Perdir Pedoman Pelayanan Ponek [PDF]

  • Author / Uploaded
  • desy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH NOMOR : 035/PER-DIR/RSFS/XII/2017 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATUS EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH Menimbang



: a. bahwa RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah wajib ikut berperan serta dalam upaya Pemerintah menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB); b. bahwa RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir; c. bahwa penatalaksanaan kedaruratan maternal dan neonatal di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dilaksanakan melalui program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit; d. bahwa RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah menyusun Pedoman PONEK RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah; e. bahwa berdasarkan poin a, b, c dan d perlu ditetapkan Peraturan Direktur Utama Tentang Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).



Mengingat



: 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1051/Menkes/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit; 4. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Nomor : 018/KEP/II.0/D/2014.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR UTAMA TENTANG PEDOMAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK)



1)



2)



3) 4)



Pasal 1 Rumah sakit adalah RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah yang merupakan insitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. PONEK adalah pelayanan obstetri neonatal esensial / emergensi komprehensif. Direktur adalah Direktur Utama RSU Fastabiq Sehat yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.



Pasal 2 Tujuan Rumah Sakit melaksanakan program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu. Pasal 3 Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna : 1) Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar. 2) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi. 3) Meningkatkan kesiapan Rumah Sakit dalam melaksanakan fungdi pelayanan obstetric dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 jam). Pasal 4 1) Direktur Rumah Sakit dan seluruh jajaran manajemen mendukung dan menjamin terseleggaranya Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Komprehensif (PONEK), termasuk membentuk tim PONEK. 2) Direktur Rumah Sakit turut aktif menyusun rencana dan penetapan semua mekanisme pelayanan PONEK termasuk pelaporannya. 3) Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis tim PONEK yang sesuai standar di Rumah Sakit. Pasal 5 Ruang lingkup layanan PONEK adalah : 1) Pelayanan kesehatan maternal fisiologis; 2) Pelayanan kesehatan neonatal fisiologis; 3) Pelayanan kesehatan maternal risiko tinggi; 4) Pelayanan kesehatan neonatal dengan risiko tinggi; 5) Pelayanan ginekologis; 6) Perawatan khusus /High Care Unit dan transfusi darah; 7) Pelayanan penunjang medic. Pasal 6 Dokumen Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Komprehensif (PONEK) terlampir dalam lampiran Peraturan Direktur Utama ini dan digunakan sebagai acuan



ii



dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pasal 7 Peraturan Direktur Utama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di:Pati Pada tanggal :22 Rabi’ulAwwal 1439 H 11 Desember 2017 M Direktur Utama Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah



dr. Aldila S. Al Arfah, MMR NBM : 1176703



iii



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM FASTABIQ SEHAT PKU MUHAMMADIYAH NOMOR : 035/PER-DIR/RSFS/XII/2017 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATUS EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) PEDOMAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATUS EMERGENSI KOMPREHENSIF



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Seperti kita ketahui bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Neonatal (AKN) di Indonesia masih tertinggi di antara Negara ASEAN dan penurunannya sangat lambat. AKI dari 307/100.000 kelahiran hidup (SDKI tahun 2002-2003), menjadi 228/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Demikian pula Angka Kematian Bayi (AKB) 35/1000 kelahiran hidup (SDKI tahun 20022003) menjadi 34/1000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Seharusnya sesuai dengan Tujuan Pembangunan Millenium (MDGs) 2015 target penurunan AKI dari 408/100.000 (SDKI dan SKRT 1990) menjadi 102/100.000 pada tahun 2015 dan AKB dari 68/1000 kelahiran hidup (SDKI dan SKRT 1990) menjadi 23/1000 kelahiran hidup pada tahun 2015. Index Pembangunan Manusia di Indonesia berada pada urutan ke 124 dari 187 negara pada tahun 2011 dan selama 5 tahun terakhir ini mengalami perbaikan namun sangat lambat. Pada Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa – Bangsa pada tahun 2000 disepakati bahwa terdapat 8 Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs) pada tahun 2015. Dua diantara tujuan tersebut mempunyai sasaran dan indikator yang terkait dengan kesehatan ibu, bayi dan anak yaitu : 1. Mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak – anak usia di bawah 5 tahun. 2. Mengurangi tiga per empat rasio kematian ibu dalam proses melahirkan. Meskipun tampaknya target tersebut cukup tinggi, namun tetap dapat dicapai apabila dilakukan upaya terobosan yang inovatif untuk mengatasi penyebab utama kematian tersebut yang didukung kebijakan dan sistem yang efektif dalam mengatasi berbagai kendala yang timbul selama ini. Dua per tiga dari AKB didominasi oleh AKN. Penyebab dari AKN di negara berkembang maupun di Indonesia kurang lebih sama. Berdasarkan data Riskesdas 2007, penyebab kematian terbanyak neonatus usia 0 – 6 hari antara lain gangguan atau kelainan pernafasan (35,9%), prematuritas (32,4%), dan sepsis (20%). Ketiga hal tersebut diatas seharusnya dapat dihindari. Kendala yang dihadapi masih berkisar antara keterlambatan pengambilan keputusan, merujuk dan mengobati. Sedangkan kematian ibu umumnya disebabkan perdarahan (27%), eklampsia (23%), infeksi (11%), dan abortus (5%) (SKRT 2001). Mengingat kematian bayi mempunyai hubungan erat dengan mutu penanganan ibu, maka proses persalinan 1



dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu di tingkat nasional dan regional. Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit. Rumah sakit PONEK 24 jam merupakan bagian dari sistem rujukan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal. Untuk mencapai kompetensi dalam bidang tertentu, tenaga kesehatan memerlukan pelatihan – pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku dalam pelayanan kepada pasien. Komplikasi obstetrik tidak selalu dapat dirasakan sebelumnya dan mungkin saja terjadi pada ibu hamil yang diidentifikasi normal. Oleh karena itu kebijakan Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah adalah mendekatkan pelayanan obstetrik dan neonatal sedekat mungkin kepada setiap ibu hamil sesuai dengan pendekatan Making Pregnancy Safer (MPS) yang mempunyai 3 pesan kunci yaitu : 1. Persalinan bersih dan aman oleh tenaga terampil. 2. Penanganan komplikasi kehamilan dan persalinan secara adekuat. 3. Setiap kehamilan harus diinginkan dan tersedianya akses bagi penanganan komplikasi abortus tidak aman. Penyebab kematian pada masa prenatal / neonatal pada umumnya berkaitan dengan kesehatan ibu selama kehamilan, kesehatan janin selama di dalam kandungan dan proses pertolongan persalinan yang bermasalah. Oleh karena itu perlu adanya strategi penurunan kematian / kesakitan maternal perinatal dengan Sistem Pelayanan Maternal Perinatal Regional yaitu didukung bagi MPS di Indonesia dengan upaya : a. Menyiapkan pelayanan yang siap siaga 24 jam ( PONEK ). b. Meningkatkan mutu SDM dengan pelatihan berkala mengenai pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal. c. Bertanggung jawab atas semua kasus rujukan. d. Bekerja sama dengan dinas dalam surveilens / audit kematian ibu dan bayi. Selanjutnya diharapkan pedoman penyelenggaraan PONEK di RS ini dapat dijadikan panduan bagi tim PONEK di RS kabupaten/kota serta bagi dinas kesehatan propinsi/kabupaten/kota dapat dipergunakan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) diwilayah kerjanya. B. TUJUAN 1. Umum Meningkatkan pelayanan maternal dan perinatal yang bermutu dalam upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia. 2. Khusus a. Terlaksananya manajemen pelayanan maternal dan perinatal dari aspek administrasi dan manajemen, kompetensi SDM, fasilitas dan sarana serta prosedur pelayanan di Rumah Sakit b. Terlaksananya sistem rujukan pelayanan maternal dan perinatal 2



c.



Pembinaan dan pengawasan pelayanan maternal dan perinatal di Rumah Sakit



C. RUANG LINGKUP 1. Upaya Pelayanan PONEK : a. Stabilisasi di IGD dan persiapan untuk pengobatan definitif. b. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan. c. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparotomi dan sectio caesaria. d. Perawatan intensif ibu dan bayi. e. Pelayanan Asuhan Ante Natal Care (ANC) Risiko Tinggi. 2. PONEK RUMAH SAKIT KELAS D a. Pelayanan Kesehatan Kesehatan Maternal dan Neonatal Fisiologis 1) Pelayanan Kehamilan. 2) Pelayanan Persalinan. 3) Pelayanan Nifas. 4) Asuhan Bayi Baru Lahir (Level I). 5) Imunisasi dan Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK). b. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko tinggi (pelayanan intensif ibu dan bayi) 1) Masa Antenatal a) Perdarahan pada kehamilan muda. b) Nyeri perut dalam kehamilan muda dan lanjut. c) Gerak janin tidak dirasakan. d) Demam dalam kehamilan dan persalinan. e) Kehamilan Ektopik (KE) dan Kehamilan Ektopik Terganggu (KET). f) Kehamilan dengan nyeri kepala, gangguan penglihatan, kejang dan/ koma, tekanan darah tinggi. 2) Masa Intranatal a) Induksi oksitosin pada hamil lewat waktu. b) IUFD (Intra Uterin Fetal Death). c) Pelayanan terhadap syok. d) Penanganan pecah ketuban. e) Penanganan persalinan lama. f) Persalinan dengan parut uterus. g) Gawat janin dalam persalinan. h) Penanganan malpresentasi dan malposisi. i) Penanganan distosia bahu. j) Penanganan prolapsus tali pusat. k) Kuret pada Blighted Ovum (BO) / kematian medis, abortus inkomplit, mola hidatidosa. l) Aspirasi vakum manual. m) Ekstraksi cunam. n) Seksio sesarea. o) Episiotomi. p) Kraniotomi dan kraniosentesis. q) Plasenta manual r) Perbaikan robekan serviks. 3



c.



d.



e. f.



s) Perbaikan robekan vagina dan perineum. t) Perbaikan robekan dinding uterus. u) Reposisi inversion uteri. v) Melakukan penjahitan. w) Histerektomi. x) Ibu sukar bernafas/ sesak. y) Kompresi bimanual dan aorta. z) Ligasi arteri uterine. aa) Bayi baru lahir dengan Asfiksia. bb) Penanganan BBLR. cc) Resusitasi bayi baru lahir. dd) Anestesi umum dan lokal untuk seksio sesaria. ee) Anestesi spinal, ketamin. ff) Blok paraservikal. gg) Blok pudendal. hh) IUD post plasenta. ii) IUD durante seksio sesaria. 3) Masa Post Natal a) Masa nifas. b) Demam pasca persalinan/ infeksi nifas. c) Perdarahan pasca persalinan d) Nyeri perut pasca persalinan e) Keluarga Berencana f) Asuhan bayi baru lahir sakit (Level 2) Pelayanan Kesehatan Neonatal 1) Bayi prematur > 32 minggu. 2) Bayi dari ibu dengan diabetes. 3) Bayi yang lahir dari kehamilan berisiko tinggi atau persalinan dengan komplikasi. 4) Gawat napas yang tidak memerlukan ventilasi bantuan. 5) Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) > 1,5 kg. 6) Hiperbilirubinemia yang perlu terapi sinar. 7) Sepsis neonatorum. 8) Hipotermia. Pelayanan Ginekologis 1) Kehamilan ektopik. 2) Perdarahan uterus disfungsi. 3) Perdarahan menoragia. 4) Kista ovarium akut. 5) Radang pelvik akut. 6) Abses pelvik. 7) Infeksi saluran genitalia. 8) HIV – AIDS. Perawatan Khusus / High Care Unit dan Tranfusi Darah Pelayanan Penunjang Medik (Radiologi, USG ibu, Laboratorium yang bekerjasama dengan PMI).



4



D. BATASAN OPERASIONAL 1. 2.



3. 4.



5.



6.



7. 8.



PONEK merupakan singkatan dari Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif Regionalisasi Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar. Regionalisasi menjamin agar sistem rujukan kesehatan berjalan secara optimal. Rujukan adalah pelimpahan tanggung jawab timbal balik dua arah dari sarana pelayanan primer kepada sarana kesehatan sekunder dan tersier. Rumah Sakit PONEK 24 Jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam. Periode Perinatal adalah jangka waktu dari masa kehamilan 22 minggu sampai 7 hari setelah lahir. Sebagai batasan operasional periode perinatal dimulai pada usia kehamilan 28 minggu hingga bayi baru lahir usia 0-7 hari Perinatologi adalah ilmu yang mempelajari tumbuh kembang manusia sejak masa konsepsi hingga 1 bulan setelah kelahiran, sehat, utuh, serta sanggup berkembang secara optimal sehingga tercipta generasi masa depan yang berkualitas. Kematian Perinatal adalah kematian yang terjadi pada janin dalam kandungan usia 28 minggu sampai bayi baru lahir usia 0-7 hari. Kematian Maternal adalah kematian yang tejadi pada ibu hamil, ibu bersalin, sampai masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tidak memandang usia dan letak kehamilan, disebabkan atau berhubungan dengan kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan kecelakaan.



E. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 5. Kepmenkes RI No. 1045/Menkes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan / Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 8. Pedoman Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2007.



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Berdasarkan Buku Pedoman penyelenggaraan Pelayanan PONEK, maka standar kebutuhan tenaga di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dijabarkan sebagai berikut : Nama Jabatan Ketua Tim PONEK



Kualifikasi Formal Non Formal Dokter Spesialis Kebidanan dan Pelatihan PONEK Kandungan Pendidikan dokter Pelatihan PONEK Klinik DIII Kebidanan Pelatihan PONEK dan



Koordinator IGD Koordinator Kebidanan Kandungan Koordinator Pelayanan VK DIII Kebidanan dan Kamar Bersalin Koordinator Pelayanan DIII Kebidanan / Keperawatan Neonatus / Perinatologi



Pelatihan PONEK Pelatihan PONEK



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Pelayanan PONEK dipimpin oleh dokter dan staf yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga keperawatan yang berkualitas untuk menjamin dilaksanakannya pelayanan yang telah ditentukan, yang dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Ketua Tim PONEK Adalah seorang Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan yang terlatih. 2. Koordinator IGD Adalah Dokter Umum yang bertugas di IGD dan memiliki Pelatihan PONEK. 3. Koordinator Klinik Kandungan Adalah lulusan DIII Kebidanan dengan masa kerja minimal 3 tahun. 4. Koordinator Pelayanan VK dan Kamar Bersalin Adalah lulusan DIII Kebidanan dengan masa kerja minimal 3 tahun 5. Koordinaor Pelayanan Neonatus / Perinatologi Adalah lulusan DIII Kebidanan atau Keperawatan / S1 Keperawatan dengan masa kerja minimal 3 tahun C. PENGATURAN JAGA / DINAS Jam Dinas 1. Dinas Pagi : 07.00 – 14.00 2. Dinas Sore : 14.00 – 21.00 3. Dinas Malam : 21.00 – 07.00 4. Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan siap 24 jam menangani kasus maternal (terjadwal). 5. Dokter Spesialis Anak siap 24 jam menangani kasus neonatal dan pediatrik (terjadwal). 6. Tenaga bidan dan perawat siap 24 jam melayani kasus maternal neonatal (terjadwal).



6



BAB III STANDAR FASILITAS A. RUANGAN 1. Rancang bangun dari ruang tindakan maternal dan neonatal (Kamar Bersalin dan R. Neonatus) adalah sebagai berikut : a. Mudah dicapai oleh pasien. b. Penerimaan pasien dilakukan dekat dengan pelayanan. c. Lalu lintas teratur sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran. d. Adanya perbatasan yang jelas yang memisahkan antara fasilitas umum dan khusus bagi pelayanan maternal dan neonatal. e. Kamar yang tenang untuk tempat pasien menunggu tindakan (R. Tunggu) yang nyaman. f. Ruang yang cukup untuk menyimpan peralatan, linen, dan obat farmasi. 2. Ruangan yang berhubungan dengan pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif : a. Ruang bersalin (ruang tindakan, ruang persalinan). b. Ruang nifas (ruang perawatan ibu). c. Ruang neonatus. d. Klinik Kebidanan dan Kandungan . e. Klinik Anak. f. Instalasi Gawat Darurat g. Ruang rawat intensif. h. Instalasi Bedah Sentral. B. STANDAR FASILITAS Dalam rangka program menjaga mutu pada penyelenggaraan PONEK harus dipenuhi hal – hal sebagai berikut : 1. Ruang rawat inap yang leluasa dan nyaman. 2. Ruang tindakan gawat darurat dengan instrumen dan bahan yang lengkap. 3. Ruang pulih atau observasi pasca tindakan. 4. Protokol pelaksanaan dan uraian tugas pelayanan termasuk koordinasi internal 1. Kriteria Umum Ruangan a. Struktur Fisik 1) Spesifikasi ruang tidak kurang dari 15 – 20 m² 2) Lantai harus ditutup dengan lantai porselen atau plastik. 3) Dinding harus ditutup dengan porselen atau di cat dengan bahan yang bisa di cuci atau dilapisi keramik. 4) Langit – langit di cat dengan cat yang bisa di cuci. 5) Unit harus memiliki area laktasi. 6) Minimal tersedia 6 outlet listrik untuk setiap pasien. 7) Harus ada 1 lemari dan meja untuk penyimpanan bahan di ruangan. 8) Harus tersedia kulkas khusus untuk ASI. b. Kebersihan 1) Cat dan lantai harus berwarna terang sehingga kotoran dapat terlihat dengan mudah. 2) Ruang harus bersih dan bebas debu, kotoran, sampah atau limbah rumah sakit. 7



3) Hal tersebut berlaku pula untuk lantai, mebel, perlengkapan, instrumen, pintu, jendela, dinding, steker listrik dan langit – langit. c. Pencahayaan 1) Pencahayaan harus memadai dan sesuai dengan area dalam ruangan. 2) Pencahayaan harus terang dan memadai baik cahaya alami atau buatan atau listrik. 3) Listrik harus berfungsi baik, kabel dan steker tidak membahayakan dan semua lampu berfungsi baik dan kokoh. 4) Tersedia lampu emergensi. 5) Harus ada cukup lampu untuk setiap neonatus. d. Ventilasi 1) Ventilasi, dapat mencakup sumber alami (jendela), harus cukup jika dibandingkan dengan ukuran ruang. 2) Kipas angin atau pendingin ruang harus berfungsi baik. 3) Diperlukan pendingin ruangan, suhu ruangan dipertahankan pada 24 – 26 °C. 4) Pendingin ruang harus dilengkapi filter (sebaiknya anti bakteri). e. Pencucian tangan 1) Tersedia 1 wastafel (uk 50 cm x 60 cm x 15 cm), kran harus dapat dibuka dengan siku. 2) Wastafel harus dilengkapi dengan dispenser sabun atau desinfektan yang dikendalikan dengan siku. 3) Wastafel, kran dan dispenser harus dipasang pada ketinggian yang sesuai (dari lantai dan dinding). 4) Tidak boleh ada saluran pembuangan air yang terbuka. 5) Pasokan air panas harus cukup. 6) Harus ada handuk (kain bersih) atau tisu sekali pakai untuk mengeringkan tangan, diletakkan di sebelah wastafel. 2. Kriteria Khusus Ruangan a. Area cuci tangan di Ruang Obstetri dan Neonatus Di ruang dengan lebih dari satu tempat tidur, jarak tempat tidur dengan wastafel paling jauh adalah 6 meter dan paling dekat 1 meter. b. Area resusitasi dan stabilisasi di Ruang Obstetri dan Neonatus / IGD. 1) Paling kecil, ruangan berukuran 6 m² dan ada di dalam Unit Perawatan Khusus. 2) Kamar di IGD harus terpisah dari kamar gawat darurat lain. Sifat privasi ini penting untuk kebutuhan perempuan bersalin dan bayi. 3) Tujuan kamar ini ialah : memberikan pelayanan darurat untuk stabilisasi kondisi pasien, misalnya syok, henti jantung, hipotermia, asfiksia dan apabila perlu menolong partus darurat serta resusitasi. 4) Perlu dilengkapi dengan meja resusitasi bayi, inkubator dan peralatan resusitasi lengkap. 5) Sarana pendukung, meliputi : toilet, kamar tunggu keluarga, kamar persiapan peralatan (linen dan instrument), kamar kerja kotor, kamar jaga, ruang sterilisator dan jalur ke ruang bersalin terletak saling berdekatan dan merupakan bagian dari unit gawat darurat. 6) MAsing – masing area resusitasi untuk maternal dan neonatal paling kecil berukuran 6 m².



8



c.



d.



Ruangan Maternal Kamar Bersalin 1) Lokasi berdekatan dengan kamar operasi. 2) Luas minimal 6 m² per orang. Berarti bagi pasien 1 pasien, 1 penunggu dan 2 penolong, diperlukan 4 x 4 m² = 16 m². 3) Paling kecil, ruangan berukuran 12 m² (6 m² untuk masing – masing pasien). 4) Harus ada tempat untuk isolasi ibu di tempat terpisah. 5) Tiap ibu bersalin punya privasi agar keluarga dapat hadir. 6) Ruangan bersalin tidak boleh merupakan tempat lalu lalang orang. 7) Kamar bersalin terletak sangat dekat dengan kamar neonatal, untuk memudahkan transpor bayi dengan komplikasi ke ruang rawat. 8) Idealnya sebuah ruang bersalin merupakan unit terintegrasi : kala 1, kala 2 dan kala 3 yang berarti setiap pasien diperlukan utuh sampai kala 4 bagi ibu bersama bayinya secara privasi. Bila tidak memungkinkan, maka diperlukan 2 kamar kala 1 dan sebuah kamar kala 2. 9) Kamar bersalin dekat dengan ruang jaga perawat (nurse station) agar memudahkan pengawasan ketat setelah pasien partus sebelum dibawa ke ruang rawat (post partum). Selanjutnya bila diperlukan operasi, pasien akan dibawa ke kamar operasi yang berdekatan dengan kamar bersalin. 10) Harus ada kamar mandi. 11) Ruang post partum harus cukup luas, standar 8 m² per tempat tidur ( bed) dalam kamar dengan multibed atau standar 1 bed minimal 10 m². 12) Ruang tersebut terpisah dari fasilitas : toilet, kloset, lemari. 13) Pada ruang dengan banyak tempat tidur, jarak antar tempat tidur minimum 1 m s/d 2 m dan antara dinding 1 m. 14) Jumlah tempat tidur per ruangan maksimal 4. 15) Tiap ruangan harus mempunyai jendela sehingga cahaya dan udara cukup. 16) Harus ada fasilitas untuk cuci tangan pada tiap ruangan 17) Tiap pasien harus punya akses ke kamar mandi privasi (tanpa koridor). 18) Ruang perawat (nurse station) berisi : meja, telepon, lemari berisi perlengkapan darurat atau obat. 19) Ruang isolasi bagi kasus infeksi perlu disediakan seperti pada kamar bersalin. 20) Ruang tunggu bagi keluarga pasien berisi kursi. Ruang Neonatal 1) Unit perawatan neonatal normal a) Ruangan terpisah (ruang perawatan neonatus) atau rawat gabung ibu – bayi. b) Jumlah boks bayi harus melebihi jumlah persalinan rata – rata setiap hari. c) Suhu dalam ruangan harus terkontrol (24 – 26 °C) 2) Unit perawatan neonatal dengan risiko tinggi level II a) Unit asuhan khusus harus dekat dengan ruang bersalin, bila tidak memungkinkan kedua ruangan harus berada di gedung yang sama dan harus jauh dari tempat lalu lintas barang / orang. 9



e.



b) Area yang diperlukan tidak boleh < 12 m² (4 m² untuk setiap pasien). c) Unit harus memiliki kemampuan untuk mengisolasi bayi :  Area terpisah.  Area terpisah dalam 1 unit.  Inkubator di area khusus. d) Ruang harus dilengkapi paling sedikit 6 steker listrik yang dipasang dengan tepat untuk peralatan listrik. Steker harus mampu memasok beban listrik yang diperlukan, aman dan berfungsi baik. e) Minimal harus ada jarak 1 m antar inkubator atau tempat tidur bayi. Ruang Operasi 1) Kamar operasi diperlukan untuk tindakan operasi seksio sesaria atau laparatomi. 2) Idealnya sebuah kamar operasi mempunyai luas 25 m dengan lebar minimal 4 m. 3) Harus disediakan unit komunikasi dengan kamar bersalin. Di dalam kamar operasi harus tersedia : pemancar panas (Infant Warmer) dan perlengkapan resusitasi dewasa dan bayi. 4) Kamar pulih ialah ruangan bagi pasien pasca bedah berisi meja, kursi perawat, lemari obat, mesin pemantau tensi / nadi, oksigen dan sebagainya. 5) Pengawasan langsung dari meja perawat ke tempat pasien. 6) Disediakan alat komunikasi / telepon ke kamar bersalin dan kamar operasi. 7) Fasilitas pelayanan berikut untuk kamar operasi : a) Nurse station yang juga berfungsi sebagai tempat pengawas lalu lintas orang. b) Ruang kerja kotor yang terpisah dari ruang kerja bersih. Ruang ini berfungsi membereskan alat dan kain kotor, tempat cuci wastafel besar untuk cuci tangan dan fasilitas air panas atau dingin, ada meja kerja dan kursi, troli. c) Saluran pembuangan kotoran atau cairan. d) Ruang tunggu keluarga. e) Kamar sterilisasi yang berhubungan dengan kamar operasi. Ada autoklaf besar berguna bila darurat f) Kamar obat berisi lemari dan meja untuk distribusi obat g) Ruang cuci tangan (scrub) sekurangnya untuk dua orang, terdapat di depan kamar operasi. Wastafel itu dirancang agar tidak membuat basah lantai. Air cuci tangan dianjurkan air yang steril dan mengalir. h) Ruang kerja bersih. Ruang ini berisi meja dan lemari berisi linen, baju dan perlengkapan operasi. Juga terdapat troli pembawa linen. i) Ruang gas atau tabung gas. j) Gudang untuk tempat alat – alat kamar operasi. k) Kamar ganti pria dan wanita berisi loker. l) Kamar jaga dokter.



10



m) Kamar jaga perawat. n) Kamar rumatan rumah tangga (house keeping) berisi lemari, meja, kursi, peralatan mesin isap, sapu, ember, perlengkapan kebersihan dan sebagainya. o) Ruang tempat brankar dan kursi dorong. 8) Ruangan Penunjang a) Ruang perawat / bidan b) Toilet petugas c) Ruang cuci d) Ruang obat, wastafel, dan sebagainya 9) Laboratorium 24 jam 10) Radiologi 24 jam 11) Pelayanan darah 24 jam 12) Peralatan Esensial : a) Instalasi Gawat Darurat (IGD) No Nama Peralatan Jumlah 1 Kotak resusitasi harus berisi perlengkapan berikut : Balon mengembang sendiri berfungsi baik 1 Bilah laringoskop berfungsi baik 1 Bilah laringoskop ukuran 0 dan 1 1 Bola lampu laringoskop cadangan 1 Batere AA (cadangan) untuk bilah laringoskop 1 Bola lampu laringoskop cadangan 1 Selang reservoir oksigen 1 Masker oksigen (ukuran bayi cukup bulan dan 1 premature) Pipa endotrakeal ukuran 2½, 3, 3½ 1 Balon penghisap lender 1 Kateter penghisap ukuran 6, 8 ,10 1 Sonde ukuran 5 dan 8 1 2 Fetal dopler 2 3 Tensimeter 2 4 Inkubator Transport 1 5 Pulse Oxymeter Neonatus 1 6 Tabung oksigen 1 7 Set resusitasi neonates 1 8 Suction 1 9 Infus Pump 1 10 Lampu darurat 1 11 Stetoskop neonates 1 b) Perinatal No Nama Peralatan 1 Inkubator 2 Pulse Oxymeter Neonatus 3 Terapi Sinar



11



Jumlah 2 1 1



4 5 6 7 8 9 10 11



Syringe Pump Tabung oksigen Lampu tindakan Resusitasi neonatus : Laringoskop. Ambu Bag CPAP (Continous Positive Airways Preassure) Suction Infus Pump Timbangan bayi



1 1 2 1 1 2 1 1



c) Instalasi Kamar Bersalin (IKB) No Nama Peralatan 1 Set resusitasi 2 Penghangat (radiant warmer) 3 Ekstraktor Vakum 4 CTG 5 Fetal dopler 6 Tensimeter 7 Bedisde monitor 8 Lampu darurat 9 Timbangan bayi 10 Pulse Oxymeter



Jumlah 1 1 1 1 2 2 1 1 1 1



d) Instalasi Bedah Sentral (IBS) No Nama Peralatan 1 Pompa resusitasi bayi 2 Penghangat (radiant warmer) 3 Ekstraktor Vakum 4 Tensimeter 5 Suction 6 Set Sectio Caesaria (SC) 7 Bedside Monitor 8 Lampu sorot 9 Mesin anestesi 10 Sungkup dan balon resusitasi dewasa 11 Pulse Oxymeter 12 Stetoskop 13 Generator listrik darurat 14 Infus pump



Jumlah 1 1 1 2 1 2 1 2 2 1 1 2 2 1



e) Intesive Care Unit (ICU) No Nama Peralatan 1 Set resusitasi dewasa 2 Bedside monitor 3 Set resusitasi neonates 4 Ventilator 5 Tensimeter 6 Infus Pump



Jumlah 1 3 1 1 2 2



12



7 8 9 10 11 12



Syringe Pump Pulse Oxymeter Neonatus Lampu darurat Timbangan bayi Suction pump Stetoskop neonates



2 1 1 1 1 1



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Pelayanan Rawat Jalan Tata laksana pelayanan perinatal risiko tinggi dalam ruang lingkup pelayanan rawat jalan meliputi Klinik Kebidanan dan Kandungan dan Klinik Anak yang terjadwal setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat siang pukul 12.00 – 13.00 WIB, sore pukul 19.00-20.00 WIB dan Sabtu siang pukul 12.00 – 13.00 WIB untuk Klinik Kebidanan dan Kandungan dan Senin sampai dengan Jumat Pagi pukul 10.00 - 13.00, sore pukul 17.00 – 19.00 WIB dan Sabtu pagi pukul 10.00 – 13.00 untuk Klinik Anak. Kegiatan Pelayanan Rawat Jalan adalah : 1. Klinik Anak a. Imunisasi Layanan imunisasi di Klinik Anak meliputi imunisasi wajib dan imunisasi yang dianjurkan. Pelaksanaan imunisasi di atas dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat pagi pukul 09..00 – 12.00 WIB, sedangkan sore pukul 16.00 – 19.00 WIB. Selain imunisasi wajib, klinik anak juga melayani imunisasi lain seperti MMR, Hib, Tifoid, Hepatitis dan varicella. b. Pemeriksaan bayi sehat maupun sakit yang dilakukan jadwal Klinik Anak oleh dokter spesialis anak meliputi penimbangan berat badan, pemeriksaan kondisi umum dan fisik, pemantauan pemberian ASI dan kemampuan minum bayi serta pemeriksaan tanda - tanda infeksi tali pusat. 2. Klinik Kandungan Pelayanan pasien di Klinik Kandungan dilakukan oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul pagi pukul 12.00 – 13.00 WIB sore 19.00 - 20.00 WIB a. Kebidanan 1) Pemeriksaan kehamilan rutin bagi ibu hamil, meliputi pencatatan keluhan, penimbangan berat badan dan tinggi badan, pemeriksaan fisik dan kondisi kandungan. Pada kasus tertentu dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium dan USG janin. 2) Pemeriksaan masa nifas bagi ibu post partum, meliputi pencatatan keluhan, pemeriksaan fisik, perawatan luka episiotomy atau luka post operasi. 3) Di klinik ini juga melayani deteksi kehamilan yang mempunyai risiko tinggi serta penatalaksanaannya bahkan pencegahan komplikasi lebih lanjut dengan intervensi pengobatan yang diperlukan, dilakukan



13



b.



c.



pencatatan serta perencanaan dalam proses persalinan untuk kasus risiko tinggi. Pelayanan KB 1) Sasaran : setiap pasangan suami istri usia produktif, untuk mengatur kehamilan. 2) Jenis layanan kontrasepsi : IUD, pil KB, implant, suntik KB, kondom, MOW. Kandungan Pelayanan pemeriksaan wanita dengan gangguan ginekologis, misalnya mioma uteri, kista uteri, endometriosis, dll.



B. Pelayanan Rawat Inap Pelayanan rawat inap secara fungsional melalui dua pintu, baik dari unit rawat jalan maupun dari IGD dengan kasus kehamilan patologis dengan persalinan yang direncanakan maupun kasus rujukan dengan kondisi gawat darurat. Pelayanan rawat inap maternitas 15 TT yang terdiri dari VK 4 bed, rawat inap kebidanan 11 TT, dan untuk neonatus terdapat 20 box, 2 infant warmer dan 2 portable incubator. 1. Stabilisasi di IGD dan persiapan untuk pengobatan definitif : a. Penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetric dan neonatal. Penerimaan pasien dengan kegawatan maternal dan neonatal sesuai Standar Operating Prosedur (SOP). b. Untuk kasus rujukan yang memerlukan tindakan emergensi dilakukan di IGD dan di tangani dokter umum. c. Respon time di IGD ± 10 menit. d. Apabila pasien terindikasi untuk tindakan operatif atau pembedahan langsung di rujuk ke ruang bedah dan ditangani oleh petugas ruangan operasi dan kolaborasi dengan dokter terkait. e. Apabila pasien dalam keadaan emergensi namun tidak membutuhkan tindakan operatif atau masih dalam tahap observasi di rujuk ke ruang bersalin. 2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan (kamar bersalin) : a. Penerimaan dan penaganan pasien kegawat daruratan obstetrik dan neonatal. Penerimaan pasien dengan kegawatan maternal dan neonatal sesuai Standar Operating Prosedur. b. Standar respon time di kamar bersalin ± 30 menit c. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, kolaborasi dengan dokter spesialis kebidanan dan kandungan : 1) Dalam penanganan kasus kegawatan di laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. 2) Pemantauan secara berkala dalam penanganan kasus kegawatan maternal dan neonatal. 3) Penanganan kegawatan dilaksanakan dengan cepat, tepat dan profesional. 4) Kolaborasi dengan pelayanan instalasi laboratorium, farmasi dan penunjang lainnya. 3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan sektio saesarea : a. Kamar operasi yang siap siaga (24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetri atau umum. 14



b.



4.



5.



Kolaborasi antar petugas ruang operasi dan kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dalam waktu kurang dari 30 menit. c. Memiliki kru atau tim yang siap melakukan operasi atau melaksankan tugas sewaktu – waktu, meskipun on call seperti dokter bedah obsgin, dokter anestesi, dokter spesialis anak dan sebagainya. d. Kolaborasi dan kerja sama yang baik dokter, kru operasi dan instalasi laboratorium, farmasi dan penunjang lainnya. e. Penggunaan peralatan dan bahan operasi yang tepat dan sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP). Perawat intensif ibu dan bayi : a. Unit perawatan intensif memiliki peralatan dan penunjang memadai dan dapat berfungsi dengan baik, ruanagn isolasi yang aman dan khusus. b. Penanganan dan perawatan yang dilakukan secara cepat, tepat, secara internal dan profesional. c. Kolaborasi antar bidan dan dokter obsgin, maupun dokter pediatrik dengan instalasi laboratorium, farmasi dan penunjang lainnya selama perawatan. Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi : a. Melakukan skrining antenatal care dengan skor Poedji Rochjati. b. Melaksanakan pelayanan ANC dengan 7 (tujuh) T. c. Pemberian terapi oleh dokter spesialis kandungan sesuai dengan temuan penyakit.



C. Sistem Identifikasi Pendaftaran pasien dalam lingkup pelayanan perinatal risiko tinggi dilakukan oleh petugas khusus di pendaftaran. Sistem pemberian nomor RM secara sentral dari bagian pendaftaran. D. Klasifikasi Penyakit Berbagai klasifikasi kasus yang menjadi bagian dalam pelayanan maternal neonatal tinggi adalah : 1. Kasus terkait dengan kehamilan ibu a. Kehamilan normal b. Pelayanan kesehatan maternal dengan masalah yaitu : 1) Syok 2) Perdarahan pada kehamilan muda 3) Perdarahan pada kehamilan lanjut dan persalinan 4) Perdarahan pasca persalinan 5) Nyeri kepala, gangguan penglihatan, kejang dan atau koma, tekanan darah tinggi 6) Persalinan lama 7) Malpresentasi dan malposisi 8) Demam dalam kehamilan dan persalinan 9) Demam pasca persalinan 10) Nyeri perut pada kehamilan muda, pada kehamilan lanjut dan persalinan 11) Gerrak janin tidak dirasakan 12) Ketuban Pecah Dini (KPD) 13) Gawat janin dalam persalinan



15



2.



Kasus terkait dengan kesehatan neonatus a. Neonatus normal b. Neonatus bermasalah : 1) Asfiksia neonatorum 2) Sepsis 3) Trauma lahir 4) Sindroma gangguan pernafasan 5) Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) 6) Kelainan congenital 7) Ikterus neonatorum 8) Bayi baru lahir dengan ibu bermasalah : ibu dengan hepatitis B, diabetes mellitus dan ibu dengan TBC.



E. Penyelesaian dan Pengembalian Rekam Medis Data rekam medis yang berkaitan dengan pelayanan perinatal risiko tinggi disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan dari Unit Rekam Medis baik dalam hal pengisian, waktu penyelesaian, kelengkapan serta pengembalian data. Pengisian rekam medis sesuai dengan ketentuan rekam medis dan pemgembalian rekam medis maksimal 2x24 jam. F.



Sistem Administrasi Rawat Inap Administrasi pembiayaan rawat inap kebidanan di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah tidak ada uang muka bagi pasien obstetri dan neonatal.



G. Sistem Rujukan 1. Pengertian Rujukan Sistem Rujukan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik secara vertikal maupun horisontal, struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau permasalahan kesehatan. Kegiatan rujukan mencakup: a. Rujukan Pasien 1) Rujukan pasien internal adalah rujukan antar spesialis dalam satu rumah sakit. 2) Rujukan eksternal adalah rujukan antar spesialis keluar rumah sakit dengan mengikuti sistem rujukan yang ada. b. Rujukan atas permintaan pasien / keluarga. 2. Alur Rujukan Karena adanya perbedaan dan persamaan klasifikasi, wilayah dan kemampuan tiap sarana kesehatan perlu disusun alur rujukan pasien secara umum, kecuali bagi rujukan kasus kegawatdaruratan atau rujukan khusus. Ada beberapa aspek yang diperhatikan dalam alur rujukan : a. Klasifikasi Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit Umum Provinsi / Kabupaten dengan klasifikasi B sebagai rujukan bagi Rumah Sakit Umum Kabupaten / Kota dengan klasifikasi C atau D atau sarana kesehatan lain. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten / Kota kelas C yang telah mempunyai 4 spesialis dasar dapat menjadi tujuan rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten / Kota atau Rumah Sakit Swasta kelas D terdekat yang belum mempunyai spesialisasi yang 16



dituju dan Puskesmas. Puskesmas sebagai tujuan rujukan utama Puskesmas Pembantu, Polindes / Poskesdes dan masyarakat di wilayahnya. b. Lokasi / Wilayah Kabupaten / Kota Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rujukan masing – masing Kabupaten / Kota, tujuan rujukan bisa berdasarkan lokasi geografis saran pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan terdekat. 3. Syarat rujukan a. Rujukan harus dibuat oleh orang yang mempunyai kompetensi dan wewenang untuk merujuk, mengetahui kompetensi sasaran / tujuan rujukan dan mengetahui kondisi serta kebutuhan objek yang dirujuk. b. Rujukan dan rujukan balik mengacu pada standar rujukan pelayanan medis daerah. c. Agar rujukan dapat diselenggarakan tepat dan memadai, maka suatu rujukan hendaknya memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : 1) Adanya unit yang mempunyai tanggung jawab dalam rujukan, baik yang merujuk atau yang menerima rujukan. 2) Adanya tenaga kesehatan yang kompeten dan mempunyai kewenangan melaksanakan pelayanan medis dan rujukan medis yang dibutuhkan. 3) Adanya pencatatan / kartu / dokumen tertentu berupa : a) Formulir rujukan dan rujukan balik. b) Kartu Jamkesmas, BPJS, dan kartu asuransi lain. c) Pencatatan dan dokumen hasil pemeriksaan penunjang. 4) Adanya pengertian timbal balik antara pengirim dan penerima rujukan. 5) Adanya pengertian petugas tentang sistem rujukan. 6) Rujukan dapat bersifat horizontal dan vertical, dengan prinsip mengirim kea rah fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan lengkap. d. Untuk menjamin keadaaan umum pasien agar tetap dalam kondisi stabil selama perjalanan menuju ke tempat rujukan, maka : 1) Sarana transportasi yang digunakan harus dilengkapi alat resusitasi, cairan infuse, oksigen dan dapat menjamin pasien sampai ke tempat rujukan tepat waktu. 2) Pasien didampingi oleh tenaga kesehatan yang mahir tindakan kegawatdaruratan. 3) Sarana transportasi / petugas kesehatan pendamping memiliki sistem komunikasi. e. Rujukan pasien / specimen ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dan atau lengkap hanya dpata dilakukan apabila : 1) Dari hasil pemerikasaan medis, sudah terindikasi bahwa keadaaan pasien tidak dapat diatasi. 2) Pasien memerlukan pelayanan medis spesialis dan atau sub spesialis yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan semula. 3) Pasien memerlukan pelayanan penunjang medis yang lebih lengkap yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan semula. 4) Pasien atau keluarganya menyadari bahwa rujukan dilaksanakan karena alasan medis. 5) Rujukan dilaksanakan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang diketahui mempunyai tenaga dan sarana yang dibutuhkan menurut



17



kebutuhan medis atau penunjang medis sesuai dengan rujukan kewilayahan. 6) Rujukan tanpa alasan medis dapat dilakukan apabila suatu rumah sakit kelebihan pasien (jumlah tempat tidur tidak mencukupi). 7) Rujukan sebagaimana dimaksud angka 6 dirujuk ke rumah sakit yang setara atau sesuai dengan jaringan pelayanannya. 8) Khusus unttuk pasien Jamkesda dan pemegang asuransi kesehatan lainnya, harus ada kejelasan tentang pembiayaan rujukan dan pembiayaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tujuan Rujukan. 9) Khusus untuk pasien Jamkesda hanya dapat dirujuk ke rumah sakit yang setara yaitu ke PPK 1 atau PPK 2 lainnya yang mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. f. Fasilitas Pelayanan Kesehatan / tenaga kesehatan dilarang merujuk dan menentukan tujuan rujukan atau dasar kompensasi / imbalan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 4. Sistem pelayanan rujukan maternal dan perinatal di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Bila pasien maternal dan perinatal tidak dapat ditangani sendiri segera rujuk ke sarana kesehatan yang lebih lengkap fasilitas dan tenaga kesehatannya. Harus ada koordinasi, mudah dijangkau sehingga tidak merugikan pasien. Mudah, cepat dan tepat adalah yang utama. Rujukan internal rumah sakit berpedoman kepada prosedur rujukan di dalam rumah dan mekanisme kerja di bagian anak, obstetri dan ginekologi. Rujukan eksternal mengikuti rujukan sesuai jenjang pelayanan. a. Persiapan rujukan pasien ke jenjang pelayanan yang lebih tinggi : 1) Menyiapkan petugas yang terlatih untuk mendampingi pasien. 2) Memberi penjelasan kepada pihak keluarga alasan pasien dirujuk ke rumah sakit lain. 3) Memberi penjelasan kepada pasien dan keluarganya bahwa segala tindakan yang dilakukan adalah untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. 4) Pada saat merujuk pasien harus disertakan surat rujukan dan resume medis pasien yang meliputi : riwayat penyakit, penilaian kondisi pasien yang dibuat saat kasus diterima perujuk, tindakan atau pengobatan yang telah diberikan dan keterangan lain yang perlu disampaikan terkait dengan kondisi pasien. 5) Proses pelaksanaan rujukan harus mendapat persetujuan dari dokter dan keluarga. b. Rumah Sakit sebagai penerima rujukan : 1) Memberi penjelasan kepada pasien dan keluarganya bahwa segala tindakan yang dilakukan adalah untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. 2) Persiapan pihak keluarga untuk memberikan darah jika dibutuhkan. 3) Pasien / keluarga diberi penjelasan mengenai tindakan / perawatan yang akan dilaksanakan.



18



BAB V LOGISTIK A. Prosedur Penyediaan Alat Kesehatan dan Obat Di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah, dalam pemenuhan standar fasilitas dan peralatan sudah diatur dalam prosedur pengadaan barang. Pengadaan barang sendiri terdiri dari yang direncanakan atau yang masuk dalam RAPB (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja) Rumah Sakit (Budgeter) dan yang tidak direncanakan (non budgeter). Sistem yang digunakan oleh Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dalam pemenuhan standar fasilitas / peralatan adalah sebagai berikut : 1. Logistik Farmasi Pengadaan logistik obat – obat kegawatan dan alkes dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. 2. Logistik Umum Pemenuhan kebutuhan ATK, rumah tangga, mebeler dan electronik dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. B. Perencanaa Peralatan dan Peremajaan Perencanaan peralatan dan peremajaan adalah suatu kegiatan untuk merencanakan pengadaan peralatan baru sesuai kebutuhan saat itu atau sebagai pengganti alat yang rusak atau diperkirakan harus diganti karena keausannya. Tujuan perencanaan pengadaan dan peremajaan peralatan adalah agar peralatan yang digunakan siap pakai setiap saat tanpa ada gangguan dan dapat mengikuti perkembangan teknologi kedokteran sehingga menunjang kelancaran pelayanan.



19



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. PENGERTIAN Keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian, dan lain-lain) yang tidak seharusnya terjadi. B. TUJUAN 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit. 2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. 3. Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit. 4. Terlaksanya program – program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. 5. Mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melakukan suatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan C. Tata Laksana Keselamatan Pasien 1. Demi melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah : a. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien, ”menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil”. b. Memimpin dan mendukung karyawan, ”membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien di Rumah Sakit”. c. Mengintegrasikan aktifitas pengelolaan risiko, ”mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta melakukan identifikasi dan assesmen hal potensial bermasalah”. d. Mengembangkan sistem pelaporan, ”memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian atau insiden”. e. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien, ”mengembangkan cara cara komunikasi yang terbuka dengan pasien”. f. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien, ”mendorong karyawan untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul”. g. Mencegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien, ”menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan”.



20



2.



3.



4.



Standar keselamatan pasien (patient safety) untuk pelayanan di ruang rawat inap ibu dan anak adalah : a. Ketepatan Identitas Target 100%. Label identitas tidak tepat apabila : tidak terpasang, salah pasang, salah penulisan nama, salah penulisan gelar (Tn / Ny / An), salah jenis kelamin dan salah alamat. b. Terpasang gelang identitas pasien rawat inap Target 100%. Pasien yang masuk ke rawat inap terpasang gelang identitas pasien. c. Pelaksanaan SBAR Target 100%. Konsul ke dokter via telepon menggunakan metode SBAR. d. Ketepatan penyampaian hasil pemeriksaan penunjang Target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila : salah ketik hasil, mengetik terbalik dengan hasil lain, hasil tidak terketik dan salah identitas e. Ketepatan pemberian obat Target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila : salah obat, salah jumlah, jenis, kurang / kelebihan dosis, salah rute pemberian, salah identitas pada etiket dan salah pasien. f. Ketepatan Tranfusi Target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila : salah identitas pada permintaan, salah tulis jenis produk darah dan salah pasien. Langkah – langkah penerapan keselamatan pasien rumah sakit : a. Menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab mengelola program keselamatan pasien rumah sakit. b. Menyusun program keselamatan pasien rumah sakit jangka pendek 1 – 2 tahun. c. Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit. d. Mengadakan pelatihan keselamatan pasien rumah sakit bagi jajaran manajemen dan karyawan. e. Menetapkan sistem pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien). f. Menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit seperti tersebut di atas. g. Menerapkan standar keselamatan pasien rumah sakit (seperti tersebut di atas) dan melakukan self assessment dengan instrumen akreditasi pelayanan keselamatan pasien rumah sakit. h. Program khusus keselamatan pasien rumah sakit. i. Mengevaluasi secara periodik pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit dan kejadian tidak diharapkan. Sasaran Keselamatan Pasien Tim PONEK di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah : a. Ketepatan Identifikasi Pasien Ketepatan identifikasi pasien adalah ketepatan penentuan identitas pasien sejak awal pasien masuk sampai dengan pasien keluar terhadap semua pelayanan yang diterima oleh pasien. b. Peningkatan komunikasi yang EFEKTIF Komunikasi yang efektif adalah komunikasi lisan yang menggunakan prosedur Write back, Read back dan Repeat back (reconfirm).



21



c.



d.



Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert) Obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan atau kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome). Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien operasi. Sasaran keselamatan pasien ini bertujuan untuk mencegah salah operasi, salah posisi, dan salah pasien. Dilakukan pada pasien operasi / tindakan invasif : 1) Penandaan (Mark Site) : Yaitu penandaan daerah operasi / tindakan invasif yang dilakukan oleh dokter operator dengan menggunakan spidol permanen. Untuk operasi secara tidak dilakukan site marking. 2) Proses pre verifikasi : Pre verifikasi pra operasi adalah kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh tim bedah sebelum tindakan operasi / invasifdilakukan. Tujuannya memastikan bahwa semua dokumen, foto rontgen, hasil pemeriksaan yang relevan tersedia, diberi label dan dipampang; memastikan peralatan khusus / implant tersedia dan memverifikasi lokasi, prosedur dan pasien yang tepat. 3) Proses Time – Out Proses time out terdiri dari 3 yaitu :  Sign in  Time out  Sign out 4) Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Infeksi bisa dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah, pneumonia yang sering berhubungan dengan ventilasi mekanis. Pokok eliminasi infeksi ini maupun infeksi – infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. 5) Pengurangan risiko pasien jatuh Pengurangan risiko pasien jatuh adalah pengurangan pengalaman pasien yang tidak direncanakan untuk terjadinya jatuh, suatu kejadian yang tidak disengaja pada seseorang pada saat istirahat yang dapat dilihat atau dirasakan atau kejadian jatuh yang tidak dapat dilihat karena suatu kondisi adanya penyakit seperti stroke, pingsan dan lain sebagainya.



22



BAB VII KESELAMATAN KERJA Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 164 ayat (1) menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori tersebut di atas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjainya kecelakaan di dalam dan di luar rumah sakit. Dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hail ini Tim PONEK dan perlindungan terhadap rumah sakit. Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin : a. Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat. b. Agar faktor – faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien. c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan. A. PENGERTIAN Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja / aktifitas karyawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun rumah sakit. B. TUJUAN KESELAMATAN KERJA : 1. Terciptanya budaya keselamatan kerja di Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat. 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja. 3. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. 4. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya tinggi. C. FAKTOR - FAKTOR YANG MENIMBULKAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA DAPAT DIGOLONGKAN PADA 3 KELOMPOK, YAITU : 1. Kondisi dan lingkungan kerja. 2. Kesadaran dan kualitas pekerja. 3. Peranan dan kualitas manajemen. Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila : 1. Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau sudah aus.



23



2. 3. 4. 5.



Alat – alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi. Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin. Tidak tersedia alat – alat pengaman. Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran, dll.



Tata laksana Keselamatan Karyawan 1. Setiap petugas medis maupun non medis menjalankan prinsip pencegahan infeksi yaitu : a. Menganggap bahwa pasien maupun dirinya sendiri dapat menularkan infeksi. b. Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatu boot / alas kaki tertutup, celemek, masker, dll) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien yaitu : urin, darah, muntah, sekret, dll. c. Melakukan perasat yang aman bagi petugas maupun pasien, sesuai prosedur yang ada, misal : memasang kateter, menyuntik, menjahit luka, memasang infus, dll. d. Mencuci tangan dengan sabun antiseptik sebelum dan sesudah menangani pasien. 2. Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius 3. Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilisasi yaitu : a. Dekontaminasi dengan larutan klorin. b. Pencucian dengan sabun. c. Pengeringan. 4. Menggunakan baju kerja yang bersih 5. Melakukan upaya – upaya medis yang tepat dalam menangani kasus : a. HIV / AIDS (sesuai prinsip pencegahan infeksi). b. Hepatitis B atau C.



24



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Prinsip dasar upaya peningkatan mutu pelayanan adalah pemilihan aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator, kriteria serta standar yang akan digunakan untuk mengukur mutu pelayanan. Indikator mutu pelayanan maternal dan neonatal Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah mengacu pada Pedoman Indikator Mutu RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah yaitu : A. Audit kematian ibu dan bayi Judul Indikator



Audit kematian ibu karena persalinan dan bayi baru lahir di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Definisi Operasional Suatu kegiatan untuk menelusuri sebab kesakitan dan kematian ibu dan bayi dengan maksud mencegah kesakitan dan kematian di masa yang akan datang. Tujuan Peningkatan Mutu 1. Mengetahui mutu pelayanan rumah sakit terhadap pelayanan persalinan 2. Mendukung pencapaian program PONEK 3. Mendukung keselamatan pasien Dimensi Mutu Efektifitas dan keselamatan Alasan Pemilihan Indikator Audit kematian harus ada dalam program PONEK Dapat menjadi referensi dan perbaikan pelayanan berikutnya Numerator (N) Jumlah kematian pasien persalinan baik normal maupun SC dan kematian bayi baru lahir yang di Audit Denominator (D) Jumlah kematian pasien persalinan baik spontan maupun SC dan kematian bayi baru lahir Sumber Data Rekam Medis Area Monitoring IGD, VK, bangsal nifas, kamar bayi Nilai Ambang/ Standar 100 % Frekuensi pengumpulan data 1. Mengakses data pasien ibu yang dan pelaporan meninggal di rumah sakit 2. Mencari data kronologi kematian 3. Menggali faktor penyebab 4. Buat rekap data hasil pengukuran indikator kepada tim peningkatan mutu Mekanisme Publikasi Data ke Presentasi rapat evaluasi mutu pelayanan Staf



25



B. Angka Ketepatan Respon Time Petugas Mempersiapkan SC Dalam Waktu < 15 mneit Judul Indikator Angka ketepatan respon time petugas mempersiapkan SC dalam waktu < 15 menit Definisi Operasional Ketepatan respon time petugas mempersiapkan SC dalam waktu < 15 menit terhitung setelah penandatanganan informed consent SC sampai dengan pasien serah terima di IBS Tujuan Peningkatan Mutu 1. Mengetahui mutu pelayanan rumah sakit terhadap pelayanan pasien pro SC emergency 2. Meningkatkan kepuasan pasien 3. Mendukung keselamatan pasien Dimensi Mutu Efektifitas dan Keselamatan Alasan Pemilihan Indikator Kecepatan penanganan pasien pro SC emergency dan keselamatan pasien Numerator Jumlah tindakan SC yang dipersiapkan dlam waktu < 15 menit Denominator Total pelayanan pasien SC Sumber Data Formulir survey respontime SC Area Monitoring VK Nilai Ambang/ Standar 100 % Frekuensi pengumpulan 1. Form survey respontime SC data dan pelaporan 2. Catat jam advise SC 3. Catat jam pasien masuk kamar operasi 4. Menulis dalam lembar monitoring indicator 5. Membuat laporan ke komite PMKP Mekanisme Publikasi Data - Presentasi rapat evaluasi mutu pelayanan ke Staf Nama Alat Audit/Nama -form survey respontime SC File/ Formulir Alat Audit Kegiatan pokok yang dilakukan diperlukan pengendalian kualitas pelayanan yang pada dasarnya adalah pengendalian kualitas kerja dan proses kegiatan untuk menciptakan kepuasan pelanggan. Kegiatan pengendalian mutu dalam lingkup pelayanan perinatal risiko tinggi ini adalah mengevaluasi dengan melakukan pencatatan setiap bulan terhadap indikator mutu tersebut dan dilakukan penilaian berdasarkan standar dan dievaluasi pada setiap akhir tahun.



26



BAB XI KPI (Key Performance Indicator) A. BASIC 1. Produktifitas o Kedisiplinan o Penampilan o Kehadiran kegiatan 2. Keislaman o Pengajian o Sholat jamaah B. UTAMA 1. Pelaporan bulanan PONEK 2. Pelaksanaan rapat



BAB XII PENUTUP Pelayanan neonatal tidak dapat dipisahkan dengan riwayat kehamilan seorang ibu, sedangkan angka kematian maternal sendiri masih tinggi yang banyak disebabkan oleh perdarahan, infeksi dan hipertensi. Oleh sebab itu peningkatan kualitas pelayanan obstetri dari pusat rujukan adalah sangat penting. RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah sebagai tempat pelayanan yang terkait secara khusus dalam pelayanan maternal neonatal berperan juga untuk meningkatkan kualitas pelayanannya dalam keikutsertaan untuk menurunkan angka kematian maternal neonatal. Di rumah sakit pelayanan maternal dan neonatal tidak saja membutuhkan keterampilan teknis medis ataupun asuhan keperawatan / kebidanan saja, tetapi unsur pengelolaan / manajemen pelayanan juga sangat mempengaruhi keberhasilan pelayanan ini. Di mana masing – masing pihak terkait dapat memahami perannya yang selanjutnya akan melakukan pelayanan ini sesuai kriteria yang telah ditentukan. Telah disusun suatu Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) sebagai acuan untuk melaksanakan dan mengelola pelayanan kesehatan maternal neonatal di ruang lingkup RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah. Pati, 22Rabi’ul Awwal 1439 H 11 Desember 2017 M Direktur Utama Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah



dr. Aldila S. Al Arfah, MMR NBM : 1176703



27