18 0 93 KB
KEPALA DESA MALAUSMA KABUPATEN/KOTA MAJALENGKA PERATURAN DESA MALAUSMA NOMOR : 03 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2020-2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MALAUSMA Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan desa sesuai dengan kewenangan dengan mengancu pada perecanaan pembangunan Desa; b. bahwa Rencana Pembanganunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
merupakan
satu-satunya
dokumen
perencanaan di Desa; c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa
Malausma tentang tentang
Rencana Pembanganunan Jangka Menengah Desa tahun 2020-2026;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang
Nomor
Pemerintahan Daerah Indonesia
Tahun
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang
Republik
Pemerintahan
Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
47
Tahun
2015
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang
Masterplan
Percepatan
dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025: 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015
tentang
Rencana
Kerja
Pemerintah Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091). 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092). 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093). 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094). 11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor
1
Tahun
2015
tentang
Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158). 12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159). 13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160). 14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor
4
Tahun
2015
tentang
Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161). 15.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor
5
Tahun
2015
tentang
Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162). 16.Peraturan
Daerah
Provinsi
Jawa
Barat
Nomor
9 Tahun
2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45); 17.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat 2009
tentang
(RPJM)
Rencana
Daerah
Pembangunan
Provinsi
Jawa
Nomor 2 Tahun
Jangka
Menengah
Barat Tahun 2008-2013
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi
Jawa
Barat
Nomor
2 Tahun 2009
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi
Jawa
Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 88); 18.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat 2009
tentang
Sistem
Nomor
6 Tahun
Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64); 19.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 21); 20.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 tentang Rencana
Kerja
Pemerintah
Tahun 2015
Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 54, Seri E ); 21.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
tentang
Urusan
Pemerintahan
Daerah Kabupaten
Majalengka Tahun
(Lembaran
2008
Nomor
Daerah 2,
Kabupaten
Tambahan
Majalengka
Lembaran
Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 1); 22.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2); 23.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009
tentang
Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2); 24.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
tentang
Organisasi
Perangkat
Daerah Kabupaten
Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009
Nomor
Peraturan
10)
Daerah
sebagaimana telah
diubah
dengan
Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor
10
Tahun
2009
tentang
Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 8); 25.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2014
tentang
Rencana
Pembangunan
Daerah (RPJMD) Kabupaten ( Lembaran
Majalengka
Jangka
Menengah
Tahun
2014-2019
Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014
Nomor 4, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (166/2014). 26.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2); 27.Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa; 28.Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MALAUSMA Dan KEPALA DESA MALAUSMA MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN
DESA
PEMBANGUNAN
MALAUSMATENTANG JANGKA
RENCANA
MENENGAH
DESA
MALAUSMATAHUN 2020-2026. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan : 1. 2.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat; Daerah adalah Kabupaten Majalengka;
3. 4.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majalengka; Bupati adalah Bupati Majalengka;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Majalengka; 6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah; 7.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat
8.
Kecamatan dalam Kabupaten Majalengka; Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang
untuk
mengatur
dan
mengurus
urusan
pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan
10.
Negera Kesatuan Republik Indonesia; Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga
anggotanya
yang
merupakan
melaksanakan wakil
dari
fungsi penduduk
pemerintahan desa
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
yang
berdasarkan
11.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
12.
Peraturan
Desa
adalah
peraturan
perundang-undangan
yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD; 13.
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Desa,
selanjutnya
disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; 14. 15.
Visi
adalah
rumusan
umum
mengenai
keadaan
yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang
akan dilaksanakan untuk mewujudkan misi. 16. Tujuan adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi. 17. Arah pembangunan Daerah adalah strategi untuk mencapai tujuan pembangunan jangka menengah dan panjang daerah. 18. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program 19.
indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh
20.
Pemerintah Pusat atau Daerah untuk mencapai tujuan. Program adalah instrument kegiatan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan
oleh instansi pemerintah. 21. Indicator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan atau kualitatif untuk masukan, peruses, keluaran, hasil, dan atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu 22.
program. Kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun
untuk
mencapai
sasaran
hasil
pembangunan
yang
pendanaanya diperolehdari anggaran pemerintah/daerah sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. 23. Pembangunan adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Pasal 2 1.
RPJMDes sebagai sebuah dokumen perecanaan disusun berdasarkan asas : a. Transparansi; b. Responsif; c. Efisien; d. Efektif; e. Akuntabel; f.
Partisipatif;
g. Terukur; h. Berkeadilan; dan i.
Berwawasan lingkungan.
2.
RPJMDes disusun secara sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.
3.
RPJMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada RPJPDes. Pasal 3
RPJMDes bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan desa yang meliputi: 1.
Koordinasi antara pelaku pembangunan;
2.
Integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar fungsi pemerintahan desa maupun pemarintah daerah;
3.
Penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; BAB II RUANG LINGKUP DAN FUNGSI Pasal 4
1.
Ruang lingkup RPJMDes meliputi:
a. Visi, misi dan program Kepala Desa; b. Arah kebijakan keuangan desa; c. Strategi pembangunan desa; d. Kebijakan umum; e. Rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan f. 2.
Rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Visi, misi dan program kepala desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, merupakan keadaan masa depan yang diharapkan dan sebagai upaya yang akan di lakukan melalui program-program pembangunan yang di tawarkan.
3.
Arah kebijakan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pedoman dari gambaran dari pelaksaan hak dan kewajiban
desa
dalam
rangka
penyelenggaraan
bidang
urusan
Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kweajiban desa. 4.
Strategi pembangunan desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, merupakan langka-langka yang berisikan program-program indikatif
untuk
pemanfaatan
mengwujudkan
sumber
daya
visi
yang
dan
dimiliki
misi
dalam
untuk
rangka
peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam asfek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengembilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 5.
Kebijakan umum sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf d, memberikan arah perumusan rencana program prioritas pembangunan yang disertai tahapan dan jadwal pelaksaan program prioritas beserta kerangka pengeluaran jangka menengah desa dan menjadi pedoman bagi kepala dusun dalam menyusun program perencanaan. Pasal 5
RPJMDes berfungsi sebagi pedoman dalam penyusun RKPDes serta dokumen
perencanaan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. BAB III PENGAWASAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Umum Pasal 6 1.
Pemerintah Desa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDes.
2.
Pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam Rangka mengarahkan program pembangunan desa dan indikasi rencana proritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang di tuangkan dalam RKPDes sesuai dengan RPJMDes. Bagian kedua Pengawasan Pasal 7
1.
Pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan BPD.
2.
BPD menghimpun dan menganalisa hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari PTPKDes.
3.
Pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMDes sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) mencakup program pembangunan desa dan indikasi
rencana
program
prioritas
yang
disertai
kebutuhan
pendanaan. 4.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMDes.
5.
Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam rangka menjamin: a.
RPJMDes telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan desa; dan
b.
Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah desa telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan desa.
6.
Hasil pemantauan dan supervisi atas pengendalian sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(5)
digunakan
untuk
mengevaluasi
dan
memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah desa telah dilaksanakan melalui RKPDes. Bagian ketiga Evaluasi Pasal 8 1.
Evaluasi terhadap RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal (6) mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah.
2.
Evaluasi sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan utuk memastiakan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembanguan jangka
menengah
pembangunan
Desa
jangka
dapat
panjang
dicapai desa
untuk
dan
mewujudkan
pembangunan
visi
jangka
menengah daerah dan nasional. 3.
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 tahun dan atau sesuai dengan kondisi dan perubahan berbahan lingkungan strategis daerah, dengan menggunakan hasil evaluasi RKPDes.
4.
Dalam hal pelaksanaan RPJMDes terjadi perubahan capaian saran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasara akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMDes dimuat dalam RKPDes akan berkenaan.
5.
Dalam hal terjadi perubahan yang mendasar yaitu suatu program yang tidak
dapat
ditetapkan
dikerjakan,
terjadi
bencana
alam
atau
perubahan kebijakan nasional, maka peraturan desa tentang RPJMDes dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan BPD. 6.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengawasan dan evaluasi terhadap RPJMDes diatur dengan Peraturan BPD. Pasal 9
Dalam rangka pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 8, BPD melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 RPJMDes menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan desa tentang struktur organisasi perangkat desa dan peraturan desa lainnya yang terkait dengan rencana pembangunan desa. Pasal 11 1.
Penyusunan
RPJMDes
Malausma
2020-2026
berpedoman
pada
sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Majalengka 2005-2025. 2.
Kepala Desa pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPDes untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.
3.
RKPDes sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBDes tahun pertama pemerintahan kepala desa berikutnya. BAB V KETENTUAN PENUTUP pasal 12
Peraturan desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Mengetahui : KETUA BPD DESA MALAUSMA
Ditetapkan di : Malausma Pada tanggal : 08 Januari 2020 KEPALA DESA MALAUSMA
ttd
ttd
RIDWANULLAH
ADING SETIADIN
Diundangkan di Malausma Pada tanggal 08 Januari 2020 SEKRETARIS DESA MALAUSMA ttd IMAM AHMAD FAUZI LEMBARAN DESA MALAUSMA TAHUN 2020 NOMOR 1