PETUNJUK TEKNIS Penyusunan Rpjmdes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDESA) KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN I.



LATAR BELAKANG Efektivitas pembangunan mengatasi berbagai permasalahan, memenuhi kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas desa untuk mencapai kemandirian, karena sebagaian besar penduduk berada di daerah pedesaan. Dengan demikian, keberhasilan membangun desa akan memberikan dampak yang besar terhadap keberhasilan pembangunan secara makro. Dari cara pandang diatas, menjadi sangat penting untuk memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa dengan meningkatkan daya dukung (support system) dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup, antara lain: a. Mutu, kesesuaian dan ketepatan perangkat lunak pembangunan desa (peraturan perundangan, pedoman,dll) b. Efektivitas sistem pengelolaan pembangunan desa. c. Kemampuan desa menyelenggarakan pembangunan d. Kemampuan dan kebisaan masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa. Salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah perencanaan pembangunan desa (RPJM-Desa). Karena RPJM-Desa merupakan dokumen yang menunjukkan arah, tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Maka, kualitas RPJM-Desa, baik dari segi: proses penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Penyusunan RPJM-Desa berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014. Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan Permendagri dimaksud serta mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Desa menyusun RPJM-Desa, perlu disediakan Panduan Teknis Penyusunan RPJM-Desa, yang diturunkan dari serta menjabarkan secara rinci Permendagri No. 114 Tahun 2014.



II.



PERATURAN PERUNDANGAN Peraturan perundangan yang dijadikan dasar dan acuan penyusunan RPJM Desa , antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1655);Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan



6.



7.



8.



9.



10. 11. 12. 13. 14. III. 1.



2. 3.



4.



5.



Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Peraraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 – 2021; PENGERTIAN Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa



6.



7. 8. 9.



10. 11. 12.



13. 14.



15.



IV.



yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasiann sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilahay/daerah dalam jangka waktu tertentu. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa. Musyawarah Desa Khusus Perempuan ( MKP) adalah Musyawarah yang khusus dihadiri oleh kaum perempuan untuk mendapatkan usulan kegiatan tanpa ada intervensi dari kaum laki-laki, dan hasil dari Musyawarah ini menjadi bahan yang prioritas dalam Musyawarah selanjutnya.



TUJUAN Tujuan penyusunan ‘Panduan Teknis Penyusunan RPJM-Desa’ adalah a. Menyediakan pedoman yang dapat digunakan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJM-Desa; b. Menyediakan instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM-Desa; c. Menyediakan pedoman yang dapat digunakan berbagai pihak yang berkompeten untuk mengevaluasi dan menemukenali kekuatan dan kelemahan berbagai aspek perencanaan pembangunan desa; d. Mendorong Pemerintah Desa meningkatkan kualitas proses penyusunan dan dokumen RPJM-Desa, dan e. Mendorong terwujudnya RPJM-Desa sebagai dokumen perencanaan yang penting dan berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan desa



BAB II



PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) 2.1. Tujuan Tujuan penyusunan RPJM-Desa adalah: a. Merumuskan rencana pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; b. Merumuskan arah, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan desa, dan c. Menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran d. Meningkatkan peran serta masyarakat di desa dalam proses pembangunan 2.2. Prinsip Penyusunan RPJM-Desa Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip: a. Lengkap RPJM-Desa mencakup semua aspek pembangunan masyarakat dan desa b. Cermat Data diperoleh dan dihimpun secara teliti, objektif dan dapat dipercaya c. Sistematis RPJM-Desa disusun berdasarkan alur pemikiran logis dan sesuai tata susun yang runut d. Partisipatif Melibatkan semua pihak / pemangku kepentingan secara aktif dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. e. Keterbukaan Memberikan akses seluas-luasnya kepada para pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi dan mengontrol proses penyusunan RPJM-Desa. 2.3. Kaidah Dasar Penyusunan RPJM-Desa 2.3.1. RPJM-Desa sebagai Proses Pemikiran Strategis RPJM-Desa pada hakikatnya adalah dokumen yang menerjemahkan proses pemikiran strategis menjadi kerangka perencanaan pembangunan desa. Dengan demikian, mutu rencana pembangunan desa ditentukan sejauh mana dokumen tersebut menampilkan rumusan pemikiran strategis. Pemikiran strategis dimaksud berkenaan dengan arah dan tujuan pembangunan desa, target pencapaian selama periode perencanaan serta cara dan langkah-langkah mencapai tujuan. Dari proses pemikiran strategis tersebut diharapkan terumuskan: a. Tujuan dan sasaran pembangunan desa yang:  Konsisten dengan visi dan misi Kepala Desa terpilih,  Sesuai dengan kaidah penyusunan rencana (Spesifik, Terukur, Dapat diterima, Realistis dan Jelas kerangka waktunya) dan  Sesuai dengan kemampuan desa untuk melaksanakannya. b. Arah pembangunan desa yang dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat c. Kebijakan pendayagunaan sumber daya dan dana secara terarah dan efisien d. Kebijakan untuk menyelaraskan dan memadukan rencana serta sumber daya yang tersedia e. Cara dan langkah yang jelas dan terarah untuk mencapai tujuan, dan f. Alat ukur untuk menilai sejauh mana pencapaian tujuan pembangunan desa. 2.3.2. RPJM-Desa sebagai Proses Berkelanjutan RPJM-Desa sebagai dokumen perencanaan akan berhasil apabila dilaksanakan dan diperlakukan sebagai proses yang berkelanjutan. Dengan demikian, penyusunan maupun pelaksanaan RPJM-Desa harus: a. Berorientasi pada pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Desa b. Dimasyarakatkan dan dikonsutasikan secara berkelanjutan



c. Dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi d. Dilakukan evaluasi secara berkelanjutan. 2.3.3. RPJM-Desa sebagai Rangkaian Kegiatan yang Sistematis Penyusunan RPJM-Desa pada dasarnya adalah proses kegiatan sesuai tahapan secara sistematis. Tahapan dimaksud adalah a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten c. pengkajian keadaan Desa d. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa e. penyusunan rancangan RPJM Desa f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa ; dan g. penetapan RPJM Desa 2.4. Tim Penyusun RPJM-Desa 2.4.1. Pembentukan Tim Penyusun Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa melalui Musyawarah Desa Tim penyusun sebagaimana diatas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sebelum melaksanakan tugasnya Tim Penyusun diberikan Pelatihan terlebih dahulu 2.4.2. Jumlah anggota dan Unsur Tim Penyusun Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang: a. Kepala Desa selaku pembina; b. Sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan; d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya e. Anggota Tim sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas, wajib mengikutsertakan unsur perempuan 2.4.3. Kegiatan Tim Penyusun Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten; b. pengkajian keadaan Desa; c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa 2.4.4. Masa Tugas Masa tugas Tim Penyusun selama-lamanya 3 (tiga) bulan, terhitung sejak diterbitkannya surat penetapan Tim Penyusun RPJM-Desa oleh Kepala Desa sampai pengajuan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa kepada BPD. 2.5. Tahapan Kegiatan Penyusunan RPJM-Desa 2.5.1. Persiapan Pada tahap ini, kegiatan yang harus dilakukan adalah a. Tim Penyusun RPJMDes berkoordinasi dengan Tim Asistensi Kabupaten untuk mendapatkan dokumen Arah kebjakan Daerah; b. Memastikan tersedianya dokumen pendukung (Profil Desa, RPJMDes sebelumnya, APBdes 2 tahun terakhir )



c. Menyiapkan format sesuai dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan format tambahan yang dibutuhkan untuk melakukan Pengkajian Keadaan Desa sebagai bahan pembahasan / penyusunan Rancangan RPJM-Desa d. Menetapkan jadwal dan agenda Kegiatan Tim Penyusun RPJMDes e. Menyiapkan sarana, alat dan kebutuhan lainnya untuk mendukung kelancaran Rapat Tim Penyusun 2.5.2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten a. Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten dengan pembangunan Desa b. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten sekurang-kurangnya meliputi:  rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten  rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;  rencana umum tata ruang wilayah kabupaten;  rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan  rencana pembangunan kawasan perdesaan; c. Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten yang akan masuk ke Desa; d. Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa; e. Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa ; 2.5.3. Pengkajian Keadaan Desa 2.5.3.1. Pengertian Pengkajian keadaan desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan masyarakat, masalah, potensi dan berbagai informasi terkait, yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi dan dinamika masyarakat desa. 2.5.3.2. Tujuan Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara objektif, lengkap dan cermat: a. Potensi desa b. Permasalahan yang dihadapi c. Kebutuhan masyarakat 2.5.3.3 Kegiatan Pengkajian Keadaan Desa meliputi : a. penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan pengambilan data dari dokumen data Desa dan pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini. Hasil penyelarasan data Desa dituangkan dalam format data Desa; b. penggalian gagasan masyarakat dilakukan secara partisipatif untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan; d. pendalaman visi misi Kepala Desa; dan c. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa 2.5.3.4. Peserta Peserta dalam Pengkajian Keadaan Desa dari unsur masyarakat meliputi : tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; kelompok pemerhati dan pelindungan anak; kelompok



masyarakat miskin; disabilitas dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. 2.5.3.5. Fasilitator a. Kegiatan pengkajian keadaan desa difasilitasi Tim Penyusun dan dibantu oleh Pedamping Desa dan Pendamping Lokal Desa; b. Khusus untuk lokasi Kawasan ekowisata (Desa Aik Bual, Wajageseng, Steling, Aik Bukaq, Mas-Mas, Aik Berik, Teratak, Lantan, dan Karang Sidemen) difasilitasi oleh Tim Penyusun RPJMDes dan dibantu oleh Pendamping Kawasan; c. Fasilitator bertugas untuk menfasilitasi penyelenggaraan proses tahapan penyusunan sampai tersusunnya RPJMDes; 2.5.3.6. Pendekatan, Metode dan Alat a. Pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat dan Desa). b. Alat kaji yang digunakan adalah sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. c. Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa 2.5.3.7. Proses a. Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok dengan diskusi kelompok secara terarah untuk menemukenali potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan alat kaji tersebut diatas; b. Memfasilitasi masyarakat dimaksud pada poin a melakukan pengelompokan dan penentuan peringkat masalah; c. Memfasilitasi masyarakat dimaksud pada poin b melakukan pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah; d. Memfasilitasi masyarakat dimaksud poin c melakukan Penentuan Peringkat Tindakan; 2.5.3.8. Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa a. Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa. b. Laporan dimaksud dituangkan dalam berita acara yang dilampiri dokumen :  data Desa yang sudah diselaraskan;  data rencana program pembangunan kabupaten yang akan masuk ke Desa;  data rencana program pembangunan kawasan perdesaan;  Data Potensi Desa;  Data Permasalahan;  Data Kebutuhan / Peringkat Tindakan Sesuai matrik lampiran Permendagri No. 114 Tahun 2014 ;  rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat ; c. Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa d. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dari Tim penyusun dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.



2.5.4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa a. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Perempuan dengan peserta perwakilan dusun yang hadir dalam MusDus sekurang-kurangnya 3 orang Per dusun, unsur PKK, Kader posyandu, Guru PAUD dan kelompok-kelompok perempuan lainnya. b. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa, dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa. c. Musyawarah Desa membahas dan menyepakati sebagai berikut:  laporan hasil pengkajian keadaan Desa;  Hasil Musyawarah Desa Khusus Perempuan  rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan  rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana,keadaan darurat dan mendesak desa. d. Pembahasan rencana prioritas kegiatan, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana,keadaan darurat dan mendesak desa e. Diskusi kelompok secara terarah, membahas sebagai berikut:  laporan hasil pengkajian keadaan Desa dan hasil Musyawarah Desa Khusus Perempuan;  prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;  sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan  rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. f. Penyusunan Program Kegiatan pada dokumen RPJMDes mengacu pada Permendagri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa g. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.



2.5.5. Penyusunan Rancangan RPJM-Desa a. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara Musyawarah Desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa. b. Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa dan disampaikan kepada Kepala Desa. c. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa, apabila kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa maka Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa. d. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. 2.5.6 Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa a. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa b. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. c. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan



kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; disabilitas dan perwakilan kelompok masyarakat miskin d. Agenda dan proses pembahasan adalah sebagai berikut:  Pembukaan dan pengarahan oleh Camat  Pemaparan proses penyusunan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa  Pemaparan Pokok-pokok materi Rancangan (Awal) RPJM-Desa  Tanggapan, masukan dan saran dari peserta  Tanggapan balik Kepala Desa / Tim Penyusun  Perumusan kesimpulan dan keputusan hasil pembahasan  Pemaparan tindak lanjut hasil pembahsanan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa Penutupan oleh Kepala Desa a. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. 2.5.7 Penetapan RPJM Desa a. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan hasil asistensi dengan Tim Kabupaten b. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. c. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa d. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa. 2.5.8 Sistematika Penyusunan RPJMD Desa a. Penyusunan RPJMD-Desa dibuat dalam 9 Bab yang terdiri dari :  Bab I : Pendahuluan 1.1. Latar Belakang 1.2. Landasan Hukum 1.3. Tujuan Penyusunan RPJMDes  Bab II : Gambaran Umum Kondisi Desa 2.1. Kondisi Desa 2.1.1. Sejarah Desa 2.1.2. Aspek Geografis dan Demografis 2.1.3. Keadaan Sosial 2.1.4. Keadaan ekonomi 2.1.5. Kondisi Infrastruktur Desa 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa 2.2.1. Pembagian wilayah desa 2.2.2. Struktur Organsasi pemerintahan Desa  Bab III : Visi dan Misi 3.1. Visi 3.2. Misi  Bab IV : Tujuan dan Sasaran  Bab V : Strategi Pembangunan Desa  Bab VI : Arah Kebijakan Keuangan Desa  Bab VII : Kebijakan Umum  Bab VIII : Program Pembangunan Desa  Bab IX : Penutup  Lampiran-lampiran (mengacu pada lampiran permendagri no 114 tahun 2014).



2.5.9 Perubahan RPJM Desa a. Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:  terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau  terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. b. Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa. 2.6. Sumber Dana Pembiayaan yang timbul dari kegiatan penyusunan RPJM-Desa dipenuhi dari sumber dana: a. APB Desa b. Swadaya Masyarakat c. Sumber lain yang tidak mengikat 2.7. Pelaporan Kepala Desa wajib menyampaikan Perdes Tentang RPJM-Desa kepada Bupati sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 2.8. Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan proses penyusunan RPJM-Desa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berkompeten sesuai peraturan perundangan.