Pedoman Pelayanan Ponek 24 Jam 2022 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ery
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN PONEK 24 JAM



TAHUN 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya Pedoman Pelayanan PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehenship) 24 Jam di RS Hermina Kendari telah disusun dan diselesaikan sesuai dengan kebutuhan.



Pedoman Pelayanan PONEK 24 jam disusun sebagai acuan bagi RS Hermina Kendari dalam memberikan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif guna meningkatkan pelayanan maternal dan neonatal yang bermutu, dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi dan peningkatan kesehatan ibu dan bayi sebagai salah satu sasaran Program Nasional Bidang Kesehatan.



Pelayanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehenship (PONEK) adalah pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif 24 jam di rumah sakit untuk memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir baik yang datang sendiri atau rujukan kader/masyarakat, bidan di desa dan puskesmas PONED (Pelayanan Obstreti Neonatal Emergensi Dasar)



Pedoman ini akan dievaluasi kembali untuk dilakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan dan bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di RS Hermina Kendari.



Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Penyusun, yang dengan segala upaya telah berhasil menyusun Pedoman Pelayanan PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehenship) 24 Jam di Rumah Sakit Hermina Kendari.



Kendari, Juni 2022 Direktur RS Hermina Kendari



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….



i



BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………



1



A. LATAR BELAKANG ………………………………………………………….



1



B. TUJUAN ………………………………………………………………………..



4



C. RUANG LINGKUP PELAYANAN ……………………………………………



6



D. BATASAN OPERASIONAL …………………………………………………...



9



E. LANDASAN HUKUM ………………………………………………………….



11



BAB II STANDAR KETENAGAAN ……………………………………………………



12



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA …………………………………. 12 B. DISTRIBUSI KETENAGAAN …………………………………………………. 12 C. PENGATURAN JAGA …………………………………………………………. 13 BAB III STANDAR FASILITAS DAN PERALATAN …………………………………. 14 A. DENAH RUANGAN ……………………………………………………………. 14 B. STANDAR FASILITAS ………………………………………………………… 17 C. STANDAR PERALATAN ……………………………………………………… 18 D. SARANA PENUNJANG ………………………………………………………..



19



E. PERALATAN MATERNAL ……………………………………………………. 19 F. PERALATAN NEONATAL ……………………………………………………. 21 G. PERALATAN UMUM ………………………………………………………….. 23 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN …………………………………………….. 27 A. PONEK RS TIPE C ……………………………………………………………… 27 B. PONEK RS TIPE B ……………………………………………………………... 30 C. ASI EKSKLUSIF ………………………………………………………………..



35



D. IMD (INISIASI MENYUSUI DINI) ……………………………………………. 35 E. RAWAT GABUNG ……………………………………………………………..



35



F. PMK PADA BAYI BBLR ………………………………………………………. 35 G. AMP/AUDIT MATERNAL PERINATAL ……………………………………… 36 H. PELAYANAN IMUNISASI DAN STIMULASI, DETEKSI, INTERVENSI DINI TUMBUH KEMBANG (SDIDTK) ……………………………………………… 36 ii



BAB V LOGISTIK ………………………………………………………………………. 37 A. RUANG LINGKUP LOGISTIK PONEK ………………………………………. 37 B. RATIO PERSEDIAAN ………………………………………………………….



37



C. JENIS PERSEDIAAN LOGISTIK ……………………………………………… 37 BAB VI KESELAMATAN PASIEN …………………………………………………….



38



BAB VII KESELAMATAN KERJA …………………………………………………….. 39 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU …………………………………………………… 40 BAB IX PENUTUP ………………………………………………………………………. 41 DAFTAR KEPUSTAKAAN ……………………………………………………………... 42



iii



PT MEDIKA LOKA KENDARI



RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI Jl. D.I Panjaitan RT. 06 RW. 03, Kel. Wundudopi, Kec. Baruga, Kota Kendari Telp. (0401) 3192525 (Hunting), Fax. (0401) 3195525 Website : www.herminahospitals.com



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI NOMOR 443/PER-DIR/RSHKDI/VI/2022



TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PONEK 24 JAM DI RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI



DIREKTUR RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI, Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka mendukung Sustainable Devevelopment Goals maka Rumah Sakit Hermina menyelenggarakan pelayanan terkait Pedoman Pelayanan PONEK 24 Jam;



b.



bahwa agar Pedoman Pelayanan PONEK Jam di Rumah Sakit Hermina dapat terselenggara secara terpadu dan bermutu serta berorientasi pada keselamatan pasien maka perlu disusun aturan yang jelas ;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu mengeluarkan Peraturan Direktur Rumah Sakit Hermina Kendari tentang Pedoman Pelayanan PONEK 24 Jam di Rumah Sakit Hermina Kendari;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



4.



Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;



PT MEDIKA LOKA KENDARI



RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI Jl. D.I Panjaitan RT. 06 RW. 03, Kel. Wundudopi, Kec. Baruga, Kota Kendari Telp. (0401) 3192525 (Hunting), Fax. (0401) 3195525 Website : www.herminahospitals.com



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 603 MENKES/SK/VII/2008 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi;



9.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman PONEK 24 Jam di Rumah Sakit; 10. Keputusan



Menteri



Kesehatan



HK.01.07/MENKES/4641/2021



Republik tentang



Indonesia



Panduan



Nomor



Pelaksanaan



Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan Pengendalian coronavirus disease 2019 (COVID -19); 11. Keputusan Direktur Utama PT Medika Loka Kendari Nomor 015/KEPDIR/MLK/VII/2021 tentang Pengangkatan Jabatan SDR/I dr. Rudi Ruhaedi sebagai Direktur RS Hermina Kendari



PT MEDIKA LOKA KENDARI



RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI Jl. D.I Panjaitan RT. 06 RW. 03, Kel. Wundudopi, Kec. Baruga, Kota Kendari Telp. (0401) 3192525 (Hunting), Fax. (0401) 3195525 Website : www.herminahospitals.com



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PONEK 24 JAM DI RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Defenisi



1.



Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.



2.



PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) adalah upaya pelayanan komprehensif di rumah sakit untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang kegiatannya disamping mampu melaksanakan seluruh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED) juga harus mampu memberikan penyediaan darah dan bedah caesar serta perawatan neonatal secara intensif. BAB II PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENCY KOMPREHENSIF (PONEK) Pasal 2 Ketentuan Kegiatan Pelayanan PONEK



Rumah Sakit Hermina melaksanakan Pelayanan PONEK sesuai dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut: 1.



Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna.



PT MEDIKA LOKA KENDARI



RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI Jl. D.I Panjaitan RT. 06 RW. 03, Kel. Wundudopi, Kec. Baruga, Kota Kendari Telp. (0401) 3192525 (Hunting), Fax. (0401) 3195525 Website : www.herminahospitals.com



2.



Rumah sakit menjamin pelaksanaan PONEK 24 jam, termasuk pelaksanaan rumah sakit sayang ibu dan bayi, pelayanan ASI eksklusif (termasuk IMD), pelayanan metode kanguru dan SPO Pelayanan Kedokteran untuk pelayanan PONEK.



3.



Mengembangkan kebijakan dan SPO pelayanan sesuai dengan standar.



4.



Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi.



5.



Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam)



6.



Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif.



7.



Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.



8.



Meningkatkan fungsi rumah sakit dalam Perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR.



9.



Melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu.



10. Rumah Sakit menyediakan anggaran terkait rencana kegiatan PONEK termasuk upaya peningkatan pelayanan PONEK 24 jam dan tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) rumah sakit. 11. Menyediakan ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PONEK, termasuk IGD PONEK dan rawat gabung. 12. Terselenggara pelatihan untuk meningkatan kemampuan pelayanan PONEK 24 jam, termasuk stabilisasi sebelum dipindahkan. 13. Pelaksanaan rujukan PONEK dilakukan sesuai peraturan perundangan dan dilakukan pendokumentasian. 14. Membentuk Tim PONEK yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur.



PT MEDIKA LOKA KENDARI



RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI Jl. D.I Panjaitan RT. 06 RW. 03, Kel. Wundudopi, Kec. Baruga, Kota Kendari Telp. (0401) 3192525 (Hunting), Fax. (0401) 3195525 Website : www.herminahospitals.com



15. Tim PONEK mempunyai pedoman dan program kerja serta bukti pelaksanaan program kerja dan pemantauan mutu yang dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit setiap triwulan. 16. Pelaporan dan analisis meliputi : a.



Angka keterlambatan operasi sectio caesaria/SC (> 30 menit)



b.



Angka keterlambatan penyediaan darah (> 60 menit)



c.



Angka kematian ibu dan bayi



d.



Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir



e.



Kasus perdarahan post partum



f.



Kasus pre eklampsia



g.



Kasus infeksi nifas



h.



Kasus partus lama



i.



Pelaksanaan antenatal care Pasal 3 Pemberlakukan



Ketentuan mengenai Pedoman pelayanan PONEK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Ditetapkan di



: Kendari



Pada tanggal



: 24 Juni 2022



DIREKTUR,



dr. RUDI RUHAEDI



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI NOMOR 443/PERDIR/RSHKDI/VI/2022 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PONEK 24 JAM DI RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI



PEDOMAN PELAYANAN PONEK 24 JAM DI RUMAH SAKIT HERMINA KENDARI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Seperti kita ketahui bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Neonatal (AKN) di Indonesia masih tertinggi di antara Negara ASEAN dan penurunannya sangat lambat. Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Direktorat Kesehatan Keluarga melalui komdat.kesga.kemkes.go.id, pada tahun 2019, dari 29.322 kematian balita, 69% (20.244 kematian) diantaranya terjadi pada masa neonatus. Dari seluruh kematian neonatus yang dilaporkan, 80% (16.156 kematian) terjadi pada periode enam hari pertama kehidupan. Sementara, 21% (6.151 kematian) terjadi pada usia 29 hari – 11 bulan dan 10% (2.927 kematian) terjadi pada usia 12 – 59 bulan. Pada tahun 2019, penyebab kematian neonatal terbanyak adalah kondisi berat badan lahir rendah (BBLR). Penyebab kematian lainnya di antaranya asfiksia, kelainan bawaan, sepsis, tetanus neonatorium, dan lainnya. Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 menunjukkan AKN sebesar 15 per 1.000 kelahiran hidup, AKB 24 per 1.000 kelahiran hidup, dan AKABA 32 per 1.000 kelahiran hidup. Meskipun demikian, angka kematian neonatus, bayi, dan balita diharapkan akan terus mengalami penurunan. Intervensi-intervensi yang dapat mendukung kelangsungan hidup anak ditujukan untuk dapat menurunkan AKN menjadi 10 per 1000 kelahiran hidup dan AKB menjadi 16 per 1000 kelahiran hidup di tahun 2024.



Meskipun tampaknya target tersebut cukup tinggi, namun tetap dapat dicapai apabila dilakukan upaya terobosan yang inovatif untuk mengatasi penyebab utama kematian tersebut 1



yang didukung kebijakan dan sistem yang efektif dalam mengatasi berbagai kendala yang timbul selama ini. Dua per tiga dari AKB didominasi oleh AKN. Penyebab dari AKN di negara berkembang maupun di Indonesia kurang lebih sama. Indikator yang menggambarkan upaya kesehatan yang dilakukan untuk mengurangi risiko kematian pada periode neonatal yaitu 6-48 jam setelah lahir adalah cakupan Kunjungan Neonatal Pertama atau KN1. Pelayanan dalam kunjungan ini (Manajemen Terpadu Balita Muda) antara lain meliputi termasuk konseling perawatan bayi baru lahir, ASI eksklusif, pemberian vitamin K1 injeksi dan Hepatitis B0 injeksi (bila belum diberikan). Menurut hasil Riskesdas tahun 2018, dari 56,6% balita yang memiliki catatan berat lahir, sebanyak 6,2% lahir dengan kondisi BBLR. Kondisi bayi BBLR diantara disebabkan karena kondisi ibu saat hamil (kehamilan remaja, malnutrisi, dan komplikasi kehamilan), bayi kembar, janin memiliki kelainan atau kondisi bawaan, dan gangguan pada plasenta yang menghambat pertumbuhan bayi (intrauterine growth restriction). Bayi BBLR tanpa komplikasi dapat mengejar ketertinggalan berat badan seiring dengan pertambahan usian. Namun, bayi BBLR memiliki risiko lebih besar untuk stunting dan mengidap penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung saat dewasa. Jumlah kematian ibu menurut provinsi tahun 2018-2019 dapat dilihat pada Lampiran 21 dimana terdapat penurunan dari 4.226 menjadi 4.221 kematian ibu di Indonesia berdasarkan laporan. Pada tahun 2019 penyebab kematian ibu terbanyak adalah perdarahan (1.280 kasus), hipertensi dalam kehamilan (1.066 kasus), infeksi (207 kasus). Upaya percepatan penurunan AKI dilakukan dengan menjamin agar setiap ibu mampu mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih di fasilitas pelayanan kesehatan, perawatan pasca persalinan bagi ibu dan bayi, perawatan khusus dan rujukan jika terjadi komplikasi, dan pelayanan keluarga berencana termasuk KB pasca persalinan. Mengingat kematian bayi mempunyai hubungan erat dengan mutu penanganan ibu, maka proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu.



Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai 2



kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal. Kesiapan rumah sakit perlu mendapat perhatian yang serius khususnya dalam PONEK yang meliputi tenaga, sarana, prasarana dan dana. Saat ini pemanfaatan rumah sakit dirasakan masih sangat lemah, hal ini disebabkan oleh karena: a. Belum mempunyai sistem pelayanan yang berkesinambungan melalui rujukan b. Belum efektif dan efisiensi pelaksanaan program RSSIB ( Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi) c. Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memerlukan perhatian serius d. Kualitas pelayanan merupakan hal yang penting dalam merebut pasar di era globalisasi belum disadai oleh pihak rumah sakit



Penyebab kematian pada masa prenatal/ neonatal pada umumnya berkaitan dengan kesehatan ibu selama kehamilan, kesehatan janin selama di dalam kandungan dan proses pertolongan persalinan yang bermasalah. Oleh karena itu perlu strategi penurunan kematian/ kesakitan maternal perinatal dengan sistem pelayanan maternal perinatal regional yaitu dengan upaya: a. Menyiapkan RS PONEK 24 jam b. Meningkatkan mutu SDM dengan pelatihan berkala termasuk melatih petugas puskesmas (PONED) dalam gawat darurat c. Bertanggung jawab atas semua kasus rujukan dalam wilayah kerja d. Bekerja sama dengan dinas dalam surveillance/ audit kematian ibu dan bayi e. Upaya penurunan kematian ibu/ perinatal akan melibatkan masyarakat dalam hal ini rumah sakit/ klinik swasta sebagai tanggung jawab social dalam satu wilayah kerja f. Melakukan pelaporan dan evaluasi mutu ponek meliputi: - Angka kejadian SC cito > 30 menit - Angka keterlambatan penyediaan darah > 60 menit - Angka kematian ibu dan bayi - Angka kejadian tidak dilakukannya imd - Kasus perdarahan - Kasus partus lama - Kasus PEB - Kasus Infeksi - Penatalaksanaan antenatal care yang menekankan pada pemantauan USG screening pada kehamilan trimester 2 3



RS Hermina Kendari adalah Rumah Sakit PONEK yang memiliki 5 dokter obsgyn, 4 dokter anak, 2 dokter Anestesi, 11 dokter Umum fulltimer, 48 Perawat dan 11 Bidan terlatih dengan sarana prasarana yang tersedia 24 jam, selain itu RS Hermina Kendari juga mendukung program ASI Ekslusif, Inisiasi Menyusui Dini (IMD), Rawat Gabung, Metode kangguru (PMK) untuk bayi premature dan menyediakan pelayanan penunjang kesehatan ibu dan bayi seperti senam hamil, senam nifas, kursus perawatan bayi, kursus laktasi serta pijat bayi. Oleh karena partisipasi inilah RS Hermina Kendari mengikuti program rumah sakit sayang ibu sayang bayi (RSSIB). Pelayanan ini memerlukan kerjasama dengan berbagai bidang untuk dapat meningkatkan pelayanan PONEK di RS Hermina Kendari dengan meningkatkan patisipasi RS Hermina Kendari dalam program PONEK di Kendari, tidak hanya itu semenjak adanya himbauan sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan semakin meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia RS Hermina Kendari memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 khususnya ibu hamil dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 juga alat pelindung diri (APD), mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine), health talk atau aplikasi lainya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.



B. TUJUAN 1.



Tujuan umum Meningkatkan pelayanan maternal dan neonatal yang bermutu dalam rangka pemenuhan hak masyarakat di bidang kesehatan sehingga terjadi penurunan angka kematian ibu dan bayi



2.



Tujuan khusus a. Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna b. Rumah Sakit menjamin pelaksanaan PONEK 24 jam, termasuk pelaksanaan rumah sakit sayang ibu dan bayi, pelayanan ASI eksklusif (termasuk IMD), pelayanan metode kanguru dan SPO pelayanan kedokteran untuk pelayanan PONEK c. Mengembangkan kebijakan dan SPO pelayanan sesuai dengan standar d. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi 4



e. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam) f. Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan pemberian ASI ekslusif g. Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan yang lainnya h. Meningkatkan funsi rumah sakit dalam perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR i. Melakukan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu j. Rumah Sakit mengadakan anggaran terkait rencana kegiatan PONEK termasuk upaya peningkatan pelayanan PONEK 24 jam dan tercantum dalam rencana strategis (Renstra) serta rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit k. Menyediakan ruangan pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PONEK, termasuk IGD PONEK dan rawat gabung l. Terselenggara pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pelayanan PONEK 24 jam termasuk stabilisasi sebelum dipindahkan m. Pelaksanaan rujukan PONEK dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan dan dilakukan pendokumentasian n. Membentuk TIM PONEK yang bertanggungjawab langsung terhadap direktur o. Tim PONEK memiliki pedoman dan program kerja serta bukti pelaksanaan program kerja dan pemantauan mutu yang dilaporkan kepada Direktur rumah sakit setiap triwulan p. Pelaporan dan analisa meliputi : - Angka keterlambatan operasi SC > 30 menit - Angka keterlambatan penyediaan darah > 60 menit - Angka kematian ibu dan bayi - Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir - Kasus perdarahan post partum - Kasus pre eclampsia - Kasus infeksi nifas - Kasus partus lama - Pelaksanaan antenatal care yang menekankan pada pemantauan USG screening pada kehamilan trimester 2 5



C. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1. Stabilitasi di IGD dan persiapan untuk penatalaksanaan lanjutnya 2. Penanganan kasus gawat darurat PONEK di RS Hermina Kendari ditatalaksana di ruang PONEK 3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan section secaria di kamar operasi (OK) 4. Perawatan HCU, intensif ibu (ICU), bayi (NICU) dan PERINA 5. Pelayanan asuhan antenatal (ANC) resiko tinggi 6. Rumah sakit menetapkan standar respon time untuk penanganan kegawatdaruratan : - IGD sesuai dengan triage pasein - Kamar bersalin segera setelah pasien datang - Kamar operasi < 30 menit setelah ada keputusan tindakan dari DPJP - Pelayanan/penyediaan darah < 1 jam - Hasil pemeriksaan penunjang radiologi kurang < 30 menit - Laboratorium sesuai dengan standar pemeriksaan cito/jenis pembedahan 7. Pelayanan kesehatan maternal dan neonatal fisiologis - Pelayanan kehamilan - Pelayanan persalinan - Pelayanan nifas - Asuhan bayi baru lahir (level 1) - Imunisasi dan stimulus, deteksi, intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK) 8. Pelayanan kesehatan maternal dan neonatal dengan resiko tinggi: a. Masa antenatal - Perdarahan pada kehamilan muda - Nyeri perut dalam kehamilan muda dan lanjut - Gerak janin tidak dirasakan - Demam dalam kehamilan dan persalinan - Kehamilan ektopik (KE) dan kehamilan ektopik terganggu (KET) - Kehamilan dengan nyeri kepala, gangguan penglihatan, kejang - Koma, tekanan darah tinggi



b. Masa intranatal - Gawat janin dalam persalinan 6



- Persalinan dengan parut uterus - Pelayanan terhadap syok - Ketuban pecah dini - Persalinan lama - Induksi dan akselerasi persalinan - Aspirasi vakum manual - SC - Episiotomi - Malpresentasi dan malposisi - Distosia bahu - Prolapsus tali pusat - Perbaikan dinding uterus - Perbaikan robekan serviks - Plasenta manual - Perbaikan robekan vagina dan perineum - Histerektomi - Sukar bernafas - Kompresi bimanual dan aorta - Dilatasi dan kuretase - Bayi baru lahir dengan asfiksia - BBLR - Resusitasi bayi baru lahir - Anastesi umum dan lokal untuk SC - Anastesi spinal - Bila memerlukan pemeriksaan spesialistik, dirujuk ke RS tingkat lanjut c. Masa post natal - Demam pasca persalinan - Perdarahan pasca persalinan - Nyeri perut pasca persalinan - Asuhan bayi baru lahir sakit (level 2)



9. Pelayanan kesehatan neonatal - Hiperbilirubinemia - Asfiksia 7



- Trauma kelahiran - Hipoglikemia - Kejang - Sepsis neonatal - Gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit - Gangguan pernafasan - Kelainan jantung (payah jantung, penyakit jantung bawaan, PDA) - Renjatan (shock) - Gangguan perdarahan - Penyakit membran hyalin - Aspirasi mekonium - Koma - Inisiasi menyusu dini (IMD) - Kangguru mother care (PMK) - Resusitasi neonatus - Pemberian minum pada bayi resiko tingi 10. Pelayanan Ginekologis - Kehamilan ektopik - Perdarahan uterus disfungsi - Perdarahan menoragia - Radang pelvik akut - Abses pelvik - Infeksi saluran genitalia - HIV 11. Perawatan khusus / high care dan unit transfusi darah 12. Pelayanan penunjang medis a. Pelayanan Darah a) Jenis Pelayanan 1. Merencanakan kebutuhan darah di RS 2. Menerima darah dari UTD yang memenuhi syarat uji saring (non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan darah 3. Melakukan pemeriksaan golongan darah dan rhesus pada darah recipien b) Tempat Pelayanan Unit transfusi darah/UTD PMI 8



c) Sumber Daya Manusia 1. Dokter 2. Paramedis b. Pencitraan 1. X-ray 2. USG Skrining 3. USG 3D / 4D 4. CT Scan 5. Echocardiografi c. Laboratorium 1. Pemeriksaan rutin darah dan urin 2. Kimia 3. Sarcov d. Pelayanan Penunjang lainnya 1. Klinik laktasi 2. Ruang menyusui 3. TPNM (total parenteral nutrition medicine) 4. CSSU 7. Farmasi



D. BATASAN OPERASIONAL



1.



IGD PONEK IGD adalah pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif 24 jam di rumah sakit untuk memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin,ibu nifas dan bayi baru lahir baik yang datang sendiri atau rujukan kader/masyarakat, bidan di desa, puskesmas dan puskesmas PONEK. Tim IGD sebaiknya sebagai pemeriksaan awal dan cepat untuk menemukan kegawatdaruratan dan melakukan tindakan stabilisasi untuk penyelamatan jiwa, sedangkan tindakan selanjutnya sebaiknya dilakukan di kamar bersalin.



2.



Poliklinik Pemeriksaan ANC adalah pemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil, hingga mampu menghadapi persalinan, kala nifas, persiapan pemberian ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar. 9



Pelayanan antenatal adalah pelayanan kesehatan oleh professional ( dokter spesialis, obsgyn, dokter umum, bidan dan perawat bidan) untuk ibu selama masa kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan yang meliputi 6T yaitu timbang berat badan, ukur tinggi badan, ukur tekanan darah, pemberian imunisasi tetanus toxoid, ukur tinggi fundus uteri dan pemberian tablet besi minimal 90 tablet selama kehamilan Kunjungan antenatal untuk pemantauan dan pengawasan kesejahteraan ibu dan anak minimal empat kali selama kehamilan dalam waktu yaitu:



3.



a.



Kehamilan trimester I ( Asuhan Dasar Neonatal/Asuhan Neonatal Normal) Fungsi Unit: 1) Resusitasi neonatus 2) Rawat gabung bayi sehat - ibu 3) Asuhan evaluasi pasca lahir neonatus sehat 4) Stabilisasi dan pemberian asuhan bayi baru lahir usia kehamilan 35-37 minggu yg stabil secara fisiologis 5) Perawatan neonatus usia kehamilan secara fisiologis, bayi dengan risiko rendah



b. 3.



Imunisasi dan Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK)



Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko Tinggi a.



Masa Antenatal 1) Perdarahan pada kehamilan muda 2) Nyeri perut dalam kehamilan muda dan lanjut 3) Gerak janin tidak dirasakan 4) Demam dalam kehamilan dan persalinan 5)



Kehamilan Ektopik (KE) dan Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)



6) Kehamilan dengan nyeri kepala, gangguan penglihatan, kejang dan atau koma, tekanan darah tinggi. b.



Masa Intranatal 1) Induksi oksitosin pada hamil lewat waktu, IUFD 2) Pelayanan terhadap syok 3)



Penanganan pecah ketuban



4) Penanganan persalinan lama 5) Persalinan dengan parut uterus 27



6)



Gawat janin dalam persalinan



7) Penanganan malpresentasi dan malposisi 8) Penanganan distosia bahu 9) Penanganan prolapsuus tali pusat 10) Kuret pada blighted ovum/kematian medis, abortus inkomplit --> mola hidatosa 11) Aspirasi vakum manual 12) Ekstraksi cunam 13) Seksio sesarea 14) Episiotomy 15) Kraniotomi dan kraniosentesis 16) Plasenta manual 17) Perbaikan robekan serviks 18) Perbaikan robekan vagina dan perineum 19) Perbaikan robekan dinding uterus 20) Reposisi Inversio uteri 21) Melakukan penjahitan 22) Histerektomi 23) Ibu sukar bernafas/ sesak 24) Kompresi bimanual dan aorta 25) Ligasi arteri uterine 26) Bayi baru lahir dengan asfiksia 27) Penanganan BBLR 28) Resusitasi bayi baru lahir 29) Anestesia umum dan lokal untuk seksio sesaria 30) Anestesia spinal, ketamin 31) Blok paraservikal 32) Blok pudendal 33) IUD post plasenta 34) IUD durante seksio sesarea c.



Masa Post natal 1) Masa nifas 2) Demam pasca persalinan/ infeksi nifas 3) Perdarahan pasca persalinan 4) Nyeri perut pasca persalinan 5) Keluarga Berencana 28



4.



Pelayanan Kesehatan Neonatal dengan Risiko Tinggi (minimal level II B) a.



Asuhan bayi baru lahir Level II: Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi (Ruang Rawat Neonatus Asuhan Khusus) 1) Level II A: Pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (sesuai dengan kemampuan pelayanan puskesmas/PONED). Fungsi Unit: ● Resusitasi dan stabilisasi bayi prematur dan/atau sakit, termasuk memberikan bantuan CPAP (Continuous Positive Airway Pressure) dalam jangka waktu < 24 jam, atau sebelum pindah ke fasilitas asuhan intensif neonatus. ● Pelayanan bayi yang lahir dengan usia kehamilan > 32 mgg dan berat lahir > 1500 gr yang memiliki ketidakmampuan fisiologis seperti apnea, prematur , tidak mampu menerima asupan oral, menderita sakit yg tidak diantisipasi sebelumnya dan membutuhkan pelayanan sub spesialistik dlm waktu mendesak. ● Oksigen nasal dengan pemantau saturasi oksigen ● Infus intravena perifer dan nutrisi parenteral untuk jangka waktu terbatas ● Memberikan asuhan bayi dalam masa penyembuhan pasca perawatan intensif. 2) Level II B: Pelayanan obstetri dan neonatal emergensi komprehensif (sesuai dengan kemampuan standar PONEK). Fungsi Unit: ● Kemampuan unit perinatal level II A ditambah dengan tersedianya ventilasi mekanik selama jangka waktu singkat ( 32 mgg » Bayi dari ibu dengan Diabetes ● Bayi yg lahir dari kehamilan berisiko tinggi atau persalinan dengan komplikasi ● Gawat napas yg tidak memerlukan ventilasi bantuan ● Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) >1,5 kg » Hiperbilirubinemia yang perlu terapi sinar ● Sepsis neonatorum ● Hipotermia



5.



Pelayanan Ginekologis a.



Kehamilan ektopik



b.



Perdarahan uterus disfungsi 29



c.



Perdarahan menoragia



d.



Kista ovarium akut



e.



Radang Pelvik akut



f.



Abses pelvik



g.



Infeksi saluran Genitalia



h.



HIV/AIDS



6.



Perawatan Khusus/High Care Unit dan Tranfusi Darah



7.



Pelayanan Penunjang Medik a.



Pencitraan Unit ini harus berfungsi untuk diagnosis Obstetri dan Neonatus ● Radiologi, dinamik portabel ● USG Ibu dan Neonatal



b.



Laboratorium bekerja sama dengan Laboratorium Pusat Unit ini harus berfungsi untuk melakukan tes laboratorium dalam penanganan kedaruratan maternal dalam pemeriksaan hemostasis penunjang untuk pre eklampsia dan neonatal.



c.



TPNM (Total Parenteral Nutrition and Medication) ●



Pada bayi prematur, bayi sakit dan pasca operasi yang tidak mendapat nutrisi enteral adekuat memerlukan dukungan nutrisi parenteral. Hal ini untuk mengurangi kesakitan dan agar bayi tetap bertumbuh dengan memperhatikan komplikasi yang mungkin menyertai.







Mencegah balans negatif energi dan nitrogen.







Mempertahankan keseimbangan cairan, elektrolit & fungsi metabolic



d.



Ruang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai)



e.



Ruang Pencucian dan Penyimpanan alat steril yang sudah dibersihkan Area membersihkan alat merupakan tempat yang digunakan untuk membersihkan alat yang kotor untuk didekontaminasi tingkat tinggi/ sterilisasi. Area penyimpanan alat bersih merupakan tempat yang digunakan untuk menyimpan alat kedokteran yang sudah dibersihkan/ didekontaminasi tinggak tinggi/steril dan siap pakai.



B. PONEK RS TIPE B 1.



Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis a.



Pelayanan Kehamilan 30



b.



Pelayanan Persalinan normal dan Persalinan dengan tindakan operatif



c.



Pelayanan Nifas



d.



Klinik Laktasi



2.



Pelayanan Kesehatan Neonatal Fisiologi (lihat RS kelas C)



3.



Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko Tinggi Masa antenatal: ●



Perdarahan pada kehamilan muda / abortus







Nyeri perut dalam kehamilan muda dan lanjut / kehamilan ektopik







Kehamilan Ektopik (KE) & Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)







Hipertensi, Preeklamsi / Eklamsi







Perdarahan pada masa Kehamilan







Kehamilan Metabolik







Kelainan Vaskular / Jantung







Janin mati dalam rahim dengan komplikasi



Masa intranatal: ●



Persalinan dengan parut uterus







Persalinan dengan distensi uterus







Gawat janin dalam persalinan







Pelayanan terhadap syok







Ketuban pecah dini







Persalinan macet







Induksi dan akselerasi persalinan







Aspirasi vakum manual







Ekstraksi Cunam







Seksio sesarea







Episiotomi







Kraniotomi dan kraniosentesis







Malpresentasi dan malposisi







Distosia bahu







Prolapsus tali pusat







Plasenta manual







Perbaikan robekan serviks







Perbaikan robekan vagina dan perineum 31







Perbaikan robekan dinding uterus







Reposisi Inversio Uteri







Histerektomi







Sukar bernapas







Kompresi bimanual dan aorta







Dilatasi dan kuretase







Ligase arteri uterina







Anestesia umum dan lokal untuk seksio sesaria







Anestesia spinal, ketamin



Masa Post Natal



4.







Masa nifas







Demam pasca persalinan/ infeksi nifas







Perdarahan pasca persalinan







Nyeri perut pasca persalinan







Keluarga Berencana



Pelayanan Kesehatan Neonatal dengan Risiko Tinggi (minimal level II B) a.



Asuhan bayi baru lahir 1) Level II: Asuhan Neonatal dengan Ketergantungan Tinggi (Ruang Rawat Neonatus Asuhan Khusus) 2) Level II B: Pelayanan obstetri dan neonatal emergensi komprehensif (sesuai dengan kemampuan standar PONEK) --> (lihat RS kelas C) 3) Level III: Perawatan Neonatal Intensif a) Level III A Fungsi Unit: ● Memberi asuhan menyeluruh bayi yg lahir usia kehamilan > 28 mgg dengan berat lahir > 1000 gr ● Memberi dukungan kehidupan terus menerus yang tidak hanya terbatas pada ventilasi mekanik, tapi juga menggunakan HFO ● Melakukan prosedur pembedahan minor (misal: penggantian kateter vena sentral atau perbaikan hernia inguinal). ● Akses segera berbagai konsultan ahli semua sub spesialistik



32



5.



Pelayanan Ginekologis a.



Kehamilan Ektopik



b.



Perdarahan uterus disfungsi



c.



Perdarahan menoragia



d.



Kista ovarium akut



e.



Radang Pelvik akut



f.



Abses Pelvik



g.



Infeksi Saluran Genitalia



h.



HIV – AIDS



6.



Perawatan Khusus / High Care Unit dan Tranfusi Darah



7.



Pelayanan Penunjang Medik a.



Pelayanan Darah 1) Jenis Pelayanan a) Merencanakan kebutuhan darah di RS b) Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat uji saring (non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan darah c) Menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah d) Memantau persediaan darah harian/mingguan e) Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus pada darah donor dan darah resipien f) Melakukan uji silang serasi antara darah donor dan darah recipien g) Melakukan rujukan kesulitan uji silang serasi dan golongan darah ABO/ rhesus ke Unit Tranfusi Darah / UTD secara berjenjang. h) Melakukan tes lab: infeksi VDRL, hepatitis, HIV. 2) Tempat Pelayanan: Bank darah rumah sakit / BDRS 3) Kompetensi a) Mempunyai kemampuan manajemen pengelolaan tranfusi darah dan Bank Darah Rumah Sakit. b) Mempunyai sertifikasi pengetahuan dan keterampilan tentang: ● Tranfusi darah ● Penerimaan darah ● Penyimpanan darah ● Pemeriksaan golongan darah ● Pemeriksaan uji silang serasi ● Pemantapan mutu internal 33



● Pencatatan, pelaporan, pelacakan dan dokumentasi ● Kewaspadaan universal (universal precaution) 4) Sumber Daya Manusia a) Dokter b) Para medis Teknologi Tranfusi Darah (PTTD) c) Tenaga administrator d) Pekarya 5) Ruang Pelayanan Darah : diperlukan ruang 25 m2, berisi lemari pendingin, meja kursi, lemari, telepon, kamar petugas, dsb. 6) Fasililitas Peralatan Memiliki peralatan sesuai dengan standar minimal peralatan maternal dan neonatal. Bagi Rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas unit tranfusi darah / Bank darah dianjurkan untuk membuat kerjasama dengan penyedia fasilitas tersebut. b.



Perawatan Intermediate / Intensif 1) Jenis Pelayanan a) Pemantauan terapi cairan b) Pengawasan gawat nafas/Ventilator c) Perawatan sepsis 2) Tempat Pelayanan: Unit Perawatan Intensif 3) Kompetensi: a) Pelayanan pengelolaan resusitasi segera untuk pasien gawat,tunjangan kardio-respirasi jangka pendek dan mempunyai peran memantau serta mencegah penyulit pada pasien medik dan bedah yang beresiko. b) Ventilasi mekanik dan pemantauan kardiovaskuler sederhana. 4) Sumber Daya Manusia a) Dokter jaga 24 jam dengan kemampuan melakukan resusitasi jantung paru. b) Dokter Spesialis Anestesiologi 5) Ruang Pelayanan: Ruang pelayanan Intensif (ICU) 75 m2



c.



Pencitraan a) Radiologi, termasuk rontgen portabel b) USG Ibu dan Neonatal c) CT-scan 34



d.



Laboratorium bekerja sama dengan Laboratorium Pusat (lihat RS kelas C)



e.



TPNM (Total Parenteral Nutrition and Medication) (lihat RS kelas C)



f.



Ruang BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) (lihat RS kelas C)



g.



Ruang Pencucian dan Penyimpanan alat steril yang sudah dibersihkan (lihat RS kelas C)



C. ASI EKSKLUSIF ASI eksklusif adalah pemberian ASI saja pada bayi tanpa pemebrian cairan/ makanan lain selain obat dan vitamin Beberapa keuntungan pemberian ASI Eksklusif adalah: 1.



Hubungan emosiaonal antara ibu dan bayi. Bayi akan memperoleh kehangatan tubuh ibu, kelembutan dan kasih saying ibu sehingga bayi mendapat stimulasi mental dini demi tumbuh kembang anak



2.



Asi sebagai nutrisi



3.



Meningkatkan daya tahan tubuh bayi



4.



Memberi keuntungan pada ibu seperti: mengurangi perdarahan setelah melahirkan, mengurangi terjadi anemia, menjarangkan kehamilan



D. IMD (Inisiasi Menyusui Dini) Proses alami mengembalikan bayi untuk menyusui yaitu dengan memberi kesempatan pada bayi untuk mencaroi dan mengisap ASI sendiri pada satu jam pertama awal kehidupan



E. RAWAT GABUNG Rawat gabung adalah suatu cara perawatan bayi baru lahir dimana ditempatkan bersama ibunya dalam satu ruangan dan diharapkan bayi mendapatkan ASI setiap saat sesuai dengan kebutuhan ibu



F. PMK PADA BAYI BBLR Adalah bentuk interaksi orang tua dengan bayinya dengan kontak kulit pada posisi kepala diatas payudara selama 20 menit atau lebih. Metode ini adalah metode perawatan BBLR seperti bayi kanguru berada di dalam kantong kanguru selama diperlukan. Bayi berada dalam dekapan ibu terus menerus langsung dari kulit ibu ke kulit bayi serta mendapatkan kehangatan udara dalam kantung baju ibu yang berada dalam lingkungan bayi – ibu serta memudahkan dan memperlancar ASI 35



Bagi bayi BBLR dilakukan metode PMK untuk: 1.



Menstabilkan suhu tubuh



2.



Stabilisasi laju denyut jantung dan pernafasa



3.



Mendorong kedekatan dan emosional dengan ibu



4.



Memfasilitasi pemberian ASI



G. AMP/ Audit Maternal Perinatal Adalah serangkaian kegiatan penelusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, perinatal dan neonatal guna mencegah kesakitan atau kematian serupa di masa yang akan datang analisis pemberian pelayanan atas suatu kejadian kesakitan atau kematian tersebut dilakukan secara sistemik dan anonym



H. Pelayanan Immunisasi dan Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) 1. Pemberian Imunisasi 2. Menimbang berat badan dan pengukuran tinggi badan 3. Pemberian konseling tentang tumbuh kembang 4.Skrining/pemeriksaan anak menggunakan kuesioner pra skrining perkembangan (KPSP)



36



BAB V LOGISTIK



A. RUANG LINGKUP LOGISTIK PONEK Logistik di Unit PONEK meliputi obat-obatan, alat kesehatan, gas medis dan penunjang umum lainnya.



B. RATIO PERSEDIAAN Ratio persediaan RS adalah nilai prosentasi yang diperoleh dari rata-rata nilai persediaan perhari dalam 1 bulan di Rumah Sakit dibandingkan terhadap pendapatan Rumah Sakit perbulan.



Ratio persediaan digunakan sebagai acuan nilai dalam penyediaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit



C. JENIS PERSEDIAAN LOGISTIK Jenis persediaan logistik di unit PONEK terdiri dari : 1.



Bahan Habis Pakai (BHP) adalah bahan yang digunakan untuk tindakan keperluan pasien di luar pembiayaan komponen yang sudah termasuk dalam biaya tindakan.



2.



Persediaan Non Bahan Habis Pakai: a.



Obat Emergency



b.



Obat-obatan yang lain



c.



Cairan infus



d.



Alat kesehatan disposable



Persediaan perbekalan farmasi di Unit PONEK ditentukan berdasarkan jumlah kebutuhan rata-rata perhari dengan mengacu pada stock minimal-maximal farmasi.



37



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi assesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau mengambil tindakan yang seharusnya diambil.



Sesuai dengan Sasaran Keselamatan Pasien maka dalam hal pengelolaan pelayanan obstetri neonatal emergency komprehensif maka standar pelayanan harus mengikuti 1.



2.



Pelayanan pemeriksaan antenatal, terdiri dari : a.



Pemeriksaan antenatal



b.



Keluhan pada masa kehamilan



c.



Tanda-tanda bahaya kehamilan



d.



Persiapan persalinan



Screening kehamilan resiko tinggi Pasien yang telah teridentifikasi kehamilan resiko tinggi dilakukan penandaan berupa cap / stempel KRT pada sampul depan berkas rekam medis pasien dan dituliskan tanggal



3.



Keluarga berencana Setiap pasien yang sudah melahirkan dianjurkan untuk mengikuti program pemerintah untuk mengatur jarak antara anak yang sebelumnya



38



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja adalah upaya pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, biologi di RS yang mungkin dapat menimbulkan dampak atau gangguan kesehatan kerja pada petugas, pasien, pengunjung masuk sekitar rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada pelayanan PONEK terutama pada kasus kehamilan dan persalinan petugas kemungkinan terpapar cairan tubuh pasien. Untuk mencegah terjadinya penularan dari pasien, maka perlu dibuat program tata cara pencegahan penularan dari pasien ke petugas atau perawat di instalasi rawat jalan ataupun instalasi rawat inap terutama petugas yang membantu di kamar bersalin dan ruang operasi: 1.



Ruangan KIE di rawat jalan memenuhi standard ruangan yang sudah ditentukan.



2.



Pengambilan darah di laboratorium, disesuaikan dengan standard ruangan.



3.



Petugas laboratorium selalu memakai APD ( masker, sarung tangan )



4.



Bidan atau perawat yang membantu persalinan selalu menggunakan APD (topi, masker, google, handscoon, apron, sepatu boot)



5.



Kamar bersalin dan kamar operasi ada set emergency untuk kegawat daruratan pada pasien kebidanan emergency



6.



Kebersihan ruangan, dilakukan secara rutin dan terjadwal



7.



Adanya pelaporan bila petugas kamar bersalin dan kamar operasi tertusuk jarum



39



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Pengendalian mutu dapat dilakukan dengan melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program. Pemantauan dilakukan secara berkala dan terus menerus, untuk dapat segera mendeteksi bila ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, supaya dapat dilakukan tindakan perbaikan segera. Evaluasi dilakukan dengan interval waktu setiap triwulan sampai 1 tahun dan dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi diperlukan suatu sistem pencatatan dan pelaporan baku yang dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk pengendalian mutu pelayanan, harus dibuat program kerja pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan, antara lain dengan melakukan: 1.



Audit Medik



2.



Pertemuan berkala secara formal dengan pimpinan rumah sakit dan komite medik / SMF



3.



Melakukan pelatihan kepada perawat atau bidan untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada pasien



4.



Melakukan pelaporan dan evaluasi mutu ponek meliputi : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Angka keterlambatan operasi section caesaria/SC (> 30 menit) Angka keterlambatan penyediaan darah (> 60 menit) Angka kematian ibu dan bayi Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir Kasus perdarahan post partum Kasus pre eklampsia Kasus infeksi nifas Kasus partus lama Pelaksanaan antenatal care



40



BAB IX PENUTUP



Angka kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi semakin meningkat dan tidak mengalami perubahan berarti pada 5 tahun terakhir. Keadaan ini akan cenderung meningkat bila tidak segera di antisipasi dengan berbagai terobosan yang optimal. Karakteristik kasus kebidanan yang sifatnya akut dan fatal akan menurunkan kondisi kesehatan pada ibu hamil dan bayi di masyarakat dan akan mempengaruhi prestasi dan kinerja generasi mendatang.



Berdasarkan hal tersebut, maka dipandang perlu agar program Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) dijadikan prioritas, yang terlihat pada target Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) pada Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2009-2014.



Pada saat ini sesuai dengan era desentralisasi, kebijakan ini amat perlu didukung oleh Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten daerah sehingga terjadi sinkronisasi antara perencanaan Kementerian Kesehatan RI pusat dan daerah yang menghasilkan suatu visi yang saling memperkuat dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).



Ditetapkan di : Kendari Pada tanggal : 24 Juni 2022 DIREKTUR



dr. RUDI RUHAEDI



41



DAFTAR KEPUSTAKAAN



1.



Pedoman Sistem Rujukan Maternal dan Neonatal di Tingkat Kabupaten/Kota, Departemen Kesehatan RI-2006



2.



Pedoman Teknis Audit Maternal - Perinatal di Tingkat Kabupaten/Kota, Departemen Kesehatan RI-2007



3.



Pedoman Pelaksanaan dan Penilaian Perlindungan Ibu dan Bayi Secara Terpadu Paripurna Menuju Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi, Departemen Kesehatan RI-2001



4.



Pedoman Pelaksanaan Strategi Program Making Pregnancy Safer (Kehamilan yang Lebih Aman), Departemen Kesehatan RI-2006



5.



Kebijakan dan Strategi Nasional Kesehatan Reproduksi di Indonesia, Jakarta-2005



6.



Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit 2012



42