ▪ Proses pembayaran melalui cek Apakah dibayar



dicicil



atau



dibayar



kontan? ▪ Dibayar secara dicicil Berapa tahap pembayarannya? ▪ Pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) tahap Pertanyaan Hakim Anggota II : Apakah pembayarannya setiap bulan atau mingguan? ▪ Pembayarannya dilakukan tidak setiap bulan atau mingguan Jadi setiap kapan dilakukan pembayaran? ▪ Pembayaran dilakukan pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2016 Apakah uang tersebut telah diterima oleh Penggugat? ▪ Belum ada Kenapa belum diterima, padahal telah menerima cek? ▪ Karena ternyata cek tersebut adalah cek kosong Pertanyaan Kuasa Penggugat : Apakah terhadap pembelian kopi tersebut ada



diperjanjikan



tentang



denda



keterlambatan? ▪ Setau Saksi tidak ada Mengapa



Tergugat



memberikan



cek



kosong kepada Penggugat? ▪ Saksi tidak tau Dimana dilakukan pencairan cek tersebut? ▪ Di BNI Cabang Medan Apakah cek tersebut benar-benar tidak diterima?



43 ▪ Cek tersebut ditolak BNI Pertanyaan Kuasa Tergugat : Dimana saudara saat perjanjian itu dibuat? ▪ Saksi saat itu sebagai Saksi dalam perjanjian Dimana perjanjian tersebut dibuat? ▪ Di rumah Penggugat Apakah Penggugat yang menawarkan ataukan keinginan Tergugat? ▪ Setau saksi karena kesepakatan keduanya Apakah ada paksaaan terhadap Tergugat untuk membayar melalui cek? ▪ Tidak



ada,



bahkan



Tergugat



yang



menginginkannya Pertanyaan Hakim Ketua : Apakah ada lagi yang ingin disampaikan? ▪ Tidak ada, sudah cukup



Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersbeut, sedangkan kuasa Tergugat keberatan dengan keterangan Saksi tersebut; Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Tergugat menerangkan akan mengajukan alat bukti surat dan saksi-saksi mohon diberikan waktu untuk: Berhubung dengan itu Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Kuasa Penggugat untuk mempersiapkan alat bukti surat dan Saksi-saksinya dan menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 22 November 2016, dan memerintahkan pihak yang hadir agar hadir kembali pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut di atas tanpa dipanggil lagi danpemberitahuan ini resmi bagi Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat; Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut lalu sidang dalam perkara ini ditutup; Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti. Panitera Pengganti



Dian Alifya, SH.



Hakim Ketua



Erickson Saut Haposan S, SH.



44 KANTOR ADVOKAT



“SUARA KEADILAN” RIZKI HUMAIRAH SANI, S.H & PARTNERS JL. RING ROAD NO.123-B, MEDAN KOTA ================================================================== PENGANTAR ALAT BUKTI SURAT No. Perkara : 5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB.Mdn Antara : S. HERDY MALAU--------------------------------------------------; sebagai Penggugat LAWAN H. ASNAWI YUSUF---------------------------------------------------; sebagai Tergugat Dengan hormat, Kuasa Hukum Tergugat, dengan ini mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :  Fotocopy Surat Dakwaan No.Reg Perkara PDM-922/Ep.1/06/2009, An. H. Asnawi Yusuf, tanggal 05 Juni 2009, yang dinazegelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya disebut Bukti T-1;  Fotocopy Surat Tuntutan No.Reg Perkara PDM-922/Ep.1/06/2009, An. H. Asnawi Yusuf, tanggal 25 Juli 2009, yang dinazegelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya disebut Bukti T-2;  Fotocopy Putusan No. 2674/Pid.B/2009/PN.Mdn, An. H. Asnawi Yusuf, tanggal 08 Agustus 2009, yang dinazegelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya disebut Bukti T-3; Demikian saya perbuat, terima kasih. Medan, 21 November 2016 Kuasa Tergugat



Syahrizal Ginting, SH.



BERITA ACARA – VII



45 Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn



Persidangan Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, duduk di Gedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang berlangsung pada hari Selasa Tanggal 22 November 2016 dalam perkara Reg. Nomor : 5/Pdt.G/KH.FH/UNPAB-Mdn antara : S. HERDY MALAU--------------------------------------------------------; sebagai Penggugat LAWAN H. ASNAWI YUSUF---------------------------------------------------------; sebagai Tergugat Susunan persidangan adalah sama seperti persidangan yang lalu; Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berpekara dipanggil masuk keruang persidangan. Untuk Penggugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Untuk Tergugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Selanjutnya Hakim Ketua menerangkan bahwa sesuai dengan Berita Acara sidang hari ini adalah untuk Bukti Surat dan Saksi-saksi dari Tergugat; Atas pernyataan Hakim Ketua, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa bukti surat Tergugat telah siap; Atas kesempatan yang diberikan lalu Kuasa Tergugat menyerahkan Bukti Suratnya dengan Surat Pengantar tertanggal 21 November 2016, antara lain : 1.



Foto copy Surat Dakwaan No.Reg.Perkara PDM-922/Ep.1/06/209, An, H. Asnawi Yusuf, tanggal 05 Juni 2009, yang dinazegelen dan dilegalisir di Kepaniteraan



2.



Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya disebut Bukti T-1; Foto copy Surat Tuntutan No.Reg.Perkara PDM-922/Ep.1/06/2009, An, H, Asnawi Yusuf, 25 Juli 2009, yang dinazegelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan



3.



Semu Klinis Hukum UNPAB Medan, selanjutnya disebut Bukti T-2; Foto copy Surat, No.2764/Pid.B/2009/PN.Mdn, An, H. Asnawi Yusuf, tanggal 08 Agustus 2009, yang telah dinazegelen dan selanjutnya disebut Bukti T-3;



46 Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Tergugat menerangkan bahwa Kuasa Tergugat telah siap dengan saksi-saksi dan mohon agar didengar keterangnya dipersidangan; Selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil saksi yang pertama, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi mengaku bernama Hamid Rijal, SH, umur 37 tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat tinggal jalan Brigjen Katamso Gg. Setia Baru No.35 Medan dan saksi mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan saksi bersedia diambil sumpahnya sesuai dengan tata cara Agama Islam; -------------------------------------------- Hamid Rijal, SH----------------------------------------------Pertanyaan Hakim Ketua : Apa Saudara tahu terhadap perkara apa Saudara dihadapkan disini? ●



Ya saya tahu, sengketa pembelian kopi.



Mengapa menjadi sengketa terhadap pembelian kopi tersebut? ●



Karena adanya keterlambatan pembayaran dalam jual beli kopi tersebut.



Bagaimana kopi yang dijual itu? ●



Kopi yang masih belum di olah.







Sekitar 32 ton kopi.



Berapa jumlahnya?



Pertanyaan Hakim Anggota I : Apakah ada perjanjian jual beli kopi antara Herdy dengan Asnawi? ●



Ya ada.



Apakah saudara melihat pembuatan perjanjian tersebut? ●



Ya saksi melihatnya.



Apakah perjanjian tersebut dibuat dengan adanya paksaan?



47 ●



Setahu



saksi



keinginan



Penggugat



dan



Tergugat tanpa ada paksaan. Apakah perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris? ●



Tidak, hanya diketahui oleh saksi-saksi saja, tanpa melalui Notaris.



Pertanyaan Hakim Anggota II : Bagaimana proses pembayaran terhadap pembelian kopi tersebut? ●



Proses pembayaran melalui cek.







Dibayar dengan cara dicicil.







Pembayarannya dilakukan dengan 2 tahap.



Apakah dibayar cicil atau dibayar kontan?



Berapa tahap pembayarannya?



Apakah pembayarannya setiap bulan atau mingguan? ●



Pembayarannya dilakukan hanya tanggal 10 dan 12 Agustus 2016 saja.



Pertanyaan Kuasa Penggugat : Apakah uang tersebut telah diterima oleh Penggugat? ●



Saksi tidak tahu.



Apakah terhadap pembelian kopi tersebut ada diperjanjikan tentang denda keterlambatan? ●



Setahu saksi tidak ada dalam perjanjian.







Dilakukan di BNI cabang Medan.



Dimana dilakukan pencairan cek tersebut?



Apakah saudara tahu bahwa cek yang diberikan kosong? ●



Saksi tidak tahu.



48 Pertanyaan Kuasa Tergugat : Dimana perjanjian tersebut dibuat? ●



Di rumah Penggugat.



Apakah Penggugat yang menawarkan atau keinginan Tergugat? ●



Setahu saksi karena kesepakatan keduanya.



Apakah ada paksaan terhadap Tergugat untuk membayar melalui cek? ●



Tidak ada.



Apakah Tergugat ada menerima surat teguran dari Penggugat perihal pembayaran kopi tersebut? ●



Setahu saksi tidak ada.







Tidak ada, sudah cukup.



Pertanyaan Hakim Ketua : Apakah ada lagi yang ingin di sampaikan?



Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Tergugat menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut, sedangkan Kuasa Tergugat menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya. Selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil saksi yang kedua, yang mana atas pernyataan Hakim Ketua, saksi mengaku bernama Emanuel Fori Waruwu, umur 28 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Medan Binjai Km.15,3 Gg, Pendidikan, Simp Diski. Dan saksi mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan saksi bersedia diambil Janjinya sesuai dengan tata cara Agama ..; ------------------------------------------Emanuel Fori Waruwu----------------------------------------Pertanyaan Hakim Ketua : Apa saudara tahu terhadap perkara apa saudara dihadapkan disini? ●



Ya saya tahu, sengketa pembelian kopi



49 Mengapa menjadi sengketa terhadap pembelian kopi tersebut? ●



Karena adanya keterlambatan pembayaran dalam jual beli kopi itu



Bagaimana kopi yang dijual itu? ●



Kopi yang masih mentah.







Sekitar 32 ton.



Berapa jumlahnya?



Pertanyaan Hakim Anggota I : Apakah saudara melihat pembuatan perjanjian tersebut? ●



Ya saksi melihatnya.



Apakah tujuan saksi pada saat berada disana terhadap pembuatan perjanjian tersebut ●



Saksi diminta untuk menjadi saksi dalam pembelian kopi tersebut oleh Tergugat.



Apakah perjanjian tersebut dibuat dengan ada paksaan? ●



Setahu



saksi



keinginan



Penggugat



dan



Tergugat tanpa ada paksaan. Apakah perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris? ●



Tidak, hanya diketahui oleh saksi-saksi saja, tanpa melalui Notaris.



Pertanyaan Hakim Anggota II : Bagaimana proses pembayaran terhadap pembelian kopi tersebut? ●



Proses pembayaran melalui cek.







Dibayar dengan cara dicicil.



Apakah dibayar cicil atau dibayar kontan?



Berapa tahap pembayarannya?



50 ●



Pembayaran dilakukan dengan 2 tahap.



Apakah pembayarannya setiap bulan atau mingguan? ●



Pembayarannya dilakukan hanya tanggal 10 dan 12 Agustus 2016 saja.



Pertanyaan Kuasa Penggugat : Apakah uang tersebut telah diterima oleh Penggugat? ●



Saksi tidak tahu.



Apakah terhadap pembelian kopi tersebut ada diperjanjikan tentang denda keterlambatan? ●



Setahu saksi tidak ada dalam perjanjian.







Dilakukan di BNI cabang Medan.



Dimana dilakukan pencairan cek tersebut?



Apakah saudara tahu bahwa cek yang diberikan kosong? ●



Saksi tidak tahu







Di rumah Penggugat.



Pertanyaan Kuasa Tergugat : Dimana perjanjian tersebut dibuat?



Apakah Penggugat yang menawarkan atau keinginan Tergugat? ●



Setahu saksi karena kesepakatan keduanya.



Apakah ada paksaan terhadap Tergugat untuk membayar melalui cek? ●



Tidak ada.



Apakah Tergugat ada menerima surat teguran dari Penggugat perihal pembayaran kopi tersebut? ●



Pertanyaan Hakim Ketua :



Setahu saksi tidak ada.



51 Apakah ada lagi yang ingin di sampaikan? ●



Tidak ada, sudah cukup.



Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut, sedangkan kuasa Tergugat Menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya. Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat menyatakan akan mengajukan Konklusi dan akan diajukan pada persidangan yang akan datang, untuk itu mohon sidang ditunda; Berhubung dengan itu, Majelis Hakim menunda persidangan ini sampai dengan hari Selasa tanggal 29 November 2016, dan memerintahkan pihak yang hadir agar hadir kembali pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut diatas tanpa dipanggil lagi dan pemberitahuan ini resmi bagi Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut lalu sidang dalam perkara ini ditutup; Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.



Panitera Pengganti



Dian Alifya, SH.



Hakim Ketua



Erickson Saut Haposan S, SH.



KANTOR ADVOKAT / PENGACARA



52



“ PANJI KEADILAN “ DERTA SIMBOLON,SH Jl.Gatot subroto Gang Bersama No. 16-D, Medan Petisah, Medan ======================================================== KONKLUSI Nomor : 5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn



S. HERDY MALAU---------------------------------------------------------------; sebagai Penggugat LAWAN H. ASNAWI YUSUF----------------------------------------------------------------; sebagai Tergugat Dengan Hormat, Penggugat melalui kuasanya dengan ini mengajukan kesimpulan dalam konpensi sebagai berikut : A. Tentang Eksepsi 1. Gugatan Penggugat sudah benar dan jelas. - Bahwa gugatan Penggugat sudah benar dan jelas, sebagaimana syarat-syarat gugatan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata, yakni adanya para pihak, adanya posita dan adanya petitum, sehingga tidak benar gugatan Penggugat -



kontradiksi dan kabur; Bahwa alasan Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa apabila Penggugat hendak menggugat Tergugat seharusnya turut menggugat CV. Agro Samahani dan Marisi Br Nababan sebagai pihak yang berpekara adalah keliru



-



dan salah; Bahwa tergugat tidak salah menafsirkan kedudukan CV. Agro Samahani sebagai subjek hukum, hal tersebut menandakan kekurang pahaman Tergugat tentang apa yang disebut sebagai bahan hukum dan subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang jo Undang-Undang



-



No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Bahwa Tergugat juga telah salah dan keliru dalam menentukan kedudukan Marisi Br Nababan yang menurut Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini,



53 dimana Tergugat benar tidak pernah diadukan oleh Marisi Br Nababan sehingga alasan Tergugat untuk menarik Marisi Br Nababan sebagai pihak -



dalam perkara ini adalah salah dan keliru sehingga patut ditolak; Dengan demikian eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna adalah eksepsi yang salah dan



keliru serta tidak berdasar hukum sehingga patut ditolak; B. Tentang Pokok Perkara Mohon kiranya dalil-dalil yang termuat diatas, secara mutatis mutandis telah dimasukkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang diuraikan dalam pokok perkara ini, dan untuk itu tidak perlu diulang lagi : 1. Bahwa Tergugat dalam Dupliknya pada alinea kedua telah menyatakan bahwa mengadukan Tergugat pada pihak kepolisian adalah Marisi Br Nababan dan telah diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan tuntutannya menyatakan bahwa tergugat telah melakukan tindak pidana penipuan yang telah merugikan saksi korban Marisi Br Nababan; 2. Bahwa Tergugat dalam Dupliknya pada alinea ketiga juga telah menyatakan dan mengakui bahwa mengadukan Tergugat dalam perkara cek kosong yang diberikan Tergugat kepada Marisi Br Nababan adalah Penggugat; 3. Bahwa Tergugat dalam dupliknya telah membuat suatu kerancuan dalam perkara ini dimana dalam perkara cek kosong yang sebagaimana yang telah diuraikan diatas, yang mana dalam perkara cek kosong yang bertindak sebagai pengadu adalah Penggugat sendiri sehingga adalah tepat jika Tergugat menuduh Marisi Br Nababan adalah pihak yang mengadukan tergugat ke Kepolisian; 4. Bahwa yang mengadukan Tergugat dalam perkara cek kosong ke Poltabes MS atas pemberian cek kosong adalah Penggugat sesuai dengan surat tanda bukti lapor No. Pol LP/680/K3/III/2009/OKH/Tabes, tanggal 06 Maret 2009, sehingga perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan dalam perkara No. 2764/Pid.B/2009/PN-Mdn dnegan amar putusannya menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dan menghukum Tergugat selama 1 (satu) Tahun; 5. Bahwa Penggugat tetap dalam dalil gugatannya dan replik yang dengan tetap membantah dan menolak seluruh dalil jawaban dan duplik dari Tergugat, kecuali apa yang diakui secara tegas; 6. Bahwa Tergugat telah sepakat dan setuju dengan gugatan Penggugat, hal mana Tergugat telah mengakui ada membeli kopi dari Penggugat sebanyak 32 Ton dan melakukan pembayaran dengan mengguanakan cek yang nilai keseluruhannya sebagaimana dalam gugatan aquo;



54 7. Bahwa Tergugat dalam jawaban maupun dalam duplik telah salah dan keliru yang menyatakan bahwa Tergugat tidak pernah mempunyai hubungan dengan Penggugat mengenai jual – beli kopi; 8. Bahwa benar Penggugat adalah pemilik kopi dan oleh karena Marisi Br Nababan adaah sebagai isteri Penggugat, maka Penggugat menyuruh Marisi Br Nababan untuk mengantar pesanan kopi kepada Tergugat dan atas pesanan kopi tersebut Tergugat telah menyerahkan cek sebagai pembayaran atas pembelian kopi tersebut, sehingga tidak dapat dijadikan alasan oleh Tergugat dengan menyatakan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat; 9. Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan Tergugat di ajukan oleh jaksa penuntut umum sebagai terdakwa dalam perkara No. 2764/Pid.B/2008/PN-Mdn, dimana dalam tuntutannya menyatakan Tergugat telah melakukan tindak pidana penipuan yang telah merugikan saksi korban Marisi Br Nababan adalah salah dan keliru sebab benar bahwa kopi tersebut diantar oleh Marisi Br Nababan dan sebagai pembayarannya dengan menggunakan cek yang nilainya sama dengan harga kopi kepada Marisi Br Nababan selaku orang yang menyerahkan kopi serta menerima cek sehingga alasan Tergugat yang menyatakan Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat tidak dapat menjadi alasan hukum bagi Tergugat dalam menunjukkan tidak adanya hubungan antara Penggugat dalam Tergugat; 10. Bahwa benar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada menyebutkan nama Penggugat, akan tetapi Tergugat seharusnya memahami bahwa Marisi Br Nababan adalah isteri Penggugat untuk menerima cek tersebut. 11. Demikian juga mengenai cara penyerahan cek kepada Marisi Br Nababan adlah benar Pengggugat menyuruh Marisi Br Nababan untuk menerima cek tersebut dari Tergugat dan wajar jika Penggugat mempercayai Marisi Br Nababan untuk menerima cek tersebut; 12. Dengan demikian dalil-dalil gugatan Penggugat telah sempurna, maka patut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Penggugat, maka Penggugat telah mengajukan bukti tertulis dan saksi-saksi sebagai berikut : Bukti Tertulis 1. Bukti



P-1,



yaitu



fotocopy



Surat



tanda



LP/680/K/III/OKH/TABES oleh S. Herdu Malau;



bukti



Lapor



No.



Pol



55 2. Butki P-2, yaitu fotocopy surat pernyataan H. Aswardi Yusuf telah melunasi segala pembelian kopi senilai Rp. 698.343.750,- tertanggal 27 November 2008; 3. Bukti P-3, yaitu fotocopy peringatan dari Penggugat kepada Tergugat, tanggal13 Desember 2008 No. 1338/ALN-ASS/XII/05; 4. Bukti P-4, yaitu fotocopy berita penyiaran dari Poltabes MS, intinya bahwa 2 lembar cek Bank BNI cabang USU Medan No. CA 813621 dan No CA 813624 serta dua lembar surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran gial, tertanggal 06 Juni 2009; 5. Bukti P-5, yaitu fotocopy cek BNI cabang USU No CA.813621 yang jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2008 senilai RP. 248.680.625; 6. Bukti P-6, yaitu fotofopy Cek BNI Cabang USU No CA 813624 yang jatuh tempo tanggal 12 Agustus 2008 sebesar Rp. 449.754.125; 7. Bukti P-7, yaitu fotocopy surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayaran giral atas cek No. Seri 813621 yang ditanda tangani oleh PT. Bank BNI Cabang USU Medan tertanggal 25 Oktober; 8. Bukti P-8, yaitu fotocopy surat keterangan penolakan warkat lalu lintas pembayran giral atas cek No. Seri 813624 yang ditandatangani oleh PT. Bank Panin Cab. USU KC. Medan-USU tertanggal 25 Oktober; 9. Bukti P-9, yaitu fotocopy Putusan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan No. 2764/Pid.B/2009/PN.Mdn tertanggal 08 Agustus 2009; Bahwa Bukti P-1 s/d P-9 telah diberi matrai secukupnya dan telah dilegalisir sesuai aslinya oleh Pengadilan Semua Klinis Hukum UNPAB Medan.



Kesimpulan : 1. Bahwa Eksepsi Tergugat yang menyatakan CV. Agro Samahani adalah badan Hukum dan Marisi Br Nababan harus ikut ditarik sebagai Tergugat adalah eksepsi yang salah dan keliru sebab eksepsi Tergugat telah memasuki pokok perkara, maka harus ditolak; 2. Bahwa gugatan Penggugat sudah benar dan tepat, seluruh Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya yang didukung oleh bukti-bukti audentik yaitu bukti P-1 s/d P-9 dan T-1 S/d T-3. Maka patut dikabulkan seluruhnya; 3. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dapat dibuktikan, maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat, maka dengan ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini agar mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;



56 Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan. Tentang Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara - Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Demikian saya perbuat, terima kasih. Medan, 28 November 2016 Hormat Penggugat Kuasanya,



MUKHLIS, SH



KANTOR ADVOKAT



“ SUARA KEADILAN “ SYAHRIZAL GINTING, SH & PARTNERS Jl.RING ROAD N0,123- B, MEDAN KOTA ==================================================================



KESIMPULAN No.Perkara : 5/Pdt.G/2016?KH-FH/UNPAB.Mdn Antara : S. HERDY MALAU...........................................................................;sebagai Penggugat LAWAN H. ASNAWI YUSUF.............................................................................;sebagai Tergugat Dengan Hormat,



57 Kuasa Hukum Tergugat, dengan ini mengajukan kesimpulan sebagai berikut : 



Bahwa Tergugat tetap dengan dalil-dalil jawaban dan duplik serta bukti surat dan saksi-







saksi dari Tergugat; Bahwa terhadap perjanjian yang telah dibuat, Penggugat mengakui bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran terhadap pembelian kopi seberat 32 ton dan telah







dilakukanpembayaran melalui cek secara bertahap. Bahwa pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2008an 112 Agustus 2008 sehingga, kewajiban Tergugat untuk melakukan pembayaran telah terpenuhi. Dan terhadap perbuatan Pengguat yang menyatakan bahwa tergugat pembayaran kopi







tersebut dan terbukkti. Bahwa berdasarkan hal tersebut, tergugat telah pula mengajukan bukti surat di pengadilan yang telah mendukung dali-dalill jawabn dan publik di tergugat.



Alat bukti Surat : 



Foto copy surat Dakwaan Perkaa PDM-922/Ep.1/06/2009, An. H.



Asnawi Yusuf,



tanggal 05 Juni 2009, yang dinazegelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan 



Semu Klimis Hukum UNPAB Medan, Selanjutnya dsebut Bukti T-1; Foto copy surat Tuntutan No.Reg.Perkara PDM-992/Ep.1/06/2009, An H. Asnawi Yusuf, 25 Juli 2009 , yang dinazegelen dan dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Semu







Klinis Hukum UNPAB Mdan, selanjutnya disebut Bukti T-2; Foto copy putusan, No.2764/Pid.B/2009/PN.Mdn, An H. Asnawi Yusuf, tanggal 08 Agustus 2009, yang telah dinazegelen dan selanjutnya disebut Bukti T-3;



Bantuan atas tanggapan : -



Bahwa atas bukti-bukti tertulis yang Tergugat ajukan, tidaklah serta merta mendukung dalil-dalil gugatan Penggugat, dikarenakan bukti-bukti tertulis tersebut diajukan sebagai bukti bahwa Tergugat benar-benar telah melakukan pembayran kepada S. Herdy Malau, akan tetapi S. Herdy Malau melakukan upaya hukum pidana yang pada dasarnya tidak



-



terbukti di persidangan. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dari kesimpulan Tergugat, maka sudah seharusnya pengadilan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul 2.



dalam perkara ini; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Demikian saya perbuat, terima kasih.



58



Medan, 28 November 2016 Kuasa Tergugat,



SYAHRIZAL GINTING, SH



BERITA ACARA – VIII No. Perkara : 5/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB.Mdn



Persidangan Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan Yang memeriksa dan mengadilin Perkara Perdata dalam Tingkat Pertama, duduk di Gedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas UNPAB Medan di medan Yang berlangsung pada hari Selasa Tanggal 29 November 2016 dalam perkara Reg. Nomor : 05/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn Antara : S. HERDY MALAU------------------------------------------------------; sebagai Penggugat LAWAN H. ASNAWI YUSUF-------------------------------------------------------; sebagai Tergugat Susunan persidangan adalah sama seperti persidangan yang lalu; Setelah persidangan dibuka oleh Hakim ketua dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berpekara dipanggil untuk keruangan persidangan. Untuk Penggugat diwakili kuasanya hadir dipersidangan; Untuk Tergugat diwakili kuasanya hadir dipersidangan; Selanjutnya, Hakim Ketua menerangkan bahwa sesuai dengan Berita Acara sidang hari ini adalah untuk Konklusi;



59 Atas pertanyaan hakim ketua, Kuasa Penggugat menerangkan bahwa konklusinya sudah siap, lalu menyerahkan 1 eksemplar Hakim Ketua; Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa konklusinya sudah siap, lalu menyerahkan 1 eksemolar kepada Hakim Ketua; Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat menerangkan tidak ada lagi hal – hal yang akan diajukan dalam perkara ini dan mohon Putusan; Berhubungan dengan itu, Majlis Hakim menunda persidangan untuk musyawarah Majelis Hakim, sampai dengan hari Selasa tanggal 6 Desember 2016, dan memerintahkan pihak yang hadir agar hadir kembali pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan tersebut diatas tanpa dipanggil lagi, pemberitahuan ini resmi bagi kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat; Setelah Hakim Ketua mengumumkan penundaan persidangan tersebut lalu sidang dalam perkara ini ditutup; Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.



PANITERA PENGGANTI



Dian Alifya, SH.



HAKIM KETUA



Erickson Saut Haposan S, SH.



60



BERITA ACARA – IX Nomor:5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn



Persidangan Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata dalam Tingkat Pertama, duduk di Gedung Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum UNPAB Medan di Medan yang berlangsung pada hari Selasa Tanggal 6 Desember 2016 dalam perkara Reg.Nomor:5/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn antara: S. HERDY MALAU --------------------------------------------------sebagai PENGGUGAT; LAWAN H.ASNAWI YUSUF ------------------------------------------------- sebagai TERGUGUAT; Susunan persidangan adalah sama seperti persidangan yang lalu; Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk keruang persidangan; Untuk Penggugat diwakili kuasanya hadir dipersidangan; Untuk Tergugat diwakili kuasanya hadir di persidangan; Selanjutnya, Hakim Ketua menerangkan bahwa sesuai dengan Berita Acara sidang hari ini adalah membacakan Putusan; Selanjutnya Hakim Ketua membacakan Putusan yang amarnya sebagai berikut:



61 MENGADILI Dalam Eksepsi: -



Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;



Dalam Pokok Perkara: 1.



Mengabulkangugatan Penggugat untuk sebahagian;



2.



Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran atas hutanghutangnya (pembelian kopi) adalah WANPRESTASI;



3.



Menghukum tergugat untuk membayar hutang –hutangya sebesar Rp698.434.750,( Enam Ratus Sembilanpuluh Delapan Juta Empat Ratus Tigapuluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) kepada Penggugat sekaligus dan seketika;



4.



Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 6% ( enam persen ) pertahun dari uang pembelian kopi sebesar Rp 698.434.750,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuhratus Lima Puluh Rupiah )terhitung sejak tanggal gugatan ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Medan yaitu tanggal 8 Agustus 2009 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat;



5.



Menolak gugatan Penggugatan untuk selain dan selebihnya;



6.



Menghukum Tergugat unutk membayar seluruh buiaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.234.00,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah ); Setelah Hakim Ketua selesai membaca Putusan, maka sidang dinyatakan ditutup. Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera



Pengganti.



PANITERA PENGGANTI



HAKIM KETUA



62 DIAN ALIFYA,SH



ERIKSON SAUT HAPOSAN S,S.H



PUTUSAN Nomor:05/Pdt.G/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Semu Klinis Hukum Fakultas Hukum Unversitas Pembangunan Pancabudi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada tingkat pertama relah menjatuhkan putusan sebagai berikut: S.HERDY MALAU, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Peluasan Huta Rakyat Sidikalang-Dairi, dalam hal ini di wakili oleh kuasa hukumya Mukhlis, S.H, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 september 2016, selanjutnya disebut sebagai – PENGGUGAT; LA W A N H.ASNAWI YUSUF, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Merpati No.74-A Sei Sikambing. Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Syahrizal Ginting S.H berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Oktober 2016 selanjutnya disebut sebagai --------------------- TERGUGAT; Pengadilan Semu Klinis Hukum Unpab Medan Tersebut; Telah membaca gugatan dan jawaban dari Pengguagt dan Tergugat;



63 Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat; TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertangal 27 September 2016, melalui kuasa hukumnya tersebut diatas telah mengajukan gugatannya dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Semu Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembanguna Panca Budi Medan, dengan nomor register 05/Pdt.g/2016/KH.FH/UNPAB-Mdn pada tanggal 28 September 2016 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1.



Bahwa Tergugat ada membeli kopi dari Penggugat sebanyak 32 ( Tiga Puluh Dua) ton dengan harga Rp.698.434.750,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuhratus Lima Puluh Rupiah ) dan atas hal tersebut tergugat melakukan pembayaran dengan memakai 2 (dua) lembar cek Bank Negara Indonesia (BNI) dengan masing masing NO.CA 813621 yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2008 dengan nilaiRp.248.680.625,- ( Dua Ratus Empat Puluh Delapan Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah ) dan cek No Ca.813624 yang jaruh tempo pada tanggal 12 Agustus 2008 dengan nilai Rp 449.754.125,- ( Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah ) bukti P-1 dan P-2.



2.



Bahwa setelah tanggal jatuh tempo kedua cek tersebut maka penggugat telah mencairkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) akan tetapi ternyata tidak dapat dicairkan ( ditolak ) oleh pihak bank, maka Penggugat telah berulangkali memperingatkan Tergugat baik secara lisan maupun dengan surat akan tetapi penggugat tidak mengindahkannya, akan tetapi tergugat memberikan janji-janjiakan melunasinya kepada Penggugat, Bukti P-3 Dan P-2.



3.



Bahwa kemudian pada tangal 23 November 2008 istri penggugat menemui Tergugat untuk menanyakan tentang cek yang tidak dapat dicairkan, maka Tergugat akan melunasinya selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2008 sebagaimana surat pernyataan tergugat tertanggal 27 November 2008.Bukti P-5.



4.



Bahwa atas pembayaran dengan menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan tersebut, maka pengugat telah melaporkan tergugat ke Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Poltabes Medan dan sekitarnya. Surat tanda penerimaan laporan No.Pol.LP/680/K-3/III/2009/0KH/TABES, Bukti P-6;



64 5.



Bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak beritikad baik menepati janjinya untuk membayar pembelian kopi sebagaimana dalam surat pernyataan tertanggal 27 November 2008 bertentangan dengan hukum dan dapat di kwalifikasikan kepada perbuatan Wanprestasi;



6.



Bahwa akibat pebuatan tergugat yang telah melakukan Wanprestasi telah nyata-nyata mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik material dan immaterial;



7.



Bahwa untuk memulihkan nama baik Penggugat selaku pengusaha yang harus mendapatkan kepercayaan penuh dari sama rekan pengusaha, dari masyarakat dan keluarga, maka perlu dilaksanakan acara ritual dengan mengundang rekan pengusaha dan tokoh-tokoh masyarakat yang membutuhkan dana sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah );



8.



Bahwa Penggugat khwatir akan itikad baik dari tergugat tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini, maka beralasan apabila Ketua Pengadilan Semu Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari untuk keterlambatan memenuhi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;



9.



Bahwa untuk menjaga agar gugatan Penggugat tidak menjadi hampa ( Illusoir ), karena diduga ada itikad tidak baik dari tergugat untuk mengalihkan hartanya, maka, maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi untuk meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda milik Tergugat baik benda bergerak dan tidak bergerak sebesar kerugian yang diderita Penggugat;



10.



Bahwa oleh karena perkara ini di ajukan berdasarkan bukti-bukti yang autentik sebagaimana dikehendaki pasal 191 RBG / 180 HIE, maka sudah sewajarnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta-merta ( Uitverbaar Bij Voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi; Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan



Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Pancabudi Medan agar kiranya berkenan memanggil masing-masing pihak yang berperkara diproses dalam satu persidangan pengadilan serta mengambil keputusan sebagai berikut:



65 1.



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



2.



Menyatakan sah dan berharga sita jamunan ( Conservatoir Beslaag) yang diletakkan;



3.



Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran atas hutanghutangnya ( pembelian kopi ) adalah wanprestasi.



4.



Menyatakan tergugat untuk membayar hutang-hutangnya sebesar sebesar Rp 698.434.750,- ( Enam Ratus Sembiolan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuhratus Lima Puluh Rupiah ) kepada Penggugat sekaligus dan seketika;



5.



Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 6% (Enam Persen ) setiap bulan dari uang pembelian kopi sebesar Rp 698.434.750,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.



6.



Menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah 0 setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini;



7.



Menghukum tergugat unutk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;



8.



Menyatakanputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitverbaar Bijkcorrad ) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;



9.



Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;



Atau : apabila Ketua Pengadilan Semu Klinis Hukum Universitas Pembanguna Panca Budi Medan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aquo et bono ). Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan penggugat hadir di hadiri kuasanya teresbut diatas , sedangkan tergugat hadir kuasanya Syahrizal Ginting, SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Oktober 2016; Menimbang, bahwa pada permulaan sidang, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak memalui jalur mediasi yang diprakarsai oleh Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Pancabudi Medan berdasarkan PERMANo 1 Tahun 2008 tentang Mediasi akan tetapi upaya perdamaian tidak berhasil dicapai oleh kedua belah pihak. Selanjutnya pemeriksaan dalam perkara oleh Hakim Ketua Majelis;



66 Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak tergugat menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya telah mengajukan jawabannya tertanggal 17 Oktober 2016 sebagai berikut: TENTANG EKSEPSI: -



Bahwa benar Tergugat ada menberikan 2 ( dua ) lembar cek Bank Negara Indonesia ( BNI), dengan masing-masing nomor seri No Ca. 813621 yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2008 dengan nilai nominal 248.680.625,- ( Duaratus Empat Puluh Delapan Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Puluh Lima Rupiah ) yang ke dua duanya atas nama CV.AGRO SAMAHANI kepada rekan bisnisnya bernama Marisi Br Nababan sebagai pembayaran atas pembelian 32 ( tiga puluh dua ) ton kopi;



-



Bahwa benar ketika dua lembar cek dengan nomor seri CA 813621 dicairkan oleh Marisi Br Nababan tepat pada waktunya dananya tidak cukup sehingga akibatnya Tergugat diadukan oleh Marisi Br Nababan kepada pihak kepolisian yang mana juga perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas Pambangunan Pancabudi Medan dengan nomor perkara No.2764/Pid.B/2008/KH/FHUNPAB. Medan pada tanggal 8 Agustus 2009 yang dalam amaran putusannya menghukum tergugat selama 1 (satu ) tahun penjara;



-



Bahwa seharusnya apabila Penggugat hendak menggugat Tergugat atas dasar kedua lembar cek tersebut, maka penggugat didalam mengajukan gugatannya harus mengikut sertakan CV.AGRO SMAHANI dan Marisi Br Nababan sebagai pihak-pihak yang berperkara, hal mana CV.AGRO SMAHAN Iadalah badan hukum yang subjek hukumnya sebagai pendukung hak dan kewajiban serta dapat dimintakan pertanggung jawabkan secara sendiri-sendiri, demikian pula kiranya Marisi br Nababan yang menerima langsung kedua cek tersebut harus digugat;



-



Bahwa oleh karena penggugat dalam gugatannya tidak mengikutsertakan CV.AGRO SMAHANI dan Marisi Br Nababan sebagai pihak-pihak yang berperkara ( turut tergugat ), maka jelaslah Penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna;



Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan argumentasi tersebut diatas jelaslah bahwa gugatan penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna sehingga oleh karenanya dimohonkan pada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menerima eksepsi yang



67 Tergugat ajukan dan sekaligus menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvanklijk Verklard ); DALAM POKOK PERKARA: -



Bahwa mohon segala upaya yang telah nyata dinyatakan di dalam eksepsi tersebut diatas telah dianggap dan dimasukkan dalam hal pokok perkara sehingga oleh karenanya tidak perlu dinyatakan dan diulang kembali;



-



Bahwa tergugat dengan tegas menolak dan membantah seluruh isi dalil-dalil gugatan penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas dalam perkara ini;



-



Bahwa tidak benar Tergugat telah membeli kopi sebanyak 32 ton kepada Penggugat dengan memberikan dua lembar cek BNI Cabang USU Medan dengan nomor seri NO CA 813621 yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2008 dengan nilai nominal Rp.248.680.625 ,- ( Duaratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan puluh ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) dan cek NO CA.813624 yang jatuh tempo tanggal 12 Agustus 2008 dengan nilai nominal Rp 449.754.125 ( Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Duapuluh Lima Rupiah);



-



Bahwa tergugat tidak pernah berhubungan dengan Penggugat dalam hal transaksi jual beli kopi, apalagi ada 2 lembar cek BNI cabang USU medan dengan nomor seri CA.813621 dengan nomor CA.813624 kepada penggugat;



-



Bahwa kedua cek BNI cabang USU Medan tersebut dengan nomor seri CA 813621 dan CA 813624 Tergugat berikan kepada rekan bisnis Tergugat yang bernama Marisi Br Nababan bukan kepada Penggugat;



-



Bahwa benar kedua lembar cek yang Tergugat berikan kepada rekan bisnis Tergugat bernama Marisi br Nababan ketika dicairkan dananya tidak cukup dan akibatnya Tergugat diadukan kepersidangan dan dihukum selama 1 (satu) Tahun penjara sebagai mana



yang



telah



dinyatakan



dalam



putusan



perkara



pidana



REG



NO.2764/PID.B/2009/PN.MDN tangal 8 Agustus 2009; -



Bahwa benar penggugatlah yang melaporkan Tergugat kepada pihak kepolisian atas kedua lembar cek yang tidak cukup dananya yang Tergugat berikan kepada Marisi Br



68 Nababan ( saksi Korban ) tetapi penggugat hanyalah sebagai saksi pelapor bukan saksi korban hal ini akan Tergugat buktikan nantinya di persidangan; -



Bahwa sebagai bukti lagi dalam persidangan perkara pidana cek kosong dimana Tergugat sebagai Terdakawa, yang telah memberikan 2 ( dua ) lembar cek BNI Cabang USU medan dengan nomnor seri NO.CA. 813621 dan NO.CA 813624 kepada Marisi Br Nababan yang dananya tidak cukup, penggugat tidak pernah datang sebagai saksi meskipun telah dipanggil berulang kali;



-



Bahwa kalaulah Penggugat benar, sebagai orang yang dirugikan atas dua lembar cek kosong yang dijadikan objek perkara dalam perkara ini tentunya Penggugat wajib hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai orang yang dirugikan dan menuntut keadilan, namun kenyataan Penggugat tidak perduli dan tidak mau hadir di persidangan, hal ini tentunya bertentangan dan bertolak belakang dengan apa yang dinyatakan Penggugat dalam gugatannya;



-



Bahwa Penggugat bukanlah orang/pihak yang menerima langsung dari kedua lembar cek kosong yang diterbitkan/ diedarkan oleh Tergugat, maka tidaklah mempunyai dasar Hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap diri Tergugat adalah Marisi Br Nababan, bukan Penggugat;



-



Bahwa oleh Penggugat dalam mengajukan gugataannya terhadap Tergugat tidak mempunyai bukti-bukti dan dasar hukum kuat, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara seluruh isi gugatan Penggugat;



-



Bahwa selanjutnya tuduhan Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik dan menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dan dapat dikwalifikasikan kepada perbuatan wanprestasi. Hal ini semua tidaklah benar dan merupakan fitnah belaka yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan dasar hukum yang kuat, sebab Tergugat sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum apappun dengan Penggugat;



-



Bahwa demikian pula kiranya dengan kerugian-kerugian yang dinyatakan Penggugat atas pebuatan Tergugat yang wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik itu materil ataupun moral, hal itu semua tidak mempunyai dasar hukum dan bukti-bukti untuk dikabulkan;



69 -



Bahwa kerugian materil yang dituntut Penggugat sebesar Rp 698.434.750 ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Raus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) dan tuntutan ganti rugi yang tidak mungkin dikabulkan sebab Tergugat sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, dimana Tergugat tidk pernah memberikan cek kosong kepada Penggugat melainkan diberikan kepada Marisi Br Pakpahan dan oleh karenanya harus ditolak;



-



Bahwa oleh karena ganti rugi yang dituntut penggugat sebesar Rp 698.434.750( Enam Ratus Sembilan Puluhdelapan Juta Empat Raus Tiga Pulh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) dan tidak mempunyai dasar hukum, maka harus ditolak, demikian pula kiranya tuntutan ganti rugi 6% ( enam persen ) dari 698.434.750 ( Enam Ratus Sembilan Puluhdelapan Juta Empat Raus Tiga Pulh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) per harinya terhitung sejak atnggal 27 November 2008 harus ditolak karean tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;



-



Bahwa dilihat dari dalam tuntuan ganti rugi moril yang dituntut Penggugat sangatlah mengada-ada dan tidak masuk akal pikiran orang yang waras, dimana penggugat merasa malu karena tidak dapat mempertahankan haknya, untuk itu penggugat menuntut sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah ) tersebut terbalik, sebaliknya justru penggugatlah yang tidak mau karena beraninya menuntut kepada orang yang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan oleh karenanya tuntuan ganti rugi Penggugat harus ditolak;



-



Bahwa yang lebih tidak masuk di akal lagi, tuntutan Penggugat untuk memulihkan nama baik yang menurut Penggugat harus dilaksanakan acara ritual mengundang rekan pengusaha dan tokoh masyaratakat diperlukan biaya Rp.50.000.000 ( Limapuluh Juta Rupiah ), hal ini jelas tidak mempunyai dasar hukum dan harus ditolak;



-



Bahwa tuntutan Penggugat agar Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah ) unutk setiap harinya jelas mengada-ada, sebab gugatan Penggugat sendiri tidak mempunyai dasar hukum sehingga oleh karena dwangsom ini juga harus ditolak;



-



Bahwa demikian pula kiranya permohonan Penggugat untuk memenuhi agar Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Pancabudi Medan untuk



70 meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak harus ditolak; -



Bahwa melihat dari isi gugatan Penggugat yang tidak mempunyai dasar hukum dan bukti bukti yang dijadikan dasar pertimbangan hukum untuk mengabulkan isi Penggugat, untuk putusan serta merta ( Uitveorbaar Bij Viirad ) juga harus di tolak;



-



Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian diatas cukup alasan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang amarannya: 1. Menolak seluruh isi gugatan Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ovanklijk Verklaaaard ); 2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Penggugat menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replika tertanggal 24 Oktober 2016 dan telah terlampir dalam berkas perkara ini sehingga tidak perlu dicantumkan lagi dan atas Replik tersebut Tergugat telah mengajukan dupliknya tertanggal 31 Oktober 2016 dan telah terlampir dalam berkas perkara ini sehingga tidak perlu dicantrumkan lagi; Menimbang, bahwa guna membuktuikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan



bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 s.d P-9 sebagai berikut: 1. Bukti P-1, yaitu fotocopy surat tanda bukti lapor No.Pol.Lp/680/K/III/OKH/TABES oleh S.Herdy Malau; 2. Bukti P-2, yaitu fotocopy surat pernyataan H.Asnawi Yusuf telah melunasi segala pembelian kopi senilai Rp 698.434.750, tertanggal 27 November 2008; 3. Bukti P-3, yaitu fotocopy peringatan dari Penggugat kepada Tergugat, tanggal 13 Desember 2008 no. 1338/ALN-ASS/XII/05; 4. Bukti P-4, yaitu fotocopy berita penyitaan dari poltabes MS, intinya bahwa 2 lembar cek Bank BNI Cabang USU medan No.Ca.813621 dan No. Ca.813624 serta dua lembar sudat keteranagn penolakan warkat lalu lintas pambayaran giral, tertanggal 06 juni 2009; 5. Bukti P-5, yaiut fotocopy cek BNI Cabang USU No.Ca.813621 yang jatuh tempo tanggal 20 Agustus 2008 senilai Rp.248.680.625



71 6. Buktip P-6, yaitu fotocopy cek BNI Cabang USU No ca.813624 yang jatuh tempo pada tangal 12 agustus 2008 sebesar 449.754.125 7. Bukti P-7, yaitu fotocopy surat keterangan penolakan warkat lalulintas pembayaran giral atas cek no seri CA 813621 yang ditandatangani oleh PT Bank BNI Cabang USU medan tertanggal 25 Oktober; 8. Bukti P-8, yaitu fotocopy surat keterangan penolakan warkat lalulintas pembayaran giral atas cek no seri CA.813624 yang ditandatangani oleh Pt Bank BNI Cabang USU Medan tertanggal 25 oktober; 9. Bukti P-9, yaitu fotocopy Putusan Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan NO.2764/PIDB/2009/PN/MDN tertanggal 08 Agustus 2009; Terhadap bukti-bukti tersebut diatas di telah di bubuhi materai yang cukup dan telah dicocokan sama dengan aslinya di persidangan kecuali terhadap bukti P-5,6,7,8 dan P-9 tidak diperlihatkan aslinya; Menimbang bahwa Penggugat ada mengajukan saksi-saksinya dipersidangan ini bernama Meldiana Br Karo dan Aditya Rapollo Chistople Hutabarat, yang telah memberikan uraian tentang perkara tersebut. Menimbang bahwa guna menguatkan dalil bantahannya terhadap gugatan penggugat, tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 s.d T-3sebagai berikut: 1. Bukti T-1, yaotu fotocopy Surat Dakwaan No.Reg Perkara Pdm-922/Ep.1/06/2009 tertanggal 05 juni 2009 atas nama terdakwa H Asnawi Yusuf; 2. Bukti T-2, yaitu fotocopy Surat Tuntutan No.Reg Perkara Pdm-922/Ep.1/06/2009, An H Asnamwi Yusuf, Tangal 25 Juli 2009; 3. Bukti T-3, yaitu fotocopy Putusan No.2764/Pid/2009/Pn-Mdn An H. Asnawi Yusuf, tanggal 8 Agustus 2016; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidanagn yang ada relevansinya dianggap telah termuat dalam putusan ini; TENTANG HUKUMNYA



72 Tentang Eksepsi: Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat dalam jawabannya sebelum menjawab pokok perkara telah mengajukan eksepsi/bantahannya yang mengatakan gugatan Penggugat kurang pihak ( prulium litis) dengan alasan Penggugat juga seharusnya menarik pihak CV.AGRO SAMAHANI karena CV.AGRO SAMAHANI ini adalah sebagai pihak yang mengelurkan cek dan juga penggugat harus menarik Marisi Br Nababan sebagai pihak karena yang menerima cek tersebut dari tergugat adalah Marisi Br Nababan selaku pihak yang berhubungan langsung dengan Tergugat; Menimbang, bahwa sehubungan dengan eksepsi tersebut, Pihak Penggugat dalam Replik telah membantahnya dan menyatakan bahwa ekspesi tergugat tersebut tidak beralaskan hukum, oleh karena itu haruslah di tolak untuk seluruhnya; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama materi eksepsi dari tergugat, didapati bahwa eksepsi tersebut tidak menyangkut pada kewenangan absolute maupun relative dari Pengadilan Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan untuk mengadili dalam perkara ini, oleh karena itu maka eksepsi tersebut sudah menyangkut pada pokok perkara yang diperiksa dalam bagian pokok perkara dan bukan dalam eksepsi.Oleh karena itu eksepsi tentang gugatan kurang pihak harus dinyatakan ditolak; Tentang Pokok Perkara Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaiamana tersebut diatas; menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah tentang tergugat telah melakukan dengan tidak membayar harga pembelian kopi sebanyak 32 ( tiga puluh dua ) ton seniali Rp.608.434.750 (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) Menimbang, bahwa antara gugatan Penggugat dengan jawaban Tergugat, oleh Majelis Hakim telah didapatkan hal-hal yang telah sepakat/sependapat dan karenanya tidak diperselisihkan lagi antara kedua belah pihak dan terlebih-lebih tidak disangkal kebenarannya oleh Tergugat adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut: 1. Benar bahwa tergugat ada membeli kopi sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) ton seharga Rp 698.434.750



73 2. Benar bahwa Tergugat membayar cek Bank Negara Indonesia (BNI) NO CA.813621 yang jatuh tempo tangal 10 Agustus 2008 senilai dengan Rp.248.680.625 dan NO.CA 813624 yang jatuh tempo pada tanggal 12 Agustus 2008 senilai dengan Rp 449.754.125 3. Benar ketika ke dua cek tersebut hendak di cairkan ternyata dananya tidak ada dan Tergugat kemudian diadukan melakukan tindak pidana dan telah dihukum selama 1 ( satu ) TAHUN; Menimbang, akan tetapi antara Penggugat dan Tergugat masih berbeda pendapat dan karenanya masih diperselisihkan didalam perkara ini adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut: Menurut Penggugat: 1. Bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar harga kopi miliknya yang dibeli Tergugat dari Marisi Br Nababan; 2. Bahwa kopi tersebut adalah milik Penggugat dan Marisi Br Nababan adalah perantara atau rekan bisnis penggugat dalam memasarkan kopi Penggugat kepada Tergugat; 3. Bahwa Penggugat adalah saksi korban dari kasus pidana penipuan yang telah dilakukan oleh Tergugat, karena Penggugat selaku saksi korban yang telah melaporkan Tergugat; Menurut Tergugat: 1. Bahwa tidak benar tergugat telah melakukan hubungan hukum jual beli kopi dengan Penggugat tetapi dengan Marisi Br Nababan; 2. Bahwa tidak benar Tergugat telah memberikan cek pembelian harga kopi kepada Penggugat tetapi pada Marisi Br Nababan. Oleh karena itu, Penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan ini pada Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tersebut diatas, Majelis Hakim mendapati bahwa yang menjadi pokok permasalahan/sengketa dalam perkara ini adalah menyangkut tentang apakah benar ada hubungan Hukum Jual-Beli kopi sebanyak 32 ton antara Penggugat dan Tergugat dan apakah tergugat telah wanprestasi tidak memnuhi kewajibannya untuk membayar harga kopi;



74 Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi, penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat P-1 s/d P-9 sedangkan Tergugat telah mengajukan bukti surat T-1 s.d T-3 dan kedua belah pihak ada mengajukan saksi-saksinya; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Tergugat tentang hal yang mereka perselisihkan dalam perkara ini, Majelis Hakim mendapati faktafakta yang terbukti didalam perkara ini sebagai berikut: 1. Benar bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perbuatan hukum jual-beli kopi secara lisan melalui perantara Marisi Br Nababan; 2. Benar bahwa harga 32 ton kopi yang disepakati antara Tergugat dengan Marisi Br Nababan adalah Rp 698.434.750 3. Benar bahwa Marisi Br Nababn telah menyerahkan kopi sebanyak 32 ton dan Tergugat telah mengelurakan cek Bank Negara Indonesia NO.CA.813621 yang jatuh tempo pada tanggal 10 Agustus 2008 senilai Rp.248.680.625 dan NO.CA 813624 yang jatuh tempo pada tangggal 12 Agustus 2008 senilai dengan Rp.449.754.125 4. Bahwa benar ketika diuangkan cek tersebut pada tanggal 25 oktober 2008 ternyata cek tersebut tidak biasa diuangkan karena dananya tidak ada; 5. Benar bahwa dengan surat pengakuan tertanggal 27 November 2008, Tergugat memberi pernyataan akan membayar lunas harga kopi sebesar Rp 698.434.750, selambatlambatnya pada tanggal 30 November 2008; 6. Benar bahwa pada tanggal 13 November 2008 Kuasa Hukum Penggugat telah melakukan somasi kepada Tergugat unutk memenuhi kewajibannya membayar; 7. Benar bahwa Tergugat belum melunasi kewajibannya pada Tergugat dan pada tanggal 6 Maret 2009, Penggugat telah mengadukan Tergugat melakukan penipuan kepihak kepolisian; 8. Benar bahwa tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Semu Klinis Hukum Unpab Medan No 2764/Pid.B/2009/PN.Mdn tertanggal 8 Agustus 2009 telah menghukum Tergugat selama 1 (satu) tahun;



75 Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas apabila dihubungkan dengan pokok permasalahan dalam perkara in casu, Majelis Hakim mendapati bahwa Tergugat tidak membantah akan kebenaran fakta bahwa ia telah melakukanj perbuatan jual beli kopi dengan Marisi Br Nababan, dimana kopi tersebut adalah kepunyaan Penggugat dan Marisi Br Nababan hanya menyerahkan, memasrkan dan menyerahkan kopi tersebut kepada Tergugat selaku pembeli. Berdasarkan fakta tersebut maka bantahan Tergugat adalah tidak terbukti. Sedangkan Penggugat telah berhasil membuktikan dalilnya bahwa antara Penggugat ada terjadi jual-beli kopi dengan Tergugat; Menimbang, bahwa demikian pula telah terbukti bahwa Tergugat masih memiliki kewajiban untuk membayar harga pembelian kopi sebesar Rp 698.434.750 ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) karena ternyata pembayaran melalui cek BNI Cabang USU dengan No.seri CA.813621 yang jatuh tempo pada tanggal 10 agustus 2009 senilai dengan Rp.449.754.125, tidak dapat diungkapkan karena tidak ada. Selanjutnya sehubungan dengan adanya cek kosong tersebut, Tergugat telah dihukum oleh Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu ) tahun; Menimbang, oleh karena itu, hal yang akan di pertimbangakn selajutnya adalah tentang dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dan menuntut Tergugat unutk membayar hutangnya dengan Ganti Rugi; Menimbang, bahwa dalam suatu perjanjian terkandung suatu kewajiban dan hak, dimana kewajiban unutk memenuhi prestasi tersebut ada pada Pihak Debitur. Karena itu, mana kala Debitur tidak melakukan ingkar janji atau wanprestasi.Dalam Teori Hukumnya ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu: 1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan; 2. Debitur terlambat memenuhi perikatan; 3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan atau memenuhi prestasi secara tidak baik; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat mendalilkan Tergugat telah wanprestasi oleh karena Penggugat tidak memenuhi perikatan mereka yaitu membayar harga pembelian kopi milik Penggugat, karena cek yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak



76 ada dananya sehingga tidak ada diuangkan unutk membayar harga kopi tersebut.sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 1513 KUH Perdata secara tegas telah diatur bahwa kewajiban si pembeli adalah membayar pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disepakati.oleh karena itu, secara Yuridis Tergugat selaku pembeli berkewajiban untuk membayar kepada Penggugat selaku Penjual; Menimbang, bahwa namun demikian wanprestasi terjadi tidak dengan sendirinya apalagi jika dalam perjanjian tidak ditentukan kapan waktu di penuhinya suatu prestasi.untuk itu diperlukan suatu tenggang waktu yang layak dengan cara melalui lembaga pernyataan lalai ( ingebreke stelling ). Dengan kata lain untuk menentukan adanya kewajiban ganti rugi bagi Debitur, lembaga pernyataan lalai merupakan suatu upaya Hukum untuk sampai pada fase dimana Debitur dinyatakan ingkar janji atau wanprestasi. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata yang menyatakan: “pengantian biaya, rugi bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan apabila debitor setelah jika dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya” Dengan demikian, maka undang-undang dengan jelas telah menetapkan kapan dimulai kewajiban si Debitur unutk melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya, rugi dan bunga yaitu terhitung sejak dia telah diperingatkan secatra tertulis telah lalai ( ingbreke stelling ) oleh kreditornya atau terhitung sejak ia melalaikan memenuhi kewajibannya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan untuk itu: Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan kapankah saatnya si berhutang atau Debitur dinyatakan telah lalai digantungkan pada dua keadaan yaitu: 1.



Ada surat peringatan resmi atau somasi tentang kelalainnya, atau



2.



Dalam perjanjian telah ditentukan dengan tegas tenggang waktu yang telah dilampaui



Menimbang, bahwa sehubungan dengan cek kosong tersebut, Penggugat sudah mengingatkan Tergugat dan Penggugat kemudian dalam pernyataannya tertanggal 27 November 2008 berjanji akan membayar lunas penjualan kopi selambat-lambatnya 27 November 2008 ( vide bukti P-2 ).



77 Menimbang, bahwa ternyata Tergugat juga tidak memenuhi janjinya untuk membayar sehingga Penggugat melakukan somasi secara tertulis kepada Tergugat Tertanggal 13 Desember 2008 untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut selambat-lambatnya Tanggal 17 Desember 2008 ( vide bukti P-3 ). Selanjutnya karena Tergugat tidak kunjung memenuhi kewajibannya



tersebut,



Penggugat



berdasarkan



surat



bukti



lapor



No.Pol.680/K3/III/2009/OKH/Tabes Tertanggal 06 Maret 2009 telah melaporkan Tergugat kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan penipuan atau penggelapan ( vide bukti P -1 ); Menimbang, bahwa berdasrkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim mendapati bahwa syarat-syarat untuk dapat dinyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi telah terpenuhi dalam perkara ini sebagaimana dengan tegas diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut: “Si Berhutang adalah lali apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalauai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan si berhutang akan harus dinaggap lalai lewatnya waktu yang ditentukan.” Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut tuntutan Penggugat yang menyatakan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran atas pembayaran hutang pembelian kopi adalah wanprestasi dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa selanjtnya Penggugat juga memohon agar menghukum Tergugat untuk membayar hutang-hutangnya sebesar Rp.698.434.750, kepada Penggugat sekaligus dan seketika menurut penilaian Majelis Hakim juga dapat dikabulkan karena berdasarkan bukti P5 dan P-6 telah terbukti bahwa Tergugat memiliki kewajiban membayar harga pembelian kopi sebesar jumlah yang dimintakan tersebut dan Tergugat juga membantah jumlah harga pembelian kopi yang harus di bayarnya tersebut; Menimbang, bahwa Tergugat juga mendalilkan bahwa Tergugat bahwa akibat dari perbuatan Tergugat ini, Penggugat telah mengalami kerugian materil dan moril dan Penggugat menggugat Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 6% ( enam persern ) setiap bulan dari uang pembelian kopi sebesar Rp.698.434.750, terhitung sejak Tanggal 27 November 2008; Menimbang, bahwa secara teoritis yuridis, keadaan ingkar janji membawa akibat hukum yang merugikan kepada debitur karena sejak saat tersebut debitur berkewajiban



78 mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat dari pada ingkar janji tersebut. Dalam hal ini kreditur dapat menurut berupa: 1. Pemenuhan perikatan 2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi; 3. Ganti rugi; 4. Pembatalan persetujuan timbal balik; 5. Pembatalan dengan ganti rugi;



Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka tuntutan untuk memenuhi ganti rugi dapat dikabulkan. Namun demikian tentang besar keuntungan yang diharapakan sebesar 6% ( Enam persen ) perbulan tersebut, Majelis Hakim berpendapat lain dengan Penggugat.Dalam hal ini Majelis Hakim berpedoman lain pada ketentuan Pasal 1250 KUHP Perdata jo Pasal 1767 yang mengatur bunga monotoire: yaitu bunga yang dapat dituntut karena terlambatnya pelaksanaan suatu perikatan hanyalah terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang yaitu berpedoman pada kektentuan stb.1848 No.22 yang menyatakan bunga uang yang dapat dituntut hanyalah sebesar 6% ( enam per sen ) per tahun. Dengan demikian tuntutan bnunga uang 6% ( enam persen ) perbulan tidak dapat dikabulkan. Akan tetapi oleh karena dalam perkara ini antara Penggugat dengan Tergugat dalam perbuatan hukum jual beli kopi dilakukan tidak tertulis dan tidak diperjanjikan tenatng bunga keterlambatan maka ganti rugi dari keuntungan yang dapat dituntut dan dikabulkan dalam perkara ini berpedoman pada bunga menuntut undang – undang yaitu sebesar 6% ( Enam Persen ) pertahun ( Vide Pasal 1768 KUH Perdata jo Putusan MARI NO.1061 K/Sip/1973 jo.No.684 K/Sip/1973); Menimbang, bahwa tentang kapankah atau terhitung sejak kapankah Tergugat dapat di wajibkan untuk membayar bunga 6% ( enam persen ) tersebut, Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 1250 ayat ( 3 ) yaitu terhitung sejak saat surat gugatan ini dimasukkan dalam daftar perkara perdata di pengadilan negri yaitu sejak Tangal 08 Agustus 2009. Karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penggugat yang dalam tuntutannya mohon agar Tergugat dibebani kewajiban untuk membayar kerugian sebesar 6% ( enam



79 persen ) ini terhitung sejak Tanggal 27 November 2008 sampai Tergugat melunasi seluruh kewajibannya tersebut kepada Penggugat; Menimbang, bahwa sedangkan tuntutan Penggugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.1.050.000.000 ( Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah ) tidak dapat dikabulkan karena tidak terbukti bahwa dengan tidak dibayarnya hutang tersebut menyebabkan Penggugat telah kehilangan Reputasinya sebagai pedagang terhadap sesama rekan dengannya.oleh karena itu, tuntutan ganti rugi moril tersebut haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak; Menimbang, bahwa tenatng tutntutan Penggugat selebihnya agar menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat Sebesar Rp.100.000 Rupiah untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum untuk dikabulkan, karena pada hakekatnya tentang dwangsom yang diatur dalam Pasal 606 a dan 606 b rv ( Stb. 1933-360 jis 361-276 ) menyatakan: “ Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman unutk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa ssepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang dinamakan uang paksa.” Berdasarkan rumusan tersebut diatas, maka pada pokoknya yang dimaksud dengan dwangsom adalah uang paksa berupa sejumlah uang yang ditetapkan dengan keputusan Hakim atas permohonan Penggugat yang harus di bayar oleh Tergugat untuk kepentingan Pihak Penggugat apabila ia tidak memenuhi hukuman pokok.Oleh karena itu, dwangsom hanya dapat dikenakan kepada penghukuman untuk sesuatu yang lain dari pada pembayaran sejumlah uang. Dwangsom juga harus di bedakan dengan tuntuan ganti rugi karena kedua figure hukum tersebut masing-masing berdiri sendiri. Ganti rugi tidak digantungkan pada dwangsom dan dwangsom tidak merupakan suatu denda kontraktual dan tidak memiliki sifat ganti rugi bahkan tidak memiliki kolerasi dengan jumlah kerugian yang diderita, dengan bunga provisi dan sebagainya.Oleh karena itu, tuntutan untuk membayar dwangsom dalam perkara ini juga harus ditolak dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI No.307/K/Sip/1976 Tanggal 7 Desember 1976 yang menyatakan bahwa:



80 “Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil, bila keputusan yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum yang pasti.” Menimbang bahwa tentang tuntutan Penggugat selebihnya yaitu tentang tuntutan uit voorbarr bij voorraad dalam perkara ini, oleh karena itu syarat –syarat dari tuntutan tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini, maka sewajarnya tuntutan tersebut diatas haruslah dinyatakan ditolak karena didasarkan pada alasan-lasan juridis yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR/191 RBG jo Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2004;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mendapati bahwa Penggugat dapat membuktikan sebagian dari gugatannya oleh karena itu, guggatan Penggugatan haruslah dinyatakan dapat dikabulkan sebagian dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Mengingat akan ketentuan dari Pasal 1513, 1246, 1249 dan 1250 jo Pasal 1767 KUH perdata serta peraturan lain yang berhubungan dengan itu; M E N GAD I LI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari tergugat: Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran atas hutanghutangnya ( pembelian kopi ) adalah wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang-hutangnya sebesar Rp.698.434.750 ( Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Tujuh Ratus Iima Puluh Rupiah ) kepada Penggugat sekaligus dan seketika; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 6% ( Enam Persen ) Pertahun dari uang pembelian kopi sebesar rp .698.434.750 ( Enam



81 Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) terhitung sejak putusan ini berkekuatan Hukum Tetap 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.234.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah ); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Semu Klinis Hukum UNPAB Medan pada Hari Selasa, Tanggal 6 Desember 2016, oleh kami Erikson saut haposan SH, sebagai hakim ketua, Rudy Rahyu,SH dan Devina Susanti SH, masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dan hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh Dian Alifya, SH Sebagai Panitera Pengganti Semu Klinis Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Pancabudi Medan serta dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.



Hakim anggota



Hakim ketua



Rudy Rahyu, SH



Erikson Saut Haposan S, SH



Devina Susanti , SH



Panitera Pengganti



Dian Alifya,SH



82



AKTA MENERIMA PUTUSAN Nomor : 05/Pd.G/2016/KH-FH/UNPAB.Mdn Pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2016 telah menghadap kepada saya DIAN ALIFYA, SH Panitera Pengganti Peradilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan, MUKHLIS, SH Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor dan beralamat di Jalan Gatot Subroto Gang Bersama No.16-D, Kota Medan, bertindak sebagai Kuasa Hukum dari S.HENDRY MALAU, beralamat di jalan Perluasan Huta Rakyat Sidikalang- Dairi selanjutanya disebut sebagai PENGGUGAT, dalam perkara antara : ANTARA S.HENDRY MALAU disebut sebagai -------------------------------------------PENGGUGAT LAWAN H.ANSAWI YUSUF disebut sebagai ----------------------------------------------TERGUGAT Dengan ini menyatakan telah menerima baik atas putusan Hakim Majelis Peradilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan, Tertanggal 06 Desember 2016 atas Perkara Perdata Nomor : 05/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB.Mdn dan tidak ada melakukan upaya banding. Demikian Akta menerima Putusan ini dibuat dan ditandatangani oleh DIAN ALIFYA, SH selaku Panitra Pengganti dan Kuasa Hukum Penggugat. Kuasa Penggugat,



Ditandatangani Oleh, Panitera Pengganti



MUKHLIS, SH



DIAN ALIFYA, SH



83



AKTA MENERIMA PUTUSAN Nomor : 05/Pd.G/2016/KH-FH/UNPAB.Mdn Pada hari Rabu Tanggal 07 Desember 2016 telah menghadap kepada saya DIAN ALIFYA, SH Panitera Pengganti Peradilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan, SYAHRIZAL GINTING, SH Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor dan beralamat di Jalan Sei Mencirim Medan,Kota,Komplek BB I Blok D9,Kota Medan, bertindak sebagai Kuasa Hukum dari S.HENDRY MALAU, beralamat di jalan Perluasan Huta Rakyat Sidikalang- Dairi selanjutanya disebut sebagai TERGUGAT, dalam perkara antara : ANTARA S.HENDRY MALAU disebut sebagai ------------------------------------------PENGGUGAT LA W A N H.ANSAWI YUSUF disebut sebagai ---------------------------------------------TERGUGAT Dengan ini menyatakan telah menerima baik atas putusan Hakim Majelis Peradilan Semu Kemahiran Hukum UNPAB Medan, Tertanggal 06 Desember 2016 atas Perkara Perdata Nomor : 05/Pdt.G/2016/KH-FH/UNPAB.Mdn dan tidak ada melakukan upaya banding. Demikian Akta menerima Putusan ini dibuat dan ditandatangani oleh DIAN ALIFYA, SH selaku Panitra Pengganti dan Kuasa HukumTergugat. Kuasa Penggugat,



Ditandatangani Oleh, Panitera Pengganti



SYAHRIZAL GINTING, SH



DIAN ALIFYA, SH



DAFTAR HADIR KLINIS HUKUM PERADILAN SEMU UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI MEDAN JalanGatotSubroto , Km. 4,5 Medan ==================================================================



84 Hari/Tanggal



: Selasa, 11 Oktober 2016



Pukul



: 17:00 WIB



Agenda



: Pembacaan Gugatan



No



Nama



NPM



JABATAN



1



Erikson SautHaposan S, S.H



1726000079



Hakim Ketua



2



Rudy Rahyu, S.H



1726000261



Hakim Anggota I



3



DevinaSusanti, S.H



1726000175



Hakim Anggota II



4



Dian Alifya, S.H



1726000109



PaniteraPengganti



5



Mukhlis, S.H



1726000327



KuasaHukumPenggugat



6



SyahrizalGinting, S.H



1726000224



KuasaHukumTergugat



7



JurhanHarahap, S.H



1726000166



SaksiPenggugat I



8



Ricky OktamiTriputra N, S.H



1726000172



SaksiPenggugat II



9



Boydo Hot MartuahLumbanT, S.H



1726000227



SaksiPenggugat III



10



Hamid Rijal



1726000269



SaksiTergugat I



11



Emanuel ForiWaruwu



1726000316



SaksiTergugat II



TANDA TANGAN



Medan,11Oktober 2016 DOSEN PEMBIMBING PERADILAN SEMU KEMAHIRAN HUKUM UNPAB MEDAN



SYAHMINUL SIREGAR, S.H., M.H. NID.



DAFTAR HADIR KLINIS HUKUM PERADILAN SEMU UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI MEDAN JalanGatotSubroto , Km. 4,5 Medan ==================================================================



85 Hari/Tanggal



: Selasa, 11 Oktober 2016



Pukul



: 17:00 WIB



Agenda



: Jawaban dari Tergugat



No



Nama



NPM



JABATAN



1



Erikson SautHaposan S, S.H



1726000079



Hakim Ketua



2



Rudy Rahyu, S.H



1726000261



Hakim Anggota I



3



DevinaSusanti, S.H



1726000175



Hakim Anggota II



4



Dian Alifya, S.H



1726000109



PaniteraPengganti



5



Mukhlis, S.H



1726000327



KuasaHukumPenggugat



6



SyahrizalGinting, S.H



1726000224



KuasaHukumTergugat



7



JurhanHarahap, S.H



1726000166



SaksiPenggugat I



8



Ricky OktamiTriputra N, S.H



1726000172



SaksiPenggugat II



9



Boydo Hot MartuahLumbanT, S.H



1726000227



SaksiPenggugat III



10



Hamid Rijal



1726000269



SaksiTergugat I



11



Emanuel ForiWaruwu



1726000316



SaksiTergugat II



TANDA TANGAN



Medan,11Oktober 2016 DOSEN PEMBIMBING PERADILAN SEMU KEMAHIRAN HUKUM UNPAB MEDAN



SYAHMINUL SIREGAR, S.H., M.H. NID.



DAFTAR HADIR KLINIS HUKUM PERADILAN SEMU UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI MEDAN JalanGatotSubroto , Km. 4,5 Medan ==================================================================



86 Hari/Tanggal



: Selasa, 11 Oktober 2016



Pukul



: 17:00 WIB



Agenda



: Pemeriksaan Alat Bukti



No



Nama



NPM



JABATAN



1



Erikson SautHaposan S, S.H



1726000079



Hakim Ketua



2



Rudy Rahyu, S.H



1726000261



Hakim Anggota I



3



DevinaSusanti, S.H



1726000175



Hakim Anggota II



4



Dian Alifya, S.H



1726000109



PaniteraPengganti



5



Mukhlis, S.H



1726000327



KuasaHukumPenggugat



6



SyahrizalGinting, S.H



1726000224



KuasaHukumTergugat



7



JurhanHarahap, S.H



1726000166



SaksiPenggugat I



8



Ricky OktamiTriputra N, S.H



1726000172



SaksiPenggugat II



9



Boydo Hot MartuahLumbanT, S.H



1726000227



SaksiPenggugat III



10



Hamid Rijal



1726000269



SaksiTergugat I



11



Emanuel ForiWaruwu



1726000316



SaksiTergugat II



TANDA TANGAN



Medan,11Oktober 2017 DOSEN PEMBIMBING PERADILAN SEMU KEMAHIRAN HUKUM UNPAB MEDAN SYAHMINUL SIREGAR, S.H., M.H. NID.



DAFTAR HADIR KLINIS HUKUM PERADILAN SEMU UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI MEDAN



87 JalanGatotSubroto , Km. 4,5 Medan ================================================================== Hari/Tanggal



: Selasa, 11 Oktober 2016



Pukul



: 17:00 WIB



Agenda



: Pemeriksaan Saksi



No



Nama



NPM



JABATAN



1



Erikson SautHaposan S, S.H



1726000079



Hakim Ketua



2



Rudy Rahyu, S.H



1726000261



Hakim Anggota I



3



DevinaSusanti, S.H



1726000175



Hakim Anggota II



4



Dian Alifya, S.H



1726000109



PaniteraPengganti



5



Mukhlis, S.H



1726000327



KuasaHukumPenggugat



6



SyahrizalGinting, S.H



1726000224



KuasaHukumTergugat



7



JurhanHarahap, S.H



1726000166



SaksiPenggugat I



8



Ricky OktamiTriputra N, S.H



1726000172



SaksiPenggugat II



9



Boydo Hot MartuahLumbanT, S.H



1726000227



SaksiPenggugat III



10



Hamid Rijal



1726000269



SaksiTergugat I



11



Emanuel ForiWaruwu



1726000316



SaksiTergugat II



TANDA TANGAN



Medan,11Oktober 2016 DOSEN PEMBIMBING PERADILAN SEMU KEMAHIRAN HUKUM UNPAB MEDAN SYAHMINUL SIREGAR, S.H., M.H. NID.



DAFTAR HADIR KLINIS HUKUM PERADILAN SEMU UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI MEDAN



88 JalanGatotSubroto , Km. 4,5 Medan ================================================================== Hari/Tanggal



: Selasa, 11 Oktober 2016



Pukul



: 17:00 WIB



Agenda



: Putusan



No



Nama



NPM



JABATAN



1



Erikson SautHaposan S, S.H



1726000079



Hakim Ketua



2



Rudy Rahyu, S.H



1726000261



Hakim Anggota I



3



DevinaSusanti, S.H



1726000175



Hakim Anggota II



4



Dian Alifya, S.H



1726000109



PaniteraPengganti



5



Mukhlis, S.H



1726000327



KuasaHukumPenggugat



6



SyahrizalGinting, S.H



1726000224



KuasaHukumTergugat



7



JurhanHarahap, S.H



1726000166



SaksiPenggugat I



8



Ricky OktamiTriputra N, S.H



1726000172



SaksiPenggugat II



9



Boydo Hot MartuahLumbanT, S.H



1726000227



SaksiPenggugat III



10



Hamid Rijal



1726000269



SaksiTergugat I



11



Emanuel ForiWaruwu



1726000316



SaksiTergugat II



TANDA TANGAN



Medan,11 Oktober 2016 DOSEN PEMBIMBING PERADILAN SEMU KEMAHIRAN HUKUM UNPAB MEDAN SYAHMINUL SIREGAR, S.H., M.H. NID.



DAFTAR HADIR KLINIS HUKUM PERADILAN SEMU UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI MEDAN



89 Jalan GatotSubroto , Km. 4,5 Medan ================================================================== Hari/Tanggal



: Selasa, 11 Oktober 2016



Pukul



: 17:00 WIB



Agenda



: Konklusi



No



Nama



NPM



JABATAN



1



Erikson SautHaposan S, S.H



1726000079



Hakim Ketua



2



Rudy Rahyu, S.H



1726000261



Hakim Anggota I



3



DevinaSusanti, S.H



1726000175



Hakim Anggota II



4



Dian Alifya, S.H



1726000109



PaniteraPengganti



5



Mukhlis, S.H



1726000327



KuasaHukumPenggugat



6



SyahrizalGinting, S.H



1726000224



KuasaHukumTergugat



7



JurhanHarahap, S.H



1726000166



SaksiPenggugat I



8



Ricky OktamiTriputra N, S.H



1726000172



SaksiPenggugat II



9



Boydo Hot MartuahLumbanT, S.H



1726000227



SaksiPenggugat III



10



Hamid Rijal



1726000269



SaksiTergugat I



11



Emanuel ForiWaruwu



1726000316



SaksiTergugat II



TANDA TANGAN



Medan,11Oktober 2016 DOSEN PEMBIMBING PERADILAN SEMU KEMAHIRAN HUKUM UNPAB MEDAN SYAHMINUL SIREGAR, S.H., M.H. NID.



UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI



FAKULTAS HUKUM Status terakreditasi nomor : 091/SK/BAN-PT/Ak-XV/S1/II/2013, Tanggal 28 Februari 2013 Jl. Jend. Gatot Subroto Km. 4,5 PO BOX 1099 Telp. 061 30106063 Medan 20122



90 DAFTAR PESERTA DAN NILAI KEMAHIRAN HUKUM PIDANA Mata Kuliah



: Kemahiran Hukum Pidana



Dosen Pembibing



: SYAHMINUL SIREGAR, S.H., M.H.



Bobot / Semester



: 2 (dua) SKS



Tahun Ajaran



: 2017/2018



Diketahui,



Medan, 16 Oktober 2016



Kaprodi Ilmu Hukum



Dosen Pembimbing



SYAHMINUL SIREGAR, S.H., M.H.



SYAHMINUL SIREGAR, S.H, M.H.



Keterangan: 1. )*= Coret yang tidak perlu 2. Dibuat rangkap 3 (tiga) : a. Fakultas b. Dosen Pembimbing c. Mahasiswa



91