Pedoman Pelayanan Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULULAN A.



Latar Belakang Rumah Sakit Mutiara hati Mojokerto merupakan Institusi Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui pendekatan kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif kepada seluruh pasien termasuk ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir baik fisiologis maupun resiko tinggi, dimana kita ketahui bahwa angka kematian ibu ( AKI ) dan angka kematian bayi ( AKB ) di Indonesia masih tinggi, oleh karena itu pemerintah Indonesia berusaha meminimalkan AKI dan AKB yang merupakan tolok ukur kesehatan maternal dan neonatal. Berbagai upaya terus ditingkatkan untuk menurunkan AKI dan AKB melalui pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta dari pelayanan tingkat bawah hingga pelayanan rujukan yang mampu menangani maternal neonatal resiko tinggi secara komprehensif dalam pelayanan terpadu dalam bentuk PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) 24 jam. Terdapat 8 tujuan pembangunan Melinium (Melinium Devolelopment Goals / MDGS) tahun 2015. Dua diantara tujuan tersebut mempunyai sasaran dan indikator yang terkait dengan kesehatan ibu, bayi dan anak yaitu : Mengurangi angka kematian bayi dan balita sebesar dua pertiga dari AKB dari 25/1000 KH menjadi 20/1000 KH dan mengurangi angka kematian ibu sebesar tiga perempat dari 307/100.000 KH menjadi 125/100.000 KH. Dan untuk wilayah kerja Kabupaten / Kota target AKB < 18 / 1000 KH dan AKI < 100 / 100.000 KH Rumah Sakit Mutiara Hati Mojokerto sebagai rumah sakit kelas D yang mampu memberikan pelayanan rujukan maternal neonatal resiko tinggi ikut berpartisipasi dalam penurunan AKI dan AKB dengan membentuk Tim PONEK dalam memberikan pelayanan PONEK 24 jam. Untuk memenuhi standart PONEK Rumah Sakit Mutiara Hati Mojokerto membuat standart oprasional prosedur dan kebijakan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kesehatan serta menyediakan tenaga yang professional yang



1



terstruktur dalam menangani maternal neonatal resiko tinggi secara komprehensif dan dilakukan evaluasi sebagai tolok ukur mutu pelayanan. B.



TUJUAN PEDOMAN 1. Umum Meningkatkan Pelayanan Maternal dan Peninatal yang bermutu dalam upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di Rumah Sakit Mutiara Hati Mojokerto. 2. Khusus a. Adanya kebijakan Rumah sakit dan dukungan penuh manajemen daiam pelayanan PONEK. b. Terbentuknya tim PONEK RS. c. Tercapainya kemampuan teknis tim PONEK sesuai standar. d. Adanya koordinasi dan sinkronisasi antara pengelola dan penanggung jawab pada tingkat kabupaten/kota, propinsi dan pusat dalam manajemen program PONEK.



C.



Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan Tim PONEK mencakup : 1. Stabilisasi pasien di IGD dan persiapan untuk pengobatan definitive. : o Menjamin kelancaran jalan nafas, memperbaiki fungsi system respirasi dan sirkulasi. o Penatalaksanaan Preeklamsia/ Eklamsia o Menghentikan sumber perdarahan. o Mengganti cairan tubuh yang hilang. o Mengatasai rasa nyeri atau gelisah. 2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan. 3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan sektio saesaria 4. Perawatan intensif ibu dan bayi 5. Pelayanan Asuhan Ante Natal Resiko Tinggi



D.



Batasan Operasional Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal pada tim PONEK Rumah Sakit Mutiara Hati Mojokerto sesuai kemampuan Rumah Sakit dimana pelayanannya meliputi : 1. Pelayanan Kesehatan maternal dan neonatal Fisiologis 2



2. Pelayanan Kesehatan maternal dan neonatal dengan resiko tinggi dari masa Antenatal, Intra Natal dan Pos Natal 3. Pelayanan Kesehatan Neonatal 4. Pelayanan Ginekologis 5. Pelayanan rujukan tingkat II.



E.



Landasan Hukum 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomer 100, Tambahan lembaran Negara RI Nomer 3495) 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomer 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomer 116, Tambahan lembaran Negara RI Nomer 4431) 3. Undang – undang Republik Indonesia Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomer 125, Tambahan lembaran Negara RI Nomer 4437) 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 159b/Menkes/ SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, diatur Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/SK/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/Menkes/SK/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/SK/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.



BAB II 3



STANDAR KETENAGAAN A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia Dalam melaksanakan pelayanan PONEK di Rumah Sakit Mutiara Hati Mojokerto dipimpin oleh Ketua Tim PONEK. Distribusi ketenagaan Tim PONEK disesuaikan dengan kriteria dan beban kerja yang ada. Untuk distribusi ketenagaan Tim PONEK disebutkan dalam tabel 2.1 sesuai dengan tugas masing-masing panitia. Tabel 2.1 Pola Ketenagaan Tim PONEK di Rumah Sakit Rumah Sakit Mutiara Hati Mojokerto Kota ........... No



Jenis tenaga



1



Dokter spesialis obstetri & Penanggung



2



Tugas



Jumlah jawabkesehatan 1



ginekologi



maternal & neonatal



Dokter spesialis anak



Pelayanan kesehatan perinatal 1 dan anak



3



Dokter spesialis anastesi



Pelayanan anastesi



1



4



Perawatan anastesi



Pelayanan anastesi



4



5



Dokter terlatih



Penyelenggaraan



pelayanan 2-4



medik 6



Bidan koordinator



Koordinatornasuhan



pelayanan 1-2



kesehatan 7



Bidan penyelia



Koordinator tugas, sarana dan 2-4 prasarana



8



Bidan pelaksana



Pelayanan asuhan kebidanan



6-8



9



Perawatan koordinator



Asuhan keperawatan



1-2



10



Perawat Pelaksana



Asuhan keperawatan



8-11



11



Petugas Laboratorium



Pelayanan



pemeriksaan 1-2



penunjang 12



Pekarya kesehatan



Membantu pelaksaan



2-4 4



13



Petugas administari



Administrasi dan keuangan



2-4



Tabel 2.2 Kualifikasi SDM Nama Jabatan



Kualifikasi



Yang



Formal



In Formal



Ketua Tim



Dokter Specialis Obstetri &



 Pelatihan PONEK



PONEK



Gynecologi



 Pelatihan Resusitasi



Dibutuhkan 1orang



neonatus Wakil ketua Tim Dokter Specialis Anak / PONEK



dokter umum



 Pelatihan



1orang



Kegawatdaruratan maternal neonatal (PONEK)  Pelatihan Resusitasi



Anggota



Penunjang & Lain lain



B.



neonatus  Pelatihan







Dokter Sp.A







Dokter Sp.OG



Kegawatdaruratan



1 orang







Dokter Sp.An



maternal neonatal



1 orang







Dokter Umum



(PONEK)



1 orang







Bidan Koordinator







Bidan penyelia







Bidan pelaksana







Perawat Anasthesi







Perawat







Petugas Laboratorium



1 orang







Pekarya



1 orang







Petugas administrasi



1 orang



 Pelatihan Resusitasi neonatus



1 orang



1 orang 2 orang 6 orang 1 orang 10 orang



Distribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan di ruang perinatal yaitu: 5



1. Untuk Dinas Pagi : Petugas yang ada berjumlah 3 (tiga) orang dengan kategori:  1 orang Karu  1 orang pelaksana  1 orang TPK (gabung dengan perawat ibu) 2. Untuk Dinas Sore Petugas yang ada berjumlah 2 (dua) orang dengan kategori:  1 orang PJ shift  1 orang TPK (gabung dengtan perawat ibu) 3. Untuk Dinas Malam: Petugas yang ada berjumlah 2 (dua) orang dengan kategori:  1 orang PJ shift  1 orang TPK (gabung dengan perawat ibu) C.



Pengaturan Jaga 1. Pengaturan jadwal dinas perawat dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Ruangan (Karu) dan disetujui oleh Manajer Keperawatan 2. Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana 3. Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan . Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apabila tenaga mencukupi dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui). 4. Setiap tugas jaga / shift harus ada perawat penanggung jawab shift (PJ Shift) dengan syarat pendiidikan D3 Keperawatan /Kebidanan pengalaman minimal 2 tahun serta memiliki sertifikat 5. Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas , libur dan cuti 6. Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (terencana), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Karu 2 jam sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas sore dan dinas malam. Sebelum memberitahu Karu, diharapkan perawat yang bersangkutan sudah mencari pengganti. Apabila perawat yang bersangkutan tidak mendapat perawat pengganti maka Karu akan mencari perawat pengganti yaitu perawat yang pada hari itu libur atau perawat yang tinggal paling dekat dengan Rumah Sakit. 6



7. Apabila ada tenaga perawat yang tiba-tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (tidak terencana), maka Karu akan mencari perawat pengganti yang pada hari itu libur atau yang tinggal paling dekat dengan Rumah sakit. Apabila perawat pengganti tidak dappat didapatkan maka perawat yang dinas pada shift selanjutnya wajib menggantikan. D.



Pelatihan Untuk meningkatkan mutu pelayanan, keterampilan dan pengrtahuan perawat yang bekerja di ruang perinatal maka dipeerlukan pelatihan-pelatihan yang mendukung profesialisme agar senantiasa dapat memberikan pelayanan yang bermutu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran keperawatan. Pelatihan yang diperlukan yaitu: 



Penanganan PONEK







Pelatihan APN







Resusitasi Neonatus







Perawatan BBLR dengan methode Kangoro







IMD dan ASI eksklusif







Rawat Gabung.







Program pengendalian infeksi







Program keselamatan dan kesehatan kerja.







Penggunaan peralatan secara benar, efektif dan aman.



7



BAB III STANDAR FASILITAS A.



Denah Ruangan Gambar 3.1 Denah Ruangan Tim PONEK di Rumah Sakit Denah Ruang IGD terlampir Denah Ruang KIA terlampir Denah Ruang Kamar Operasi terlampir Denah Ruang HCU terlampir Denah Ruang Neonatus Resti terlampir



B.



Standar Fasilitas Peralatan & Prasarana: Dalam rangka Program Menjaga Mutu pada penyelenggaraan PONEK harus dipenuhi hal-hal sbb: 1. 2. 3. 4.



Ruang rawat inap yang leluasa dan nyaman Ruang tindakan gawat darurat dengan instrumen dan bahan yang lengkap Ruang pulih/ ruang observasi paska tindakan Protokol pelaksanaan dan uraian tugas pelayanan termasuk koordinasi internal a. Kriteria umum ruangan - Struktur fisik  Spesifikasi ruang 15-20 m2  Lantai porslen  Dinding dilapisi keramik - Kebersihan  Cat dan lantai berwarna terang sehingga kotoran dapat terlihat



-







dengan mudah Ruang bersih dan bebas debu, kotoran, sampah atau limbah rumah







sakit Hal tersebut berlaku pula untuk lantai, mebel perlengkapan,



instrumen, pintu, jendela, dinding, steker listrik dan langit-langit Pencahayaan  Pencahayaan terang dan hanya alami atau listrik  Listrik harus berfungsi baik, kabel dan steker tidak membahayakan 



dan semua lampu berfungsi baik dan kokoh Tersedia peralatan gawat darurat 8



-



-



 Ada cukup lampu untuk setiap neonatus Ventilasi  Ventilasi termasuk jendela, cukup jika dibandingkan dengan ukuran ruangan.  Pendingin ruang berfungsi baik.  Suhu ruangan dijaga 24-26®© Pencuci tangan  Wastafel harus dilengkapi dengan dispenser sabun atau disinfektan 



yang dikendalikan dengan siku atau kaki. Wastafel kran dan dispenser di pasang pada ketinggian yang sesuai



 



(dari Iantai dan dinding). Tidak boleh ada saluran pembuangana air yang terbuka. Pasokan air panas cukup dan dilengkapi pemanas air yang di pasang kokoh di dinding, pipa ledeng sesuai dan tidak ada kawat







terbuka. Ada handuk (kain bersih) atau tisu untuk mengeringkan tangan, di



letakkan disebelah Wastafef. b. Kriteria Khusus Ruangan Area Cuci Tangan di Ruang Obstetri dan Neonatus. Di ruang dengan lebih dari satu tempat tidur, jarak tempat tidur adalah 2 meter dengan Wastafel. c. Area resusitasi dan stabilisasi di Ruang Obstetri dan Neonatus/ UGD 1. Paling kecil, ruangan berukuran 6 meter dan ada Unit Perawatan Khusus 2. Kamar PONEK di unit gawat darurat harus terpisah dari kamar darurat lain. Sifat privasi ini penting untuk kebutuhan perempuan bersalin dan bayi. 3. Tujuan kamar ini adalah memberikan pelayanan darurat untuk stabilisasai kondisi pasien, misalnya syok, henti jantung, hipotermia, asfiksia dan apabila perlu menolong partus darurat serta resusitasi 4. Di lengkapi meja resusitasi bayi (infant warmer), dan inkubator. 5. Kamar PONEK membutuhkan:  Ruang berukuran 15 m2  Berisi: lemari dan troli darurat  Tempat tidur bersalin serta tiang infus  Inkubator  Infant Warmer  Meja, kursi  Aliran udara bersih dan sejuk  Pencahayaan 9



    



Lampu sorot dan lampu darurat Mesin sap Defibrilator Oksigen dan tabungnya atau berasal dan sumber dinding (outlet) Lemari Isi: perlengkapan persalinan, vakum, vorcep, kuret, obat/



infus  Alat resusitasi dewasa atau bayi  Wastafel dengan air mengalir atau antiseftik  Alat komunikasi dan telpon ke kamar bersalin (PABX)  Nurse station dan lemari rekam medik  USG mobile. 6. Sarana pendukung meliputi : toilet, kamar tunggu keluarga, kamar persiapan peralatan (linen dan instrumen), kamar kerja kotor, kamar jaga, ruang sterilisator dan jalur ke ruang bersalin/kamar operasi terletak saling berdekatan dan merupakan bagian dari unit gawat darurat. d. Ruang Maternal 1. Kamar bersalin  Lokasi berdekatan dengan Kamar Operasi dan IGD  Luas minimal : 6 m2 per orang Berarti bagi 1 pasien, 1 penunggu 



dan 2 penolong diperlukan 4x4m2=16m2. Paling kecil. ruangan berukuran 12m2( 6 m2 untuk masing-masing



   



pasien ). Ada untuk tempat isolasi ibu di tempat terpisah. Tiap ibu bersalin punya privasi agar keluarga dapat hadir. Minimal 2 kamar bersalin terdapat pada setiap rumah sakit Kamar bersalin terletak sangat dekat dengan kamar neonatal, untuk







memudahkan transpor bayi dengan komplikasi ke ruang rawat ldealnya sebuah ruang bersalin merupakan unit terintregasi: kala I, kala 2, dan kala 3 yang berarti setiap pasien diperlakukan utuh sampai kala IV bagi ibu bersama bayinya secara privasi. Bila tidak memungkinkan maka diperlukan dua kamar kala I dan sebuah kamar kala 2. Namun karena keterbatasan lahan hal ini masih menjadi program ke depan. Sehingga diharapkan dengan adanya program ini Rumah Sakit Mutiara Hati Mojokerto akan menjadi Rumah Sakit yang lebih baik.



10







Kamar bersalin harus dekat dengan ruang jaga perawat (nurse station) agar memudahkan pengawasan ketat setelah pasien partus sebelum dibawa keruang rawat (postpartum).selanjutnya bila diperlukan operasi,pasien akan dibawa kekamar operasi yang



   



berdekatan dengan kamar bersalin. Ada kamar mandi — toilet berhubungan kamar bersalin. Jarak antar tempat tidur minimum 1m dan antara dinding 1m. Jumlah tempat tidur 4. TIap ruangan mempunyai jendela sehingga cahaya dan udara



 



cukup. Ada fasilitas untuk cuci tangan pada tiap ruangan. Tiap pasien punya akses ke kamar mandi privasi (tanpa ke







koridor). Kamar periksa/ diagnostik berisi: tempat tidur pasien/ obgin, kursi pemeriksa, meja, kursi, lampu sorot, troli alat, lemari obat







kecil,USG mobile dan troli emergensi. Kamar periksa harus mempunyai luas sekurang-kurangnya 11m2. Bila ada beberapa tempat tidur maka per pasien memerlukan 7m2.







Perlu disediakan toilet yang dekat dengan ruang periksa. Ruang perawat —nurse station —berisi :meja,telepon,Iemari berisi







perlengkapan darurat/obat. Ruang isolasi bagi kasus infeksi perlu disediakan seperti pada







kamar bersalin. Ruang tindakan operasi / kecil darurat /one day care: untuk kuret,penjahitan dsb berisi : meja operasi lengkap, larnpu sorot, Iemari perlengkapan operasi kecil, wastafel cuci tangan operator,



mesin anastesi, inkubator, perlengkapan kuret, dsb.  Ruang tunggu bagi keluarga pasien. e. Ruang Neonatal 1. Unit Perawatan Intensif  Unit ini harus berada disamping ruang bersalin atau setidaknya 



jauh dan area yang sering dilalui. Minimal ruangan berukuran 18m2 (6-8m2 untuk masing-masing pasien)



11







Di ruang dengan beberapa tempat tidur sedikitnya ada jarak 8 kaki



 



(2,4 m) antara ranjang bayi. Harus ada tempat untuk isolasi bayi diarea terpisah Ruang harus dilengkapi paling sedikit enam sakiar yang dipasang



dengan tepat untuk peralatan listrik. 2. Unit Perawatan Khusus  Unit ini harus berada disamping ruang bersalin,atau setidaknya 



jauh dari area yang sering dilalui. Minimal ruangan berukuran 12m2 (4m2 untuk masing-masing



 



pasien) Harus ada tempat untuk isolasi bayi di tempat terpisah Paling sedikit harus ada jarak 1m2 antara inkubator atau tempat



tidur bayi 3. Area Laktasi Minimal ruangan berukuran 6m2 4. Area Pencucian Inkubator Minimal ruangan berukuran 6-8m2 f. Ruang Operasi 1. Unit operasi dipenlukan untuk tindakan operasi seksio sesarea dan laparatomia. 2. Idealnya sebuah kamar operasi mempunyai luas : 25m2 dengan lebar minimum 4m,diluar fasilitas:lemari dinding.unit ini sekurang-kurangnya ada sebuah bagian kebidanan. 3. Harus di sediakan unit komunikasi dengan kamar bersalin.Di dalam kamar operasi harus tersedia:pemancar panas,inkubator dan perlengkapan resusitasi dewasa dan bayi. 4. Ruang resusitasi ini berukuran 3m2. Harus tersedia 6 sumber listrik. 5. Kamar pulih ialah ruangan bagi pasien pasca bedah dengan standar luas 8m2/bed,sekurang kurangnya ada 2 tempat tidur,selain itu isi ruangan ialah :meja,kursi perawat, lemari obat,mesin pemantau tensi /nadi oksigen dsb, tempat rekam medik inkubator bayi troli darurat 6. Harus dimungkinkan pengawasan Iangsung dan meja perawat ke tempat pasien .Demikian pula agar keluarga dapat melihat melalul kaca. 7. Perlu disediakan alat komunikasi ke kamar bersalin dan kamar operasi serta telepon sekurang kurangnya ada 4 sumber listrik / bed 8. Fasilitas pelayanan berikut perlu disediakan untuk unit operasi: 12







Nurse station yang juga berfungsi sebagai tempat pengawas lalu







lintas orang. Ruang kerja - kotor yang terpisah dan ruang kerja bersih — ruang ini berfungsi membereskan alat dan kain kotor. Perlu disediakan tempat cuci wastafel besar untuk cuci tangan dan fasilitas air



   



panas/dingin.Ada meja kerja dan kursi kursi, troli troli. Saluran pembuanqan kotoran/cairan. Kamar pengawas KO :10m2 Ruang tunggu keluarga tersedia kursi kursi meja dan tersedia toilet Kamar sterilisasi yang berhubungan dengan kamar operasi. Ada



 



autoklaf besar berguna bila darurat. Kamar obat berisi lemari dan meja untuk distribusi obat. Ruang cuci tangan(scrub) sekurangnya untuk dua orang,terdapat didepan kamar operasi/kamar bersalin. Wastafel itu harus dirancang agar tidak membuat basah lantal. Air cuci tangan harus







steril. Ruang kerja bersih. Ruang ini berisi meja dan lemari berisi linen,



 



baju dan perlengkapan operasi. juga terdapat troli pembawa linen. Ruang gas / tabung gas Gudang alat anestesi : alat /mesin yang sedang di reparasi-



 



dibersihkan, meja dan kursi Gudang 12m2: tempat alat alat kamar bersalin dan kamar operasi Kamar ganti : pria dan wanita masing masing 1 2m, berisi loker



   



meja kursi dan sofa/ tempat tidur,ada toilet 3m2 Kamar diskusi bagi staf dan paramedik : 1 5m2 Kamar jaga dokter: 15m2 Kamar jaga paramedik : 15m2 Kamar rumatan rumah tangga (house keeping) : berisi meja,kursi peralatan mesin isap sapu ,ember







lemari



perlengkapan



kebersihan.dsb Ruang tempat brankar dan kursi roda.



h. Ruangan penunjang harus disediakan seperti :    



Ruang perawat / bidan Kantor perawat Ruang rekam medik Toilet staf 13



    



Ruang loker staf / perawat Ruang rapat / konferensi Ruang keluarga pasien Ruang cuci Ruang persiapan diperlukan bila ada kegiatan persiapan alat /



  



bahan Gudang peralatan Ruang kotor - peralatan - harus terpisah dari ruang cuci / steril Ruang ini mempunyai tempat cuci dengan air panas - dingin, ada



  



meja untuk kerja. Ruang obat : wastafel, meja kerja dsb. Ruang linen bersih Dapur kecil untuk pembagian makan pasien.



9. Pasarana dan sarana penunjang  Laboratorium Unit ini berfungsi untuk melakukan tes laboratorium dalam penaganan kedaruratan maternal dalam pemeriksaan hemostasis penunjang untuk pre eklampsia dan neonatal. 



Radiologi dan USG Unit ini harus berfungsi untuk diagnosis obstetri dan thoraks



1. Peralatan PONEK Untuk Maternal No



Jenis Peralatan



Jumlah



14



1.



Kotak Resusitasi :  Balon yang bisa mengembang sendiri berfungsi baik



1



 Bilah laringoskop berfungsi baik



1



 Bola lampu laringoskop ukuran dewasa



1



 Batrei AA ( Cadangan) untuk bilah laringoskop



1 1



 Bola lampu laringoskop cadangan



1



 Selang Reservoir Oksigen



1



 Masker Oksigen dewasa



1



 Pipa Endotrakeal



1



 Plester



2. 3. 4. 5. 6.



1



 Gunting



1



 Kateter penghisap



1



 Pipa minuman Inkubator Ekstraktor Vaccum Forceps naegel Monitor denyut jantung ( NST) Foetal Dopler



1 2 1 1 3



Untuk Perinatal / Neonatal No 1. 2.



Jenis Peralatan Incubator Infant Warmer



Jumlah 4 3



1 buah di Ruang Bersalin 1 buah di Ruang Operasi 3. 4. 5. 6. 7. 8.



1 buah di ruang Neonatus Pulse Oxymeter Neonatus /Pediatric (ruang bayi intensif) Therapy Sinar / Foto Therapy Syringe Pump Tabung Oksigen / Oksigen sentral ( outlet sesusi TT ) Lampu Tindakan Alat – Alat Resusitasi Neonatus



2 3 2 6 1 1



Laryngoskop Neonatal, Lidah kuku ukuran 0,0. 0,1 9.



Ambubag CPAP( Continous Positive Airways Preassure )



1 15



10.



Inkubator Transport ( di OK )



1



2. Obat – obatan Maternal Khusus PONEK No 1



Nama Obat / Alat Obat - obat  Ringer Acetat / Ring As



1



 Dext 10%



1



 Dext 40%



3



 Hes



1



 Saline 0,9% / PZ  Ringer Laktat  Epinefrin / Adrenalin  Metronidazol  KCL



2 3 1/1 1 1 3



 MgSO4 40%



3



 Sodium bikarbonat 8,4% / Meylon



1



 Kalsium Glukonas 10%



1



 Antibiotika ( Ampisilin, Gentamicin )



5



 Kortison / Dexametason



1



 Aminophyline



2



 Transamin / Kalnex



1



 Dopamin  Dobutamin 2.



Jumlah



 Nifedipin  Oksitosin Alat Disposible  Kateter Vena ( No 16,18,20 ) masing – masing 2



1 5 10 2 1/1 1



 Infus Set / Blood set (masing – masing)  Alat Suntik /spuit disposibel (1cc,3cc,5cc,10cc,20cc)



16



Obat – obat Neonatal Khusus PONEK No 1.



Nama Obat / Alat Obat  Dextrose 10 %



1



 Dextrose 40%



2



 KCL



1



 NaCL 0,9% 25cc



1 1



 NaCL 0,9% 500 ml  Kalsium Glukonas 10 ml  Midazolam ( Fortanest, Dormicum )  Dopamin



1 1 1 1



 Dobutamin



1



 Adrenalin / Epenefrin



2.



Jumlah



1/1



 Morphin



1



 Sulfas Atropin



1



 Phenobarbital injeksi



1



 Sodium Bikarbonat 8.4%



1



 Antibiotika ( Ampicilin, Gentamicyn ) Alat Disposible



2



 Kateter Intra Vena no 27



2 1



 Pediatrik set  Spuit 1cc, 3cc, 5cc, 10cc, 20cc ( masing – masing )



1



 NGT no 3,5 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. ALUR PENERIMAAN PASIEN



17



Pasien datang sendiri/rujukan Unit Gawat Darurat



Unit Rawat Jalan



Rawat Inap Unit terkait Kamar Tindakan



Kamar Operasi



Kamar Bersalin



Pemeriksaan Penunjang Farmasi



B. PELAYANAN PONEK 1. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal Fisiologis yang meliputi: 



Pelayanan Kehamilan







Pelayanan Persalinan







Pelayanan Nifas







Asuhan Bayi baru lahir level 1







Imunisasi dan Stimulasi, deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang ( SDIDTK )



2. Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal dengan resiko tinggi meliputi : a. Masa Antenatal : 



Perdarahan pada kehamilan muda







Nyeri perut dalam kehamilan muda dan lanjut.







Gerak Janin tidak dirasakan







Demam dalam kehamilan dan Persalinan 18







Kehamilan Ektopik (KE) & Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)







Kehamilan dengan nyeri kepala, gangguan penglihatan, kejang dan/ koma, tekanan darah tinggi.



b. Masa Intranatal : 



Persalinan dengan Parut Uterus







Persalinan dengan distensi uterus







Gawat Janin dalam persalinan







Pelayanan terhadap Syock







Ketuban Pecah dini







Persalinan lama.







Induksi dan Akselerasi persalinan







Aspirasi Vakum manual







Ekstraksi Cunam







Seksio Sesarea







Episiotomi







Kraniotomi dan Kraniosentesis







Malpresentasi dan Malposisi







Distosia Bahu







Prolapsus tali pusat







Plasenta manual







Perbaikan robekan serviks







Perbaikan robekan Vagina dan perineum







Perbaikan robekan dinding uterus







Reposisi Inersio Uteri







Histerektomi.







Sukar bernafas







Kompresi Bimanual dan Aorta







Dilatasi dan Kuretase 19







Ligasi arteri uterine







Bayi baru lahir dengan Asfiksia







BBLR







Resusitasi bayi baru lahir







Anasthesi umum dan local untuk seksio sesarea







Anasthesi spinal







Blok pudendal



c. Masa Post Natal : 



Masa Nifas







Demam pasca Persalinan







Perdarahan pasca Persalinan







Nyeri perut pasca Persalinan







Keluarga berencana ( KBA MOB )







Asuhan bayi baru lahir sakit ( level 2)



3. Pelayanan Kesehatan Neonatal 



Hyperbilirubinemia







Asfiksia







Trauma kelahiran







Hypoglikemi







Kejang







Sepsis Neonatal







Gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit







Gangguan Pernafasan







Gangguan perdarahan







Aspirasi mekonium







Koma







IMD







Kangaroo Mother Care 20







Resusitasi Neonatus







Pemberian minum pada bayi resiko tinggi



4. Pelayanan Ginekologis : 



Kehamilan ektopik







Perdarahan Uterus Disfungsi ( DUB)







Perdarahan menoraghia







Kista Ovarium Akut







Abses Pelvik







Infeksi Saluran Genetalia



5. Perawatan Khusus / High Care Unit dan Transfusi darah C. PELAYANAN PENUNJANG MEDIK : 1. Perawatan Intensif ( HCU ) Untuk kasus maternal yang memerlukan perawatan khusus dengan alat – alat khusus pasien dirawat di unit khusus HCU sampai kondisi stabil dan baik baru dipindahkan keruang perawatan nifas. Untuk kasus perinatal / neonatal yang memerlukan perawatan khusus akan dirawat diruang perinatal resiko tinggi. 2. Radiologi Untuk unit ini berfungsi untuk diagnosis Obstetri melalui USG serta tindakan radiologi yang lain seperti Thoraks 3. Laboratorium Unit ini berfungsi untuk melakukan tes laboratorium dalam penanganan kedaruratan maternal dalam pemeriksaan hemotasis penunjang untuk pre eklamsisa dan neonatal. khusus pemeriksaan BS bisa dilakukan oleh perawat / bidan ruangan.



BAB V 21



LOGISTIK Pelayanan Tim PONEK di Rumah Sakit Mutiara Hati Mojokerto merupakan salah satu bagian pelayanan medis khususnya pelayanan kegawat daruratan maternal neonatal baik pasien rujukan maupun pasien non rujukan, untuk itu perlu



menyediakan fasilitas dan komponen yang



bergabung membentuk suatu system logistik : A. PROSEDUR PENYEDIAAN ALAT DAN OBAT Pengadaan persediaan alat dan obat untuk keperluan pelayanan PONEK : 1. Alat kesehatan habis pakai dan Alat medis tetap :  Untuk Alat medis disposibel tersedia ditempat pelayanan atau ruangan sebagai inventaris ( stok ) ruangan dan bisa juga melalui permintaan perbekalan farmasi.  Untuk Alat medis yang diperlukan untuk pelayanan PONEK tersedia di ruangan sebagai inventaris ruangan. 2. Obat – obatan :  Untuk penyediaan obat – obatan emergency dalam pelayanan PONEK di sediakan di ruangan melalui perbekalan farmasi sebagai inventaris ( stok ruangan )  Untuk obat – obatan yang sifatnya tidak emergency disediakan oleh farmasi dan dapat diperoleh melalui Resep dokter 3. Perencanaan Peralatan :  Untuk peralatan medis dan penunjang medis pengadaannya melalui pengajuan proposal budget tahunan dan proposal khusus dalam kebutuhan mendesak.  Diajukan berdasarkan penyusutan alat maupun ke ausan alat untuk alat yang lama dan penambahan jumlah alat yang ada.  Diajukan berdasarkan perlunya tambahan alat baru yang diperlukan untuk pelayanan PONEK. B. TRANSPORTASI  Untuk transportasi pasien dalam lingkup RS disediakan kursi roda, brankard, tempat tidur beroda, incubator transportasi untuk perinatal  Untuk transportasi diluar RS menjemput pasien atau merujuk pasien disediakan ambulan. C. KOMUNIKASI :  Adanya telephone interen untuk komunikasi antar ruangan baik ruangan tim PONEK maupun ruangan yang lain



22



 Untuk komunikasi keluar dalam menghubungi dokter atau keperluan pasien yang lain seperti konfirmasi rujukan, pengurusan transfuse darah dll. melalui telephone operator.  Adanya email dan website rumah sakit sebagai sarana komunikasi dan informasi ke luar RS.  Penyediaan Informasi Sistem Informasi : PONEK merupakan suatau program pelayanan dimana unsur tim yang ada didalamnya melakukan fungsi yang berbeda, sangat membutuhkan keterpaduan, kecepatan, ketepatan informasi yang ditujukan kepada peningkatan mutu, cakupan dan efektifitas layanan kepada masyarakat. Keberadaan system informasi ditujukan untuk mendukung proses pelaksanaan kegiatan pelayanan di rumah sakit dalam rangka pencapaian misi yang ditetapkan. Sistem Informasi dimaksud pada PONEK adalah :  Sistem informasi sehubungan dengan PONEK yang sejalan dengan visi dan misi rumah sakit  Sistem informasi yang dapat mengintegrasikan seluruh data penting dari kamar bersalin dan ruang neonatal yang melaksanakan PONEK yang dapat di akses secara transparan melalui workstation.  Sistem informasi yang mampu memberikan peningkatan mutu pelayanan PONEK bagi pasien yaitu dengan tersedianya data PONEK yang lengkap dan akurat.  Sistem informasi yang dapat mendukung mekanisme pemantauan dan evaluasi.  Sistem informasi yang dapat mmembantu para pengambil keputusan dengan adanya ketersediaan data yang lengkap, akurat dan tepat waktu  Sistem informasi yang dapat mendukung kegiatan operasional ( rutin ) serta dapat meminimalkan pekerjaan yang kurang memberi nilai tambah, meningkatkan kecepatan aktivitas rumah sakit serta dapat menciptakan titik kontak tunggal “ case manager” bagi pasien.  Sistem informasi yang dapat memberdayakan karyawan ( empowering )  Sistem informasi yang dapat mengakomodasi aktivitas yang dibutuhkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan keilmuannya dibidang obstetric dan ginekologi dengan ketersediaan tehnologi informasi yang mampu untuk memperoleh, mentransmisikan, menyimpan, mengolah, atau memproses dan menyajikan informasi dan data baik data internal maupun data eksternal.



23



24



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keseimbangan pasien adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cedera, cacat, kematian, dan lain-lain) yang tidak seharusnya terjadi. (KKP-RS) B. Tujuan Tujuan sistem ini adalah



mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh



kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Selain itu sistem keselamatan pasien ini mempunyai tujuan agar terciptan budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatkannya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian tidak diharapkan di rumah sakit, dan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. (KKP-RS) C. Tata Laksana Keselamatan Pasien Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah: 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. Mencipatakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil. 2. Memimpin dan mendukung karyawan. Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien. 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan resiko. Mengembangkan system dan proses pengelolaan resiko, serta melakukan identifikasi dan asesmen hal potensial bermasalah. 25



4. Mengembangkan system pelaporan. Memastikan karyawan agar denngan mudah dapat melaporkan kejadian / insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada KKP-PS. 5. Melibatkan



dan



berkomunikasi



dengan



pasien.



Mengembangkan



cara-cara



komunikasi yang terbuka dengan pasien. 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Mendorong karyawan untuk melakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. 7. Mencegah cedera melalui implementasi system keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada system pelayanan. Dalam melaksanakan keselamatan pasien standar keselamatan pasien harus diterapkan. Standar tersebut adalah: 1. 2. 3. 4.



Hak pasien Mendidik pasien dan keluarga Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan



program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatan keselamatan pasien 6. Mendidik karyawan tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi yang merupakan kunci bagi karyawan untuk mencapai keselamatan pasien. Langkah-langkah penerapan keselamatan pasien rumah sakit: 1. Menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab mengelola program keselamatan pasien rumah sakit. 2. Menyusun program keselamatan pasien rumah sakit jangka pendek 1-2 tahun 3. Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit 4. Mengadakan pelatihan keselamatan pasien rumah sakit bagi jajaran manajemen dan karyawan 5. Menetapkan system pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien) 6. Menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit seperti tersebut diatas



26



7. Menerapkan standar keselamatan pasien rumah sakit (seperti tersebut diatas) dan melakukan self assessment dengan instrument akreditasi pelayanan keselamatan pasien rumah sakit 8. Program khhusus keselamatan pasien rumah sakit 9. Mengevaluasi secara periodik pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit dan kejadian tidak diharapkan.



27



BAB VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UU No 23 tahun 1992 menyatakan bahwa tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai paling sedikit 10 orang. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori seperti disebut diatas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.



Program keselamatan dan kesehatan kerja di tim pendidikan pasien dan



keluarga bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam dan di luar rumah sakit.. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini tim PPK dan perlindungan terhadap Rumah Sakit. Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit.



Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan



meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. UndangUndang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin: a. Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat. b. Agar faktor-faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien. c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan. Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok, yaitu : a. Kondisi dan lingkungan kerja b. Kesadaran dan kualitas pekerja, dan c. Peranan dan kualitas manajemen Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila : 28



-



Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau bila sudah aus;



-



Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi;



-



Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin;



-



Tidak tersedia alat-alat pengaman;



-



Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran dll.



A. PERLINDUNGAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN PETUGAS 



Petugas kesehatan yang merawat pasien menular harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran penyakit, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai dengan protokol jika terpajan.







Petugas yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberikan penjelasan umum mengenai penyakit tersebut.







Petugas kesehatan yang kontak dengan pasien penyakit menular melalui udara harus menjaga fungsi saluran pernapasan (tidak merokok, tidak minum dingin) dengan baik dan menjaga kebersihan tangan setiap saat dan: o Memeriksa suhu dua kali sehari dan mewaspadai munculnya gejala pernapasan terutama batuk o Memiliki catatan pribadi mengenai kontak yang dialami. Catatan tidak boleh dibawa ke dalam area isolasi o Bila timbul demam, segera batasi interaksi dan isolasi diri dari area umum. Segera lapor kepada Tim Dalin / Pandalin, Tim Kesehatan kerja (K3) dan dokter poliklinik RS, adanya kemungkinan terinfeksi penyakit menular yang sedang ditangani.



B. PETUNJUK PENCEGAHAN INFEKSI UNTUK PETUGAS KESEHATAN 



Untuk mencegah transmisi penyakit menular dalam tatanan pelayanan kesehatan, petugas harus menggunakan APD yang sesuai untuk kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Isolasi (berdasarkan penularan secara kontak, droplet, atau udara) sesuai dengan penyebaran penyakit.







Semua petugas kesehatan harus mendapatkan pelatihan tentang gejala penyakit menular yang sedang dihadapi.



29







Semua petugas kesehatan dengan penyakit seperti flu harus dievaluasi untuk memastikan agen penyebab. Dan ditentukan apakah perlu dipindah tugaskan dari kontak langsung dengan pasien, terutama mereka yang bertugas di unit perawatan intensif (ICU), ruang rawat anak, ruang bayi.







Jika petugas kesehatan mengalami gejala demam atau gangguan pernapasan dalam jangka waktu 10 hari setelah terpajan penyakit menular melalui udara, maka ia perlu dirawat di ruang isolasi.







Petugas terpajan yang tidak memiliki gejala demam atau gangguan pernapasan tidak perlu dibebastugaskan namun harus melaporkan pajanan yang dialami segera kepada Tim Dalin.







Surveilans aktif perlu dilakukan terhadap gejala demam dan gangguan pernapasan setiap hari kepada petugas kesehatan yang terpajan. Petugas diinstruksikan untuk mewaspadai timbulnya demam, gangguan pernapasn dan atau peradangan konjungtiva selama 10 hari setelah terpajan dengan penyakit menular melalui udara.



30



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Prinsip dasar upaya peningkatan mutu pelayanan adalah pemilihan aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator, kriteria, serta standar yang akan digunakan untuk mengukur mutu pelayanan. Tim PONEK bersama Panitia Perinatal resiko tinggi sebagai organisasi yang bertanggung jawab terhadap mutu pelayanan PONEK perlu dikelola dengan profesional dengan menetapkan tugas – tugas pokok serta tanggung jawabnya agar dapat berdayaguna secara optimal sehingga dapat menunjang pelayanan kesehatan khususnya



pelayanan PONEK di RS Mutiara Hati



Mojokerto secara optimal. Selain itu Tim PONEK juga harus menetapkan suatu sistem evaluasi agar kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh Tim PONEK dapat selalu terpantau dan mengikuti perkembangan jaman, ilmu dan teknologi yang mutakhir juga perundang – undangan yang terbaru. KRITERIA EVALUASI Adapun evaluasi yang dilakukan oleh Tim PONEK dapat berupa hal – hal sebagai berikut : 1. Kriteria mutu dari aspek masukan (input) 



Apakah tim PONEK telah memiliki Standar Operasional Procedure sebagai acuan pelaksanaan kegiatan ?







Apakah sumber daya manusia yang bekerja dalam tim PONEK dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tim PONEK?







Apakah sarana dan prasarana yang disediakan dalam menjalankan kegiatan PONEK telah terpenuhi ?







Apakah ada sumber dana yang disediakan dalam mendukung kegiatan PONEK?



2. Kriteria mutu dari aspek proses 



Apakah kegiatan – kegiatan



tim PONEK telah mengacu pada SOP yang telah



ditetapkan? 



Apakah ada pemantauan / evaluasi yang dilakukan secara kontinue dalam pelaksanaan kegiatannya?







Apakah ada audit maternal dan neonatal dilingkup rumah sakit 31



3.



Kriteria mutu dari aspek keluaran (output) 



Apakah hasil kegiatan Tim PONEK dapat tercapai sesuai SPM rumah sakit.



1. Kejadian kematian ibu karena persalinan :



 Perdarahan ≤ 1 %  Pre Eklamsia ≤ 30 %  Sepsis ≤ 0,2 % 2. Pemberi pelayanan persalinan normal : dr SPOG dan bidan 3. IMD/ASI Ekskusif/ Rawat Gabung 4. Pemberi pelayanan persalinan dengan penyulit ( Tim PONEK terlatih ) 5. Pemberi pelayanan persalinan dengan tindakan operasi ( dr SPOG, dr SPA, dr Anasthesi ) 6. Kemampuan menangani BBLR 1500 gr – 2500 gr = 100 % 7. Pertolongan persalinan melalui seksio cesaria ≤ 20 % 8. Perpanjangan masa rawat inap 9. Kepuasan Pelanggan ≥ 80 %







Apakah hasil kegiatan Tim PONEK dapat memenuhi tujuan dari Tim PONEK?



32



BAB IX PENUTUP



Demikian telah disusunnya Buku Pedoman Pelaksanaan Pelayanan PONEK RS Mutiara Hati Mojokerto yang secara singkat mencakup pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal serta upaya Promotif, Preventif, Curatif / pengobatan dan Rehabilitasi sesuai dengan pedoman pelayanan PONEK rumah sakit Direktorat jendral pelayanan medik Departemen Kesehatan RI th 2007 Besar harapan kami dengan disusunnya Buku Pedoman Pelayanan PONEK ini dapat digunakan sebagai acuan kerja bagi tenaga yang bertugas di Tim PONEK maupun pihak RS Mutiara Hati Mojokerto sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan PONEK. Kami menyadari bahwa isi buku ini masih jauh dari sempurna, sehingga adanya peninjauan, kritik dan saran dari unit – unit lain sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan buku ini. Akhirnya kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Tim PONEK dalam menyusun buku ini. Semoga buku ini dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya pada pelayanan PONEK di RS Mutiara Hati Mojokerto



Mojokerto, Tim PONEK



33