Perdes Kemitraan 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Budi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA SUKARAJA PERATURAN DESA SUKARAJA NOMOR ...... TAHUN 2014 TENTANG KEMITRAAN BIDAN, PARAJI DAN KADER KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SUKARAJA, Menimbang



: a. bahwa kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan kesehatan masyarakat yang pemenuhannya



menjadi



tanggungjawab



bersama



antara



individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah; b. bahwa kemitraan bidan, paraji dan kader kesehatan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak adalah suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaaan, kesetaraan, dan kepercayaan; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kemitraan bidan paraji dan kader kesehatan perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan



terpadu



kesehatan



melalui



yang



program-program



dapat



meningkatkan



pembangunan kesejahteraan



masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan;



2



Mengingat



: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Pembentukan Lingkungan Republik



Nomor



Tahun



Daerah-Daerah Provinsi



Djawa



Indonesia



sebagaimana



14



telah



tentang



Kabupaten



Dalam



Barat



(Berita



Negara



8



Agustus



1950)



tanggal diubah



1950



dengan



Undang-Undang



Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang



Nomor



14



tahun



1950



tentang



Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3. Undang-Undang Perlindungan Indonesia



Nomor Anak



Tahun



23



Tahun



(Lembaran



2002



Nomor



2002



Negara 109,



tentang Republik



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah



(Lembaran



Indonesia



Tahun



2004



Nomor



Lembaran



Negara



Nomor



4437)



Negara



125,



Republik Tambahan



sebagaimana



telah



beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Pemerintahan



Nomor



Daerah



32



Tahun



(Lembaran



2004



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 6. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2



3



7. Undang-Undang



Nomor



Pembentukan



12



Tahun



Peraturan



2011



tentang



Perundang-undangan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor



82,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan



Daerah



Provinsi,



dan



Pemerintahan



Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464 /Menkes/X/2010 tentang Registrasi dan Praktek Bidan; 11. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang UrusanPemerintahanyangMenjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1); 12. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat



Daerah



Pemerintah



Kabupaten



Sukabumi



(Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21);



Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI dan BUPATI SUKABUMI



3



4



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERATURAN DAERAH TENTANG KEMITRAAN BIDAN, PARAJI DAN KADER KESEHATAN



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.



Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.



2.



Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah.



3.



Bupati adalah Bupati Sukabumi.



4.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.



5.



Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah



Kabupaten



Sukabumi



yang



terdiri



dari



Satuan



Kerja



Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi secretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan. 6.



Kesehatan adalah suatu keadaan sejahtera baik fisik, mental maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif, baik secara sosial dan ekonomi.



7.



Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



8.



Paraji adalah setiap orang yang memberikan pertolongan persalinan ibu sekaligus



memberikan



perawatan



kepada



bayi



dan



ibu



sesudah



melahirkan selama 40 hari. 9.



Kader kesehatan adalah warga masyarakat setempat yang dipilih dan ditunjuk oleh masyarakat dan dapat bekerja secara sukarela bersedia membantu pelaksanaan program kesehatan di desa/kelurahan.



10. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 11. Pelayanan kesehatan adalah interaksi antara pengguna dan penyedia jasa pelayanan kesehatan.



4



5



12. Kemitraan



Bidan,



Paraji



dan



Kader



Kesehatan



dalam



pelayanan



kesehatan ibu dan anak adalah suatu bentuk kerjasama bidan dengan paraji



yang



saling



menguntungkan



dengan



prinsip



keterbukaan,



kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi, dengan menempatkan Bidan sebagai penolong persalinan dan mengalihfungsikan paraji dari penolong persalinan menjadi mitra dalam merawat ibu dan bayi pada masa nifas, dengan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara Bidan dengan Paraji, serta melibatkan seluruh unsur/elemen masyarakat yang ada. 13. Persalinan



Aman



adalah



pelayanan



pertolongan



persalinan



yang



dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. 14. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 15. Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam



rangka



mendekatkan



atau



menyediakan



sarana



pelayanan



kesehatan dasar bagi masyarakat desa. 16. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. 17. Jaringan



Puskesmas



adalah



unit



pelayanan



kesehatan



di



bawah



koordinasi Puskesmas, seperti Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Bidan Desa, Dokter Swasta dan Klinik Swasta yang ada di wilayah kerja Puskesmas. 18. Puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas Rawat Inap yang memiliki kemampuan serta fasilitas PONED siap 24 jam untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, Puskesmas dan melakukan rujukan ke RS PONEK pada kasus yang tidak mampu ditangani.



5



6



19. Rumah



Sakit



adalah



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 20. Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif yang selanjutnya disebut Rumah Sakit PONEK adalah Rumah Sakit yang mempunyai



kemampuan



dalam



memberikan



pelayanan



obstetri



(kebidanan) dan neonates selama 24 jam secara menyeluruh. 21. Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalan praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensinya di tempat dan atau wilayah tertentu. 22. Surat Izin Kerja Bidan, yang selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. 23. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik Bidan mandiri. 24. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur. 25. Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas, dan menyusui. 26. Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu. 27. Bayi adalah anak usia 0 bulan sampai dengan 11 bulan 28 hari. 28. Anak balita adalah anak usia 0 bulan sampai dengan 59 bulan. 29. Adekuat adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan pelayanan operasional. 30. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia nol hari sampai enam bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain kecuali obat dan vitamin. BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan berasaskan pada: a. nilai ilmiah;



6



7



b. nilai manfaat; c. nilai kemanusiaan; dan d. nilai perlindungan bagi ibu, bayi baru lahir, Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan penyelenggaraan pelayanan Kemitraan yaitu : a. terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, mulai dari proses kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir, melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan; b. tercapainya peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas mulai saat hamil, bersalin, nifas dan bayi bagi masyarakat; dan c. terjadinya perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Pasal 4 Hak ibu dan anak : a. setiap ibu hamil berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan selama kehamilan; b. setiap ibu hamil berhak mendapatkan akses asuhan persalinan dari tenaga kesehatan yang kompeten; c. setiap ibu bersalin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan masa nifas dan masa neonatus, bayi dan balita; d. setiap ibu bersalin berhak mendapatkan penanganan kesulitan persalinan yang tepat dan adekuat; e. setiap ibu berhak mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu; f. setiap ibu bersalin dan bayi baru lahir berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang



adekuat untuk menyelamatkan hidup dan kualitas



hidupnya;



7



8



g. setiap bayi baru lahir berhak mendapatkan kesempatan Inisiasi Menyusu Dini, termasuk pencegahan terhadap kehilangan panas melalui kontak langsung dengan ibu kecuali bagi bayi yang bermasalah; h. setiap bayi baru lahir berhak mendapatkan air susu kolostrum; i. setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif dan imunisasi dasar lengkap; j. setiap bayi baru lahir berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan agama masing-masing;dan k. setiap anak balita berhak mendapatkan stimulasi dini pertumbuhan dan perkembangan. Pasal 5 Setiap bidan berhak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai standar; b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan d. menerima imbalan jasa profesi. Pasal 6 (1) Setiap Paraji dan Kader Kesehatan berhak mendapatkan jasa kemitraan yang



dilakukannya



bersama



Bidan



berupa



insentif



sesuai



dengan



peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Paraji dan Kader Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan kemitraan bersama Bidan. (3) Ketentuan



mengenai



jasa



kemitraan



dan



perlindungan



hukum



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 7 (1) Pemerintah Daerah wajib : a. menyediakan kebutuhan tenaga, alat, dana untuk fasilitas pelayanan kesehatan



Pemerintah



Daerah



sesuai



dengan



kebutuhan



dan



kemampuan daerah;



8



9



b. melakukan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan pada kegiatan kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan; c. melakukan perencanaan dan penganggaran terhadap pelayanan yang efektif, efisien; d. melakukan review maternal perinatal di fasilitas kesehatan Pemerintah Daerah dan swasta apabila ditemukan kasus kematian ibu dan bayi baru lahir; e. menjamin ketersediaan sarana pelayanan ibu bersalin yang beresiko tinggi; f. mengembangkan program jaminan pelayanan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan; g. menjamin pembiayaan kemitraan bagi Paraji dan Kader Kesehatan yang membantu dalam proses persalinan aman dan sehat; h. menjamin pembiayaan pelayanan persalinan untuk penduduk miskin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; i. menjamin kualitas vaksin sesuai dengan prosedur;dan j. menjamin keberlangsungan program kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan. (2) Program jaminan pelayanan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 8 1) Dalam melaksanakan praktik kebidanan, Bidan berkewajiban untuk : a. menghormati hak pasien; b. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan; c. merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu; d. sebelum melakukan rujukan, Bidan berkewajiban melakukan stabilisasi pra rujukan. e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan; f. menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis; h. mematuhi standar; dan



9



10



i. melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian 2) Bidan senantiasa harus meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti



perkembangan



ilmu



pengetahuan



dan



teknologi



melalui



pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. 3) Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pasal 9 Paraji berkewajiban : a. memberikan informasi kepada Bidan perihal adanya ibu hamil baru; b. memotivasi atau menganjurkan ibu dengan tanda-tanda kehamilan untuk segera diperiksa oleh Bidan; c. membantu keluarga dalam merencanakan program perencanaan penanganan persalinan dan komplikasi; d. mendampingi Bidan dalam proses pertolongan persalinan, perawatan ibu dan bayi sampai masa nifas ; e. segera menghubungi dan memberitahu Bidan bila ibu hamil telah menunjukan tanda-tanda persalinan; f.



memotivasi atau menganjurkan ibu beserta keluarga untuk memeriksakan bayi sampai akhir usia anak balita ke sarana dan tenaga kesehatan;dan



g. memotivasi atau menganjurkan keluarga dan ibu nifas untuk mengikuti program keluarga berencana. Pasal 10 Kader Kesehatan berkewajiban : a. bersama Paraji segera menghubungi dan memberitahu Bidan bila ibu hamil telah menunjukan tanda-tanda persalinan; b. memotivasi atau menganjurkan ibu dengan tanda-tanda kehamilan untuk segera diperiksa oleh bidan; c. membantu keluarga dalam merencanakan program perencanaan penanganan persalinan; d. memberikan penyuluhan pada ibu dan keluarga tentang kehamilan, persalinan dan nifas; e. memberikan informasi kepada Bidan perihal adanya ibu hamil baru; f.



memotivasi atau menganjurkan ibu beserta keluarga untuk memeriksakan bayi sampai akhir usia anak balita ke sarana dan tenaga kesehatan; dan



g. memotivasi atau menganjurkan keluarga dan ibu nifas untuk mengikuti program keluarga berencana.



10



11



BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Wewenang Pasal 11 (1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan persalinan aman dan sehat melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan, berwenang: a. memberi pendidikan, penerangan dan penyuluhan kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan kepada masyarakat; b. melakukan



pembinaan



dan



pengawasan



kepada



penyedia



jasa



pelayanan kesehatan baik perorangan maupun yang berada pada institusi Pemerintah Daerah dan swasta yang melakukan pelayanan persalinan; c. melakukan review medis dan sosial terhadap setiap kasus yang terkait dengan kematian ibu dan bayi; d. memberikan peringatan dan mencabut SIPB bagi Bidan yang melanggar peraturan perundang-undangan;dan e. menginventarisir Paraji dan mencegah adanya Paraji baru di wilayah Daerah. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada OPD yang membidangi kesehatan. (3) Ketentuan



mengenai



pemberian



peringatan



dan



pencabutan



SIPB



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Tanggung Jawab Pasal 12 (1)



Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan persalinan aman dan sehat melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan, bertanggungjawab: a. mengatur, membina, dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan persalinan aman dan sehat; b. menyelenggarakan pelayanan persalinan aman dan sehat yang merata dan terjangkau oleh masyarakat; c.



menjamin pelayanan persalinan aman dan sehat;



11



12



d. membiayai proses persalinan bagi masyarakat yang tidak mampu; e. melakukan perencanaan, penganggaran dan evaluasi persalinan aman dan sehat. (2)



Seluruh masyarakat yang mendapatkan jaminan pelayanan persalinan aman dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.



(3)



Pemerintah Daerah menjamin kemudahan mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan ibu dan anak.



(4)



Pemerintah Daerah memprioritaskan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta penambahan gizi bagi ibu hamil yang menderita gizi kurang dari kelompok keluarga miskin dan/atau terpencil Pasal 13



Pemerintah



Daerah



melalui



OPD



yang



membidangi



kesehatan



wajib



memberikan pelayanan nifas sesuai prosedur yang ditetapkan dan melakukan pendidikan kesehatan terhadap masyarakat tentang kesehatan ibu dan anak. Pasal 14 Pemerintah Daerah memberikan dan menyediakan: a. informasi yang berkesinambungan kepada masyarakat tentang manfaat dan efek samping kontrasepsi; b. pelayanan kontrasepsi jangka panjang bagi pasangan usia subur yang tidak mampu; dan c. pelatihan tenaga kesehatan dalam upaya pelayanan kontrasepsi yang berkualitas. BAB V PELAYANAN Bagian Kesatu Pelayanan Ibu Hamil Pasal 15 (1)



Bidan, Paraji atau Kader Kesehatan harus menyampaikan informasi kepada suami dan keluarga ibu hamil apabila terdeteksi kehamilannya memiliki resiko tinggi.



(2)



Suami, keluarga dan/atau yang mewakili memberikan perlindungan terhadap Ibu hamil yang terdeteksi memiliki resiko tinggi.



12



13



Bagian Kedua Pelayanan Persalinan Pasal 16 (1)



Ibu yang akan bersalin di fasilitas pelayanan persalinan milik Pemerintah Daerah, swasta maupun milik masyarakat (Poskesdes, Polindes) harus segera ditangani oleh Tenaga kesehatan yang bertugas pada pelayanan kesehatan tersebut.



(2)



Apabila terdapat ibu bersalin dalam kondisi gawat darurat harus segera dirujuk ke pelayanan rujukan. Pasal 17



(1)



Tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu dan anak harus sesuai dengan standar pelayanan kebidanan.



(2)



Setiap tenaga kesehatan mencatat seluruh kondisi ibu dalam bentuk pencatatan medis, termasuk grafik persalinan atau partograf. Bagian Ketiga Pelayanan Bayi dan Ibu Nifas Pasal 18



(1)



Setiap bayi harus mendapatkan pelayanan kunjungan neonatal lengkap sampai dengan kunjungan bayi 12 bulan.



(2)



Setiap bayi harus mendapatkan inisiasi menyusu dini dan ASI Ekslusif.



(3)



Setiap ibu nifas harus mendapatkan pelayanan kunjungan nifas lengkap. BAB VI KEMITRAAN BIDAN, PARAJI DAN KADER KESEHATAN Pasal 19



(1) Pemerintah



Daerah



melalui



OPD



yang



membidangi



kesehatan



menggalakkan program persalinan aman dan sehat melalui kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan. (2) Bidan melakukan pelayanan medis persalinan sesuai dengan standar asuhan persalinan, paraji dan kader kesehatan memberikan bantuan non medis selama dan setelah proses persalinan. (3) Bidan harus melakukan kemitraan dengan Paraji dan Kader Kesehatan dengan prinsip saling membantu, keterbukaan, saling mengisi kelemahan dan kelebihannya.



13



14



(4) Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan bayi baru lahir mengalami penurunan suhu tubuh normal. (5) Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan harus melakukan inisiasi menyusu dini dan melakukan rawat gabung. (6) Tenaga Kesehatan, Paraji dan Kader Kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan harus memotivasi agar ibu bersalin memberikan ASI eksklusif. (7) Tenaga Kesehatan, Paraji dan Kader Kesehatan dilarang untuk memotivasi, menyediakan, dan/atau memberikan air susu selain ASI, kecuali pada bayi dengan indikasi tertentu. Pasal 20 (1)



Pemerintah Daerah, melalui OPD yang membidangi kesehatan : a. membina Paraji dan Kader Kesehatan yang sudah bermitra dalam hal persalinan aman dan sehat melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan b. menggalakkan program kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan; dan c. melakukan pemberdayaan dalam menggerakkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas.



(2)



Keluarga dan masyarakat harus berperan aktif dalam program kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan terutama pada saat menjelang persalinan. BAB VII SUMBER DAYA KESEHATAN Bagian Kesatu Bidan Pasal 21



(1) Pemerintah Daerah melalui OPD yang membidangi kesehatan memberikan pembinaan kepada Bidan supaya lebih berkompeten dan tetap memelihara keahlian yang dimilikinya. (2) Setiap Bidan yang menangani persalinan wajib memiliki SIPB yang sesuai dengan peraturan perundangan.



14



15



Bagian Kedua Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 22 (1) Pemerintah Daerah harus mampu meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar dan pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif. (2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan persalinan



harus



memiliki



kualifikasi



dan



standar



sesuai



dengan



ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (1)



Fasilitas



pelayanan



kesehatan



Pemerintah



Daerah



dan



masyarakat



(Poskesdes, Polindes) dilarang meminta uang jaminan dimuka kepada keluarga sebelum memberikan pelayanan persalinan. (2)



Apabila penerima pelayanan persalinan ternyata dari kelompok keluarga miskin yang dibuktikan dengan bukti kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin sesuai dengan peraturan perundangundangan, maka segala biaya ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tarif yang berlaku.



(3)



Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan persalinan harus segera merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang mampu dan dipastikan mendapat pelayanan. Bagian Ketiga Pendanaan Kesehatan Pasal 24



(1)



Pemerintah



Daerah



berkewajiban



melakukan



perencanaan



dan



penganggaran persalinan aman dan sehat melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan setiap tahun sesuai dengan tahap pencapaian kinerja program persalinan oleh tenaga kesehatan. (2)



Biaya pelayanan persalinan masyarakat miskin dibebankan kepada Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Daerah



Kabupaten



Sukabumi,



Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat melalui sistem jaminan kesehatan daerah dan jaminan persalinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3)



Pelaksanaan sistem jaminan kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



15



16



BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 25 (1)



Bupati melalui OPD yang membidangi kesehatan harus melakukan pembinaan pelayanan persalinan yang aman dan sehat melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan.



(2)



Pembinaan pelayanan persalinan yang aman dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pelatihan teknis bagi petugas pelayanan; b. fasilitasi teknis pelayanan; c. konsultasi teknis pelayanan; dan d. koordinasi pelayanan. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 26



(1)



Bupati melalui OPD yang membidangi kesehatan melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta dan mandiri.



(2)



Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perizinan; b. standar kinerja tenaga kesehatan; c. standar fasilitas pelayanan persalinan aman dan sehat; d. standar operasional prosedur pelayanan persalinan aman dan sehat;dan e. penyelenggaraan kemitraan di Kecamatan dan Desa.



(3)



Bagi petugas yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada Bupati melalui OPD yang membidangi kesehatan.



16



17



BAB IX PENGADUAN Pasal 27 (1) Penerima pelayanan kesehatan apabila tidak menerima pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku dapat melaporkan kepada Bupati melalui OPD yang membidangi kesehatan. (2) OPD yang membidangi kesehatan melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan. (3) Tata cara pengaduan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB X SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 28 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penutupan sementara; d. pencabutan izin; e. penutupan kegiatan; dan/atau f. sanksi administratif kepegawaian lainnya (3) Bagi paraji yang tetap menolong persalinan akan dikenakan sanksi berupa teguran dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan/atau Kecamatan. (4) Jika sampai 3 (tiga) kali teguran, Paraji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih tetap menolong persalinan, maka penyelesaian masalah diserahkan ke OPD yang membidangi Kesehatan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.



17



18



Pasal 30 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.



Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal BUPATI SUKABUMI,



SUKMAWIJAYA



Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal



SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,



ADJO SARDJONO



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2012 NOMOR ............



18



19



PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KEMITRAAN BIDAN, PARAJI DAN KADER KESEHATAN



I. UMUM Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut dengan melakukan kegiatan persalinan aman dan sehat melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan. Persalinan aman dan sehat melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan merupakan metode yang efektif dilakukan di Kabupaten Sukabumi untuk menurunkan kematian ibu dan bayi. Beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk kegiatan tersebut diatas yaitu : a. kematian ibu dan bayi merupakan permasalahan kesehatan yang harus segera ditangani melalui pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten; b. dari aspek non finasial, permasalahan kemitraan yang timbul adalah karena



perbandingan



antara



Bidan



dan



Paraji



masih



terdapat



kesenjangan, kepercayaan masyarakat pada Paraji lebih tinggi karena Paraji merupakan masyarakat asli yang dituakan di wilayahnya sendiri, serta Paraji merupakan turun temurun (produk budaya) masyarakat yang tidak bisa diabaikan; c. dari aspek finansial, permasalahan kemitraan di Kabupaten Sukabumi yaitu keahlian menjadi Paraji masih merupakan mata pencaharian sehingga selalu ada regenerasi baik dari keluarga maupun dari pihak yang menginginkan menjadi Paraji serta pembiayaan persalinan yang merupakan



salah



satu



masalah



masyarakat



yang



dikeluhkan



meskipun sudah ditanggulangi oleh Pemerintah melalui Jamkesmas dan Jampersal namun belum mengatasi persalinan oleh



19



20



Paraji dikarenakan salah satunya tidak ada regulasi yang mengatur masalah persalinan yang aman dan sehat melalui pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan; d. pengalaman kegiatan kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan di Kabupaten Sukabumi pernah dilakukan di 23 desa pada tahun 2007 2008 yang menunjukkan peningkatan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan sampai dengan 95 % dan penurunan kematian ibu dan bayi di daerah binaan pada saat program kemitraan berlangsung;dan e. sebagian persalinan di Kabupaten Sukabumi sudah melibatkan kemitraan antara Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan, tetapi karena belum ada regulasi yang mengatur tentang kemitraan tersebut sehingga masih ditemukan persalinan yang hanya ditolong oleh Paraji saja. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur pola kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II.



PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan Nilai ilmiah adalah penyelenggaraan kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilakukan di Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2001 melalui kegiatan Desa Sehat dengan penekanan upaya mendorong penurunan kematian ibu dan bayi melalui kontak ibu. Huruf b Yang



dimaksud



dengan



nilai



manfaat



adalah



bahwa



penyelenggaraan kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan harus



memberikan



manfaat



yang



sebesar-besarnya



bagi



kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Huruf c Yang



dimaksud



dengan



nilai



kemanusiaan



adalah



bahwa



penyelenggaraan kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan dilakukan dengan melakukan perlakuan yang baik dan manusiawi



20



21



dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial dan ras. Huruf d Yang



dimaksud



dengan



nilai



perlindungan



adalah



bahwa



penyelenggaraan kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan bagi ibu, bayi baru lahir, Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan neonatus adalah anak usia 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Air susu kolostrum adalah air susu yg berwarna kekuningkuningan yg keluar beberapa hari setelah bersalin, banyak mengandung zat telur tertentu dan zat antikuman yg sangat berguna bagi bayi. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.



21



22



Huruf k Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Review maternal perinatal adalah kegiatan menelusuri sebab kesakitan dan kematian ibu dan perinatal dengan maksud mencegah kesakitan dan kematian di masa yang akan datang. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Huruf a



22



23



Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud stabilisasi pra rujukan adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah memperburuk kondisi keadaan umum pasien sesuai dengan kasus yang terjadi sampai ketempat rujukan seperti mempertahankan suhu normal, pemberian infus, pemberian oksigen, mengamati tanda-tanda dehidrasi dan sebagainya. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud dengan asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, mulai dari pengkajian,



perumusan



kebidanan,



perencanaan,



diagnosa



dan/atau



implementasi,



masalah



evaluasi



dan



pencatatan asuhan kebidanan. Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas



23



24



Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan memberikan perlindungan terhadap Ibu hamil yang terdeteksi memiliki risiko tinggi adalah mengikuti saran yang diberikan oleh pemberi pelayanan baik tingkat dasar maupun rujukan agar tidak terjadi komplikasi dari risiko tersebut yang bisa memperburuk kondisi yang ada Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Patograf adalah alat bantu yang digunakan selama fase aktif persalinan



untuk



mencatat



hasil



observasi



dan



kemajuan



persalinan juga mendeteksi apakah proses persalinan berjalan dengan normal Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas



24



25



Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Indikasi tertentu adalah indikasi medis, ibu tidak ada dan/atau ibu terpisah dari bayi. Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas



25



26



Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 25