pERDES rPJMDES [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA MALAUSMA KABUPATEN/KOTA MAJALENGKA PERATURAN DESA MALAUSMA NOMOR : 03 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2020-2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MALAUSMA Menimbang



: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan desa sesuai dengan kewenangan dengan mengancu pada perecanaan pembangunan Desa; b. bahwa Rencana Pembanganunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)



merupakan



satu-satunya



dokumen



perencanaan di Desa; c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa



Malausma tentang tentang



Rencana Pembanganunan Jangka Menengah Desa tahun 2020-2026;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 6



Tahun 2014 tentang Desa



(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor



7,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang



Nomor



Pemerintahan Daerah Indonesia



Tahun



23



Tahun



(Lembaran



2014



Negara



tentang Republik



2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor Daerah



23



Tahun



(Lembaran



2014



Negara



tentang



Republik



Pemerintahan



Indonesia Tahun



2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan



Pemerintah



Nomor



43



Tahun



2014



tentang



Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan



Pemerintah



Nomor



47



Tahun



2015



tentang



Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



Nomor 5717);



4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015



Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011



tentang



Masterplan



Percepatan



dan Perluasan



Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025: 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015



tentang



Rencana



Kerja



Pemerintah Tahun 2019



(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091). 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092). 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093). 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094). 11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi



Nomor



1



Tahun



2015



tentang



Pedoman



Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158). 12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159). 13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160). 14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi



Nomor



4



Tahun



2015



tentang



Pendirian,



Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161). 15.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi



Nomor



5



Tahun



2015



tentang



Penetapan



Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162). 16.Peraturan



Daerah



Provinsi



Jawa



Barat



Nomor



9 Tahun



2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45); 17.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat 2009



tentang



(RPJM)



Rencana



Daerah



Pembangunan



Provinsi



Jawa



Nomor 2 Tahun



Jangka



Menengah



Barat Tahun 2008-2013



(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah



Provinsi



Jawa



Barat



Nomor



2 Tahun 2009



Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi



Jawa



Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran



Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 88); 18.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat 2009



tentang



Sistem



Nomor



6 Tahun



Perencanaan Pembangunan



Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64); 19.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 21); 20.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 tentang Rencana



Kerja



Pemerintah



Tahun 2015



Daerah Provinsi Jawa



Barat Tahun 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 54, Seri E ); 21.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008



tentang



Urusan



Pemerintahan



Daerah Kabupaten



Majalengka Tahun



(Lembaran



2008



Nomor



Daerah 2,



Kabupaten



Tambahan



Majalengka



Lembaran



Daerah



Kabupaten Majalengka Nomor 1); 22.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2); 23.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009



tentang



Pokok-pokok



Pengelolaan Keuangan



Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2); 24.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009



tentang



Organisasi



Perangkat



Daerah Kabupaten



Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009



Nomor



Peraturan



10)



Daerah



sebagaimana telah



diubah



dengan



Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun



2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka



Nomor



10



Tahun



2009



tentang



Organisasi



Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 8); 25.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2014



tentang



Rencana



Pembangunan



Daerah (RPJMD) Kabupaten ( Lembaran



Majalengka



Jangka



Menengah



Tahun



2014-2019



Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014



Nomor 4, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (166/2014). 26.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2); 27.Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa; 28.Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor).



Dengan Persetujuan Bersama



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MALAUSMA Dan KEPALA DESA MALAUSMA MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERATURAN



DESA



PEMBANGUNAN



MALAUSMATENTANG JANGKA



RENCANA



MENENGAH



DESA



MALAUSMATAHUN 2020-2026. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan : 1. 2.



Pemerintah adalah Pemerintah Pusat; Daerah adalah Kabupaten Majalengka;



3. 4.



Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majalengka; Bupati adalah Bupati Majalengka;



5.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat



Daerah Kabupaten Majalengka; 6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah; 7.



Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat



8.



Kecamatan dalam Kabupaten Majalengka; Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang



berwenang



untuk



mengatur



dan



mengurus



urusan



pemerintahan,



kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;



9.



Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan



10.



Negera Kesatuan Republik Indonesia; Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah



lembaga



anggotanya



yang



merupakan



melaksanakan wakil



dari



fungsi penduduk



pemerintahan desa



keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;



yang



berdasarkan



11.



Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;



12.



Peraturan



Desa



adalah



peraturan



perundang-undangan



yang



ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD; 13.



Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



Desa,



selanjutnya



disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; 14. 15.



Visi



adalah



rumusan



umum



mengenai



keadaan



yang



diinginkan pada akhir periode perencanaan Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang



akan dilaksanakan untuk mewujudkan misi. 16. Tujuan adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi. 17. Arah pembangunan Daerah adalah strategi untuk mencapai tujuan pembangunan jangka menengah dan panjang daerah. 18. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program 19.



indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh



20.



Pemerintah Pusat atau Daerah untuk mencapai tujuan. Program adalah instrument kegiatan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan



oleh instansi pemerintah. 21. Indicator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan atau kualitatif untuk masukan, peruses, keluaran, hasil, dan atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu 22.



program. Kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun



untuk



mencapai



sasaran



hasil



pembangunan



yang



pendanaanya diperolehdari anggaran pemerintah/daerah sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. 23. Pembangunan adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha,



akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Pasal 2 1.



RPJMDes sebagai sebuah dokumen perecanaan disusun berdasarkan asas : a. Transparansi; b. Responsif; c. Efisien; d. Efektif; e. Akuntabel; f.



Partisipatif;



g. Terukur; h. Berkeadilan; dan i.



Berwawasan lingkungan.



2.



RPJMDes disusun secara sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.



3.



RPJMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RPJPDes. Pasal 3



RPJMDes bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan desa yang meliputi: 1.



Koordinasi antara pelaku pembangunan;



2.



Integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar fungsi pemerintahan desa maupun pemarintah daerah;



3.



Penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; BAB II RUANG LINGKUP DAN FUNGSI Pasal 4



1.



Ruang lingkup RPJMDes meliputi:



a. Visi, misi dan program Kepala Desa; b. Arah kebijakan keuangan desa; c. Strategi pembangunan desa; d. Kebijakan umum; e. Rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan f. 2.



Rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.



Visi, misi dan program kepala desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, merupakan keadaan masa depan yang diharapkan dan sebagai upaya yang akan di lakukan melalui program-program pembangunan yang di tawarkan.



3.



Arah kebijakan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pedoman dari gambaran dari pelaksaan hak dan kewajiban



desa



dalam



rangka



penyelenggaraan



bidang



urusan



Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kweajiban desa. 4.



Strategi pembangunan desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, merupakan langka-langka yang berisikan program-program indikatif



untuk



pemanfaatan



mengwujudkan



sumber



daya



visi



yang



dan



dimiliki



misi



dalam



untuk



rangka



peningkatan



kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam asfek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengembilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 5.



Kebijakan umum sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf d, memberikan arah perumusan rencana program prioritas pembangunan yang disertai tahapan dan jadwal pelaksaan program prioritas beserta kerangka pengeluaran jangka menengah desa dan menjadi pedoman bagi kepala dusun dalam menyusun program perencanaan. Pasal 5



RPJMDes berfungsi sebagi pedoman dalam penyusun RKPDes serta dokumen



perencanaan



lainnya



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. BAB III PENGAWASAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Umum Pasal 6 1.



Pemerintah Desa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDes.



2.



Pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam Rangka mengarahkan program pembangunan desa dan indikasi rencana proritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang di tuangkan dalam RKPDes sesuai dengan RPJMDes. Bagian kedua Pengawasan Pasal 7



1.



Pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan BPD.



2.



BPD menghimpun dan menganalisa hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari PTPKDes.



3.



Pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMDes sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) mencakup program pembangunan desa dan indikasi



rencana



program



prioritas



yang



disertai



kebutuhan



pendanaan. 4.



Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMDes.



5.



Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam rangka menjamin: a.



RPJMDes telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan desa; dan



b.



Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah desa telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan desa.



6.



Hasil pemantauan dan supervisi atas pengendalian sebagaimana dimaksud



pada



ayat



(5)



digunakan



untuk



mengevaluasi



dan



memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah desa telah dilaksanakan melalui RKPDes. Bagian ketiga Evaluasi Pasal 8 1.



Evaluasi terhadap RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal (6) mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah.



2.



Evaluasi sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan utuk memastiakan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembanguan jangka



menengah



pembangunan



Desa



jangka



dapat



panjang



dicapai desa



untuk



dan



mewujudkan



pembangunan



visi



jangka



menengah daerah dan nasional. 3.



Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 tahun dan atau sesuai dengan kondisi dan perubahan berbahan lingkungan strategis daerah, dengan menggunakan hasil evaluasi RKPDes.



4.



Dalam hal pelaksanaan RPJMDes terjadi perubahan capaian saran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasara akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMDes dimuat dalam RKPDes akan berkenaan.



5.



Dalam hal terjadi perubahan yang mendasar yaitu suatu program yang tidak



dapat



ditetapkan



dikerjakan,



terjadi



bencana



alam



atau



perubahan kebijakan nasional, maka peraturan desa tentang RPJMDes dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan BPD. 6.



Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengawasan dan evaluasi terhadap RPJMDes diatur dengan Peraturan BPD. Pasal 9



Dalam rangka pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 8, BPD melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.



BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 RPJMDes menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan desa tentang struktur organisasi perangkat desa dan peraturan desa lainnya yang terkait dengan rencana pembangunan desa. Pasal 11 1.



Penyusunan



RPJMDes



Malausma



2020-2026



berpedoman



pada



sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Majalengka 2005-2025. 2.



Kepala Desa pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPDes untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.



3.



RKPDes sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBDes tahun pertama pemerintahan kepala desa berikutnya. BAB V KETENTUAN PENUTUP pasal 12



Peraturan desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.



Mengetahui : KETUA BPD DESA MALAUSMA



Ditetapkan di : Malausma Pada tanggal : 08 Januari 2020 KEPALA DESA MALAUSMA



ttd



ttd



RIDWANULLAH



ADING SETIADIN



Diundangkan di Malausma Pada tanggal 08 Januari 2020 SEKRETARIS DESA MALAUSMA ttd IMAM AHMAD FAUZI LEMBARAN DESA MALAUSMA TAHUN 2020 NOMOR 1