Perdir Pedoman Pelayanan Instalasi Anestesi - Perawatan Intensif PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH NOMOR : 037/PER-DIR/RSFS/XII/2017 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PERAWATAN INTENSIF/INTENSIVE CARE UNIT(ICU) RUMAH SAKIT UMUM FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH Menimbang



: a. bahwa Rumah Sakit sebagai institusi penyedia pelayanan kesehatan menjamin akuntabilitas tenaga professional dan memastikan bahwa pasien mendapatkan layanan yang aman dan tepat; b. bahwa Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga mutu pelayanan pasien Perawatan Intensif/intensive care unit (ICU) Di Perawatan Intensif Rumah Sakit Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diterbitkan Peraturan Direktur Utama Tentang Pedoman Pelayanan Perawatan Intensif/intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/MenKes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 1778/Menkes/SK/XII/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU Di Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 1438/MenKes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PERATURAN DIREKTUR UTAMA TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PERAWATAN INTENSIF/INTENSIVE CARE UNIT (ICU) RUMAH SAKIT UMUM FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH



Pasal 1 Pasien yang membutuhkan perawatan intensif di RSU FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH PATI dirawat di Instalasi Anastesi dan Perawatan Intensif di ruang perawatan intensif yang disebut juga sebagai Intensive Care Unit(ICU) Pasal 2 Pasien masuk ke perawatan intesif maupun keluar dari ruangan perawatan intensif diatur melalui sebuah kriteria yang telah ditentukan Pasal 3 Pelayanan di ruang perawatan intensif mengacu kepada dokumen pedoman pelayanan yang tertuang didalamnya lampiran peraturan Direktur ini Pasal 4 Peraturan Direktur Utama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di:Pati Pada tanggal :22 Rabi’ulAwwal 1439 H 11 Desember 2017 M Direktur Utama Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah



dr. Aldila S. Al Arfah, MMR NBM : 1176703



2



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH NOMOR :037/PER-DIR/RSFS/XII/2017 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PERAWATAN INTENSIF /INTENSIVE CARE UNIT (ICU) RUMAH SAKIT UMUM FASTABIQ SEHATPKU MUHAMMADIYAH



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG



Perawatan Intensif/Intensive care unit (ICU) adalah suatu bagian rumah sakit yangmandiri, dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit akut, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau peotensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia yang diharapkan masih reversibel. ICU menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan ketrampilan staf medik, perawat dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan –keadaan tersebut. Pada saat ini, ICU modern tidak terbatas menangani pasien pasca bedah atau ventilasi mekanis saja, namun telah menjadi cabang ilmu sendiri yaitu intensive care medicine.Ruang lingkup pelayanannya meliputi dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernafasan, kardiosisrkulasi, susunan saraf pusat, ginjal dan lainlainnya, baik pada pasien dewasa atau pasien anak. Pada perawatan Intensive Care Unit ,perawatan untuk pasien dilaksanakan dengan melibatkan berbagai tenaga professional yang terdiri dari multidisiplin ilmu yang bekerjasama dalam tim dengan single manajemen.Pengembangan multidisiplin yang kuat sangat penting dalam menngkatkan keselamatan pasien.Untuk itu diperlukan dukungan sarana, prasarana serta peralatan demi meningkatkan pelayanan ICU.Mengingat diperlukannya tenaga-tenaga khusus, mahalnya sarana dan prasarana, serta mahalnya biaya perawtan, maka demi efisiensi, keberadaan ICU dalam rumah sakit perlu dikonsentrasikan dalam satu tempat dalam bentuk unit.Oleh sebab itu disusunlah pedoman pelayanan ICU yang bermutu dan berkualitas serta selalu mengedepankan kselamatan pasien (patient safety).Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati selalu berusaha mengembangkan diri dari dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu kesehatan dan dokter, dengan cara meningkatkat sumber daya manusia dan melengkapi sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan, sehingga tujuan diatas dapat tercapai dengan maksimal.



3



B.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelayanannya meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Diagnosis penatalaksanaan spesifik penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit sampai beberapa hari; 2. Memberi bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan penatalakasanaan spesifik problema besar; 3. Pemantauan fungsi vital tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yang ditimbulkan oleh penyakit 4. Memberikan bantuan psikologis pada pasien yang kehidupannya sangat tergantung pada alat / mesin dan orang lain. Kekhususan yang dimiliki ICU : 1. Ruangan tersendiri yang letaknya mudah dicapai dari Unit Ruang Operasi, Ruang Pulih Sadar, Instalasi Gawat Darurat, Unit Rawat Inap dan Unit Penunjang lainnya. 2. Memiliki ketentuan atau criteria pasien yang masuk dan keluar serta rujukan. 3. Memiliki konsultan yang dapat dihubungi dan datang setiap saat bila diperlukan. 4. Memiliki perawat terlatih, bersetifikat perawatan intensif, dan memiliki pengalaman kerja lebih dari 3 tahun di Unit Perawatan Intensif. 5. Mampu memberikan tunjangan ventilasi mekanis beberapa lama dan pada batas tertentu, melakukan pemantauan invasive dan usaha-usaha penunjang hidup. 6. Tersedianya pemeriksaan laboratorium dan radiologi selama 24 jam. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum : Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang dirawat di ICU. 2. Tujuan Khusus : a. Menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia b. Meningkatkan sarana dan prasarana serta peralatan ICU. c. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan pelayanan ICU terutama bagi pasien kritis stabil yang hanya membutuhkan pelayanan pengawasan saja. D. BATASAN OPERASIONAL 1. Administrasi dan pengelolaan pelayanan ICU. 2. Sumber daya manusia, staf dan pimpinan. 3. Fasilitas dan peralatan. 4. Kebijakan dan prosedur. 5. Peningkatan mutu.



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN Standar minimal pelayanan intensif adalah suatu kemampuan minimal yang harus dimiliki Ruang Perawatan Intensif yang meliputi resusitasi jantung paru, pengelolaan jalan nafas termasuk intubasi tracheal dan penggunaan ventilator sederhana, terapi oksigen, pemantauan EKG, pulse oximetri terus menerus, pemberian nutrisi enteral, dan parenteral, pemeriksaan laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh, pelaksanaan terapi secara titrasi, kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien, memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat portable selama transportasi pasien gawat, serta kemampuan fisioterapi dada. A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Kualifikasi formal Dan non formal



Jumlah Kebutuhan



Tenaga yang Ada



Ket



Dokter Spesialis Anastesi



1



1



Cukup



1



1



Cukup



Perawat Pelaksana dan S 1 Keperawatan Ners dan DIII Penanggung keperawatan Jawab Shift coordinator



8



8



Cukup



Total



10



10



Nama jabatan Kepala instalasi anastesi dan perawatan intensif Ka Unit ICU



S 1 Keperawatan Ners



Perawatan Intensif/intensive care unit(ICU) menyediakan sumber daya manusia yang kompeten, handal dan mempunyai kemampuan sesuai dengan perkembangan teknologi ,sehingga dapat memberikan pelayanan yang professional, optimal, efektif dan efisien. Atas dasar diatas maka perlu kiranya menyediakan, mempersiapkan dan memberdayakan sumber – sumber yang ada.Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah meningkatkan keterampilan untuk tenaga yang sudah ada, melakukan rekruitmen dan seleksi terhadap tenaga yang dipersiapkan. B. KEBUTUHAN TENAGA Kebutuhan tenaga icu dihitung dengan menentukan : 1. Jumlah hari kerja efektif selama 1 tahun. 2. Jumlah hari tidak kerja (hari non efektif) dalam 1 tahun. 3. Jumlah jam perawatan setiap pasien dalam 24 jam / tingkat ketergantungan.



5



4. Jumlah jam kerja perawat ICU tiap shift. Di perawatan Intensif /Intensif care unit(ICU) banyak kegiatan yang tidak dapat dilakukan oleh satu orang perawat saja, dan harus dibantu oleh 2 – 3 orang. Antara lain kegiatan resusitasi jantung paru, tindakan intubasi, ekstubasi, rujuk dan kegiatan pemberian informasi dan edukasi secara administrasi. 1. Kebutuhan jumlah tenaga perawat di pelayananperawatan intensif juga ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur dan ketersediaan ventilasi mekanik. 2. Perbandingan perawat : pasien yang menggunakan ventilasi mekanik adalah 2:1, sedangkan perbandingan perawat : pasien yang tidak menggunakan ventilasi mekanik adalah 1:1. C.



DISTRIBUSI KETENAGAAN Pola ketenagaan di perawatan intensif/intensive care unit( ICU) adalah sebagai berikut: Petugas yang berdinas berjumlah 8 perawat pelaksana + 1 kepala ruangan. a. Dinas pagi Petugas yang berdinas berjumlah 3 orang dengan : 1) 1 (satu) orang kepala ruangan. 2) 2 (dua) orang perawat pelaksana. b. Dinas sore Petugas yang berdinas 2 orang dengan kategori : 1) 2 (dua) orang perawat pelaksana. c. Dinas malam Petugas yang berdinas 2 orang dengan kategori : 1) 2 (dua) orang perawat pelaksana.



D. PENGATURAN JAGA Pengaturan jaga atau jadwal dinas adalah pengaturan tugas pelayanan bagi perawat untuk melaksanakan tugas pelayanan di perawatan intensif, sehingga semua kegiatan dapat terkoordinir dengan baik. Pengaturan dinas dibuat menjadi 3 shift dalam 24 jam, yaitu pagi, sore dan malam. Setiap ada penanggung jawab yaitu perawat senior atau terlatih.Jadwal dibuat setiap 1 bulan sekali oleh kepala ruang dan dapat berubah sewaktu-waktu bila dalam keadaan mendesak. E. JAM KERJA Untuk mendukung kegiatan pelayanan, distribusi tenaga di perawatan Intensif dibagi menjadi 3 shift, setip shift mempunyai penanggung jawab seorang perawat terlatih atau perawat senior dengan dibantu perawat belum terlatih, dengan pembagian sebagai berikut: 1. Shift pagi 07.00 – 14.00 WIB 2. Shift sore 14.00 – 21.00 WIB 3. Shift malam 21.00 – 07.00 WIB F.



PENGATURAN PEKERJAAN 1. Pengaturan jadwal dinas dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh kepala ruangan dan disetujui oleh manager yangjangmed. 2. Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu 1 bulan dan disosialisasikan kepada perawat pelaksana.



6



3.



4. 5. 6.



Untuk perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan ruangan. Apabila tenaga mencukupi dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan maka permintaan akan disetujui. Setiap tugas jaga / shift harus ada penanggung jawab shift dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Jadwal dinas terdiri dari dinas pagi, sore, malam dan libur. Apabila ada perawat yang oleh karena satu dan lain hal tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengn jadwal yang telah ditentukan maka yang bersangkutan harus memberitahu atasan minimal 4 jam sebelum jam dinas berlangsung untuk dicarikan pengganti dinasnya tersebut.



7



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG



B. STANDAR FASILITAS 1. Sarana (bangunan) a. Unit tertutup seluas 30 meter persegi b. Jarak antara 1 tempat tidur 50 cm c. Mempunyai fasilitas hand hagiene, yaitu 1 tempat cuci tangan untuk 1 ruangan. d. Pintu ruangan selalu tertutup, menggunakan korden sebagai penyekat antar tempat tidur dan penerangan listrik yang cukup. e. Lantai dan dinding terbuat dari bahan yang mudah di cuci dan tidak menyerap air. f. Plafon kuat dan rapat tidak rontok dan mudah dibersihkan. g. Ruang ganti perawat yang dilengkapi dengan rak sandal/sepatu, lemari pakaian dan cermin. h. Tersedia ruangan yang cukup untuk tempat penyimpanan baik untuk linen, alat medis, maupun cairan infus. i. Tersedia ruang untuk pembersihan dan pembuangan. j. Tersedia ruang tunggu untuk keluarga. k. Tersedia sandal dan rak sepatu khusus untuk petugas/penunggu pasien 2. Perlengkapan Ruangan a. Penerangan yang cukup, dilengkapi dengan lampu cadangan yang dapat segera menyala apabila aliran listrik padam. b. Pendingin ruangan dengan suhu 18ᵒc - 28ᵒc c. Titik keluar listrik ( electric outlet ) yang dibumikan ( grounded ) d. Ada bak untuk mencuci alat, ada rak, ada spoelhoek. e. Lemari es untuk menyimpan obat



8



f. Seperangkat computer yang online g. Alat komunikasi ( telepon ) 3. Perlengkapan medis a. Sumber oksigen sentral yang dilengkapi dengan humidifier b. Peralatan terapi oksigen mulai dari nasal kanul, masker rebreathing, masker non rebreathing. c. Alat penghisap lender portable dilengkapi dengan pipa karet penghubung botol penampung dan kanul penghisap. d. Alat resusitasi terdiri dari bag valve mask, laringoskop dengan blade berbagai ukuran, endotraceal tube, magil tang, conector,stlet. e. Stetoskop dan thermometer. f. Pasien monitor dengan parameter gambaran ECG, menunjukkan angka heart rate, respirasy rate, saturasi oksigen dan temperature. g. Alat pemasangan akses vena terdiri dari standar infuse, IV kateter, infuse set, tanfusi set, pediatric set, cairan infuse berbagai jenis, alcohol swab, plester/hipafix, gunting, spalk. h. EKG rekaman dengan 12 laed. i. Ventilator dengan mode : SPONT, SIMV, SCMV,PSV, PCV, CPAP. 4. Fasilitas a. Tersedia 4 tempat tidur khusus ( 3 tempat tidur umum dan 1 tempat tidur ruang isolasi) yang bisa dirubah sesuai dengan kebutuhan, dapat diatur kepala saja yang lebih tinggi kaki datar, kaki saja yang lebih tinggi bagian kepala datar, ditekuk bagian lutut, kepala yang lebih tinggi dan kaki lebih rendah atau kaki yang lebih tinggi dan kepala lebih rendah. b. Setiap tempat tidur pasien disediakan 1 bedside monitor, 1 outlet oksigen dilengkapi dengan flow meter dan humidifier, 8 outlet listrik, 2 lampu penerangan. c. Tolly emergensi



9



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Alur PasienPerwatan Intensif/Intensive Care Unit (ICU) ALUR PASIEN MASUK Ruang Perawatan Intensif( ICU) Rawat jalan / IGD PASIEN



PEND AF



UNIT RAWAT INAP/OK



KASIR



ICU B. KEBIJAKAN PELAYANAN PERAWATAN INTENSIF/INTENSIVE CARE UNIT (ICU) 1. Semua pasien ICU harus masuk melaui Unit Rawat Jalan/ IGD/ Unit Rawat Inap. 2. Semua pasien yang baru masuk ICU sesuai dengan kriteria pasien masuk ICU dan harus di sertai Informed Consent Perawatan Di ICU. 3. Semua pasien yang baru masuk ICU harus diterima, dibuatkan berkas rekam medis dan dilengkapi pengisian catatan medisnya oleh dokter, perawat, dan profesional pemberi asuhan yang lain sesuai kebutuhan pasien. 4. Data rekam medis pasien selama di ICU menjadi tanggung jawab perawat dalam kerahasiaannya. 5. Setiap pasien yang di ICU harus mempunyai identitas yang sama dan sesuai dengan identitas diri pada rekam medis pasien. 6. Setiap pasien masuk ICU dilakukan asesmen awal oleh dokter penanggung jawab pasien dan perawat. 7. Semua dokter dan perawat yang melakukan pelayanan terhadap pasien harus mendokumentasikan pada lembar rekam medis yang sudah ditentukan. 8. Seluruh pelayanan keperawatan di ICU harus berorientasi kepada patient safety /standar keselamatan pasien. 9. Semua pasien ICU di monitoring setiap waktu menggunakan bedside monitor dan semua hasil monitoring dicatat di lembar observasi ICU (flowseet). 10. Semua prosedur tindakan dan fasilitas ICU, termasuk penggunaan ventilator, operasi dan bantuan hidup lanjut yang diberikan kepada pasien harus di informasikan kepada pasien/ keluarga pasien dan atas persetujuan pasien dan keluarga. 11. Dokter penanggung jawab pasien melaksanakan visite minimal 1x/ 24 jam, jika ada keluhan/ perkembangan pasien, perawat dan dokter jaga selalu berkoordinasi dengan DPJP. 12. Semua perkembangan pasien harus diinformasikan kepada pasien atau keluarga pasien oleh DPJP/ dokter jaga. 13. Evaluasi hasil perawatan/ tindakan dilakukan minimal setiap akhir shif atau sewaktu, tergantung kebutuhan pasien. 14. Balance cairan dilaksanakan minimal 1x/24 jam atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien. 15. Unit Perawatan Intensif dalam pelayanan terhadap pasien didukung oleh unit penunjang lainnya.Antara lain: 1. Instalasi Farmasi 10



2. Instalasi Laboratorium 3. Instalasi Radiologi 16. Pemberian obat kepada pasien harus sesuai advis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien dan sesuai etiket yang telah ditentukan. 17. Setiap pasien yang keluar ICU berdasarkan : 18. Atas Indikasi Medis/ sesuai kriteria keluar ICU 19. Atas permintaan sendiri 20. Pasien pindah/ keluar dari ICU, perawat ICU melangkapi semua berkas rekam medis dan semua keperluan pasien (jumlah obat, cairan dan hasil pemeriksaan penunjang) yang akan dibawa pindah, dan petugas Unit Rawat Inap yang akan menjemput ke ICU dan dilakukan serah terima di ICU. 21. Bila pasien meninggal, perawat melaksanakan perawatan jenazah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan petugas kerohanian. 22. Perawat ICU mengawasi kelengkapan medis setiap pasien serta menindaklanjuti semua kekurangan pengisiannya terutama oleh DPJP. 23. Setiap pasien masuk dan keluar ICU dicatat dalam buku register ICU. 24. Laporan pemakaian peralatan dan tindakan keperawatan serta visite dokter di catat setiap pelaksanaannya/ setiap shift di Rincian Tindakan Harian ICU oleh perawat dan dimasukkan ke biling tindakan C. Kriteria pasien Masuk Perawatan Intensif(ICU) Ada beberapa kriteria pasien masuk icu adalah sebagai berikut: 1. Berdasarkan kriteria fisiologis a. Nadi(bukan transient) batas bawah 140x/m b. Tekanan darah sistolik35/menit 2. Berdasarkan kriteria hasil pemeriksaan laboratorium a. Natrium serum batas bawah 170mEq/L b. Kalium serum batas bawah 7,0 mEq/L c. PaO2 batas bawah800mg/dl f. Kalsium serum batas atas >15mg/dl 3. Berdasarkan kebutuhan klinis a. Membutuhkan ventilator/ventilasi mekanik b. Membutuhkan Kateter Swan Ganz c. Membutuhkan tindakan titrasi obat d. Membutuhkan monitoring VS/SpO2 terus menerus 4. Berdasarkan Diagnosis/masalah medis spesifik a. Sepsis b. Gagal nafas hiperkapnik c. Gagal nafas hipokapnik d. AMI STEACS & NSTEACS e. Aritmia kompleks(VT,PSVT,AF WPW,dan aritmia lethal lainnya f. Takikardi dengan hemodinamik tidak stabil g. Bradikardi simptomatik tidak stabil(misalnya TAVB) h. Tamponade Cordis i. ROSC Post cardiac arrest



11



j. Pasien anak dengan probable respiratory failure k. Status konvulsive l. Eklampsia m. Peripartum cardiomyopathy n. Acute fatty liver of pregnancy o. Kondisi buruk pasca pembedahan Bila ada salah satu parameter di atas didapatkan,maka pasien layak dimasukkan ke ICU ,lanjutkan dengan penilaian prioritas pasien masuk untuk menentukan apakah pasien tersebut termasuk ke dalam prioritas keberapa untuk masuk ICU. Criteria pasien masuk ruang perawatan intensive adalah sebagai berikut : 1. Pasien prioritas 1 ( satu) Pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensive dan tertrisasi, seperti : dukungan bantuan ventilasi danalat bantu kontinyu, obatantiaritmia kontinyu, pengobatan kontinyu tertitrasi,misalnya : a. pasien sepsis berat b. pasien dengan gagal nafas (PO2 ≤ 50 mmHg, PCO2 >60 mmHg)/membutuhkan dukungan ventilasi mekanik c. Butuh pemberian obat infus vasoaktif/inotropic/aritmia kontinu d. Gangguan keseimbangan asam basa mengancam jiwa e. Gangguan keseimbangan elektrolit mengancam jiwa 2. Pasien prioritas 2 ( dua) Pasien inimemerlukan pelayanan pemantauanyang intensifdiunit perawatan intensifberesiko memerlukan terapi intensif segera, misalnya : a. Penanganan pasien dengan penyakit dasar jantung, b. Penanganan pasien pasca pembedahan mayor c. Penanganan kegagalan fungsi organ sistemik dengan kecenderungan gagal fungsi organ seperti gagal ginjal berat 3. Pasien prioritas 3 (tiga) Penanganan pasien-pasien dengan penyakit terminal, pemantauan penyakit dasarnya atau penyakit akutnya baik masing-masing atau kombinasi kemungkinan sembuh sangat kecil atau kurang mendapatkan anfaat dari terapi di ICU.Misalnya : a. Keganasan metatastik b. Pasien dengan end stage disease disertai komplikasi akut yang berat D. Kriteria Pasien Keluar Perawatan Intensif (ICU) 1. Kebutuhan untuk terapi intensif tidak ada lagi/ tidak bermanfaat 2. Terapi telah gagal/kegagalan terapi 3. Pasien dengan prognosa jangka pendek buruk 4. Pasien MOF (>=3 organ) tidak respon pengelolaan agresif E. Tata Laksana Persiapan Penerimaan Pasien Perawat Unit Perawatan Intensif harus siap setiap saat bila ada pasien baru, ruangan, tempat tidur dan monitor harus selalu dalam kondisi siap pakai. Peralatan ini disesuaikan dengan kondisi pasien yang akan diterima. Peralatan yang akan dipakai oleh pasien baru segera dikeluarkan dari tempat penyimpanan dan disetting sesuai kebutuhan. Peralatan yang disimpan dalam tempat penyimpanan harus dalam keadaan baik dan siap pakai. Semua peralatan harus di cek, di charge dan di kalibrasi sesuai jadwal dalam program fasilitas.



12



F. Tata Laksana Monitoring Pasien Monitoring pasien Unit Perawatan Intensif di lakukan setiap waktu, baik melalui layar monitor, keluhan pasien maupun secara klinis dan dilakukan sewaktu – waktu melalui laboratories dan radiologis. Semua hasil monitoring dicatat dalam lembar observasi ICU(flowseet) yang meliputi data sosial pasien, tanda-tanda vital, status neurologis, status respiratoris, parameter ventilator, status hemodinamik, data intake baik secara medikasi maupun nutrisi data output , data laboratories, catat perkembangan dan data asuhan keperawatan. G. Unit Penunjang Dalam pelayanan Unit Perawatan Intensif didukung oleh : 1. Instalasi Farmasi 24 jam 2. Instalasi Radiologi 24 jam 3. Instalasi Laboratorium 24 jam H. Tata Laksana Prosedur Medik Tindakan medik di ICU dilaksanakan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO), antara lain : 1. Teknik intubasi 2. Teknik ekstubasi 3. Suction 4. Resusitasi Jantung Paru 5. Pemasangan ventilator 6. Penyapihan ventilator 7. Pemasangan oropharingeal airway I. Tata Laksana Balance Cairan 1. Pengertian Balance cairan adalah kondisi cairan tubuh yang seimbang untuk mendapatkan kondisi tersebut harus dilakukan perhitungan cairan dalam waktu tertentu (tiap jam, tiga jam, empat jam, dan seterusnya) 2. Tujuan Untuk memperoleh data yang akurat, dari perhitungancairan yang keluar dan masuk sehingga dapat dilakukan koreksi atau tindakan yang cepat dan tepat. 3. Prosedur a. Tentukan waktu perhitungan sesuai dengan kasus dan kondisi pasien b. Tuliskan semua macam intake yang diberikan di kolom intake dan jumlahkan. c. Tuliskan semua macam out put dikolom out put dan jumlahkan. d. Kurangkan hasil intake dengan hasil out put, tuliskan di kolom total balance. e. Lakukan koreksi sesuai hasil dan kondisi pasien. K. Tata Laksana Rehabilitasi Medis 1. Pengertian Rehabilitasi medis adalah suatu bentuk pelayanan keehatan yang terpadu dengan pendekatan medis, psiko social, edukasional, fokasional, untuk kemampuan fungsional semaksimal mungkin. 2. Tujuan Untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam hal ini pasien, dengan cara mengurangi imperment/kelainan, disability/ketidakmampuan dan ketunaan serta dampaknya melalui



13



peningkatan fungsi semaksimal mungkin sehingga dapat melakukan fungsinya di masyarakat. 3. Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan pelayanan rehabilitasi medis dilakukan oleh petugas rehabilitasimedis yang terlatih. L. Tata Laksana Memberikan terapi Oksigen 1. Pengertian Memasukkan oksigen tambahan dari luar ke paru melalui saluran pernafasan dengan menggunakan alat sesuai kebutuhan. 2. Tujuan Memenuhi kebutuhan oksigen dan mencegah terjadinya hipoksia 3. Indikasi a. Pasien hipoksia b. Oksigenasi kurang sedangkan paru normal c. Oksigenasi cukup sedangkan paru tidak normal d. Oksigen cukup, paru, normal, sedangkan sirkulasi tidak normal e. Pasien yang membutuhkan pemberian oksigen dengan konsentrasi tinggi f. Pasien dengan tekanan partial karbondioksida (PCO₂ rendah) 4. Pemberian terapi oksigen dengan nasal kanul, masker non rebreathing, dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku. 5. Hal – hal yang perlu diperhatikan a. Aliran yang sudah ditentukan, tekanan oksigen dan lamanya pemberian harus tepat dan benar sesuai program pengobatan. b. Humidifier harus selalu terisi aquabides sebatas garis bertuliskan “batas aqua“ dan harus diganti setiap pasien. c. Setiap pemberian oksigen harus menggunakan humidifier yang berisi aquades untuk mencegah kekeringan mukosa saluran pernafasan d. Perhatikan kemungkinan ada tanda – tanda sianosis pada bibir, ujung jari tangan, dan ujung kaki. e. Ganti dan pindahkan nasal kanule setiap 24 jam, dan segera ganti bila ada tanda – tanda sumbatan. f. Pemeriksaan analisa gas darah bila perlu untuk menilai keberhasilan terapi. g. Perhatikan kemungkinan regurgitasi yang dapat menyebabkan aspirasi. M. Indikasi Penggunaan dan Penghentian Ventilasi Mekanik. Indikasi Intubasi dan Penggunaan Ventilasi Mekanik : 1. Oksigenasi dan ventilasi 2. Mencegah aspirasi 3. Mempertahankan jalan nafas tetap adekuat. N. Indikasi Penghentian Ventilasi Mekanik 1. Obyek a. Oksigenasi adekuat : PO₂≥ 60 mmHg dengan FiO₂≤0,4 b. PEEP ≤ 5 – 10 cm H₂O c. PO₂/FiO₂ ≥ 150 – 300 d. Sistem cardiovascular stabil : HR ≤ 14O e. Tekanan darah stabil f. Obat vasopressor minimal g. Tidak febris h. Tidak ada asidosis respiratorik yang signifikan



14



i. Adekuat hemoglobin (8 – 10 g/DL) j. Adekuat status kesadaran k. Adekuat status metabolic 2. Subyektif a. Fase akut sudah berkurang b. Dokter yakin bisa diextubasi c. Reflex batuk adekuat Proses Weanning Secara skematis Pressure Control



SIMV + PSV



Volume Control



Wean FiO₂ < 60% Wean Mean Airway pressure (1-time / CPAP) Wean Mandatory Breaths as Tolerated Continou to Wean FiO2 according to blood gas Wean mean airway pressure – PAWCPAP pontaneous Breathing Give the patient control of the breath Pressure Assist



S



Pressure support



Wean PAW CPAP



Check Gag Cuff Leak



T-Piece trial



Extubate Gambar 4.1 Proses Weaning Secara Skematis O. Tata Laksana Penggunaan Ventilasi mekanik 1. Pengertian Ventilasi mekanik adalah suatu alat atau mesin yang digunakan untuk memberikan ventilasi atau bantun nafas pada pasien yang mengalami kegawatan yang berkaitan dengan kelainan paru – paru (COPD, ARDS, kelainan diluar paru – paru, depresi nafas akibat obat atau gangguan neuromaskuler) 2. Tujuan a. Memberikan kekuatan mekanis pada paru untuk mempertahankan pertukaran O₂ dan CO₂ yang fisiologis.



15



b. Mengambil alih (manipulasi) tekanan jalan nafas dan pola pernafasan untuk memperbaiki pertukaran O₂ dan CO₂ secara efisien dan oksigenasi secara adekuat. c. Mengurangi kerja otot jantung dengan cara mengurangi kerja paru. 3. Prosedur Prosedur penggunaan ventilasi mekanik dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku. 4. Hal yang perlu diperhatikan : 1) Pastikan bahwa alat resusitasi dan perlengkapan ventilator berfungsi baik. 2) Pastikan bahwa penderita selalu dimonitor fungsi pernafasanya dan saturasi oksigen. 3) Lakukan segala tindakan dengan memperhatikan tehnik aseptic dan universal precaution. 4) Lakukan suction secara rutin (biasanya tiap 4 jam), bila perlu boleh dilakukan diluar jadwal. 5) Pastikan humidifier berfungsi dengan baik, air yang tertampung didalam water trap secara rutin harus dikosongkan. 6) Rubah posisi pasien tiap 3 jam untuk postural drainage ataupun untuk pengembangan paru – paru. 7) Pastikan posisi tubing ventilator dalam keadaan tepat. 8) Pastikan NGT pada posisi yang benar, lakukan aspirasi tiap 6 jam atau setiap akan memberikan nutrisi enteral. 9) Mengganti pipa / corogatel minimal 1 minggu sekali. 10)Lakukan komunikasi yang baik dengan penderita guna menghilangkan / mengurangi rasa cemas. P. Tata Laksana Penggunaan Alat Medik 1. Syringe Pump a. Memberitahu pasien tentang tindakan yang dilakukan (pasien sudah menggunakan IV line) b. Cuci tangan c. Hubungkan syringe pump dengan sumber listrik d. Tekan tombol power e. Hisap obat dan oplos dengan cairan yang ditentukan pada spuit dengan ukuran yang telah ditentukan f. Pasang spuit pada syringe pump dengan sambungan ( extention tube). Setting dosis sesuai dosis. g. Bila memerlukan bolus tekan tombol stop/sillince, kemudian tekan purge sesuai dosis bolus yang diinginkan, lalu tekan start untuk dosis awal. h. Cuci tangan. 2. Infus pump a. Memberitahu pasien tentang tindakan yang dilakukan (pasien sudah menggunakan IV line) b. Cuci tangan c. Hubungkan infuse pump dengan sumber listrik d. Tekan tombol power. e. Hisap obat dengan spuit dan masukkan pada cairan yang telah ditentukan f. Pasang set infuse pada cairan yang sudah ada obatnya g. Pasang slang infuse pada infuse pump dengan benar



16



h. Pasang drip alarm pada chamber set infuse i. Setting dosis sesuai instruksi (atur jumlah tetesan, jumlah cairan, waktu yang diperlukan) j. Tekan tombol start k. Catat dosis dan jumlah cairan yang masuk pada lembar observasi l. Cuci tangan 3. Suction a. Setiap akan memakai pastikan kesiapan alat. b. Pastikan kabel yang digunakan aman tidak berlubang atau lecet. c. Pastikan stok kontak yang digunakan tidak bermasalah d. Pastikan penutup botol dalam keadaan kedap dan pasang suction catheter sesuai kebutuhan. e. Jelaskan pada pasien tentang prosedur yang akandilakukan f. Atur posisi pasien semiflower dengan kepala ekstensi g. Sebelum suction berikan O₂ ± 5 liter/menit atau sesuai kebutuhan h. Ambil suction catheter i. Masukkan catheter pada saat inspirasi dan lakukan suction dengan cara memutar ½ putaran selama tidak lebih 3 menit untuk menghindari hypoxia j. Keluarkan catheter dan bilas dengan air matang yang telah disediakan k. Ulangi penghisapan dengan suction sampai lendir bersih l. Setelah selesai menggunakan bersihkan botol suction dan selang penghisap serta lakukan tindakan disienfeksi pada alat tersebut, sehingga bila dibutuhkan sewaktu – waktu dapat digunakan segera m. Gulung kabel dengan hati – hati supaya tidak lecet n. Simpan alat suction pada tempat yang telah ditentukan dan mudah terjangkau o. Cuci tangan Q. Konsultasi Konsultasi adalah meminta pendapat dokter spesialis lainyang diminta oleh DPJP untuk memecahkan suatu persoalan atau kasus pada pasien, bisa dengan jalan rawat bersama atau melakukan suatu tindakan tertentu, agar pasien mendapatkan perawatan yang komprehensif, cepat dan tepat, sehingga memperoleh hasil yang maksimal. R. Indikasi dan Prosedur Laboratorium dan Radiologi 1. Indikasi Pemeriksaan laboratorium Pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium sebagai penunjang untuk menentukan diagnosis dan terapi selanjutnya. Prosedur Pemeriksaan Laboratorium a. Pemeriksaan laboratorium bagi di Unit Perawatan Intensif harus ditanda tangani oleh dokter yang merawat. b. Pemeriksaan laboratorium secara lisan (cito), dapat ditulis oleh perawat yang menerima instruksi didalam kolom perkembangan dan formulir laboratorium disertai jam permintaan tanggal dan paraf perawat atas nama dokter yang meminta. c. Pengiriman formulir rutin, diambil oleh petugas laboratorium setiap pagi. d. Pengiriman formulir cito diatur oleh petugas Unit Perawatan Intensif atau bila permintaan pemeriksaan tidak kompleks, petugas laboratorium dapat diberitahu melalui telepon.



17



e. Setelah formulir pemeriksaan sampai ke laboratorium, petugas laboratorium datang ke Unit Perawatan Intensif untuk mengambil bahan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dipesan. f. Khusus untuk pemeriksaan gula darah cito dapat dilakukan oleh petugas Unit Perawatan Intensif, hasilnya ditulis pada formulir laboratorium dan diinformasikan kepada petugas laboratorium. g. Bila hasil sudah selesai, petugas laboratorium memberitahu melalui telpon ke petugas Unit Perawatan Intensif, petugas Unit Perawatan Intensif melaporkan hasil laboratorium kedokter yang merawat untuk mendapatkan instruksi selanjutnya. h. Hasil laboratorium yang sudah jadi, segera dikirim oleh petugas laboratorium ke Unit Perawatn Intensif. 2. Indikasi Pemeriksaan Radiologi Pasien yang memerlukan pemeriksaan radiologi sebagai penunjang untuk menentukan diagnosis dan terapi selanjutnya. Prosedur Pemeriksaan Radiologi a. Pemeriksaan radiologi bagi pasien di Unit Perawatan Intensif harus ditanda tangani oleh dokter yang merawat. Pemeriksaan radiologi secara lisan (cito), dapat ditulis oleh petugas yang menerima instruksi didalam lembar besar ICU dan formulir radiologi disertai jam permintaan, tanggal dan paraf perawat atau nama dokter yang meminta. b. Petugas Unit Perawatan Intensif memberitahu keluarga pasien untuk meminta persetujuan pemeriksaan. c. Petugas Unit Perawatan Intensif menghubungi petugas radiologi, untuk memastikan jam berapa pasien dapat diantar ke radiologi (untuk pemeriksaan USG, ECCO atau pemeriksaan lain yangtidak dapat dilakukan diruang intensif ). d. Bagi pemeriksaan yang tidak memerlukan persiapan, pasien dapat di antar ke radiologi setelah dapat telepon dari petugas radiologi. e. Hasil pembacaan radiologi di ambil oleh Unit Perawat ICU f. Perawat Unit Perawatan Intensif, melaporkan hasil kedokter yang merawat. S. Tata Laksana Pengiriman Pasien 1. Pengiriman ke Unit Rawat Inap a. Bila kondisi pasien sudah membaik, dan tidak memerlukan tindakan serta observasi intensif, maka atas advis dokter penanggung jawab pasien,pasien di ICU pindahkan ke unit rawat inap umum. b. Petugas memberitahu keluarga pasien dan dokter lain yang ikut merawat bila pasien diperbolehkan pindah oleh dokter umum. c. PetugasUnit Perawatan Intensif memberitahu petugas unit rawat inap untuk memesan tempat. d. Bila ruang atau kelas yang dituju belum ada yang kosong maka, pasien bisa menempati tempat lain atau menunggu di Unit Perawatan Intensif dengan sepengetahuan pasien dan keluarga. e. Bila ruang atau kelas yang di tuju sudah ada, petugas unit perawatan Intensif melengkapi keperluan antara lain macam dan jumlah obat, cairan, hasil pemeriksaan, dan tindakan lain yang akan dilakukan.Beritahu petugas unit rawat inap bila pasien sudah bisa dijemput.



18



f. Bila petugas unit rawat inap sudah sampai di Unit Perawatan Intensif, lakukan serah terima pasien secara lengkap.Pasien dibawa ke unit rawat inap untuk dilakukan perawatan selanjutnya.



2. Pegiriman ke kamar jenazah a. Bila pasien meninggal di Unit Perawatan Intensif, petugas melakukan perawatan jenazah sesuai prosedur. b. Kemudian jenazah disemayamkan di Unit Perawatan Intensif kira – kira sampai semua selesai baik urusan administrasi dan berkas surat kematian dan dianjurkan keluarga untuk menunggui. c. Petugas menghubungi ambulance jenazah. d. Setelah selesai semua jenazah dibawa ke kamar jenazah. f. Setelah ambulance jenazah siap, jenazah di ICU pindahkan ke ambulance untuk di berangkatkan ke tempat tujuan. T. Tata Laksana Rekam Medis 1. Pengertian Rekam medis memiliki pengertian sebagai keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesis, penentuan fisik laboratorium, diagnosis dan segala pelayanan serta tindakan medis yang diberikan kepada pasien baik rawar inap maupun rawat jalan termasuk pelayanan gawat darurat. Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan akan tetapi mempunyai pengertian sebagai satu system penyelenggaraan rekam medis yang diawali sejak pasien menerima pelayanan di rumah sakit. 2. Tanggung Jawab Tanggung jawab utama akan kelengkapan rekam medis terletak pada dokter penaggung jawab tanpa memperdulikan ada tidaknya bantuan yang diberikan dalam melengkapi rekam medis. Tanggung jawab petugas rekam medis membantu menganalisa kelengkapan dimaksudkan untuk mencari hal – hal yang masih kurang, serta menjamin bahwa rekam medis telah dilaksanakan sesuai pedoman atau peraturan Tanggung jawab pimpinan rumah sakit menyediakan fasilitas dalam pelayanan rekam medis 3. Sistem Penyelenggara Sistem penyelenggaraan dan lain – lain telah diatur dalam PedomanPenyelenggaraan Rekam Medis. U. Tata Laksana dan Pelaporan 1. Harian a. Laporan pemakaian peralatan dan tindakan keperawatan, yang biasa disebut laporan rincian tindakan harian. Berupa lembar laporan harian (sebagai alat bantu) yang berisi nama pasien, nomer, regester/nomer rekam medis, kelas, tindakan yang dilakukan dan alat yang digunakan. Laporan diisi oleh perawat jaga tiap shift dan data di masukkan computer. Petugas sub bagian keuangan akan mengecek tiap hari laporan tersebut. b. Laporan sensus harian tentang macam perawatan, penderita yang masuk dan keluar, penderita meninggal, dan lama rawat. Di catat dalam buku register masuk dan keluar ICU. 2. Bulanan



19



a. Pelaporan bulanan di lakukan mengenai jumlah pasien, pemantauan indicator mutu. b. Pemantauan insiden keselamatan pasien, penyetoran pelaporan ke panitia keselamatan pasien, dan akan segera ditindak lanjuti setelah laporan kejadian. c.Pelaporan bulanan dilakukan ke sub bagian kepegawaian dan pengembangan staf dalam hal laporan kehadiran karyawan,dan laporan bulanan perawatan intensif/Intensive Care Unit(ICU) dilaporkan kepada Manajer Yangjangmed,Direktur Medis,dan diketahui oleh Direktur Utama 3. Tahunan Pelaporan tahunan dilakukan ke Manajer Yangjangmed,Direktur Medis,dan Direktur Utama tentang penilaian kinerja karyawan tiap tahun untuk karyawan yang akan diangkat menjadi karyawan kontrak tahun kedua atau diangkat menjadi tetap 3. Sewaktu a. Laporan sewaktu dilakukan ke manajer yangjangmed atau ke direktur medis bila ada kasus / masalah yang memerlukan penanganan / tindak lanjut segera, dan tidak dapat diatasi ditingkat Perawatan Intensif. b. Laporan tentang pelaksanaan orientasi karyawan baru, ke manajeryangjangmed, setelah karyawan tersebut menjalankan masa orientasi pada 3 bulan pertama. 4. Evaluasi Hasil Perawatan Pasien a. Tiap akhir shift Evaluasi hasil perawatan dilakukan tiap akhir shift sebagai evaluasi dari tindakan yang dilakuakan mulai awal shift. b. Tiap Pagi Hari Evaluasi hasil perawatan dilakukan tiap pagi hari sebagai evaluasi dari tindakan satu hari sebelumnya dan untuk menentukan rencana keperawatan untuk hari sebelumnya. c. Evaluasi Akhir Unit Perawatan Intensif Evaluasi dilakukan pada saat pasien di ICU dipindahkan ke unit rawat inap atau dirujuk atau pulang, sebagai evaluasi perawatan selama pasien dirawat di unit perawatan intensif dan menentukan rencana keperawatan selanjutnya atau perawatan di rumah. d. Evaluasi Akhir Tahun Evaluasi pada akhir tahun dilakukan melalui analisa dan sebagai bahan acuan untuk membuat program peningkatan mutu pelayanan unit perawatan intensif di tahun berikutnya. e. Evaluasi Sewaktu Evaluasi dilakukan bila ada kondisi tertentu yang menuntut untuk dilakukan tindakan segera diluar rencana sebelumnya.



20



BAB V LOGISTIK A. PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENGERTIAN Suatu kegiatan pengadaan untuk melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan, agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan alat kesehatan RS selalu berada dalam keadaan layak pakai guna menunjang pelayanan kesehatan yang paripurna dan prima kepada pelanggan. Semua urusan teknis dan manajerial ada di IPSRS. Program ini merupakan salah satu dari program kerja tahunan yang terencana untuk menunjang upaya pelayanan yang bermutu dan memuaskan bagi pelanggan. Pelaksanaan program fasilitas peralatan kesehatan harus didukung faktor – faktor antara lain : a. Sumber daya manusia (teknisi terlatih) b. Peralatan kerja dan material bantu yang lain tersedia lengkap c. Dokumen teknis penyerta yang lengkap d. Suku cadang sesuai dengan kebutuhan alat e. Mekanisme kerja tersedia, dipahami dan dilaksanakan f. Prosedur tetap perbaikan peralatan tersedia, dipahami dan dilaksanakan JENIS- JENIS SARANA DAN PRASARANA YANG ADA 1. ALKES(Alat Kesehatan) Adalah Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Macam-macam Alat Kesehatan yang disediakan di ICU: a. Decubitus Matras 2 alat b. Pasien Monitor 4 alat c. Ventilator 2 alat d. Laringoskop dewasa dan anak e. Bag valve mask dewasa dan anak f. Suction pump 4 alat g. Infus pump 4 alat h. ECG 1 alat i. Sterilisator kering 1 alat j. Lampu Tindakan 1 alat k. Head Lamp 1 alat l. Fetal Doppler 1alat m. Nebulizer 1 alat n. Syringe pump 4 alat o. Film Viewer 1 alat 2. SEDIAAN FARMASI Adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetikayang disediakan oleh bagian instalasi farmasi guna menunjang pelayanan di Rumah Sakit



21



Daftar obat di almari ICU NO NAMA ALAT JUMLAH 1 Vascon 1 amp 2 Kalnex 500mg 1 amp 3 Dobutamin 2 amp 4 Epinephrine 5 amp 5 Sulfat atropine 5 amp 6 Dexamethason 2 amp 7 Ondancentron 1 amp 8 Piracetam 2 amp 9 Furosemid 2 amp 10 Valisanbe 2 amp 11 Dopamine/proinfark 1 amp 12 Citicolin 500mg 1 amp 13 Midazolam 2 amp 14 Fargoxin 1 amp 15 Tramadol 2 amp 16 Lidocain 2 amp 17 Aminophilin 2 amp 18 Ephedrine 2 amp 19 Phenytoin 2 amp Daftar obat-obatan dengan pengawasan(high alert medications) di medicine trolley dan obat NORUM (nama obat rupa mirip) atau LASA (look alike sound alike) diberi label warna kuning bertuliskan LASA NO NAMA OBAT JUMLAH 1 Vascon 1 amp 2 Kalnex 500mg 1 amp 3 Cedocard 2 amp 4 Epinephrine 5 amp 5 Sulfat atropine 5 amp 6 Dexamethasone 2 amp 7 Ondancentron 1 amp 8 Piracetam 2 amp 9 Furosemide 2 amp 10 Valisanbe 2 amp 11 Dopamine/proinfark 1 amp 12 Citicolin 500mg 1 amp 13 Antalgin 2 amp 14 Fargoxin 1 amp 15 Tramadol 2 amp 16 Vit K 2 amp 17 Lidocain 2 amp 18 Ephedrine 2 amp 19 Phenytoin 2 amp



22



Obat elektrolit konsentrat beri label warna merah bertuliskan high alert NO OBAT ELEKTROLIT KONSENTRAT JUMLAH 1 D40% 2 2 MgSo4 2 3 Kcl 2 Obat –obat yang memberi efek mengantuk (obat –obat menyebabkan resiko jatuh) di beri label warna merah bertuliskan high alert NO 1 2



NAMA OBAT Phenytoin Fargoxin



JUMLAH 2 2



Produk nutrisi diberi label warna kuning bertuliskan LASA NO PRODUK NUTRISI JUMLAH 1 Ringer Laktat 3 2 NaCL 3 3 D5% 3 3. Bahan Habis Pakai (BHP)Medis Adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundangundangan Daftar Bahan Habis Pakai(BHP)Medis di ICU NO NAMA ALAT JUMLAH 1 Needle no 23 5 2 Needle no 26 2 3 Threeway 5 4 Elektroda 10 6 Perfusor 3 7 Kanul oksigen dewasa 3 8 Kanul oksigen anak 2 9 Non rebreathing masker dewasa 2 10 Non rebreathing masker anak 2 11 Spuit 1 cc 2 12 Spuit 3 cc 3 13 Spuit 5 cc 3 14 Spuit 10 cc 3 15 Spuit 50 cc lubang tengah 1 16 Spuit 50 cc lubang pinggir 1 17 Mayo 1 1 18 Mayo 2 1 19 Mayo 4 1 20 Abocath 22 1 21 Abocath 20 1



23



22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43



Abocath 18 Abocath 24 Abocath 26 Dower cateter no 18 Dower cateter no 16 Dower cateter no 12 Dower cateter no 10 Dower cateter no 8 Kanul suction no 14 Kanul suction no 12 Kanul suction no 10 Kanul suction no 8 NGT no 14 NGT no 16 Urine bag Tranfusi set Infuse set Endotracheal tube no 7,5 Endotracheal tube no 7 Endotracheal tube no 6,0 Endotracheal tube no 6,5 Endotracheal tube no 5,0



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1



4. Bahan Habis Pakai(BHP)Non Medis Adalah alat non medis yang ditujukan untuk pasien maupun tenaga medis di rumah sakit Macam-macam Bahan Habis Pakai di ICU: a. Bolpoin merah 3 buah b. Bolpoin hijau 2 buah c. Bolpoin biru 3 buah d. Bolpoin hitam 3 buah e. Label stiker 1 pak f. Tipe X 1 buah g. Stabilo 2 buah h. Spidol boardmarker 2 buah i. Lem 1 buah j. Isi staples kecil 1 pak k. Isi staples besar 1 pak l. Baterai A3 4 buah m. Kertas F4 1 RIM n. Tinta stampel 1 buah o. Solasi 1 buah 5. Barang Umum Adalah berbagai macam barang bukan medis yang dipakai dalam pelayanan di rumah sakit Macam – macam barang umum yang terdapat di ruang ICU: a. Komputer dan perangkatnya 1 buah b. Telpon ruangan 2 buah



24



c. Kursi perawat 5 buah d. Kursi pengunjung 4 buah e. Kalkulator 1 buah f. Dispenser 1 buah g. Keranjang obat 1 buah h. Kulkas 1 buah i. Meja konsultasi 1 buah j. Sandal 5 pasang k. Rak sepatu 2 buah l. Printer 1 buah B. TUJUAN 1. Tujuan Umum : Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan Perawatan Intensif, yang ditunjang dengan fasilitas yang memadai, dalam kondisi baik, siap pakai, aman bagi pasien dan petugas serta sesuai dengan standar yang berlaku. 2. Tujuan Khusus : a. Untuk mengetahui kebutuhan peralatan yang perlu disediakan untuk menunjang pelayanan kepada pasien. b. Untuk mengetehui kelayakan perawatan medis yang digunakan sehingga menjamin kualitas dari hasil pemeriksaan. c. Menjamin terpeliharanya peralatan medis, sehingga dapat difungsikan dalam waktu sesuai dengan ketentuanya. d. Menjamin hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional maupun internasional. e. Memperpanjang masa pakai dari suatu peralatan. C. PERMINTAAN Pengertian Adalah permintaan obat ke Instalasi Farmasi yang berasal dari pasien Perawatan Intensif, atau permintaan dokter yang merawat pasien. Prosedur : 1. Permintaan obat dan alat kesehatan bagi pasien Perawatan Intensif harus dengan resep rangkap 2 yang ditulis oleh dokter penanggung jawab pasien atau dokter jaga (untuk alat kesehatan, obat dan cairan infus), untuk pasien umum resep warna putih diserahkan ke instalasi farmasi, warna merah muda ditempelkan pada lembar penempelan resep, untuk pasien bpjs resep warna hijau dan kuning diserahkan farmasi, untuk warna merah muda ditempelkan pada lembar penempelan resep 2. Resep obat dan alat kesehatan harus dilengkapi dengan nama dokter, tanggal dan nomer rekam medis, nama pasien, alamat (label identitas pasien), ruangan. 3. Resep obat dan alat kesehatan harus dilakukan serah terima obat dari petugas farmasi kepada petugas unit perawatan intensif 4. Buku tersebut berisikan tanggal, identitas pasien, no rekam medis, nama obat, jumlah obat, nama pemberi (nama petugas farmasi), nama penerima (petugas ICU). 5. Lembar catatan pemberian obat (CPO) terdapat di lembar observasi ICU (Flowseet) berisikan nama obat program jam pemberian, dosis, jumlah, aturan pakai, cara pemberian, jam saat obat diberikan, nama perawat yang memberikan.



25



6.



Petugas ruangan meletakan obat masing-masing pasien ke bedset cabinet pasien masing-masing D. PENGGANTIAN Prosedur penggantian di rumah sakit terutama di perawatan intensif ( ICU) adalah sebagai berikut: 1. Melakukan inventarisasi peralatan medis maupun non medis yang digunakan dalam menunjang kegiatan pelayanan perawatan. 2. Membuat daftar penggunaan peralatan setiap hari. 3. Kegiatan pemeliharaan secara rutin untuk semua peralatan medis yang dilakukan oleh petugas di unit perawatan intensif, termasuk pembersihan dan charging. 4. melakukan penilaian uji fungsi pada peralatan yang baru maupun alat lama yang selesai diperbaiki. 5. Kegiatan pemeliharaaan peralatan non medis di unit perawatan intensif dilakukan secara rutin oleh petugas pemeliharaan sarana rumah sakit. 6. Petugas unit perawatan intensif melaporkan bila ada gangguan fungsi peralatan ke petugas pemeliharaan untuk di cek, apakah ada kerusakan pada alat tertentu kepada petugas elektromedik atau IPSRS. 7. Apabila ada yang perlu diganti nantinya akan diajukan oleh petugas IPSRS E. PENYEDIAAN Prosedur penyediaan obat dan alat kesehatan inventaris Perawatan Intensif/INTENSIVE CARE UNIT(ICU) a) Pengertian Penyediaan obat dan alat kesehatan di Unit Perawatan Intensif adalah penyediaan alat dan obat disediakan di Unit Perawatan Intensif, yang digunakan untuk melayani pasien sebelum obat pasien tersebut di ambil dari Instalasi Farmasi. b) Prosedur 1) Petugas Perawatan Intensif membawa blangkopermintaan alat dan obat ke Instalasi farmasi. 2) Buku permintaan berisikan tanggal, nama obat, jumlah, tanda tangan petugas Perawatan Intensif dan petugas Instalasi Farmasi. 3) Petugas Instalasi Farmasi melayani permintaan sesuai dengan yang tercantum dalam blangko permintaan. Petugas Instalasi Farmasi menyerahkan obat dan alat kesehatan ke petugas perawatan Intensif dengan mendatangani bukti permintaan sebagai buku serah terima. 4) Permintaan rutin hanya dilakukan pada keadaan tertentu dengan pemberitahuan terlebih dahulu. 5) Perawat penanggung jawab memeriksa kembali obat dan alat dariInstalasi farmasi, untuk ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan. 6) Bila obat dan alat kesehatan tersebut dipakai oleh pasien ,maka setelahobat dan alat kesehatan pasien diambil dari instalasi farmasi harus dikembalikan lagi di tempat semula. F. PERENCANAAN PERALATAN / PEREMAJAAN 1) Pengertian Suatu kegiatan untuk merencanakan pengadaan peralatan baru, sesuai kebutuhan saat itu atau sebagai pengganti alat yang rusak atau diperkirakan harus ganti karena suatu keharusanya.



26



Tujuan Tujuan dari perencanaan pengadaan dan peremajaan peralatan adalah agar peralatan di Perawatan Intensif dapat digunakan setiap saat tanpa ada gangguan dan dapat mengikuti perkembangan tehnologi perkembangan tehnologi kesehatan dan kedokteran sehingga dapat menunjang kelancaran proses pelayanan di Perawatan Intensif. 3) Jadwal Kegiatan Kegiatan perencanaan dan peremajaan peralatan dilakukan tiap tahun pada bulan September dalam bentuk Program Kerja Tahunan di Perawatan Intensif. 4) Prosedur Kegiatan a) Dari hasil pengecekan rutin, diketahui ada peralatan yang tidak dapat digunakan lagi dan atau tidak dapat diperbaiki lagi. Bila ada maka direncanakan dalam anggaran rutin atau diganti yang baru. b) Pembelian peralatan baru sepengetahuan Kepala Ruang Perawatan Intensif dengan mengajukan permintaan ke tim pengadaan barang rumah sakit, disertai dengan perkiraan harga. c) Pengajuan anggaran rutin untuk pengadaan barang dilakukan setiap tahun kepada tim pengadaan barang rumah sakit, disertai dengan perkiraan harga. d) Setelah anggaran yang diajukan disetujui oleh tim perencanaan, tim perencanaan berkoordinasi dengan tim pembelian rumah sakit. e) Bila sudah terealisasi, Kepala Ruang Perawatan Intensif menerima alat dan mendatangani buku penerimaan alat dari timpengadaan barang serta menuliskan pada buku inventaris Perawatan Intensif/intensive care unit. 2)



27



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.Hal ini merupakan asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasisolusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan horm (penyakit, cidera, cacat, kematian, dan lain - lain) yang tidak seharusnya terjadi. B. Tujuan Tujuan sistem ini adalah mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.Selain itu system keselamatan pasien ini mempunyai tujuan agar terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunya kejadin tidak diharapkan di rumah sakit, dan terlaksanya program – program pencegahan sehingga tidak tejadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Beberapa istilah penting dalam keselamatan pasien 1. Insiden Keselamatan Pasien (IKP)/Patien Safety Inside Setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera yang tidak seharusnya terjadi. 2. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/Adverse Event Suatu kejadian yang tidak diharapkan yang mengakibatkan cidera pada pasien akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), dan bukan Karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien 3. Kejadian Nyaris Cidera (KNC)/Near miss Suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederaipasien, tetapi cidera serius tidak terjadi Karen faktor “ keberuntungan “ 4. Kejadian Tidak Cidera (KTC)/ No Harm Incident Suatu kejadian atau insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cidera. 5. Kondisi Potensial Cidera (KPC) Kondisi potensial cidera adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cidera, tetapi belum terjadi inciden. 6. Kejadian Sentinel Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cidera yang serius. D. Tata Laksana Keselamatan Pasien Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah : 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



28



2. Memimpin dan mendukung karyawan. Membangun komitmen dan focus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien. 3. Mengintergrasikan aktivitas pengelolaan risiko. Mengembangkan system dan proses pengelolaan risiko, serta melakukan identifikasidan asesmen hal potensial bermasalah. 4. Mengembangkan sitem pelaporan. Memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian atau insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada Komite PMKP-RS 5. Melibatkan dan komunikasi dengan pasien. Mengembangkan cara – cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. 6. Belajar dan berbagai pengalaman tentang keselamtan pasien. Mendorong karyawan untuk melakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. 7. Mencegah cidera melalui implementasi system keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah unutk melakukan perubahan pada system pelayanan. Dalam melaksanakan keselamatan pasien standar keselamatanpasien harus diterapkan. Standart tersebut sebagai tersebut : 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan Pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode – metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keslamatan pasien 6. Mendidik karyawan tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi yang merupakan kunci bagi karyawan untuk mencapai keselamatan pasien. Langkah – langkah penerapan keselamatan pasien rumah sakit. 1. Menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab mengelola Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit 2. Menyusun program keselamatan pasien rumah sakit 3. Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit 4. Mengadakan pelatihan keselamatan pasien rumah sakit bagi jajaran managemen dan karyawan 5. Menentukan system pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien) 6. Menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit seperti tersebut diatas 7. Menerapkan standar keselamatan pasien rumah sakit (seperti tersebut diatas) dan melakukan self assesment dengan instrument akreditasi pelayanan keselamatan pasien rumah sakit 8. Program khusus Keselamatan Pasien Rumah Sakit 9. Mengevaluasi secara periodic pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit dan kejadian tidak diharapkan. Sasaran Keselamatan Pasien Perawatan Intensif /Intensive Care Unit(ICU)di Rumah Sakit Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati: 1. Ketepatan Identifikasi Pasien Ketepatan identifikasi pasien adalah ketepatan penentuan identitas pasien sejak awal pasien masuk sampai dengan pasien keluar terhadap semua pelayanan yang diterima oleh pasien.



29



2.



3.



4.



5.



Peningkatan Komunikasi yang Efektif Komunikasi yang efektif adalah komunikasi lisan antar professional emberi asuhan dengan menggunakan prosedur “ SBAR “ : situation, background, assessment, recommendation. Cara penulisan hasil pelaporan menggunakan metode SOAP : subyektif, obyektif, asesmen, planning Peningkatan Keamanan Obat yang perlu di Waspadai (high-alert) Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high-alert medication) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan atau kesalahan serius (sentinelevent), obat yang beresiko tinggi menyebabakan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome), obat yang menimbulkan resiko jatuh. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalan tatanan pelayanan kesehatan.Infeksi bisa dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah, pneumoni yang sering berhubungan dengan ventilasi mekanis. Pokok eleminasi infeksi maupun infeksi – infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) Pengurangan risiko pasien jatuh Pengurangan pengalaman pasien yang tidak direncanakan untuk terjatuhnya jatuh, suatu kejadian yang tidak disengaja pada seseorang pada saat istirahat yang dapat dilihat atau dirasakan atau kejadian jatuh yang tidak dapat dilihat karena suatu kondisi adanya penyakit seperti stoke, pingsan dan lainnya.



30



BAB VII KESELAMATAN KERJA Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 164 ayat 1 menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditunjukkan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori seperti disebut diatas, berarti wajib menerapkan upaya kesehatan dan keselamatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja di tim pendidikan pasien dan keluarga bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan didalam dan diluar rumah sakit. Dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa “ setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerjaan berada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan pegawai dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 merupakan bagian dari integral dari perlindungan tehadap pekerjaan dalam hal ini Instalasi Pelayanan Intensif dan perlindungan terhadap rumah sakit.Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin : 1. Agar pegawai dan setiap orang ynag berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat. 2. Agar faktor – faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien 3. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancer tanpa hambatan. Faktor – faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok, yaitu : 1. Kondisi dan lingkungan kerja 2. Kesadaran dan kualitas pekerja, dan 3. Peranan dan kualitas managemen Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila : 1. Peralatan tidak memenuhi standart kualitas dan bila sudah aus. 2. Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi. 3. Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadai, Ruangan terlalu panas atau terlalu dingin. 4. Tidak tersedia alat-alat pengaman. 5. Kurang memperhatikan persyaratan penanggualangan bahaya kebakaran dan lain-lain. A. Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Petugas Kesehatan 1) Petugas kesehatan yang merawat pasien menular harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran penyakit, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai dengan protocol jika terpajan. 2) Petugas yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberikan penjelasan umum mengenai penyakit tersebut.



31



3)



Petugas kesehatan yang kontak dengan pasien penyakit menular melalui udara harus menjaga fungsi saluran pernapasan (tidak merokok, tidak minum dingin) dengan baik dan menjaga kebesihan tangan. B. Petunjuk Pencegahan Infeksi untuk petugas kesehatan 1) Untuk mencegah transmisi penyakit menular dalam tatanan pelayanan kesehatan, petugas harus menggunakan APD yang sesuai untuk kewaspadaan Standart dan Kewaspadaan Isolasi (berdasarkan penulaan secara kontak, droplet, atau udara) sesuai dengan penyebaran penyakit. 2) Semua petugas kesehatan harus mendapatkan pelatihan tentang gejala penyakit menular yang sedang dihadapi. 3) Semua petugas kesehatan dengan penyakit seperti flu harus dievaluasi untuk memastikan agen penyebab. Dan ditentukan apakah perlu dipindah tugaskan dari kontak langsung dengan pasien, terutama mereka yang bertugas di Instalasi Perawatan Intensif (ICU), ruang rawat anak, ruang bayi. 4) Semua petugas kesehatan di instalasi Pelayanan Intensif harus memakai APD, seperti : Apron, sarung tangan, masker, penutup kepala bila melayani pasien.



32



BAB VIII PENINGKATAN MUTU A. Pengertian Mutu adalah faktor yang mendasar dari pelanggan.Mutu adalah penentuan pelanggan, bukan ketetapan pasar atau ketetapan manajemen.Ia berdasarkan atas pengalaman nyata pelanggan terhadap produk dan jasa pelayanan, mengukurnya, mengharapkannya, dijanjikan atau tidak, sadar atau hanya dirasakan, operasional teknik atau subyektif sama sekali dan selalu menggambarkan target yang bergerak dalam pasar yang kompetitif (Wiyono, 1999). Prinsip dasar upaya peningkatan mutu pelayanan adalah pemilihan aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikato, kriteria serta standar yang akan digunakan untuk mengukur mutu pelayanan di Instalasi Pelayanan Intensif. Pengendalian mutu adalah suatu tindakan mengendalikan mutu dari sebuah pelayanan demi menjaga maupun meningkatkan kepuasan pelanggan B. Tujuan pengendalian mutu Tujuan dari pengendalian mutu antara lain: 1. Untuk menjaga kualitas pelayanan terutama di perawatan intensif/Intensive care unit(ICU) 2. Untuk meningkatkan mutu pelayanan terutama di perawatan intensif/intensive care unit(ICU) 3. Untuk meminimalisir angka kesalahan dalam pelayanan 4. Untuk meningkatkan kepuasan pelanggan terutama di perawatan intensif /intensive care unit(ICU) C. Upaya- Upaya pengendalian mutu Berbagai macam upaya untuk pengendalian mutu di lingkungan RSU Fastabiq Sehat terutam unit perawatan intensif adalah dengan adanya tenaga kesehatan professional yang kompeten terutama di unit perawatan intensif memiliki pelatihan khusus,perlengkapan dan peralatan lengkap,stansar operasional prosedur di perawatan intensif/intensive care unit(ICU),dan indicator proses pelayanan kesehatan di unit perawatan intensif. D. Indikator Mutu Indikator mutu adalah ukuran atau cara mengukur sehingga menunjukkan suatu indikasi indicator merupakan suatu variebel yang digunakan untuk bisa melihat perubahan. Indikator Mutu Perawatan Intensif /Intensive Care Unit(ICU) a. Kejadian pasien yang kembali ke perawatan intensif dengankasus yang sama < 72 jam Judul Indikator Kejadian pasien yang kembali ke perawatan intensif dengankasus yang sama < 72 jam Definisi Operasional Pasien yang kembali ke ICU adalah pasien dengan kasus yang sama Tujuan Peningkatan Mutu Tergambarnya keberhasilan perawatan intensif Dimensi Mutu Optimalisasi pelayanan Dasar Pemikiran / Alasan Pemilihan Pasien yang tidak kembali ke ICU dengan indicator kasus yang sama < 72 jam menggambarkan optimalisasi pelayanan



33



Numerator (N)



Jumlah pasien ICU yang kembali ke perawatan intensif Buku registrasi SensusHarian Jumlah100%populasi (seluruh pasien on ventilator yang dirawat di ICU) 1 bulan



Denominator (D) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data Cakupan Data Frekuensi Pengumpulan Pelaporan Frekuensi Analisis Data Nilai Ambang/Standar Metode Analisis Data



Data&



1 bulan 0 pasien 1. Membandingkan jumlah pasien yang kembali ke ICU dengan jumlah pasien yang dirawat di ICU 2. Analisis dilakukan dalam waktu 1 bulan dengan metode PDSA (Plan, Do, Study, Action) 3. Menggali faktor penyebab munculnya problem 4. Membuat usulan perbaikan bersama unit/tim/komite terkait 5. Membuat laporan ke Komite PMKP Buku registrasi ICU Kepala Instalasi Intensive Care Unit Membuat laporan kejadian pasien yang kembali ke perawatan intensif dengankasus yang sama < 72 jam kepada Komite PMKP Presentasi rapat evaluasi mutu pelayanan Hasil yang teruji validitasnya dapat dipublikasi melalui media komunikasi rumah sakit



Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data



b. Angka pemberian aspirin pada pasien infark miokard akut dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk RS Judul Indikator Definisi Operasional



Tujuan Peningkatan Mutu



Dimensi Mutu Dasar Pemikiran / Alasan Pemilihan indicator



Angka pemberian aspirin pada pasien infark miokard akut dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk RS Pemberian aspirin pada pasien IMA adalah terapi yang diberikan untuk mendukung proses penyembuhan perawatan di ICU. 1. Tergambarnya ketepatan pelayanan ICU 2. Mengoptimalkan pemberian aspirin pada pasienyang dirawat diICU 3. Meningkatkankesesuaian pemberian obatdalam pelayananpasien Efektifitas, ketepatan pelayanan Pemberian aspirinsangat mempengaruhi kondisi perkembangan pasiendalampelayananintensive



34



Numerator (N)



Pasien dengan IMA yang mendapat aspirin dalam 24 jam setelah pasien masuk ICU Jumlahpasien IMA yang dirawat dan usianya >= 18 tahun N/D X 100% Sensus harian 1. Petugas ICU melakukan pengukuran pemberian aspirin di Intensive care unit 2. Hasil pengukuran dicatat dalam formulir pemberian obat di flow sheet 3. Menghitung jumlah pemberian aspirin yang diberikan kepada pasien Jumlah100%populasi (seluruh pasien IMA yang dirawat di ICU) 1 Bulan



Denominator (D) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data



Cakupan Data Frekuensi Pengumpulan Pelaporan Frekuensi Analisis Data Nilai Ambang/Standar Metode Analisis Data



Data



dan



1 Bulan 100% 1. Membandingkan jumlah pemberian aspirin dengan jumlah pasien menggunakan aspirin yang diamati 2. Analisis dilakukan dalam waktu 1 bulan dengan metode PDSA (Plan, Do, Study, Action) 3. Menggali faktor penyebab munculnya ketidaksesuaian 4. Membuat usulan perbaikan bersama unit/tim/komite terkait 5. Membuat laporan ke Komite PMKP Formulir pemberian obat di flow sheet Kepala Instalasi Intensive Care Unit 1. Membuat Laporan Angka pemberian pemberian aspirin Komite PMKP 2. Presentasi rapat evaluasi mutu pelayanan 3. Hasil yang teruji validitasnya dapat dipublikasi melalui media komunikasi rumah sakit



Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data



c. Angka pasien yang mengalami VAP dengan penggunaan alat bantu nafas ventilator Judul Indikator Angka pasien yang mengalami VAP dengan penggunaan alat bantu nafas ventilator Definisi Operasional Pasien yang mengalami VAP adalah pasien yang menggunakan alat bantu nafas ventilator yang mengalami pneumonia Tujuan Peningkatan Termonitor penggunaan ventilator dengan menurunya Mutu angka VAP Dimensi Mutu Keselamatan dan kenyamanan Dasar Pemikiran / Ketepatan pemakain ventilator dan breathing circuit Alasan Pemilihan menjagakeamananpasiendalamperawatan intensive



35



indicator Numerator (N) Denominator (D) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data



Cakupan Data Frekuensi Pengumpulan Data dan Pelaporan Frekuensi Analisis Data Nilai Ambang/Standar Metode Analisis Data



Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data



Jumlahpasien yang mengalami VAP dengan ventilator Jumlah seluruh pasien yang menggunakan alat bantu nafas ventilator dirawat diruang intensif dalam 1 bulan N/D X 100% Sensus harian 1. Petugas ICU melakukan pengukuran pemakaian ventilator di Intensive care unit 2. Hasil pengukuran dicatat dalam formulir buku registrasi pasien ICU 3. Menghitung jumlah pemakaian ventilator yang digunakan pasien Jumlah100%populasi (seluruh pasien on ventilator yang dirawat di ICU) 1 bulan



1 bulan 0% 1. Membandingkan jumlah kejadian VAP denganjumlahpemakaian ventilator yang diamati 2. Mencatatdalamformulirindikatormutu 3. MerekapdatadalamsatubulandilaporkankepadaKomite PMKP 4. Timpeningkatanmutumelakukanvalidasidananalisis data Formulir buku registrasi pasien ICU Kepala Instalasi Intensive Care Unit Membuat Laporan Angkakejadian VAPkepada Komite PMKP 2. Presentasi rapat evaluasi mutu pelayanan 3. Hasil yang teruji validitasnya dapat dipublikasi melalui media komunikasi rumah sakit 1.



d. Angka kepatuhan pengisian flow sheet sebagai asuhan di ICU oleh DPJP Judul Indikator Angka kepatuhan pengisian flow sheet sebagai asuhan di ICU oleh DPJP Definisi Operasional Pengisian flow sheet adalah lembar observasi khusus ICU Tujuan Peningkatan Mutu 1. Tergambarnya pengisian flow sheet yang lengkap 2. Untuk memperjelas dan menegakkan intruksi pengobatan dan perawatan pasien Dimensi Mutu Efektifitas, kesinambungan pelayanan



36



Dasar Pemikiran / Alasan Pemilihan indicator



Kelengkapan pengisian flow sheet akan menegakkan dan memperjelas tindakan dan perawatan



Numerator (N)



Jumlah kesempatan pengisian flow sheet oleh PPA dan dilakukan pengisian dengan baik oleh PPA Jumlah kesempatan pengisian flow sheet oleh PPA N/D X 100% Survey 1. PetugasICU melakukanpengukuranpengisian flow sheet dengan melihat flow sheet yang digunakan sebagai lembar observasi khusus 2. Hasil pengukuran dicatat dalam formulir pemantauan pengisian flow sheet 3. Menghitung flow sheet yang tidak terisi dengan baik Total sampel 1 bulan



Denominator (D) Formula Pengukuran Metodologi Pengumpulan Data



Cakupan Data Frekuensi Pengumpulan Pelaporan Frekuensi Analisis Data Nilai Ambang/Standar Metode Analisis Data



Data&



Sumber Data Penanggung Jawab Pengumpul Data Publikasi Data



1 bulan 100% 1. Membandingkanflow sheet yang tidak terisi dengan baik dengan total flow sheet yang digunakan 2. Analisis dilakukan dalam waktu 1 bulan dengan metode PDSA (Plan, Do, Study, Action) 3. Menggali faktor penyebab munculnya ketidaksesuaian 4. Membuat usulan perbaikan bersama unit/tim/komite terkait 5. Membuat laporan ke Komite PMKP Flow sheet ICU Kepala Instalasi Intensive Care Unit 1. Membuat Laporan Angkaketidaklengkapanpengisian flow sheet kepada Komite PMKP 2. Presentasi rapat evaluasi mutu pelayanan 3. Hasil yang teruji validitasnya dapat dipublikasi melalui media komunikasi rumah sakit



37



BAB X KEY PERFORMANCE INDICATOR(KPI) KPI (Key Performance Indicator) untuk Instalasi Anastesi dan Perawatan Intensif (ICU) dilakukan evaluasi setiap satu bulan sekali pada minggu keempat.Berikut beberapa bagian yang dinilai dari KPI: INDIKATOR KINERJA



TARGET



SUMBER DATA



1). Kehadiran



100%



Data Finger Print SDI



2). Kelengkapan Pemakaian seragam



100%



a) Penampilan



100%



b) Standart Greeting 3). Kehadiran kegiatan RS



100% 100%



a) Doa Pagi



100%



b) Silaturahmi Akbar



100%



I. PRODUKTIVITAS a. KEDISIPLINAN



Data dari SDI



III.KEISLAMAN a. PENGAJIAN



1 Kali dalam 1 periode



SDI (Presensi Kajian)



b.SHOLAT JAMAAH



100%



Presensi sholat jama'ah/ SDI



c. KEPUASAN PELANGGAN



≥ 90%



Kuesioner dari Unit Mutu RS



d. INDIKATOR MUTU PELAYANAN



100%



Data dari Rekam Medik



II.ADMINISTRASI a. KELENGKAPAN PASIEN MASUK ICU



100%



b. NOTA PEMBEBANAN MANUAL



100%



c. NOTA PEMBEBANAN COMPUTER



100%



38



Formulir Checklist serah terima pasien Data dari Administrasi/SIM/Billing System Data dari SIM RS.IT



PENUTUP Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan dan kedokteran berdampak pula pada bidang pelayanan medis dan keperawatan.Pelayanan intensif yang di laksanakan dirumah sakit tentunya perlu senantiasa disesuaikan dengan perkembangan tersebut.Dalam menyongsong era globalisasi dan menghadapi persaingan bebas diberbagai bidang, maka pelayanan intensif juga harus dipersiapkan secara professional. Perawatan Intensif /Intensive Care Unit (ICU) merupakan bagian dari integral dari pelayanan lain dirumah sakit dan secara menyeluruh merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien terutama yang sakit berat. Buku pedoman pelayanan Perawatan Intensif /Intensive Care Unit(ICU) bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dalam mengelola dan melaksanakan pelayanan intensif di rumah sakit, dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan kematian Pati, 22Rabi’ulAwwal 1439H 11 Desember 2017M Direktur Utama Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah



dr. Aldila S. Al Arfah, MMR NBM : 1176703



39