Pedoman Pelayanan Ponek 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN IGD PONEK RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU TAHUN 2022



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34



PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI................................................................................................................................................................... BAB I.............................................................................................................................................................................. PENDAHULUAN......................................................................................................................................................... A.



Latar Belakang...................................................................................................................................................



B.



Ruang Lingkup................................................................................................................................................



C.



Batasan Operasional........................................................................................................................................



D.



Landasan Hukum............................................................................................................................................



BAB II............................................................................................................................................................................ STANDAR KETENAGAAN....................................................................................................................................... A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia................................................................................................................



B.



Distribusi ketenagaan......................................................................................................................................



C.



Pengaturan jaga...............................................................................................................................................



BAB III........................................................................................................................................................................... STANDAR FASILITAS............................................................................................................................................... A.



Denah Ruang IGD PONEK............................................................................................................................



B.



Standar fasilitas...............................................................................................................................................



BAB IV........................................................................................................................................................................... TATA LAKSANA PELAYANAN............................................................................................................................... A.



Penerimaan Pasien Baru.................................................................................................................................



B.



Lapor DPJP......................................................................................................................................................



C.



Pemeriksaan Laboratorium..........................................................................................................................



D.



Pemeriksaan Radiologi..................................................................................................................................



E.



Pelayanan Obat – Obatan.............................................................................................................................



F.



Pelayanan Tranfusi Darah............................................................................................................................



G.



Tindakan Operasi..........................................................................................................................................



H.



Pengadaan Diet..............................................................................................................................................



I.



Pemeriksaan Penunjang Diagnostik / Tindakan Di Rumah Sakit Lain...................................................



J.



Pindah Pasien ke Ruangan Lain......................................................................................................................



K.



Menyiapkan Pasien Pulang...........................................................................................................................



L.



Merujuk Pasien / Pindah Rumah Sakit.......................................................................................................



BAB V.......................................................................................................................................................................... LOGISTIK.................................................................................................................................................................. BAB VI......................................................................................................................................................................... i



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34



PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



KESELAMATAN PASIEN....................................................................................................................................... A.



Pengertian.......................................................................................................................................................



B.



Tujuan.............................................................................................................................................................



C.



Standar Keselamatan Pasien........................................................................................................................



BAB VII....................................................................................................................................................................... KESELAMATAN KERJA......................................................................................................................................... A.



Pendahuluan.....................................................................................................................................................



B.



Tujuan.............................................................................................................................................................



C.



Tindakan yang Beresiko Terpajan..............................................................................................................



D.



Prinsip Keselamatan Kerja...........................................................................................................................



BAB VIII...................................................................................................................................................................... PENGENDALIAN MUTU......................................................................................................................................... BAB IX......................................................................................................................................................................... PENUTUP....................................................................................................................................................................



ii



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34



iii



PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



Lampiran : Peraturan Direktur Rumah Sakit MM Indramayu Tentang Pedoman Pelayanan IGD PONEK Rumah Sakit MM Indramayu Nomor



:



/ PD/RS.MM/VIII.2022



Tentang : Pedoman Pelayanan IGD PONEK



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kita semua mengetahui bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Byi (AKB) di Indonesia masih tinggi yaitu AKI:228/100.000 Kelahiran hidup (KH) dan AKB: 34 /1000 kelahiran hidup (SDKI 2007). Sedangkan menurut SDKI tahun 2012 terdapat 359 / 100.000 kelahiran hidup dan AKB 35/1000 kelahiran hidup. Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa (2000) telah disepakati berbagai Komitmen tentang Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals) pada tahun 2015 jumlah AKI menjadi 108 /100.000 kelahiran hidup dan AKB 23/1000 kelahiran hidup. Komplikasi obstetrik tidak selalu dapat dirasakan sebelumnya dan mungkin saja terjadi pada ibu hamil yang diidentifikasi normal. Oleh karena itu kebijakan Rumah Sakit MM Indramayu adalah mendekatkan pelayanan obstetrik dan neonatal sedekat mungkin kepada setiap ibu hamil sesuai dengan pendekatan Making Pregnancy Safer (MPS) yang mempunyai 3 pesan kunci : 1. Persalinan bersih dan aman oleh tenaga terampil 2. Penanganan komplikasi kehamilan dan persalinan secara adekuat 3. Setiap kehamilan harus diinginkan dan tersedianya akses bagi penanganan komplikasi abortus tidak aman 1



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



Penyebab kematian pada masa prenatal / neonatal pada umumnya berkaitan dengan kesehatan ibu selama kehamilan, kesehatan janin selama didalam kandungan dan proses pertolongan persalinan yang bermasalah. Oleh karena itu, perlu adanya strategi penurunan kematian / kesakitan maternal perinatal dengan Sistem Pelayanan Maternal Perinatal Regional yaitu didukung bagi MPS di Indonesia dengan upaya : a) Menyiapkan pelayanan yang siap siaga 24 jam (PONEK) b) Meningkatkan mutu SDM dengan pelatihan berkala mengenai pelayanan kegawatdaruratan maternal neonatal c) Bertangggung jawab atas semua kasus rujukan d) Bekerja sama dengan dinas dalam surveilans/ audit kematian ibu dan bayi peningkatan kinerja pelayanan kesehatan telah menjadi tema utama di seluruh dunia. Dengan tema ini, pelayanan kesehatan dan kelompok professional kesehatan pemberi pelayanan e) Harus menampilkan akuntabilitas social mereka dalam memberikan pelayanan yang mutahkir kepada konsumen yang berdasarkan standar profesionalisme, sehingga



diharapkan



dapat



memenuhi



harapan



masyarakat.



Sebagai



konsekuensinya peningnkatan kinerja memerlukan persyaratan yang diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan yang berdasarkan standar tertulis. Dalam pelayanan PONEK, standar sangat membantu bidan untuk mencapai asuhan yang berkualitas, sehingga harus berfikir realistis tentang pentingnya evaluasi sistematis terhadap semua aspek asuhan yang berkualitas tinggi. Namun keberhasilan dalam mengimplementasikan standar sangat tergantung pada individu itu sendiri, usaha bersama dari semua staf serta partisipasi dari seluruh anggota profesi.



2



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



Pelayanan PONEK di Rumah Sakit perlu di tingkatkan dan di kembangkan secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan, pengobatan, perawatan, ke pasien baik dengan penyakit menular atau penyakit tidak menular. Standar yang dikembangkan dengan baik akan memberikan ciri ukuran kualitatif yang tepat seperti yang tercantum dalam standar pelaksanaanya standar selalu berhubungan dengan mutu karena standar menentukan mutu. Standar dibuat untuk mengarahkan cara pelayanan yang akan diberikan serta hasil yang ingin di capai. Standar merupakan pernyataan – pernyataan tertulis mengenai harapan harapan singkat keterampilan / kompetensi untuk memastikan pencapaian suatu hasil tertentu. Untuk menjadim mutu asuhan yang diberikan, standar merupakan landasan normatif dan parameter untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan yang seharusnya. Dalam penyusunan standar diharuskan untuk memperhatian proses dan harapan yang akan terjadi dalam upaya meningkatkan mutu layanan. Standar praktik sangan diperlukan dalam pelayanan PONEK, standar sangat membantu bidan untuk mencapai asuhan yang berkualitas. Standar digunakan terutama pada tiga proses evaluasi yaitu menilai diri sendiri, inspeksi dan akreditasi. Dengan demikian, semakin meningkatnya jumlah angka kesakitan di Indramayu, maka diperlukan meningkatkan pelayanan keperawatan baik di Rawat Inap maupun Rawat jalan Rumah Sakit MM Indramayu. Berkaitan dengan hal diatas maka dalam melakukan pelayanan rawat inap dan rawat jalan harus berdasarkan standar pelayanan kebidanan Rumah Sakit MM Indramayu.



3



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



B. Ruang Lingkup Pelayanan rawat inap yang meliputi: 1. Asuhan Medik. 2. Asuhan Kebidanan pada ibu hamil, bersalin dan Nifas 3. Asuhan Kebidanan dengan kasus Ginekology 4. Pelayanan Farmasi. 5. Asuhan Gizi. C. Batasan Operasional IGD PONEK adalah pelayanan rujukan 24 jam kegawatdaruratan maternal dan neonatal. D. Landasan Hukum 1. Undang-undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran 2.



Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



4.



PP No 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan



5.



Keputusan Menteri Kesehatan no 850/Kemenkes/SK/V/2000 tentang



6.



Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan tahun 2000-2010



7.



Permenkes RI no HK. 02.02/Menkes/148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan.



8.



PerMenKes No 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit



9.



PerMenKes No 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik



10. PerMenKes No 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medik



4



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Berikut ini adalah daftar kualifikasi SDM di IGD PONEK pada tabel dibawah ini: No. Nama Jabatan



Pendidikan



Sertifikasi



Jumlah



1



S1/DIII



Pelatihan APN



1



Kebidanan



Pelatihan



Kepala Ruangan



PPGDON Pelatihan MU 2



3



Bidan



Minimal



Penanggung



Kebidanan



DIII Pelatihan APN Pelatihan



Jawab Pasien (PJ



PPGDON



Shift)



Pelatihan MU



Admin



4



S1 Ekonomi



1



Sarjana Kesehatan Masyarkat



B. Distribusi ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan IGD PONEK : 1. Untuk Dinas Pagi : Kategori: a. Kepala ruangan 1 orang b. Admin 1 orang c. Bidan Penanggung jawab (DPJP) 1 orang



5



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



2. Untuk Dinas Sore : Kategori: a. Bidan Penanggung jawab (DPJP) 1 orang 3. Untuk Dinas Malam : Kategori: a. Bidan Penanggung jawab (DPJP) 1 orang C. Pengaturan jaga Hari kerja rumah sakit adalah 7 (tujuh) hari kerja dalam seminggu dan jam kerja standar perusahaan adalah 40 jam dalam satu minggu. RS MM Indramayu merupakan rumah sakit yang beroperasional selama 24 jam sehari untuk melayani masyarakat umum dan disesuaikan dengan jam kerja rumah sakit. Bagi karyawan yang berkerja secara shift, maka waktu kerja akan diatur secara mandiri oleh unit kerja yang bersangkutan dan tetap mengacu pada jam kerja standar yaitu selama 40 jam dalam satu minggu dengan 6 hari kerja. Untuk karyawan yang berkerja melebihi jam kerja standar maka kelebihan tersebut akan diperhitungkan dalam kebijakan lembur perusahaan.



6



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang IGD PONEK R U A N G T U N G G U



POLI DALAM



R U A N G T U N G G U



POLI BEDAH



NURSE STATION POLI KLINIK



PENDAFTARAN RAWAT JALAN



PENDAFTARAN IGD



KAMAR JAGA DOKTER



WC PASIEN



LIFT



NURSE STATION IGD UMUM



IGD UMUM IGD PONEK



RUANG CT SCAN



7



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



B. Standar fasilitas Standar Ruang No.



Nama Ruang



Jumlah



Satuan



1.



Ruang IGD PONEK :



a.



Bed Ginekologi



1



Tempat tidur



b.



Bed Elektrik



1



Tempat tidur



2.



Kamar mandi / toilet



1



8



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Penerimaan Pasien Baru 1. Menyambut pasien dan memperkenalkan diri. 2. Menyiapkan tempat tidur dan fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan. 3. Melakukan anamnesa, memeriksa tanda vital dan memberikan tindakan awal pasien. 4. Melaporkan pasien baru ke dokter jaga untuk dilakukan pemeriksaan. 5. Menerima berkas rekam medis dari pendaftaran. 6. Dilakukan pemeriksaan penunjang lainnya. 7. Melakukan konsultasi via telepon ke DPJP Obgyn, untuk hasil pemeriksaan penunjang dilakukan via Whatsapp. 8. Melaporkan advice dari DPJP ke dokter jaga untuk ditulis. 9. Mengirim permintaan obat ke apotik, dan mengambil obat. 10. Melakukan informed consent tindakan. 11. Memberikan terapi sesuai advice DPJP. 12. Melengkapi RM pasien dan dokumentasi lainnya. 13. Memberikan informasi dan edukasi pada pasien dan keluarga meliputi cara cuci tangan, etika batuk dan edukasi lain sesuai kebutuhan. 14. Mengantar pasien ke ruangan/tempat tidur. 15. Serah terima dengan petugas pengantar pasien. B. Lapor DPJP 1. Setelah melakukan anamnesa, memeriksa tanda vital dan memberikan tindakan awal pasien selanjutnya dilakukan konsultasi via telepon ke DPJP Obgyn, untuk hasil pemeriksaan penunjang dikonsulkan via Whatsapp, setelah itu advice di tulis ulang oleh dokter jaga. 9



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



2. Apabila setelah 3x pelaporan atau 1 jam mulai pasien baru masuk tidak berhasil menghubungi DPJP maka bidan melapor kepada dokter jaga untuk mendapatkan terapi sementara. C. Pemeriksaan Laboratorium 1. Dokter membuat permintaan pemeriksaan laboratorium. 2. Formulir permintaan pemeriksaan dikirim ke instalasi laboratorium. 3. Semua persiapan pemeriksaan dilakukan oleh petugas lab / ruangan yang telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas laboratorium. 4. Petugas laboratorium melayani pengambilan semple darah sesui permintaan ruangan. D. Pemeriksaan Radiologi 1. Dokter membuat permintaan pemeriksaan Radiologi . 2. Untuk pemeriksaan Pasien dari IGD PONEK di antar bidan dan porter, datang ke Instalasi Radiologi dengan membawa surat permintaan Radiologi. 3. Jika pemeriksaan memerlukan kontras bidan akan mendaftarkan ke Radiologi melalui telpon dan petugas Radiologi akan memberi penjelasan tentang persiapan dan penjadwalan kapan waktu pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan. E. Pelayanan Obat – Obatan. 1. Seluruh permintaan obat dan peresepan obat harus dilakukan oleh dokter. 2. Dalam hal DPJP tidak ada di tempat atau instruksi terapi diberikan lewat telepon maka dokter jaga yang melakukan penulisan resep.



10



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



F.



Pelayanan Tranfusi Darah 1. Dokter : a. Memberikan instruksi transfuse darah kepada bidan sesuai indikasi. b. Memberikan informasi dan meminta persetujuan pada pasien / keluarga. c. Menandatangani formulir permintaan darah. 2. Bidan : Memberitahukan kepada petugas laboratorium bahwa ada pasien yang memerlukan trasfusi darah. 3. Petugas Lab : Petugas lab Mengambil contoh darah dari pasien dan menyerahkan ke PMI disertai formulir permintaan darah.



G. Tindakan Operasi 1. Dokter a. Memeriksa pasien b. Menjelaskan kepada pasien dan kelurga bahwa pasien tersebut memerlukan tindakan operasi (informed concent). c. Melakukan konsul ke dokter Anastesi atau dokter lain (sesuai dengan kasus operasi) yang diperlukan untuk persiapan operasi. 2. Bidan IGD PONEK pre operasi a. Menyiapkan Informed concent untuk diisi dan ditandatangani oleh dokter serta pasien/keluarga. b. Entry pemesanan Kamar Bedah melalui SIMRS. c. Melapor ke Kamar Operasi/IBS. d. Menyiapkan pasien. e. Mengirim dan melakukan serah terima pasien beserta dengan status pasien ke Kamar Operasi jika telah dipanggil oleh petugas kamar operasi.



11



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



3. Petugas Kamar Operasi/IBS a. Menerima dan melakukan serah terima pasien. b. Mengecek kelengkapan persiapan operasi. c. Melaksanakan tindakan. d. Mencatat laporan perkembangan pasien. e. Memberitahu petugas ruang untuk mengambil pasien. f. Melakukan serah terima pasien. 4. Perawat Ruangan pasca operasi a. Menjemput pasien dan melakukan serah terima pasien. b. Menempatkan pasien dikamar pasien. c. Melakukan perawatan paska operasi sesuai kebutuhan rawat berdasarkan hasil pengkajian ulang / asesmen ulang.



H. Pengadaan Diet 1. Dokter a. Memeriksa pasien b. Menginstruksikan pemberian diet dan dokumentasikan di formulir catatan perkembangan pasien terintegritas. 2. Bidan a. Menulis diet di formulir catatan perkembangan pasien terintegritas. b. Memberi tahu ke petugas gizi tentang kebutuhan diet pasien baru / perubahan diet kepada petugas gizi melalui system informasi rumah sakit dan bila perlu disertai pemberitahuan melalui telpon. 3. Petugas Gizi a. Menerima permintaan diet sesuai dengan permintaan dari ruangan. b. Menyediakan makan sesuai permintaan. c. Menyajikan makanan kepada pasien. 12



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



I.



Pemeriksaan Penunjang Diagnostik / Tindakan Di Rumah Sakit Lain 1. Dokter a. Memeriksa pasien. b. Memberi penjelasan kepada pasien / keluarga dan bidan bahwa pasien perlu dirujuk untuk pemeriksaan atau tindakan di rumah sakit lain. c. Menulis surat pengantar rujukan. 2. Bidan a. Melihat catatan medik, menghubungi rumah sakit rujukan untuk mendaftarkan pemeriksaan penunjang / tindakan, menanyakan persiapan pasien yang dibutuhkan dan biaya pemeriksaan / tindakan. b. Memberitahu kepada pasien tentang besaran biaya pemeriksaan / tindakan kepada pasien / keluarga. c. Memberitahukan kepada sopir ambulan pemakaian ambulan untuk merujuk pasien. d. Mengantar pasien sampai selesai pemeriksaan / tindakan. e. Menempatkan kembali pada tempat /kamar pasien. 3. Petugas kasir a. Pasien Umum Menyiapkan uang untuk biaya pemeriksaan dan biaya transport ambulan dan surat pengantar rujukan pemeriksaan dari dokter. b. Pasien BPJS Meminta uang kepada kelurga pasien untuk biaya transport ambulan.



J.



Pindah Pasien ke Ruangan Lain. 1. Dokter a. Memeriksa pasien. b. Menginstruksikan pindah keruang perawatan / memberikan persetujuan pindah keruang perawatan (bila pindah ruang atas indikasi).



13



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



2. Bidan IGD PONEK a. Mengkonfirmasi kesediaan ruangan di ruang perawatan. b. Memberitahu keluarga. c. Memesan tempat kebagian pendaftaran. d. Mengisi formulir serah terima pasien ke ruang perawatan. e. Entry data pindah pasien pada SIMRS (mengeluarkan). f. Mengantar pasien ke ruang perawatan. 3. Petugas Pendaftaran. a. Mengkonfirmasi ulang ketersediaan tempat di ruang perawatan. b. Segera menginformasikan biaya (umum) / iur bayar (BPJS). 4. Bidan Ruang Perawatan a. Menyiapkan tempat sesuai kebutuhan pasien. b. Menerima pasien dan melengkapi formulir serah terima pasien dan menempatkan sesuai permintaan. c. Melakukan asesmen ulang pasien rawat inap. d. Melapor ke dokter DPJP yang merawat. e. Verifikasi data pindah pasien pada SIMRS. K. Menyiapkan Pasien Pulang 1. Dokter a. Menyatakan pasien boleh pulang atau rawat jalan. b. Membuat resume medis pasien rawat jalan. c. Mengisi surat kontrol dan menulis resep pulang (jika perlu).



14



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



2. Bidan a. Meneliti berkas catatan medik. b. Melakukan verifikasi data billing untuk memastikan semua biaya sudah dimasukkan kedalam SIMRS (komputer) meliputi biaya akomodasi, visite, obat, pemeriksaan penunjang diagnostic, tindakan & pemakaian BHP, biaya pemeriksaan diluar RS, dll. c. Mengirim resume pasien pulang dan resep obat ke bagian farmasi. d. Menyampaikan



kepada



petugas



kasir



untuk



mempersiapkan



penyelesaian



administrasi pasien rawat jalan dengan menyebutkan nama dan nomer RM. e. Memberitahu keluarga untuk menyelesaikan administrasi ke bagian keuangan (kasir) setelah mendapat informasi dari petugas keuangan bahwa administrasi siap diselesaikan. 3. Petugas Farmasi. a. Menerima resep obat pasien rawat jalan dari IGD PONEK. b. Segera entry biaya obat. c. Menyiapkan obat-obat yang akan dibawa pulang pasien sesuai advice dokter. d. Menerima nota penyelesaian administrasi pasien. e. Menyerahkan obat. f. Menyerahkan kembali nota penyelesaian administrasi pasien dan resume pasien pulang kepada pasien / keluarga untuk diberikan kepada bidan di IGD PONEK. g. Mengucapkan terima kasih. 4. Petugas kasir a. Menerima pemberitahuan dari Bidan IGD PONEK. b. Membuka billing. c. Melakukan verifikasi dan melengkapi data billing sesuai dengan catatan / note Bidan. d. Mempersiapkan rincian biaya, nota pelunasan dan nota penyelesaian administrasi. e. Memberitahukan kepada Bidan IGD PONEK bahwa administrasi siap diselesaikan. f. Menyelesaikan administrasi dengan keluarga. g. Menyerahkan nota asli dan nota penyelesaian administrasi kepada pasien / keluarga. 15



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



h. Meminta pasien / keluarga ke bagian farmasi untuk mengambil obat yang akan dibawa pulang dengan menyerahkan nota penyelesaian administrasi. i. Mengucapkan terimakasih. 5. Bidan a. Menerima nota penyelesaian administrasi dan resume pasien pulang. b. Memberikan penyuluhan – pendidikan kesehatan sesuai kebutuhan. c. Mengantar pasien sampai pintu utama. d. Mengucapkan terimakasih dan selamat jalan. L. Merujuk Pasien / Pindah Rumah Sakit. 1. Dokter a. Memeriksa pasien. b. Memberi penjelasan keluarga dan bidan bahwa pasien perlu dirujuk. c. Menulis surat pengantar rujukan. 2. Bidan a. Mengontrol catatan medik, menghubungi rumah sakit rujukan. b. Menyiapkan, obat, hasil-hasil penunjang diagnostic untuk disertakan pasien. c. Mengembalikan obat ke apotek jika ada obat yang tidak perlu disertakan dalam rujukan. d. Pesan pemakaian ambulance untuk merujuk pasien. e. Memastikan semua billing telah di entry dalam sistem (komputer). f. Mengirimkan berkas-berkas ke kasir. g. Memberi penjelasan keluarga untuk dapat menyelasikan pembayaran / adminstrasi dikasir.



16



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



3. Petugas kasir a. Menerima berkas pasien untuk verifikasi. b. Menyelesaikan administrasi dengan keluarga. c. Memberikan bukti penyelesaian administrasi. 4. Bidan a. Menerima bukti penyelesaian administrasi dari keluarga. b. Mengantar/Mengirim pasien sesuai kebutuhan.



17



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



BAB V LOGISTIK DAFTAR INVENTARIS ALAT MEDIS DAN NON MEDIS IGD PONEK No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Nama Barang Bed Pasien Bed Ginekologi Foot Step Standar Infus Stand Lamp Trolley 3 susun Trolley 2 susun Infant Warmer Lemari Alat Regulator oksigen Termometer Kulkas Termometer Ruangan CTG Doppler Termometer Gun Tensimeter Stetoskop Pulse Oxymetry Tromol Kecil Tromol Besar Partus set Metline



Merk Paramount Bed   Mak Foot Step     Master   BipMed Krisbow       BioNet Bistos   ABN Litman Beurer        



Box Emergency Apron Selimut Garis Perlak/Karpet Kulkas Obat Tempat Sampah AC+ Remot Telepon Ruangan



        Aqua Lion Star Daikin Panasonic 18



Jumlah 1 1 1 2 1 2 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 2 2



Ket Baik Baik Baik Baik   Baik Baik Rusak Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak



2 1 6 6 1 2 1 1



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52



Handphone Ruangan Meja Kerja Kursi Spill Kit Kabel Roll Tempat Tissu Dinding Dispenser Sabun Jam Dinding Pengharum Ruangan Dinding Capstok Stainless Tempat Handrub Rak Sepatu Sepatu Boots Helm Pelindung



Samsung   Chitose   Ken Master Krisbow Krisbow   Stella         Blue eagle



Scherm Figura Laci Excel Kecil Box Obat Kecil Rak Kertas Keset Kamar Mandi Ember Gayung



               



19



1 1 4 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 Pasang 2



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Rusak Baik Baik Baik Baik Baik



5 5 2 1 1 1 1 1



Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Pengertian Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 1. Asesmen resiko. 2. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien. 3. Pelaporan dan analisis insiden. 4. Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya. 5. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 1. Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan. 2. Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit. 2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. 3. Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di rumah sakit. 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).



20



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



C. Standar Keselamatan Pasien 1. Hak pasien. 2. Mendidik pasien dan keluarga. 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan. 4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien. 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien. 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.



KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN (KTD) ADVERSE EVENT: Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah KTD yang tidak dapat dicegah Unpreventable Adverse Event: Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir KEJADIAN NYARIS CEDERA (KNC) Near Miss: Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi : 21



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI







Karena “ keberuntungan”







Karena “ pencegahan ”







Karena “ peringanan ”



KESALAHAN MEDIS Medical Errors: Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. KEJADIAN SENTINEL Sentinel Event: Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti: operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.



22



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



BAB VII KESELAMATAN KERJA A.



Pendahuluan HIV/AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggio karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15-49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara-negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV/AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan di masyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelindung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan Hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan Hepatits C do masyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit tersebut diatas keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran



infeksi.



Upaya



pencegahan



penyebaran



infeksi



dikenal



melalui



“Kewaspadaan Umum” atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosocomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai 23



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. B. Tujuan 1. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. 2. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”. C. Tindakan yang Beresiko Terpajan 1. Cuci tangan yang kurang benar. 2. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. 3. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. 4. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. 5. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. 6. Praktek keberhasilan ruangan yang belum memadai. D. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu, hygiene sanitasi rungan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : 1.



Cuci tangan guna mencegah infeksi silang.



2.



Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain.



3.



Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai.



4.



Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan.



5.



Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



24



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang diukur di IGD PONEK RS MM Indramayu adalah : 1. Keberhasilan Partus Spontan. 2. Waktu Tanggap SC CITO ≤ 30 Menit. PROFIL INDIKATOR MUTU 1 1. Keberhasilan Partus Spontan Judul Indikator ( 1 ) Dasar Pemikiran Dimensi Mutu



Tujuan



Definisi Operasional Jenis Indikator Satuan Pengukuran Numerator Denominator Target Pencapaian Kriteria



Keberhasilan proses partus spontan Masih adanya pasien yang tidak berhasil melahirkan secara spontan di IGD PONEK keselamatan Memberikan asuhan yang memadai selama persalinan dalam upaya mencapai pertolongan persalinan yang bersih dan aman dengan memperhatikan aspek sayang ibu dan bayi Persalinan spontan adalah suatu pengeluaran hasil konsepsi (janin dan plasenta) yang sudah cukup bulan, melalui jalan lahir (pervaginam), dengan kekuatan ibu sendiri atau tanpa bantuan yang dipimpin oleh bidan di IGD PONEK Proses Presentasi Jumlah pasien yang berhasil melahirkan secara spontan di IGD PONEK Jumlah seluruh pasien melahirkan di IGD PONEK 100% Inklusi: Semua pasien yang melahirkan secara spontan di unit IGD Ponek Kriteria Eksklusi: Tidak ada



Formula Metode Pengumpulan data Sumber data



Retrospektif Data sekunder menggunakan data dari buku laporan 25



RUMAH SAKIT MM INDRAMAYU Jl. Letjend. Soeprapto No. 292 Kepandean Indramayu – Jawa Barat 45214 Email: [email protected] Telp: (0234) 277632/ 33/ 34 PT. BHARATI PUTRI MANDIRI



Instrumen pengambilan data



Besar Sampel Cara pengambilan sampel Periode pengumpulan data Penyajian Data Periode analisis dan pelaporan data Penanggung Jawab



IGD Ponek Form pengumpulan Data pasien melahirkan normal • Jika total populasi (n) ≥ 640, sampel yang diambil adalah 128 sampel • Jika “n”= 320-639, sampel yang dinilai adalah 20% dari total populasi • Jika “n”= 64-319, sampel diambil 64 sampel • Jika “n”=